Tag Archive for: Aunur Rohim Faqih

Interpretasi Sengketa Bisnis Mengantarkan Bambang Sutiyoso Raih Gelar Doktor FH UGM
Interpretasi Sengketa Bisnis Mengantarkan Bambang Sutiyoso Raih Gelar Doktor FH UGMBulak Sumur (24/8), Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dibuka pukul 09.15 WIB di Ruang Sidang III.1.1 Gd. 3 Lt. 1 FH UGM menguji disertasi kandidat doktor promovendus Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Bulak Sumur (24/8), Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dibuka pukul 09.15 WIB di Ruang Sidang III.1.1 Gd. 3 Lt. 1 FH UGM menguji disertasi kandidat doktor promovendus Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).Ujian Terbuka berlangsung selama lebih kurang satu jam dengan 9 orang penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. didampingi oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. sebagai Promotor dan Dr. Sutanto, S.H., M.S. sebagai Ko-Promotor bersama dengan 6 anggota penguji lainnya yang didalamnya terdapat Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. guru besar FH UII sebagai penguji eksternal.
Dr. H. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum. terlihat hadir bersama dengan pimpinan FH UII, dosen senior seperti Dr. Busjro Muqoddas, S.H., M.Hum., rekan-rekan dosen, dan dosen muda FH UII. Dengan disaksikan oleh istri, putra-putri, dan keluarga, serta hadirin Bambang Sutiyoso menyampaikan pendapat dan gagasan yang dituangkan dalam disertasinya dalam kerangka rangkuman jawaban dari pertanyaan para juri.
Disertasi ini dilatarbelakangi aktifitas bisnis yang berkembang begitu pesatnya dan terus merambah dalam berbagi bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Namun hubungan bisnis yang timbul sering menumbuhkan sengketa yang berkepanjangan dan tidak mungkin dibiarkan begitu saja, justru perlu mencari alternatif penyelesaian sengketa sehingga tidak menimbulkan kerugian yang besar. Membiarkan sengketa bisnis terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemerosotan, dan biaya produksi meningkat pada akhirnya konsumenlah yang merasakan dampaknya.

Suami dari Danik Kisworo Indrawati, S.H. ini menyampaikan bahwa salah satu penyebab terjadinya sengketa bisnis adalah adanya pemahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap isi kontrak yang telah dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini sering terjadi karena masih banyak dijumpai kontrak yang memuat norma samar (vague norm), baik rumusan kata-katanya tidak jelas/kabur, terlalu umum, bermakna ganda (multy interpretation), dan penyebab lainnya. Menutup ujian terbuka, ayah dari Afnan Maulana Firdausi dan Diva Salma Shabrina yang ceria itu memberikan saran dalam disertasinya bahwa:

