Tag Archive for: PSHK FH UII

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) baru saja merilis buku terbaru. Buku tersebut berjudul “PILKADA PASCA REFORMASI”, berisi tentang dinamika, permasalahan, dan gagasan penyempurnaan.

Buku tersebut ditulis oleh dosen FH UII serta para peneliti PSHK FH UII, antara lain:

  1. Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
  2. Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.
  3. Muhamad Saleh, S.H., M.H.
  4. Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H.
  5. Yuniar Riza Hakiki, S.H.
  6. Retno Widiastuti, S.H.
  7. Ahmad Ilham Wibowo, S.H.
  8. Mazdan Maftukha Assyayuti, S.H.
  9. Aulia Rachman Eka Putra, S.H.
  10. Taufiqurrahman, S.H.
  11. Melani Aulia Putri Jassinta, S.H.
  12. Elfian Fauzy, S.H.
  13. Aprillia Wahyuningsih, S.H.
  14. Rahmadina Bella Mahmuda, S.H.
  15. Atika Nurdzakkiyah
  16. Hatta Muhammad Irsyad
  17. Eka Detik Nurwagita
  18. Arrival Nur Ilahi

Buku yang ditulis oleh akademisi FH UII dan peneliti PSHK FH UII tersebut merupakan sedikit dari karya yang mengulas penerapan sistem pilkada pasca reformasi. Karya ini diterbitkan oleh PSHK FH UII dengan jumlah 342 halaman dan berhasil mendapat sambutan baik dari Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII maupun Universitas.

“Saya sangat bergembira dan menyambut baik hadirnya buku ini karena ditulis oleh intelektual muda yang memiliki perhatian terhadap dunia kepemiluan dan hukum tata negara. Menuangkan ide gagasan ke dalam bentuk tulisan ilmiah bagi sebagian kalangan bukanlah persoalan yang mudah, ada saja hambatan untuk menuangkannya. Untuk itu, saya mengapresiasi terbitnya buku ini.”

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII)

“Saya sangat menyambut baik adanya buku ini, karena substansinya tidak hanya menyajikan pengaturan-pengaturan dalam pilkada beserta permasalahannya, tetapi menguraikan pula solusi-solusi konkrit yang juga disertai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pilkada ke depan.”

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Dekan FH UII)

Buku tersebut dapat dibeli dengan mudah, tersedia pada ecommerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Grab it fast!

PSHK FH UII

WEBINAR SERIES PERUNDANG-UNDANGAN #3
DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN METODE PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Narasumber:
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara/Dekan FH UNS)
Topik: Perkembangan Metode Pembentukan Undang-Undang dan Implikasinya terhadap Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan

Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Dosen HTN/Dekan FH Universitas Brawijaya)
Topik: Legisprudence: Membaca Perkembangan Metode Pembentukan Undang-Undang

Muhamad Saleh, S.H., M.H. (Peneliti PSHK FH UII)
Topik: Dinamika dan Perkembangan Pembentukan Peraturan Delegasi Pemerintah

Moderator:
Hatta Muhammad Irsyad (Staf Peneliti PSHK FH UII)

Pelaksanaan:
Rabu, 14 Juli 2021
Pukul: 12.30-14.30 WIB

Link Pendaftaran Peserta Zoom klik
Simak Live Streaming di sini

Jangan lupa Like, Subscribe, Comment and Share.

Narahubung:
081326128622 (Hatta)
081360671838 (Taufiqurrahman)

__________
Yuk kenal lebih dekat PSHK dengan ikuti info di media-media berikut:
📷 instagram : @pshkfhuii
🐤 twitter : @pshkfhuii
👍 FP : PSHK FH UII
▶️ youtube : PSHK FH UII
🌎 website : pshk.uii.ac.id

post test peningkatan SDM Fakultas Hukum UII
post test peningkatan SDM Fakultas Hukum UII
Tepat sehari setelah memperingati kemerdekaan, bangsa Indonesia kembali memperingati hari nasional bernama Hari Konstitusi. Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si.
 
