

Untuk dapat secara lebih lengkap mengetahui Pokok-pokok dan Ketentuan Teknis Remediasi dapat dilihat pada link berikut ini| Info Remediasi |
Karya Ilmiah: Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.
Verifikasi Penilaian terhadap Naskah Karya Ilmiah pada:
Jurnal Luar:
Makalah Ilmiah:
asdasdasdasdas
Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta kembali menerima kunjungan akademik dari perguruan tinggi lain, untuk kali ini Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (Faculty of Law, The National University of Malaysia), pada hari Rabu (21/1) 2015 pukul 14.00 hingga 17.30 wib.
Tamansiswa(uiinews) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta kembali menerima kunjungan akademik dari perguruan tinggi lain, untuk kali ini yang hadir berkunjung ke Kampus Perjuangan FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta adalah dari Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (Faculty of Law, The National University of Malaysia), pada hari Rabu (21/1) 2015 pukul 14.00 hingga 17.30 wib.
Pimpinan rombongan dari Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia, Hardzard Moh Sabri didampingi Sekretaris of Conecting Cultures -Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia, Nur Hamizah Mat Shah memberikan sambutan seputar maksud kedatangannya di FH UII. Diantaranya ingin mengetahui seputar Sistem Hukum di Indonesai (The Indonesian Law System) yang diberikan di FH UII. Acarapun dilanjutkan dengan Tanya jawab seputar System Hukum di Indoneisa yang dipandu oleh Mahasiswa S-3 dari FH UII yang belajar di Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia, Bagya Agung Prabowo SH MHum. Disini para peserta kunjungan disuguhi pemaparan materi seputar System Hukum Indoneisa ditinjau dari Hukum Pidana (oleh Syarif Nurhidayat SHMHum), System Hukum Indonesia ditinjau dari Hukum Islam (oleh Drs Agus Triyanta LLM MHum Ph.D) dan Sistem Hukum Pertanahan Indoneisa oleh Bapak Mukmin Zakie SH MHum Ph.D.
Foto : Nampak Sekretaris Program Studi FH UII, H. Moh Hasyim SH MHum menyerahkan cenderamata kepada Pimpinan Rombongan dari Faculty of Law, The National University of Malaysia (Unoversitas Kebangsaan Malaysia), Hardzard Moh Sabri. Rombongan diterima di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Rabu (21/01)2015.
Tamansiswa (uiinews) Sebanyak delapan puluh enam mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro Lampung (UMM Lampung) ikuti Kunjungan akademikke FH UII, Selasa (20/1)2015. Rombongan yag dipimpin langsung oleh Dekan FH UMM Lampung, Dr. Hadri Abunawar, S.H., M.H. didampingi oleh 6 (enam) dosen pendamping mahasiswa.
Tamansiswa (uiinews) Sebanyak delapan puluh enam mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro Lampung (UMM Lampung) ikuti Kunjungan akademikke FH UII, Selasa (20/1)2015. Rombongan yag dipimpin langsung oleh Dekan FH UMM Lampung, Dr. Hadri Abunawar, S.H., M.H. didampingi oleh 6 (enam) dosen pendamping mahasiswa. Pada kesempatan ini Dekan FH UMMLampung pada sambutannya mengatakan bahwa maksud dari kunjungannya beserta 86 mahasiswa peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dalam rangka kunjungan akademik untuk ngangsu kewaruh perihal pelaksanaan bidang akademik, bidang kemahasiswaan yang telah dilaksanakan di FH UII.
Ada beberapa alas an kenapa FH UMMLampung mengambil lokasi kunjungan di FH UII, pertama karena FH UII merupakan universitas swasta tertua di Nusantara yang didirikan leh para tokoh pendiri bangsa. Kedua tidak dpat dipungkiri bahwa banyak dari alumni FH UII yang telah sukses berkiprah di wilayah nusantara dari Sabang sampai Merauke, begitu juga banyak yang telah sukses duduk di ranah pemerintahan dan politik di negeri ini. Dengan kunjungan ini diharapkan kami yang baru berdiri sekitar tahun 2006 (8 tahun) lalu, saya umpamakan kalo murid kami sedang duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dan FH UII telah menjadi dosen, karena usianya yang telah mencapai 70 tahun lebih, bak seorang dosen sudah guru besar.
