Tag Archive for: prody hukum

 Kedaulatan Rakyat (26/2) Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Dr. Abdul Jamil, SH., M.Hum. terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Hukum Klinis Indonesia (Clicical Legal Association of Indonesia/CLEAI). Abdul Jamil terpilih setelah 17 Sekolah Hukum di Indonesia sepakat mendeklarasikan pembentukannya di Jakarta, Rabu (20/2).
Kedaulatan Rakyat (26/2) Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Dr. Abdul Jamil, SH., M.Hum. terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Hukum Klinis Indonesia (Clicical Legal Association of Indonesia/CLEAI). Abdul Jamil terpilih setelah 17 Sekolah Hukum di Indonesia sepakat mendeklarasikan pembentukannya di Jakarta, Rabu (20/2). Sekolah-sekolah hokum juga telah sepakat memilih tiga anggota kehormatan CLEAI, yakni Bruce Lasky (BABSEA CLE Chiang Mai/Thailand), Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. (Wakil Rektor I UII) dan Uli Parulian Sihombing, SH., LLM. (Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resource Center).
Dalam siaran pers yang diterima Kedaulatan Rakyat, senin (25/2) disebutkan, CLEAI dibentuk untuk menerapkan nilai-nilai keadilan sebagai kode etik bagi para mahasiswa sekolah hokum dan guru besar hokum dalam menjalankan pendidikan hukum klinis. Selain juga meningkatkan keahlian dan pengetahuan bagi mahasiswa sekolah hukum.
CLEAI seperti disebut Nandang, akan menjadi jaringan untuk saling berbagi ide, informasi tentang pendidikan hukum klinis, dan merespons isu keadilan serta penguatan hukum di masyarakat. “Keanggotaan CLEAI bersifat terbuka bagi pihak-pihak yang tertarik dalam pendidikan hukum klinis. Meskipun sekarang telah ada 17 sekolah hukum yang bergabung dengan CLEAI,” ujarnya.
Pembentukan CLEAI direkomendasikan sebelumnya melalui symposium nasional pendidikan hukum klinis di Yogyakarta, September 2011, dimana FH UII menjadi tuan rumah. Simposium dihadiri utusan 50 sekolah hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebelum deklarasi pembentukan CLEAI, dua hari sebelumnya juga diselenggarakan training pendidikan hukum klinis dan seminar bantuan hukum. Nara sumber training diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D., Kepala Badan Pembinaan Hukum NAsional Dr. Wicipto Setiadi, SH., MH. Dan Wakil Rektor I UII Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D.
Sumber: Keadulatan Rakyat (25/2) (Fsy)-k
Kampus Terpadu, Progam pertukaran pelajar/mahasiswa (student Exgange) hendaklah tidak dilihat sebagai ajang belajar ke mancanegara saja. Karena selain menimba ilmu, para mahasiswa sebenarnya sedang berinvestasi membangun jaringan dengan orang muda dari berbagai negara. Dan investasi ini akan sangat bermanfaat 10-15 tahun ke depan, jika para mahasiswa menjadi pejabat atau tokoh di negerinya.
FAKULTAS HUKUM UII, Yogya, Progam pertukaran pelajar/mahasiswa (student Exgange) hendaklah tidak dilihat sebagai ajang belajar ke mancanegara saja. Karena selain menimba ilmu, para mahasiswa sebenarnya sedang berinvestasi membangun jaringan dengan orang muda dari berbagai negara. Dan investasi ini akan sangat bermanfaat 10-15 tahun ke depan, jika para mahasiswa menjadi pejabat atau tokoh di negerinya.
“Mungkin dengan Malaysia sebagai Negara tetangga, yang selama ini hubungan kedua Negara sering naik turun. Jika para calon pemimpin bangsa ini sudah berkenalan dan memiliki jaringan, persoalan yang diahdapi akan lebih mudah diatasi,” tandas Wakil Dekan FAkultas Hukum UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dalam acara pelepasan 10 mahasiswa di Kampus UII Senin (25/2). Ke 10 mahasiswa terdiri 7 perempuan dan 3 laki-laki tersebut akan mengikuti student exchange ke Internastional Islamic University of Malaysia (IIUM) Kualalumpur. Mereka akan berangkat 3 Maret dan berada di IIUM selama satu bulan.
Dikatakan Dr. Saifudin, tujuan program ini adalah menjalin kerjasama internasional dalam membina hubungan baik antara Indonesia-Malaysia. Karena itu menurutnya, selain bertukar ilmu juga diharapkan terjadi pertukaran budaya. “Selama sebulan, mahasiswa FH UII dapat mengambil mata kuliah yang dapat dikonversikan dengan mata kuliah yang ada di sini. Sehingga setelah pulang dari IIUM tak perlu mengambil kuliah yang sama,” tambahnya. Selain itu, mahasiswa yang mengikuti student exchange juga akan mengikuti international conference sebagai pembicara.
