Business Law Community FH UII Adakan Legal Discussion Dan Regional Conference
Jumat, 23 desember 2016
Business Law Community, Bank sebagai lembaga keuangan yang sentral dalam rangka gerak perekonomian Indonesia menjadi lembaga penting untuk diperbincangkan. Arah gerak bank dalam sejarahnya patut dijadikan diskusi baik dalam ranah hukum dan ekonomi. Belajar dari krisis keuangan 1997-1998 serta kasus Bank Century lalu, pemerintah berusaha membangun sistem keuangan yang tangguh dan siap dalam menghadapi kondisi kritis sistem keuangan. Hasil usaha pemerintah terlihat dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UUPPKSK). Bussiness Law Community Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (BLC FH UII) yang fokus dalam kajian hukum bisnis bekerja sama dengan Departemen Perdata FH UII pada hari Jum’at, 23 Desember 2016 bertempat di ruang audiovisual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Legal Discussion dan Regional Conferences. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai Universitas di seluruh Jawa Tengah dab Yogyakarta yang membawa perwakilannya masing-masing, yakni Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, dan Universitas Negeri Semarang. Acara ini mengundang dua pemateri yakni, Inda Rahadian, SH., MH dan Dr. R. Agus Basuki, SE., MM., QIA.
Acara diawali dari penyampaian kata sambutan dari Rieza Ayu Febrina sebagai Head of Banking and Finance Law BLC FH UII dan juga Project Officer acara ini, dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Managing Partner BLC FH UII, Gagah Satria Utama. Kemudian acara dibuka secara resmi oleh Hanafi Amrani SH., MH., LL.M., Ph.D selaku perwakilan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Penyampaian materi di awali oleh Inda Rahadian, SH., MH selaku dosen FH UII yang menjelaskan mengenai peran dan tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank gagal berdampak sistemik dalam aspek Hukum. Di Indonesia bank merupakan pilar yang penting, karena bank mendominasi sistem keuangan. Oleh karena itu bank yang memiliki masalah sistemik secara langsung berpotensi mengganggu sektor keuangan lainnya. Salah satu kasus yang menjadi contoh dalam diskusi ini adalah permasalahan bank century yang penanganannya menggunakan UU LPS lama dimana penyelesaian masih menjadikan LPS sebagai lembaga yang menjamin adanya penanganan terhadap bank gagal yang berdampak sistemik. Pasca diundangkannya UU PPKSK terdapat perbedaan mendasar dalam hal pencegahan dan penanganan bank gagal. Inda dalam presentasinya menjelaskan “yang lama bank itu sudah bermasalah dahulu baru ditangani, kalau yang baru ini diawasi dulu kalau ada tanda sistemik langsung ditangani”. dalam UU PPKSK baru permasalahan yang terlihat itu ada dua yaitu, permasalahan solvabilitas dan permasalahan likuiditas.
Penjabaran materi yang kedua dilakukan oleh Dr. R. Agus Basuki, SE., MM., QIA, seorang praktisi perbankan, Pemilik Pusat Training Perbankan dan konsultan bank-bank di Yogyakarta yang menjelaskan terkait pencegahan dan penanganan Bank gagal dari aspek ekonomi. Dr. R. Agus Basuki, SE., MM., QIA, dalam presentasinya menjelaskan bagaimana century menjadi bank gagal. Diawali dengan penjelasan Laporan Keuangan Bank dalam hal bagaimana Bank seharusnya mengedepankan proses Likuiditas. Namun, dalam kasus century, “terlihat century mengedepankan profitabilitas” ujar Dr, Agus yang mengakibatkan kekacauan bank sehingga menimbulkan kegagalan yang besar dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap bank century. Beliau juga menjelaskan bagaimana seharusnya bank century tidak dapat dikatakan sebagai bank gagal yg berdampak sistemik. Penjelasan resiko sistemik dalam aspek ekonomi diartikan sebagai sebagai resiko yang dapat mengakibatkan hilangnya Value ekonomi atau hilangnya kepercayaan dan peningkatan ketidakpastian dalam sistem keuangan yang menimbulkan efek negative bagi perekonomian (presentasi -Agus Basuki-).
Setalah penyampaian materi oleh kedua pemateri, diskusi pun dimulai dengan tiga pertanyaan dari audiensi yang berasal dari Universitas Diponegoro dan Fakultas ekonomi serta Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pertanyaan dijawab secara timbal balik oleh pemateri baik dari aspek ekonomi dan aspek hukum.
Acara ini diselenggarakan dengan maksud Mahasiswa Fakultas Hukum mengetahui arah gerak bank sebagai salah satu lembaga sentral dalam keuangan, diharapkan dengan adanya materi Diskusi seperti ini akan membuka wawasan Mahasiswa Fakultas Hukum. Harapan kedepannya acara-acara seperti ini dapat terus dilakukan sehingga pengembangan Hukum Bisnis terutama BLC FH UII dapat diarahkan ke arah yang lebih baik.
Acara ini mendapat antusiasme audiens yang luar biasa dan pada penghujung acara ditutup dengan sesi foto.
Laporan : Surayya Azzuhra Sinaga