Tag Archive for: law faculty

Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki komitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII menjadi suatu keharusan bahwa setiap proses belajar mengajar harus dilakukan kontrol secara baik.
Begitu pula yang berkaitan dengan penilaian terhadap hasil evaluasi terhadap proses belajar mahasiswa yang meliputi ujian tertulis (meliputi UTS, UAS maupun ulangan tertulis lainnya), tugas-tugas terstruktur dan keaktifan mahasiswa, baik keaktifan mengikuti perkuliahan maupun keaktifan dalam bentuk partisipasi akytif di kelas. Setiap indikator tersebut haruslah mendapat penilaian yang proporsional agar PBM yang diikuti mahasiswa tidak hanya mendasarkan pada hasil evaluasi tertulis semata.
Sehubungan dengan hal tersebut, FH UII menerbitkan buku pedoman yang berfungsi sebagai acuan dan panduan bagi Bapak/Ibu Dosen  dalam melakukan prosessing penilaian melalui sistem IT sehingga Dosen dalam memberikan penilian kepada mahasiswa dapat dilakukan secara efektif.


Peraturan Pedoman Dosen dalam Penilaian Mahasiswa [pdffile]


Buku Pedoman Dosen dalam Penilaian Mahasiswa [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11]


 
 

Fakultas Hukum UII. Tugas &pengabdian dosen tidak terbatas pada penyampaian materi kuliah di ruang kelas tetapi, masih ada tugas lain yang tidak kalah penting dan mulia ialah sebagai terstruktur,proporsional,prosessing,efektif  karena yang dihadapi oleh peserta didik selama studi sangat bervariatif bentuknya yang sering kali belum mampu mencari solusinya sehingga memerlukan pembimbingan dari Dosen.
Oleh karena itu tugas DPA tersebut perlu dioptimalkan pelaksanaannya, agar para peserta didik dapat menyelesiakan studi dengan cepat dan gemilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan  Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Sehubungan dengan hal tersebut, FH UII menerbitkan buku pedoman yang berfungsi sebagai acuan dan panduan bagi Bapak/Ibu Dosen dalam melakukan Pembimbingan kepada mahasiswa sehingga Dosen dalam memberikan pembimbingan kepada mahasiswa dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Peraturan Pedoman Dosen dalam Pembimbingan [pdffile]


Buku Pedoman Dosen dalam Pembimbingan [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12] [13] [14] [15]


Fakultas Hukum UII. Jurnal ilmiah merupakan salah satu jenis jurnal akademik di mana penulis mempublikasikan artikel ilmiah. Untuk memastikan kualitas ilmiah pada artikel yang diterbitkan, suatu artikel biasa diteliti oleh rekan-rekan sejawatnya dan direvisi oleh penulis, hal ini dikenal sebagai peer review (penelaahan sejawat).

Terdapat berbagai jurnal ilmiah yang mencakup semua bidang ilmu, juga ilmu sosial dan humaniora. Penerbitan dalam bentuk artikel ilmiah biasanya lebih penting untuk bidang ilmu pengetahuan alam maupun kedokteran dibandingkan dengan bidang akademik lain.(Sumber:WIKIPEDIA).
Berikut ini kumpulan Abstraksi Jurnal Hukum, Fakultas Hukum UII:


Jurnal-MH-No-1-Vol-1-Jan-2010-FH-UII   [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal-MH-No-2-Vol-1-Juli-2010-FH-UII  [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-1-Vol-18-Januari-2011        [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-2-Vol-17-April-2010          [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-2-Vol-18-April-2011          [01][02][03][04][05][06][07][08]


 
 

Jurnal No-3-Vol-17-Jul- 2010           [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-3-Vol-18-Jul-2011            [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-4-Vol-8-OKT-2011-FH-UII      [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-4-Vol-17-Okt-2010-FH-UII     [01][02][03][04][05][06][07][08]


 

