Tag Archive for: Fakultas Hukum UII

kunjungan-umm-11-jan-2015
kunjungan-umm-11-jan-2015Rabu, 11 Pebruari 2015, pimpinan struktural Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berkunjung ke Fakultas Hukum UII dalam rangka ngangsu kawruh. Turut Hadir dalam rombongan tersebut Dekan FH UM Malang beserta dua Pembantu Dekan I dan II, Ketua Program Studi beserta Sekretaris Program Studi dan Kepala Laboratorium.
Rombongan FH UMM diterima di Ruang Sidang Dekanat I. Dekan FH UII beserta jajaran pimpinan dekanat di damping beberapa ketua pusat studi dan Kepala Laboratorium menyambut langsung kedatangan tamu kunjungan dari UMM ini.
 
Menurut Dr. Sulardi selaku Dekan FH UMM, FH UII memiliki pergerakan dan perkembangan yang progesif dari segi kurikulum terkait dengan KKNI dan pengelolaan laboratorium. Selain itu, pengalaman FH UII yang sudah cukup lama dalam dunia pendidikan hukum, menjadi alasan utama mengapa mereka berkunjung ke FH UII.
 
Dr. Aunur Rohim Faqih selaku Dekan FH UII dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan merasa terhormat atas kunjugan FH UMM, selain itu juga sekaligus menggambarkan secara umum struktur organisasi FH UII. “Paling tidak ada 2.500 lebih mahasiswa FH UII” papar Dekan FH UII yang ternyata jumlahnya dua kali lipat dari jumlah mahasiswa FH UMM.
 
Hanafi Amrani, Ph.D. sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) menjelaskan secara detail mengenai kurikulum dan struktur matakuliah yang ada di FH UII. “Rata-rata kelulusan mahasiswa 3,5 tahun dan ada yang lebih cepat.” Ungkap Kaprodi FH UII. Terkait dengan persiapan menghadapi KKNI pada tahun 2016, baik FH UII maupun FH UMM masih dalam kerangka persiapan yang belum sepenuhnya siap.
 
Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. selaku Kepala Laboratorium FH UII menjelaskan secara gamblang mengenai pengelolaan Laboratorium. FH UII memiliki Pusdiklat sebagai pengelola bidang non-litigasi dan PKBH yang mengelola bidang litigasi. Sementara di FH UMM PKBH dan Pusdiklat dikelola terpisah, dalam bahasa lain oleh Dr. Sulardi sebagai “Pisah Ranjang”. Menurut Bpk Bayu selaku Kepala Laboratorium FH UMM, desain besar pengelolaan laboratirum di FH UMM sangat mirip dengan FH UII, karena dahulu FH UMM pernah study banding awal ketika Bpk. Suparman Marzuki masih menjadi menjadi ketua PKBH.
 
Suasana dialog dalam pertemuan sangat hangat. Sebagai sesama pengelola, tukar-menukar informasi mengenai keunggulan masing-masing untuk saling belajar. Acara diakhiri dengan tukar menukar sovenir sebagai tanda kedekatan dan silaturahmi. Paling akhir ditutup dengan doa semoga pertukaran ilmu dan silaturahmi ini melahirkan kemanfaatan dan barokah. [s_enha]

 
 

pelatihan-klasiber-dosen-fh-uii
pelatihan-klasiber-dosen-fh-uii

Fakultas Hukum UII, 30-31 Januari 2015.  Bertempat di R.Sidang Utama Lt-3, Program Studi (S1) FH UII selama dua hari menyelenggarakan pelatihan elearning (penggunaan klasiber) bagi Dosen FH UII dengan tema “Pengembangan Kompetensi Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH U II) dalam penguasaaan teknologi informasi sebagai metode pebelajaran”.  
 
Pada pelaksanaannya pelatihan tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada Jum’at, 30 Januari 2015 dengan pembicara Fathul Wahid, Ph.D., Kepala Badan Pengembangan Akademik (BPA) Universitas Islam Indonesia dan Sesi kedua dengan pembicara Prayitna Kuswidianta, Kepala Divisi Pengambangan Badan Sistem Informasi (BSI) dan Hana Isnaini Alhusna., Admin Klasiber yang dibantu oleh enam Staff BSI.
 
