Masa Jabatan Wakil Presiden

Pengajuan diri Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait atas permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh Partai Perindo menjadi sorotan beberapa pihak. Pasal 169 huruf n UU Pemilu tersebut mengatur bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Read more

Rambu-Rambu Kebebasan Berekspresi

Situasi politik menjelang Pilpres 2019 semakin memanas. Fragmentasi elite politik ke dalam dua kubu besar juga diikuti oleh terfragmentasinya grassroot ke dalam dua kelompok juga. Situasi ini menyebabkan potensi gesekan opini bahkan fisik menjadi patut diwaspadai. Beberapa peristiwa di tingat akar rumput sudah mulai terlihat. Aksi pencegatan dan/atau pencegahan kehadiran orang-orang tertentu dan kegiatan tertentu sudah terjadi. Read more

Manuver JK

Manuver politik Jusuf Kalla (JK) menyertakan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian undang-undang pemilu soal masa jabatan wakil presiden, kini tidak dapat dianggap sebelah mata. Awalnya, duduk perkara ini tidak begitu menarik untuk dibahas dalam perdebatan akademik, setelah JK sudah menyatakan lebih dulu untuk tidak ambil bagian dalam  kontestasi pemilu 2019. Apalagi, JK telah memberikan sinyal untuk rehat dalam kancah politik, dan akan memberikan kesempatan pada tokoh-tokoh politik yang lebih muda. Read more

Pembatasan Syarat Calon Wapres

Jakarta – Pengaturan tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara konstitusional diatur dalam Pasal 6 UUD 1945. Lazimnya sebuah konstitusi, UUD 1945 hanya mengatur hal-hal pokok saja. Adapun pengaturan lebih detailnya didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Pasal 6 ayat (5) UUD 1945, menyatakan, Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Read more

Perlu Kebijakan Saling Cross Check

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein (21/7/2018). Penangkapan ini dilakukan karena Wahid diduga meminta dan/atau menerima suap berupa uang dan beberapa kendaraan dengan imbalan jual beli kamar dan fasilitasnya bagi narapidana korupsi. Di tengah upaya bangsa memperbaiki tata kenegaraan dengan membersihkan diri dari tumor ganas berupa tindak pidana korupsi, mengapa masih saja para pejabat negara, dalam hal ini kepala lembaga pemasyarakatan, justru seakan menikmati sajian uang haram hasil korupsi? Read more

Sosok Negarawan

Berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Maria Farida pada Agustus 2018, mendorong Presiden untuk menyiapkan nama sebagai calon pengganti hakim konstitusi dari unsur Presiden. Demi menjamin tegaknya proses yang transparan dan akuntabel, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 71P/ Tahun 2018 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi yang di ajukan oleh Presiden. Pada titik ini, Pansel dituntut untuk melakukan penjaringan dan seleksi terlebih dahulu, sebelum menyerahkan calon hakim konstitusi kepada Presiden. Jika melihat kondisi faktual pada saat ini, tugas Pansel jauh lebih berat  dari biasanya. Sosok yang dibutuhkan tidak hanya memiliki integritas dan kapabilitas, tetapi juga mampu memperhatikan sejumlah masukan dari sebagian elemen masyarakat yang mendorong pentingnya  keterwakilan perempuan dalam komposisi sembilan hakim konstitusi. Read more

Masa Depan Calon Tunggal

Baru saja kita melaksanakan Pilkada serentak di 171 daerah. Ada 16 daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon alias calon tunggal. Daerah-daerah tersebut yaitu Kabupaten Enrekang, Mamasa, Puncak, Padang Lawas Utara, Pasuruan, Tangerang, Lebak, Minahasa Tenggara, Tapin, Prabumulih, Jayawijaya, Deli Serdang, Bone, Mamberamo Tengah, Kota Tangerang dan Kota Makassar. Read more

ASN Tidak Netral Berpotensi Pengaruhi Pelayanan Publik

Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap tidak netral bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, ASN punya afiliasi politik, karena bagaimanapun juga dia merupakan insan politik yang mempunyai hak pilih. Kedua, mereka memiliki kepentingan yang pragmatis. Misalnya begini, dia berharap dengan mendukung salah satu calon kepala daerah akan memperbaiki kehidupan dan pekerjaannya setelah calon yang didukung menang. Ketiga, karena ada kesamaan visi dan misi dengan calon kepala daerah.
Read more

Tidak Merekrut Caleg Eks Koruptor Soal Komitmen Parpol

Siapapun warga negara mempunyai hak konstitusional dan dijamin undang-undang untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum, baik terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 atau peraturan perundang-undangan yang lain. Persoalan apakah uji materi dikabulkan atau tidak, itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang akan menentukan. Read more

Sesungguhnya Parpol Milik Rakyat

Sebenarnya kalau mau bicara pemilu sebagai bagian dari instrumen demokrasi, maka semestinya pemilu, termasuk pilpres, merupakan bagian dari hajatan rakyat. Tapi sayangnya, sejauh ini justru pemilih dimanfaatkan oleh partai politik untuk merayakan hajatannya sendiri, bukan menjadikan rakyat lebih berdaulat. Menurut saya, saat ini ada problem yang cukup mendasar bagaimana komunikasi parpol dengan rakyat untuk memastikan bahwa partai mengedepankan aspirasi dan suara rakyat. Read more