Tag Archive for: Fakultas Hukum

 Pertemuan Regional Pendidikan Hukum Klinis yang diselenggarakan pada Hari Senin, 30 Juli 2012 bertempat di Auditorium LKBH FH-UII, Jl.Lawu 03 Kotabaru Yogyakarata. Dihadiri oleh sebelas PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) di Wilayah Yogyakarta maupun Jawa Tengah, diantaranya adalah  empat dari wilayah Jawa Tengah: PKBH Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, PKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, PKBH Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Surakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Sedangkan ada 7 (tujuh) PKBH  Fakultas Hukum Universitas yang ada di Yogyakarta yaitu PKBH  Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, PKBH Fakultas Hukum Universitas Proklamasi, PKBH Fakultas Hukum Universitas Janabadra, PKBH Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan,dan PKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Nandang Sutrisno, SH., LLM.,M.Hum.,Ph.D selaku Steering Committee (SC) Rencana Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis  memaparkan bahwa Universitas Islam Indonesia sebagai koordinator Pelaksanaan Rencana Pembentukan Pendidikan  Hukum Klinis.  Pertemuan akan dilaksanakan di masing-masing wilayah apabila rencana PHK (Pendidikan Hukum Klinis) ini dapat disepakati oleh PKBH Fakultas Hukum  Universitas-Universitas yang hadir berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara PHK ini.Bapak Nandang juga menjelaskan bahwa acara rencana PHK ini terselenggara atas amanah yang diberikan kepada segelintir peserta Simposium Internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-FH UII) pada September tahun lalu.Manfaat dari terbentuk nya Assosiasi PHK ini tidak hanya sekedar mencari nama atau hanya untuk formalitas saja tetapi juga benar-benar dijadikan untuk pengembangan institusi pendidikan tinggi hukum. Pendidikan Hukum Klinis sendiri, merupakan sebuah model pendidikan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum, dengan maksud menyediakan mahasiswa hukum dengan pengetahuan praktis, keahlian, nilai-nilai dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum dan keadilan social, yang dilaksanakan atas dasar metode pengajaran secara interaktif dan reflektif.
Hadir Uli Parulian S.,SH.,L.LLM selaku Direktur ILRC (Indonesian Legal Research Center) sebagai pemateri mengenai ”Pendidikan Hukum Klinis, Berupa Manfaat Serta Gagasan Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.”Beliau menegaskan bahwa metode pembelajaran tentang keadilan sosial lebih dikedepankan untuk membentuk karakter mahasiswa sebagai penegak hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga perlu pula adanya penguatan atau pengembangan tenaga pengajar dan mahasiswa dalam hal penerapan antara teori dengan praktek nya.Kebutuhan adanya forum atau assosiasi ini sebagai tempat untuk membagi informasi, pengalaman dalam penyelenggaraan atau pengelolaan PHK di tanah air. Pendirian Assosiasi ini terbentuk berdasarkan kebutuhan bersama penyelenggaraan PHK dengan tujuan untuk memajukan atau mempromosikan PHK di Indonesia.Keberlanjutan dari Forum atau assosiasi ini tergantung dari anggota-anggotanya.Adanya bentuk badan hukum assosiasi akan lebih mengikat komitmen anggota-anggotanya.Pendirian Assosiasi PHK ini dapat meningkatkan reputasi pendidikan tinggi hukum di tanah air. Karena fakultas hukum yang menyelenggarakan Assosiasi ini akan dapat kredit point untuk peningkatan akreditasi pendidikan hukum tinggi.  
Hal senada juga disampaikan oleh para peserta yang hadir dalam acara Rencana Pembentukan PHK tersebut, salah satu nya adalah Hening Astiyanto selaku Direktur PKBH UAD beliau mengemukan bahwa perlu adanya forum Rencana Pembentukan PHK seperti ini, karena manfaatnya untuk memperkuat arah menuju Penyelenggaraan PHK berkualitas.Adanya pendapat dari Mochtar  Kusumaatmadja bahwa pendidikan hukum lebih pada praktis bukan teori. Oleh karena itu Assosiasi ini perlu adanya , kemudian ada langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan yaitu ada nya jangka panjang dengan contoh membentuk Undang-Undang PHK serta untuk jangka pendek contoh dengan melakukan kegiatan eksaminasi putusan, pelatihan-pelatihan.
Diharapkan dengan adanya pendidikan hukum klinis, mahasiswa hukum daapat mengejawantahkan teori-teori yang didapatkan dalam bangku kuliah  melalui tindakan nyata dalam rangka access to justice bagi masyarakat.Dalam hal ini telah diakomodasi melalui pasal 4 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum yang pada intinya memberikan ruang bagi mahasiswa hukum sekaligus dosen pada fakultas hukum untuk memberikan bantuann hukum baik yang bersifat proaktif maupun reaktif bagi masyarakat.Oleh Karena itu, dalam rangka mencari bentuk dan model pemberian bantuan hukum yang dapat dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa fakultas hukum, perlu dibahas dan didiskusikan mengenai assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.dengan adanya forum atau wadah ideal assosiasi pendidikan hukum klinis Indonesia,diharapkan mampu melakukan pengembangan konsep pendidikan hukum klinisyang terintregasi dalam kurikulum fakultas hukum,yang bertujuan pasa access justice bagi masyarakat. (Sumber: Sariyanti)