Tepat sehari setelah memperingati kemerdekaan, bangsa Indonesia kembali memperingati hari nasional bernama Hari Konstitusi. Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Acara tersebut akan berlangsung dari tanggal 18 – 22 Agustus 2015. Sebagai tanda pembukaaan acara pada hari ini dilakukan diskusi terbatas dengan mengetengahkan tema “Napak Tilas Perjalanan UUD NRI 1945”, di Ruang SIdang Lt. 3 FH UII, Jl. Tamansiswa No. 158, Yogyakarta. Turut hadir sebagai pembicara Anang Zubaidy, SH.,M.H (Direktur PSHK FH UII) dan Jamaludin Ghafur, SH., M.H (Dosen Hukum Tata Negara FH UII).

Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyampaikan apresiasinya atas diselenggarakannya kegiatan tersebut. “fakultas memberikan apresiasi penuh kepada PSHK FH UII yang telah memulai kegiatan sangat baik ini, persembahan untuk Prof. Dahlan menandakan bahwa PSHK konsisten memberikan penghormatan terhadap para guru-guru dan seniornya,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa keberadaan pusat studi di lingkungan FH UII memang dimaksudkan sebagai media siar ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Oleh karenanya, kegiatan semacam ini layak ditradisikan dan diharapkan dapat dilakukan pula oleh pusat studi lain yang ada dilingkungan FH UII. “Kegaiatan semacam ini menjadi media efektif untuk menyampaikan dan mengabdikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat,“ jelasnya.

Sementara Anang Zubaidy dalam paparan materinya menyampaikan, bahwa perjalanan konstitusi Indonesia pasca amandemen masih menyisahkan segudang persoalan yang harus diselesesaikan. Bahkan, perubahan yang secara radikal terhadap ketentuan pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidakjelasan arah substansi konstitusi dan mengalami kekaburan. “Beberapa hal yang menjadi kabur diantaranya adalah sistem parlemen antara soft bicameral atau strong bicameral, checks and balances antara eksekutif dan legislatif yang tak imbang,” ungkapnya.

Lebih jauh Anang menjelaskan, jika yang dianut adalah sistem perwakilan dua kamar, maka pemosisian kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang setengah hati tidaklah tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan redesign sistem tersebut dengan memberikan kewenangan penuh kepada DPD. Hal itu, mengingat perkembangan aspirasi daerah berjalan demikian cepat dan pesat yang harus senantiasa diakomodasi dengan produk peraturan perundang-undangan. “Dengan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dalam proses legislasi dan pengawasan maka aspirasi tersebut diharapkan dapat cepat terealisasikan,” jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa gagasan untuk mengurangi kewenangan Presiden di dalam UUD 1945 sebelum amandemen sudah tepat. Tetapi, menjadi tidak tepat jika hal itu hanya dilakukan dengan memindahkan konsentrasi kekuasaan di DPR sehingga proses checks and balances juga tidak terjadi.

Hal senada diungkapkan oleh Jamaludin Ghafur, ia memandang bahwa format lembaga perwakilan Indonesia tidak jelas apakah menganut bikameral atau trikameral. Salah satu buktinya, adalah kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tidak jelas karena fungsinya bersifat insidental. Kemudian lembaga lain seperti DPD, meskipun memiliki legitimasi yang kuat karena diatur di dalam konstitusi tetapi dalam prakteknya justru dikebiri. “DPD memiliki legitimasi yang kuat tetapi dengan ‘tidak’ memiliki kewenangan,” tegasnya. Ia pun mengusulkan ke depan perlu penegasan format lembaga perwakilan apakah bikameral atau trikameral. Kemudian, juga harus memperbaiki mekanisme dalam pembentukan undang-undang.

