LAIN-LAIN
Â
LAIN-LAIN
PROSES PENDIDIKAN
Â
Untuk dapat mengikuti pendidikan pada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII calon mahasiswa harus terlebih dahulu mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan baik pada Gelombang I maupun Gelombang II dengan ketentuan :Â
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk dapat mendaftar di Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII sebagai berikut :
1.    WNI atau WNA yang memiliki ijin dari yang berwenang.
2.    Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter
3.    Berijazah Sarjana (S1) dari semua bidang ilmu (Selain sarjana Hukum dan Sarjana Syari’ah wajib mengikuti matrikulasi)
4.    Transkrip nilai kumulatif S1
5.    Rencana penulisan tesis (judul dan permasalahan yang diteliti)
6.    Rekomendasi akademik dari dua orang
Â
Tata Cara Pendaftaran1.    Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII.
2.    Membayar biaya pendaftaran yang dibayarkan melalui Bank Bukopin Yogyakarta dengan Nomor Rekening 1001547042 atau melalui pos wesel.
3.    Formulir pendaftaran serta lampiran-lampirannya dan bukti pembayaran pendaftaran dikirim kembali kepada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII Jl. Taman Siswa 158 PO BOX 1133 Yogyakarta Telp. 0274-383333, 389510, Faks. 389509 sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.
Â
S e l e k s iÂ
Seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang I dilakukan pada pertengahan bulan Mei, sedangkan Gelombang II dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus. Jumlah mahasiswa yang diterima adalah 37 orang untuk satu angkatan. Â Pendaftaran UlangÂ
Calon peserta yang dinyatakan diterima diwajibkan mendaftar ulang ke Sekretariat Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII dengan prosedur sebagai berikut:
1.    Membayar SPP dan biaya kuliah matrikulasi (bagi peserta yang bukan lulusan Sarjana Hukum) sesuai dengan ketentuan dalam surat panggilan melalui Bank Bukopin dengan No. Rekening 1001547042.
2.    Menyerahkan tanda bukti pembayaran.
3.    Mengisi formulir daftar ulang.>
4.    Menyerahkan 2 lembar ijazah yang sudah dilegalisir
5.   Menyerahkan pas foto dengan ketentuan:  : Hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar; Berwarna 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar;  Berwarna 3 x 3 cm sebanyak 3 lembar.
6.    Bagi calon mahasiswa yang telah diterima tetapi belum bisa mengikuti kegiatan perkuliahan pada waktu yang ditentukan, harus mengajukan permohonan untuk mengikuti perkuliahan pada periode berikutnya.
7.    Bagi calon mahasiswa yang telah diterima tetapi belum bisa mengikuti kegiatan perkuliahan pada waktu yang ditentukan tanpa permohonan penundaan, maka haknya untuk mengikuti program dianggap batal. Kepadanya harus menempuh proses seleksi dari awal lagi jika ingin mengikuti program.
 Lama Waktu PendidikanÂ
Lama studi yang ditawarkan adalah 3 semester yang terbagi menjadi 2 semester teori dan satu semester untuk tesis. Â Biaya PendidikanÂ
Total biaya pendidikan sampai selesai sejumlah Rp. 18.500.000,- dapat diangsur 5 kali. Apabila dalam waktu 6 semester (3 tahun) belum lulus akan dikenakan 10 % dari total biaya tiap semester. Â Kuliah MatrikulasiÂ
1.    Setiap mahasiswa yang berlatar belakang non hukum, wajib mengikuti kuliah matrikulasi dalam mata kuliah: (a) Pengantar Ilmu Hukum, (b) Hukum dan Ekonomi, (c) Hukum Administrasi Negara (d) Hukum dan Politik
2.    Pelaksanaan kuliah matrikulasi diselenggarakan oleh Program sesuai jadual yang telah ditentukan.
3.    Bagi mahasiswa yang mengikuti kuliah matrikulasi dikenakan biaya per mata kuliah.
Â
Kuliah PembukaanÂ
Setiap awal semester Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII selalu menyelenggarakan kegiatan Kuliah Pembukaan yang menghadirkan pakar hukum sebagai pembicara, serta mengangkat masalah-masalah hukum aktual sebagai temanya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran awal pada mahasiswa tentang problematika hukum yang ada di sekeliling kita saat itu dan mencari solusi atas persoalan tersebut. Â Kuliah RegulerÂ
1.       Untuk Semester Gasal dilaksanakan pada bulan September, Oktober, November, Desember dan Januari.
2.       Untuk semester Genap dilaksanakan pada bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli.
3.       Kuliah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat Sore serta Sabtu pagi dan Sore.
 UJIAN dan EVALUASI
1.    Setiap akhir semester diadakan evaluasi terhadap perkembangan studi mahasiswa melalui penilaian terhadap ujian tulis dan/atau tugas-tugas lainnya.