Rombongan dari UMMLampung diterima oleh Wakil Dekan FH UII (Dr. Drs. Rohidin M.Ag.)dan Ketua Program Studi S-1 (Hanafi Amrani SH LLM MH Ph.D) serta didampingi Bidang Kemahasiswaan FH UII ( Syarif Nurhidayat SH MHum), di ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada Selasa (20/1) 2014. Dalam kesempatan tersebut baik Wakil Dekan maupun Ketua Program Studi memberikan apresiasi yang posotif dan memberikan penjelasan perihal pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dan pengelolaan/manajemen yang dilaksanakan di FH UII. Acara dialog dan Tanya jawab seputar akademik dan kemahasiswaan mendominasi kinjungan ini.
LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014.
LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014. Dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat) dan Zairin Harahap SH MSi (Direktur LKBH FH UII) dengan moderator acara Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.
Menurut ZAirin ada empat isu penting yang memberikan sinyal untuk segera diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2003 ini. Pertama Perda No.4/2003 tidak cukup memaknai perbedaan antara pondokan dan penginapan ataupun sejenisnya. Kedua mengembalikan fungsi pondokan sebagai tempat dan lingkungan yang kondusif bagi pelajar dan mahasiswa untuk bertempat tinggal dan belajar. Ketiga Memberikan ruang bagi Perguruan Tinggi untuk ikut bertanggungjawab dab berpartisipasi dalam rangka menjaga dan mengembangkan kota Ypgyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Keempat memperkuat penegakan hokum sebagai upaya untuk memaksanakan kepatuhan.
Ada beberapa perbedaan yang ada di Perda Lama (No. 4/2003) dengan RancanganPerda yang baru. Pertama tidak menjelaskan larangan untuk beda jenis kelamanin dalam satu kamar, lalu bagaimana dengan jenis kelamin berbeda namun merupakan suami isteri?. Dalam rancangan Perda yang baru telah dijelaskan adanya jenis kelamin namun menerangkan jika suami isteri itu diperbolehkan. Dalam Rancangan Perda yang baru juga menjelaskan larangan bahwa penyewa tidak diperbolehkan mengalihkan sewa kepada orang lain. Mempunyai minimal kamar pondokan sebanyak 5 kamar, tidak boleh mengganti nama pondokan tanpa ijin. Selanjutnya perihal persyaratan mendirikan pondokan, pada perda yang lama diantaranya membuat surat pernyataan sanggup mematuhi kewajiban, mempunyai minimal 2 kamar dan dihuni oleh 5 orang, memiliki IMBB dan HO. Sedangkan pada Rancangan Perda yang baru ada tambahan diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk/KTP Yogyakarta, mempunyai IMB dan NPWP, membuat pernyataan sanggup untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
Dalam Fungsi Pengawasan dijelaskan oleh Zairin bahwasannya dalam perda yang lama dan dalam Rancangan Perda yang Baru ada tambahan dari unsure Perguruan Tinggi sebagai lembaga pemberi sertifikasi kepada pemilik pondokan, namun yang terakhir ini sifatnya sukarela. Artinya tidak diharuskan kepada pemilik pondodkan, namun jika ingin mendapatkan sertifikat disini pemilik pondokan akan diuntungkan karena perguruan tinggi akan ikut memasarkan kepada mahasiswa dan orangtua mahasiswa untuk memilih pondokan yang telah bersertifikat dari lembaga perguruan tinggi. Dan satu pondokan bisa meminta sertifikasi kepada lebih dari satu perguruan tinggi jika ingin diminati oleh pemondok-pemondok tentunya. Sedangkan terkait dengan pelanggaran pemiliki pondokan terhdap regulasi pondokan PemKot Yogyakarta, maka otomatis akan diberi sanksi baik tertulis maupun sampai pada pencabutan ijin pondokan.
