

FH-UII. Permasalahan yang dihadapi oleh konsumen di Indonesia sebenarnya cukup kompleks. Oleh karena itu dibutuhkan suatu upaya untuk mencari solusi dan upaya hukum yang dapat ditempuh guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Studium General tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 17 Juni 2014 lalu oleh David M.L. Tobing, SH., M.Kn di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Tamansiswa 158 yang dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri Dosen, Mahasiswa dan beberapa Instansi terkait.
Selaku komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, beliau juga menjelaskan mengenai berbagai permasalahan konsumen di Indonesia dari ranah peraturan perundang-undangan hingga ranah prakteknya.
Substansi hukum di Indonesia tentang perlindungan konsumen diakomodir dalam UU No. 8 Tahun 1999 yang mengatur mengenai perlindungan konsumen baik secara preventif maupun secara represif. Selain dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur mengenai konsumen, namun dengan definisi yang berbeda. Dalam UU perlindungan konsumen, konsumen mencakup setiap orang (individu) yang memakai barang dan/atau jasa, sedangkan dalam UU OJK, konsumen adalah individu dan badan hukum, namun hanya terdiri atas konsumen pada lingkup tertentu, yaitu pada lembaga jasa keuangan. Akan tetapi, struktur hukum dan budaya hukum di Indonesia tentang perlindungan konsumen masih belum mendukung perlindungan terhadap konsumen yang efektif.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejatinya telah mengatur mengenai hak-hak konsumen seperti hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur, hak untuk dilayani secara benar, dan sebagainya. Akan tetapi, masih banyak pelaku usaha yang sering abai untuk memenuhi hak-hak sebagaimana diatur di dalam UU perlindungan konsumen tersebut. Oleh karena itu, seringkali terjadi sengketa antara konsumen dan perlindungan konsumen Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, konsumen dapat menghubungi lembaga perwakilan konsumen ataupun lembaga penyelesaian sengketa. Lembaga perwakilan konsumen berwenang sebatas untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Direktorat Permberdayaan Konsumen, LPKSM seperti YLKI, lembaga mediasi perbankan, Badan Mediasi Asuransi Indonesia dan OJK. Untuk menyalurkan pengaduan, BPKN menyediakan call center dengan nomor 153, sehingga konsumen dapat sewaktu-waktu menghubungi BPKN ketika menghadapi permasalahan. Sedangkan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri atau Arbitrase. Selain upaya tersebut, konsumen juga dapat melapor kepada polisi ketika terjadi tindak pidana. Hal ini pernah dilakukan dalam kasus pencurian pulsa sebesar Rp. 90.000,00 oleh provider PT. Telkomsel yang dilakukan oleh Bapak David M.L. Tobing. Hal tersebut akhirnya dapat mengubah kebiiakan, yakni Menkominfo melarang provider melakukan layanan berbayar tanpa seizin dari konsumen.
Akan tetapi, sikap konsumen di Indonesia sayangnya cenderung bersikap “nerimo” (pasrah) jika hak-hak sebagai konsumen dilanggar. Hal ini dibuktikan oleh riset pada tahun 1992 dan 2001 yang diselenggarakan oleh FH UI dan Departemen Perdagangan, bahwa konsumen Indonesia adalah konsumen yang pasrah dan tidak mau melakukan upaya hukum. Sikap pasrah ini disebabkan diantaranya karena masyarakat kita yang tidak suka konflik, access to justice yang berbelit-belit dan mahalnya proses pencarian keadilan, sehingga konsumen cenderung diam ketika haknya dilanggar oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk bersikap kritis dan mengupayakan hak-haknya yang dilanggar. Selain itu, diharapkan proses pencarian keadilan dapat diakses masyarakat lebih mudah dan murah, sebab kenyataan, BPSK yang seharusnya menyelesaikan perkara dalam waktu singkat, bisa sampai tiga atau empat tahun. Sehingga, konsumen dapat lebih mudah memperoleh keadilan dan dapat mendorong pelaku usaha meningkatkan pemenuhan hak-hak konsumen. | Materi Studium Generale |
