Tag Archive for: Fakultas Hukum

 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Key In RAS Ujian Remediasi akan dilaksanakan mulai 27 Juni 2011 Pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 30 Juni 2011 Pukul 12.00. Ujian Remediasi (RAS dan Nilai) akan masuk ke Pilihan Semester 6 Tahun Akademik 2010/2011, mahasiswa dapat melihat hasil RAS dan atau nilai ujian remediasi di kelompok semester 6 (enam).
Silahkan: | Download |view |

 Pedoman Ujian Remediasi Universitas Islam Indonesia: Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia No.:24/Rek/PR/20/DA/V21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ujian Remediasi pada Program Strata-1 Universitas Islam Indonesia.
Silahkan: | Download | View |
 

Senin, 6 juni 2011 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Departemen Hukum Tata Negara (HTN) menyelenggarakan Kuliah Umum ”General Lecture” dengan tema ”Jiwa Rechtsidee Pancasila dalam Tata Hukum Indonesia antara Idealita dan Realita” dengan menghadirkan pembicara Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH., SU., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
General Lecture kali merupakan bagian dari kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Departemen HTN yang selalu menghadirkan pembicara-pembicara baik nasional maupun internasional tersebut diikuti oleh beberapa dosen tetap, mahasiswa S-1 dan pascasarjana. Bertindak sebagai moderator kali adalah oleh Masnur Marzuki, SH., LLM.
Pada General Lecture kali ini Prof. Mahfud memberikan materi ”Pancasila sebagai Dasar Ideologi Negara”, menurut Beliau Pancasila sebagai ideologi negara sudah final sebagai perekat dan pedoman bersama dalam hidup bernegara yang harus dijaga dan dipertahankan. Pancasila sebagai dasar negara menjadi RECHTSIDEE yang harus dituangkan di dalam setiap pembuatan dan penegakan hukum dan sebagai RECHTSIDEE, Pancasila melahirkan sistem hukum sekaligus menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 – 11.00 tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab secara interaktif. Materi Kuliah Umum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH., SU. dapat dilihat pada Menu DOWNLOAD.

 

 

 

Visi Program Studi S-1 Fakultas Hukum

 
Terwujudnya Program Studi (S1) Ilmu Hukum yang memiliki komitmen pada kesempurnaan dan risalah Islamiyah di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah Islamiyah sehingga menjadi Program Studi (S1) Ilmu Hukum terbaik di Indonesia dan setara dengan Program Studi Hukum di tingkat ASEAN
 
Misi Program Studi S-1 Fakultas Hukum

  1. Menyelenggarakan pendidikan hukum yang terintegrasi yang memadukan hukum positif dengan hukum Islam yang dapat memberikan solusi permasalahan hukum baik pada skala nasional maupun internasional.
  2. Menyelenggarakan penelitian hukum yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu hukum dan untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan, penerapan atau penegakkan hukum.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui pendayagunaan ilmu hukum dan sumber daya manusianya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan martabat kemanusiaan.
  4. Melakukan dakwah lslamiyah dalam rangka menyebarluaskan ilmu hukum pada khususnya dan nilai-nilai ke-Islaman serta kemanusiaan pada umumnya. .
 
Tujuan Program Studi S-1 Fakultas Hukum

  1. Mempunyai kepedulian terhadap kemaslahatan umat dan masyarakat luas,
  2. Berkepribadian dan berkomitmen Islami;
  3. Menguasai ilmu hukum secara komprehensif komparatif;
  4. Mampu melakukan penelitian hukum dalam rangka pengembangkan ilmu hukum;
  5. Mampu mengaplikasikan ilmu hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik dalam skala nasional maupun internasional;
  6. Mampu menyebarluaskan ilmu hukum kepada masyarakat luas.

 Rabu 13 April 2011, bertempat di University Hotel UIN, Lecture Room Lantai II, Ruang 202, Program Studi Ilmu Hukum    (S-1), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) selenggarakan sarasehan “Evaluasi dan Pengembangan Proses Belajar Mengajar (PBM)

Acara yang dibuka oleh Dekan FH UII Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. dengan fasilitator pada Sesi I dan II Ka.Prodi. Karimatul Ummah, SH., M.Hum dan Nurjihad, SH., M.Hum. serta Sesi III dan IV dengan Fasilitator Ka.Prodi. Karimatul Ummah, SH, Sek. Prodi Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. dan Dr. M. Syamsudin, SH., MH. Tersebut diselenggarakan dengan dasar pemikiran bahwa, Program Studi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia secara simultan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap sistem pendidikan sesuai dengan tuntutan masyarakat, sebagai konsekuensi logis dari adanya dinamika perkembangan masyarakat.  Salah satu indikator keberhasilan yang menjadi tolok ukurnya adalah memperkokoh kompetensi agar selalu memiliki daya saing diantara Fakultas hukum lainnya.
 