Fakultas Hukum UII. Dalam penulisan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh satu/dua pembimbing yang berstatus dosen pada PT tempat mahasiswa kuliah. Untuk penulisan skripsi yang dibimbing oleh dua orang, dikenal istilah Pembimbing I dan Pembimbing II. Biasanya, Pembimbing I memiliki peranan yang lebih dominan bila dibanding dengan Pembimbing II.
Proses penyusunan skripsi berbeda-beda antara satu kampus dengan yang lain. Namun umumnya, proses penyusunan skripsi adalah sebagai berikut: Pengajuan judul skripsi, Pengajuan proposal skripsi, Seminar proposal skripsi, Penelitian, Setelah penulisan dianggap siap dan selesai, mahasiswa mempresentasikan hasil karya ilmiahnya tersebut pada Dosen Penguji (sidang tugas akhir).
Mahasiswa yang hasil ujian skripsinya diterima dengan revisi, melakukan proses revisi sesuai dengan masukan Dosen Penguji.Terdapat juga proses penyusunan skripsi yang cukup ringkas sebagai berikut: Pengajuan judul skripsi/meminta topik skripsi dari dosen, Penelitian dan bimbingan skripsi, Seminar, Sidang, Revisi.
Karakteristik skripsi: (1) Merupakan karya ilmiah sehingga harus dihasilkan melalui metode ilmiah. (2) Merupakan laporan tertulis dari hasil penelitian pada salah satu aspek kehidupan masyarakat atau organisasi (untuk ilmu sosial). Hasil penelitian ini dikaji dengan merujuk pada suatu fenomena, teori, atau hasil-hasil penelitian yang relevan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. (Sumber: WIKIPEDIA).
Berikut ini contoh-contoh Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum UII:

[ 001] [ 002] [ 003] [ 004] [ 005] [ 006] [ 007] [ 008] [ 009] [ 100]


[011] [ 012] [ 013] [ 014] [ 015] [ 016] [ 017] [ 018] [ 019] [ 020]


[ 021] [ 022] [ 023] [ 024] [ 025] [ 026] [ 027] [ 028] [ 029] [ 030]


[ 031] [ 032] [ 033] [ 034] [ 035] [ 036] [ 037] [ 038] [ 039] [ 040]


[ 041] [ 042] [ 043] [ 044] [ 045] [ 046] [ 047] [ 048] [ 049] [ 050]


[ 051] [ 052] [ 053] [ 054] [ 055] [ 056] [ 057] [ 058] [ 059] [ 060]


[ 061] [ 062] [ 063] [ 064] [ 065] [ 066] [ 067] [ 068] [ 069] [ 070]


[ 071] [ 072] [ 073] [ 074] [ 075] [ 076] [ 077] [ 078] [ 079] [ 080]


[ 081] [ 082] [ 083] [ 084] [ 085] [ 086] [ 087] [ 088] [ 089] [ 090]


[ 091] [ 092] [ 093] [ 094] [ 095] [ 096] [ 097] [ 098] [ 099] [ 100]


Fakultas Hukum UII. Skripsi adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu permasalahan / fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku.
Skrips bertujuan agar mahasiswa mampu menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang mampu menulis skripsi dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya. Skripsi merupakan persyaratan untuk mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia. (sumber: WIKIPEDIA). Berikut ini beberapa Abstraksi Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia:

[01] [02] [03] [04] [05] [06] [07] [08] [09] [10] [11] [12] [13] [14] [15] [16] [17] [18] [19] [20]


[21] [22] [23] [24] [25] [26] [27] [28] [29] [30] [31] [32] [33] [34] [35] [36] [37] [38] [39] [40]


[41] [42] [43] [44] [45] [46] [47] [48] [49] [50] [51] [52] [53] [54] [55] [56] [57] [58] [59] [60]


[61] [62] [63] [64] [65] [66] [67] [68] [69] [70] [71] [72] [73] [74] [75] [76] [77] [78] [79] [80 ]


[81] [82] [83] [84] [85] [86] [87] [88] [89]   [90]


[91] [92] [93] [94] [95] [96] [97] [98] [99] [100]


[101] [102] [103] [104] [105] [106] [107] [108] [109] [110]


[111]  [112] [113] [114]  [115] [116] [117]  [118] [119] [120]