  1. Mengingat dalam praktik masih banyak ditemukan adanya ketidakjelasan dalam perumusan isi kontrak, maka bagi perusahaan-peruashaan atau unit bisnis lainnya perlu senantiasa meningkatkan kemampuan SDM-nya dalam pembuatan kontrak melalui berbagai pendidikan dan pelatihan kontrak atau dengan melibatkan kehadiran konsultan ahli dalam bidang kontrak bisnis.
  2. Mengingat seringnya putusan hakim menjadi sorotan masyarakat terkait adanya putusan yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, salah satunya diakibatkan penggunaan metode interpretasi yang tidak tepat, maka dalam perumusan kontrak perlu adanya kesepakatan diantara para pihak tentang konsep-konsep dan definisi-definisi istilah tertentu termasuk metode interpretasi yang akan digunakan.
  3. Perlunya hakim menggunakan suatu pedoman dalam melakukan interpretasi kontrak yang berisi lima unsur yang harus diperhatikan yaitu a) mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, b) menyelidiki maksud dan keinginan para pihak, c) memperhatikan iktikad baik, kepatutan, dan perkembangan masyarakat, d) menggunakan metode interpretasi yang relevan, dan e) perlu adanya kemampuan dan wisdom hakim.
  4. Mengingat dampak interpretasi kontrak dapat berpengaruh pada amar atau diktum putusannya, maka para hakim semestinya sejak awal harus secara sadar dan memperhitungkan dampak yang akan terjadi dengan putusan yang dijatuhkan.
Interpretasi Sengketa Bisnis Mengantarkan Bambang Sutiyoso Raih Gelar Doktor FH UGMDewan penguji yang terdiri dari sembilan (9) anggota tersebut menunda sidang terbuka lebih kurang 10 menit untuk memutuskan kelayakan promofendus Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. mempertahakan disertasinya. Dan tidak lama Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. menyampaikan bahwa disertasi dengan judul “Interpretasi Kontrak dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Pengadilan” hasil kerja keras Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. layak mendapatkan nilai sangat memuaskan dan beliau berhak mendapatkan gelar Doktor Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang ke 110.
Mengfungsikan Peran Mahasiswa Melalui PKM
Mengfungsikan Peran Mahasiswa Melalui PKMFakultas Hukum, (20/8) Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diselenggarakan oleh Dikti guna memberi ruang untuk para Mahasiswa menunjukkan kreativitasnya. PKM merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M), Ditjen Dikti dalam meningkatkan kualitas peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi
Fakultas Hukum, (20/8) Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diselenggarakan oleh Dikti guna memberi ruang untuk para Mahasiswa menunjukkan kreativitasnya. PKM merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M), Ditjen Dikti dalam meningkatkan kualitas peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian serta memperkaya budaya nasional.
Program Kegiatan Mahasiswa (PKM) dikembangkan untuk mengantarkan mahasiswa mencapai taraf pencerahan kreativitas dan inovasi berlandaskan penguasaan sains dan teknologi serta keimanan yang tinggi. Dalam rangka mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang cendekiawan, wirausahawan serta berjiwa mandiri dan arif, mahasiswa diberi peluang untuk mengimplementasikan kemampuan, keahlian, sikap tanggungjawab, membangun kerjasama tim maupun mengembangkan kemandirian melalui kegiatan yang kreatif dalam bidang ilmu yang ditekuni.
Sejalan dengan Visi UII yang menginginkan terwujudnya Universitas Islam Indonesia sebagai rahmatan lil’alamin, memiliki komitmen pada kesempurnaan ( keunggulan), risalah Islamiyah, di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah, setingkat universitas yang berkualitas di negara-negara maju. Berpedoman pada tujuan diadakannya PKM oleh DP2M dan pada Visi UII, maka Fakultas Hukum UII mengadakan Workshop Penyusunan Proposal PKM 2015 bagi para Mahasiswa Di FH UII.
Acara yang diselenggarakan oleh Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni FH UII (BKKA) Pada 5 Dzulqa’idah 1436 H/ 20 Agustus 2015 di RS.Utama Lantai 3 FH UII ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pengarahan kepada para mahasiswa untuk dapat menyusun proposal PKM dengan baik. Acara ini juga diadakan untuk menambah semangat Mahasiswa FH UII untuk tetap berperan aktif dan berprestasi salah satunya dalam pembuatan PKM.
Hal ini pun disampaikan oleh Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) merupakan wadah yang sangat penting bagi mahasiswa untuk meningkatkan keilmuannya melalu wadah PKM, terutama pembaharuan dalam Bidang Hukum melalui penelitian-penelitian yang digiatkan. Masih dalam sambutannya, beliau berharap melalui Bidang Kemahasiswaan FH UII para mahasiswa dapat mengfungsikan perannya untuk berperan aktif dalam PKM. Akhir sambutannya, Dekan FH UII tidak lupa memberikan dukungan penuh dan semangat untuk para mahasiswa untuk Fastabiqul khairat dengan Universitas lain melalui PKM ini.
Hadir selaku pemateri, Ari Wibowo, SH., SHI., MH yang juga merupakan Dosen di FH UII yang memberikan kiat-kiat dalam penyusunan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) secara mudah serta memberikan memberikan arahan dan gambaran secara teknis tentang bagaimana proses pembuatan proposal PKM hingga pengajuan propasl PKM ditingkat Universitas.
Syarif Nurhidayat, SH., MH selaku Koordinator BKKA FH UII juga menghimbau kepada para mahasiswa untuk tidak takut ataupun ragu untuk berperan aktif di PKM, karena pada setiap kelompok yang mengajukan proposal PKM akan didampingi oleh Dosen-dosen yang sesuai dengan bidang Proposal yang diajukan, sehingga PKM di FH UII akan tetap terus aktif.
post test peningkatan SDM Fakultas Hukum UII
post test peningkatan SDM Fakultas Hukum UII
Tepat sehari setelah memperingati kemerdekaan, bangsa Indonesia kembali memperingati hari nasional bernama Hari Konstitusi. Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si.
 
Tepat sehari setelah memperingati kemerdekaan, bangsa Indonesia kembali memperingati hari nasional bernama Hari Konstitusi. Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Acara tersebut akan berlangsung dari tanggal 18 – 22 Agustus 2015. Sebagai tanda pembukaaan acara pada hari ini dilakukan diskusi terbatas dengan mengetengahkan tema “Napak Tilas Perjalanan UUD NRI 1945”, di Ruang SIdang Lt. 3 FH UII, Jl. Tamansiswa No. 158, Yogyakarta. Turut hadir sebagai pembicara Anang Zubaidy, SH.,M.H (Direktur PSHK FH UII) dan Jamaludin Ghafur, SH., M.H (Dosen Hukum Tata Negara FH UII).

Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyampaikan apresiasinya atas diselenggarakannya kegiatan tersebut. “fakultas memberikan apresiasi penuh kepada PSHK FH UII yang telah memulai kegiatan sangat baik ini, persembahan untuk Prof. Dahlan menandakan bahwa PSHK konsisten memberikan penghormatan terhadap para guru-guru dan seniornya,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa keberadaan pusat studi di lingkungan FH UII memang dimaksudkan sebagai media siar ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Oleh karenanya, kegiatan semacam ini layak ditradisikan dan diharapkan dapat dilakukan pula oleh pusat studi lain yang ada dilingkungan FH UII. “Kegaiatan semacam ini menjadi media efektif untuk menyampaikan dan mengabdikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat,“ jelasnya.

