Tag Archive for: Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN)

Penulis: Nurmalita Ayuningtyas Harahap, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Hak Administrasi Negara

RADIKALISME kini menjadi satu hal yang sangat disoroti di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN yang berfungsi sebagai pelayan publik memiliki kewajiban untuk menjaga loyalitasnya kepada UUD 1945 dan ideologi Pancasila. Namun meningkatnya temuan terhadap kasus ASN yang melakukan penyimpangan terhadap UUD 1945 dan ideologi Pancasila ini ditindaklanjuti pemerintah untuk mengeluarkan keputusan bagi pencegahan bagi radikalisme tersebut. Disamping itu juga terdapat layanan online yang berupa portal pengaduan PNS yang terlibat radikalisme dan pembentukan satgas penanganan radikalisme ASN.

Pada bulan November tahun ini, terdapat 11 lembaga negara yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme bagi ASN. Jika ditilik isi dari SKB tersebut salah satu ketentuannya menyatakan bahwa, salah satu pelanggaran adalah apabila ASN menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio. atau video melalui medsos yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila, dan Pemerintah. Sebenarnya pada Pasal 3 angka 3 dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyatakan bahwa, Pegawai Negeri Sipil harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila. UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Jadi dapat dikatakan apabila ASN melakukan ketentuan yang ada di dalam SKB tersebut ini berarti ASN melakukan pelanggaran disiplin.

Di Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan sanksi bagi ASN yang melanggar kewajiban tersebut adalah berupa disiplin ringan, sedang dan berat. Karenanya, sanisi berat bisa didapatkan ASN tersebut yaitu berupa pemberhentian baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat. Namun, yang sebenarnya perlu diperhatikan bahwa perlu kehati-hatian dalam memutuskan ASN apakah telah melanggar ketentuan dalam SKB tersebut atau tidak. Misalnya, jika dikorelasikan dengan ketentuan pelanggaran karena ASN melakukan ujaran kebencian melalui medsos kepada pemerintah Ujaran Kebencian terhadap pemerintah ini dapat menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian Hukum kan tidak diatur secara restriktif dan rinc oleh pemerintah, seperti apa muatan yang mengandung ujaran kebencian kepada pemerintah. Terlebih aduan online yang diperbuat ASN.

Sebenarnya pengawasan secara preventif agar ASN tidak terpapar radikalisme lebih dapat dimaksimalkan Pemerintah, bahkan sejak masih menjadi calon ASN. Contohnya CASN melalui Pelatihan Prajabatan. Adapun di dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integri tas moral, kejujuran, semangat dan mativasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon PNS pada masa percobaan.

Selain itu, dalam pengangkatan dalam jabatan tertentu di lingkungan instansi pemerintah, seorang PNS harus memenuhi beberapa kompetensi tertentu yang terkait dengan wawasan kebangsaan Pasal 54 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017. jika seorang PNS akan diangkat dalam jabatan administrator, maka harus memiliki kompetens! soglal kultural sesuai standar kompeten sl yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya.

Pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa antara lain, Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Maka, keberadaan Salgas Antiradikalisme ASN jangan menjadi suatu yang sia-sia. Sebab sebenarnya sebelum dibentuk salgas tersebut, pemerintah dapat mengoptimalkan kinerja pengawas internal maupun Komisi Aparatur Spill Negara (KASN) sebagai pengawas ekstemal. Karenanya, Ini yang baik dari pemerintah untuk memberantas radikalisme pertu dukungan dari ber bagai pihak, terutama kesadaran ASN tersebut.

Tulisan ini telah dimuat dalam Anaslisis KR, Koran Kedaulatan Rakyat, 7 Desember 2019.

Penulis: Nurmalita Ayuningtyas Harahap, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Hak Administrasi Negara

 

REVISI Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan DPR, Selasa (17/9) lalu. Sebelumnya, rancangan perubahan Undang-undang No 30 Tahun 2002 tersebut tidak sedikit menuai respons dari masyarakat, baik dalam bentuk kritik maupun dukungan Revisi dilakukan terhadap beberapa pasal-pasal di undang-undang tersebut, antara lain adalah menyangkut perubahan status Pegawai KPK Dimana Pegawai Tetap KPK dialihkan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika merujuk pada Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada draft rancangan perubahan Undang-undang No 30 Tahun 2002 tersebut nantinya diatur bahwa Pegawal Negeri yang dipekerjakan di KPK akan berstatus PNS. Sedangkan Pegawai tetap KPK yang bukan merupakan PNS akan dikategorikan sebagai PPPK

Jika telah beralih status, bagaimana independensi dari Pegawai KPK itu sendiri?

Ditinjau dari hukum kepegawalan, maka ASN merupakan Pegawai Negeri Pegawai Negeri mempunyai ciri khusus, yaitu Hubungan Dinas Publik (DHP) yaitu sifat monoloyalitas kepada Pemerintah. Dalam hubungan ini kemudian melekat hubungan subordinatie antara atasan bawahan (Ridwan dan Nurmalita: Hukum Kepegawaian: 2018) Jika ditilik dari ciri tersebut, otomatis Pegawai KPK yang menjàdi ASN tersebut akan tunduk dan patuh kepada pemerintah atau eksekutif atau yang dapat dikatakan mempunyai hubungan monoloyalitas dengan pemerintah.

