Audiensi Mahasiswa & Pimpinan
FAKULTAS HUKUM UII: Sabtu, 12 Feb 2010, Jam 13.00- 15.00, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) mahasiswa melakukan Audiensi dengan Pimpinan Fakultas.
Audiensi yang digagas oleh LEM FH UII tersebut dihadiri oleh Lembaga Mahasiswa, perwakilan mahasiswa dan pimpinan fakultas yang terdiri dari Dr. Rusli Muhammad, SH, MH. (Dekan), Dr. Saifudin, SH., M.Hum (Wadek), Karimatul Ummah, SH., M.Hum. (Ka.Prodi), Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum (Sek.Prodi) dan segenap jajaran Kepala Divisi. Pada audiensi yang berjalan dengan “cukup panas” namun tertib tersebut mahasiswa mengajukan beberapa “tuntutan” diantaranya adalah (1) Key In Ras terkait ditutupnya nama dosen, sehingga mahasiswa tidak dapat memilih nama dosen yang diinginkan dalam pengisian RAS, (2) Re-Mediasi (3) transparasi anggaran kemahasiswan dan (4) fasilitas kampus.
Diskusi panjang untuk mendengarkan masukan bahkan tuntutan pada point pertama dari mahasiswa yang berkeingnan untuk dapat memunculkan nama dosen pada Key In RAS periode selanjutnya direspon baik oleh pimpinan fakultas dalam hal ini Ka.Prodi, namun karena penutupan nama dosen pada pengisian RAS sudah menjadi keputusan dan disahkan oleh Senat Fakultas maka hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja dan untuk merubahnya diperlukan evaluasi yang tentu saja membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama.
Sedangkan masalah Pengganti Semester Pendek (SP) yang menurut rencana pada tahun depan tidak akan diselenggarakan lagi dan sebagai gantinya akan dilakukan Re-Mediasi pada tiap semesternya, juga dijelaskan oleh Ka.Prodi bahwa Re-Mediasi bukan keputusan Ka.Prodi maupun pimpinan Fakultas, melainkan keputusan bersama di tingkat Universitas, dengan alasan tidak tercukupinya waktu pelaksanaan kuliah sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) yang jika dipaksakan untuk dilaksanakan akan berpengaruh pada Akreditasi dan Sertifikasi. Re-Mediasi yang digagas tersebut belum merupakan keputusan final sehingga pada forum ini belum bisa dibahas ataupun diputuskan, namun pada point ini mahasiswa tetap menghendaki SP tidak dihapuskan ataupun diganti dengan Re-Mediasi dengan alasan SP sebagai sarana mahasiswa untuk memperdalam materi yang telah didapat ketika mengikuti kuliah reguler disamping sebagai sarana untuk memperbaiki nilai. Dalam hal ini Ka.Prodi akan membawa aspirasi tersebut untuk disampikan pada rapat tingkat universitas.
Mengingat waktu yang sangat terbatas point transparansi anggaran dan fasiltas kampus tidak dapat dilanjutkan untuk didiskusikan dan akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan. Smoga Audiensi ini dapat dijadikan sebagai media pembelajaran bagi penyaluran aspirasi secara baik dan benar.