Sementara Anang Zubaidy dalam paparan materinya menyampaikan, bahwa perjalanan konstitusi Indonesia pasca amandemen masih menyisahkan segudang persoalan yang harus diselesesaikan. Bahkan, perubahan yang secara radikal terhadap ketentuan pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidakjelasan arah substansi konstitusi dan mengalami kekaburan. “Beberapa hal yang menjadi kabur diantaranya adalah sistem parlemen antara soft bicameral atau strong bicameral, checks and balances antara eksekutif dan legislatif yang tak imbang,” ungkapnya.

Lebih jauh Anang menjelaskan, jika yang dianut adalah sistem perwakilan dua kamar, maka pemosisian kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang setengah hati tidaklah tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan redesign sistem tersebut dengan memberikan kewenangan penuh kepada DPD. Hal itu, mengingat perkembangan aspirasi daerah berjalan demikian cepat dan pesat yang harus senantiasa diakomodasi dengan produk peraturan perundang-undangan. “Dengan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dalam proses legislasi dan pengawasan maka aspirasi tersebut diharapkan dapat cepat terealisasikan,” jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa gagasan untuk mengurangi kewenangan Presiden di dalam UUD 1945 sebelum amandemen sudah tepat. Tetapi, menjadi tidak tepat jika hal itu hanya dilakukan dengan memindahkan konsentrasi kekuasaan di DPR sehingga proses checks and balances juga tidak terjadi.

Hal senada diungkapkan oleh Jamaludin Ghafur, ia memandang bahwa format lembaga perwakilan Indonesia tidak jelas apakah menganut bikameral atau trikameral. Salah satu buktinya, adalah kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tidak jelas karena fungsinya bersifat insidental. Kemudian lembaga lain seperti DPD, meskipun memiliki legitimasi yang kuat karena diatur di dalam konstitusi tetapi dalam prakteknya justru dikebiri. “DPD memiliki legitimasi yang kuat tetapi dengan ‘tidak’ memiliki kewenangan,” tegasnya. Ia pun mengusulkan ke depan perlu penegasan format lembaga perwakilan apakah bikameral atau trikameral. Kemudian, juga harus memperbaiki mekanisme dalam pembentukan undang-undang.

Ketua Panitia kegiatan Allan FG Wardhana, menjelaskan bahwa acara ini sengaja dipersembahkan untuk Alm. Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Hal ini didasarkan karena banyaknya jasa beliau khususnya bagi FH UII, PSHK dan terutama bagi Indonesia. “Sumbangsih beliau dalam mengatasi problematika ketatanegaraan di Indonesia tidak bisa diremehkan. Semasa hidupnya, beliau pernah menjabat sebagai Asisten Sekretaris I Bidang Pemerintahan DIY dan menjadi Pjs Walikota Yogyakarta,” ungkapnya.

Di tingkat nasional, Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,M.Si juga sering memberikan pencerahan pada forum-forum akademis dan pemerintahan, serta tercatat sebagai anggota Komisi Konstitusi, yang memberikan masukan kepada MPR bagi penyempurnaan proses amandemen UUD 1945 kala itu. Di luar itu, karya-karya beliau di bidang hukum tata negara, hingga kini masih bisa “dinikmati” oleh pemerhati dan pembelajar konstitusi dan hukum tata negara Indonesia. Adapun rankaian kegiatan Pekan Konstitusi untuk hari kedua tanggal 19 Agustus 2015 adalah Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang berkaitan dengan pengisian jabatan komisioner KY dan KPK. Putusan ini diajukan oleh Rektor UII dan Direktur PSHK FH UII. Putusan ini akan dibedah oleh 3 (orang) narasumber yaitu: Dr. Saifudin, SH., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara UII), Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si. (Ketua Komisi Yudisial), Sri Hastuti Puspitasari SH., MH. (Pemohon Pengujian UU KY dan UU KPK).
Workshop Penyusunan Kurikulum IP
Workshop Penyusunan Kurikulum IPJayakarta Hotel (23/5) Workshop yang mengangkat tema Curriculum Evaluation and Revision in Responding Asean Economic Community 2015 dibuka pukul 13.30 WIB oleh Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Diselenggarakan di Langengito Room Jayakarta Hotel dengan menghadirkan para pengajar Internasional Program FH UII dan dua pembicara dari IP UGM Meilinda Eka Yuniza, SH., LL.M.  serta Pakar Pendidikan UNY Dr. Rer. Nat Senam. Selain itu pembicara dari internal adalah Masnur Marzuki, SH., LL.M. sekaligus sebagai Direktur IP FH UII.
Workshop Penyusunan Kurikulum IPJayakarta Hotel (23/5) Workshop yang mengangkat tema Curriculum Evaluation and Revision in Responding Asean Economic Community 2015 dibuka pukul 13.30 WIB oleh Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Diselenggarakan di Langengito Room Jayakarta Hotel dengan menghadirkan para pengajar Internasional Program FH UII dan dua pembicara dari IP UGM Meilinda Eka Yuniza, SH., LL.M.  serta Pakar Pendidikan UNY Dr. Rer. Nat Senam. Selain itu pembicara dari internal adalah Masnur Marzuki, SH., LL.M. sekaligus sebagai Direktur IP FH UII.
 Pembicara pertama Meilinda menggambarkan bagaimana International Program UGM dirintis dan berjalan selama ini. Cukup banyak pengalaman menarik terkait dengan program internasional yang dikelolanya. Dia menyebutkan bahwa untuk menghadapi MEA 2015 yang dilakukan oleh IUP FH UGM adalah 1) English as a delivery language; 2) Visiting Professors from partner Universities for certain subject; 3) Dual Degree Program with oversea partner universities; 4) Curriculum with more practical skills; 5) Two internship programs in Private sectors, governmental offices, NGOs and other institutions in Indonesia and overseas; 6) Video Conference classes with partners universities, dan Exchange Program in oversea universities (more than 300 as partner universities around the world).
Dr. Rer. Nat Senam menyampaikan salah satu kunci dalam keberhasilan lulusan terletak pada kurikulum yang dikembangkan. Sedangkan kurikulum yang diterapkan merupakan pencerminan dari keinginan para stakeholder yang dapat diperoleh dari tracer study. Oleh karena itu salah satu aspek penting dalam menetapkan kurikulum adalah seberapa akurat penelusuran lulusan sebagai sebuah produk pendidikan tinggi. Selain itu beliau katakan bahwa pengembangan kurikulum oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak menentukan atau menetapkan kurikulum inti. Namun kurikulum inti dibangun dari ketetapan bersama perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sedangkan kurikulum berbasis KKNI merupakan pengakuan kompetensi secara internasional. Kualifikasi lulusan dengan basis KKNI mempunyai parameter sebagai berikut, lanjutnya. Pertama, dalam hal keterampilan bekerja. Kedua, cakupan pengetahuan . Ketiga adalah metode dan tingkat kemampuan  mengaplikasikan pengetahuan, serta keenam, terletak pada kemampuan manajerial.
Beliau menutup pembicaraan dengan menyampaikan bahwa ciri khas kelas internasional adalah dikembangkan dari negara berbahasa non-Inggris. Kedua, penyampaian dalam Bahasa Inggris untuk pengantar perkuliahan, penulisan skripsi, komunikasi, dan dalam penulisan artikel ilmiah seperti jurnal, makalah seminar, dll. Ciri ketiga adalah mahasiswa berasal dari seluruh dunia (bukan hanya disebut mahasiswa lokal tetapi membayarnya internasional), beliau katakan minimal ada dari 2 negara.
motivasi-training-on-bandung-fh-uii
motivasi-training-on-bandung-fh-uii

