Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

registrasi-mahasiswa-fh-uii
Fakultas Hukum UII, Rabu 4 MAret 2015. Mulai hari ini 4 Maret 2015 s.d 31 Maret 2015 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang aktif wajib melakukan registrasi manual. Blanko registrasi dapat diperoleh di Divisi Akademik loket 4 dan 5 mulai pukul 08.00-12.00 wib dan 13.00-15.00 wib pada jam kerja, terkecuali pada hari Jum’at layanan pagi hanya dilakukan sampai jam 11.00 wib. [DOWNLOAD FORM ]
 
 
Syarat registrasi adalah:
  • MENUNJUKKAN KUITANSI SPP ANGSURAN III 2014/2015;
  • MENYERAHKAN PASFOTO TERBARU BERWARNA 3×4 = 2 LEMBAR;
  • MENGISI FORMULIR REGISTRASI.
Tujuan registrasi manual ini selain untuk mengetahui keaktifan mahasiswa sekaligus memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk memperoleh kalender akademik. Apabila terdapat mahasiswa (khususnya bagi mahasiswa baru) yang belum mengambil Kartu Mahasiswa dan/atau Buku Pedoman Akademik  dapat minta kepada petugas.

 
Pra-Rakorja-2015
Pra-Rakorja-2015Kamis, 02 Oktober 2014. Ruang Audio Visual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII). “Saat ini jika dilihat, perkembangan UII sepertinya sudah hebat, padahal banyak Perguruan Tinggi lain yang berkembangannya tidak kalah hebat dengan UII”, hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencana (BP) UII Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, MT., ketika memberikan pemaparan  “Tantangan Perguruan Tinggi dalam Dinamika Global” pada acara Pra-Rakorja FH UII tahun 2015 yang diikuti oleh segenap dewan dosen dan pejabat struktural diingkungan FH UII.
Menurut Prof. Hari, hingga saat ini Sasaran mutu merupakan topik yang hangat dan selalu perlu untuk dilakukan pembahasan, “apakah Sasaran Mutu yang dimiliki oleh masing-masing unit sudah tercapai”? Menurut pengamatan Prof. Hari, hingga sampai saat ini ada beberapa Sasaran Mutu untuk mencapai World Class University (WCU) yang harus segera dipenuhi supaya UII setara dengan Perguruan Tinggi Internasional, contohnya, “apakah semua Program Studi S1 sudah terakreditasi internasional minimal 4%? Apakah semua Program Studi sudah memiliki dosen asing minimal 1%”? Dengan kondisi ini menurut Prof. Hari merupakan suatu tantangan bagi UII yang harus segera dihadapi dan dipenuhi, dengan melihat perkembangan FH UII saat ini diharapkan FH UII dapat menjadi pelopor untuk memenuhi semua Sasaran Mutu tersebut supaya sulit untuk ditiru oleh Fakultas lain. Lebih lanjut Prof. Hari berharap bahwa dalam pelaksanaan RAKORJA, hendaknya RENSTRA dapat dilaksanakan secara membumi dalam bentuk RKAT sehingga RENSTRA yang sudah disusun secara matang tidak hanya menjadi angan-angan saja.
 
Sedangkan Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII dalam pengarahannya menyatakan, “dalam merealisasikan visi, misi, tujuan dan sasaran  hendaknya jangan melupakan masa lalu, sehingga kegiatan untuk memajukan FH UII (dengan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) tidak hanya dilandasi kepentingan pribadi, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut dapat secara riil digunakan sebagai bagian dari proses akreditasi”. Terkait dengan Pelaksanaan Dakwah Islamiyah Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga menyatakan, “pelaksanaan Dakwah Islamiyah hendaknya harus dikaitkan dengan bidang keilmuan yang ada yaitu penguasaan ilmu hukum yang komprehensif fan bernilai Islami sehingga kegiatan Dakwah islamiyah dapat menjadikan kepedulian dan kemalsahatan ummat”.
 
