Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
[Yogyakarta], Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), telah menyelenggarakan Legal Training dengan mengangkat tema “Upgrading Hukum Perusahaan, Kepailitan, dan Hubungan Industrial” pada tanggal 18–19 April 2026 dengan menggandeng Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini merupakan forum pengembangan keilmuan yang dirancang secara sistematis untuk memperkuat pemahaman, keterampilan analisis, serta kesiapan profesional peserta dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks, Bapak Syarif Nurhidayat, S.H., M.H., selaku Sekretaris Jurusan FH UII turut hadir memberikan sambutan sekaligus mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, dengan adanya sinergitas antar lembaga di lingkungan FH diharapkan dapat mewujdukan peranan Fakultas Hukum UII dalam mencetak SDM yang unggul, berkualitas, berdaya saing, serta mendukung kepatuhan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh 31 Peserta dari unsur mahasiswa, freshgraduated, alumni bahkan mahasiswa diluar UII, Adapun hari pertama mahasiswa melakukan diskusi dengan narasumber yang memiliki keahlian dan rekam jejak akademik maupun praktis di bidangnya masing-masing. Materi Hukum Perusahaan disampaikan oleh Dr. Inda Rahadiyan, S.H.,M.H., yang membahas prinsip-prinsip dasar hukum perusahaan, tata kelola korporasi, serta berbagai isu strategis yang sering muncul dalam praktik bisnis modern. Pemaparan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai tantangan hukum yang dihadapi oleh perusahaan, baik dari sisi kepatuhan hukum maupun pengelolaan risiko hukum.
Selanjutnya, materi Hukum Hubungan Industrial disampaikan oleh Dr. Ayunita Nur Rohanawati,S.H.,M.H., yang mengulas secara mendalam mengenai relasi antara pekerja dan pengusaha, dinamika hubungan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Materi ini menjadi relevan mengingat kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan yang terus berkembang seiring perubahan regulasi, kondisi ekonomi, dan tuntutan dunia kerja.
Adapun materi Kepailitan disampaikan oleh Dr. Ariyanto,S.H.,C.N.,M.H., yang menitikberatkan pada pemahaman hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam sesi ini, peserta diajak untuk memahami konsep, prosedur, serta implikasi hukum kepailitan bagi debitur maupun kreditur, sekaligus menganalisis studi kasus yang kerap terjadi dalam praktik dunia usaha. Sementara hari kedua, mahasiswa terbagi menjadi beberapa tim kecil untuk melakukan Focus Group Discussion dengan mengangkat isu-isu terkini yang kemudian menjadi bahan untuk dianalis dan dipresentasikan guna menjadi ruang bagi peserta untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, berargumentasi secara hukum, serta bekerja sama dalam kelompok. Melalui FGD ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertukar pandangan, pengalaman, dan perspektif hukum, sehingga tercipta proses pembelajaran yang kolaboratif dan dinamis.
Dengan terselenggaranya Kegiatan Legal Training ini, diharapkan peserta mampu meningkatkan kualitas kompetensi profesionalnya, memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif dan mutakhir, serta siap menghadapi tantangan hukum di dunia profesional. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen FH UII dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan berdaya saing di tengah perubahan lingkungan hukum dan bisnis yang semakin cepat.
Penulis: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Perdata
Tanpa terasa waktu penyebaran virus covid 19 sudah berjalan hampir 2 tahun lebih di bumi pertiwi. Dalam kurun waktu ini angka kematian akibat virus covid 19 di Indonesia terus bertambah. Data terakhir dari covid19.go.id per 04 Agustus 2021 angka positif sebanyak 4.123.617 orang, angka sembuh sebanyak 3.827.449 orang, dan angka kematian sebanyak 135.469. Untuk dapat menekan persoalan ini, maka pemerintah dan masyarakat terus berupaya mengambil langkah-langkah preventif agar penyebaran virus covid 19 dapat dikendalikan dan angka kematian dapat ditekan.