Bandung, 18-21 Desember 2014. Tenaga Kependidikan Tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII)  bersama anggota keluarga menyelenggarakan Wisata dan Motivation Training di Bandung dengan menggandeng Event Organizer Kirana Tour.
 

 
Pada kesempatan Wisata dan Motivation Training Tenaga Kependidikan Tetap tersebut segenap Pimpinan Fakultas dan Pengurus Program Studi (S1) Ilmu Hukum berkenan untuk mendampingi. Dengan dibagi dua seat menggunakan KA Lodaya dan KA Turangga Rombongan FH UII berangkat dari Stasiun Tugu pukul 7.45 bagi seat KA. Lodaya dan pukul  23.00 untuk seat  KA. Turangga. Meski terjadi keterlambatan keberangkatan KA Lodaya selama 30 menit akibat penambahan rangkaian gerbong baru, namun para peserta wisata nampak menikmati layanan dan perjalanan KA. Eksekutif tersebut.
 
Kurang lebih Jam 04.00 seat pertama tiba di Stasiun Bandung dan Jam 06.00 pagi seat ke dua menyusul kemudian, selanjutnya rombongan diterima menggunakan tiga unit moda transportasi darat yaitu Bus Wisata Pakar Utama milik PO Kramat Djati Group sebanyak tiga unit. Bus dengan Karoseri Adiputro type Jet Bus High Desk   bermesin Hino New RN-285 tersebut selanjutnya mengantar rombongan FH UII ke Dormitory Universitas Pendidikan Indonesia untuk dapat melakukan mandi dan sarapan pagi. Tepat Pukul 08.00 perjalanan dilanjutkan menuju Obyek Wisata pemandian air panas Sari Ater dan Floating Market di Lembang. Baru pada pukul 15.30 perjalanan dilanjutkan ke Aston Hotel Tropicana Cihampelas untuk melakukan Check In.
 
motivasi-training-on-bandung-fh-uii-gameSetelah cukup puas beristirahat dan makan malam di Aston Hotel selanjutnya dengan menggunakan uniform yang bernuansa orange dengan identitas  Fakultas Hukum UII kelompok keluarga Tenaga Kependidikan Tetap FH UII dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok anak-anak ditempatkan diruang meeting dua untuk diberikan hiburan Sulap dan Badut. Kelompok Tenaga Kependidikan Tetap beserta suami/Istri dan putra-putri yang sudah dewasa ditempatkan di ruang meeting utama untuk mengikuti Motivation Training.
 