Hanafi Amrani, SH., LLM., MH., Ph.D.,  Ketua Program Studi (S1) Ilmu Hukum dalam sambutan menyatakan bahwa: “pelatihan ini disamping sebagai salah satu program pengembangan kompetensi dosen FH UII juga merupakan strategi untuk mengembangkan profesionalisme Dosen serta untuk meningkatkan mutu pembelajaran di FH UII. Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut akan semakin menarik minat Dosen FH UII yang akan memanfaatkan IT sebagai salah satu metode pembelajaran pada semester berikutnya”.
 
pelatihan-klasiber-dosen-fh-uiiSedangkan Fathul Wahid., Ph.D. pada kesempatan Sesi Pertama berkenan menyampaikan pandangannnya tentang perspektif teknologi  informasi dan manfaatnya dalam konteks eLearning termasuk bagaimana seharusnya kita memandang TI dan potensi apa yang ditawarkan oleh TI, bagaimana paradigma dan peran TI dalam proses pembelajaran,  manfaat TI untuk dunia pendidikan, Kebijakan umum tentang eLearning di UII serta kebutuhan khusus untuk eLearning di FH UII.  Pada kesempatan tersebut menurut Fathul Wahid, Ph.D., “masukan-masukan yang ada nantinya akan ditindaklanjuti untuk menyempurkan aturan tentang eLearnig di UII”.
 
Sedangkan pada Sesi II, Sabtu 31 Januari 2015, pelatihan dilanjutkan pada tahap pengetahuan tentang Topologi and Architecture System, Hardware dan Software pendukung Klasiber yang disampaikan oleh Prayitna Kuswidianta. Pada sesi ini antusiasme peserta mulai tergugah ketika oleh Mas Kus menyampaikan apa saja pendukung klasiber dan sampai sejauh mana klasiber dapat dikembangkan bahkan kemampuan klasiber yang dibangun dengan Moodle ini dapat berinteraksi dengan aplikasi elearning lain. Tak kalah menarik adalah ketika materi sudah memasuki teknis penggunaan klasiber. Materi yang disampaikan Hana Isnaini Alhusna ini meliputi (1) Setting Profil dan File Pribadi, Up-Load File Mata Kuliah, Pemanfaatan FORUM untuk mendiskusikan sebuah topik atau masalah dalam Klasiber, Pemanfaatan Assignment /Penugasan dimana mahasiswa dapat mengirimkan hasilnya baik secara OFFLINE maupun ONLINE (2) Pemanfaatan KUIS, yang dapat digunakan dosen untuk membuat pertanyaan yang dimaksudkan sebagai ujian atau untuk mengetahui kompetensi dari mahasiswa, sejauh mana mahasiswa memahami akan materi yang sudah disampaikan baik berbentuk ESSAY ataupun MULTIPLE CHOICE serta Membuat Membuat BANK SOAL pada KLASIBER. Menurut Mbak Hanna ketika selesai memberikan pelatihan, “secara umum materi yang diberikan dapat diserap oleh para peserta dengan baik, hal ini dibuktikan ketika para peserta diminta dari awal untuk menggunakan klasiber, ternyata hampir semua tidak menemukan halangan yang  berarti”.
 
Menurut Moh. Hasyim, SH., M.Hum., Sekretaris Prodi (S1) Ilmu Hukum sekaligus ketua pelaksana pelatihan ketika berkenan menutup pelatihan, “pelatihan  tersebut secara keseluruhan dapat dikatakan  sukses, mengingat jumlah peserta yang hadir mencapai 47 dosen, diikuti dengan antusias oleh setiap peserta (bahkan ada beberapa yang menginginkan pelatihan tingkat advance dan private) serta dari segi peralatan dan koneksi jaringan on-line yang tidak menunjukkan halangan yang berarti karena mendapat dukungan sepenuhnya dari Divisi Jaringan BSI”.

 
 

Ujian Remediasi Ganjil 2014-2015
Ujian Remediasi Ganjil 2014-2015

Fakultas Hukum UII, 28 Januari 2015. Pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2014-2015  Program Studi (S1) Ilmu Hukum FH UII akan mengadakan Ujian Remediasi Semester Ganjil 2014-2015. Ujian Remediasi Ganjil 2014-2015 rencananya akan dialaksanakan pada tanggal 12 – 24 Februari 2015.
 