2.    Penilaian kemajuan akhir semester hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah menghadiri sekurang-kurangnya 75% dari kegiatan akademik yang terjadual.
3.    Penilaian diberikan dengan angka dan huruf A, B, C, D, dan E dengan skor sebagai berikut :
Huruf | Skor | Nilai Mutu |
A | > 80 | 4 |
B | 70 – 79 | 3 |
C | 56 – 69 | 2 |
D | 40 – 55 | 1 |
E | 0 – 39 | 0 |
4.    Nilai lulus adalah C, B, dan A. Mahasiswa yang memperoleh nilai C dapat melakukan perbaikan dengan persetujuan dosen yang bersangkutan dan hanya satu kali perbaikan tanpa harus mengikuti perkuliahan lagi
5.    Mahasiswa yang belum lulus diberikan kesempatan untuk perbaikan maksimal tiga kali.
6.    Untuk satu mata kuliah yang diasuh oleh 2 (dua) pengajar atau lebih, maka nilai final merupakan penggabungan antara keduanya. Dalam hal tidak bisa digabungkan, maka program akan mencantumkan nilai akhir dengan pertimbangan yang rasional.
7.    Jika nilai sebuah mata kuliah belum diberikan oleh dosen pengajar sampai batas waktu toleransi habis, program akan mengambil kebijakan untuk menentukan nilai.
8.    Keberhasilan akhir studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) yaitu jumlah perkalian nilai mutu yang diperoleh untuk setiap mata kuliah yang diambil termasuk nilai mutu ujian tes is dikalikan dengan beban Satuan Kredit Semester (SKS) dari masing-masing mata kuliah dibagi dengan SKS seluruh kegiatan akademik yang telah diikuti.
RUMUS MENGHITUNG INDEKS PRESTASI KULUMATIF | |||
|
Atas dasar penilaian kumulatif dan masa studi, peserta dinyatakan telah lulus Program Magister dengan predikat :
Predikat | IPK |
Cum Laude | 3.75 – 4.00 |
Sangat Memuaskan | 3.50 – 3.74 |
Memuaskan | 3.00 – 3.49 |
Predikat cum laude hanya diberikan kepada peserta yang dapat menyelesaikan studinya dalam waktu 3 (tiga) tahun dengan nilai ujian tesis (ujian akhir) adalah A.
Peserta yang telah dinyatakan selesai, berhak mengikuti acara wisuda di Universitas dengan sistem kolektif, yaitu mendaftar menyerahkan persyaratan serta mengambil perangkat wisuda (toga, samir dan undangan) melalui sekretariat Magister Hukum UII. Adapun persyaratan wisuda sebagai berikut : (1) Surat Keterangan lulus, (2) Pengisian Blangko (3) Fotocopy Ijazah S-1, (4) Foto Berwarna dengan begroun biru 2X3 , 3X4 dan 4×6 sejumlah 4 lembar dengan ketentuan bagi Pria Memaka PSL dengan jas dan Wanita yang muslim memakai busana muslimah, non muslim busana nasional, (5) Fotocopy cover tesis
Menyerahkan ABSTRAK TESIS dalam bentuk disket dan print-out ÂPengambilan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan setelah mengikuti uparaca Wisuda di sekretariat Magister Hukum UII. Adapun syaratnya sebagai berikut : (1) Surat Keterangan bebas perpustakaan dari perpustakaan yang berada dilingkungan UII , (2) Disposisi bebas dari kekurangan biaya yang belum terlunas dari Kabid. Adm. & Keuangan, (3) Menyerahkan Tesis dalam bentuk disket dan satu Jilid yang sudah disempurnakan & ditandatangani oleh Para Penguji dan 2 pembimbing serta Direktur Program.