Pada kesempatan tersebut berkenan membuka acara Motivation Training Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., beliau mengemukakan bahwa program ini dilaksanakan oleh fakultas sebagai media refreshing, beliau mengetahu betul bahwa para Tenaga Kependidikan Tetap sering meninggalkan keluarganya untuk bekerja hingga larut, bahkan pada hari liburpun tenaga kependidikan masih juga bekerja demi kepentingan institusi, sehingga beliau berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk dapat berkumpul dan bersenang-senang dengan keluarga. Sedangkan Wakil Dekan Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. dalam sambutannya menyatakan bahwa program seperti ini (motivation training) akan terus dilakukan secara periodik, tidak saja terbatas hanya pelatihan motivasi, tetapi pelatihan-pelatihan lainnya yang dapat meningkatkan skill dan ketrampilan Tenaga Kependidikan tetap. Acara Motivation Training kali ini menghadirkan Motivator “Hasan Abu Faris“ Alumni Pondok Pesantren Da’arut Tauhid Bandung dengan tema “The Art of Loving-Motivasi Pasangan”. Pada motivation training tersebut Pak Hasan memberikan beberapa game untuk menumbuhkan kembali rasa cinta di antara pasangan suami istri serta memberikan motivasi bagaimana caranya untuk membangun sebuah keharmonisan keluarga diantara Ibu, Bapak dan Putra-putri nya. Acara yang berlangsung meriah dengan hiburan orgen tunggal tersebut diakhiri dengan pengisian Kuesioner hubungan antaran Motivasi kerja dengan Kinerja yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Motivation Training.
 
motivasi-training-on-bandung-fh-uii-gameSebagai acara puncak sebelum masuk ke Wahana TransStudio, pada keesokan harinya perserta diajak untuk berbelanja oleh-oleh di Kartika Sari, selanjutnya peserta di bawa ke Obyek wisata utama yaitu Trans Studio. Di TranStudio inilah para peserta selama 6 jam menikmati berbagai wahana yang ada, dengan dibekali MegaCash para peserta dapat menikmati makan siang dan melakukan Refund Cash selama di TransStudio.
 
Setelah puas selama hampir enam jam di TranStudio, tiba saatnya untuk bersiap kembali ke Jogjakarta, dengan menggunakan tiga unit Bus Pakar Utama  rombongan menuju ke RM. Ampera untuk makan malam, selanjutnya rombongan di antar ke Stasiun Bandung untuk naik KA Turangga dan KA Lodaya Kembali ke Jogjakarta.
 
Alhamdulillah.. Seat pertama datang di Stasiun Tugu pukul 03.00 dan seat ke dua tiba pukul 03.10.  Tampak tersirat kepuasan di wajah-wajah para peserta Wisata dan  dan Motivation Training.

 
 

"DPRRW

"DPRRWTamansiswa (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah Fokus Discusion Group (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”

Tamansiswa (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah Fokus Discusion Group (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”.

Acara ini terselenggara bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jakarta, di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta . Acara yang berlangsung pada hari Kamis (11/12) 2014 dibuka oleh Dekan FH UII (Dr. Aunur Rohim Faqih, SH.,M.Hum) tepat pukul 09.00 wib. Dihadapan sekitar 130 peserta yang terdiri dari para praktisi hukum, dosen Fakultas Hukum dan mahasiswa FH . Aunur Rohim mengatakan menyambut baik acara-acara ilmiah yang diselenggarakan oleh PSHK ini, sebab dengan media ilmiah seperti ini kalangan akademika bisa menyumbangkan ide dan pemikiran-pemikiran kepada penyelengara pemerintahan dan Negara.
Kali ini FH UII melalui Pusat Studi Hukum dan Konstitusi bekerjasama dengan DPD RI menyelenggarakan (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”, diharapkan dari hasil kegiatan ini bisa memberikan sumbang saran dan masukan terhadap kinerja DPD RI di Jakarta. Dekan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Yance selaku Sekretaris DPD RI yang mempercayakan kegiatan FGD ini kepada PSHK FH UII Yogyakarta.