Untuk dapat secara lebih lengkap mengetahui Pokok-pokok dan Ketentuan Teknis Remediasi dapat dilihat pada link berikut ini| Info Remediasi |

Negara mAritim Indnesia
Negara mAritim Indnesia Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Hukum Internasional (HI) dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) kembali menggelar kegiatan Studium General. Studium general di gelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Selasa (6/1) 2015.
Negara mAritim IndnesiaHikmahanto : “Memperkuat Kedaulatan sebagai Negara Maritim dalam Perspektif Hukum Internasional” Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Hukum Internasional (HI) dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) kembali menggelar kegiatan Studium General. Studium general di gelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Selasa (6/1)2015, dengan mengusung tema aktual “Memperkuat Kedaulatan sebagai Negara Maritim dalam Perspektif Hukum Internasional”.
Acara ini menghadirkan nara sumber pakar hukum dari FH Universitas Indonesia Jakarta, Prof. Hikmahanto Juwana, SH.LLM. Ph.D. diikuti oleh sekitar 200 mahasiswa S-1 FH UII. Acara dibuka oleh Dekan FH Dr H Aunur Rohim Faqih SH MHum dan didampingi moderator Bapak Nandang Sutrisno SH LLM MHum Ph.D. Diawali dengan pemaparan Visi Pemerintahan Jokowi oleh nara sumber, bahwa Sebuah Negara Maritim berbeda dengan Negara Kepulauan. Menurutnya Negara kepulauan adalah Negara yang memiliki banyak pulau dimana diantara pulau-pulau tersebut terdapat perairan dan laut, sedangkan Negara maritime adalah Negara yang berorientasi pada kegiatan kemaritiman mulai dari orientasi masyarakat, kegiatan bisnis hingga masalah kekuatan pertahanan.

Ada empat tonggak sejarah Indonesia sebagai Negara kepulauan. Pertama Pernyataan unilateral yang tercantum didalam Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, kedua melalui United Nations Convetion on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang dipimpin oleh Mochtar Kusuma Atmadja, ketiga Delimitasi wilayah laut dan penegakan di wilayah laut Indonesia, dan terakhir Pencanangan Negara Maritim oleh Presiden Jokowi yang dideklarasikan berbarengan dengan puncak acara hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember setiap tahunnya.

Pada kesempatan hari nusantara tahun 2014 yang berpusat di Kalimnatan Timur Presiden Jokowi berkenan hadir, dan resmikan deklarasi “Poros Maritim Indonesia“ kepada dunia. Acara itu menjadi penting karena akan menjadi tonggak perubahan matra darat menjadi matra laut 2015-2019. Adanya beberapa sumber masalah yang membuat berkurangnya penegakan hukum di perairan RI, seperti keberlakuan UNCLOS tidak dengan sendirinya membuat Indonesia berhak atas perairan kepulauan dan delimitasi atas wilayah laut, tidak semua Negara (AS) merupakan peserta UNCLOS, Indonesia masih memiliki ‘overlaping claims’ dengan negara tetangga.

Beberapa saran dipaparkan untuk memperkuat kedaulatan RI sebagai Negara maritime dalam perspektif hukum internasional; Pertama penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing, dalam beberapa implementasi juga menemui kendala. Kedua Penguatan Border Diplomacy di wilayah laut merupakan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka untuk menetapkan batas pada 3 matra (darat, laut dan udara) dan pengelolaan wilayah perbatasan serta kerja sama internasional untuk mempertahankan NKRI atas dasar prinsip-prinsip politik luar negeri RI dan hukum internasional yang berlaku. Untuk border diplomacy di wilayah laut, Indonesia harus berjuang untuk menetapkan batas di wilayah laut dengan menggunakan metode berdasarkan UNCLOS, Indonesia juga harus memastikan agar Negara tetangga tidak memanfaatkan metode penetapan wilayah batas laut berdasar UNCLOS yang sebenarnya mereka tidak berhak.