Sedangkan di dalam UU No 5/2014 diatur apa yang dinamakan Manajemen ASN. Dalam pasal 52. dinyatakan bahwa Manajemen ASN terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Pada Pasal 55, manajemen PNS antara lain meliputi, pengadaan, mutasi, disiplin, pemberhentian. Begitu juga pada pasal 93, manajemen PPPK antara lain meliputi pengadaan, penilaian kinerja, disiplin dan pemutusan hubungan kerja. Jika nantinya Pegawai KPK berubah status menjadi ASN, maka manajemen sumber daya manusia, yang terdiri dari pengadaan hingga pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja menjadi kewenangan dari pemerintah atau eksekutif. Tidak lagi bersifat independen dari lembaga KPK itu sendiri.

Persoalan kemudian, pertama jika berbicara tentang pengadaan, maka selama ini sebenarnya terdapat Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Di pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah menyatakan bahwa, Pegawai Negeri yang telah diangkat menjadi Pegawai Tetap pada Komisi diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri. Hal ini juga dapat dikatakan agar independensi pegawai KPK tersebut tetap terjaga. Namun dengan peralihan status sebagai Pegawai Negeri, yang kemudian proses penentuan formasi dan rekrutmen akan diambil alih sepenuhnya pemerintah atau eksekutif bukan lagi kewenangan KPK secara penuh.

Kemudian yang kedua, terkait dengan mutasi. Penentuan perpindahan pegawai ini baik tempat maupun jabatannya akan menjadi kewenangan pemerintah atau eksekutif. Hal ini justru akan rentan dengan berbagai macam yang mempengaruhi mutasi tersebut. Ketiga, terkait dengan disiplin dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Pegawai KPK akan tunduk kepada aturan disiplin ASN disamping nantinya masih terdapat aturan tentang disiplin KPK yaitu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 10 Tahun 2016 tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK, yang nantinya mesti diharmonisasikan dengan aturan disiplin ASN yang saat ini berlaku.

Dengan begitu pengenaan hukuman disiplin jika Pegawai KPK melanggar disiplin dan pemberhentian menjadi kewenangan dari eksekutif atau pemerintah Hal ini pun juga menimbulkan pertanyaan terkait dengan independensi dan bebas dari berbagai macam kepentingan. Meskipun nantinya telah menjadi ASN, besar harapan masyarakat untuk pegawai KPK dapat menjunjung nilai-nilai independensi dan tidak adanya intervensi dari pemerintah jika hal tersebut kemudian dapat memberikan hambatan bagi penegakkan hukum nantinya.

Kini diharapkan pula, tugas tim transisi KPK untuk menganalisis poin-poin yang telah disahkan Termasuk perubahan status KPK yang nantinya pun perlu di harmonisasi dan disinkronisasi dengan Peraturan yang menyangkut ASN. Tentu agar independensi tetap ada.

Tulisan ini telah dimuat dalam Anaslisis KR, Kedaulatan Rakyat, 21 September 2019.

 

Penulis: Siti Ruhama Mardhatillah, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

Jakarta– Baru-baru ini ramai pemberitaan mengenai salah satu Guru Besar bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang digugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) lantaran keterangan yang diberikan selaku saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir Riau seluas 1.000 hektar yang mengakibatkan perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 500 miliar.

Tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan, alih-alih mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut, PT JPP justru menggugat Bambang Hero Saharjo ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta kepada pengadilan untuk menyatakan Guru Besar IPB tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. PT JJP juga meminta agar Bambang Hero Saharjo dihukum membayar kerugian materiil dan moril sebesar Rp 510 miliar.

Tindakan yang dilakukan oleh PT JJP tentunya sangat melukai hati dan nalar kita sebagai manusia. Hal demikian memang kerap terjadi dikarenakan perkara lingkungan hidup mempunyai karateristik tertentu yang berbeda dengan perkara lainnya, dan dapat dikategorikan sebagai perkara yang bersifat struktural yang menghadapkan secara vertikal antara pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya (pengusaha/korporasi) dengan pihak yang memiliki akses terbatas (masyarakat).

Namun demikian, terdapat tiga lapis aturan hukum yang dapat melindungi Bambang dan para pejuang lingkungan dari taktik korporasi. Pertama, anti-Strategy Legal Action Against Public Participation (SLAAPP). SLAAPP merupakan tindakan dari pelaku perusak atau pencemar lingkungan yang berupaya mematikan partisipasi masyarakat dengan menggunakan jalur hukum dengan tujuan menimbulkan rasa takut pada diri individu atau masyarakat untuk memberikan informasi terjadinya perusakan atau pencemaran lingkungan. SLAPP merupakan tindakan hukum yang strategis (litigasi) untuk membungkam aspirasi/partisipasi publik.