Foto : Nampak para narasumber Uji Publik dari kiri Zairin Harahap SH MSI (Direktur LKBH & Dosen Tetap FH UII), M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat), Perwakilan dari Dinas Ketertiban DIY dan moderator acara (Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.). Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Tamansiswa (15/1) Perpustakaan Fakultas Hukum UII yang sudah dilengkapi dengan sistem open library pada masa ujian ini memberikan fasilitas membuka layanan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Merespon permintaan mahasiswa, terkait kunjungan yang padat pada masa-masa ujian maka Ketua Program Studi Ilmu Hukum …
Tamansiswa (15/1) Perpustakaan Fakultas Hukum UII yang sudah dilengkapi dengan sistem open library pada masa ujian ini memberikan fasilitas membuka layanan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Merespon permintaan mahasiswa, terkait kunjungan yang padat pada masa-masa ujian maka Ketua Program Studi Ilmu Hukum Hanafi Amrani, S.H., M.H., LLM., Ph.D. bersama dengan jajaran personil Perpustakaan FH UII sepakat memberikan layanan lebih.
Bambang Hermawan sebagai Kepala Divisi Perpustakaan menyampaikan bahwa ini adalah salah satu komitmen dari FH UII yang diberikan kepada mahasiswa khususnya serta secara umum juga kepada dosen dan masyarakat secara luas untuk meningkatkan minat baca dan akselerasi pengetahuan. Dengan memberikan waktu layanan yang lebih walaupun tidak bisa meminjam buku setidaknya mahasiswa masih bisa membaca on site di ruang baca.
Perpustakaan FH UII tidak hanya memberikan layanan 13 jam kerja pada masa ujian namun semenjak 10 Desember 2014 telah memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk melakukan peminjaman sebanyak maksimal 4 buku, sebelumnya hanya 2 buku yang diperbolehkan. Hal ini didukung oleh banyaknya koleksi buku Perpustakaan FH UII. Koleksi buku yang dimiliki Perpustakaan FH UII lebih kurang sudah mencapai 60 ribu eksemplar, dengan lebih dari 13.000 judul buku.
Koleksi buku Perpustakaan FH UII berasal dari berbagai sumber. Anggaran tahunan yang diajukan untuk pembaruan dan perbaikan koleksi buku selalu disampaikan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Fakultas. Selain itu cukup banyak koleksi yang diperoleh dari para alumni maupun cendekiawan dan ilmuwan yang mewakafkan barang yang tidak ternilai harganya itu kepada Perpustakaan FH UII. Para dermawan tersebut antara lain dari Keluarga Prof. Koesnoe, dan dari ratusan alumni lainnya.
“Kami hanya berharap Perpustakaan FH UII dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh civitas akademika Fakultas Hukum UII dan dapat berperan dalam membentuk karakter mahasiswa dan lulusan yang gemar dengan pengetahuan melalui membaca dan penelitian. Pada akhirnya dapat turut membentuk ahli-ahli hukum yang mumpuni, cerdas, tegas, dan adil mampu membawa misi UII menjadi rahmatan lil ‘alamin.”, kata Irsan Sutoto sebagai salah satu operator layanan Perpustakaan FH UII.
Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Acara selenggarakan diskusi public dengan mengusung tema “Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 & SEMA no. 7/2014”. Diskusi digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Rabu (14/1)2014.
Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Acara selenggarakan diskusi public dengan mengusung tema “Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 & SEMA no. 7/2014”. Diskusi digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Rabu (14/1)2014. Dengan menghadirkan empat nara sumber diantaranya Dr. Salman Luthan SH MH (Hakim Agung RI dan Dosen Tetap FH UII), DR. Rusli Muhammad SH MH (Dosen Tetap FH UII), Nur Ismanto SH MSi (Pengacara/Advokat) dan Joko Purwanto (Asisten Intel Kejaksaan Tinggi DIY).
Pembicara pertama, Dr. Salman Luthan SH MH mengangkat tema “Kontroversi Pembatasan Peninjauan Kembali Satu Kali”. DR. Rusli Muhammad SH MH memfokuskan pada pokok bahasan “ SEMA dan Putusan MK Tentang Peninjauan Kembali dalan Perpektif Teoritik”. Sedangkan pembicara ketiga dan keempat Mengusung topic bahasan “Peninjauan Kembali (PK) Berkali-kali dalam Hukum Acara Pidana adalah ‘Musibah’ dalam Penegakan Hukum serta bagi Aparat Penegak Hukum” oleh Nur Ismanto, sedangkan Joko Purwanto mengetengahkan isu tema “Peninjauan Kembali lebih dari satu kali, antara Keadilan dan Kepastian Hukum”.
