Tag Archive for: Fakultas Hukum UII

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan Serah Terima Jabatan Dekan Periode 2018-2022 ke 2022-2026 pada hari Jumat (01/07/2022) pagi, bertempat di Ruang Auditorium FH UII, Kampus terpadu UII Jalan Kaliurang Km. 14,5 Krawitan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

Dengan diadakannya acara tersebut menjadi tanda telah dimulainya susunan baru dalam struktur pimpinan FH UII. Pimpinan terpilih Periode 2022-2026, yaitu Dekan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. dan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, & Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph. D. resmi dilantik.

Serah terima jabatan dilakukan langsung oleh Dekan Periode 2018-2022, Dr. Abdul Jamil, S.H. M.H. kepada para pimpinan yang baru. Usai serah terima jabatan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan. Prosesi serah terima jabatan ini juga disiarkan secara langsung melalui aplikasi Zoom Meeting.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Program Studi Program Sarjana, Sekretaris Program Studi Sarjana Program Internasional, Ketua Program Studi Program Magister, Ketua Program Studi Program Magister Kenotariatan, Ketua Program Studi Program Doktor, Sekretaris Program Studi Pascasarjana, Kepala Pusat Studi di lingkungan FH UII, Dosen, dan Tenaga Kependidikan.

Abdul Jamil mewakili Pimpinan Dekan Periode 2018-2022, pada sambutannya mengucapkan terima kasih atas bantuan dari semua pihak, baik Wakil Dekan, Departemen-Departemen di FH UII, dosen, kepala divisi serta seluruh tenaga kependidikan.

“Di akhir masa jabatan saya, Fakultas Hukum mendapat Akreditasi Internasiomal FIBAA, tentu selain pertolongan dari Allah dan barokah-Nya karena kerja keras kita semua, untuk itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf banyak kesalahan dan kekurangan. Mudah-mudahan ke depan Fakultas Hukum semakin jaya dibawah pimpinan baru.” Tuturnya.

Selaku dekan terpilih periode 2022-2026, Prof. Budi tampil ke depan untuk memberikan arahan dan harapan terhadap FH UII kedepannya. Dalam pidatonya, Prof. Budi tak henti-hentinya menyampaikan terima kasih kepada Dekan dan Wakil Dekan Periode 2018-2022 karena telah mencurahkan segala pemikirannya, tenaganya, dan dedikasinya untuk kemajuan FH UII.

Beliau mengajak seluruh hadirin untuk mengapresiasi segala prestasi dan capaian yang telah diukir oleh periode kemarin, salah satunya berhasil meraih Akreditasi Internasional FIBAA seluruh program studi yang ada di FH UII. Tentu saja hal ini merupakan suatu yang positif, dan tidak luput dari kerja sama yang baik dari semua pihak.

“Dengan keberhasilan-keberhasilan yang ada, kami selaku Dekan dan Wakil Dekan terpilih Periode 2022-2026, kami berharap dapat menjaga prestasi-pretasi yang telah ada, dan semakin ditingkatkan lebih baik lagi. Semoga seluruh kebaikan Dekan dan Wakil Dekan Periode 2018-2022 dibalas oleh Allah Swt. Aamiin. Mari kita loyal kepada institusi karena FH UII adalah rumah kita bersama oleh karena itu mari kita merapatkan barisan untuk kerja sama yang baik.” tutur Prof. Budi.

Ia memohon bantuan dan dukungan dari semua pihak yang ada agar segala komunikasi dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan Fakultas Hukum yang lebih baik lagi di masa depan.