Wakil Rektor III UII Ir. Bachnas, M.Sc. mengemukakan, kegiatan yang diikuti mahasiswa FH UII menjadikan cita-cita menjadi world class university bukan hanya teori. Dengan belajar di luar negeri lanjut Bachnas, selain ilmu formal hendaknya juga mendapatkan ilmu non-formal atau informal. “Dengan demikian, setelah pulangd an meski hanya sebulan namun juga bisa mengangkat derajat UII ke kancah internasional”, lanjutnya. Tidak kalah penting menurutnya adalah eksiapan kelak berperilaku internasional. Bukan bermaksud mengabaikan atau merendahkan perilaku dan budaya bangsa namun menurut Bachnas dapat mengembangkan prilaku disiplin, tidak membaung sampah sembarangan dan sejenisnya. Sumber: Keadulatan Rakyat (25/2) (Fsy)-k
Foto : humas uii
FAKULTAS HUKUM UII, Alhamdulillah, Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII kembali menghadirkan prestasi yaitu juara 3 Kompetisi Legislative Drafting Piala Soediman Kartohadiprojo 2013 di Universitas Katholik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat. Kompetisi yang diselenggarakan pada tanggal 15 sampai 17 Februari 2013 itu diikuti oleh 5 finalis yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi berkas dan berhak maju ke babak final untuk mempresentasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang “Desa” yang menjadi tema pada lomba tersebut.
FAKULTAS HUKUM UII, Alhamdulillah, Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII kembali menghadirkan prestasi yaitu juara 3 Kompetisi Legislative Drafting Piala Soediman Kartohadiprojo 2013 di Universitas Katholik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat. Kompetisi yang diselenggarakan pada tanggal 15 sampai 17 Februari 2013 itu diikuti oleh 5 finalis yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi berkas dan berhak maju ke babak final untuk mempresentasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang “Desa” yang menjadi tema pada lomba tersebut. Tim dari FKPH FH UII terdiri dari lima orang, yaitu: Muchlas Hamidy (Ketua Tim), Zayanti Mandasari, Muhammad Agvian Megantara, Nafiatul Munawaroh, dan Reza Achmad Cheema. Dosen yang ikut mendampingi sebagai pembimbing adalah Anang Zubaidy, S.H., M.H.
Tim Legislative Drafting FKPH-FH UII maju ke babak final dan langsung berhadapan dengan 5 finalis dari perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Sebelas Maret (UNS). Dalam menyampaikan presentasinya, Tim menjelaskan secara komprehensif berbagai aspek yang diatur dalam RUU tentang Desa seperti penyelenggaraan pemerintahan Desa, pengakuan terhadap Desa Adat, dan pengelolaan sumber daya masyarakat Desa. Pengaturan tentang Desa dalam RUU yang dirancang oleh tim ini menurut salah satu anggota tim, Zayanti Mandasari, ditujukan untuk membangun kemandirian Desa yang berbasis pada penguatan otonomi asli Desa yang harapannya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. “Masyarakat Desa harus diakui oleh pemerintah sebagai suatu entitas masyarakat terkecil yang menjadi cikal bakal terbentuknya pemerintahan di Indonesia,” jelasnya. Dalam kompetisi yang berlangsung selama 3 hari itu, turut hadir memberikan supportnya, Dekan FH UII Dr. Rusli Muhammad, Wakil Dekan Dr. Saifuddin, dan dosen Hukum Tata Negara FH UII Dr. Ni’matul Huda.
Kami segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat atas prestasinya. Terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada dosen-dosen, teman-teman FKPH, dan berbagai pihak yang telah membantu Tim ini, baik dari persiapan hingga sampai selesai acara lomba tersebut. Akhir kata: FKPH JAYA!!!
Fakultas Hukum UII akan menggelar Seminar Nasional dengan topik pembicaraan “Pemberantasan Korupsi Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang”. Diselenggarakan pada hari KAMIS, 14 Februari 2013 selama sehari digelar di Ruang Sidang Utama Gedung FH UII Lantai III Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta. Pembicara yang akan mengupas tuntas sekaligus membeberkan berbagai kasus yang ditangani KPK adalah Dr. Bambang Widjojanto, SH., MH (Wakil Ketua KPK RI) yang akan menyampaikan “Pengalaman KPK dalam Pemberantasan Korupsi dengan Rezim Anti-Pencucian Uang”. (Untuk pendaftaran dapat mengubungi … )

