Tag Archive for: Fakultas Hukum

Solo, 19 Februari 2017. FKPH Fakultas Hukum UII menorehkan prestasi sebagai Juara 1 Lomba Debat dan Saufa Ata Taqiyya dinobatkan sebagai Best Speaker dalam ajang Debat Ilmiah Nasional MIPA MIC-EDUFAIR 2017 yang diselenggarakan pada 17-18 Februari 2017 lalu. Tiga orang mahasiswa terdiri dari Saufa Ata Taqiyya (2014), Ghufron Hanafi (2014), dan Imam Wicaksono (2015) meraih sukses dalam ipa innovation, Competition, and Education Fair (MIC-EDUFAIR) 2017. Read more

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GENAP TA 2016/2017 pada 6, 7, 13, dan 14 Februari 2017 terhadap distribusi kepesertaan, dosen, dan kapasitas ruang kuliah, maka bagi mahasiswa yang masih memiliki problem key In RAS (Jatah SKS) akan kami layani pada:
Hari/Tanggal : KAMIS, 16 Februari 2017
Waktu              : 09.00-14.00 WIB
Tempat            : Loket Bagian Presensi Lantai II

Dengan ketentuan:
1. Tidak melayani komplain tabrakan jadwal kuliah & jadwal ujian.
2. Tidak melayani mahasiswa yang belum Key In RAS sama sekali pada semester GENAP TA 2016/2017.
3. Tidak melayani komplain penghapusan dan pindah kelas/dosen.
Demikian Info ini disampaikan semoga dapat menjadi perhatian.

Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GENAP 2016/2017 pada 06-07 Februari 2017 terhadap distribusi kepesertaan dan kapasitas ruang kuliah, maka Penambahan Kuota KEY IN RAS GENAP 2016/2017 dilaksanakan bertahap secara on-Line dan sistemik, yaitu pada:

Hari/Tanggal : Senin, 13 Februari 2017
Waktu : 08.30 Waktu UNISYS

Demikian Info ini disampaikan semoga dapat menjadi perhatian.

link info

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GENAP 2016/2017 pada 13 Februari 2017 (masa revisi) terhadap distribusi kepesertaan dan kapasitas ruang kuliah, maka Penambahan Kuota KEY IN RAS GENAP 2016/2017 Tahap 3 pada masa revisi dilaksanakan secara on-Line dan sistemik, yaitu pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 14 Februari 2017
Waktu              : 08.30
Demikian Info ini disampaikan semoga dapat menjadi perhatian.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Link info:

Karya Ilmiah: Rohidin, Dr., Drs., S.H., M.Ag.
Verifikasi Penilaian Profesor terhadap Naskah Karya Ilmiah [ tautan berikut ]
Jurnal
Buku
Laporan Penelitian

Narasumber Seminar

 

Prestasi akademik bergengsi kembali ditorehkan Universitas Islam Indonesia (UII) di level nasional. Kali ini, Jurnal Hukum UII, Ius Quia Iustum dinobatkan sebagai jurnal hukum terbaik secara nasional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua MK RI, Dr. Anwar Usman, SH, MH di Hotel Grand Mercure Jakarta pada 8 Februari 2016. Read more

Berhubungan dengan banyaknya keluhan mengenai UNISYS yang sering logout ketika diakses menggunakan jaringan XL dan Axis, maka disini kami akan memberikan penjelasan serta solusi untuk masalah tersebut. Read more

Penyadapan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selasa 30/1/2017 menghadirkan saksi KH. Ma’ruf Amin ketua MUI dan sekaligus Rais Aam PBNU. Salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan adalah pernyataan Ahok dan tim kuasa hukumnya yang berniat memproses secara hukum KH. Ma’ruf Amin karena dianggap telah berbohong dengan tidak mengakui dirinya telah menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Oktober 2016 yang disinyalir isinya adalah permohonan SBY kepada KH. Ma’ruf Amin untuk meluangkan waktu bertemu dengan Agus dan Sylvi dan minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama. Padahal Ahok dan tim kuasa hukumnya mengklaim memiliki bukti rekaman.

