Perlu Kebijakan Saling Cross Check Sebuah Opini Eko Riyadi
Perlu Kebijakan Saling Cross Check
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein (21/7/2018). Penangkapan ini dilakukan karena Wahid diduga meminta dan/atau menerima suap berupa uang dan beberapa kendaraan dengan imbalan jual beli kamar dan fasilitasnya bagi narapidana korupsi. Di tengah upaya bangsa memperbaiki tata kenegaraan dengan membersihkan diri dari tumor ganas berupa tindak pidana korupsi, mengapa masih saja para pejabat negara, dalam hal ini kepala lembaga pemasyarakatan, justru seakan menikmati sajian uang haram hasil korupsi?
Satu Kesatuan Terpadu
UU Nomor 12 Tahun 1995 pada konsideran ‘Menimbang’ telah menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan adalah bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Pada Pasal 1, angka 1 juga dijelaskan bahwa Pemasyarakatan dimaknai sebagai pembinaan Warga Binaan dalam sistem, kelembagaan, dan cara yang merupakan bagian dari sistem pemidanaan berdasarkan tata peradilan pidana. Hal ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukanlah lembaga mandiri sepenuhnya yang tidak dapat ‘disentuh’ melalui upaya pengawasan, komunikasi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum yang lain. Pada Pasal lain di undang-undang yang sama juga telah disebutkan bahwa petugas pemasyarakatan adalah penegak hukum fungsional. Artinya, seluruh stake holder pemasyarakatan harus menyadari sepenuhnya bahwa mereka bekerja dalam satu keterpaduan dengan lembaga penegak hukum lain (criminal justice system) untuk memanusiakan kembali para manusia yang pernah/telah keliru mengambil jalan melakukan perbuatan pidana. Kegagalan atau kesengajaan merusak pada tahap pemasyarakatan, sama juga menghancurkan proses panjang penegakan hukum yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan hingga pemidanaan.
Kebijakan Cross Check
Selama ini, secara normatif tidak ada perintah tegas bagi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana untuk melakukan komunikasi saling bertukar informasi dan ‘ngudo roso’ (jawa). Komunikasi ini bukan dalam skema untuk saling menginterfensi atau bahkan malah untuk tindakan kolutif. Komunikasi ini dilakukan dalam dua kepentingan, pertama, saling dukung untuk memperkuat fungsi dan masing-masing lembaga. Benar bahwa Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah lembaga negara yang memiliki independensi masing-masing dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Namun, banyak hal yang mengharuskan mereka saling bertukar informasi mengenai tantangan kinerja kelembagaannya masing-masing. Over criminalisation oleh lembaga pembuat undang-undang akan membuat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan selalu disibukkan dengan persidangan persidangan perkara yang kualitasnya tidak memadai. Keputusan penyidik untuk selalu membawa perkara (yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme lain) ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan akan membebani pemasyarakatan dengan over capacity yang telah terjadi di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dengan komunikasi dan koordinasi, masing masing lembaga penegak hukum akan saling mengerti beban dan tantangan masing masing dan dapat mengembangkan sistem dan mekanisme menyelesaian persoalan yang mereka hadapi.
Kedua, saling mengawasi (cross check). Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, yang diduga menjual kamar dan layanan serta fasilitas pemasyarakatan, walaupun itu tidak terlalu mengagetkan karena sebelumnya telah banyak kasus serupa yang diungkap, pelesirannya Gayus Tambunan ke Bali misalnya, namun tetap saja hal ini merupakan tindakan yang menghancurkan upaya lembaga lain, dalam hal ini KPK, dalam menegakkan hukum. Dengan kebijakan saling awas mengawasi antar lembaga penegak hukum, harapannya kasus kasus semacam ini bisa dikurangi dan dihapuskan dari sistem pemasyarakatan kita. (mry)
Telah diterbitkan di majalah onlie wathyutink