Fakultas Hukum UII akan menggelar Seminar Nasional dengan topik pembicaraan “Pemberantasan Korupsi Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang”. Diselenggarakan pada hari KAMIS, 14 Februari 2013 selama sehari. Pembicara yang akan mengupas tuntas sekaligus membeberkan berbagai kasus yang ditangani KPK adalah Dr. Bambang Widjojanto, SH., MH (Wakil Ketua KPK RI) yang akan menyampaikan “Pengalaman KPK dalam Pemberantasan Korupsi dengan Rezim Anti-Pencucian Uang”.

Pembicara lain yang juga mempunyai kompetensi besar adalah Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM (Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung RI), dengan topik “Politik Hukum Pidana tentang Penggunaan Rezim Anti-Pencucian Uang dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia” dan Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), dengan topik bahasan: “Kecenderungan Internasional dalam Penggunaan Instrumen Anti-Pencucian Uang untuk Pemberantasan Korupsi”. Selain itu utuk memperoleh komparasi dari kalangan internasional dihadirkan pula pembicara dari Belanda Prof. Dr. Hans de Doelder (Guru Besar Hukum Pidana Erasmus School of Law, Belanda), dengan topik bahasan: “Pengalaman Negara-negara Eropa dalam Pemberantasan Korupsi dengan Rezim Anti-Pencucian Uang” yang akan berdampingan dengan Dr. Bambang pada sesi II.