Selanjutnya perlu mensosialisasikan secara terus menerus kepada public apa yang telah dicapai dalam perundingan perbatasan dengan Negara tetangga sehingga masyarakat memiliki trust/kepercayaan. Ketiga mengupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi atas perundang-undangan antar sector dan instansi terkait. Selanjutnya beberapa tantangan yang perlu diantisipasi kedepan adalah implemetasi berbagai peraturan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan dan mengorientasikan masyarakat utuk memandang laut sebagai hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air, memperkuat diplomasi kelautan sehingga dapat mencegah kerugian pada kepentingan nasional, menjaga perbatasan laut menjadi prioritas utama dan merupakan agenda estafet pada kepemimpinan RI kedepan.
Foto: Prof. Hikmahanto Juwana, SH.LLM. Ph.D. dihadapan 200 peserta stadium general FH UII, dengan mengusung tema “Memperkuat Kedaulatan sebagai Negara Maritim dalam Perspektif Hukum Internasional”, Selasa (6/1)2015 di Ruang Sidang Utama lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, didampingi oleh moderator acara, Nandang Sutrisno Sh MHum LLM Ph.D dan Aktivis LEM. (sariyanti)
"DPRRW

"DPRRWTamansiswa (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah Fokus Discusion Group (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”

Tamansiswa (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah Fokus Discusion Group (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”.

Acara ini terselenggara bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jakarta, di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta . Acara yang berlangsung pada hari Kamis (11/12) 2014 dibuka oleh Dekan FH UII (Dr. Aunur Rohim Faqih, SH.,M.Hum) tepat pukul 09.00 wib. Dihadapan sekitar 130 peserta yang terdiri dari para praktisi hukum, dosen Fakultas Hukum dan mahasiswa FH . Aunur Rohim mengatakan menyambut baik acara-acara ilmiah yang diselenggarakan oleh PSHK ini, sebab dengan media ilmiah seperti ini kalangan akademika bisa menyumbangkan ide dan pemikiran-pemikiran kepada penyelengara pemerintahan dan Negara.
Kali ini FH UII melalui Pusat Studi Hukum dan Konstitusi bekerjasama dengan DPD RI menyelenggarakan (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”, diharapkan dari hasil kegiatan ini bisa memberikan sumbang saran dan masukan terhadap kinerja DPD RI di Jakarta. Dekan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Yance selaku Sekretaris DPD RI yang mempercayakan kegiatan FGD ini kepada PSHK FH UII Yogyakarta.

FGD ini menghadirkan nara sumber handal dalam bidangnya, diantaranya Nurhasan Ismail dan Mukmin Zakie SH MHum PhD (dosen FH UII dan Direktur PSHA). Keduanya membahas tentang ‘Masyarakat Hukum Adat dan Reforma Agraria’, sedangkan nara sumber kedua membahas tentang ‘Mencari Akar Permasalahan Konflik Pertanahan’.
bedah-buku-kemandirian-peradilan-indonesia
bedah-buku-kemandirian-peradilan-indonesia

Fakultas Hukum UII. Selasa, 25 November 2014. Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai tiga Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Bedah Buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” dengan pembicara Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. (Penulis) dan Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH. serta Moderator Ratna Hartanto, SH., L.LM.
 
Ketua PSH, Dr. Ridwan, SH., MH., dalam pembukaannya menyatakan bahwa “Kegiatan bedah buku ini sebenarnya merupakan rutinitas yang merupakan oleh-oleh dari para dosen peraih gelar doktor untuk disampaikan kepada Civitas Akademika. Disamping sebagai rutinitas menurut Dr. Ridwan, SH., MH., kegiatan ini juga merupakan suatu tradisi yang baik dan harus terus dilanjutkan karena melalui kegiatan ini dapat saling memberikan informasi yang sudah dikaji melalui penelitian yang ilmiah”.
 
Acara Bedah Buku “Kemandirian  Peradilan Indonesia” tersebut berlangsung hingga pukul 11.30, dihadiri oleh beberapa Dosen Fakultas Hukum UII, Tamu Undangan, mahasiswa S1,  mahasiswa program pascasarjana dan kalangan umum serta diakhiri dengan pemberian doorprise berupa empat buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” untuk empat penanya terbaik.
 
