Tata Ruang Harus Mengandung Keadilan
TAMANSISWA “ Tugas utama pengelolaan tata ruang dan agrarian sejatinya telah diatur oleh negara dengan mengikutsertakan rakyat guna mewujudkan keadilan, seperti yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 pasa 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan yang terkandung didalamnya diatur oleh negara “ paparan awal yang disampaikan oleh H.M. Noor Marzuki, S.H., M.Si Sekretaris Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI pada Kuliuh Umum yang diselenggarakna oleh Departemen Administrasi Negara (HAN) dan Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Hukum UII pada Selasa, 8 Jumadil Akhir 1438 H/ 7 Maret 2017 di Ruang Sidang Utama FH UII.
“Tata ruang harus mengandung keadilan, tapi pada kenyataanya ruang dijual untuk kepentingan bisnis” papar Noor Marzuki didampingi oleh Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D selaku Kepala Departemen HAN dan Direktur PSHA FH UII. Noor Marzuki menyampaikan bahwa penataan tata ruang saat ini sangat tidak teratur, menurutnya pihak penguasa tanah lebih memprioritaskan lahan mereka ke area bisnis dan perkembangan infrastruktur ini sering kali tidak di ikuti dengan fasilitas umum yang memadai, seperti halnya tempat ibadah di Mall yang justru selalu ada di Lower Ground berdampingan dengan area parkir Mall. Ia pun menambahkan bahwa dalam tata ruang yang sehat, sejatinyab 30 persen kawasan digunakan untuk kawasan yang dapat dimanfaatkan, dan 70 persen adalah digunakan untuk fasilitas umum dan social, “ namun kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya” tuturnya
Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Usaha/ BPN mmeiliki target besar dengan mendaftarkan hak milik setiap jengkal tanah, hal ini sudah dimulai sejak tahun 1960 dan hingga saat ini baru 40 persen tanah negara yang baru didaftarkan. Saat ini sudah terdapat sistem sertifikasi yaitu agrarian reform yang diluncurkan pemerintah dan sudah menerapkan sertifikasi tiap desa sehingga pendaftarannya sudah secara sistematik.
“Mimpi BPN adalah setiap jengkal tanah di Indonesia diberikan bukti kepemilikan dan didaftarkan untuk mendapatkan kepastian luas dan kepastian pemiliknya “ tutur Noor marzuki yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum UII.