 

Berita ini telah dimuat pada lensa9.com, tanggal 3 Juli 2022.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) mengadakan Kuliah Intensif di Fakultas Hukum UII Pada hari Jumat dan Sabtu, 10 – 11  Juni 2022 dengan Anggota Dewan dan Tenaga Ahli dari DPR RI dengan tema Problematika Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga guna menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 310 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini mengundang pemateri dari 3 (tiga) Fraksi DPR RI yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Nasional Demokrat (F-Nasdem).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 10 – 11 Juni 2022 sesuai dengan jadwal kuliah masing-masing kelas. Pelaksanaan kuliah intensif dengan Fraksi PKS dilaksanakan pada hari Jumat pukul 08.45 sampai dengan 11.15 WIB untuk kelas C dan Sabtu pukul 10.15 sampai 13.15 WIB untuk kelas A dan D yang digabungkan. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Fraksi PKS Bapak Agoes Poernomo S.IP., yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Bapak Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo S.I.P., M.B.A. yang merupakan Tenaga Ahli Fraksi PKS.

Kuliah Intensif dengan F-PAN dilaksanakan pada hari Sabtu Pagi pukul 08.45 sampai dengan 11.30 WIB untuk kelas B, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) oleh Bapak Eko Rial Nugroho S.H., M.H. yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Fraksi PAN Bapak Yusran Isnaini, S.H., M.Hum., dan Bapak Hazuarli Haz, S.Ag., M.Ud., M.A., keduanya merupakan Tenaga Ahli F-PAN. Sedangkan untuk siangnya dimulai pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB untuk kelas program internasional, acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Fraksi PAN.

Kuliah Intensif untuk Kelas E dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) sesuai dengan perkuliahan yang masih dilaksanakan secara daring dari awal sampai akhir. Acara dimulai Pukul 07.00 sampai 11.30 WIB yang dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Fraksi NasDem Bapak Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. yang merupakan Tenaga Ahli F-NasDem.

Selama kuliah intensif berlangsung, pemateri menyampaikan tentang masalah-masalah yang sering terjadi dalam penyusunan RUU baik di Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II serta faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah tersebut. Beberapa diantaranya seperti yang disampaikan pemateri dari Fraksi PKS bahwa Faktor-faktor dinamisnya pengambilan keputusan tingkat I dan tingkat II dipengaruhi faktor politik, ekonomi, sosial, teknologi, periode kepemimpinan, reputasi partai, sistem kepartaian dan tata tertib DPR dan pemateri dari Fraksi Nasdem bahwa adanya perdebatan atas kepentingan terhadap materi pengaturan dalam RUU, materi substansi dalam membentuk UU masih terdapat ketidaksesuaian dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik dan asas-asas yang perlu diperhatikan dalam RUU.

Terakhir solusi atas permasalahan yang sering terjadi tersebut, seperti yang disampaikan Pemateri dari Fraksi PAN bahwa DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU perlu melakukan penataan ulang dengan melihat pada kecenderungan pembentukan UU saat ini. Seleksi usulan UU perlu dilakukan secara lebih ketat, dan melakukan prioritas pada UU yang mengatur kepentingan umum.

Sebelum ditutup, mahasiswa diberikan kesempatan bertanya kepada pemateri secara langsung. Beberapa mahasiswa menunjukkan antusiasnya yang ditunjukkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri baik yang bersifat praktis dan teoritis.

Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berkelanjutan setiap semester. Walaupun kuliah intensif ini dilaksanakan di Kampus FH UII, harapannya untuk selanjutnya dan dengan memperhatikan himbauan protokol kesehatan pandemi Covid-19, FH UII dapat berkesempatan mengunjungi kembali anggota dewan di gedung DPR RI, Senayan untuk memberikan gambaran jelas dan nyata kepada mahasiswa tentang kegiatan anggota dewan dalam membentuk Undang-Undang.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Youngsan University menyelenggarakan Seminar Internasional bersama mengenai isu-isu hukum pada masyarakat industri 4.0 yang diselenggarakan secara hybrid yaitu secara langsung di Youngsan University Kampus Busan dan sebagian peserta hadir melalui Zoom Meeting (20/06).