Sejalan dengan hal ini, tidak dapat dipungkiri peran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dielakkan dari penanganan virus covid 19. Adapun peran ilmu pengetahuan dan teknologi ini dibuktikan dengan banyaknya berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan yang memiliki kegunaan dalam mencegah penyebaran virus covid 19. Dari mulai ditemukannya vaksin covid 19 hingga alat kesehatan seperti masker dan sanitizer pun tidak luput dari sentuhan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya inovasi di bidang teknologi kesehatan.
Dengan adanya berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan ini, ada dua pertanyaan mendasar yang menarik untuk dikemukakan dalam konteks ini, yaitu; (1). apakah berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 layak untuk dimintakan paten di era pandemi covid 19 ini?; dan (2). apakah dengan dimintakannya paten atas berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tidak akan menghambat upaya pemerintah dan masyarakat dalam melakukan pencegahan virus covid 19?
Pro Kontra Paten di Era Pandemi Covid 19
Sebagaimana diketahui, paten secara konseptual dipahami sebagai hak hukum. Oleh karena, paten merupakan hak hukum, maka paten mendasarkan diri pada konsep hak. Hak di dalam hukum merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya, tetapi apabila hak tersebut tidak dituntut, maka hak tersebut pemenuhannya dilepaskan. Selanjutnya, paten sebagai hak hukum juga merupakan hak eksklusif yang diberikan atas invensi di bidang teknologi (baca: inovasi di bidang teknologi). Paten sebagai hak eksklusif yang diberikan atas invensi di bidang teknologi mengadung arti dalam tiga hal, yaitu (1). hak untuk menggunakan sendiri hak tersebut yang melekat pada invensi di bidang teknologi; (2). Hak untuk mengizinkan atau mengalihkan hak tersebut yang melekat pada invensi di bidang teknologi kepada orang lain; dan (3). Hak untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut yang melekat pada invensi di bidang teknologi. Atas dasar hal ini, maka penggunaan hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi ini harus benar-benar sejalan dengan pengakuan dan penghormatan dari si pemilik hak (baca: pemegang paten) tersebut serta peraturan perundang-undangan dalam bidang paten yang berlaku.
Di era pandemi covid 19, realitas masyarakat dalam mensikapi paten ini telah melahirkan pro dan kontra. Dari kelompok masyarakat yang pro berpandangan bahwa paten di era pandemi covid 19 merupakan hal penting dalam konteks inovasi di bidang teknologi kesehatan saat ini. Adapun alasannya, hal ini dapat mencegah timbulnya produk-produk palsu dari pelanggaran paten. Sementara itu dari kelompok masyarakat yang kontra berpandangan bahwa paten di era pandemi covid 19 merupakan hal yang tidak diperlukan dalam konteks inovasi di bidang teknologi kesehatan. Adapun alasannya, hal ini dikhawatirkan akan menghambat bagi upaya memanfaatkan hasil inovasi di bidang teknologi kesehatan untuk upaya pencegahan virus covid 19.
Paten dan Pencegahan Virus Covid 19
Dengan banyak inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 dihasilkan, maka pada dasarnya inovasi di bidang teknologi kesehatan ini dapat saja dimintakan patennya kepada negara atau dapat juga dilepaskan untuk tidak dimintakan patennya kepada negara. Dua tindakan ini dibenarkan, karena UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut UU Paten) pada kenyataannya memang tidak pernah mengatur bahwa meminta paten kepada negara merupakan suatu kewajiban hukum bagi inovator, tetapi justru didudukkan sebagai suatu hak bagi inovator.
Ketika inovasi di bidang teknologi kesehatan dimintakan patennya kepada negara oleh inovator, maka inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 harusnya dapat diberikan paten–apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Paten. Pada saat paten itu diberikan oleh negara, maka pada saat itulah inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 memuat hak eksklusif. Hal ini berlaku sebaliknya apabila inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tidak dimintakan patennya kepada negara oleh inovator, maka inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tidak akan memuat hak eksklusif.