Undang-Undang tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) telah memuat ketentuan untuk mengantisipasi tindakan SLAAPP yang dikenal dengan Pasal anti-SLAAPP yaitu Pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kesaksian ahli yang disampaikan Bambang merupakan pendapat ahli yang didasarkan pada keilmuannya dan bukan merupakan kesaksian palsu. Terlebih lagi ia dihadirkan oleh KLHK dalam persidangan gugatan ganti rugi atas pembakaran lahan, sehingga kesaksian ahli Bambang dapat dikualifikasikan sebagai partisipasi warga negara dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang telah rusak akibat dari pembakaran lahan. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut gugatan yang dilayangkan PT JJP terhadap Bambang Hero Saharjo merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Kedua, selain UU PPLH, Bambang juga dilindungi oleh ketentuan dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 18 Tahun 2013 dalam Pasal 76 ayat (1) bahwa setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar wajib diberi pelindungan khusus oleh pemerintah. Perlindungan khusus yang wajib diberikan pemerintah adalah perlindungan keamanan dan perlindungan hukum.

Ketiga, dalam UU yang sama, Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Perlindungan juga diberikan oleh lembaga peradilan yang akan memeriksa gugatan SLAAPP ini dengan mengacu kepada pedoman Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 di mana hakim dalam memeriksa perkara lingkungan hidup diwajibkan untuk lebih mengedepankan kemanfaatan bagi lingkungan hidup.

Berbagai upaya diberikan untuk melindungi pejuang lingkungan dari tindakan SLAAPP dan agar masyarakat tidak perlu takut melaporkan, memberi keterangan sebagai saksi fakta maupun sebagai saksi ahli. Dengan demikian keadilan ekologis dan kelestarian lingkungan dapat terwujud.

Tulisan ini telah dimuat dalam newsdetik.com, 23 Oktober 2018.

Fakultas Hukum, Sabtu 5 Mei 2012, Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) bekerjasama dengan Center for Local Law Development  Studies (CLDS) atau Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal FH UII menyelenggarakan Diskusi Publik “Membangun Kesadaran Hukum Warga Negara sebagai Wajib Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Pada Diskusi Publik tersebut mengadirkan pembicara Dr. Mustaqiem, SH., M.Si. (Dosen FH UII) dan Moderator Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.

Sekretaris Program Studi S1 Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. mewakili pimpinan dalam pembukaan Diskusi Publik mengucapkan selamat atas terselengganya acara diskusi publik yang diselenggarakan atas kerjasama Departemen HAN dan CLDS. Acara ini merupakan komitmen bersama untuk secara responsif  mampu menyikapi permasalahan hukum yang ada saat ini khususnya hukum pajak. Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. selaku moderator dalam pengantar diskusi publik menyatakan bahwa saat ini pajak bagi masyarakat merupakan suatu dilema. Ada semboyan bahwa masyarakat yang bijak adalah yang taat pajak, namun permasalahan yang timbul adalah bahwa pajak tersebut  pemanfaatannya tidak bisa langsung dirasakan oleh wajib pajak atau rakyat. Banyak sudah yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak termasuk pemberian reward  bagi wajib pajak yang diantaranya berupa kebijakan fiskal dengan membebaskan wajib pajak terhadap biaya visa jika ingin keluar negri dengan  cukup  memiliki NPWP saja. Namun begitu kasus Gayus terkuak, munculah opini-opini yang kurang baik terhadap pemungutan pajak. Didasari hal ini maka diskusi ini diselenggarakan yaitu untuk membangun kembali kesadaran Hukum Wajib Pajak.
Dr. Mustaqiem SH., M.Si. selaku pembicara dengan tema “Negara dan Masyarakat dalam Hak dan Kewajiban Perpajakan” menyatakan bahwa Negara dengan masyarakat harus ada keseimbangan dalam menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun problem yang terjadi adalah Apakah sudah ada keseimbangan antara negara dan masyarakat  di berbagai aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya maupun hukum.
Pajak diperlukan oleh setiap negara karena merupakan salah satu pendukung bagi berdirinya suatu negara. Sehubungan dengan hal tersebut para pendiri Negara Republik Indonesia ini mempunyai pemikiran yang sangat cerdas, disamping menyusun peraturan dasar negara juga mampu menyusun pengaturan perpajakan. Meskipun sampai saat ini Pengaturan pajak dalam UUD 45 masih belum diamandemenkan, namun karena sangat pentingnya pengaturan tentang pajak demi eksistensinya negara maka, pajak harus dilaksanakan secara konsekuen, karena sudah ada dasar hukumnya ini berarti pemungut pajak dan wajib pajak harus benar-benar melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam peraturan tersebut.
Diskusi publik  yang dihadiri oleh para Dosen, mahasiswa S1 dan mahasiswa pascasarjana serta beberapa undangan  tersebut  berjalan dengan interaktif dan berakhir tepat pada pukul 11.30 Wib.