Bertindak sebagai keynote speech antara lain Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang merupakan Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) sekaligus Guru Besar di FH UII.  Prof. Park Ji-Hyun, Ph.D. perwakilan dari Youngsan University, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.  sebagai Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional FH UII, kemudian dilanjutkan oleh Anisa Rizky Anggalia, S.H., M.H., LL.M. dari FH UII, dan yang terakhir yaitu Prof. Lee dari Busan Immigration Officer. Pada kesempatan kali ini setiap pembicara menyampaikan materinya yaitu berupa Hak Kekayaan Intelektual, Sistem Imigrasi, dan Perlindungan Data Pribadi.

Dalam kesempatannya Kaprodi FH UII, yang hadir secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, menyampaikan  bahwa FH UII sangat mengapresiasi kegiatan penyelenggaraan bersama seminar internasional ini. Prof. Budi berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinyu atau berkelanjutan. Dan pelibatan mahasiswa sebagai panelis merupakan pengalaman yang terbaik dan mungkin bisa diadopsi di FH UII.

Serupa dengan Kaprodi FH UII, Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional pun juga hadir seminar internasional ini secara daring.  “Seminar Internasional ini secara keseluruhan didanai oleh Youngsan University dan ini merupakan pelaksanaan kerjasama internasional yang sudah berlangsung secara harmonis baik antara Universitas Islam Indonesia maupun dari Youngsan University.” papar Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Seminar internasional yang diadakan kali ini menghadirkan panelis-panelis yang sebagian besar berasal dari mahasiswa program gelar ganda dan program credit transfer dari  PSHPS Program Internasional FH UII di Youngsan University.

Mahasiswa yang mengikuti program gelar ganda dan program credit transfer tersebut yaitu Yuwan Zaghlul Ismail, Kurniawan Sutrisno Hadi, Veni Nur Setyaningsih, Muhammad Sulhan, dan Muhammad Rhayhan Zidane.

Peserta seminar internasional kali ini didominasi oleh mahasiswa asing, khususnya mahasiswa yang berasal dari FH UII. Acara ini berjalan dengan lancar dan para peserta berperan aktif dalam sesi diskusi.

 

 

 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Halo, Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Calon Peserta Kartikum XXXVI.

Ahad, 05 Juni 2022, telah dilaksanakan seleksi tertulis Calon Peserta Kartikum Angkatan XXXVI. Calon Peserta Kartikum berjumlah 76 orang. Materi yang diujikan, berupa materi hukum formil pidana dan perdata, Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, materi hubungan industrial, Undang-Undang Keadvokatan, Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum, dan pengetahuan serta perkembangan ilmu hukum saat ini. Soal seleksi tertulis terdiri dari pilihan ganda sejumlah 90 nomor, dan uraian soal esai.

Tahapan selanjutnya yaitu Pengumuman Hasil seleksi pada Jumat, 10 Juni 2022. Calon peserta Kartikum yang dinyatakan lulus seleksi tertulis diambil dari 45 peserta yang memiliki nilai hasil seleksi tertulis paling tinggi dari jumlah total pendaftar.

“Besar harapan, peserta KARTIKUM yang akan mengikuti kegiatan pada 20 – 26 Juni 2022 wajib bersungguh-sungguh, serta akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat serta pengalaman praktik dari pemateri. InshaAllah, output dari pelaksanaan KARTIKUM bagi peserta berkesesuaian dengan Profil Lulus Program Studi Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yaitu mencetak Praktisi Hukum yang handal, Akademisi yang memiliki keahlian tertentu, dan Aktivis Masyarakat.” tutur Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar FH UII.

Jadi, persiapkan diri kalian untuk tahapan selanjutnya menjadi bagian dari KARTIKUM XXXVI. Dan jangan sampai lupa catat tahapan tanggalnya ya!

NO.