Seminar Nasional ini selain sebagai bentuk forum ilmiah dalam rangka DIES NATALIS ke 70 sekaligus juga sebagai sarana Lounching PSKE (Pusat Studi Kejahatan Ekonomi/Centre of Studies Economic Crime) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pusat studi baru yang didirikan ini merupakan wadah bagi studi berbagai bentuk kejahatan yang saat ini marak, khususnya dalam bidang ekonomi. Saat ini mencuat berbagai kasus korupsi yang mempunyai kencenderungan dengan pola-pola pencucian uang “money loundring“. Sehingga saat yang dirasa tepat oleh Pimpinan Fakultas Hukum UII untuk mengeksplore dan mengembangkan disiplin ilmu terkait dengan masalah aktual yang bakal berkembang semakin besar.
Adapun para peserta akan dihadiri dari berbagai latar belakang instansi terkait dengan masalah kejahatan korupsi dengan motif money lounding, yang dibatasi 80 orang terdiri atas:
1. Praktisi Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat);
2. Pelaku Perbankan;
3. Dosen Fakultas Hukum se-Indonesia;
4. Mahasiswa Fakultas Hukum;
5. LSM/NGO yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi.
Bagi para calon peserta yang berminat untuk mengikuti Seminar Nasional ini dapat menghubungi dengan mengirimkan SMS berupa Nama Lengkap dan gelar serta instansi calon peserta melalui kontak person kami :
– M. Arief Satejo (SMS: 085743823912 / Email: [email protected])
– Syarif Nurhidayat (SMS: 0831328786863 / Email: [email protected])
FAKULTAS HUKUM UII, Selasa 12 Februari 2013 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menerima kunjungan dari UBINUS University. Empat pejabat dari UBINUS University terdiri dari Ketua Jurusan Ilmu Hukum Bapak Aad Rusyad Nurdin, Wakil Ketua Jurusan Ilmu Hukum Bapak Paulus Dwi Santo serta dua orang dosen Jurusan Hukum Bisnis Bapak Shidarta dan Bapak Besar. Disambut hangat oleh Pimpinan Fakultas Hukum UII Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H. selaku Dekan, Dr. Saifudin, SH., M.Hum. (Wakil Dekan), Pimpinan Program Studi Ibu Karimatul Ummah, SH., M.Hum. beserta Sekretaris Prodi Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. Turut menemui Pimpinan LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, SH., MH. sebagai nara sumber menjelaskan tentang seluk beluk LKBH beserta Eko Riyal Nugroho, SH., MH selaku Dosen Fakultas Hukum UII yang menangani praktikum mahasiswa.

Dalam rangka studi banding untuk saling mengisi dan dan melengkapi dalam mengelola dan mengembangkan Fakultas masing-masing. Di Ruang Sidang Dekanat kedua institusi ini menyampaikan presentasi model pengelolaan dan pengembangan pada berbagai aspek. Aspek-aspek yang menjadi pokok bahasan adalah mengenai:

a. Peradilan Semu (moot court) sebagai pengembangan proses pembelajaran.

b. Institusi bantuan hukum untuk masyarakat.

c. Pusat karir mahasiswa dan alumni.

d. Aktivitas penelitian para dosen dan mahasiswa.

Kedua belah pihak berharap dengan adanya pertemuan ini dapat meningkatkan kwalitas baik pembelajaran maupun aspek tridharma perguruan tinggi lainnya. Penelitian sebagai salah satu aspek penting dalam perguruan tinggi harus dikembangkan. Terlebih saat ini dukungan pemerintah dalam memberikan pendanaan terhadap penelitian cukup tinggi. Bahkan adanya kewajiban suatu pelaksanaan project pemerintah didahului dengan adanya riset. Hal ini memberikan peluang peran serta akademisi dalam bidang pembangunandan implementasi keilmuan. Berbagai hibah penelitian baik dari Dikti maupun Ristek dengan dana yang tidak kecil tentu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Memupuk jiwa peneliti juga telah diberikan baik oleh Dikti maupun Institusi yaitu penghargaan kumulatif Satuan Kredit Semester kerja dosen.

Fakultas  Hukum Universitas Islam Indonesia mempunyai kelebihan khususnya dalam bidang Komunitas Peradilan Semu (KPS). “Bahkan dua hari yang lalu kita mendapatkan berita gembira dengan kemenangan sebagai Juara 2 dalam Moot Court Competition (MCC) Asian Law Student yang diselenggarakan di Universitas Brawijaya Malang pada tanggal 8 sampai dengan 12 Februari 2013 sebagai JUARA 2” kata Dr. Saifudin yang kebetulan juga mengikuti jalannya lomba tersebut.