 
 Fakultas Hukum UII, Telah Terbit Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia No. 3 Volume 19 Bulan  Juli tahun 2012.
 

Daftar Penulis Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia No. 3 Vol. 19 Juli 2012:


Ni’matul Huda & Sri Hastuti Puspitasari , Peran Dan Fungsi Konstitusi Dalam Pembangunan Politik Hukum Pemerintahan Daerah [ doc ]

Anis Ibrahim , Pelembagaan Prinsip Dasar Demokrasi Dalam Legislatif Peraturan Daerah Di Jawa Timur Nandang Sambas, Kebijakan Legislatif Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia [doc ]

Paulinus Soge , Pengaruh Pembenaran Medis  Tentang Kapan Kehidupan Dimulai terhadap Pengaturan Hukum Terhadap Anak Dalam Kandungan [doc ]

Sri Wartini , Implementation Of Article Xx (B) And (G) General Agreement On Tariffs And  Trade In Dispute Settlement At World Trade Organization [doc ]

Ahmad Sudiro , Konsep Keadilan Dan Sistem Tanggung Jawab Keperdataan Dalam Hukum Udara [ doc ]

Akhmad Khisni , Ijtihad Progresif Dalam Penegakan Hukum Positif Islam Di Pengadilan Agama Tentang Pembagian Harta Bersama [ doc ]

Heru Gunarto , Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Kaitannya Dengan Putusan Hakim Mahkamah Agung [ doc ]

Nandang Sambas , Kebijakan Legislatif Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia [doc ]


 

Fakultas Hukum UII, Sabtu 26 Mei 2012. Bertempat diHotel Santika Yogyakarta Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema “Penguatan Peran dan Fungsi LPSK Menuju Optimalisasi Perlindungan Saksi Dalam Perannya Sebagai Whistleblower dan Justice Collaborator”.