[121] [122] [123] [124] [125] [126] [127] [128] [129] [130]


[131] [132] [133] [134] [135] [136] [137] [138] [139] [140]


 

[141] [142] [143] [144] [145] [146] [147] [148] [149] [150]

 
[151] [152] [153] [154] [155] [156] [157] [158] [159] [160]

 
[161] [162] [163] [164] [165] [166] [167] [168] [169] [170]

[171] [172] [173] [174] [175] [176] [177] [178] [179] [180]

[181] [182] [183] [184] [185] [186] [187] [188] [189] [190]

 
[191] [192] [193] [194] [195] [196] [197] [198] [199] [200]

 

[201] [202] [203] [204] [205] [206] [207] [208] [209] [210]

[211] [212] [213] [214] [215] [216] [217] [218] [219] [220]

[221] [222] [223] [224] [225] [226] [227] [228] [229] [230]

[231] [232] [233] [234] [235] [236] [237] [238] [239] [230]

 
[241] [242] [243] [244] [245] [246] [247] [248] [249] [250]

 

[251] [252] [253] [254] [255] [256] [257] [258] [259] [260]


[261] [262] [263] [264] [265] [266] [267] [268] [269] [270]

[271] [272] [273] [274] [275] [276] [277] [278] [279] [280]

[281] [282] [283] [284] [285] [286] [287] [288] [289] [290]

 
[291] [292] [293] [294] [295] [296] [297] [298] [299] [300]

 
[301] [302] [303] [304] [305] [306] [307] [308] [309] [310]

 

[311] [312] [313] [314] [315] [316] [317] [318] [319] [320]

 
[321] [322] [323] [324] [325] [326] [327] [328] [329] [330]


 
[331] [332] [333] [334] [335] [336] [337] [338] [339] [340]

[341] [342] [343] [344] [345] [346] [347] [348] [349] [350]

 

[351] [352] [353] [354] [355] [356] [357] [358] [359] [360]

[361] [362] [363] [364] [365] [366] [367] [368] [369] [370]

 
[371] [372] [373] [374] [375] [376] [377] [378] [379] [380]

 
[381] [382] [383] [384] [385] [386] [387] [388] [389] [390]

 
[391] [392] [393] [394] [395] [396] [397] [398] [399] [400]

 
[401] [402] [403] [404] [405] [406] [407] [408] [409] [410]

 
[411] [412] [413] [414] [415] [416] [417] [418] [419 ] [420]

 
[421] [422] [423] [424] [425] [426] [427] [428] [429] [430]

 
[431] [432] [433] [434] [435] [436] [437] [438] [439] [440]

 
[441] [442] [443] [444] [445] [446] [447] [448] [449] [450]

 
[451] [452] [453] [454] [455] [456] [457] [458] [459] [460]

 
[461] [462] [463] [464] [465] [466] [467] [468] [469] [470]

 
[471] [472] [473] [474] [475] [476] [477] [478] [479] [480]

 
[481] [482] [483] [484] [485] [486] [487] [488] [489] [490]

 
[491] [492] [493] [494] [495] [496] [497] [498] [499] [500]

[501] [502] [503] [504] [505] [506] [507] [508] [509] [510]

 
[511] [512] [513] [514] [515] [516] [517] [518] [519] [520]

 
[521] [522] [523] [524] [525] [526] [527] [528] [529] [530]

 
[531] [532] [533] [534] [535] [536] [537] [538] [539] [540]

 
[541] [542] [543] [544] [545] [546] [547] [548] [549] [550]

 
[551] [552] [553] [554] [555] [556] [557] [558] [559] [560]

 
[561] [562] [563] [564] [565] [566] [567] [568] [569] [570]

 
[571] [572] [573] [574] [575] [576] [577] [578] [579] [580]

 
[581] [582] [583] [584] [585] [586] [587] [588] [589] [590]

 
[591] [592] [593] [594] [595] [596] [597] [598] [599] [600]

 
[601] [602] [603] [604] [605] [606] [607] [608] [609] [610]