Pada Kesampatan tersebut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga menyampaikan Tujuh Rencana Aksi Strategis (RENSTRA) yaitu (1) Menjadikan nilai-nilai keislaman dan keunikan lokal sebagai keunggulan kompetitif  untuk mengakselerasi reputasi global (2) Meningkatkan Kualitas Penelitian dan Pengabdian yang diorientasikan pada terciptanya proses pembelajaran berbasis keunikan lokal (3) Membangun sumber daya  manusia yang kompeten dan berkomitmen  melalui penyadaran etos kerja islami yang visoner dan amanah (4) Menciptakan proses yang responsif berbasis sistem informasi yang unggul, insfrastruktur dan lingkungan kerja dan studi terstandar dan berorientasi kampus lestari (5) Meningkatkan prestasi dan karakter mahasiswa yang berorientasi  pada kekuatan visi dan akhlaq (6) Menghasilkan alumni dengan kompetensi yang unggul dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang adaptif (situated adaptif) (7) Meningkatkan penjaminan mutu, kerjasama, akreditasi dan karya ilmiah dalam rangka memperkuat profil institusi.

 
 

kompetisi-hukum-nasional-piala-mohammad-natsir-fkph-fh-uii
kompetisi-hukum-nasional-piala-mohammad-natsir-fkph-fh-uiiForum Kajian dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FKPH FH UII) mengadakan Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsir. Kompetisi tersebut diselenggarakan pada tanggal 19 – 22 maret 2014 dalam rangka menyambut ulang tahun ke-5 FKPH FH UII.
Forum Kajian dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FKPH FH UII) mengadakan Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsir. Kompetisi tersebut diselenggarakan pada tanggal 19 – 22 maret 2014 dalam rangka menyambut ulang tahun ke-5 FKPH FH UII. Kompetisi ini mengangkat nama Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsir karena Mohammad Natsir dikenal sebagai pahlawan nasional yang membela konstitusi dan juga sebagai pendiri Universitas Islam Indonesia.
Selain itu, Mohammad Natsir juga dikenal sebagai ulama, politisi, dan pejuang kemerdekaan. Sedangkan tema yang diangkat dalam kompetisi ini adalah Mewujudkan Pemilu yang Demokratis. Tema yang diangakat ini sesuai dengan suasana perpolitikan nasional yang dalam beberapa hari akan mengadakan pesta demokrasi lima tahunan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga tema mengenai pemilihan umum menjadi isu yang paling penting pada saat ini.
Kompetisi Hukum Nasional Piala Muhammad Natsir ini merupakan kompetisi hukum nasional pertama yang diadakan oleh FKPH FH UII. Kompetisi ini dimaksudkan untuk merumuskan dan menawarkan gagasan inovatif, kritis dan implementatif dari hasil pemikiran seluruh mahasiswa di Indonesia agar dapat mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis untuk Indonesia yang lebih baik. Rangkaian kegiatan Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsiri ini terdiri dari Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI), Lomba Essay, Seminar Nasional dan City Tour. Sedangkan para peserta kompetisi diikuti oleh delegasi beberapa kampus di Indonesia seperti Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin Makassar dan juga beberapa universitas lain.
Pembukaan acara ini dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2014 yang dibuka oleh Wakil Rektor III Universitas Islam Indonesia, Ir. Bachnas M. Sc. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan rasa bangga kepada adik-adik peserta kompetisi yang nantinya akan memegang estafet kepemimpinan bangsa. Beliau sangat prihatin terhadap keadaan bangsa ini yang dirugikan oleh para koruptor. Banyak peyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang dahulunya merupakan para idealis. Selain itu, beliau menambahkan bahwa pendidikan karakter atau akhlaqul karimah harus menjadi yang utama, jangan membawa ilmu hukum ke arah yang kurang baik apalagi memanfaatkan ilmu hukum. Setelah sambutan, Ir Bachnas M. Sc., kemudian dipersilahkan untuk membuka acara Kompetisi Hukum Nasional Piala Muhammad Natsir secara simbolik dengan menabuh gong yang telah disediakan oleh panitia. Selain Ir. Bachnas M. Sc., Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Rusli Muhammad, juga ikut memberikan sambutan dalam pembukaan acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa diselenggarakannya kompetisi ini diharapkan dapat menghasilkan ide baru, inovasi baru untuk pemilihan umum atau paling tidak memberikan sumbangan pemikiran kepada bangsa.
Rangkaian acara Kompetisi Hukum Nasional Piala Muhammad Natsir ini diadakan secara berturut-turut, dalam waktu empat hari. Opening Ceremony dan technical meeting dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2014, presentasi Karya Tulis Ilmiah dan Essay dilaksanakan tanggal 20 Maret 2014, City Tour dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2014 dan Seminar Nasional, Pengumuman juara serta penutupan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2014. Dalam penutupan acara tersebut, panitia acara melakukan prosesi pemotongan tumpeng yang menandakan ulang tahun FKPH FH UII yang kelima. Selain itu, dalam penutupan juga dilaksanakan pembacaan ikrar yang menandakan terbentuknya Ikatan Keluarga Alumni FKPH FH UII yang dibacakan secara bersama-sama oleh para pendiri dan juga mantan direktur FKPH FH UII.