Peserta diskusi yang terdiri dari para praktisi hokum, penegak hokum dan birokrat se DIY memadati ruangan Sidang Utama lante 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta. Diskusi public yang diprakarsai oleh Departemen Hukum Acara ini memang sangat actual dan urgen, dimana isu yang diusungpun merupakan isu aktual saat ini, sehingga para peserta diskusi tidak ada satupun yang beranjak dari ruangan hingga acara usai, pada pukul 13.00 wib. (sariyanti)
Tamansiswa (uiinews) Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) mengundang Mahkamah Agung (MA) , Pemerintah dan Masyarakat untuk mengusulkan warga Negara terbaik menjadi Hakim Agung RI kamar Perdata, Pidana, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer yang memenuhi persyaratan.
Tamansiswa (uiinews) Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) mengundang Mahkamah Agung (MA) , Pemerintah dan Masyarakat untuk mengusulkan warga Negara terbaik menjadi Hakim Agung RI kamar Perdata, Pidana, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer yang memenuhi persyaratan. Baik melalui Hakim karier maupun Non Karier. Begitu pra kata yang disampaikan oleh Ketua KY RI Dr Suparman Marzuki SH MSi pada acara ‘Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2015’ yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Yogyakarta Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Jumat (9/1)2015.
Dekan FH, Aunur Rohim Faqih menyambut baik kerjasama dan kepercayaan dari KY RI yang telah memilih FH UII sebagai lokasi Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim MA RI. Lebih lanjut Aunur memberikan penekanan bahwa ada syarat kunci menjadi Hakim Agung RI yaitu ‘tingkat Ketaqwaan Riel yang bersangkutan kepada Tuhan Yang Maha Esa’.
Ketua KY RI didampingi Dekan FH RI (Dr. H. Aunur Rohim Faqih SH MHum) dan moderator acara Bambang Sutiyoso SH MHum memberikan penjelasan seputar persyaratan dan penjaringan Calon Hakim Agung RI. Di hadapan sekitar 75 undangan yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hokum dan advokat, beliau mengatakan bahwa saat ini MA RI kekurangan sebanyak 8 (delapan) Hakim Agung RI yang terdiri dari Hakim Agung kamar Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara (TUN) masing-masing 2 (dua) orang dan kamar Militer dan kamar Agama masing-masing 1 (satu) orang. Lebih lanjut Suparman menjelaskan bahwa hari ini Jumat (9/1) 2015 secara serentak di beberapa wilayah di Indonesia diadakan acara Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung RI. Seleksi Hakim Agung RI ini direkrut melalui dua (2) jalur, yaitu jalur ‘karier dan non karier’. Sedangkan Pengusulan calon Hakim Agung RI dapat diajukan oleh MA, Pemerintah dan Masyarakat untuk mengusulkan warga Negara terbaik menjadi Hakim Agung mulai tanggal 29 Desember 2014 sd. 19 Januari 2015. Pengusulan dibuat di atas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI, dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KY RI, Jl. Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876/3905877 Fac : (021) 31903661 paling lambat tanggal 19 Januari 2015 pukul 16.30 WIB (stempel Pos) dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan formulir-formulir surat keterangan dapat diakses melalui website Komisi Yudisial RI www.komisiyudisial.go.id.
Materi seleksi terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya tahap seleksi Administratif, seleksi kualitas, seleksi kepribadian/integritas & kesehatan dan seleksi wawancara terbuka. Terakhir Suparman memberikan penekanan bahwa, seleksi ini tidak dipungut biaya/gratis dan peserta seleksi diharapkan tidak memperdulikan adanya pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.
Foto : Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Dr Suparman Marzuki SH MSi didampingi Dekan FH UII (Dr. H. Aunur Rohim Faqih SHMHum) dan moderator acara, bambang Sutiyoso SH MHum sedang paparkan materi sosialisasi Rekruetmen Calon Hakim RI, di RuangSidang Utama Lantai 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Jumat (9/1)2015.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id