Acara yang dibuka oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. tersebut menghadirkan Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. (ketua LPSK-RI) sebagai Keynote Speech serta Pembicara  Prof. Dr. Teguh Doedarsono (Anggota LPSK-RI), H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. (Advokad/Praktisi Hukum), Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH.(Dosen Fakultas Hukum UII) dengan Moderator M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum.
Menurut Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. sebagai Ketua LPSK-RI sekaligus Keynote Speech,Seminar Nasional ini diselenggarakan untuk merefleksikan kembali urgensi kehadiran LPSK, hambatan, capaian, tantangan serta berbagai upaya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan peran program perlindungan saksi dan korban. Lebih lanjut menurut Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. Seminar Nasional ini merupakan suatau acara yang istimewa dikarenakan beberapa hal yaitu :
(1) Pertama-kali disenggarakan di Yogya terlebih kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Fakultas Hukum UII, kampus tercinta.
(2) Kegiatan ini juga bersamaan dengan rangkaian kegiatan UII dalam rangka Milad UII yang ke 69, yang puncaknya pada tanggal 8 Juli 2012, sekaligus kegiatan ini menjadi tonggak dimulainya kerjasama kelembagaan antara LPSK dengan Universitas Islam Indonesia, ditandai dengan ditanda-tanganinya Memorandum of Understanding oleh Ketua LPSK dan Rektor UII. Diharapkan dengan dilaksanakannya MOU ini akan mendorong lahirnya berbagai konsep dan melahirkan sumber daya manusia yang mampu mengaktualisasikan perspektif baru (restorative justice) dalam proses penegakan hukum khususnya dalam criminal justice system.
(3) Yang lebih istimewa lagi, Seminar ini diselenggarakan bersamaan dengan Temu Alumni Fakultas Hukum UII Angkatan 84. Dimana para alumni yg menghadiri acara ini datang dari berbagai daerah dan profesi, antara lain : beberapa Ketua Pengadilan Negeri, Hakim dan Panitera, Para Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Para Advokat, Para Pejabat di beberapa Pemda dan Anggota DPRD, Pengusaha, dan berbagai profesi informal lainnya. Karenanya layak bagi Seminar ini kita sebut sebagai Seminar Nasional. Untuk itu kita ucapkan terimakasih kepada Ketua Alumni FH UII Angkatan 84, Bapak Moh. Yamin dan Ibu Nur Ridawati dan kawan-kawan atas kerjasama dan koordinasinya dalam penyelenggaraan Seminar Nasional ini.
(4) Momentum Reformasi, sebagai pintu gerbang berbagai perubahan di berbagai bidang khususnya di bidang politik dan hukum. Salah satu produk yg dilahirkan adalah dengan hadirnya beberapa lembaga negara di Indonesia seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada kesempatan tersebut ketiga pembicara yaitu Prof. Dr. Teguh Soedarsono memnyampaikan materi “Peran Kampus dan Akademisi dalam Mewujudkan Kapasitas Kelembagaan Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban, H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. Menyampaikan materi “Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Whistle Blower Dan Justice Collaborator” sedangkan Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. menyampaikan materi “Menggagas Peran dan Fungsi Ideal LPSK – RI Mendatang Dalam Memberikan Perlindungan Optimal Kepada Korban dan Saksi: Perspektif Sistem Peradilan Pidana dan Viktimologi”.
Seminar Nasional yang berakhir pada Pukul 12.00 tersebut   ditutup oleh Rektor UII Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec.  dan dilanjutkan penandatanganan Mou antara LPSK-RI dan UII yang dilakukan oleh Rektor UII Rektor UII Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec. dan Ketua LPSK-RI Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M.

 

Fakultas Hukum UII. Kamis 24 mei 2012 bertempat di University Hotel Program Studi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Acara “Penyamaan Persepsi Tentang Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII”.  Acara yang diikuti oleh segenap Tim Penyiapan Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum tersebut mengahdirkan Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. sebagai pembicara.