Kompleksitas permasalahan konsumen tersebut memasuki dimensi yang sangat luas meliputi antara lain aspek kesehatan, teknologi, lingkungan sosial dan fisik, ekonomi, budaya, kebijakan, hukum dsb. Dengan kompleksitas permasalahan konsumen tersebut dibutuhkan pemecahan dan penanganan masalah dengan sudut pandang dan pendekatan yang bersifat inter dan multidisipliner, sehingga akan diperoleh pemahaman dan pemecahan masalah konsumen yang bersifat holistik (menyeluruh). Untuk memahami permasalahan konsumen tersebut Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII bermaksud mengadakan Studium General (Kuliah Umum) untuk membahas dan mencarikan solusi permasalahan tersebut dengan tema “Membedah Berbagai Permasalahan yang dihadapi Konsumen di Indonesia, Upaya Solusi, dan Perlindungan Hukumnya ” dengan menghadirkan pembicara, Bp.David L.Tobing, S.H.,M.Kn. Cand.Doktor (Komisioner dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Advokat dan Aktivis Pembela Konsumen). Studium Generale tersebut akan diselenggarakan pada Selasa, 17 Juni 2014Studium General (Kuliah Umum), Pukul 13.00 – Selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta
Senyumnya yang manis dan dihiasi lesung pipinya insah menambah cantik wajah nan ayu seorang gadis bernama ‘Sheila Maulida Fitri’. Mahasiswi angkatan 2010 Fakultas Hukum UII patut diacungi jempol dan dijadikan teladan bagi mahasiswa lainnya. Betapa tidak, gadis kelahiran Solo, 10 April 1992 lalu ini sejak masuk bangku kuliah telah mempersembahkan seabrek piala bagi almamaternya.Sederet prestasi putri sulung dari Bapak Dr Drs.H Muntoha SH MAg dan Ibu Siti Mardliyah, S.Ag ,telah diukirnya, antara lain Participant Student Exchange Program Universitas Islam Indonesia-International Islamic University of Malaysia 2014, Juara 1 National Moot Court Competition Asian Law Student Association Piala Mahkamah Agung 2014 di Universitas Jember, Juara 2 National Moot Court Competition Asian Law Student Association Piala Mahkamah Agung 2013 di Universitas Brawijaya, Penerima Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari DIKTI tahun ajaran 2013-2014, Juara 3 Fashion Show Hijab Competition Magelang Moslem Looks Tahun 2012, Juara 1 Internal Moot Court Competition Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dan memperoleh gelar Jaksa Penuntut Umum Terbaik, Juara 3 Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) se-Kabupaten Sleman Tahun 2005, Juara 1 Lomba Penulisan Karya Ilmiah se-SMP Negeri 1 Kalasan Tahun 2005, Juara 2 Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat SD Tahun 2003, Juara 3 Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat SD Tahun 2001.
Selama kuliah tidak hanya mengikuti perkuliahan di ruangan kelas saja, namun aktif di lembaga kemahasiswaan/UKM yang ada di kampusnya. Organisasi yang pernah digelutinya antara lain aktif di UKM Komunitas Peradilan Semu FH UII, LEM/Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII 2011/2012, FKPH/Forum Kajian dan Penulisan Hukum FH UII dan Kelompok Studi Hukum dan Perempuan. Namun hal ini tidak menyurutkan atau menurunkan prestasi di bidang akademiknya, terbukti dia memperoleh IPK cukup memuaskan, yaitu 3,92. Pretasi teranyar yang dirahnya selama menjadi mahasiswa peserta/Participant Student Exchange Program Universitas Islam Indonesia-International Islamic University of Malaysia yang berlangsung dari tanggal 15 Maret hinggal 14 April 2014 adalah menjadi ‘The Best Speaker’. Dalam Presentasi sebagai perwakilan dari Indonesia, dia bersama delapan mahasiswa lainnya dan ditunjuk sebagai presenter dan pembicara bersama Destri Riana telah menunjukkan kebolehannya dengan menyabet The Best Speaker. Tema yang diusung dalam even di international conference tersebut adalah tentang ‘ISLAMIC VALUES AND HUMAN RIGHTS ASEAN PERSPECTIVE’.
Lebih lanjut Shela menjelaskan seputar proses hingga meraih ‘The Best Speaker’ bahwa dalam International Conference tersebut pembicara terdiri dari 4 pembicara dengan latar belakang negara masing-masing yang berbeda. Pesertanya dari empat perwakilan Negara diantaranya yaitu perwakilan dari : 1. International Islamic University of Malaysia 2. UII, Indonesia 3. UNISSA, Brunei Darussalam 4.UiTM, Malaysia Naskah bahan mengenai tema tersebut kami persiapkan bersama-sama dengan 8 peserta student exchange lainnya, dan untuk wakil dari UII diwakili oleh saya dan Destri Riana Dewi, teknis penyampaian adalah 8 menit pertama saya yang menerangkan kemudian 8 menit selanjutnya oleh pembicara kedua yaitu Destri. kami saling melengkapi khususnya pada saat menghadapi berbagai pertanyaan dari mahasiswa dan mahasiswi malaysia yang sangat kritis, mereka sangat tertarik dengan pluralisme di Indonesia, dan mengenai hukumnya murtad menurut sistem hukum di Indonesia , karena pada sistem hukum di Malaysia, seorang Muslim tidak diperbolehkan Murtad, dan agama wajib bagi orang melayu adalah islam, begitu papar Shela mengakhiri wawancaranya dengan reporter uiinews.