Berikut ini hasil resume Bedah Buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” yang disusun oleh Naviatul Munawaroh Staff PSH |Klik Disini |

 
 

SMAN 2 Sukabumi, Jawa Barat Hadir di Fakultas Hukum UII
SMAN 2 Sukabumi, Jawa Barat Hadir di Fakultas Hukum UIIFakultas Hukum UII, 13/11 SMA N 2 Sukabumi sebanyak 44 siswa didampingi dua guru anjang sana di Faklutas Hukum UII. Rombongan diterima langsung oleh Dekan fakultas Hukum UII, Dr. Aunurrohim Faqih, dan Bpk. Nurjihad serta Syarif Nurhidayat selaku Kepala Bidang Kerjasama, …
SMAN 2 Sukabumi, Jawa Barat Hadir di Fakultas Hukum UIISebanyak 44 siswa dan dua guru pendamping Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Sukabumi, berkunjung ke Faklutas Hukum UII, pada Kamis, 13 Nopember 2014. Rombongan diterima langsung oleh Dekan fakultas Hukum UII, Dr. Aunurrohim Faqih, dan Bpk. Nurjihad serta Syarif Nurhidayat selaku Kepala Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan dan Alumni FH UII dan Amirulloh, A.Md di Ruang Sidang Utama Lt. III FH UII. Acara berlangsung dengan hangat ditengah mahasiswa FH UII tengah mengikuti ujian tengah semester ganjil.
Dekan FH UII menyambut rombongan dengan gaya khas beliau. Dalam sambutan penerimaannya, Dekan FH UII mengemukan falsafah Gula dan garam. Bahwa Gula dan Garam tidak bisa menceritakan sendiri tentang manis dan asinnya, melainkan orang lainlah yang bisa menceritakan setelah mengcap manisnya gula dan asinnya garam. Fakultas Hukum ibarat gula, maka apa yang ada di sana, silahkan dinilai dan segala informasi silahkan dibawa dan disebarkan. Karena gula hanya berkewajiban menyebarkan rasa manis, namun yang bisa menilai rasa itu adalah orang lain.
Ibu Sri Hastuti, sebagai kepala rombongan, menyatakan dalam sambutannya bahwa sebenarnya dari SMA Negeri 2 Sukabumi ada lima rombongan. Satu bis ke FH UII, dan lainnya menyebar ke Fakltas Lain di lingkungan UII. Mereka tertarik berkunjung dan mencari informasi tentang UII karena telah terbukti para lulusannya dapat berkiprah dalam ranah praktis dengan integritas tinggi. Sehingga mereka ingin kelak, anak-anak didik mereka bisa melanjutkan di UII, terutama di FH UII.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan keunggulan dan tata cara pendaftaran ke FH UII oleh Bpk. Nurjihad yang dilanjutkan dengan pemaparan sistem informasi FH UII oleh Bpk. Rohidin. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab. Tampak mereka sangat antusias. Riyan, salah satu siswa yang turut hadir menanyakan, apakah kalau masuk fakultas hukum harus bisa menghafal seluruh pasal-pasal dalam undang-undang. Meskipun terkesan sederhana, namun menunjukkan gambaran pandangan siswa terhadap Fakultas Hukum yang banyak bergulat dengan pasal. Pertanyaan itu dijawab dengan ringan oleh Bpk. Rohidin, bahwa di FH UII lebih menekankan pada pemahaman. Adapun hafal terhadap pasal, itu adalah konsekuensi atau efek samping dari seringnya pasal itu dikaji, sehingga dengan sendirinya akan terhafalkan.
Sebelum penutupan, ada dorprize dua buah mug berlabel UII yang dibagikan dengan syarat menjawab pertanyaan. Acara dilanjutkan dengan saling tukar kenang-kenangan antara FH UII dan SMAN 2 Sukabumi oleh Ibu Sri Hastuti dan Bpk. Rohidin selaku Wadek FH UII. Acara berakhir, dan terimakasih atas kehadiran rombongan dari SMAN 2 Sukabumi. Selamat jalan semoga selamat sampai kembali ke Sukabumi.
kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanah
kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanahFakultas Hukum UII, 22 Oktober 2014. Kembali salah satu Dosen Fakultas Hukum UII Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. meliris buku yang berjudul  “Kewenangan Negara dalam Pengadaan Tanah Biigi Kepentingan Umum di Indonesia dan Malaysia”. Menurut Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. Alumnus program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysiayang kini menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII, buku ini merupakan  Desertasi dalam menempuh program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysia. Insyaallah dalam tempo yang tidak lama lagi disertasi secara utuh akan segera diterbitkan.
Buku ini memaparkan bagaimana ‘kekuasaan’ negara atas sumber agraria khususnya tanah di Indonesia dan Malaysia. Sistem remerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah presidensial dan bentuknya adalah negara kesatuan, sedangkan sistem yang dipakai di Malaysia adalah parlementer dengan bentuk negara Federal (Persekutuan). Sehingga menarik untuk dikaji dalam bentuk perbandingan.
 