KEGIATAN

WAKTU

 

1

Seleksi Tertulis Kartikum

 

05 Juni 2022
2 Pengumuman Seleksi Peserta Kartikum

 

10 Juni 2022
3 Registrasi Ulang Peserta Kartikum (bagi peserta yang dinyatakan lolos)

 

10-15 Juni 2022
4 Techinical Meeting Pelaksanaan Kartikum

 

15 Juni 2022
5 Pelaksanaan dan Penutupan Kartikum

 

20-26 Juni 2022

Narahubung:

Mahendra (085713373950)

Ina (085868529000)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diinfokan kepada seluruh mahasiswa/I mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata Semester Genap TA. 2021/2022 yang akan melaksanakan latihan praktik/simulasi diluar jadwal yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan peminjaman penggunaan ruang peradilan semu dengan format sebagai berikut :

(Unduh) Surat Permohonan Peminjaman Ruang Peradilan Semu

CATATAN = Jadwal yang telah ditentukan terkait penggunaan ruang peradilan semu praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata dapat menghubungi asisten praktikum kelas masing-masing

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

        

          [KALIURANG]; Tim Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia berhasil meraih gelar juara I kategori berkas terbaik pada ajang National Moot Court Piala Frans Seda 2022.  Tim KPS FH berhasil mengalahkan kompetitor lainnya dari berbagai Perguruan Tinggi yakni Universitas Suryakancana, President University, Universitas Krisnadwipayana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Universitas Pelita Harapan, Universitas Tarumanegara, Universitas Trisakti. Pada kompetisi tersebut pula, juara 2 diraih oleh  Universitas Pelita Harapan dengan mendapat  Penasihat Hukum Terbaik dan Panitera Terbaik serta juara 3 dari Universitas Tarumanagara dan mendapat Presentator Terbaik.

Agenda yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Katolik Atma Jaya dengan tema ‘Tindak Pidana Siber dan Telematika’ tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 -9 Ramadhan 1443 H/ 8 – 11 April 2022. Selain meraih gelar juara I, tim KPS FH juga meraih presatsi dalam tiga kategori lainnya yakni Majelis Hakim Terbaik, Jakaa Penuntut Umum Terbaik, Saksi dan Ahli Terbaik. “ Kami sudah mempersiapkan kompetisi ini sejak bulan Oktober 2021 “ ungkap anggota KPS FH UII.

Disampaikan oleh salah satu anggota KPS bahwa untuk persiapan kompetisi sudah dimulai sejak bualn Oktober 2021 dimulai dengan pembacaan hingga mengembangkan kasus posisi dari penyelenggara lomba, melakukan pemberkasan dari awal kasus tersebut masuk dalam ranah penyelidikan hingga putusan akhir dan dilanjutkan presentasi dari berkas yang telah dibuat, untuk tahap akhir adalah latihan sidang untuk tahap final.

Dalam proses mempersiapkan kompetisi, tim KPSyang terdiri dari 27 anggota juga didampingi oleh dosen Pembina yakni Teguh Sri Raharjo, S.H. dan dosen pendamping delegasi yakni Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandhi S.H., M.Hum yang merupakan Pengelola Program Studi Hukum Bisnis dan Pakar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta meminta pemerintah agar dalam program pengembangan kewirausahaan nasional 2021 – 2024 yang sudah diterbitkan melalui Peraturan Presiden No. 2 tahun 2022 dapat memberikan fasilitasi bantuan hukum dan advokasi.

Tujuannya adalah agar tersedia jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi program pengembangan kewirausahaan nasional.

“Di dalam Perpres Nomor 2 tahun 2022 mengenai pengembangan kewirausahaan nasional tahun 2021-2024, salah satu yang dikembangkan adalah memberikan aspek kemudahan dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Adapun jenis-jenis kemudahan itu tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Perpres No 2 tahun 2022. Akan tetapi pada kenyataannya jenis-jenis kemudahan itu belum mencakup pada aspek jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang diwujudkan dalam bentuk program fasilitasi bantuan hukum dan advokasi,” ujarnya saat ditemui di Fakultas Hukum kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (26/4/2022).

Prof. Budi menjelaskan, sebagaimana diketahui, pada Era Digital saat ini telah terjadi konvergensi antara hukum, teknologi dan bisnis syariah, terutama teknologi informasi.

