Tag Archive for: Winahyu Erwiningsih

Active Image

Active ImageTamansiswa (1/8), Diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Rektorat Universitas Islam Indonesia kolaborasi dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII berlangsung dengan menghadirkan tiga pembicara. Berbicara pada awal  diskusi Dr. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. yang mengungkap Keistimewaan Yogyakarta dari sisi pertanahan. Sebagai pembicara kedua Dr. Drs. Jaka Sriyana, M.Si. memberikan argumen dari sisi perekonomian. Sedangkan pembicara terakhir adalah Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,  M.Si. yang banyak menceritakan sejarah Yogyakarta sebagai daerah yang layak diistimewakan.

 

Active ImageTamansiswa (1/8), Diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Rektorat Universitas Islam Indonesia kolaborasi dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII berlangsung dengan menghadirkan tiga pembicara. Berbicara pada awal  diskusi Dr. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. yang mengungkap Keistimewaan Yogyakarta dari sisi pertanahan. Sebagai pembicara kedua Dr. Drs. Jaka Sriyana, M.Si. memberikan argumen dari sisi perekonomian. Sedangkan pembicara terakhir adalah Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,  M.Si. yang banyak menceritakan sejarah Yogyakarta sebagai daerah yang layak diistimewakan.

Sejarah keberadaan DIY diawali dengan adanya Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada tanggal 12 Pebruari 1755. Perjanjian yang ditandatangi oleh pihak Kompeni yang diwakili Hartingh, pihak Sunan Paku Buwono III yang diwakili oleh Patih Adipati Pringgalaya dan pihak Sunan Kabanaran yang diwakili Pangeran Natakusuma tersebut berisi 9 (sembilan) pasal kesepakatan. Salah satu pasal kesepakatan tersebut adalah Susuhunan berhak menjadi raja atas separuh wilayah mataram dengan gelar Sultan, namun harus sumpah setia kepada Kompeni beserta segenap keluarga dan keturunannya.

Active ImagePada tanggal 17 Maret 1813, berdasarkan kontrak politik antara Letnan Gubemur Jenderal Inggris (Thomas Stamford Raffles) yang diwakili oleh Residen Yogyakarta (John Crawfurd) dengan Paku Alam I maka lahirlah Kadipaten. Dengan demikian di DIY terdapat dua kerajaan, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Kasultanan) dan Kadipaten Pakulaman (Kadipaten). Kasultanan adalah kerajaan yang berpusat di Kota Yogyakarta yang wilayahnya meliputi sebagian Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan sebagian Kabupaten Kulonprogo. Sedangkan Kadipaten adalah kerajaan yang berpusat di Kota Yogyakarta yang mempunyai wilayah meliputi sebagian Kota Yogyakarta dan sebagian wilayah Kabupaten Kulonprogo yang dahulu disebut Adikarto.

Selain terikat dengan kesepakatan seperti tersebut di atas, dalam menjalankan pemerintahannya Sultan dan Paku Alam juga terikat oleh kontrak politik dengan Pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan tiga kali kontrak politik (tahun 1877, 1921, dan 1940) yang pernah diadakan antara Sultan Yogyakarta dengan Pemerintah Kolonial Belanda, menunjukkan bahwa Kasultanan tidak tunduk begitu saja pada kekuasaan Hindia Belanda. Dengan kata lain Kasultanan memiliki otonomi. Kasultanan tidak diatur secara sepihak oleh Gubernur Jenderal Belanda. Kasultanan diperbolehkan menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum adat dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam kontrak politik. Begitu juga untuk Kadipaten mendapat perlakuan yang sama.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta memproklamirkan Kemerdekaan NegaraRepublik Indonesia. Sehari kemudian yaitu pada tanggal 18 Agustusl945, Sultan dan Paku Alam mengirim surat kepada Soekarno-Hatta yang intinya menyampaikan Selamat atas berdirinya negara baru, negara Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 1945 Sultan – Paku Alam menyatakan di belakang Pimpinan Pemerintah RI.

Pemyataan tersebut direspon oleh Presiden Republik Indonesia dengan mengeluarkan Piagam Kedudukan kepada Sultan dan Paku Alam yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tetap pada kedudukannya sebagai Raja/Pemimpin yang berkuasa di daerah sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Piagam Kedudukan tersebut ditandatangani Presiden pada tanggal 19 Agustus 1945 dan baru disampaikan oleh Mr. Maramis dan Mr. Sartono pada tanggal 6 September 1945, di Yogyakarta.