FAKULTAS HUKUM UII, Senin 12 Februari 2013. Komunitas Peradilan Semu  Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KPS-FH UII) kembali menorehkan prestasinya pada Moot Court Competition (MCC) Asian Law Student yang diselenggarakan di Universitas Brawijaya Malang pada tanggal 8 sampai dengan 12 Februari 2013 sebagai JUARA 2.
Pada ajang Moot Court Competition (MCC) Asian Law Student kali ini  Tim KPS-FH UII yang dikawal oleh Wakil Dekan FH UII Dr. H. Saifudin, SH., M.Hum. tersebut semakin berkibar prestasinya  ketika para anggota tim mendapatkan prestasi-prestasi lainnya UII yaitu:  Nominasi Hakim terbaik diraih oleh Taufiq Akbar, Devika Yuniasri, dan luthfiana Arum Sari, Penuntut Umum Terbaik diraih oleh Dimitri Bustami, Penasehat Hukum  Terbaik diraih oleg Genta Perwira dan Tety Dian Sary, Panitera  terbaik diraih oleh Wanasista Salarina serta mendapat penghargaan sebagai Berkas Perkara Terbaik. Segenap Keluarga Besar FH UII mengucapkan selamat, semoga prestasi ini dapat dipertahankan dan terus meningkat pada event-event selanjutnya. Selamat dan sukses.]

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013.

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013 di Hotel Jambu Luwuk Room 3 Jalan Gajah Mada 67 Yogyakarta dan untuk pecan kedua berlokasi di Hotel Melia Purosani di Jalan Suryotomo 31 Yogyakarta. Peserta disuguhi dengan sederet manual acara baik indoor maupun out dor presentation yang telah dikemas apiok oleh Panitia dari FH UII yang dikomandani oleh Ketua Departemen Hukumum Internasional Ibu Dra. Sri Wartini SH MH., Ph.D.

Sekitar 30 peserta baik dari dalam negeri maupun luar negeri mengikuti agenda demi agenda yang disajikan oleh panitia dengan serius. Acara dibuka oleh Wakil Rektor Ibidang Akademik, Bapak Nandang Sutrisno SH, LLM, M.Hum, Ph.D sekaligus tampil sebagai Key Note Speaker. Di dalam sambutannya, Nandang memberikan salam pembuka kepada semua hadirin dalam bahasa Inggris. Dengan fasih karena telah malang melintang menjadi naa sumber Clinical Legal Education and Street Law, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada para funding father yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada UII (khususnya Fakultas Hukumnya) hingga terlaksana kegiatan yang telah lama dikerjasamakan ini. Bentuk kerjasama trining dan workshop internasional ini telah ditandatangani sejak tanggal 7 Juni 2012 lalu oleh Dr. Rusli Muhammad SH MHum selaku Dekan FH UII dan Cecilia Nogren selaku Programme Director Swedish Institute For Public Administration (SIPU International). Didalam kesepakatan MoU tersebut semua biaya dari kegiatan ini ditanggung oleh SIPU Internasional (the Swedish Institute for Public Administration). Nandang berharap bentuk kerjasama seperti ini akan terus dilanjutkan hingga waktu-waktu yang akan datang.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 pekan dengan berbagai agenda antara lain study visit beberapa daerah di Yogyakarta antara lain desa wisata Brayut, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Piyungan Bantul, Pusat Pengolahan Limbah Air dan Sumber Listrik Alternatif di Pantai Baru.

Mutasi penduduk dari pelosok atau bisa disebut juga dari wilayah lain ke wilayah yang baru memberikan andil besar terhadap permaslahan lingkungan. Bahkan dalam berbagai bidang tidak hanya lingkungan saja tetapi dampak sosial, ekonomi. Sebagai contoh di Yogyakarta polusi udara, peningkatan suhu khususnya perubahan iklim. Penyumbang paling besar adalah adanya 6.000 kendaraan baru setiap bulannya masuk ke Yogyakarta. Penyebab utama lainnya adalah pertumbuhan daerah perkotaan yang menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, harus ada setidaknya 30% ruang terbuka hijau dari luas total (20% untuk umum, 10% untuk pribadi). Secara umum, ruang terbuka hijau untuk daerah pribadi telah dipenuhi, yaitu 7.622 ha atau 43,36%, itupun tidak untuk umum, sedang untuk umum hanya tersisa 11,8%. Sebagai pemicu utama adalah urbanisasi, sejalan dengan perkembangan daerah perkotaan misalnya untuk perumahan,  yang akan semakin mengecilkan angka area terbuka hijau. Sedangkan Konversi lahan adalah 0,42% setiap tahun.

