Negarawan Jalur DPR oleh Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.
Negarawan Jalur DPR
Dalam satu bulan terakhir, hampir semua ruang publik tertuju pada kontestasi pemilu 2019. Mulai dari hasil simulasi berbagai lembaga survei, sampai dengan adu gagasan pada debat capres dan cawapres. Di balik hingar-bingar itu, ada satu hal yang juga tidak boleh terlepas dari perhatian publik. Berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Aswanto, mewajibkan DPR untuk menigirimkan dua nama negarawan baru untuk duduk di kursi MK. Berdasarkan masa jabatannya, Wahiduddin dan Aswanto akan mengakhiri periode pertamanya pada tanggal 21 Maret 2019. Membaca kondisi tersebut, sekiranya diperlukan upaya ekstra bagi DPR untuk mempersiapkan model dan mekanisme seleksi bagi para calon hakim konstitusi. Ada tiga alasan yang menyebabkan seleksi di DPR kali ini membutuhkan tenaga ekstra. Pertama, perlu diingat bahwa situasi politik di DPR pada akhir masa pemerintahan terbilang cukup memanas. Sebab di saat yang sama, partai politik di DPR mempunyai tugas berat untuk mengejar efek ekor jas masing-masing capres guna menjaga elektabilitasnya. Kedua, masih pada momentum yang sama, sebagian konstituen partai politik yang ada di Komisi III, juga menjadi tim pemenangan masing-masing capres yang akan bertanding pada pemilu 2019. Hal ini tentu berimbas pada tajamnya kepentingan politik terhadap masing-masing calon hakim yang diusung. Ketiga, rentang waktu proses pelaksanaan fit and propper test hingga penetapan hakim terpilih juga relatif sangat sempit. Paling tidak DPR harus mengirimkan dua nama sebelum 21 Maret 2019. Hal ini dilakukan guna menjaga komposisi sembilan hakim konstitusi untuk menghadapi sengketa hasil pemilu 2019. Jika tidak, dalam keadaan yang luar biasa sidang sengketa terpaksa harus dilakukan hanya dengan tujuh hakim konstitusi. Tiga bentangan empirik tersebut, harus direspon oleh DPR dengan menjamin bahwa proses seleksi dan pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Model & Mekanisme Seleksi
Jika melihat perkembangan seleksi calon hakim konstitusi hingga saat ini, memang belum memperlihatkan corak yang seragam sebagaimana dilakukan Presiden, DPR, dan MA. Jika dilihat dari konstruksi penormaan, yang diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUDN RI hanya mengatur model seleksi berbasis kuota dan keterwakilan golongan “split dan quota”. Persoalan tata cara pengangkatan diserahkan sebagai bentuk kebijakan hukum terbuka “open legal policy” (Pasal 24C ayat (6) UUDN RI). Menarik untuk dicermati, perintah UUD mendelegasikan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur mekanisme pengangkatan hakim konstitusi. Sementara dalam level undang-undang, pendelegasian kewenangan UUD kemudian diserahkan kembali pada masing-masing lembaga yang mengajukan sepanjang dilakukan secara dengan transparan, akuntabel, dan objektif (Pasal 19 &20 UUMK). Dalam pencermatan penulis, ada konstruksi norma yang terputus dari pengaturan UUD ke dalam level undang-undang. Imbas dari konstruksi legislasi demikian, menjadikan tata cara pengangkatan hakim konstitusi menjadi tidak seragam dan berpola. Alhasil, mekanisme bisa dilakukan melalui penunjukan secara tertutup (closed appointee), bisa dilakukan dengan model pemilihan terbuka (open election), ataupun dengan melibatkan perangkat khusus (tim ahli) berdasarkan sistem yang lebih merit (merit selection). Untuk mekanisme seleksi kali ini, DPR menggabungkan dua pola sekaligus yaitu melalui merit selection dan open election. Sistem merit dilakukan dengan melibatkan tim ahli dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian pengambilan keputusan dengan model pemilihan secara terbuka (voting).
Dominasi Kepentingan
Bersama tim ahli, Komisi III telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sebelas nama calon hakim konstitusi. Namun berdasarkan rapat pleno, Komisi III memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan hingga 12 Maret 2019. Jika mengamati secara utuh proses seleksi yang dilakukan oleh DPR, dominasi kepentingan politik memang masih cukup kental dalam pengajuan calon hakim konstitusi. Ada dua faktor yang mempengaruhi. Pertama, soal mekanisme seleksi yang tidak konsisten. Kita tentu ingat, bagaimana proses seleksi yang dilakukan oleh Arief hidayat pada Maret 2018 lalu. Arief Hidayat diusulkan oleh DPR tanpa melewati proses yang ketat ketika ingin memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi. Saat itu Arief langsung mendapatkan previlage sebagai calon tunggal untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi III. Berbeda halnya dengan Wahiduddin Adams dan Aswanto yang kembali mengikuti proses sama dengan calon hakim konstitusi lainnya. Kita bisa melihat dalam satu jalur (DPR), mekanisme seleksi bisa dilakukan dengan pakem yang berbeda. Kepentingan politik masih menjadi faktor yang dominan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi yang diajukan melalui DPR. Karena dengan nama calon yang berbeda, maka metode seleksi juga dilakukan dengan cara yang berbeda. Kedua, soal pengambilan keputusan. Seberapa kuat usulan calon hakim yang direkomendasikan oleh tim ahli di hadapan Komisi III ? Sekali lagi jika Komisi III tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui voting (open election). Pada titik ini, maka kepentingan politik partai akan jauh lebih dominan dibanding hasil rekomendasi dari tim ahli.
Independensi Negarawan
Dalam teori independensi peradilan, mencegah masuknya kepentingan politik sama halnya menjadikan seorang hakim untuk tidak menjadi alat guna merealisasikan tujuan-tujuan politik tertentu. (Christoper M Larkins, Judicial Independence and Democratization:1996). Itu sebabnya, sistem rekruitmen yang baik, cenderung akan melahirkan hakim yang baik. Kita perlu memberikan perhatian khusus pada proses seleksi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPR. Harapannya, dua dari sebelas nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, benar-benar dipilih berdasarkan hasil rekomendasi tim ahli dengan sejumlah pertimbangan yang objektif. Dengan begitu, kita optimis bahwa dua negarawan dari jalur DPR tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik tertentu. Hal ini menjadi sangat penting, karena bisa jadi hasil pemilu 2019 akan ditentukan oleh ketukan palu negarawan di gedung merdeka barat.
Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.
Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah DIY
Pengajar Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia