Jangan ‘Hukum’ Parpo-Baru Dua Kali oleh Anang Zubaidy, S.H., M.Hum.
Jangan ‘Hukum’ Parpo-Baru Dua Kali
Partai politik baru pasca putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 tertutup kemungkinannya untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini sebagai jawaban atas uji materiil atas Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (3), dan Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) terkait verifikasi ulang partai politik, sementara Pasal 222 berkaitan dengan dukungan partai politik untuk mengusung calon pasangan presiden dan wakil presiden yang hanya dimungkinkan dilakukan oleh parpol lama. Meskipun tidak bulat, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra mengajukan dissenting opinion, putusan ini menolak permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu sehingga partai politik baru kehilangan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang tidak memperkenankan partai politik baru untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kini berimplikasi pada dimungkinkan tidaknya partai politik baru untuk mendanai kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini muncul sebagai implikasi dari pemaknaan sebagian kalangan atas ketentuan Pasal 325 UU Pemilu. Sebagian kalangan menyatakan ketentuan Pasal 325 UU Pemilu sudah cukup tegas menentukan bahwa pendanaan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dimungkinkan dilakukan oleh partai pengusul pasangan calon (vide Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu). Sementara di pihak lain, menyatakan partai baru tetap berhak menyokong dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden meskipun secara formal partai politik yang bersangkutan tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Patut diduga, polemik ini muncul sebagai akibat kekhawatiran beberapa pihak mengenai jumlah pendanaan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kekhawatiran ini cukup beralasan. Jika ditilik ketentuan Pasal 325, 326, dan 327, pendanaan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partai politik pengusul maupun sang calon nyaris tak terbatas. Hal ini tidak berlaku terhadap sumbangan yang sah menurut hukum (Pasal 325 ayat (2) huruf c UU Pemilu). Berdasarkan ketentuan Pasal 327 UU Pemilu, sumbangan dari perseorangan ditetapkan maksimal 2,5 milyar. Sedangkan sumbangan dari badan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah ditetapkan maksimal 25 milyar. Hal ini berbeda dengan sumbangan yang berasal dari pasangan calon dan partai politik pengusungnya.
Namun demikian, semestinya kekhawatiran itu tidak cukup alasan untuk membatasi partai politik baru untuk menyumbang dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden meskipun partai politik yang bersangkutan tidak mengusulkan pasangan dimaksud. Hal ini karena beberapa alasan: Pertama, ketentuan Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu semestinya dimaknai sebagai konsekuensi logis bagi partai politik pengusung untuk menyumbangkan dana kampanye, bukan menutup pintu partai politik baru yang tidak berkesempatan mengusulkan pasangan calon. Sebagai konsekuensi logis, adalah wajar jika dana kampanye berasal partai pengusungnya sendiri, bukan dari partai pengusung calon lain.
Kedua, partai politik baru yang tidak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sejatinya bukan tidak ingin mengusung pasangan calon karena sudah barang tentu partai politik didirikan untuk merebut kekuasaan (dalam hal ini adalah jabatan presiden dan wakil presiden). Hanya saja karena ketentuan UU tidak memungkinkan untuk mengusulkan maka partai politik dimaksud tidak mengusulkan. Rakyat biasa saja (yang tidak terhimpun/tercatat sebagai pengurus atau kader parpol) dapat menyumbangkan dana kampanye dengan batasan yang ditentukan oleh hukum, masak partai politik tidak boleh?
Ketiga, pembatasan hak partai politik baru untuk membantu dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukungnya (walau secara formal tidak mengusung) justru bertentangan dengan asas, prinsip, dan tujuan penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 4 UU Pemilu. Pasal-pasal dimaksud menyebut kata “adil” sebagai asas, prinsip, juga tujuan pemilu. Bukan hanya itu, pembatasan ini juga melanggar hak konstitusional partai politik untuk diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Keempat, pembatasan hak untuk membantu pendanaan kampanye bagi partai politik baru sama artinya dengan ‘menghukum’ partai politik untuk kedua kalinya. Hal ini tentu tidak sejalan dengan tujuan pemilu yang dinyatakan oleh Pasal 4 huruf a yakni memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis. (mry)
Tulisan ini telah diterbitkan di majalah online watyutink.com
Ditulis oleh Anang Zubaidy, S.H., M.Hum.
Direktur PSHK FH UII