FGD ini menghadirkan nara sumber handal dalam bidangnya, diantaranya Nurhasan Ismail dan Mukmin Zakie SH MHum PhD (dosen FH UII dan Direktur PSHA). Keduanya membahas tentang ‘Masyarakat Hukum Adat dan Reforma Agraria’, sedangkan nara sumber kedua membahas tentang ‘Mencari Akar Permasalahan Konflik Pertanahan’.
TIM FH UII tembus Semifinal International Humanitarian Law Moot Court Competition
TIM FH UII tembus Semifinal International Humanitarian Law Moot Court CompetitionTamansiswa (10/12), Buku dengan judul Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif karya Dr. M. Syamsudin, SH., MH. dikaji dengan berbagai sudut pandang. Bedah buku ini di laksanakan oleh Pusat Studi Hukum FH UII pada Rabu, 10 Desember 2014 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama FH UII.
Tamansiswa (10/12), Buku dengan judul Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif karya Dr. M. Syamsudin, SH., MH. dikaji dengan berbagai sudut pandang. Bedah buku ini di laksanakan oleh Pusat Studi Hukum FH UII pada Rabu, 10 Desember 2014 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama FH UII. Hadir sebagai pemateri lain adalah Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. sebagai salah satu pembedah buku tersebut.  Lebih kurang 150 orang terdiri dari dosen dan mahasiswa FH UII maupun peserta dari luar UII turut menjadi peserta.
Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. memberikan sambutan dan mambuka acara tersebut dengan menyampaikan harapan bahwa dengan bedah buku ini dapat dikaji lebih mendalam terhadap materi buku ini. Buku ini merupakan satu fondasi untuk membuka ranah profil hakim di Indonesia. Dosen lain atau mahasiswa dapat mempelajari dan melanjutkan dengan penelitian lebih lanjut sehingga menumbuhkan pengetahuan baru di bidang hukum. Bahkan temuan-temuan ini dapat menjadi konsep baru untuk merekonstruksi budaya hakim di Indonesia untuk menegakkan hukum yang adil.
Menurut Dr. Syamsudin bahwa pengetahuan dan teori harus digali terus menerus. Ada suatu kondisi dimana sebuah pengetahuan yang sudah basi “expired. knowledge of law” bisa jadi menyebabkan kesalahan praktik dalam pengadilan. Dianalogikan sebagai makanan maka makanan yang sudah kadaluwarsa mengubah manfaatnya menjadi racun. Hal ini harus menjadi perhatikan bagi para ilmuwan hukum sehingga tidak merugikan masyarakat. Oleh karena itu harus dilakukan upaya mencari dan menemukan secara terus menerus nilai-nilai kebenaran dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat. Salah satu inti dari buku ini adalah untuk memahami dan menganalisis permasalahan hukum dan keadilan. Pendekatan sosiolegal dengan mengambil fokus pada kajian budaya hukum hakim dalam penanganan perkara korupsi.
Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. sebagai pembedah menyampaikan apresiasi positif pada buku karangan Dr. M. Syamsudin, SH., M.H. dan mengidentifikasikan menjadi tiga variabel penting, yaitu konstruksi baru, budaya hukum hakim, dan hukum progresif. Relevan sekali ketika melihat kondisi peradilan saat ini yang banyak dipandang sebelah mata oleh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara adil. Terkait dengan nilai-nilai legalitas, positifistik, normativistik dan kekakuan cara berfikir hakim lainnya yang dianggap membelenggu pola pikir atau mindset hakim dalam memberikan keadilan. Oleh karena itu perlu dikonstruksi kembali pola pikir hakim dengan berbasis pada hukum progresif, yang dapat dimaknai bahwa hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya manusia untuk hukum.
Disampaikan pula oleh Bambang Sutiyoso bahwa latar belakang disparitas putusan hakim. Sebagai contoh putusan hakim pada peradilan umum cenderung lebih meringankan dibandingkan dengan putusan hakim pada perngadilan TIPIKOR. Sedangkan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tingkat bawah seperti pamong desa atau lurah tetap di gelar pada pengadilan umum, namun teorinya menggunakan asumsi kasus pengadilan TIPIKOR sehingga diputus lebih berat dari kasus hukum secara umum. Ini yang cenderung menimbulkan pertanyaan benarkah komunitas hakim di kedua lembaga pengadilan tersebut telah membentuk dan mengembangkan polanya sendiri, sehingga membentuk kultur penegakan hukum yang berbeda.
Komentar atas buku tersebut ditutup oleh Bambang Sutiyoso dengan melirik pada beratnya untuk mengimplementasikan rekomendasi dalam buku ini. Terlebih dalam buku ini rekonstruksi yang dimaksudkan meliputi rekonstruksi cara berpikir yang progresif, rekonstruksi metode penafsiran hukum yang progresif dan rekonstruksi etuka profesi hakim yang progresif dalam menjalankan hukum. Menyangkut budaya hukum, pola pikir dan mindset seseorang umumnya merupakan nilai-nilai yang sudah terbentuk dan tertanam lama. Perlu fokus pada masalah serta tindakan yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan didukung oleh semua pemangku kepentingan (stake holder), khususnya political will dari jajaran penegak hukum, terutama di lingkungan Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan pada umumnya.
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, …
Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, sebagaimana ditetapkan dalam keunggulan kompetensi lulusan Fakultas Hukum UII.
Kegiatan dengan tema “OPTIMALISASI PERAN MAHASISWA SEBAGAI AGENT of CHANGE GUNA TERWUJUDNYA KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” merupakan gambaran pemikiran untuk mengimplementasikan Fakultas Hukum UII sebagai rahmatan lil ‘alamin. Demikian tegas Dekan, yang dilanjutkan dengan harapan beliau yang disampaikan lewat pidato pembukaan tersebut agar kelak mahasiswa FH UII mampu meneguhkan tekad untuk menjaga almamater, menjadi orang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Tekankan pada jiwa mahasiswa intan surullaha yan surukum, barang siapa menolong Allah maka Allah juga pasti akan menolong kamu.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, 5 s.d. 8 Nopember 2014 dengan agenda yang cukup padat dan pembicara yang menarik. Seperti materi “ETOS PERJUANGAN MAHASISWA” dibeirkan oleh Dr. Inu Kencana Syafiie, M.Si. (Pembongkar kasus kekerasan IPDN); “KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” oleh Komisi Informasi; “ANALISIS SOSIAL” dan “INVESTIGASI” oleh Eko Riyadi, SH., MH. Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia; “ADVOKASI” dengan pemateri Samsudi Nurseha, S.H. “STUDY LAPANGAN” pemateri Komisi Informasi dan acara tersebut ditutup oleh Erwin Muslimin Singajuru, S.H., M.Hum. (anggota DPR RI Komisi VIII 2009-2014) serta Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.* (Ketua Komisi Yudisial).
Peserta Camp Inte llegency Advocacy 2014 berasal dari Pengurus LEM Perguruan Tinggi se Jawa Tengah dan DIY. LEM Fakultas Hukum Universitas Negeri di Jawa Tengah antara lain Universitas Sebelas Maret Solo, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Slamet Riyadi, Universitas Joenderal Sudirman dan juga LEM Fakultas Hukum Universitas Swasta seperti Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Muhammadiyah Surakart, Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Alhamdulillah hampir semua LEM Fakultas Hukum perguruan tinggi yang berada di wilayah DIY datang sebagai peserta, demikian yang disampaikan Ryan Akbar Fitriadi dan Dipo Septiawan sebagai panitia kegiatan.
Kami menyelenggarakan kegiatan ini terselenggara dilatarbelakangi karena dasar pemikiran bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008, diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-Undang ini berisi mengenai kewajiban Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dibutuhkan pengawasan dan pengawalan dari masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan dalam suatu pemerintahan. Masyarakat diberikan hak untuk mengetahui mengenai hal apa saja yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan. Tentunya hal ini selain untuk memberikan informasi kepada masyarakat, juga berguna untuk mewujudkan demokrasi yang melibatkan rakyat seutuhnya.
Hadirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan tonggak penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.Sebagai sebuah bentuk freedom of information act, undang-undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kehadiran UU KIP sekaligus memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F perubahan kedua UUD 1945. Banyak pihak berharap, hadirnya UU KIP mampu mendorong iklim keterbukaan yang luas di berbagai level. Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi kepentingan publik. Salah seorang perumus Undang-Undang Dasar Amerika, James Madison, bahkan pernah menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak untuk demokrasi yang berarti pula perwujudan kekuasaan yang terbatas dan berada dalam kontrol publik. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Namun, di tengah harapan yang membuncah itu, muncul pula sejumlah kekhawatiran dan kesangsian mengenai efektivitasnya UU KIP ini dalam tataran implementasinya. Hal ini disebabkan karena masih adanya kenyataan bahwa tidak sedikit aturan perundang-undangan yang substansinya demokratis, namun pelaksanaanya justru kontraproduktif dengan semangat demokrasi. Dalam konteks ini, kontraproduktif diartikan sebagai tidak terwujudnya demokrasi yang kita impikan dalam realita yang sebenarnya. Contohnya mengenai: 1. Kurangnya keterbukaan informasi publik dari Badan Publik itu sendiri; 2. Partisipasi masyarakat yang cenderung enggan mencari tahu; 3. Ketidaktahuan masyarakat mengenai wadah aduan yang ingin mereka aspirasikan. Selain merupakan imperatif normatif UU KIP keberadaan Komisi Informasi tentu diharapkan menjadi implementor yang mampu mengejawantahkan freedom of information act secara signifikan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana arah dan orientasi Komisi Informasi sehingga mampu mendorong terciptanya governability melalui keterbukaan informasi publik sebagai salah satu kuncinya.
Advokasi yang kami maknai adalah sebuah upaya sistematis untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar mampu menjadi motor dalam masyarakat untuk menmgkritisi dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan rakyat. Selain itu kegiatan ini juga dimaksud kan untuk menitiktekankan etos perjuangan pada diri mahasiswa guna mendongkrak kembali peran mahasiswa sebagai agent of change, tegasnya.
Pra-Rakorja-2014
Pra-Rakorja-2014Ruang Audio Visual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Selasa 30 September 2014. Meskipun animo calon mahasiswa untuk masuk di UII dari tahun ketahun semakin meningkat, namun hingga 2014, UII masih mendapatkan persaingan yang ketat dalam meraih animo calon mahasiswa baru dengan perguruan tinggi setara yang ada di Yogyakarta.
Juga naik turunnya rangkin webomatric UII dikarenakan ketatnya persaingan pemeringkatan webomatrik |Rangking Webomatrik Januari 2014| |Rangking Webomatrik Juli 2014 |, menjadikan alasan bagi Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII, mengajak  segenap Tenaga Kependidikan FH UII untuk segera “bangun”, karena bangun menurut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., adalah merupakan suatu realitas kehidupan yang harus dijalani sehingga kita dapat menatap tantangan FH UII empat tahun kedepan dengan lebih cerah.
 