Menurut Ketua Program Studi Ilmu Hukum (S1) Karimatul Ummah, SH., M.Hum. acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang sama tentang borang akreditasi serta memberikan pemahaman tentang berbagai permasalahan borang dan analisis penyelesaiannya.   Dengan terbangunnya persepsi yang sama tentang borang akreditasi diharapkan dapat menjadikan dasar mengimplementasikan butir-butir pertanyaan borang dalam setiap Kebijakan Prodi. Dengan demikian Program Studi Ilmu Hukum FH UII akan semakin mantap dan siap untuk menyongsong akreditasi ProgranFH UII yang akan berakhir pada Agustus 2013.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. yang merupakan Dosen FH UII sekaligus Asesor BAN DIKTI  dalam materinya “Strategi Mempertahankan Nilai Akreditasi yang menjadi Unggulan Fakultas Hukum III”menyatakan bahwa, Nilai Unggul Akreditasi BAN DIKTI sangat penting dipertahankan di hadapan masyarakat bagi sebuah perguruan tinggi khususnya FH UII. Keberhasilan Nilai Unggul Akreditasi BAN DIKTI dipertahankan  tergatung pada  perencanaan data, dokumen,  bukti, Penuangan dalam penulisan laporan secara sistematis, obyektif, tegas dan lugas serta Visitasi lapangan dan kondisi di Program Studi.
Lebih jauh dikatakan oleh Prof. Jawahir bahwa untuk dapat membertahankan nilai unggul tersebut diperlukan juga tahap persiapan dan pengorganisasian serta pembuatan laporan borang program studi, evaluasi borang fakultas tim task force, penuangan-penulisan laporan borang sistematis, obyektif, tegas, lugas, tata kelola pedoman, sistem rekruitment mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, kejelasan perumusan kompetensi lulusan di dalam kurikulum, keterlibatan program studi dalam perencanaan kinerja, perencanaan kegiatan/kerja, dan alokasi anggaran, sarana dan prasarana program studi, sistem informasi teknologi mendukung program studi, penelitian dan pengabdian masyarakat mendukung visi misi program studi serta sikap dan perilaku program studi terhadap asesor.  

 

Fakultas Hukum UII. Kamis 24 mei 2012. Bertempat di Gedung Olah Raga (GOR) Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesa, Tim Bola Bolly Putri Fakultas Hukum (FH) UII menorehkan prestasinya sebagai Juara I Lomba Volley Putri pada Kejuaran Olah Raga dalam rangka Milad UII ke 69.

Melalui perjuangan yang cukup berat setelah dibabak kualifikasi tanggal 21 Mei 2012 setalah mengalahkan Tim Volly Putri FIAI dengan skor 2-0,  pada semifinal 23 Mei 2012, Tim Volly Putri FH harus berhadapan dengan salah satu tim tangguh yaitu Tim Volly Putri UII Pusat, namun dengan perjuangan dan semangat  yang kuat kembali Tim Volly Putri FH berhasil mengalahkan lawannya yaitu Tim Volly Putri UII Pusat dengan Skor 2-0 dan berhak maju ke babak final melawan Tim Volly Putri FE.

Jalannya pertandingan Tim Volly Putri FH VS Tim Volly Putri FH : Pada babak pertama dan ketida pertandingan dimenangkan oleh FE, babak kedua dimenangkan oleh FH. Suasana menjadi agak panas bagi tim FH ketika dibabak ketiga pertandingan dimenangkan kembali oleh FE. Geliat kembali muncul ketika di babak keempat kemenangan kembali diraih tim FH. Melalui pertandingan yang dramatis disertai dengan semangat, kebersamaan dan sportifitas tinggi serta dibekali dengan skill yang cukup bagus Tim Tim Volly Putri FH yang terdiri dari Ibu Kholiq, Bu Bambang H, Ibu Arie Indah, Ibu Mira Ibu Karnen, Mbak Mala, mbak Cindy, Mbak Monik, Mbak Lulu dan Mbak Mieske akhirnya dibabak akhir kembali memimpin pertandingan dan berhasil mengalahkan Tim Volly Putri FE pada 24 Mei 2012 dengan skor akhir 3-2. Dengan demikian Tim Volly Putri FH untuk tahun berhak mendapatkan gelar Juara I Lomba Volley Putri pada Kejuaran Olah Raga dalam rangka Milad UII ke 69.