Pengelolaan lingkungan perkotaan berbasis budaya ini merupakan salah satu pendekatan untuk mengatasi permasalahan urban. Cukup banyak referensi yang menyampaikan bahwa dengan pendekatan ini cukup efektif. Selain masyarakat akan mendapatkan pembelajaran dan cenderung mempunyai inovasi Negara Jepang juga sudah membuktikan bahwa saat ini merupakan salah satu negara yang berhasil mengatasi permasalahan lingkungannya.

Karena pengaruh dari urban beberapa istilah Jawa yang telah menjadi falsafah hidup mulai memudah. Oleh karena itu perlu penegasan kembali dan dimaktubkan dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Falsafah yang sarat dengan nasihat lingkungan tersebut harus mulai ditanamkan kepada anak turun orang Yogyakarta. Sebagai contoh Nilai dasar pertama adalah “hamemayu hayuning bawana” yang berarti bahwa manusia harus mengelola sikap dan perilaku untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam hubungan mereka dengan satu sama lain, dengan Allah dan dengan alam. Nilai kedua adalah “Sangkan Paraning dumadi”, yang berarti bahwa Allah adalah penyebab dari segala sesuatu dan tempat untuk kembali dari segala sesuatu. Nilai ketiga adalah “manunggaling kawula gusti” yang berarti bahwa seorang pemimpin harus mengintegrasikan dengan orang-orang dan menjadi simbol manajemen spasial. Nilai keempat adalah “Tahta untuk rakyat” menunjukkan bahwa seorang pemimpin adalah untuk orang. Ini berarti bahwa seorang pemimpin harus berkomitmen dirinya berjuang untuk, untuk mengembangkan, dan untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan bunga. Nilai kelima adalah “golong gilig” (kesatuan), “sawiji” (konsentrasi untuk mencapai visi), “greget” (dinamis dan bergairah), “sengguh” (kebanggaan dan kepercayaan), dan “ora mingkuh” (bertanggung jawab). Nilai keenam adalah “catur gatra Tunggal” berarti bahwa harus ada kesatuan empat tempat: Royal Palace, Masjid, Open Space, dan Pasar (komponen keberlanjutan kota), dan ini dihubungkan dengan garis-garis filosofis dan imajiner.

Nilai terakhir adalah “Pathok Negara” mengacu pada filosofi spasial (Mlangi, Ploso Kuning, Babadan, dan Dongkelan) yang memberikan bimbingan wilayah spasial. Nilai ini memberikan panduan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, untuk pengembangan agama Islam, dan untuk pengaruh politik kesultanan. Salah satu aspek yang paling penting untuk dicatat adalah bahwa “Budaya” telah dimasukkan sebagai pilar utama YSP. Dalam konteks ini, Budaya menjadi semangat bagi semua pilar lainnya, untuk menyiapkan visi, misi dan nilai-nilai dasar YSP. Ini berarti lebih lanjut bahwa Budaya juga harus menjadi titik penting dalam pengelolaan lingkungan. Budaya harus diandalkan, disebut, diperhitungkan, dipertimbangkan, dan menjadi dasar ketika pemerintah menerapkan fungsi manajemen lingkungan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, dan memotivasi kebijakan lingkungan. Dengan kata lain, Budaya harus menjadi salah satu atau bahkan satu-satunya pendekatan terhadap pengelolaan lingkungan, termasuk di wilayah perkotaan.(arf/sr)

Pidato Keynote Speaker Nandang Sutrisno, Ph.D. [ Versi Pdf ] [ Versi Doc ]