Di tengah-tengah antara tanggal 19 Agustus 1945 yang merupakan tanggal ditandatanganinya Piagam Kedudukan dan tanggal 6 September 1945 yang merupakan waktu diterimanya Piagam Kedudukan, Sultan dan Paku Alam masing-masing mengeluarkan amanat yang terkenal dengan sebutan Amanat 5 September 1945, sebagai berikut:

a.   Kasultanan-Kadipaten berbentuk kerajaan yang merupakan DIY, bagian dari Republik Indonesia

b.  Kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan di tangan Sultan-Paku Alam.

c.   Hubungan Kasultanan-Kadipaten dengan Pemerintah RI bersifat langsung dan Sultan-Paku Alam bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Piagam Kedudukan dan Amanat 5 September 1945 tersebut dikuatkan oleh Amanat Sultan-Paku Alam tertanggal 30 Oktober 1945 yang berisi:

a.  Kasultanan-Kadipaten menjadi daerah istimewa

b.  Sultan IX dan Paku Alam VIII masing-masing sebagai Gubemur dan Wagub DIY

Piagam Kedudukan, Amanat 5 September 1945, dan Amanat 30 Oktober 1945, merupakan komitmen politik antara Pemerintah Pusat dengan Kasultanan dan Kadi pa ten sampai dengan saat ini belum dicabut, mcstinya tetap mengikat Pemerintah sekarang.

Landasan Yuridis Konstitusional

Pengaturan Keistimewaan DIY dalam konstitusi kita sangat kuat. Pasal 18 UUD 1945: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyaratan dalam sislem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Bahkan setelah diamandemenpun, UUD 1945 tetap mengakui daerah istimewa sebagaimana bunyi Pasal 18B ayat (1) “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Keistimewaan DIY juga diatur dalam undang-undang. Undang-undang dimaksud adalah UU 3/1950, UU 22/1948, UU 1/1957, Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6/1959 (Disempurnakan), UU 18 /1965, UU 5 /1974, UU 22 /1999, dan UU 32/2004.

Pasal 225 UU 32/2004 berbunyi : Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang lain.

Adapun dalam Pasal 226 ayat (2) mengatur khusus keistimewaan DIY yang berbunyi: Keistimewaan untuk Provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UU 22/1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DIY didasarkan pada Undang-Undang ini”.

Pasal 122 UU 22/1999 : “Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi DIY, sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.

UU 22/1999 ini tidak aspiratif, maka dari itu tidak dapat dilaksanakan alias mandul. Kita masih ingat, atas desakan rakyat Yogyakarta akhirnya proses pengisian jabatan Gubernur priode 2003-2008 mengabaikan UU 22 /1999 ini.

Dalam UU 5/1974, Pasal 91 hunif b di atur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala DIY yang ada pada saat mulai berlakunya UU 5/1974, adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU 5/1974 dengan sebutan Kepala DIY dan Wakil Kepala DIY dan, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. UU 5/1974 merupakan kesepakatan Pemerintah dan DPR-RI untuk mempertahankan kedudukan istimewa bagi DIY dengan keistimewaan yang terletak pada ketentuan tentang masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat pada ketentuan yang berlaku bagi kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.

Perlu dicatal juga bahwa sebelum Indonesia mcmproklamasikan kemerdekaannya, Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman merupakan sebuah negara merdeka yang berbentuk kerajaan, yang kemudian berdasarkan amanat 5 September 1945 menggabungkan diri dengan NKRI. Selanjutnya Negara memberikan pengakuaan keistimewaan terhadap dua kerajaan tersebut dengan dikeluarkannya UU 3/50, tentang Pembentukan DIY yang antara lain pada Pasal 1 ayat (1) menetapkan” Daerah yang rneliputi Daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta” dan Pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah setingkat dengan Provinsi”. Hal ini merupakan penghargaan negara RI terhadap DIY. Ruh keistimewaan DIY adalah Sultan otomatis ditetapkan oleh Presiden menjadi Gubernur DIY dan Paku Alam otomatis ditetapkan menjadi Wakil Gubernur DIY. Dengan dirumuskannya Pasal 1 tersebut berarti NKRI mengakui hak asal-usul DIY.