“Dampak dari kovergensi tiga bidang ini telah menghadirkan suatu realitas hukum, di mana masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan bisnis syariah dan teknologi informasi terus bermunculan di masyarakat, itulah alasan mengapa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta mendirikan Program Studi Hukum Bisnis pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dna Teknologi No. 203/E/O/2022,” jelasnya.

Menurut Prof. Budi, menjadi tantangan sendiri di bidang hukum untuk menghadirkan Sumber Daya Manusia yang memiliki penguasaan hukum dan teknologi, hak kekayaan intelektual dan hukum bisnis syariah. SDM yang harus disiapkan dalam bidang hukum hendaknya mempunyai kompeten agar mampu memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“SDM ini dibutuhkan baik dalam upaya mendesain hukum terkait kolaborasi hukum, teknologi, dan bisnis Syariah dan juga menyiapkan SDM yang benar-benar mampu memecahkan kasus-kasus hukum yang timbul akibat kolabroasi tiga bidang tersebut. Kesiapan SDM ini juga dilakukan dalam rangka menyongsong era Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” katanya.

Lanjutnya, yang paling menarik adalah Program Studi Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini merupakan prodi hukum bisnis satu-satunya di Indonesia yang merespon atas fenomena konvergensi hukum, teknologi dan bisnis syariah. Di mana, saat ini telah menjadi kebutuhan strategis dalam konteks era digital.

Berita tersebut dimuat ulang dari Lensa9.com  terbit 27 April 2022.

[KALIURANG]; Kuliah Intensif yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat, 15 April 2022 dengan Legal Drafter (Praktisi). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 310 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan FH UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini mengundang pemateri, Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H., Nurul Hidayati, S.H., M.H. yang semuanya merupakan Legal Drafter yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini dilaksanakan serentak mulai kelas A, B, C, D, E dan kelas program internasional. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UII oleh Dr. Abdul Jamil S.H., M.H. kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh masing-masing pemateri yaitu  Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., di kelas A dan program internasional, Nurul Hidayati, S.H., M.H. di kelas C dan D serta Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H. di kelas B dan D.

Pada kuliah intensif ini, semua pemateri menyampaikan Teknik Pembentukan Sistematika untuk Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta perubahannya yang dimulai dari Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan, Lampiran serta bagaimana menggunakan bahasa yang baik dalam pembentukannya. Setelah sesi pemaparan materi selesai, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab. Antusias mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan dari mahasiswa mengenai materi yang disampaikan karena mahasiswa diharapkan memahami materi yang disampaikan guna diimplementasikan dalam sesi simulasi berikutnya.

Setelah sesi tanya jawab selesai, dilanjutkan dengan sesi simulasi, mahasiswa dibuat berkelompok dalam breakout room zoom dan masing-masing kelompok diberikan tugas untuk membuat bagian dari RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan dalam waktu tertentu, kemudian hasil simulasi yang dibuat setiap kelompok dipresentasikan kepada pemateri untuk mendapatkan masukan atau perbaikan. Simulasi dan review dari pemateri diharapkan semakin membuat mahasisawa lebih paham dan tertarik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tentunya waktu pelaksanaan yang terbatas ini masih dirasa sangat kurang untuk membuat bagian RUU/Raperda/Raperda Perubahan dengan baik, namun dengan materi dan simulasi yang diberikan diharapkan bisa menjadi awal yang baik untuk memperdalam Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya.

FH UII berharap melalui kegiatan ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undanan dari FH UII. Semoga kegiatan kuliah intensif ini dapat berjalan setiap semester dan untuk selanjutnya dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka) dengan tetap memperhatikan kondisi yang ada.