 
Kampus Terpadu UII, Kaliurang 22-23 Mei 2012 di Ruang Sidang Utama Lt 4 Gedung Rektorat dilaksanakan WorkShop Pedoman Pengukuran Borang AMI Prodi Universitas Islam Indonesia. Diawali dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah atas rencana perbaikan sistem penilaian AMI Prodi Wakil Rektor UII Nandang Sutrisna, SH., LLM., Ph.D. membuka acara tersebut. Beliau mempunyai harapan besar bahwa pedoman ini mampu memberi interface bagi beberapa sistem penilaian mutu yang saat ini dilakukan oleh UII. Dan melalui proses ini berharap seluruh Prodi dan PSMF di lingkungan UII dapat menggodok sebaik-baiknya. Sehingga dengan sekali bekerja (red: menyiapkan borang penilaian) cukup untuk disajikan pada beberapa sistem penilaian (Audit Internal UII, Akreditasi DIKTI dan TuV).

Fakultas Hukum, Minggu 20 Mei 2012. Bertempat di Gedung Olah Raga (GOR) Jl. Nitikan, Umbulharjo, Yogyakarta Fakultas Hukum (FH) UII menyelenggarakan kejuaraan Bulu Tangkis Ganda Putra se-Fakultas Hukum UII. Acara yang diselenggarakan setengah hari tersebut memunculkan pasangan Ganda Putra Bambang Hermawan dan Ardana Kurniawan sebagai juara I.

Menurut Ketua Milad UII ke-68 Fakultas Hukum UII Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. Kejuaraan  Bulu Tangkis Ganda Putra se-Fakultas Hukum UII diselenggarakan dalam rangka memperingati Milad UII ke-68 serta untuk membangun kembali rasa kebersamaan, kekeluargaan dan sportifitas di kalangan keluarga besar FH UII.
Pada kejuaraan yang diikuti oleh hampir seluruh keluarga besar FH UII tersebut  pada babak penyisihan yang dimulai pukul 13.00 wib menghasilkan semifinalis Ganda Putra Bambang H/Arda, Rohadi/Gholib, Widiyanto/Eko Rial, Irsan/Gunarto dan Sarwi/Purwanto. Dengan ritme permainan yang agak panas disertai kemampuan yang hampir merata,  pada fase semi final ganda putra tersbeut berlangsung dengan meriah, alot dan menguras tenaga, namun dengan didasari semangat yang tinggi serta sportifitas yang mengagumkan pada semifinal bulu tangkis ganda putra tersebut akhirnya meloloskan pasangan Bambang H/Arda dan Rohadi/Gholib sebagai finalis untuk meraih gelar juara I dan II.
Dengan waktu istirahat kurang dari 15 menit, pasangan ganda putra Bambang H/Arda dan Rohadi/Gholib kembali harus melanjutkan kejuaraan untuk menentukan posisi paling bergengsi peringkat bulutangkis ganda putra FH UII. Dengan saling mengelurakan energi terakhir dan kemampuan terbaiknya, akhirnya pada kejuaraan final tersebut pasangan Ganda Rohadi/Gholib terpaksa harus mengakui keunggulan pasangan ganda Bambang H/Arda yang pada akhirnya berhak meraih gelar Juara I Pertandingan Bulu Tangkis Ganda Putra se-FH UII sedangkan pasangan ganda Rohadi/Gholib harus puas menduduki posisi di peringkat II.

 
 Cik di Tiro (uiinews) Pusat Studi Hak Atas Kekayaan Intelektual (PSHAKI) Fakultas Hukum UII baru saja menggelar sebuah pelatihan yang diperuntukkan bagi Aparatur Pemerintahan Kota dan Kabupaten se-DIY, Senin-Rabu (7-9/5) 2012, bertempat di Ruang Auditorium lantai 2 Gedung Pasca sarjana FH UII Jalan Cik di TIro 1 Yogyakarta.

