LKBH Buka Pos Layanan Hukum di Kec. Semin Gunung Kidul

LKBH FH UII kembali membuka Pos Layanan Hukum sebagai wujud komitmen mewujudkan kesadaran dan keadilan hukum di masyarakat. Bertempat di Aula Kec.Semin pada Kamis (18/7) LKBH FH UII melaunching Pos Layanan Hukum di Kec.Semin yang diharapkan mampu memberikan pencerahan dan pengetahuan serta kesadaran hukum bagi masyarakat.

Camat Semin memberikan sambutan baik bahwa dengan dibukanya Pos Layanan Hukum di Kecamatan Semin masyakarat dapat memanfaatkan dengan baik mengenai mekanisme pemanfaatan Pos Layanan Hukum akan dijelaskan lebih lanjut agar nantinya dapat disebarluaskan kepada masyarakat yang saat ini tidak mengikuti launching.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Daerah Gunungkidul, Hidayat, hadir mewakili Bupati pada acara launching Pos Layanan Hukum ini. Dalam sambutannya, ia mengharapkan dengan hadirnya Pos Layanan Hukum mampu melayani masyarakat sebab realitanya banyak masyarakat Gunungkidul pada umumnya dan masyarakat Semin pada khususnya enggan memperjuangkan haknya dengan anggapan membuang waktu dan uang. Oleh karena itu pemerintah Gunungkidul sangat berharap PLH dapat memainkan peran yakni memberi pemahaman tentang hukum dan memberikan pendampingan kepada masyarakat tentu dalam pelaksanaan terdapat kendala namun pemerintah optimis dapat berjalan lancar dan sukses.
Hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Rusli Muhammad, yang hadir dan memberikan sambutan pada kesempatan tersebut. Dekan FH menegaskan bahwa dengan keberadaan Pos Layanan Hukum ini LKBH memberi andil dalam penyelesaian masalah-masalah hukum dimasyarakat agar masyarakat memiliki pengalaman tambahan dalam menghadapi permasalahan hukum oleh karena itu masyarakat di Semin hendaknya jangan ragu untuk meminta bantuan dan penyuluhan hukum dalam bentuk apa pun. Dekan juga menegaskan bahwa Pos Layanan Hukum yang bertempat di ruko depan Aula Kecamatan Semin ini adalah milik masyarakat Purwosari, sehingga semua lapisan masyarakat berhak memanfaatkannya.
Direktur LKBH FH UII Abdul Jamil, SH, M.Hum menjelaskan bahwa Pos Layanan Hukum di Kecamatan Semin ini dibuka setiap hari Jum’at mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB dan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang berkeinginan untuk memanfaatkannya selain hari Sabtu dan sifatnya urgen membutuhkan tindakan segera dapat Telepon di nomor (0274) 566723. (Sumber: sari suketin)

Â