Peranan sejarah perjuangan DIY dalam perjuangan pergerakan nasional dapat dilihat pada saat situasi Jakarta sebagai ibukota RI yang dalam kritis karena ancaman Pemenntah Kolonial Belanda,Yogyakarta dijadikan sebagai ibukota RI sekaligus sebagai basis perjuangan untuk melakukan perlawanan terhadap imprelisme Belanda. Presiden beserta stafnya berkantor di Istana Gedung Agung Yogyakarta dan selama itu pembiayaan jalannya pemenntahan ditanggung oleh kasultanan Yogyakarta.

 Kesimpulan

Dari landasan sejarah dan landasan yuridis konstitusional tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.    Pada masa Pemeritahan Hindia Belanda, Kasultanan dan Kadipaten diakui keberadaannya yang diatur dan dikuatkan dengan Perjanjian Giyanti dan Kontrak Politik.

2.    Pada masa awal kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno mengakui keberadaan DIY dengan mengeluarkan Piagam Kedudukan dan mengatur daerah istimewa pada UUD 1945.

3.    Keistimewaan DIY juga diatur dan dikuatkan oleh UU 3/ 1950, UU 22/1948, UU 1/1957, Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6/1959 (Disempurnakan), UU 18/1965, UU 5/1974, UU 22 /1999, dan UU 32/2004.


Tamansiswo, 30 Juli 2009. Sebuah diskusi panel digelar oleh Departmene Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan mengetengahkan tema “KEBIJAKAN PERTANAHAN DAN MASA DEPAN PETANI INDONESIA”.

Tamansiswo, 30 Juli 2009. Sebuah diskusi panel digelar oleh Departmene Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan mengetengahkan tema “KEBIJAKAN PERTANAHAN DAN MASA DEPAN PETANI INDONESIA”.

Hadir sebagai Nara Sumber pada diskusi hari ini Kamis (30/7) 2009 jam 09.00 sd 12.00 bertempat di Ruang Sidang FH UII lantai 3 Jalan Tamansiswo 158 Yogyakarta adalah Prof. DR. Mochammad Maksum ( Guru Besar Teknologi Pertanian UGM), DR. Winahyu Erwiningsih SH MHUM ( Dosen FH UII) dan IR. Sri Susanti Amiyatsih,MS (Kepala Kantor BPN DIY).

Kepada seluruh mahasiswa dan dosen diharapkan bisa menghadiri acara ini, dan sifatnya gratis. Peserta akan mendapatkan seminar kit, makan siang dan sertifikat.

Active Image
Active Image“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

DISKUSI PANEL

KEBIJAKAN PERTANAHAN DAN MASA DEPAN PETANI INDONESIA

Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII 


Latar Belakang.

“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

Negara Indonesia adalah salah satu dari sekian besar Negara-negara dunia yang hidup dan bergantung dari sektor pertanian yang pernah diberi gelar sebagai Negara swasembada beras. Seiring berjalannya waktu dan bergantinya pemerintah yang berkuasa, masa depan kaum petani menjadi suatu problem. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masalah tanah.

Tanah adalah masalah yang sangat berkaitan dengan masalah keadilan, karena sifat tanah yang langka dan terbatas, dan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Selama ini dalam rangka pembangunan, hukum tanah nasional mengalami banyak kritikan dan tantangan khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang perlu dilakukan dengan pendekatan yang mencerminkan pola pikir pro-aktif dilandasi sikap kritis dan obyektif.

Pendekatan kritis diperlukan untuk memberikan pemahaman hukum dan aspirasi yang melekat pada asas hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang lahir pada tanggal 24 September 1960 dan dibuat pada masa Orde Lama, ternyata dalam pelaksanaannya telah mengalami penyimpangan. Nampak ketika hukum agraria yang diimplementasikan lebih banyak mengedepankan kepentingan penguasa dan para pemilik modal, sedangkan kepentingan rakyat dinegasikan demi “pembangunan”, khususnya kaum petani. Hal ini telah membawa petaka tidak hanya bagi kaum petani juga terhadap disintegrasi bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan sebuah pemikiran yang tidak berhenti pada kuantitas peraturan namun pada kualitas kebijakan yang dihasilkan. Seperti halnya berbagai kebijakan yang diterbitkan pada dasawarsa terakhir, semakin memperlihatkan adanya kecenderungan untuk memberikan berbagai kemudahan atau hak yang lebih besar pada sebagian kecil masyarakat dan belum diimbangi dalam perlakuan yang sama bagi kelompok masyarakat yang terbanyak.