Pelatihan yang diselenggarakan selama tiga hari ini atas kerja bareng antara PSHAKI FH UII dengan Deperindag Propinsi DIY. Kesepakatan bersama untuk memberikan pelatihan ‘Penyelesaian Sengketa HAKI Bagi Aparatur Pemerintah Daerah Se D.I. Yogyakarta’ ini merupakan kali kedua setelah untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Peserta pelatihan yang diundang sejumah 20 orang berasal dari 5 Orang dari Balai Bisnis , 10 orang dari kabupaten/kota dan 5 Orang dari perwakilan provinsi DIY. Ke-20 peserta ini merupakan peserta pada pelatihan kali pertama, sehingga pelatihan ini merupakan kelanjutan dari pelatihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya.Pada pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari penuh menghadirkan tiga nara sumber dari bidang HAKI, masing-masing Dra. Sri Wartini, S.H.,M.H.,Ph.D, Prof. M Hawin, S.H.,LL.M.,Ph.D, Unan Pribadi, SH., MH (Kanwil Hukum dan HAM) dan Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum (Direktur PSHAKI FH UII).
DR Rusli Muhammad SH MH yang membuka acara pelatihan tersebut di hadapan 20 peserta  menyambut baik atas terselenggaranya Bimbingan Teknis (BimTek) semacam ini dan diharapan kedepannya pelatihan-pelatihan dan kerjasama yang telah terjalin selama untuk bisa dilanjutkan hingga tahun-tahun mendatang. Rusli Muhammad mengatakan bahwa Peletihan Sengketa HAKI memang sangat penting dan perlu bagi para aparatur pemerintahan baik di kotamadya, kabupaten maupun di tingkat Propinsi. Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta bisa mengaplikasikannya didalam kerja  di birokrai pemerintahan sesuai bidang yang diembannya. Peserta pelatihan bisa berperan sebagai mediator dari pemerintah dengan pelaku/pemilik HAKI yang diupayakan diselesaikan secara Non litigasi dahulu sebagai upaya penyelesaian disbanding dengan penyelesaian di pengadilan. Sebab upaya penyelesaian di pengadilan selain memerlukan biaya yang tidak sedikit juga waktu yang lama, seringkali keputusannya tidak mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. Untuk penyelesaian sengketa HAKI secara non litigasi diperlukan mediator dari pihak-pihak yang bersengketa. Nah, setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan Bapak dan Ibu bisa berperan sebagai mediator tersebut, papar Pak Rusli megakhiri sambutannya.
Sedangkan Budi Agus Riswandi SH MHum (Direktur PSHKI FH UII) mengemukakan bahwa pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Materi Pelatihan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Kekayaan Inteletual masih sering terjadi di masyarakat. Kenyataan ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat tentang HAKI dan ketidakberdayaan Aparatur Pemerintah dalam menangani masalah HAKI ini. Menurut Budi, masalah HAKi ini menyangkut banyak factor mulai dari bagaimana mendaftar HAKI dan  mengelolanya.  Masyarakat dan pemerintah (Negara) masih menganggap bahwa HAKI tidak penting bagi peningkatan ekonomi rakyat. Oleh karenanya melalui kerjasama ini diharapkan bisa mewujudkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingan pengelolaan HAKI demi peningkatan ekonomi masyarakat, begitu paparnya. Untuk menyokong terwujudnya kemampuan dalam menyelesaikan sengketa HAKI, peserta disuguhi berbagai materi diantaranya Sengketa Hukum dan Penyelesainnya Secara Umum, Sengketa Hak Cipta, Hak Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Prosedur Penyelesaiannya dan Peran BAM HKI dalam Penyelesaian Sengketa HKI yang dikemas kedalam pendalaman materi, dialog dan simulasi. (sariyanti)

 
 

Fakultas Hukum, Minggu 06 Mei 2012, Bertempat di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito Tim Catur Fakultas Hukum (FH) menorehkan prestasinya sebagai Juara I pada Lomba Catur antar Fakultas untuk memperingati Diesnatalis UII ke 69. (photo: sariyanti)
 