Hal ini diungkapkan oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., ketika membuka dan memberikan pengarahan pada Pra-Rakorja Fakultas Hukum UII. Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga mengajak kepada seluruh tenaga kependidikan untuk melakukan muhasabah dan menjalin ukhuwah serta segera mempersiapkan dan membangun skill dengan mendasarkan pada Visi, Misi dan Tujuan UII serta Fakultas Hukum sehingga dengan Ridha Allah apa yang dicita-citakan oleh FH UII pada empat tahun ke depan dapat tercapai dengan baik.
 
Sedangkan Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., Wakil Dekan FH UII menyatakan, pada Pra-Rakorja kali ini agak berbeda dengan tahun-tahun yang lalu. Pada Pra-Rakorja  tahun ini antara Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan  tidak dijadikan satu, dengan metode ini diharapkan dapat mengindari rasa sungkan dan “Ewuh Pekewuh” bagi Tenaga Kependidikan untuk memberikan masukan dan pendapatnya, diharapkan juga dengan metode ini efektifitas waktu dapat dicapai mengingat sebelum awal Desember RKAT 2015 sudah harus disahkan dan akan dilaksanakan pada awal Januari 2015 yang salah satu bahan penyusunan RKAT tersebut  adalah masukan-masukan dari Pra-Rakorja hari ini.
 