 
[611] [612] [613] [614] [615] [616] [617]  [618] [619] [620]

[621] [622] [623] [624] [625] [626] [627] [628] [629] [630]

 
[631] [632] [633] [634] [635] [636] [637] [638] [639] [640]

 
[641] [642] [643] [644] [645] [646] [647] [648] [649] [650]

[651] [652] [653] [654] [655] [656] [657] [658] [659] [660]

 
[661] [662] [663] [664] [665] [666] [667] [668] [669] [670]

 
[671] [672] [673] [674] [675] [676] [677] [678] [679] [680]

 
[681] [682] [683] [684] [685] [686] [687] [688] [689] [690]

 
[691] [692] [693] [694] [695] [696] [697] [698] [699] [700]

 
[701] [702] [703] [704] [705] [706] [707] [708] [709] [710]

 
[711] [712] [713] [714] [715] [716] [717] [718] [719] [720]

 
[721] [722] [723] [724] [725] [726] [727] [728 ] [729] [730]

 
[731] [732] [733] [734] [735] [736] [737]

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013.

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013 di Hotel Jambu Luwuk Room 3 Jalan Gajah Mada 67 Yogyakarta dan untuk pecan kedua berlokasi di Hotel Melia Purosani di Jalan Suryotomo 31 Yogyakarta. Peserta disuguhi dengan sederet manual acara baik indoor maupun out dor presentation yang telah dikemas apiok oleh Panitia dari FH UII yang dikomandani oleh Ketua Departemen Hukumum Internasional Ibu Dra. Sri Wartini SH MH., Ph.D.

Sekitar 30 peserta baik dari dalam negeri maupun luar negeri mengikuti agenda demi agenda yang disajikan oleh panitia dengan serius. Acara dibuka oleh Wakil Rektor Ibidang Akademik, Bapak Nandang Sutrisno SH, LLM, M.Hum, Ph.D sekaligus tampil sebagai Key Note Speaker. Di dalam sambutannya, Nandang memberikan salam pembuka kepada semua hadirin dalam bahasa Inggris. Dengan fasih karena telah malang melintang menjadi naa sumber Clinical Legal Education and Street Law, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada para funding father yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada UII (khususnya Fakultas Hukumnya) hingga terlaksana kegiatan yang telah lama dikerjasamakan ini. Bentuk kerjasama trining dan workshop internasional ini telah ditandatangani sejak tanggal 7 Juni 2012 lalu oleh Dr. Rusli Muhammad SH MHum selaku Dekan FH UII dan Cecilia Nogren selaku Programme Director Swedish Institute For Public Administration (SIPU International). Didalam kesepakatan MoU tersebut semua biaya dari kegiatan ini ditanggung oleh SIPU Internasional (the Swedish Institute for Public Administration). Nandang berharap bentuk kerjasama seperti ini akan terus dilanjutkan hingga waktu-waktu yang akan datang.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 pekan dengan berbagai agenda antara lain study visit beberapa daerah di Yogyakarta antara lain desa wisata Brayut, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Piyungan Bantul, Pusat Pengolahan Limbah Air dan Sumber Listrik Alternatif di Pantai Baru.

Mutasi penduduk dari pelosok atau bisa disebut juga dari wilayah lain ke wilayah yang baru memberikan andil besar terhadap permaslahan lingkungan. Bahkan dalam berbagai bidang tidak hanya lingkungan saja tetapi dampak sosial, ekonomi. Sebagai contoh di Yogyakarta polusi udara, peningkatan suhu khususnya perubahan iklim. Penyumbang paling besar adalah adanya 6.000 kendaraan baru setiap bulannya masuk ke Yogyakarta. Penyebab utama lainnya adalah pertumbuhan daerah perkotaan yang menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, harus ada setidaknya 30% ruang terbuka hijau dari luas total (20% untuk umum, 10% untuk pribadi). Secara umum, ruang terbuka hijau untuk daerah pribadi telah dipenuhi, yaitu 7.622 ha atau 43,36%, itupun tidak untuk umum, sedang untuk umum hanya tersisa 11,8%. Sebagai pemicu utama adalah urbanisasi, sejalan dengan perkembangan daerah perkotaan misalnya untuk perumahan,  yang akan semakin mengecilkan angka area terbuka hijau. Sedangkan Konversi lahan adalah 0,42% setiap tahun.