Untuk memperkokoh kompetensi tersebut Prodi harus selalu berbenah terutama dari perbaikkan system didalam menuju kearah  peningkatan kualitas proses. Peningkatan ini perlu dilakukan selain dimaksudkan agar  mampu menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing dan siap berkiprah dalam pembangunan juga perbaikan manajement administrasi yang berorientasi pada manajemen audit internal dan eksternal.
 
Salah satu upaya untuk mencapai maksud tersebut maka perlu dilakukan perbaikan terhadap Proses Belajar Mengajar,mengingat PBM merupakan mata rantai aktivitas prodi yang sangat urgen bahkan menjadi inti untuk mencetak lulusan sehingga PBM ini  perlu senantiasa dilakukan evalusi dan pengembangan agar menjadi lebih baik.
Bertolak pada latar belakang di atas, maka Prodi Ilmu Hukum(S1) Fakultas Hukum perlu menyelenggarakan forum sarasehan untuk membahas berbagai permasalahan terkait PBM dan pada akhirnya memutuskannya sebagai suatu kebijakan. Evaluasi dan pengembangan PBM ini juga dimaksudkan sebagai langkah awal Prodi agar segala permasalahan terkait kepentingan akreditasi dapat terbaca sejak dini dan menjadi pemahaman serta komitmen bersama dari para dosen.
Adapun berbagai  permasalahan PBM yang dapat diinventarisir sebagai berikut:
1.    Masalah status/kedudukan presensi kuliah mahasiswa Fakultas Hukum UII, apakah sekedar menjadi salah satu komponenpenilaian akhir dlm UAS (seperti yang berlaku selama ini) ataukah ditingkatkan secara tegas yakni menjadi pra syarat bagi mahasiswa untuk bisa mengikuti UAS. Penetapan kebijakan presensi hadir kuliah mahasiswa minimal 75 % ini perlu dilakukan terkait dengan penetapan ujian remediasi yang mensyaratkan hal tersebut.
2.     Presensi kehadiran dosen sesuai dengan jumlah tatap muka yang telah distandarkan.
3.     Masalah ketidakseragaman dan perbedaan persepsi dalam penentuan grade penilaian mahasiswa Fakultas Hukum UII.
4.     Masalah pemberian tugas tambahan (makalah, paper) pada mahasiswa Fakultas Hukum UII
5.     Masalah mekanisme komplain nilai mahasiswa Fakultas Hukum UII
6.     Masalah keterlambatan dosen dalam pengumpulan nilai mahasiswa Fakultas Hukum UII.
7.    Masalah perubahan jadual mengajar oleh dosen (dari jadual yang telah ditetapkan), sehingga benturan jadual dengan dosen yang lain.
8.     Masalah standar mutu soal yang harus disesuaikan dengan SAP
9.     Masalah ujian dan pembimbingan skripsi
10.   Masalah komposisi atau rasio dosen tetap dan dosen tidak tetap Masalah
12.   Dan masalah lainnya yang nantinya diharapkan dapat berkembang dalam forum sarasehan
 
Sedangkan menurut Mila Karmila Adi, SH., M.Hum., selaku ketua panitia sarasehan mengharapkan  Sarasehan Evaluasi dan Pengembangan Proses Belajar Mengajar (PBM)  perlu diselenggarakan dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan PBM di masa yang akan datang, serta mempunyai tujuan (1) Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama tentang evaluasi dan pengembangan PBM (2)Memberikan pemahaman tentang berbagai permasalahan PBM dan analisis penyelesaiannya (3).Memberikan pemahaman tentang perlunya kerja kolegial antara civitas akademika terkait keberhasilan meraih prestasi bagi Fakultas Hukum.
 
Adapun target yang akan dicapai adalah  (1) Terbangunnya persepsi yang sama tentang PBM yang ideal (2)Terbangunnya wasasan dan semangat bersama untuk meraih maksud dan tujuan prodi FH UII (3) Hasil sarasehan ini dapat dijadikan sebagai dasar melahirkan kebijakan atau putusan tentang hal-hal terkait PBM yang konstruktif
Acara tersebut ditutup pada jam 15.30 wib dan dihadiri oleh segenap dosen tetap FH UII serta dihadiri oleh segenap jajaran Kepala-kepala Divisi yang ada.