Bagi alumni yang berada diluar kota/pulau, bila masih memerlukan tambahan legalisir, Admisi Akademik dapat melayani tanpa yang bersangkutan harus datang ke Sekretariat Magister Hukum UII, namun pengiriman balik dan biaya legalisir tidak menjadi tanggungan ProgramFASILITAS
Â
Berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII, maka orientasi akademik dan profesional menjadi perhatian penting dalam seluruh proses belajar-mengajar. Kedua orientasi tersebut sama-sama penting dan relevan bagi pembekalan pengetahuan mahasiswa pascasarjana. Kematangan intelektual berpikir kritis dan analitik serta responsif terhadap situasi sosial menjadi tuntutan penting.Â
BKU Hukum BisnisÂ
Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan perdagangan. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dari perbankan, pasar modal, pasar uang, perusahaan, dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah ekonomi dan perdagangan diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga keuangan. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum bisnis setelah selesai dari MH UII.Â
BKU Hukum Tata NegaraÂ
Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang pemerintahan. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dari perundang-undangan, pemerintahan (pusat maupun daerah), otonomi daerah dan perimbangan kekuasaan, dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah pemerinatahan dan perundang-undangan diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga pemerintahan. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum Tata Negara setelah selesai dari MH UII.Â
BKU Hukum dan Sistem Peradilan PidanaÂ
Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindak kejahatan dan penangannya. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dan berbagai teori tentang kejahatan, kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi dan teknologi informasi, dan juga permasalahan yang berkaitan dengan penangannya yang meliputi aspek kebijakan publik dan sistem peradilan. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah kejahatan dan penanganannya diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga terkait. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum pidana setelah selesai dari MH UII.Â
BKU Hukum Ekonomi IslamÂ
diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum posif dan hukum Islam yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan perdagangan. Di dalamnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dan syar’i dari perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, pasar uang syariah, , dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah ekonomi dan perdagangan yang berbasis pada sistem syariah diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga keuangan dan perdagangan syariah. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum dan syariah dari berbagai bentuk kegiatan ekonomi setelah selesai dari MH UII.  Beban Studi dan Lama StudiÂ
1.    Studi minimal dapat ditempuh 3 semester atau 1 ½ Tahun (teori 2 Semester dan Penulisan tesis 1 Semester) dengan jumlah 40 SKS. 2.    Peserta didik yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu waktu 6 semester akan dikenakan beaya tambahan untuk setiap semester berikutnya. Dan bagi yang tidak menyelesaikan studi dalam waktu 10 semester akan dikenakan sanksi akademik berupa drop-out (DO), kecuali memperoleh ijin perpanjangan dari Direktur Magister Hukum UII atas pertimbangan khusus maksimum 2 (dua) semester.  Penyelenggaraan PendidikanÂ
Pada prinsipnya perkuliahan diselenggarakan pada hari Jum’at mulai jam 16.00 s/d 21.00 WIB dan Sabtu mulai jam 13.00 s/d 18.00. Perkuliahan kadang diselenggarakan pada hari Kamis atau Minggu karena untuk memenuhi target pertemuan dalam satu semester yang dikarenakan ada hari libur nasional yang tepat pada hari Sabtu atau Jum’at.SKS | Waktu |
2 | 1 ½ jam |
3 | 2 ½ jam |
Kode, Nama, Bobot SKS dan Penyebaran Matakuliah
