LGBT dapat Dikriminalkan!?
Taman Siswa, 6 Oktober 2016. Issu LGBT di Indonesia menjadi perbincangan yang semakin menarik. Setelah di belahan Amerika telah memberikan pengakuan terbuka dengan melegalkan perkawinan sejenis, maka issu LGBT di seluruh dunia termasuk di Indonesia memasuki babak baru. Mau mengikuti Amerika ataukah kita bertahan dengan situasi budaya luhur bangsa sendiri. Berangkat dari kegelisahan tersebut di atas, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di bawah supervisi Bpk. Abdul Kholiq SH., M.Hum. mengadakan diskusi publik dengan tajuk, “Kriminalisasi LGBT: Perspektif HAM, Hukum Pidana, dan Hukum Pidana Islam”.
Diskusi dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2016, bertempat di Ruang Sidang Utama FH Lt. III. Hadir sebagai pemateri Prof. Dr. Drs. Mahrus Munadjat, SH., M.Hum., yang mengkaji dalam perspektif kajian Hukum Pidana Islam. Selain itu, ada Bpk. Eko Riyadi, SH., M.H., dari segi Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Bpk. Ari Wibowo, SHI., SH., M.H. dari sudut pandang dari Hukum Pidana Positif. Sementara memandu acara diskusi ada Bpk. Mahrus Ali, SH., M.H. sebagai moderator.
Dalam Perspektif Hukum Islam, Prof. Makhrus Munadjat menyampaikan bahwa LGBT dalam hukum Islam sama dengan delik perzinaan, atau persetubuhan karena mahram. Ketentuan perbuatan pidana dalam Islam jika terindikasi merugikan individu dan masyarakat baik dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Terkait dengan pengenaan hukuman, Prof. Makhrus menegaskan, “Penerapan hukuman bagi pelaku LGBT merupakan hukuman alternatif, bisa dekanakan hukuaman mati, rajam, dihukum sebagaimana pezina, yakni hukuma rajam bagi pezina muhsan dan dicambuk bagi pezina ghairu muhson dan bisa dikenakan hukum ta’zir.” Sementara dari sudut hukum pidana, menurut Ari Wibowo sangat mungkin dilakukan kriminalisasi mengingat LGBT dipandang tidak sesuai dengan falsafah luhur bansga. LGBT dilarang berdasarkan kaidah-kaidah semua agama yang diakui di Indonesia, sehingga dianggap amoral dan dapat dikriminalisasi. “Hanya saja kriminalisasi hanya bisa dilakukan terhadap ekspresi LGBT yang berupa perbuatan tertentu. Jika dikriminalisasi, ekspresi LGBT akan masuk dalam kategori delik kesusilaan karena terkait dengan seksualitas.” Ungkap Ari Wibowo dengan tegas.
Pada sesi akhir, Eko Riyadi selaku direktur Pusham UII menyatakan bahwa Negara harus mengambil sikap. Apakah membolehkan atau tidak eksistensi LGBT di Indonesia sehingga posisinya jelas. Jika hendak dikriminalkan juga harus dilakukan dengan tegas dan terukur, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran HAM baru. “hak asasi manusia dapat dibatasi oleh undang-undang. Namun harus memiliki dasar pertimbangan dan norma yang jelas.” Tegas Eko mengakhiri presentasinya.
Pada sesi tanya jawab, peserta sangat antusias. Peserta yang hadir terdiri atas mahasiswa FH UII dan juga tamu undangan dari berbagai perguruan tinggi dan LSM serta lembaga keagamaan. Pada pukul 12.00 WIB forum diakhiri. Pada akhirnya kita menunggu sikap pemerintah secara resmi. Qou vadis LGBT!