Namun sederet dan seabrek prestasi yang telah diraihnya tersebut ini tidaklah membuat sombong dari seorang gadis sekalem Shela, dalam motto hidupnya dia selalu mengatakan “Allah SWT tidak melihat sesuatu dari hasilnya, atau dari siapa kita, namun Allah melihat kita dari prosesnya, ketika kita berproses dengan baik, maka Insha Allah hasilnyapun akan berbanding lurus dengan usaha/proses yang kita perjuangkan selama ini”. (sariyanti)
Jatimulyo (uiinews) Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) selenggarakan pengajian rutin empat bulanan, Ahad (4/5) 2014 pukul 09.30 – 11.30 wib. Pengajian dengan menghadirkan nara sumber rohani Bapak Haji Mohammad Amir SH ini berlangsung di rumah Ibu Hajjah Sri Wardah SH SU, Perum Jatimulyo Baru Blok C/13 Yogyakarta. Pengajian ini dihadiri sekitar tiga ratus anggota dari keluarga besar FH UII. Acara yang berlangsung sekitar 2 jam ini cukup menarik dengan menghadirkan ustad H Mohammad Amir SH.Pengajian rutin ini dimaksudkan untuk ajang silaturohmi antara keluarga besar civitas akademika FH UII, juga sebagai media tolabul ‘ilmi yang nantinya bisa meningkatkan iman dan taqwa masing-masing undangan. Dalam kesempatan itu Ustaz Moh Amir mengintaknan kepada hadirin bahwa ‘Setiap orang tentunya mempunyai keinginan untuk sukses. Namun, target kesuksesan yang manusia inginkan itu sebenarnya bukan sesuatu yang manusia butuhkan. Karena itu, manusia perlu sebuah kunci yang dapat mengimbangi keinginan dan kebutuhan”. Ustadz H. Moh Amir mengatakan ada tujuh (7) kunci untuk menuju sukses hidup dunia dan akherat. Ketujuh kunci tersebut adalah Sahadat, sholat, syiam, shodaqoh, silaturohmi, sabar dan syukur.
Sahadat dan sholat merupakan dua kunci pertama yang tidak bisa dipasahkan, membaca sahadat adalah langkah awal menuju keyakinan Islam dilanjutkan dengan menjalankan syariatnya Sholat lima waktu ditambahi dengan suplemen ibadah (sholat sunat yang dilakukan di awal dan diakhir sholat wajib, sholat sunat malam, dan sholat dhuha dllnya). Ketiga adalah melakukan ibadah syiam (puasa ), dengan disejukan dengan amalan puasa-puasa sunat lainnya (senin-kamis, daud dll). Kita tahu ibadah puasa hanya milik Alloh SWT semata. Kunci sukses dunia akherat lainnya adalah shodaqoh, silaturohmi, sabar dan syukur. Shodaqoh/sedekah yang terbaik yaitu dengan menyedekahkan apa yang terbaik yang kita punya. makin baik sedekah kita, makin mudah kitamembuka pintu kesuksesan. memang tidak apa-apa kita sedekah dengan sesuatu yang kita sebut dengan ’sisa’, tapi itu berarti kita tidak memberikan yang terbaik. bukankah ALLAH telah memberikan kita yang terbaik? dan kita pun menginginkan sesuatu yang terbaik? maka,sedekahlah dengan sedekah yang terbaik.
Tamansiswa (uiinews) Budayawan kondang asli Yogyakarta, Emha Ainun Najib dan HM Busyro Muqoddas SH MHum hadir bersama dan meramaikan acara Gelar Budaya yang diusung oleh LEM FH UII Yogyakarta, Sabtu (3/5) 2014. Agenda besar ini diselenggarakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII dengan mengusung tema “ Melestarikan Kebidayaan serta Kearifan Lokal untuk Membangun Negeri bersama Generasi Islami.Tsalis Nurseta R selaku Ketua OC mengatakan bahwa dengan sarasehan ini diharapkan mahasiswa UII yang pastinya Islami ini mampu membarikan kontribusi kepada negeri dengan melestarikan budaya yang beraneka ragam dengan menysikapinya dialndasi dengan berbagai kearifal local budaya yang ada di negeri ini.
Dr. Aunur Rohim Faqih SH MHum selaku Pjs Dekan, dalam sambutannya mengatakan bahwa tema yang diusung pada sarasehan budaya ini cukup cocok dengan era yang serba teknologi saat ini. Yang harus kita ingat bahwa bahwa ‘kita harus ikuti Kebenaran yang diwahyukan oleh Allloh SWT. Kita ingatkan bahwa Budaya itu harus berangkat dari Kebenaran, dan kebenaran itu bukan milik dari budaya tetapi miliknya Alloh semata’ begitu Bapak Aunur Rohim mengakahiri sambutannya./p> Acara duet maut dua tokoh, yang satu budayawan tulen yang satu tokoh hokum tulen, dengan sengitnya mereka beradu argument di acara sarasehan budaya tersebut dan mengupas tuntas dari dua sudut pandang yang berbeda, namun tetap berpijak pada satu pedoman Illahirobi, yaitu Alquran Nur karim dan hadist nabi. Acara ini cukup menyedot perhatian mahasiswa dan masyarakat sekitar kampus, terbukti hingga acara berakhir pukul 01.00 para undangan yang berjumlah sekitar seribu orang itu mengikuti acara hingga akhir acara. (sariyanti)
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id