Pengelolaan lingkungan perkotaan berbasis budaya ini merupakan salah satu pendekatan untuk mengatasi permasalahan urban. Cukup banyak referensi yang menyampaikan bahwa dengan pendekatan ini cukup efektif. Selain masyarakat akan mendapatkan pembelajaran dan cenderung mempunyai inovasi Negara Jepang juga sudah membuktikan bahwa saat ini merupakan salah satu negara yang berhasil mengatasi permasalahan lingkungannya.

Karena pengaruh dari urban beberapa istilah Jawa yang telah menjadi falsafah hidup mulai memudah. Oleh karena itu perlu penegasan kembali dan dimaktubkan dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Falsafah yang sarat dengan nasihat lingkungan tersebut harus mulai ditanamkan kepada anak turun orang Yogyakarta. Sebagai contoh Nilai dasar pertama adalah “hamemayu hayuning bawana” yang berarti bahwa manusia harus mengelola sikap dan perilaku untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam hubungan mereka dengan satu sama lain, dengan Allah dan dengan alam. Nilai kedua adalah “Sangkan Paraning dumadi”, yang berarti bahwa Allah adalah penyebab dari segala sesuatu dan tempat untuk kembali dari segala sesuatu. Nilai ketiga adalah “manunggaling kawula gusti” yang berarti bahwa seorang pemimpin harus mengintegrasikan dengan orang-orang dan menjadi simbol manajemen spasial. Nilai keempat adalah “Tahta untuk rakyat” menunjukkan bahwa seorang pemimpin adalah untuk orang. Ini berarti bahwa seorang pemimpin harus berkomitmen dirinya berjuang untuk, untuk mengembangkan, dan untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan bunga. Nilai kelima adalah “golong gilig” (kesatuan), “sawiji” (konsentrasi untuk mencapai visi), “greget” (dinamis dan bergairah), “sengguh” (kebanggaan dan kepercayaan), dan “ora mingkuh” (bertanggung jawab). Nilai keenam adalah “catur gatra Tunggal” berarti bahwa harus ada kesatuan empat tempat: Royal Palace, Masjid, Open Space, dan Pasar (komponen keberlanjutan kota), dan ini dihubungkan dengan garis-garis filosofis dan imajiner.

Nilai terakhir adalah “Pathok Negara” mengacu pada filosofi spasial (Mlangi, Ploso Kuning, Babadan, dan Dongkelan) yang memberikan bimbingan wilayah spasial. Nilai ini memberikan panduan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, untuk pengembangan agama Islam, dan untuk pengaruh politik kesultanan. Salah satu aspek yang paling penting untuk dicatat adalah bahwa “Budaya” telah dimasukkan sebagai pilar utama YSP. Dalam konteks ini, Budaya menjadi semangat bagi semua pilar lainnya, untuk menyiapkan visi, misi dan nilai-nilai dasar YSP. Ini berarti lebih lanjut bahwa Budaya juga harus menjadi titik penting dalam pengelolaan lingkungan. Budaya harus diandalkan, disebut, diperhitungkan, dipertimbangkan, dan menjadi dasar ketika pemerintah menerapkan fungsi manajemen lingkungan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, dan memotivasi kebijakan lingkungan. Dengan kata lain, Budaya harus menjadi salah satu atau bahkan satu-satunya pendekatan terhadap pengelolaan lingkungan, termasuk di wilayah perkotaan.(arf/sr)

Pidato Keynote Speaker Nandang Sutrisno, Ph.D. [ Versi Pdf ] [ Versi Doc ]

Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Karya Ilmiah: Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.
Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Verifikasi Penilaian terhadap Naskah Karya Ilmiah pada:

 