SEMESTER 1
Kode | Nama Mata Kuliah | SKS |
MI-01 | Â Â Filsafat Hukum | 3 |
MI-02 | Â Â Teori Hukum | 3 |
MI-03 | Â Â Politik Hukum | 3 |
MI-04 | Â Â Metode Penelitian Hukum | 3 |
MI-05 | Â Â Sosiologi Hukum | 3 |
MI-06 | Â Â Hukum dalam Pembangunan | 2 |
 |   Jumlah SKS | 17 |
SEMESTER 2
BKU HUKUM BISNIS
Kode | Nama Mata Kuliah | SKS |
 |   Hukum Perusahaan dan Kepailitan | 3 |
 |   Hukum Kontrak | 2 |
 |   Hukum Perdagangan Internasional | 2 |
 |   Hukum Perbankan | 2 |
 |   Hukum Investasi dan Pasar Modal | 2 |
 |   Hukum Kekayaan Intelektual | 2 |
 |   Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat | 2 |
 |   Penyelesaian Sengketa Bisnis | 2 |
 |   Jumlah SKS | 17 |
 BKU HAN/HTN
Kode | Nama Mata Kuliah | SKS |
 | Teori dan Hukum Konstitusi | 3 |
 | Negara Hukum dan Demokrasi | 2 |
 | Hukum Administrasi Negara | 2 |
 | Sistem Peradilan Administrasi | 2 |
 | Hukum Otonomi Daerah | 2 |
 | Sistem Politik Indonesia | 2 |
 | Hukum Pajak dan Keuangan Negara | 2 |
 | Teori Perundang-undangan | 2 |
 | Jumlah SKS | 17 |
 BKU HUKUM dan SISTEM PERADILAN PIDANA
Kode | Nama Mata Kuliah | SKS |
 |   Sistem Peradilan Pidana | 3 |
 |   Pembaruan Hukum Pidana | 3 |
 |   Hukum Pidana dan Hak-hak Asasi Manusia | 3 |
 |   Hukum Pidana dan Kebijakan Publik | 2 |
 |   Penegakan Hukum Pidana | 2 |
 |   Hukum Pidana dan Perkembangan Ekonomi | 2 |
 |   Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi Informasi | 2 |
 |   Jumlah SKS |  |
 BKU HUKUM ISLAM
Kode | Nama Mata Kuliah | SKS |
 |   Hukum Perbankan Islam | 3 |
 |   Hukum Kontrak Dalam Islam | 2 |
 |   Hukum Asuransi dalam Islam | 2 |
 |   Hukum dan Ekonomi dalam Islam | 2 |
 |   Hukum Pasar Modal dalam Islam | 2 |
 |   Hukum Zakat dan Wakaf | 2 |
 |   Etika Bisnis dalam Islam | 2 |
 |   Hukum Persyarikatan | 2 |
 |   Jumlah SKS | 17 |
SEMESTER 3
Kode | Penulisan Tesis | SKS |
MI-17 | Â Â T e s i s | 6 |
 |   Jumlah SKS | 6 |
Masing-masing matakuliah didisain dengan tujuan dan sasaran tertentu sebagaimana yang dimaksudkan oleh Visi dan Misi Magister Hukum UII, sebagaimana yang tampak dalam deskripsi matakulaih sebagai berikut :
 KURIKULUM SEMESTER 14. Metode Penelitian Hukum (3 SKS)
Materi mata kuliah ini memuat tiga hal pokok, yaitu landasan epistimologi ilmu hukum, metodologi ilmu hukum, dan operasionalisasi penelitian hukum.Â
6. Hukum dalam Pembangunan (2 SKS) Bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi menjadi fokus kajian mata kuliah ini. Apa faktor pendorong utama bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi? Apa faktor penghambat bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi? Cakupan materi kuliah meliputi teori hukum dalam pembangunan ekonomi pada umumnya; indikasi dan parameter bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi; teori yang digunakan dan pengalaman negara-negara maju dan negara berkembang dalam membangun ekonomi negaranya; peranan para pengambil kebijakan dalam pembangunan, yaitu bagaimana legislatif, eksekutif dan yudikatif, termasuk sarjana hukum berperan dalam pembangunan ekonomi; faktor-faktor yang berkaitan dengan bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi, seperti HAM dan perburuhan. Untuk mengantisipasi perkembangan dunia yang sangat pesat dan membutuhkan paradigma baru disajikan materi tentang globalisasi dan tatanan ekonomi baru negara-negara dunia ketiga. Â Â KURIKULUM BKU HUKUM BISNISÂ