Ketua Panitia kegiatan Allan FG Wardhana, menjelaskan bahwa acara ini sengaja dipersembahkan untuk Alm. Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Hal ini didasarkan karena banyaknya jasa beliau khususnya bagi FH UII, PSHK dan terutama bagi Indonesia. “Sumbangsih beliau dalam mengatasi problematika ketatanegaraan di Indonesia tidak bisa diremehkan. Semasa hidupnya, beliau pernah menjabat sebagai Asisten Sekretaris I Bidang Pemerintahan DIY dan menjadi Pjs Walikota Yogyakarta,” ungkapnya.

Di tingkat nasional, Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,M.Si juga sering memberikan pencerahan pada forum-forum akademis dan pemerintahan, serta tercatat sebagai anggota Komisi Konstitusi, yang memberikan masukan kepada MPR bagi penyempurnaan proses amandemen UUD 1945 kala itu. Di luar itu, karya-karya beliau di bidang hukum tata negara, hingga kini masih bisa “dinikmati” oleh pemerhati dan pembelajar konstitusi dan hukum tata negara Indonesia. Adapun rankaian kegiatan Pekan Konstitusi untuk hari kedua tanggal 19 Agustus 2015 adalah Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang berkaitan dengan pengisian jabatan komisioner KY dan KPK. Putusan ini diajukan oleh Rektor UII dan Direktur PSHK FH UII. Putusan ini akan dibedah oleh 3 (orang) narasumber yaitu: Dr. Saifudin, SH., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara UII), Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si. (Ketua Komisi Yudisial), Sri Hastuti Puspitasari SH., MH. (Pemohon Pengujian UU KY dan UU KPK).
 Lahirnya Undang-undang (UU) No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD nampaknya belum memberikan harapan akan semakin baiknya pembangunan demokrasi di Indonesia yang baik. Belum kuatnya pengaturan soal pembiayaan kampanye jelas bisa membuat celah makin suburnya money politic sebagai praktek buying vote (pembelian suara).

Hal itu mengemuka dalam Workshop Memahami UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) bekerjasama dengan Hanss Seidel Foundation (HSF) Indonesia, 28/08. “Aturan mengenai pembiayaan sangat lemah dalam penegakannya.” Ungkap Ari Dwipayana yang hadir sebagai salah satu pembicara dalam kesempatan tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Moh. Najib selaku anggota KPU DIY, ia mengungkapkan bahwa berlakunya UU baru tersebut dinilai sebagian tokoh non parlemen dianggap diskrimnatif, sehingga tidak mengherankan kini UU tersebut diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. “Munculnya klausula partai politik peserta pemilu 2009 yang tidak lolos ambang batas nasional harus mengikuti serangkaian pendaftaran dan verifikasi jelas menjadi persoalan bagi sebagian kalangan.” Tegasnya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI, Nasrullah lebih menguraikan berbagai paradigma yang muncul akibat lahirnya UU No. 8 tahun 2012 tersebut. Sebagai badan pengawas, BAWASLU dinilai akan lebih berprestasi apabila ia mampu mencegah berbagai kasus pemilu dibandingkan jika hanya sekedar melakukan penindakan. Dengan kata lain posisi BAWASLU saat ini berada pada garda terdepan dalam mengawal pemilu. Oleh karenanya, sebagai wujud pencegahannya BAWASLU kini harus lebih intens dalam berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemilu, dan sosialisasi pengawasan pemilu secara massif.
Selanjutnya, pakar Hukum Tata Negara (HTN) UII menyorti terkait politik hukum yang dibawa dalam UU No. 8 tahun 2012. Ia menyebutkan bahwa UU tersebut diarahkan dalam rangka membangun sinergisitas guna memperkuat sistem pemerintahan presidensiil yang sudah menjadi salah satu kesepakatan dasar dalam Amandemen UUD 1945. Memang, persoalan muncul dari partai-partai politik kecil karena UU ini akan menjadi malaikat maut dari partai politik yang tidak mencapai dukungan 3,5% suara sah secara nasional. “Meski begitu, mengingat UU merupakan kesepakatan politik dan secara legal-prosedur telah disahkan, suka tidak suka kita harus menaatinya sambil memberikan pengawasan.” Terangnya.
Wakil rektor I UII, Nandang Sutrisno, SH.,L.LM.,M.Hum.,Ph.D yang hadir dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa  dalam ilmu hukum itu dikenal adanya fiksi hukum, yang secara singkat dapat diartikan ketika UU telah disahkan pemerintah, maka seketika itu juga UU terkait berlaku bagi semua warga Negara Indonesia. Akan tetapi hal itu seringkali tidak selaras dengan kondisi sosiologis di masyarakat. Sehingga perlu adanya sosialisasi oleh semua pihak, khususnya lembaga pendidikan. Oleh karenanya langkah PSHK yang mengadakan workshop ini jelas menjadi langkah yang patut diapresiasi. “Atas nama pimpinan kami memberikan apresiasi terselenggaranya workshop kali ini, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada HSF yang telah rutin menjalin kerjasama dengan UII.” Ungkapnya.
 Acara yang berlangsung di Hotel Saphir Yogyakarta, Senin (28/8) berlangsung sukses dengan mengundang pengajar Pendidikan Kewarganegaraan di SMA dan Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan dapat memberikan pemahaman demokrasi yang berkualitas melalui pemilihan umum yang demokratis. (Sumber: SARIYANTI)