Tim Catur yang terdiri dari Sugiono, Wahyu Hidayat dan Ponidi tersebut berhasil melaju ke babak final setelah pada babak penyisihan pada hari Sabtu, 5 Mei 2012 mengalahkan Tim dari Fakultas Ekonomi. Perjuangan Tim FH ini bukannya tanpa kendala, terbukti pada hari kedua Wahyu Hidayat yang merupakan tim inti pada saat memasuki babak final tidak dapat bermain dikarenakan suatu hal dan terpaksa harus digantikan dengan Djoko Santoso sebagai pemain cadangan. Namun dengan kepercayaan, semangat dan sportifitas yang tinggi akhirnya pada final Minggu, 6 Mei 2012 berhasil mengalahkan Tim FIAI sehingga berhak mendapatkan Medali emas atau juara pertama.
Dengan kemenangan ini para supporter dan official Tim FH berharap para Atlet FH dari cabang olahraga yang lain segera menyusul untuk mampu menambah pundi-pundi gelar bagi Fakultas Hukum UII.

 

Fakultas Hukum, Sabtu 5 Mei 2012, Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) bekerjasama dengan Center for Local Law Development  Studies (CLDS) atau Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal FH UII menyelenggarakan Diskusi Publik “Membangun Kesadaran Hukum Warga Negara sebagai Wajib Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Pada Diskusi Publik tersebut mengadirkan pembicara Dr. Mustaqiem, SH., M.Si. (Dosen FH UII) dan Moderator Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.

Sekretaris Program Studi S1 Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. mewakili pimpinan dalam pembukaan Diskusi Publik mengucapkan selamat atas terselengganya acara diskusi publik yang diselenggarakan atas kerjasama Departemen HAN dan CLDS. Acara ini merupakan komitmen bersama untuk secara responsif  mampu menyikapi permasalahan hukum yang ada saat ini khususnya hukum pajak. Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. selaku moderator dalam pengantar diskusi publik menyatakan bahwa saat ini pajak bagi masyarakat merupakan suatu dilema. Ada semboyan bahwa masyarakat yang bijak adalah yang taat pajak, namun permasalahan yang timbul adalah bahwa pajak tersebut  pemanfaatannya tidak bisa langsung dirasakan oleh wajib pajak atau rakyat. Banyak sudah yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak termasuk pemberian reward  bagi wajib pajak yang diantaranya berupa kebijakan fiskal dengan membebaskan wajib pajak terhadap biaya visa jika ingin keluar negri dengan  cukup  memiliki NPWP saja. Namun begitu kasus Gayus terkuak, munculah opini-opini yang kurang baik terhadap pemungutan pajak. Didasari hal ini maka diskusi ini diselenggarakan yaitu untuk membangun kembali kesadaran Hukum Wajib Pajak.
Dr. Mustaqiem SH., M.Si. selaku pembicara dengan tema “Negara dan Masyarakat dalam Hak dan Kewajiban Perpajakan” menyatakan bahwa Negara dengan masyarakat harus ada keseimbangan dalam menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun problem yang terjadi adalah Apakah sudah ada keseimbangan antara negara dan masyarakat  di berbagai aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya maupun hukum.
Pajak diperlukan oleh setiap negara karena merupakan salah satu pendukung bagi berdirinya suatu negara. Sehubungan dengan hal tersebut para pendiri Negara Republik Indonesia ini mempunyai pemikiran yang sangat cerdas, disamping menyusun peraturan dasar negara juga mampu menyusun pengaturan perpajakan. Meskipun sampai saat ini Pengaturan pajak dalam UUD 45 masih belum diamandemenkan, namun karena sangat pentingnya pengaturan tentang pajak demi eksistensinya negara maka, pajak harus dilaksanakan secara konsekuen, karena sudah ada dasar hukumnya ini berarti pemungut pajak dan wajib pajak harus benar-benar melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam peraturan tersebut.
Diskusi publik  yang dihadiri oleh para Dosen, mahasiswa S1 dan mahasiswa pascasarjana serta beberapa undangan  tersebut  berjalan dengan interaktif dan berakhir tepat pada pukul 11.30 Wib.