1. Hukum Perusahaan dan Kepailitan (3 SKS) Pembahasan hukum perusahaan meliputi kebijakan makro yang berkaitan dengan eksistensi perusahaan dalam perekonomian nasional. Pembahasan selanjutnya berkaitan dengan aspek mikro perusahaan yang meliputi: Institusi-institusi bisnis, khususnya Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, tanggung jawab pemegang saham, direksi dan komisaris, pemborosan dan likuidasi; Perkembangan bentuk-bentuk baru institusi maupun hubungan bisnis, misalnya join operation, konsorsium, dan joint venture; Kegiatan perusahaan terutama dalam bidang jasa, misalnya berbagai macam pembiayaan perusahaan; Pengembangan perusahaan; dan aspek-aspek hukum perusahaan transnasional (transnasional /multinational corporation). Dibahas pula sejarah hukum kepailitan; perkembangan teori yang berkaitan dengan kepailitan; prinsip, asas, dan tujuan kepailitan; para pihak yang terkait dengan kepailitan debitor (stakeholders); makna utang sebagai awal terjadinya pailit; prosedur beracara di pengadilan niaga, akibat hukum pernyataan pailit; berbagai alternatif restrukturisasi utang perusahaan, termasuk penundaan kewajiban pembayaran dan akibat hukumnya. 2. Hukum Kontrak (2 SKS) Muatan mata kuliah hukum kontrak meliputi asas-asas dalam kontrak dan perkembangannya dalam common law dan civil law system. Pembahasan selanjutnya adalah tahapan dalam pembuatan kontrak atau periode kontrak beserta berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam setiap tahapan tersebut dan antisipasinya. Pembahasan permasalahan didekati baik dari aspek teori, regulasi maupun praktik yang tercermin dalam berbagai putusan pengadilan dan praktek pembuatan kontrak. Dibahas pula berbagai bentuk kontrak (termasuk model law dalam kontrak dagang internasional, misalnya sale of good contract) dan permasalahan yang menyangkut kontrak dagang internasional. 3. Hukum Perdagangan Internasional (2 SKS) Membahas aspek-aspek hukum publik dan perdata perdagangan internasional. Sejarah perdagangan internasional, subjek hukum perdagangan internasional; GATT dan WTO dalam tata ekonomi internasional baru; eksistensi GATT-WTO sebagai sistem, forum perundingan, dan organisasi internasional, termasuk hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional; penyelesaian sengketa di antara anggota peserta WTO (Dispute Settlement Body) beserta kasus-kasus yang telah diselesaikannya; Indonesia dalam kerangka GATT-WTO dan konsekuensi keanggotaan Indonesia yang telah meratifikasi kesepakatan pembentukan perdagangan dunia; prospek dan kepentingan negara-negara peserta WTO; serta peranan UNCTAD dalam meningkatkan perekonomian negara-negara berkembang. 4. Hukum Perbankan (2 SKS) Materi kuliah ini membahas aspek kelembagaan, permodalan, dan kegiatan perbankan. Prinsip-prinsip dasar usaha perbankan seperti prinsip kehati-hatian (prudential banking), termasuk rahasia bank, serta aspek-aspek operasional atau kegiatan perbankan lainnya, terutama dalam pengucuran kredit. Dibahas pula aspek hukum jaminan, terutama jaminan kebendaan, seperti hak tanggungan. Berbagai permasalahan di dunia perbankan termasuk dalam kajian materi kuliah ini, seperti penyelesaian kredit macet, tindak pidana perbankan (baik yang dilakukan oleh nasabah maupun bank) misalnya kejahatan kartu kredit, transfer ilegal, termasuk money loundring, dan likuidasi perbankan. Pembahasan diarahkan kepada pemikiran yang bersifat konseptual dan praktis berkaitan dengan aspek tersebut. 5. Hukum Investasi dan Pasar Modal (2 SKS) Kajian hukum investasi mencakup investasi langsung dan investasi tidak langsung. Pembahasan terhadap investasi langsung meliputi: Apa iklim yang kondusif bagi penanaman modal? Apa motivasi investor menanamkan modalnya di Indonesia? Bagaimana prosedur dan tata cara penanaman modal, terutama dalam era otonomi daerah? Bagaimana pengaturan perjanjian dalam suatu investasi. Bagaimana prinsip-prinsip investasi terutama dalam forum kerja sama Asia-Pasifik, dan perdagangan internasional (TRIMs). Apa saja risiko yang dapat timbul dalam suatu investasi, dan cara mengantisipasinya. Forum-forum penyelesaian sengketa dalam kerangka investasi. Bagaimana model investasi dalam kerangka otonomi daerah.Â