Alhamdulillah! Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) memberikan penyetaraan (ekuivalensi) kepada mahasiswa yang memperoleh prestasi. Prestasi yang dimaksud yaitu “Juara I dan Naskah Akademik Terbaik dalam kompetisi Academic Constitutional Drafting yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada 8-10 Oktober 2021”. Penyetaraan (ekuivalensi) tersebut pada mata kuliah:

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2 sks), dengan nilai A
  2. Hukum Konstitusi (2 sks), dengan nilai A.
Mahasiswa yang memperoleh prestasi tersebut yaitu, Atika Nurdzakkiyah dengan NIM: 19410593 dan Muhammad Anugerah Perdana, dengan NIM: 20410670.

Penulis: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

            Mendekati perayaan Idul Fitri tahun 2022 ini, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak bagi pekerja di Indonesia. Regulasi tersebut ialah Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Istilah THR ramai diperbincangkan saat mendekati perayaan hari raya keagamaan di Indonesia. Dalam konteks Hukum Ketenagakerjaan THR merupakan hak dari pekerja untuk menerima dan kewajiban pengusaha untuk membayarkannya. THR masuk dalam kategori pendapatan non upah, dengan pembayaran yang dilakukan menjelang dirayakannya hari besar keagamaan.

Hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud mengacu pada seluruh agama yang diakui di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut.

Jika mengacu pada regulasi ketenagakerjaan Indonesia, THR merupakan hak setiap pekerja yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Baik yang mendasarkan ikatan tersebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Termasuk di dalamnya pekerja outsourcing, pekerja harian lepas, dan berbagai status pekerja lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja. Ketentuan mengenai pekerja yang berhak menerima ialah pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan.

Pada tahun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan perbolehan pembayaran THR secara cicil, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang belum mengalami penurunan, bahkan memberikan dampak yang cukup signifikan pada pengusaha sehingga kesulitan untuk melaksanaklan kewajibannya dalam membayarkan THR pada pekerja. Kebijakan sebagaimana dimaksud tentu menuai kontroversi di kalangan pekerja karena diangap merugikan pihak pekerja. Namun di satu sisi pengusaha juga memiliki kendala untuk dapat menunaikan kewajibannya tersebut.  Kebijakan tersebut sudah berganti di tahun ini, yaitu pengusaha atau pemberi kerja wajib untuk membayarkan THR bagi pekerja tanpa menyicil. Atau dengan kata lain, THR harus dibayarkan secara utuh. Kebijakan tersebut diambil dengan melihat kondisi terkini dari data covid-19 di Indonesia yang semakin menurun.

Adapun besaran THR sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dibagi menjadi dua kategori yaitu bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan atau kurang dari 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang diperoleh dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan upah satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan secara berturut-turut, maka besaran THR yang berhak diperoleh ialah sebesar 1 bulan upah.

Hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat terkait dengan, apakah masih berhak memperoleh THR bagi pekerja yang mendapat putusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum hari raya keagamaan? Untuk kasus sebagaimana disebutkan, maka pekerja harus memastikan apa jenis perjanjian kerja yang mengikatnya. Jika yang mengikat ialah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maka pekerja masih mendapatkan hak atas THR, terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Hanya saja hal ini tidak berlaku bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dasar dari aturan ini ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan sebagaimana disebutkan di atas masih menjadi pro kontra di masyarakat, karena adanya perbedaan perlakuan pada pekerja dengan dasar perjanjian kerja yang berbeda jenisnya. Hal ini terjadi karena pada praktiknya, tidak semua pekerja yang diikat dengan PKWT jenis pekerjaannya memenuhi kriteria pekerjaan sebagaimana yang termuat dalam regulasi, salah satu kriterianya yaitu pekerjaan yang sifatnya sementara.

Besar harapan dari masyarakat regulasi yang disusun Pemerintah mampu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sebagai pihak yang tidak memiliki posisi yang cukup kuat jika dihadapkan dengan pemberi kerja. Dan tentunya kehadiran Pemerintah yang mampu memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak pekerja sebagaimana mestinya guna terwujudnya cita-cita hubungan industrial yang harmonis.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, 19 April 2022.