Hal yang mendasari adalah sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  “…untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, untuk dikuasainya tanah oleh Negara. Ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa kebutuhan tanah bagi perseorangan, masyarakat dan Negara, memerlukan suatu kewenangan atau kekuasaan, kekuatan atau kemampuan, dan kecakapan yang berfungsi untuk memenuhi tujuan tersebut.

Pertanyaan yang muncul, sebagaimana dikemukakan oleh Winahyu Erwiningsih (2009) dalam disertasinya, adalah mana yang lebih didahulukan: masyarakat atau perseorangan? Apakah kebijakan pertanahan yang diterbitkan dapat merupakan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat?

Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani. Terdapat tiga konsep dasar dalam UUPA (Anonim, 2002:3), yaitu: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat; eksistensi dan wewenang Negara sebagai organisasi tertinggi bangsa dinyatakan dalam hak menguasai Negara atas bumi, air, dan ruang angkasa sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat; serta pelaksanaan program landreform.

Cita-cita UUPA itu terlihat jelas sekali ketika konsep keadilan seperti yang pernah diungkapkan oleh Prof. Maria, bahwa di dalam hubungan antara Negara dan warga Negara, yang mengandung pemahaman bahwa warga Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan sumbangan kepada Negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, dan bahwa Negara berkewajiban untuk berbagi kesejahteraan kepada para warga negaranya sesuai dengan jasa atau kemampuan dan kebutuhan masing-masing (secara proporsional). Diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan menjadi: berbagai ketentuan yang dibuat itu hendaklah memberikan landasan bagi setiap orang untuk mempunyai hak dan kesempatan untuk menerima bagian manfaat  tanah baik bagi diri sendiri maupun keluarganya sehingga dapat memperoleh kehidupan yang layak.  

Tujuan

1.     Meningkatkan kepedulian terhadap nasib para petani Indonesia.

2.     Meningkatkan ilmu pengetahuan dalam bidang Hukum Administrasi Negara, khususnya Hukum Agraria.

3.    Ikut serta mewujudkan masa depan petani yang adil dan membangun Negara Indonesia yang berorientasi pada keunggulan bangsa. 

Sasaran Kegiatan:

1.     Akademisi.

2.     Mahasiswa.

3.     LSM/Organisasi yang bergerak dalam bidang pertanian/Masyarakat Petani.

4.     Perwakilan pejabat/pegawai BPN se-DIY.

Pembicara:

1.     Dr.Hj. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan tema: “Hak Menguasai Negara atas Tanah untuk Mewujudkan Kesejahteraan Petani” (aspek filosofis).

2.     Ir. Sri Susanti Amiyatsih, MS. (Kepala Kantor BPN DIY), dengan tema: “Kebijakan Pertanahan sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani”.

3.     Prof.Dr. Mochammad. Maksum (Guru Besar Teknologi Pertanian UGM), dengan tema: “Peran Negara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani”

Waktu Pelaksanaan:

Kamis, 30 Juli 2009, 09.30-13.00 wib., di Ruang Sidang Utama lt.3, FH UII, jalan Tamansiswa nomor 158, Yogyakarta (55151).

Manual Acara:

Kamis, 30 Juli 2009

09.30 – 10.00        : Registrasi Peserta.

10.00 – 13.00        : Pokok Acara ( Diskusi Panel).

Susunan Kepanitiaan:

Penanggungjawab: Dekan FH UII

SC:  Masyhud Asyhari, SH., M.Kn.

E. Zainal Abidin, SH., MPA.

Moh. Hasyim, SH., M.Hum.

Mila Karmila Adi, SH., M.Hum. (ex officio)

OC:

Ketua                   :   Mila Karmila Adi, SH., M.Hum.

Sekretariat          :   Sihminten

Andri Irawan

Bendaha              :   Karnen

Pubdekdok           :   Amir

Acara & Umum     :   Hernando

                                Reza.

                                Dimas

Penutup.

            Demikian proposal ini dibuat untuk dapat disetujui dan dilaksanakan sesuai rencana.

Yogyakarta, 1 Juli 2009

Ketua Departemen HAN,

ttd

H.Moh.Hasyim, SH., M.Hum.