Jurnal-Hukum
Jurnal-HukumAdanya kesenjangan antara teori dan praktik di bidang hukum seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Solusi atas beragam permasalahan tersebut “dipotret” dalam sejumlah artikel penelitian yang dilakukan para penulis dalam jurnal ini. Sebagai pembuka awal 2013, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM edisi Januari 2013 menyajikan berbagai tema artikel yang menarik untuk dikaji,

antara lain membahas tentang Legal GAP antara pemilik tanah dan aparat pelaksana dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu artikel yang mengangkat permasalahan seputar sengketa pertanahan. Sengketa yang seringkali terjadi di masyarakat merupakan akibat dari adanya perbedaan pemahaman mengenai pemaknaan tentang hukum antara pemilik tanah dengan aparat pelaksana pengadaan tanah. Sebaiknya ke depan, perlu digagas perbaikan tradisi hukum yang selama ini berbasis legal positivism menjadi hukum progresif yang sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

 
Artikel selanjutnya berisi tentang kedudukan dan status hukum Ketetapan MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 telah memasukkan kembali TAP MPR ke dalam aturan hukum di Indonesia. Ketetapan MPR/MPRS dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan conditio sine quanon. Oleh karena itu, Tap MPR harus dipandang sederajat dengan undang-undang atau lebih tinggi sedikit daripada undangundang. Karakteristik perusahaan perseroan dan status hukum kekayaan perusahaan perseroan, merupakan artikel pilihan yang juga dikaji oleh Jurnal Hukum edisi ini. Makna frase yang berkaitan dengan “kekayaan negara yang dipisahkan” seringkali menjadi rancu, dan adanya prinsip pemisahan yang tegas antara kekayaan badan hukum persero dengan negara sebagai pemegang saham haruslah dipahami untuk menentukan kedudukan negara dalam perseroan. Kekayaan keseluruhan Persero bukanlah milik pemegang saham semata, namun kekayaan itu adalah milik persero itu sendiri. Kekayaan yang dapat diklaim sebagai kekayaannegara hanyalah sejumlah saham yang dikuasai atau dimiliki negara.
 
Artikel lain membahas tentang upaya transformasi jaminan kebendaan menjadi jaminan tunai dalam penjaminan kredit sindikasi Internasional. Kegiatan perekonomian dapat terus berjalan apabila ditopang dengan perkreditan yang menjadi kegiatan usaha perbankan. Sistem hukum jaminan di Indonesia yang berlaku saat ini belum menjamin kepastian bagi para pengelola proyek infrastrukur. Oleh karena itu, jaminan terhadap upaya perkreditan perlu dikaji ulang, salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengintegrasikan sistem SWIFT ke dalam sistem jaminan perbankan Indonesia. Dalam upaya mengatasi terbengkalainya proyek-proyek infra struktur pada saat ini, Bank Indonesia perlu mengatur transformasi dan transmisi jaminan benda menjadi jaminan tunai agar dapat ditransmisikan melalui “SWIFT versi Indonesia” maupun SWIFT internasional.
 
Akhirnya, kami pun mengucapkan rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum dan kepada Penulis yang telah bekerja keras meluangkan waktu untuk mengkritisi dan mengkaji berbagai persoalan hukum yang melanda negeri ini. Sebagai penutup, semoga Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM mampu menjadi pelita yang memancarkan wawasan dan pemahaman bagi pembaca guna menerangi penegakkan hukum di Indonesia.