AKREDITASI 2013-2018


Pada tanggal 14 Maret 2014 Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII berhasil kembali mempertahankan akreditasinya oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan SK No. 078/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dengan Peringkat A. Peringkat akreditasi tersebut berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan 13 Maret 2019.


AKREDITASI 2008-2013


Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2008 kembali berhasil mempertahankan nilai akreditasi A (Baik Sekali) yang diperolehnya pada tahun 2003. Hal ini tertuang dalam SK Badan Akreditasi Nasional No: 031 / BAN-PT / Ak-XI / SI / XI / 2008 Tanggal 28 November 2008 tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai dengan 28 November 2013.


AKREDITASI 1998-2003


Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 1998 memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan nilai A (baik sekali) berdasarkan SK Badan Akreditas Nasional No: 00794/AK-I-I/ UIIHk /VIII/1998. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai tahun 2003.


AKREDITASI SEBELUM 1998


Sebagai Perguruan Tinggi Swasta, Fakultas Hukum UII pertama kali memperoleh Status Terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) No. 24/B/Swt/P/1962. Dengan ketekunan dan perjuangan Muljadi Djojomartono, Prof. Dr. Thojib Hadiwidjojo, Drs. Safaat, dan pihak-pihak lainnya, pada tanggal 24 Nopember 1962, Menteri PTIP memberikan status Diakui untuk Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi untuk ijazah Sarjana Muda dan Sarjana melalui Surat Keputusan Menteri PTIP No. 151 tahun 1962.

Dalam perkembangan selanjutnya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia memperoleh Status Disamakan dengan Fakultas Hukum Negeri untuk ijazah Sarjana Muda dan Sarjana Lengkap, dengan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 36 tahun 1966 pada tanggal 18 Pebruari 1966. Status disamakan itu diberikan untuk semua jurusan yang ada di Fakultas Hukum UII, yaitu Jurusan Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Jurusan Hukum Perdata terdiri dari 4 (empat) Program Studi (PS), yaitu PS Hukum Perdata Barat, PS Hukum Dagang, PS Hukum Perdata Adat dan PS Hukum Perdata Islam. Jurusan Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara masing-masing hanya memiliki satu program studi yaitu Program Studi Hukum Pidana dan Program Studi Hukum Tata Negara.

 Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia diwajibkan hadir dalam acara ‘Sosialisasi Kurikulum’ yang akan diselenggarakan oleh Program Studi (S-1) di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai III pada Senin / Selasa, 10 atau 11 Februari 2014 sesuai jadual disamping. Informasi selengkapnya dapat disimak melalui tautan berikut .

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama
 

 
 
 
 
 
Berikut ini adalah contoh-contoh surat perjanjian yang disajikan dalam format dokumen dan PDF.