 
 

Kotabaru (PSHK FH) Geliat kiprah Pusat Studi Hukum dan Konstitusi semakin nyata dengan program-programnya. Pusat studi fungsional Fakultas Hukum UII berkantor di Jalan Lawu 1 Kotabaru Yogyakarta. Dengan segudang kegiatan telah dirancang dengan apik oleh segenap staf dan direktur utamanya DR. Saifudin SH MHum. Kerjasama dengan jejaring seperti konsultasi…>>>

PSHK FH UII Terbitkan Jurnal  Konstitusi

Untuk Volume I Nomor 1 pertama berhasil diluncurkan pada bulan Oktober 2008 lalu dan Volume II Nomor 1 baru saja diterbitkan pada Juni 2009.  Jurnal Konstitusi yang bermotokan ”membangun Konstitusionalitas Indonesia Membangun Budaya sadar Berkonstitusi” . Jurnal Konstitusi ini terbit setiap semester atau enam bulan sekali. Dan dan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Pusat Kajian Konstitusi sebagai upaya mempublikasikan ide dan gagasan mengenai hukum, konstitusi dan isu-isu ketatanegaraan dan sifatnya tidak diperjualbelikan, sehingga manakala ada pembaca yang ingin memiliki bisa berhubungan dengan sekretaris redaksi sdr. Tuti Haryati SE. Jurnal yang ditujukan bagi pakar dan para akademisi, praktisi, penyelengara negara, kalangan LSM serta pemerhati dan penggiat hukum dan konstitusi serta masalah ketatanegaraan. Tampilan Jurnal Konstitusi sebagaimana jurnal pada umumnya dengan format ilmiah, tulisan dan karya-karya yang akan dimuat hendaknya memenuhi ketentuan tulisan ilmiah. Susunan Dewan redaksi Jurnal Konstitusi yang memuat kurang lebih 120 halaman setiap edisinya ini adalah : Mitra Bestari diampu oleh Prof.Dr.M.Guntur Hamzah SH MH, Dr. Jazim Hamidi SH MH dan Dr. Aidul Fitriciada Sh Mhum. Penanggungjawab Redaksi: Dr. Mustaqiem SH Msi. Redaktur Ibu Sri Hastuti Puspitasari SH Mhum. Redaktur Pelaksana : Anang Zubaidy SH dan Jamaludin Ghofur SH, Sekretaris Redaksi Tuti Haryati SE. Redaksi Jurnal Konstitusi menerima tulisan,artikel kajian ilmiah dan/hasil penelitian yang berbobot mengenai masalah ketatanegaraan, hukum dan konstitusi serta isu-isu hukum di daerah. Tuisan dilampiri dengan biodata dan foto  serta alamat email penulis dan dikirim ke alamat : [email protected]