Pra-Rakorja yang berlangsung mulai pukul 15.30-20.00 serta diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari tenaga kependidikan, staff laboratorium serta pusat studi tersebut menghasilkan masukan-masukan seperti:  permasalahan Remunerasi, Pelayanan, Fasiltas perkantoran dan belajar mengajar, organisasi integrasi serta Upaya peningkatan Skill Tenaga Kependidikan.

 

FH-UII
FH-UII Tamansiswa (18/9), Senja kemarin terasa temaran menyelimuti Kampus FH UII Tamansiswa ketika terdengar berita duka meninggalnya Derri Pahrulloh (11410596) karena kecelakaan di Jalan Parangtritis. Derri yang keseharian tergolong mahasiswa pendiam, sopan, rajin dan cerdas adalah putra dari Bapak JAFARUDIN dan ibu ROHIJA yang tinggal di JLN. SANTOSO NO. 10 C PASAR LOS KEPAHIANG KABUPATEN KEPAHIANG, KAB. KEPAHYANG BENGKULU. Lahir di Kepahyang Bengkulu pada 10 Desember 1989 merupakan putra ke tiga dari lima bersaudara.
FH-UII Tamansiswa (18/9), Senja kemarin terasa temaran menyelimuti Kampus FH UII Tamansiswa ketika terdengar berita duka meninggalnya Derri Pahrulloh (11410596) karena kecelakaan di Jalan Parangtritis. Derri yang keseharian tergolong mahasiswa pendiam, sopan, rajin dan cerdas adalah putra dari Bapak JAFARUDIN dan ibu ROHIJA yang tinggal di JLN. SANTOSO NO. 10 C PASAR LOS KEPAHIANG KABUPATEN KEPAHIANG, KAB. KEPAHYANG BENGKULU. Lahir di Kepahyang Bengkulu pada 10 Desember 1989 merupakan putra ke tiga dari lima bersaudara.
Derri diterima menjadi mahasiswa Fakultas Hukum UII tahun 2011, saat ini almarhum memasuki tahap akhir untuk menyelesaikan pendidikannya. Selesai dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kokab siang kemarin masih sempat silaturahmi di Kampus. Sempat bercanda dengan kawan-kawan Takmir Masjid Al-Azhar, dimana saat ini almarhum termasuk anggota pengurus takmir. Bahkan sempat pula anjang sana dengan Wakil Dekan Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. untuk minta bimbingan kegiatan ketakmiran. Ternyata pertemuan tersebut adalah pertemuan terakhir dengan kawan-kawannya. Diceritakan kawan-kawannya, terakhir almarhum dengan bercanda mohon maaf kepada semua teman-temannya seolah hendak pergi dan tak kembali. Ternyata benar Derri Pahrulloh sudah tidak dapat bertemu kita lagi, tutup usia hampir genap 25 tahun.
Derri adalah mahasiswa cerdas, dengan IPK 3,67 sedang menempuh Skripsi dan masih terdaftar sebagai mahasiswa peraih beasiswa BPKLN. Ayah dan keluarga seakan tidak percaya mendengar berita duka tersebut. Namun pada akhirnya seluruh keluarga harus pasrah dengan ketentuan Allah Azza Wajalla. Dengan berat kita semua harus mengikhlaskannya. Dengan dikawal oleh serombongan kawan-kawan kuliah dari RS PKU Muhammadiyah Bantul jenazah Almarhum diantarkan ke perawatan jenazah Bunga Selasih yang didirikan oleh Ir. Mu’ti Ali Abuzazit serang dosen Teknik UII. Dan direncanakan pagi ini akan disemayamkan di Kampus tercinta almarhum Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta untuk kemudian akan diterbangkan di Bengkulu.
Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII semalam langsung menuju RS PKU Muhammadiyah Bantul ketika mendengar berita tersebut. Demikian juga dengan para pembimbingan kelompok Peradilan Semu (Dodik Setiawan, SH., MH., Anang Zubaidy, SH., MH., dan Syarif Norhidayat, SH., MH.) dimana Derri aktif berprestasi di dalamnya juga mendampingi jenazah almarhum untuk menunggu penjemputan Kakak tercintanya dalam perjalanan dari Jakarta, membawanya pulang ke bumi kelahirannya Bengkulu untuk dimakamkan.
Selamat jalan kawan, kami akan selalu merindukanmu, namun kasih sayang Allah SWT jauh lebih besar dari pada rasa kasih kami semua. Ikhlas dan tenanglah dirimu disisi-Nya, insya Allah kami rela karena yang memanggilmu adalah Rabb yang kita semua rindukan. Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu’anhu. Allahumma latahrimna ajrahu walaa taftina ba’dahu waghfirlana walahu. Amiin. Semoga seluruh keluarga yang ditinggalkannya sabar, tawakal, ikhlas, bersabar dan ridha dengan segala ketentuan-Nya. Amin.