Penulis: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara
Mendekati perayaan Idul Fitri tahun 2022 ini, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak bagi pekerja di Indonesia. Regulasi tersebut ialah Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Istilah THR ramai diperbincangkan saat mendekati perayaan hari raya keagamaan di Indonesia. Dalam konteks Hukum Ketenagakerjaan THR merupakan hak dari pekerja untuk menerima dan kewajiban pengusaha untuk membayarkannya. THR masuk dalam kategori pendapatan non upah, dengan pembayaran yang dilakukan menjelang dirayakannya hari besar keagamaan.
Hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud mengacu pada seluruh agama yang diakui di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut.
Jika mengacu pada regulasi ketenagakerjaan Indonesia, THR merupakan hak setiap pekerja yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Baik yang mendasarkan ikatan tersebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Termasuk di dalamnya pekerja outsourcing, pekerja harian lepas, dan berbagai status pekerja lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja. Ketentuan mengenai pekerja yang berhak menerima ialah pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan.
Pada tahun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan perbolehan pembayaran THR secara cicil, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang belum mengalami penurunan, bahkan memberikan dampak yang cukup signifikan pada pengusaha sehingga kesulitan untuk melaksanaklan kewajibannya dalam membayarkan THR pada pekerja. Kebijakan sebagaimana dimaksud tentu menuai kontroversi di kalangan pekerja karena diangap merugikan pihak pekerja. Namun di satu sisi pengusaha juga memiliki kendala untuk dapat menunaikan kewajibannya tersebut. Kebijakan tersebut sudah berganti di tahun ini, yaitu pengusaha atau pemberi kerja wajib untuk membayarkan THR bagi pekerja tanpa menyicil. Atau dengan kata lain, THR harus dibayarkan secara utuh. Kebijakan tersebut diambil dengan melihat kondisi terkini dari data covid-19 di Indonesia yang semakin menurun.
Adapun besaran THR sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dibagi menjadi dua kategori yaitu bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan atau kurang dari 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang diperoleh dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan upah satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan secara berturut-turut, maka besaran THR yang berhak diperoleh ialah sebesar 1 bulan upah.
Hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat terkait dengan, apakah masih berhak memperoleh THR bagi pekerja yang mendapat putusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum hari raya keagamaan? Untuk kasus sebagaimana disebutkan, maka pekerja harus memastikan apa jenis perjanjian kerja yang mengikatnya. Jika yang mengikat ialah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maka pekerja masih mendapatkan hak atas THR, terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Hanya saja hal ini tidak berlaku bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dasar dari aturan ini ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan sebagaimana disebutkan di atas masih menjadi pro kontra di masyarakat, karena adanya perbedaan perlakuan pada pekerja dengan dasar perjanjian kerja yang berbeda jenisnya. Hal ini terjadi karena pada praktiknya, tidak semua pekerja yang diikat dengan PKWT jenis pekerjaannya memenuhi kriteria pekerjaan sebagaimana yang termuat dalam regulasi, salah satu kriterianya yaitu pekerjaan yang sifatnya sementara.
Besar harapan dari masyarakat regulasi yang disusun Pemerintah mampu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sebagai pihak yang tidak memiliki posisi yang cukup kuat jika dihadapkan dengan pemberi kerja. Dan tentunya kehadiran Pemerintah yang mampu memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak pekerja sebagaimana mestinya guna terwujudnya cita-cita hubungan industrial yang harmonis.
Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, 19 April 2022.