 

 Fakultas Hukum, Rabu 30 Maret 2011. Bertempat di Rumah Makan Numani Jln. Parangtritis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Pelepasan Purna Tugas kepada H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA.

Acara yang dibuka oleh Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., MH., dalam sambutannya menyatakan bahwa figur H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA. Yang biasa disapa dengan Pak Zaenal merupakan figur dengan pengabdian yang luar biasa. Beliau kenal denagn Pak Zaenal sejak masa SMA karena Pak Zaenal adalah guru ketika masa SMA hingga kemudian bersama-sama bertemu dan mengabdi di UII. Pak Zaenal adalah Dosen pertama FH UII yang berhasil meraih gelar sarjana di luar negeri serta dapat memberikan contoh dan tauladan yang baik  selama mengabdi di UII.
 
Lebih lanjut dikatakan oleh Dekan, Pak Zaenal mampu serta pandai menempatkan diri dengan baik dimanapun berada selama menjalankan masa jabatannya sehingga untuk menjaga supaya FH UII tidak terlalu merasa sangat kehilangan atas status purna tugas pak Zaenal maka, perlu terus dijalin hubungan yang baik. Sebagai akhir sambutannya Dekan FH UII menyampaikan atas nama segenap Pimpinan serta keluarga besar FH UII mengucapkan terimakasih atas semua tenaga dan  pikiran serta pengabdian  H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA. yang telah diberikan kepada FH UII, semoga kebaikan beliau mendapatkan ganjaran yang setimpal oleh Allah SWT.
 
Sedangkan pada acara sambutan pelepasan purna tugas oleh Wakil Dekan Dr. Saifudin, SH., MH. menyampaikan bahwa figur H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA. merupakan figur yang penuh dinamika, sehingga meskipun sudah memasuki purna tugas dengan usia 65 tahun namun beliau masih tampak muda sehingga meskipun sudah purna tugas FH UII tetap masih membutuhkan Pak Zaenal  untuk tetap bergabung dengan FH UII dikarenakan kondisi fakultas yang melum mencapai kondisi ideal serta mengucapkan terimakasih sudah memberikan segala tenaga dan pikiran untuk mengabdi ke FH UII.
 
Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum., sebagai Ketua Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) FH UII menyampaikan, atas nama IKP menyampaikan permohonan maaf apabila selama bekerjasama dengan Pak Zaenal mempunyai kesalahan serta berharap silaturahmi dengan Pak Zaenal maupun para pegawai purna tugas lainnya tetap terjaga sehingga keluarga besar FH UII menjadi kokoh.
 
Pada Kesempatan tersebut H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA. menyampaikan bahwa Pak Zaenal mulai masuk ke UII sebagai pegawai pada tanggal 1 Juni 1966, hingga kemudian ditawari oleh salah satu pendiri UII menjadi sekretaris kantor UII.
Tanggal 1 Maret 1967 mendapatkan SK PNS dengan status Dosen DPK di Fakultas Hukum UII dan mengajar Hukum Administrasi negara sampai sekarang, dengan demikian sudah 40 tahun 10 bulan Pak Zaenal mengabdi di UII dengan pangkat terakhir IV-A/Lektor Kepala. Menurut Pak Zaenal yang juga pernah menjabat sebagai Dekan di fakultas hukum tersebut, UII merupakan tonggak sejarah umat Islam Indonesia untuk mempersiapkan calon tokoh-tokoh nasional di Indonesia, sehingga perlu untuk meneruskan konsep kesederhanaan dan keikhlasan dalam pengelolaan manajemennya meskipun UII sekarang sudah lebih maju dan sudah menggunakan konsep menejemen modern  serta harus mempersiapkan kader-kader dalam mensyiarkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman di UII.
Sebagai akhir kata Pak Zaenal mhon do’a dari semua keluarga besar FH UII, semoga amal sholeh kita semua diterima dan mohon maaf atas segala kesalahan yang bernah diperbuat selama mengabdi di UII
Acara yang dihadiri oleh segenap Dosen, Pegawai dan Pegawai Purna Tugas tersebut ditutup dengan do’a bersama yang dipimpin ketua IKP FH UII.