Dalam konteks melekatnya paten sebagai hak eksklusif pada inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19, maka hal ini tidaklah akan menghambat bagi upaya pemanfaatan inovasi tersebut guna mencegah virus covid 19. Adapun argumentasinya ada tiga, yaitu: Pertama, dengan paten yang melekat pada inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19, maka bisa saja pemegang paten tersebut memberikan izin kepada beberapa perusahaan teknologi kesehatan untuk memproduksi inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tanpa harus berlaku komersial, semisal melepaskan hak royalty dari paten atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19. Hal ini tentunya, akan terjadi apabila si pemegang paten benar-benar memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi atas pandemi covid 19. Hal ini telah terjadi terkait penggunaan paten vaksin AstraZeneca, di mana pemegang patennya melepaskan hak royalti.
Kedua, apabila si pemegang paten tidak memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi atas pandemi covid 19 dan cenderung ingin mengambil keuntungan ekonomi yang tinggi dari situasi pandemi covid 19, maka pemanfaatan paten ini masih akan dapat dilakukan dengan cara menerapkan kelonggaran (fleksibilitas) yang tertuang di dalam UU Paten di antaranya melalui lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Hal ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan masyarakat yang sangat mendesak atau penggunaan paten oleh pemegangnya yang dapat merugikan kepentingan masyarakat secara luas. Sehingga dalam konteks ini, negara ikut campur tangan melalui UU Paten terkait dengan pemanfaatan paten di mana kepentingan masyarakat menjadi hal yang harus diutamakan daripada kepentingan pemegang paten itu sendiri. Ketiga, dengan adanya paten sebagai hak eksklusif atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19, maka hal ini, di satu sisi dapat menjamin hadirnya produk asli yang akan efektif dalam mencegah penyebaran virus covid 19; dan di sisi lain dapat meminimalisir penyebaran produk-produk palsu yang bisa jadi justru akan memperburuk penyebaran virus covid 19.
Berdasarkan pada uraian di atas, maka dapat dikemukakan bahwa ketika ada inovator menghasilkan inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 dan selanjutnya inovator tersebut mendaftarkan paten kepada negara, dan patennya diperoleh, maka dapat dipastikan paten yang diperoleh tersebut tidaklah akan menghambat upaya pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan pencegahan virus covid-19. Bahkan, dengan diperolehnya paten atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 justru dapat dijadikan sarana efektif guna melakukan upaya pencegahan virus covid 19 di bumi pertiwi ini. Wallahu’alam bis Shawab.
Tulisan ini telah dimuat dalam narasidesa.com, 09 September 2021.
Kembali morehkan prestasi, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menjuarai lomba di kancah nasional. Dalam acara Forum Pemberdayaan Kreatifitas dan Keilmuan Mahasiswa Justitia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, mahasiswa UII berhasil meraih dua kejuaraan sekaligus yaitu predikat Best Paper dan menjadi Juara II dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah. Paper tersebut berjudul Penangguhan Paten terhadap Vaksin Ditinjau dari Implementasi Aspek Fleksibilitas Paten Nasional Guna Mewujudkan Era Bebas Pandemi.
Selasa, 31 Agustus 2021 telah digelar acara serah terima Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII) atas nama Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
Prof Budi merupakan dosen tetap FH UII sejak tahun 2001. Saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi FH UII periode 2018 hingga saat ini. Beliau juga menjabat sebagai Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia (HKI UII). Meraih gelar Profesor tidak dengan mudah begitu saja diraihnya, ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum dari UII dan memperoleh gelar tersebut pada tahun 1998. Lalu melanjutkan studi masternya di Magister Hukum FH UII pada tahun 2001, dan program Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada tahun 2016.
Acara ini diselenggarakan secara luring di Ruang Sidang Datar Gedung Prof. Sardjito Lantai 2 Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia Jl Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta. Meskipun acara ini diadakan secara luring, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dapat menyaksikan acara tersebut secara live melalui kanal youtube Universitas Islam Indonesia.