1. Teori dan Hukum Konstitusi (3 SKS) Mata kuliah ini mengkaji konstitusi sebagai pijakan tertinggi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dalam bernegara. Oleh karena itu di dalamnya dibahas pengertian konstitusi, arti pentingnya konstitusi dalam negara, materi muatan konstitusi, bekerjanya konstitusi dalam praktek ketatanegaraan dan berbagai teori perubahan konstitusi. Atas dasar diskripsi tersebut, maka tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah untuk membekali mahasiswa dalam memahami kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam bingkai konstitusi. Maka kuliah ini juga akan membahas hasil-hasil perubahan konstitusi (UUD 1945) yang pertama, kedua dan ketiga yang dilakukan oleh MPR. 2. Negara Hukum dan Demokrasi (2 SKS) Mata kuliah ini mengkaji keterkaitan antara Negara Hukum dan Demokrasi yang pada dasarnya membahas tiga aspek sekaligus yakni negara, hukum dan demokrasi secara integral dalam satu perkuliahan. Oleh karena itu di dalamnya disajikan materi tentang pengertian negara, berbagai konsepsi negara hukum, perkembangan negara hukum, kedudukan hirarkhi peraturan perundang-undangan dalam konsepsi negara hukum, macam-macam konfigurasi politik, pengaruh politik terhadap produk hukum dan produk hukum yang demokratis. Atas dasar diskripsi tersebut, maka diberikannya mata kuliah ini bertujuan untuk membekali peserta program dalam melihat persoalan yang sangat erat hubungannya antara negara hukum dan demokrasi. 3. Hukum Administrasi Negara (2 SKS) Mata kuliah ini pada dasarnya mengkaji sistem bekerjanya pemerintah dalam melakukan pelayanan terhadap publik dari sudut pandang hukum yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah (asas desentralisasi). Oleh karena itu mata kuliah ini menekankan pada bahasan hukum administrasi baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Atas dasar uraian di atas, maka pokok-pokok bahasannya adalah tentang kewenangan, pendelegasian kewenangan, kewenangan pengaturan dan pengambilan keputusan, penyelenggaraan pemerintahan daerah, otonomi daerah dan lain-lain.Â
1. Hukum Perbankan Islam (3 SKS) Pembahasan mata kuliah ini mencakup aspek kelembagaan, permodalan, dan aktivitas perbankan. Orientas pembahasan diarahkan kepada pemikiran yang bersifat teoritis konseptual maupun praktis terhadap aspek-aspek di atas. Maka, secara praktis berbagai persoalan aktual yang terjadi dalam masyarakat yang berkaitan dengan perbankan tersebut tidak luput menjadi kajian mata kuliah ini, tentu saja dengan memandangnya dari perspektif hukum Islam dengan tanpa menafikan untuk membandingkannya dengan hukum positif tentang perbankan.Â
2. Hukum Kontrak dalam Islam (2 SKS) Mata kuliah ini membahas tentang kontrak dari sudut pandang hukum Islam terhadap semua persoalan hukum yang terjadi dalam berbagai tahapan kontrak. Pembahasan permasalahan itu mencakup aspek teori baik hukum Islam maupun hukum umum berupa regulasi dan dari aspek praktis yang tercermin dalam berbagai putusan pengadilan dan praktik pembuatan kontrak. Dengan demikian, pada setiap aspek pembahasan hukum kontrak selalu berorientasikan kepada perbandingan hukum. 3. Hukum Asuransi dalam Islam (2 SKS) Mata kuliah ini membahas tentang asuransi dari sudut pandang hukum Islam terhadap masalah perasuransian, termasuk yang pro maupun yang kontra mengingat masalah asuransi ini merupakan masalah hukum yang harus dinilai dengan jalan ijtihad. Pembahasan persoalan itu mencakup kedudukan hukum asuransi dalam Islam, asas-asas dalam perjanjian asuransi, dan aspek-aspek praktis yang dapat meliputi jenis-jenis asuransi maupun beberapa perusahaan asuransi sebagai lembaga yang mengorganisasi perjanjian asuransi tersebut dalam perspektif perbandingan hukum, sehingga kajian masalah ini menjadi komprehensifÂ