Perjanjian Gadai

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]


Perjanjian Jual Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]


Perjanjian Sewa-Beli

Format Dokument [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ] [15 ]


Surat Perjanjian Kerja

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4]


Perjanjian Kerjasama

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]

Format PDF [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]


Perjanjian Pemborongan

Format Dokument [1 ] [2 ]

Format PDF [1 ] [2 ]


Perjanjian Penerbitan

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ]


Perjanjian Sewa Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Sewa Menyewa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ]


Surat Kuasa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Utang Piutang

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]


 

 
Pertama kalinya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan seleksi Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) di tingkat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Tahun 2012. Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) di tingkat Universitas Islam Indonesia pada awal April 2012, maka dengan ini diinformasikan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bahwa proses seleksi Mawapres di tingkat Fakultas Hukum akan diadakan sesuai jadwal berikut:


Pengambilan Formulir dan Penerimaan berkas dari mahasiswa ke Dekanat Fakultas Tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Maret 2012, Tempat Dekanat Fakultas,  waktu Jam kantor


Seleksi tahap I (Administratif) Tanggal 23 – 25 Maret 2012 Tempat  Fakultas, waktu Jam kantor.

 
Pengumuman hasil seleksi tahap I, tanggal 25 Maret 2012, tempat Fakultas, waktu  Jam Kantor.

 
Seleksi Tahap II (Presentasi Karya Tulis Ilmiah, Test Bahasa Inggris dan Wawancara), tanggal 26 Maret 2012 tempat Ruang Sidang Lt. III  Fakultas, waktu 08.00-11.30 WIB.

 
Pengumuman Juara Mawapres Tingkat FH UII tanggal 27 Maret 2012 tempat Ruang Sidang  Dekanat Fakultas, Waktu07.30 WIB.

 
 
Selama dua tahun berturut-turut, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berhasil meloloskan mahasiswa berprestasinya sampai ke tingkat nasional untuk mewakili Universitas Islam Indonesia dan Kopertis V Wilayah DIY. Pada tahun 2010 melalui M. Imam Nasef dan pada tahun 2011 melalui Agus Fadilla Sandi.
Panduan selengkapnya tentang pedoman seleksi Mawapres FH UII dapat didownload pada Menu DOWNLOAD-KEMAHASISWAAN atau di link Pemilihan Mahasiswa Berprestasi FH UII 2012.
Panduan selengkapnya tentang Mawapres, yang di dalamnya juga memuat form blangko isian calon Mawapres, dapat didownload pada Menu DOWNLOAD-KEMAHASISWAAN atau di link Buku Panduan Mawapres 2012
Tamansiswa (uiinews) Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga pendidikan dan latihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa khususnya dan masyarakat secara umum dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis.
Apalagi dalam menghadapi era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya informasi dan teknologi seperti sekarang ini yang menuntut adanya sumber daya manusia yang handal di segala bidang, tidak terkecuali dalam bidang hukum.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum UII selama ini telah menyelenggarakan beberapa pelatihan kaitannya dengan keahlian dibidang hukum praktis (legal skill), baik bagi mahasiswa maupun bagi praktisi hukum. Didalam penerapannya pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh Pusdiklat ini diadakan baik didalam (intern) maupun untuk keluar (ekstern). Dalam kesempatan yang lalu ini, Pusdiklat mengadakan pelatihan dengan KPPU dalam artian ekstern.
Pelatihan Legal Drafting ini diadakan pada tanggal 1- 3 Maret 2012 yang diselenggarakan di Kampus Fakultas Hukum UII jalan Taman Siswa No. 158 Yogyakarta. Pelatihan ini bertempat di ruangan yang sangat kondusif di ruang sidang utama lantai 3. Pelatihan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan KPPU untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman para staf di biro hukum dan hubungan masyarakat didalam mengidentifikasi berkas-berkas dan naskah KPPU dengan dilandasi atas dasar hukum yang tepat.
Menurut  Staf Pelatihan Pusdiklat (Umar Haris Sanjaya), Pelatihan ini diselenggarakan berkat kerjasama antara UII dan KPPU RI Jakarta. Kali ini Pusdiklat diminta memberikan pelatihan dalam rangka evaluasi dan konsultasi legal drafting terhadap produk peraturan perundang-undangan KPPU. Dengan mengedepankan atas dasar hukum yang tepat dan prinsip kehati-hatian maka segala produk harus bisa di buat dengan dasar hukum yang tepat. Inti dari pelatihan ini adalah tentang penerapan dan verifikasi atas produk KPPU agar sesuai dengan undang-undang, begitu papar Mas Umar.
Pelatihan ini diikuti oleh 4 orang staf dari KPPU yang semuanya dari pejabat biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Adapun peserta itu adalah  Septiana Winarpritanti, S.H., Moh. Birowo Karnan, S.H., M.Kn, Nurul Fadhilah, S.H, Hira Puspita Putri, S.E.
Pelatihan ini bermuatan materi yang sangat spesifik dengan kebutuhan dari KPPU. Antara lain pelatihan ini bermaterikan : materi I. Perundang-undangan secara umum dan Dasar dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik;Penyusunan norma hukum;Pembuatan naskah akademik;Kerangka dan sistematika perundang-undangan, materi II. Sistematika peraturan perundang-undangan/tata naskah dinas KPPU, materi III. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan/tata naskah dinas KPPU, materi IV. Praktek dan simulasi pembuatan naskah dinas KPPU dan verifikasi naskah dinas KPPU, dan materi V. Praktek dan simulasi serta evaluasi.
Pada akhir-akhir sesi materi, para peserta diajarkan dan dipandu untuk mensimulasikan tentang pembuatan naskah akademik. Simulasi yang dilakukan antara lain, memverifikasi naskah dinas, mengedit naskah dan memperbaiki content naskah dinas.
Pelatihan yang diselenggarakan ini diisi oleh pemateri yang kompeten dibidangnya, seperti materi Penyusunan perundang-undangan diberikan oleh Bapak Zairin Harahap S.H,M.Si. untuk penyusunan naskah dinas dan verifikasi naskah dinas diberikan oleh Bapak Heru Suroso S.H. Adapun diakhir sesi pelatihan ini kemudian ditutup oleh Kapusdiklat bapak Nurjihad S.H,M.H sekaligus pemberian kenang-kenangan oleh beliau untuk KPPU. Harapan dari beliau adalah agar kerja sama ini bisa berlanjut dan bisa memberikan manfaat yang baik bagi kedua institusi ini. (sariyanti).