Metode dalam membandingkan kekuasaan negara atas tanah di kedua negara dalam tulisan ini adalah dengan cara memaparkan suatu topik kemudian langsung dibahas dengan sistem yang ada di Indonesia kemudian di Malaysia. Diharapkan para pembaca mudah untuk memahami isi kandungan tulisan tersebut. Selamat Membaca | klik link berikut ini |

 
 

Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan
Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan

Fakultas Hukum UII, Oktober 2014. Jurnal-Penerbtan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada bulan ini kembali menerbitkan buku karya Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Buku “Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan” yang patut dibaca oleh peminat studi hukum pidana, kriminologi, sosiologi hukum dan politik hukum, serta pembuat kebijakan. 
 
Buku yang di tulis oleh  Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Dosen FH UII yang juga menjabat Hakim Agung tersebut menyatakan bahwa, kriminalisasi di bidang keuangan, khususnya di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, dan pencucian uang ( money laundering) yang berlangsung selama ini tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi, sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat, baik di tingkat domestic, maupun internasional.Diskursus pemikiran dalam proses kriminalisasi di bidang keuangan di antara faksi-faksi politik yang ada di DPR adakalanya berlangsung dengan sengit dan argumentatif , namun tidak jarang berjalan secara naïf, tanpa argumentatif ilmiah. Naif karena sebagian wakil rakyat itu mengatakan “tidak ada teori” atau dasar pemikiran ilmiah yang dapat digunakan untuk menentukan sanksi pidana bagi suatu tindak pidana.
 
Kebijakan pembentuk undang-undang menkriminalisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana di bidang keuangan berlandaskan kepada teori liberal individualistic dan teori “ordening straf recht “. Suatu perbuatan dikriminalisasi karena perbuatan itu merugikan masyarakat dan karena sesuai dengan kebijakan pemerintah.
 
Teori pemidanaan yang menjadi basis teoritis penetapan sanksi pidana bagi tindak pidana di bidang keuangan adalah teori penangkalan (deterrence) yang dikombinasikan dengan teori retribusi (retribution), khususnya prinsip proportionalitas ordinal (ordinal proportionality) dan prinsip proporsionalitas kardinal(cardinal proporsionality). Sanksi pidana diancamkan terhadap tindak pidana untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, namun sanksi pidana itu harus proporsional dengan besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan perbuatan, serta proporsionalitas sanksi pidana antara kelompok tindak pidana yang satu dengan kelompok tindak pidana yang lain
Secara lebih lengkap mengenai isi buku tersebut dapat dilihat pada link berikut ini. |Kebijakan kriminalisasi di Bidang keuangan|

 
 
 

KLIK-Informasi-Pengambilam-Kartu-Ujian Fakultas Hukum UII (28/10),Pengambilan Kartua Ujian Tengah Semester Ganjil 2014/2015 dapat dilakukan pada masing-masing pendamping DPA (Dosen Pembimbing Akademik) mulai tanggal 3 – 7 November 2014 dengan syarat sebagai berikut:

– Kwitansi angsuran 2 (dua) T.A. 2014/2015
– Satu lembar pas foto berwarna 3×4 (bagi yang belum registrasi manual).

Adapun syarat lain adalah: • Angsuran 2 (empat) T.A. 2014/2015 sudah dapat dibayarkan mulai tanggal 20 Oktober 2014 (jumlah tagihan dapat dilihat di UNISYS). Disampaikan dengan hormat kepada para mahasiswa bahwa Panitia Ujian “TIDAK MELAYANI PENGAMBILAN KARTU UJIAN PADA SAAT PELAKSANAAN UJIAN” . Adapun jadual ujian dapat diunduh melalui link ini .