Jurnal Luar:

syarif nu

 Fakultas Hukum UII, Jum’at, 28 Desember 2012. Bertempat di Ruang Audio Visual Lt.3 FH UII menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Kependidikan. Pelatihan bertema “Peningkatan Kinerja Tenaga Kependidikan dalam Pelayanan Perguruan Tinggi Berkualitas” tersebut menghadirkan Prof. Dr. M Suyanto, MM. dari STMIK Amikom sebagai pemateri.
Fakultas Hukum UII, Jum’at, 28 Desember 2012. Bertempat di Ruang Audio Visual Lt.3 FH UII menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Kependidikan. Pelatihan bertema “Peningkatan Kinerja Tenaga Kependidikan dalam Pelayanan Perguruan Tinggi Berkualitas” tersebut menghadirkan Prof. Dr. M Suyanto, MM. dari STMIK Amikom sebagai pemateri.
 
Menurut Wakil Dekan Dr. H. Saifudin, SH., M.Hum. dalam sambutannya, saat ini dihampir semua perguruan tinggi sudah terjadi persaingan yg sangat ketat terhadap pelayanan, baik itu pelayanan dari sisi akademik, administrasi maupun dari sisi fasilitas, Diharapkan dengan pelatihan ini potensi tenaga kependidikan dapat tergali sehingga kualitas layanan terhadap civitas akademika maupun kepada stakes holder dapat meningkat dan semakin berkualitas.
 
Pada kesempatan tersebut Prof. Suyanto menyampaikan materi tentang Customer Loyality – Service Excelent atau Kepuasan dan Loyalitas pelanggan yang meliputi aspek-aspek Kepuasan Pelanggan, Kesalahan mendasar Customer Relationship Management, Rahasia Hubungan Pelanggan dan Pemahaman terhadap Siapa Pelanggan Kita, Nilai yang diharapkan dan ditawarkan kepada Pelanggan, Kepuasan Pelanggan, Sistem yang mendukung, Kinerja Produk Pelayanan Pelanggan, bagaimana cara mengelola orang, Mengelola loyalitas pelanggan serta Filosofi Pemasar Sejati.
 
Dari pelatihan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa untuk dapat mengukur kualitas layanan yang telah diberikan diperlukan indikator pengukur yang berupa evaluasi dengan media quesioner untuk mengatahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan sehingga kinerja layanan yang sudah dilakukan dapat terukur dengan jelas. Pelatihan yang berlangsung selama 4 jam serta diikuti oleh segenap tenaga kependidikan Fakultas Hukum tersebut berlangsung interaktif disertai dengan Joke-joke segar dari Prof. Suyanto yang mengakibatkan antusiasme peserta dalam mengikuti pelatihan menjadi kuat sehingga mainset pegawai tenaga kependidikan terhadap peningkatan kualitas layanan semakin terbuka. Download Materi : [1] [2] [3] [4]  [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11]
 Seminar Regional Se-Jateng-DIY yang diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Kampus Koprs Dakwah Universitas Islam Indonesia (KODISIA) yang berada di bawah naungan Rektorat Universitas Islam Indoensia ini akan dilaksanakan, insyaAllah, pada hari Sabtu, 22 Desember 2012. Adapun tema yang diangkat dalam seminar ini adalah tentang “Kesetaraan Gender dari Berbagai Perspektif: Perempuan antara Fitrah dan TuntutanLihat Selengkapnya
 Tamansiswa, Kamis, (20/12). Dihadiri lebih kurang 150 peserta terdiri dari mahasiswa dan dosen acara Studium General Fakultas Hukum UII berjalan menarik.  Tema yang diangkat Mr. Fokke Fernhout yaitu “Criminale Procedure in the Netherlands menjadi bahan pertanyaan para peserta untuk mengetahui beberapa prosedur hukum yang ditempuh dalam peradilan di Indonesia. Paparan yang disampaikan oleh pembicara selama lebih kurang 30 menit tersebut ditanggapi dengan banyak pertanyaan yang rata-rata seputar perbandingan  prosedur penanganan hukum di Indonesia dan Belanda. Acara yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 tersebut berlangsung sampai pukul Jam 11.30 WIB sebagaimana yang direncanakan. Download materi