Klaim ini tentu perlu dibuktikan dan ditelusuri darimana Ahok dan tim kuasa hukumnya mendapatkan rekaman tersebut. Hal ini sangat penting karena secara hukum tidak boleh ada aktifitas penyadapan pembicaraan siapapun kecuali untuk kepentingan hukum. Caranyapun harus dilakukan secara legal dan hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum.

 

Penyadapan Menurut Hukum

Penyadapan merupakan salah satu cara untuk mencari alat bukti atas sebuah kejahatan. Misalnya, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”. Hasil dari penyadapan akan berbentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Namun demikian, tidak semua orang dibenarkan melakukan penyadapan. Karenanya, bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (Pasal 47 UU ITE).

Putusan MK Nomor 20/PUU-XIII/2015 menyatakan, agar tidak semua orang dapat melakukan penyadapan (termasuk perekaman) maka “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor baru bisa dijadikan alat bukti yang sah jika dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Menurut MK, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Keharusan penyadapan dilakukan sesuai dengan peraturan dan harus dilakukan oleh penegak hukum sangat terkait dengan asas Indonesia sebagai negara hukum dan perlindungan atas hak asasi manusia. Penyadapan sekalipun sangat berguna untuk mengungkap suatu kejahatan, ia tetap merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan melanggar hak asasi manusia. Karenanya, pelaksanaannya harus sesuai aturan.

 

Keterlibatan Oknum Negara?

Jika pengakuan Ahok dan tim kuasa hukumnya valid, saya menduga penyadapan tersebut kecil kemungkinan dilakukan oleh perorangan karena prosesnya membutuhkan keahlian yang mumpuni dan ketersediaan alat yang sangat canggih dengan harga yang sangat mahal. tanpa adanya keterlibatan oknum penegak hukum. Karena Dugaan ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara adalah institusi yang memiliki segalanya (kekuasaan dan fasilitas) untuk melakukan apapun terhadap warga negaranya termasuk penyadapan.

Kecurigaan ini tentu baru sebatas dugaan yang perlu dibuktikan kebenarannyanya. Presiden harus memberikan atensi terhadap kasus ini dan memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk mencari kebenarannya. Bila terbukti, tentu ini merupakan suatu tragedi bagi bangsa ini karena negara sudah tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, tetapi justru menjadi ancaman terhadap kehidupan masyarakat. Padahal Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Namun bila fiktif, Ahok dan tim kuasa hukumnya telah melakukan kebohongan publik dan perlu diberi sanksi yang tegas. Karena pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan baru yang berpotensi menggagu stabilitas dan keutuhan bangsa.

Pengusutan secara tuntas atas kebenaran kasus ini menjadi sangat penting untuk memastikan agar setiap orang tidak mudah melontarkan pernyataan yang tidak didasari bukti, dan memastikan bahwa institusi negara berikut fasilitas yang dimiliki tidak digunakan selain hanya demi kepentingan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Jika SBY sebagai mantan Presiden disadap secara semena-mena dan illegal, bagaimana dengan kita masyarakat biasa?

Memang kedua belah pihak telah saling memaafkan, hubungan sesame manusia tentu itu sah-sah saja. Namun persoalan hukum yang ada tetap harus diproses. Bagaimanapun Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai hukum dikangkangi oleh kekuatan politik yang justru akan mengulangi tragedy masa lalu sebagaimana terjadi masa masa orde baru.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Ujian Remediasi
Semester Ganjil 2016/2017
Saya mahasiswa UII. Saya ingin mengikuti Ujian Remediasi. Saya akan:

1.    Melakukan key-in matakuliah di Unisys, sesuai jadwal, mulai 16 Januari 2017 jam 08.00 sampai dengan 17 Januari 2017 jam 18.00.
2.    Memeriksa nomor tagihan melalui tagihan.uii.ac.id, yang tersedia mulai 18 Januari 2017 jam 09.00. Read more