 
 

Pusat Studi Hukum (PSH), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Selasa 11 Oktober 2011 menggelar acara Bedah Disertasi ”Undang-Undang Pengambilan tanah di Indonesia dan Malaysia” (suatu Kajian Perbandingan) dengan pembicara Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.  direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII.

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. H. Rusli Muhammad, SH., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa hasil dari disertasi menempatkan dosen-dosen FH UII untuk meraih gelar Doktor baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam bentuk disertasi itulah para dosen FH UII seperti Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. (peraih gelar Doktor dari University Kebangsaan Malaysia pada Faculty Undang-undang ) menuangkan pemikirannya  untuk dapat ditularkan ilmunya kepada para sesama dosen, mahasiswa baik didalam lingkungan FH UII maupun perguruan tinggi lain termasuk masyarakat luas. Lebih lanjut dikatan Dekan bahwa bedah disertasi ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan PSH dan Pimpinan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dr. Syamsudin, SH., M.Hum atas kegiatan yang telah dilaksanakan serta kepada Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D yang telah bersedia untuk melakukan bedah disertasi atas desertasinya. Diharapkan dosen-dosen FH yang lain setelah selesai menempuh program doktor  dapat melakukan bedah disertasi seperti ini.
Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D sebagai pembicara dalam pengantarnya menyatakan bahwa disertasi ini bukan merupakan sebuah karya yang langsung begitu saja selesai dan sempurna tetapi merupakan sebuah karya yang masih membutuhkan masukan bahkan kritikan ataupun koreksi, sehingga bedah disertasi seperti ini harus dilaksanakan. Adapun materi bedah disertasi Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D memuat  hal-hal sebagai berikut: 
 
