Honorer Menagih Janji

Beberapa hari yang lalu puluhan ribu Honorer Kategori-2 atau Honorer K2 melakukan unjuk rasa yang digelar pada tanggal 30 sampai dengan 31 Oktober yang bertempat di seberang istana presiden untuk mempertanyakan nasib mereka di tahun politik mendatang yang berhubungan dengan hak mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, guru honorer menganggap Presiden memiliki janji kepada mereka terkait dengan statusnya untuk diangkat menjadi PNS. Read more

Beban Prolegnas Oleh Idul Rishan, S.H., LL.M.

Narasi “Empat Tahun Jokowi-JK” tentu menjadi sebuah refleksi tahunan dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan saat ini. Metode analisa yang dibangun juga cukup beragam. Bisa dipotret dari sudut pandang kebijakan ekonomi, hubungan luar negeri, sampai dengan hukum dan politik. Jika hendak dipotret dari kebijakan pembangunan infrastruktur, empat tahun Jokowi-JK cenderung memperlihatkan perkembangan yang cukup pesat. Read more

Penulis: Siti Ruhama Mardhatillah, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

Jakarta– Baru-baru ini ramai pemberitaan mengenai salah satu Guru Besar bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang digugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) lantaran keterangan yang diberikan selaku saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir Riau seluas 1.000 hektar yang mengakibatkan perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 500 miliar.

Tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan, alih-alih mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut, PT JPP justru menggugat Bambang Hero Saharjo ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta kepada pengadilan untuk menyatakan Guru Besar IPB tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. PT JJP juga meminta agar Bambang Hero Saharjo dihukum membayar kerugian materiil dan moril sebesar Rp 510 miliar.

Tindakan yang dilakukan oleh PT JJP tentunya sangat melukai hati dan nalar kita sebagai manusia. Hal demikian memang kerap terjadi dikarenakan perkara lingkungan hidup mempunyai karateristik tertentu yang berbeda dengan perkara lainnya, dan dapat dikategorikan sebagai perkara yang bersifat struktural yang menghadapkan secara vertikal antara pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya (pengusaha/korporasi) dengan pihak yang memiliki akses terbatas (masyarakat).

Namun demikian, terdapat tiga lapis aturan hukum yang dapat melindungi Bambang dan para pejuang lingkungan dari taktik korporasi. Pertama, anti-Strategy Legal Action Against Public Participation (SLAAPP). SLAAPP merupakan tindakan dari pelaku perusak atau pencemar lingkungan yang berupaya mematikan partisipasi masyarakat dengan menggunakan jalur hukum dengan tujuan menimbulkan rasa takut pada diri individu atau masyarakat untuk memberikan informasi terjadinya perusakan atau pencemaran lingkungan. SLAPP merupakan tindakan hukum yang strategis (litigasi) untuk membungkam aspirasi/partisipasi publik.

Undang-Undang tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) telah memuat ketentuan untuk mengantisipasi tindakan SLAAPP yang dikenal dengan Pasal anti-SLAAPP yaitu Pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kesaksian ahli yang disampaikan Bambang merupakan pendapat ahli yang didasarkan pada keilmuannya dan bukan merupakan kesaksian palsu. Terlebih lagi ia dihadirkan oleh KLHK dalam persidangan gugatan ganti rugi atas pembakaran lahan, sehingga kesaksian ahli Bambang dapat dikualifikasikan sebagai partisipasi warga negara dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang telah rusak akibat dari pembakaran lahan. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut gugatan yang dilayangkan PT JJP terhadap Bambang Hero Saharjo merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Kedua, selain UU PPLH, Bambang juga dilindungi oleh ketentuan dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 18 Tahun 2013 dalam Pasal 76 ayat (1) bahwa setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar wajib diberi pelindungan khusus oleh pemerintah. Perlindungan khusus yang wajib diberikan pemerintah adalah perlindungan keamanan dan perlindungan hukum.

Ketiga, dalam UU yang sama, Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Perlindungan juga diberikan oleh lembaga peradilan yang akan memeriksa gugatan SLAAPP ini dengan mengacu kepada pedoman Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 di mana hakim dalam memeriksa perkara lingkungan hidup diwajibkan untuk lebih mengedepankan kemanfaatan bagi lingkungan hidup.

Berbagai upaya diberikan untuk melindungi pejuang lingkungan dari tindakan SLAAPP dan agar masyarakat tidak perlu takut melaporkan, memberi keterangan sebagai saksi fakta maupun sebagai saksi ahli. Dengan demikian keadilan ekologis dan kelestarian lingkungan dapat terwujud.

Tulisan ini telah dimuat dalam newsdetik.com, 23 Oktober 2018.

Pengawasan Pemilu Partisipatif

Saat ini, penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) memasuki tahapan masa kampanye. Adapun masa kampanye ini akan berlangsung hingga 13 April 2019 nanti. Di masa kampanye ini, pembahasan mengenai pengawasan pemilu partisipatif menjadi isu seksi dan terus diupayakan seiring dengan cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas sesuai dengan kehendak rakyat. Read more

Banalitas Kampanye

Di era tahun 1874, seorang kartunis Thomas Nast membelah dua simpatisan golongan dalam kancah perpolitikan di AS. Melalui sebuah ilustrasi gambar di harian Harpers Weekly, Nast mengidentikan kaum Demokrat dengan seruan “keledai”  dan kaum Republik dengan seruan “gajah”. (Renee Lettow Larner, Thomas Nast’s Crusading Legal Cartoons:2011). Tak tanggung-tanggung, pembelahan itupun terus menjadi sebuah simbol yang awet sampai dengan era perpolitikan milenial di AS. Read more

Memerangi Kampanye Hoaks

Di era tahun 1874, seorang kartunis Thomas Nast membelah dua simpatisan golongan dalam kancah perpolitikan di AS. Melalui sebuah ilustrasi gambar di harian Harpers Weekly, Nast mengidentikan kaum Demokrat dengan seruan “keledai”  dan kaum Republik dengan seruan “gajah”. (Renee Lettow Larner, Thomas Nast’s Crusading Legal Cartoons:2011). Read more

Integritas Pemilu

Penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) memasuki tahapan masa kampanye. Berdasarkan jadwal, masa kampanye ini akan berlangsung hingga 13 April 2019 nanti. Di masa kampanye, pembahasan mengenai integritas pemilu (electoral integrity) menjadi isu sentral dan terus diupayakan seiring dengan cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan akuntabel sesuai dengan kehendak rakyat. Read more

Dosen FH UII: HKI Perlu untuk Jaminan Keberlangsungan Bisnis UKM

Dosen Fakultas Hukum UII Abdurrahman menjelaskan bahwa sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat diperlukan oleh para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Read more

Jakarta – Tahun ini pemerintah membuka pendaftaran CPNS di hampir semua lembaga negara. Salah satu persyaratannya adalah semua calon harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kriminal di masa lalunya. Tanpa melampirkan syarat ini, maka siapapun tidak bisa mendaftar CPNS. Read more

Mengembalikan Roh Hubungan Industrial Pancasila

PANCASILA telah ada dan melekat dalam jiwa rakyat Indonesia sejak era pra-kemerdekaan. Nilai-nilai yang melekat tersebut kemudian oleh founding fathers dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan negara yang diwujudkan dalam kelima sila pada Pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia hingga detik ini. Read more