 

 Fakultas Hukum, Ruang Sidang Utama Lt. 3, Selasa, 29 Maret 2011. Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH FH-UII) menyelenggarakan Bedah Disertasi Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH. dengan judul ”Perbandingan Hukum Pidana KDRT di Indonesia dan Malaysia”.

Menurut Dr. M. Syamsudin, SH., MH. Ketua PSH FH UII, pada tahun 2011 acara bedah buku ini sudah diselenggarakan sebanyak dua kali, dan untuk selanjutkan akan terus diadakan guna memberikan semacam “oleh-oleh” kepada Civitas Akademika atas apa yang ditulis dan diteliti dalam setiap disertas iDosen FH UII peraih Gelar Doktor.

Acara yang dibuka oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., MH., dalam sambutannya menyatakan bahwa Bedah Disertasi ini merupakan acara rutin yang diselenggarakan oleh PSH. Bedah Disertasi kali ini merupakan bedah desertasi dengan tema yang mendasar dan sangat memprihatinkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus KDRT di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, bahkan pada tahun 2007 menembus angka yang sangat besar yaitu sekitar lebih dari lima puluh empat ribu kasus yang dilaporkan.
Dr. Saifudin, SH., MH., juga berharap kepada mahasiswa yang mengikuti bedah disertasi tersebut untuk dapat menyerap ilmu yang ada pada bedah disertasi kali ini, sehingga akan  lahir juga doktor-doktor baru di lingkungan FH UII.
Acara yang dimoderatori oleh M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. dalam pengantarnya  menyatakan bahwa, acara rutin yang diselenggarakan oleh PSH ini merupakan ajang untuk mempertanggungjawabkan dari dosen-dosen peraih gelar Doktor. Lebih lanjut menurut M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum., KDRT merupakan fenomena yang menarik untuk dibahas ditingkat nasional maupun internasional dikarenakan dari tahun ke tahun kasusnya terus meningkat dan semakin terdeteksi atau terungkap dikarenakan semakin beraninya kaum hawa untuk mengungkapkankan kasus KDRT yang dialaminya.
Sedangkan menurut Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH selaku penulis desertasi  yang juga alumni Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Indonesia Jakarta dengan predikat sangat memuaskan tersebut menyatakan bahwa latar belakang masalah disertasi ini adalah tindak pidana kekerasan terhadap perempuan telah mendapat perhatian secara nasional dan internasional. Namun angka kekerasan terhadap perempuan ini menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun. Dimana pada tahun 2007 mencapai 54.425 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Kekerasan terhadap Perempuan biasanya terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga.
Sedangkan di Malaysia angka tindak pidana kekerasan  terhadap perempuan dalam rumah tangga mencapai 21.343 kasus diantara tahun 2000-2006 menurut data resmi Police Diraja Malaysia dalam Women Centre for Change di Penang Malaysia.
Pada akhir Bedah Disertasi ini Dr. Aroma Elmina Martha, SH., M.Hum. menyarankan adanya optimalisasi UU PKDRT termasuk pada pelaksanaan prosedur perlindungan sementara dan perlindungan melalui penetapan pengadilan bagi korban serta diperlukan pemutusan sikluas mata rantai KDRT melalui pemberdayaan perempuan untuk mengurangi KDRT.
Bedah Disertasi yang dihadiri oleh mahasiswa S1, pascasarjana, Dosen, Aktivis gender dan masyarakat umum serta beberapa media massa tersebut  berlangsung hingga pukul 11.30 Wib yang juga diwarnai dengan diskusi dan tanya jawab secara representatif.

Dokumen Penjaminan  Mutu PUSDIKLAT Laboratorium Hukum

 
1. Sasaran Mutu Unit (SMU) Pusdiklat
2. Program Kerja Pusdiklat
    Program Kerja Pusdiklat
    Program Kerja Pengembangan
3. Prosedur Kerja (PK) Pusdiklat
    PK Staff Diskusi dan Kajian
    PK Staff Pengembangan
    PK Staff Dokumentasi
    PK Staff Kurikulum
    PK Staff Pelatihan
4. Instruksi Kerja (IK) PUsdiklat
    IK Staff Kurikulum
    IK Staff Pelatihan

 

Dokumen Penjaminan Mutu Divisi Administrasi Keuangan

 
1. Sasaran Mutu Unit (SMU) Divisi Administrasi Keuangan
2. Daftar Catatan Mutu (DCM) Divisi Administrasi Keuangan
3. Program Kerja Divisi Administrasi Keuangan