4. Hukum dan Ekonomi Islam (2 SKS) Mata kuliah ini membahas tentang peran pemerintah dalam pengaturan masalah ekonomi dan memenuhi jaminan terpenuhinya kebutuhan primer bagi warga negaranya, berikut kemungkinan tiap warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan standar hidup yang layak. Dibahas juga bagaimana polecy dan perangkat hukum yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi, termasuk pengaturan terhadap kelembagaan perekonomian Islam (syariah). 5. Hukum Pasar Modal Islam (2 SKS) Mata kuliah ini membahas tentang pasar modal Islam (syariah) dari aspek kelembagaan, instrumen pasar modal, pelaku pasar modal, transaksi di pasar modal, baik di pasar primer maupun sekunder, termasuk perkembangan mutakhir transaksi efek di pasar modal, pelanggaran dan penegakan hukum di pasar modal. Mata kuliah ini juga akan menyoroti investasi melalui reksadana syariah dan konsep investasi yang berkembang di berbagai negara Islam. Pembahasan terutama dilakukan dengan melakukan perbandingan dengan berbagai peraturan yang pernah berlaku di Indonesia dengan melakukan analisis dan penyelesaian berbagai kasus dalam pasar modal. 6. Hukum Zakat dan Wakaf (2 SKS) Mata kuliah ini membahas landasan syar’i dari zakat dan wakaf dan pendayagunaannya secara historis bagi penyangga baitul mal dan pensejahteraan umat (rakyat). Selanjutnya, dibahas juga bagaiman peran keduanya pada masa kini, reaktualisasi dan diversifikasi penarikan dan penyalurannya, berikut pelecy pemerintah di bidang kelembagaan yang berwenang menangani dan operasionalisasinya. Berbagai kasus-kasus aktual tentang keduanya juga akan ditinjau, seperti zakat profesi dan zakat perusahaan serta wakaf tunai 7. Etika Bisnis dalam Islam(2 SKS) Mata kuliah ini membahas epistemologi etika dalam bisnis, akhlak Islam yang berkenaan dengan pengambilan keputusan dan langkah-langkah bisnis, hak dan kewajiban para pelaku bisnis, baik dalam melakukan kontrak maupun dalam mensikapi berbagai konsekuensi yang ditimbulkannya. Selain itu dibahas juga berbagai kasus yang terjadi dalam dunia bisnis dalam perspektif etika Islam, sebagai bahan perbandingan dalam memberikan analisis dan pemecahan kasus. 8. Hukum Persyarikatan (2 SKS) Mata kuliah ini membahas tentang prinsip-prinsip syirkah (perseroan) dalam Islam dan perbandingannya dengan konsep perseroan dalam sistem hukum barat. Kemudian akan dibahas juga implementasi konsep syirkah dalam dunia bisnis modern, termasuk di dalamnya hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perseroan itu. Kemudian akan dibahas menyangkut berbagai kasus dalam dunia perseroan, baik dalam sistem hukum barat maupun dalam sistem syariah, sebagai analisis dan pemecahan kasus yang terjadi dalam implementasi berbagai transaksi perseroan.   KURIKULUM BKU HUKUM DAN SISTEM PERADILAN PIDANAÂ
1. Sistem Peradilan Pidana (3 SKS) Matakuliah ini memuat materi tentang penyelengaraan peradilan pidana sebagai suatu sistem yang dikenal dengan sistem peradilan pidana ditinjau dari aspek yuridis (normatif) dan teori sistem peradilan pidana. Selanjutnya masing sub-sistem diperdalami dan dikaji dan hubungannya dengan sistem peradilan pidana.5. Penegakan Hukum Pidana (2 SKS)
Mata kuliah ini memuat teori-teori penegakan hukum, khususnya penegakan hukum pidana, kebijakan-kebijakan penegakan hukum, penegakan hukum dan perkembangan masyarakat, dan praktek-praktek penegakan hukum pidana aktual dalam masyarakat. 6. Hukum Pidana dan Perkembangan Ekonomi (2 SKS) Mata kuliah ini memuat materi tentang berbagai tindak pidana di bidang ekonomi, yang meliputi: tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pajak. Semua tindak pidana tersebut dikaji secara filosofis, normatif, dan sosiologis. Disamping itu, dibahas pula aspek hukum acara dari berbagai undang-undang tersebut dan perkembangannya dalam masyarakat. 7. Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi Informasi (2 SKS) Mata kuliah ini memuat materi tentang berbagai tindak pidana di bidang industri dan telekomunikasi yang meliputi tindak pidana HAKI (hak cipta, paten, merek, desain, dan rahasia dagang). Tindak pidana di bidang telekomunikasi dan kejahatan cyber.Â
Â
Dalam waktu dekat kerjasama-kerjasama tersebut akan lebih ditingkatkan lagi ke arah yang lebih penting lagi, terutama yang berkaitan dengan pengembangan kelembagaan dan peningkatan kontribusi program dalam pembangunan hukum di masyarakat.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id