PSHAKI FH Latih Aparatur Pemerintah se-DIY
Cik di Tiro (uiinews) Pusat Studi Hak Atas Kekayaan Intelektual (PSHAKI) Fakultas Hukum UII baru saja menggelar sebuah pelatihan yang diperuntukkan bagi Aparatur Pemerintahan Kota dan Kabupaten se-DIY, Senin-Rabu (7-9/5) 2012, bertempat di Ruang Auditorium lantai 2 Gedung Pasca sarjana FH UII Jalan Cik di TIro 1 Yogyakarta.
Pelatihan yang diselenggarakan selama tiga hari ini atas kerja bareng antara PSHAKI FH UII dengan Deperindag Propinsi DIY. Kesepakatan bersama untuk memberikan pelatihan ‘Penyelesaian Sengketa HAKI Bagi Aparatur Pemerintah Daerah Se‐ D.I. Yogyakarta’ ini merupakan kali kedua setelah untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Peserta pelatihan yang diundang sejumah 20 orang berasal dari 5 Orang dari Balai Bisnis , 10 orang dari kabupaten/kota dan 5 Orang dari perwakilan provinsi DIY. Ke-20 peserta ini merupakan peserta pada pelatihan kali pertama, sehingga pelatihan ini merupakan kelanjutan dari pelatihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya.Pada pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari penuh menghadirkan tiga nara sumber dari bidang HAKI, masing-masing Dra. Sri Wartini, S.H.,M.H.,Ph.D, Prof. M Hawin, S.H.,LL.M.,Ph.D, Unan Pribadi, SH., MH (Kanwil Hukum dan HAM) dan Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum (Direktur PSHAKI FH UII).
DR Rusli Muhammad SH MH yang membuka acara pelatihan tersebut di hadapan 20 peserta menyambut baik atas terselenggaranya Bimbingan Teknis (BimTek) semacam ini dan diharapan kedepannya pelatihan-pelatihan dan kerjasama yang telah terjalin selama untuk bisa dilanjutkan hingga tahun-tahun mendatang. Rusli Muhammad mengatakan bahwa Peletihan Sengketa HAKI memang sangat penting dan perlu bagi para aparatur pemerintahan baik di kotamadya, kabupaten maupun di tingkat Propinsi. Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta bisa mengaplikasikannya didalam kerja di birokrai pemerintahan sesuai bidang yang diembannya. Peserta pelatihan bisa berperan sebagai mediator dari pemerintah dengan pelaku/pemilik HAKI yang diupayakan diselesaikan secara Non litigasi dahulu sebagai upaya penyelesaian disbanding dengan penyelesaian di pengadilan. Sebab upaya penyelesaian di pengadilan selain memerlukan biaya yang tidak sedikit juga waktu yang lama, seringkali keputusannya tidak mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. Untuk penyelesaian sengketa HAKI secara non litigasi diperlukan mediator dari pihak-pihak yang bersengketa. Nah, setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan Bapak dan Ibu bisa berperan sebagai mediator tersebut, papar Pak Rusli megakhiri sambutannya.
Sedangkan Budi Agus Riswandi SH MHum (Direktur PSHKI FH UII) mengemukakan bahwa pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Materi Pelatihan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Kekayaan Inteletual masih sering terjadi di masyarakat. Kenyataan ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat tentang HAKI dan ketidakberdayaan Aparatur Pemerintah dalam menangani masalah HAKI ini. Menurut Budi, masalah HAKi ini menyangkut banyak factor mulai dari bagaimana mendaftar HAKI dan mengelolanya. Masyarakat dan pemerintah (Negara) masih menganggap bahwa HAKI tidak penting bagi peningkatan ekonomi rakyat. Oleh karenanya melalui kerjasama ini diharapkan bisa mewujudkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingan pengelolaan HAKI demi peningkatan ekonomi masyarakat, begitu paparnya. Untuk menyokong terwujudnya kemampuan dalam menyelesaikan sengketa HAKI, peserta disuguhi berbagai materi diantaranya Sengketa Hukum dan Penyelesainnya Secara Umum, Sengketa Hak Cipta, Hak Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Prosedur Penyelesaiannya dan Peran BAM HKI dalam Penyelesaian Sengketa HKI yang dikemas kedalam pendalaman materi, dialog dan simulasi. (sariyanti)