 
 
| Halaman Judul | Pengantar Redaksi | Biodata Penulis | Petunjuk Penulisan |

 
 
Anny Retnowati, “Fungsionalisasi UU No. 23 Tahun 2004 dalam Penanggulangan Tindak Pidana dalam Lingkup Rumah Tangga (Analisis Putusan No. 98/Pid.B/2007/PN.YK dan Putusan No. 273/Pid.B/2010/PN.SLMN.)”|1|2|

Irawati, “Model Kebijakan Pemerintah dalam Pengaturan Pemanfaatan Sumber Daya Hayati oleh Negara Asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia”|1|2|

 
Jawahir Thontowi, “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia” |1|2|

 
Ridwan Khairandy “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya”|1|2|

 
Saru Arifin, “Cross Border Approach Sebagai Alternatif Model Kebijakan Pembangunan Kawasan Perbatasan”|1|2|

 
T.Muwardji, “Transformasi Jaminan Kebendaan Menjadi Jaminan Tunai dalam Penjaminan Kredit Sindikasi Internasional” |1|2|

 
Titik Triwulan, “Analisis Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPR RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”|1|2|

 
Yanto Sufriyadi, “Legal GAP antara Pemilik Tanah dan Aparat Menimbulkan Sengketa dalam Pengadaan TanahUntuk Kepentingan Umum (Studi Kasus di Bengkulu)”|1|2|

 

 
 

Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Karya Ilmiah: Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.
Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Verifikasi Penilaian terhadap Naskah Karya Ilmiah pada:

 

Jurnal Luar:

syarif nu

 Fakultas Hukum UII, Jum’at, 28 Desember 2012. Bertempat di Ruang Audio Visual Lt.3 FH UII menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Kependidikan. Pelatihan bertema “Peningkatan Kinerja Tenaga Kependidikan dalam Pelayanan Perguruan Tinggi Berkualitas” tersebut menghadirkan Prof. Dr. M Suyanto, MM. dari STMIK Amikom sebagai pemateri.
Fakultas Hukum UII, Jum’at, 28 Desember 2012. Bertempat di Ruang Audio Visual Lt.3 FH UII menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Kependidikan. Pelatihan bertema “Peningkatan Kinerja Tenaga Kependidikan dalam Pelayanan Perguruan Tinggi Berkualitas” tersebut menghadirkan Prof. Dr. M Suyanto, MM. dari STMIK Amikom sebagai pemateri.
 
Menurut Wakil Dekan Dr. H. Saifudin, SH., M.Hum. dalam sambutannya, saat ini dihampir semua perguruan tinggi sudah terjadi persaingan yg sangat ketat terhadap pelayanan, baik itu pelayanan dari sisi akademik, administrasi maupun dari sisi fasilitas, Diharapkan dengan pelatihan ini potensi tenaga kependidikan dapat tergali sehingga kualitas layanan terhadap civitas akademika maupun kepada stakes holder dapat meningkat dan semakin berkualitas.
 
Pada kesempatan tersebut Prof. Suyanto menyampaikan materi tentang Customer Loyality – Service Excelent atau Kepuasan dan Loyalitas pelanggan yang meliputi aspek-aspek Kepuasan Pelanggan, Kesalahan mendasar Customer Relationship Management, Rahasia Hubungan Pelanggan dan Pemahaman terhadap Siapa Pelanggan Kita, Nilai yang diharapkan dan ditawarkan kepada Pelanggan, Kepuasan Pelanggan, Sistem yang mendukung, Kinerja Produk Pelayanan Pelanggan, bagaimana cara mengelola orang, Mengelola loyalitas pelanggan serta Filosofi Pemasar Sejati.
 
Dari pelatihan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa untuk dapat mengukur kualitas layanan yang telah diberikan diperlukan indikator pengukur yang berupa evaluasi dengan media quesioner untuk mengatahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan sehingga kinerja layanan yang sudah dilakukan dapat terukur dengan jelas. Pelatihan yang berlangsung selama 4 jam serta diikuti oleh segenap tenaga kependidikan Fakultas Hukum tersebut berlangsung interaktif disertai dengan Joke-joke segar dari Prof. Suyanto yang mengakibatkan antusiasme peserta dalam mengikuti pelatihan menjadi kuat sehingga mainset pegawai tenaga kependidikan terhadap peningkatan kualitas layanan semakin terbuka. Download Materi : [1] [2] [3] [4]  [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11]