Untuk dapat secara lebih lengkap mengetahui Pokok-pokok dan Ketentuan Teknis Remediasi dapat dilihat pada link berikut ini| Info Remediasi |
Tag Archive for: Fakultas Hukum UII
Ada empat tonggak sejarah Indonesia sebagai Negara kepulauan. Pertama Pernyataan unilateral yang tercantum didalam Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, kedua melalui United Nations Convetion on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang dipimpin oleh Mochtar Kusuma Atmadja, ketiga Delimitasi wilayah laut dan penegakan di wilayah laut Indonesia, dan terakhir Pencanangan Negara Maritim oleh Presiden Jokowi yang dideklarasikan berbarengan dengan puncak acara hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember setiap tahunnya.
Pada kesempatan hari nusantara tahun 2014 yang berpusat di Kalimnatan Timur Presiden Jokowi berkenan hadir, dan resmikan deklarasi “Poros Maritim Indonesia“ kepada dunia. Acara itu menjadi penting karena akan menjadi tonggak perubahan matra darat menjadi matra laut 2015-2019. Adanya beberapa sumber masalah yang membuat berkurangnya penegakan hukum di perairan RI, seperti keberlakuan UNCLOS tidak dengan sendirinya membuat Indonesia berhak atas perairan kepulauan dan delimitasi atas wilayah laut, tidak semua Negara (AS) merupakan peserta UNCLOS, Indonesia masih memiliki ‘overlaping claims’ dengan negara tetangga.
Beberapa saran dipaparkan untuk memperkuat kedaulatan RI sebagai Negara maritime dalam perspektif hukum internasional; Pertama penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing, dalam beberapa implementasi juga menemui kendala. Kedua Penguatan Border Diplomacy di wilayah laut merupakan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka untuk menetapkan batas pada 3 matra (darat, laut dan udara) dan pengelolaan wilayah perbatasan serta kerja sama internasional untuk mempertahankan NKRI atas dasar prinsip-prinsip politik luar negeri RI dan hukum internasional yang berlaku. Untuk border diplomacy di wilayah laut, Indonesia harus berjuang untuk menetapkan batas di wilayah laut dengan menggunakan metode berdasarkan UNCLOS, Indonesia juga harus memastikan agar Negara tetangga tidak memanfaatkan metode penetapan wilayah batas laut berdasar UNCLOS yang sebenarnya mereka tidak berhak.
Selanjutnya perlu mensosialisasikan secara terus menerus kepada public apa yang telah dicapai dalam perundingan perbatasan dengan Negara tetangga sehingga masyarakat memiliki trust/kepercayaan. Ketiga mengupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi atas perundang-undangan antar sector dan instansi terkait. Selanjutnya beberapa tantangan yang perlu diantisipasi kedepan adalah implemetasi berbagai peraturan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan dan mengorientasikan masyarakat utuk memandang laut sebagai hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air, memperkuat diplomasi kelautan sehingga dapat mencegah kerugian pada kepentingan nasional, menjaga perbatasan laut menjadi prioritas utama dan merupakan agenda estafet pada kepemimpinan RI kedepan.
Tamansiswa (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah Fokus Discusion Group (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”
Acara ini terselenggara bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jakarta, di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta . Acara yang berlangsung pada hari Kamis (11/12) 2014 dibuka oleh Dekan FH UII (Dr. Aunur Rohim Faqih, SH.,M.Hum) tepat pukul 09.00 wib. Dihadapan sekitar 130 peserta yang terdiri dari para praktisi hukum, dosen Fakultas Hukum dan mahasiswa FH . Aunur Rohim mengatakan menyambut baik acara-acara ilmiah yang diselenggarakan oleh PSHK ini, sebab dengan media ilmiah seperti ini kalangan akademika bisa menyumbangkan ide dan pemikiran-pemikiran kepada penyelengara pemerintahan dan Negara.
FGD ini menghadirkan nara sumber handal dalam bidangnya, diantaranya Nurhasan Ismail dan Mukmin Zakie SH MHum PhD (dosen FH UII dan Direktur PSHA). Keduanya membahas tentang ‘Masyarakat Hukum Adat dan Reforma Agraria’, sedangkan nara sumber kedua membahas tentang ‘Mencari Akar Permasalahan Konflik Pertanahan’.
– Kwitansi angsuran 2 (dua) T.A. 2014/2015
– Satu lembar pas foto berwarna 3×4 (bagi yang belum registrasi manual).
Adapun syarat lain adalah: • Angsuran 2 (empat) T.A. 2014/2015 sudah dapat dibayarkan mulai tanggal 20 Oktober 2014 (jumlah tagihan dapat dilihat di UNISYS). Disampaikan dengan hormat kepada para mahasiswa bahwa Panitia Ujian “TIDAK MELAYANI PENGAMBILAN KARTU UJIAN PADA SAAT PELAKSANAAN UJIAN” . Adapun jadual ujian dapat diunduh melalui link ini .