LATAR BELAKANG MASALAH
(1). Salah satu masalah yang termasuk rawan di Indonesia maupun Malaysia adalah masalah tanah. Tanah merupakan masalah yang hingga kini belum mendapatkan pengaturan yang tuntas dalam hukum di Indonesia maupun di Malaysia. Hal ini terbukti dari banyaknya keluhan masyarakat yang tanah miliknya diambil pemerintah. Hal itu dilakukan karena pemerintah mempunyai kepentingan tertentu seperti untuk pelebaran jalan, pembangunan tempat ibadah, sekolah dan lain-lain yang dinyatakan sebagai projek pembangunan bagi kepentingan umum
(2) Pembangunan, khususnya pembangunan fisik, mutlak memerlukan tanah. Tanah yang diperlukan itu, dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Indonesia)  atau kerajaan negeri (Malaysia), maupun tanah yang sudah ada hak oleh suatu subjek hukum (tanah hak). Jika tanah yang diperlukan untuk pembangunan itu berupa tanah negara atau tanah kerajaan negeri (bukan tanah hak milik), pengambilannya tidaklah sukar, yaitu dengan cara negara atau kerajaan negeri dapat mengambil tanah itu untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan. Lain halnya kalau tanah tersebut adalah tanah hak milik, akan menjadi rumit dalam pelaksanaan pengambilannya.
(3) Pengambilan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan tuntutan yang tidak dapat dielakkan oleh pemerintah mana pun. Semakin maju masyarakat, semakin banyak diperlukan tanah-tanah untuk kepentingan awam (umum). Sebagai konsekuensi dari hidup bernegara dan bermasyarakat, jika hak milik individu berhadapan dengan kepentingan umum maka kepentingan umum yang harus didahulukan. Namun demikian negara harus tetap menghormati hak-hak warnanegaranya kalau tidak mau dikatakan melanggar hak azasi manusia.
(4) Persoalan pengambilan tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah atau apapun namanya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang  yaitu kepentingan “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat”. Dua pihak yang terlibat yaitu “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat” harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. Apabila hal itu tidak dihiraukan akan timbul masalah-masalah yang tidak jarang berkesudahan dengan kekerasan dan jatuhnya korban.
 
RUMUSAN MASALAH
(1) Bagaimanakah pengertian kepentingan umum dalam pengambilan tanah (land acquisition) untuk kepentingan umum di kedua negara?
(2) Bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi atas pengambilan tanah untuk kepentingan umum oleh negara/kerajaan di Indonesia dan di Malaysia?
 
METODOLOGI PENELTIAN
(1) Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian.

SUMBER BAHAN HUKUM
(1) Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, seperti norma dan kaidah dasar, peraturan dasar, praturan perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi dan traktat.
(2) Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum bahan yang memberikan penjelasan trhadap bahan hukum primer, seperti RUU, hasil penelitian, literatur dan karya ilmiah lainnya.
(3) Bahan hukum tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti. kamus hukum, ensiklopedi dan bibliografi.
 
CARA MEMPEROLEH BAHAN HUKUM
(1) Untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang diperlukan, dilakukan dengan cara penelusuran, pengumpulan dan pengkajian bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen tertulis lainnya.
(2) Analisis yang digunakan dalam peneliti ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data penelitian yang diperoleh dari bahan hukum, untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan.
 
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Kepentingan umum
(1) Pengertian dan Batasan Kepentingan Umum
(2) Perubahan Konsep kepentingan awam dalam Pengambilan Tanah.
B. Ganti Kerugian
(1) Dari huraian di atas jelaslah adanya perbezaan dalam hal bentuk pampasan. Di  Indonesia bentuk atau macam dari pampasan tidak hanya berupa wang tetapi dapat berupa wang, tanah pengganti, permukiman baru atau gabungan dari bentuk pampasan tersebut  bahkan boleh pembayaran pampasan dalam bentuk lain yang dipersetujui oleh pihak-pihak yang terbabit. Sedangkan di Malaysia bentuk atau macam pampasan hanya satu pilihan iaitu berupa uang.
(2) Sedangkan untuk memaknai arti dari pampasan yang layak atau berpatutan apakah di Indonesia maupun di Malaysia, mengalami kesukaran. Sehingga untuk mewujudkan harga berpatutan itu diperlukan variabel-variabel lain sebagai pendokong untuk terwujudnya harga yang berpatutan itu atau paling tidak mendekati
 