Surat Keputusan (SK) Kemendikti terkait pengangkatan Profesor dibacakan secara langsung oleh Taufiqurrahman, S.E selaku kepala Tata Usaha LLDIKTI Wilayah V DIY. Setelah pembacaan tersebut, Taufiqurrahman menyerahkan SK kepada Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fatkhul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dan kemudian menyerahkannya kembali kepada Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
Dalam acara serah terima ini, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. memberi sambutan. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. merupakan Guru Besar ke 24 yang lahir dari rahim UII dan beliau juga berharap bahwa ke depannya UII akan semakin banyak melahirkan Profesor yang ahli pada bidangnya masing-masing. Beliau juga berharap saat ini sebanyak 66 dosen yang bergelar doktor dan menjabat sebagai Kepala Lektor semoga semakin banyak lagi UII melahirkan Guru Besar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Tidak hanya Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. saja yang mengisi sambutan pada acara tersebut, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII, Dr. Suwarsono Muhammad, M.A. juga memberikan sambutannya. “Para profesor di lingkungan UII hendaknya dapat mendirikan Pusat Studi Science dan Agama. Karena agama dan science saat ini mulai dipelajari dan diintegrasi di beberapa negara. Kebenaran Science bersifat sementara meski dibangun dengan skeptis yang tinggi. Namun, agama merupakan kebenaran yang mutlak sepanjang masa walaupun mahzabnya berbeda-beda.” ujarnya.
Acara ini diakhiri dengan pembacaan doa oleh Ahmad Sadzali, Lc., M.H. Beliau adalah Kepala Divisi Pengembangan, Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam Universitas Islam Indonesia (DPPAI UII), Periode 2018-2022. Ia juga merupakan dosen tetap FH UII, menjabat menjadi dosen sejak tahun 2018.
Sekali lagi, kami segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat kepada Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. atas penyerahan Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam bidang Ilmu Hukum. Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.
Tamansiswa (10/10) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Hukum Teknologi dan Bisnis (PSHITB) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan pelatihan mengenai Teknik dan Strategi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual melalui Riset yang diselenggarakan di Ruang Sidang Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia selama dua hari pada Selasa ,10 Oktober 2017 dan Rabu,11 Oktober 2017.
PRESS CONFERENCE TENTANG
PEMBANTAIAN MINORITAS MUSLIM ROHINGYA DI RAKHlNE OLEH PASUKAN MILITER MYANMAR SEBAGAI KEJAHATAN GENOSIDA DAN KEJAHATAN ATAS PERDAMAIAN Read more
Tamsis (12/7) Klinik Etik & Hukum (KEH) pada tahun ini kembali digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pembukaan secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum dilakasanakan pada hari Rabu, 12 Juli 2017 di Ruang Sidang 3/7. KEH merupakan upaya Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang sudah dilaksanakan sejak tiga tahun lalu (2015). KEH ini merupakan pilot projec dari KY untuk membangun rumah etik yang dicita-citakan. Read more
Garuda Hotel (15/6), MPR RI mengadakan Seminar Nasional melalui MMD Initiative bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dibuka oleh Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Ketua MMD Initiative pada pukul 09.00 WIB. Hadir dan memberikan kata sambutan diantaranya adalah Rektor UII Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. dan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB.Soenmandjaja.
Fakultas Hukum UII. Kamis, 11 Juni 2015. Tim Konseptor Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahiyangan Bandung (FH UNPAR).Lebih jauh lagi untuk mengupas kurikulum berbasis KKNI, berkenan memberikan presentasi adalah Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M. Menurut Prof. Johannes, guru besar FH UNPAR yang sekaligus penggagas Kurikulum berbasis KKNI, inti dari KKNI adalah “Kompetensi Lulusan Harus Memenuhi Kompetensi Kerja“, dimana kompetensi lulusan ditentukan oleh assosiasi profesi dan forum program studi sejenis (seluruh program studi hukum harus memenuhi kompetensi minimal). Menurut Prof. Johannes, standar kompetensi lulusan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) ditentukan oleh Attitude, Knowledge, dan Skill (General Skill serta Special Skill), sedangkan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi qualifikasi Nasional dan Asean, disamping memenuhi inti dari KKNI diperlukan juga standarisasi dari Asean Quality Reference Framework (AQRF).
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: [email protected]

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia



