Kompleksitas permasalahan konsumen tersebut memasuki dimensi yang sangat luas meliputi antara lain aspek kesehatan, teknologi, lingkungan sosial dan fisik, ekonomi, budaya, kebijakan, hukum dsb. Dengan kompleksitas permasalahan konsumen tersebut dibutuhkan pemecahan dan penanganan masalah dengan sudut pandang dan pendekatan yang bersifat inter dan multidisipliner, sehingga akan diperoleh pemahaman dan pemecahan masalah konsumen yang bersifat holistik (menyeluruh). Untuk memahami permasalahan konsumen tersebut Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII bermaksud mengadakan Studium General (Kuliah Umum) untuk membahas dan mencarikan solusi permasalahan tersebut dengan tema “Membedah Berbagai Permasalahan yang dihadapi Konsumen di Indonesia, Upaya Solusi, dan Perlindungan Hukumnya ” dengan menghadirkan pembicara, Bp.David L.Tobing, S.H.,M.Kn. Cand.Doktor (Komisioner dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Advokat dan Aktivis Pembela Konsumen). Studium Generale tersebut akan diselenggarakan pada Selasa, 17 Juni 2014Studium General (Kuliah Umum), Pukul 13.00 – Selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta
Senyumnya yang manis dan dihiasi lesung pipinya insah menambah cantik wajah nan ayu seorang gadis bernama ‘Sheila Maulida Fitri’. Mahasiswi angkatan 2010 Fakultas Hukum UII patut diacungi jempol dan dijadikan teladan bagi mahasiswa lainnya. Betapa tidak, gadis kelahiran Solo, 10 April 1992 lalu ini sejak masuk bangku kuliah telah mempersembahkan seabrek piala bagi almamaternya.Sederet prestasi putri sulung dari Bapak Dr Drs.H Muntoha SH MAg dan Ibu Siti Mardliyah, S.Ag ,telah diukirnya, antara lain Participant Student Exchange Program Universitas Islam Indonesia-International Islamic University of Malaysia 2014, Juara 1 National Moot Court Competition Asian Law Student Association Piala Mahkamah Agung 2014 di Universitas Jember, Juara 2 National Moot Court Competition Asian Law Student Association Piala Mahkamah Agung 2013 di Universitas Brawijaya, Penerima Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari DIKTI tahun ajaran 2013-2014, Juara 3 Fashion Show Hijab Competition Magelang Moslem Looks Tahun 2012, Juara 1 Internal Moot Court Competition Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dan memperoleh gelar Jaksa Penuntut Umum Terbaik, Juara 3 Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) se-Kabupaten Sleman Tahun 2005, Juara 1 Lomba Penulisan Karya Ilmiah se-SMP Negeri 1 Kalasan Tahun 2005, Juara 2 Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat SD Tahun 2003, Juara 3 Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat SD Tahun 2001.
Selama kuliah tidak hanya mengikuti perkuliahan di ruangan kelas saja, namun aktif di lembaga kemahasiswaan/UKM yang ada di kampusnya. Organisasi yang pernah digelutinya antara lain aktif di UKM Komunitas Peradilan Semu FH UII, LEM/Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII 2011/2012, FKPH/Forum Kajian dan Penulisan Hukum FH UII dan Kelompok Studi Hukum dan Perempuan. Namun hal ini tidak menyurutkan atau menurunkan prestasi di bidang akademiknya, terbukti dia memperoleh IPK cukup memuaskan, yaitu 3,92. Pretasi teranyar yang dirahnya selama menjadi mahasiswa peserta/Participant Student Exchange Program Universitas Islam Indonesia-International Islamic University of Malaysia yang berlangsung dari tanggal 15 Maret hinggal 14 April 2014 adalah menjadi ‘The Best Speaker’. Dalam Presentasi sebagai perwakilan dari Indonesia, dia bersama delapan mahasiswa lainnya dan ditunjuk sebagai presenter dan pembicara bersama Destri Riana telah menunjukkan kebolehannya dengan menyabet The Best Speaker. Tema yang diusung dalam even di international conference tersebut adalah tentang ‘ISLAMIC VALUES AND HUMAN RIGHTS ASEAN PERSPECTIVE’.
Lebih lanjut Shela menjelaskan seputar proses hingga meraih ‘The Best Speaker’ bahwa dalam International Conference tersebut pembicara terdiri dari 4 pembicara dengan latar belakang negara masing-masing yang berbeda. Pesertanya dari empat perwakilan Negara diantaranya yaitu perwakilan dari : 1. International Islamic University of Malaysia 2. UII, Indonesia 3. UNISSA, Brunei Darussalam 4.UiTM, Malaysia Naskah bahan mengenai tema tersebut kami persiapkan bersama-sama dengan 8 peserta student exchange lainnya, dan untuk wakil dari UII diwakili oleh saya dan Destri Riana Dewi, teknis penyampaian adalah 8 menit pertama saya yang menerangkan kemudian 8 menit selanjutnya oleh pembicara kedua yaitu Destri. kami saling melengkapi khususnya pada saat menghadapi berbagai pertanyaan dari mahasiswa dan mahasiswi malaysia yang sangat kritis, mereka sangat tertarik dengan pluralisme di Indonesia, dan mengenai hukumnya murtad menurut sistem hukum di Indonesia , karena pada sistem hukum di Malaysia, seorang Muslim tidak diperbolehkan Murtad, dan agama wajib bagi orang melayu adalah islam, begitu papar Shela mengakhiri wawancaranya dengan reporter uiinews.
Namun sederet dan seabrek prestasi yang telah diraihnya tersebut ini tidaklah membuat sombong dari seorang gadis sekalem Shela, dalam motto hidupnya dia selalu mengatakan “Allah SWT tidak melihat sesuatu dari hasilnya, atau dari siapa kita, namun Allah melihat kita dari prosesnya, ketika kita berproses dengan baik, maka Insha Allah hasilnyapun akan berbanding lurus dengan usaha/proses yang kita perjuangkan selama ini”. (sariyanti)
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id