SIMPULAN
Dasar Kepentingan umum
(1) Dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, pengertian kepentingan umum adalah kepentingan sebahagian besar masyarakat. Kemudian kepentingan sebahagian besar masyarakat itu disenaraikan (list provisions) dalam beberapa bentuk projek (seksyen 5). Selain dari yang telah disebutkan itu, maka projek-projek itu bukanlah untuk kepentingan umum. Oleh itu, pihak yang memerlukan tanah dapat memakai cara jual beli saja.
(2) Di Indonesia pengertian kepentingan umum ini telah beberapa kali mengalami perubahan konsep. Pada awalnya kepentingan umum ini termasuk juga projek-projek yang dibangun oleh swasta. Pada masa itu ramai pihak swasta melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk mendapatkan tanah rakyat dengan harga murah atas alasan pembangunan projek yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena kerap mendapat protes dari masyarakat, maka pemerintah melakukan beberapa pindaan terhadap peraturan-peraturan tersebut sehingga konsep yang terakhir itu.
(3) Di Malaysia, APT 1961 tidak memberikan pengertian kepentingan awam. APT hanya memberikan bimbingan umum (general guide). Pengertian maksud dan tujuan kepentingan umum adalah dengan melihat apakah maksud atau tujuan  itu untuk menyediakan kepentingan-kepentingan umum kepada masyarakat atau sebaliknya.
(4) Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum ini mengalami perubahan.   Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengambilan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan  atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan peribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang  boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara.
 
GANTI RUGI/PAMPASAN
(1) Di Indonesia, pampasan atau ganti rugi diberi takrif sebagai pengganti terhadap kerugian baik bersifat fizikal dan/atau bukan fizikal sebagai akibat pengambilan tanah kepada yang empunya tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengambilan tanah.
(2) Bentuk pampasan dapat berupa; a. Wang; dan/atau b. Tanah pengganti dan/atau c. Permukiman kembali (relokasi atau penampungan); dan/atau d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk pampasan tersebut, dan e. Bentuk-bentuk lain yang disepakati pihak-pihak yang berkenaan.  Pampasan diberikan ke atas; tanah, bangunan dan tanaman.
(3) Bentuk pampasan hanya satu sahaja iaitu berbentuk wang dan pampasan hanya diberi ke atas tanah dan ke atas apa-apa pembangunan yang telah dibuat di atas tanah berkenaan dengan syarat pembangunan itu tidak melanggar syarat guna tanah yang ditetapkan dalam hak milik. Walau bagaimanapun, pampasan tidak boleh dituntut untuk tanaman karena nilai tanaman telah diambil kira dalam nilai tanah. Penentuan nilai pampasan di Malaysia menggunakan satu panduan iaitu berasaskan nilai pasaran. Tidak ada takrif  yang diberikan oleh Akta Pengambilan Tanah 1960 tentang nilai pasaran.
(4)J adual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut kaedah menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
(5) Jadual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut norma menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
Bedah disertasi yang dimoderatori oleh Moh. Hasyim, SH., M.Hum. dan dihadiri oleh kalangan dosen dari lingkungan FH UII dan perguruan tinggi lain, mahasiswa S1, S2 dan S3 serta beberapa praktisi tersebut berakhir pada pukul 11.30.

 

 Fakultas Hukum: Senin 11 Oktober 2010 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali mendapatkan Doktor baru

(Photo: Dr. M.Arief Setiawan, SH., MH.)

Gelar Doktor dibidang Ilmu Hukum Resmi diraih Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH. melalui Ujian pada Rapat Senat Terbuka  Terbatas, Ujian Promosi Doktor dalam Ilmu Hukum, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang pada Senin, 11 Oktober 2010.  Judul Disertasi yang diujikan adalah PEMBAHARUAN PRA PERADILAN ”Studi tentang pemaksaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan”, dengan promotor Prof. Dr. Muladi, SH dan Co.Promotor Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS.Dengan demikian Fakultas Hukum kembali menambah staff pengajarnya yang bergelar doktor menjadi 22.Selamat dan sukses untuk Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH..