Pidana Mati Bersyarat, Jalan Keluar Moderat
Pidana Mati Bersyarat, Jalan Keluar Moderat
Aman Abdurrahman, pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (18/5) atas tuduhan sebagai otak lima kejahatan teorisme di berbagai daerah. Tapi Jaksa menilai tiada suatu hal yang dianggap bisa meringankan Aman. Jaksa menilai penggagas dan pendiri JAD ini sebagai residivis yang membahayakan kehidupan bermasyarakat.
Secara normatif, JPU berwenang untuk menuntut pidana mati Aman. Hal ini karena peraturan perundang-undangan memungkinkan. Meski demikian, JPU tetap harus memiliki argumentasi yang masuk akal sehingga dia memutuskan menuntut pidana mati. Berkaca pada fakta bahwa aksi teorisme seringkali terjadi dalam bentuk bom bunuh diri, maka yang harus diputus adalah lingkaran doktrin yang memungkinkan seseorang sampai tercuci otaknya dan memutuskan mau jadi pelaku bom bunuh diri. Aman dipandang JPU memiliki peran sentral dalam doktrinasi ini. Dengan demikian, bagi JPU adalah cukup kuat argumentasi untuk menuntutnya untuk dijatuhi pidana mati.
Meski JPU menuntut hukuman mati, hakim tetap harus objektif dalam memutuskan berdasarkan fakta yang terbukti dalam persidangan. Tuntutan JPU, apapun itu, harus dibuktikan di persidangan dan akan dipertimbangkan Hakim. Keyakinan hakimlah kelak yang akan memutuskan bentuk sanksi yang “adil”. Jadi hakim tidak boleh mengabaikan tuntutan JPU, namun justru menuntut agar JPU mampu membuktikan dan meyakinkannya.
Hukuman mati telah lama dan akan terus menjadi perdebatan. Apakah dengan hukuman mati, terorisme akan lenyap? Tentu harapan kita demikian. Namun faktanya meski kita sudah pernah mempraktekkannya pada kasus bom Bali, toh teorisme tetap saja ada hingga sekarang. Namun bukan itu poinnya. Jika cara berpikir kita demikian, maka semua hukuman yang ada omong kosong sifatnya, toh sampai saat ini masih saja ada kejahatan. Artinya, efektifitas pidana berupa pencegahan bukan satu-satunya pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana. Ada faktor lain seperti keadilan maupun kemanfaatan.
Terorisme adalah kejahatan yang liar. Sulit melakukan prediksi objek sasaran dari para teroris sehingga antisipasi jatuhnya korban sulit dilakukan. Hal ini karena terorisme sendiri tidak memiliki target khusus, melainkan teror secara luas. Sulitnya menemukan alur jaringan menjadikan peran orang dalam lingkaran kejahatan itu sendiri sangat penting untuk membongkar. Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia sudah ada konsep Justice Collaborator, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar jaringan kejahatan yang bersifat sistemik. Namun syarat utamanya adalah dia bukan aktor utama. Siapa Aman, dia diduga merupakan aktor intelektual dari serangkaian aksi teror. Maka ancaman pidana mati bagi teroris dalam perundang-undangan masih relefan.
Diskursus HAM dan pidana mati adalah perdebatan abadi. Yang terpenting adalah, bagaimana sebuah sanksi pidana mati yang merupakan sanksi paripurna, diterapkan secara hati-hati, terkontrol, dan selektif. Adanya kebijakan pidana mati bersyarat menjadi sebuah kompromi diskursus besar ini. Sebelum dieksekusi, terpidana nantinya akan mendapat pembinaan selama waktu tertentu, dalam hal ini de-radikalisasi. Jika ada perubahan positif yang terukur, maka sanksi tersebut dapat diturunkan menjadi sanksi penjara seumur hidup atau waktu tertentu. Ini adalah jalan keluar yang moderat. Tidak terbatas untuk kasus terorisme, namun untuk semua kajahatan yang mengandung sanksi pidana mati. (mry)
Telah diterbitkan di watyutink online