Disampaikan kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia terkait pelaksanaan Mata Kuliah Pemagangan Semester Ganjil Tahun T.A 2022/2023 untuk memperhatikan pengumuman berikut :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Adapun Formulir atau berkas-berkas terkait pelaksanaan pemagangan terlampir sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Magang Mandiri (Unduh)
  2. Formulir Surat Pernyataan Magang Mandiri (Unduh)
  3. Formulir Surat Pernyataan Magang Reguler (Unduh)
  4. Contoh Term of Reference (TOR) Pemagangan Mandiri Program Reguler (Unduh)
  5. Contoh Term of Reference (TOR) Pemagangan Mandiri Program Internasional (Unduh)

CATATAN : Terkait penggunaan sistem DIKTUM dan informasi tambahan akan diinformasikan kemudian melalui laman law.uii.ac.id atau grup WhatsApp/Telegram Kabar Kuliah.

Narahubung :
Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)

[KALIURANG]; Pemagangan merupakan salah satu Mata Kuliah Wajib Keprodian yang di kelola oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Pemagangan dilaksanakan sejak semester Ganjil TA 2018-2019, yang semula dinamakan Mata Kuliah Kemahiran Hukum dan saat ini berubah menjadi Mata Kuliah Wajib Keprodian. Mata Kuliah Pemagangan merupakan metode pembelajaran kerja praktek individual dengan bobot 2 SKS yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum tersebut. Pelaksanaan Mata Kuliah Pemagangan ini dilakukan setiap semester. Setiap mahasiswa wajib melaksanakan pemagangan selama 96 jam, yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemagangan mandiri atau pemagangan reguler.

Pemagangan mandiri adalah metode pembelajaran kerja praktek individu yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah (di luar instusi/lembaga/instansi hukum yang sudah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum. Di dalam pemagangan mandiri, mahasiswa mengurus sendiri segala keperluan yang dibutuhkan, diantaranya menentukan institusi/lembaga/instansi hukum yang akan dituju, administrasi, perijinan dan lain-lain.

Pemagangan reguler adalah metode pembelajaran kerja praktek individu yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah yang sudah bekerjasama dengan FH UII berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum. Di dalam pemagangan reguler, mahasiswa memilih 2 instansi yang menjadi minatnya terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum, kemudian Pusdiklat FH UII selalu pengelola Mata Kuliah Pemagangan menentukan institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah bagi mahasiswa berdasarkan pilihan yang telah diambil.

Pemagangan Semester Genap TA 2021-2022 ini di ikuti oleh 82 mahasiswa dengan rincian 63 mahasiswa mengambil pemagangan regular dan 19 mahasiswa mengambil pemagangan mandiri. Pemagangan mandiri sebelum UAS (18 April – 17 Juni 2022) yang diikuti 1 mahasiswa dan Pemagangan mandiri Setelah UAS (01 – 27 Agustus 2022) yang diikuti 18 mahasiswa dan Pemagangan reguler (01 -27 Agustus 2022) diikuti 63 mahasiswa.

Pemagangan reguler dibagi menjadi 4 kelas yaitu notaris, advokat, kejaksaan dan biro hukum, dimana rinciannya yaitu kelas notaris diikuti oleh 17 mahasiswa, kelas advokat diikuti oleh 17 mahasiswa, kelas kejaksaan diikuti oleh 15 mahasiswa, dan kelas biro hukum di ikuti 14 mahasiswa. Disetiap kelas tersebut, mahasiswa dibimbing oleh 3 dosen praktisi pemagangan yang mana dosen tersebut merupakan praktisi. Sama halnya seperti pemagangan reguler, pemagangan mandiri juga dibagi menjadi 4 kelas. Kelas notaris dengan 11 mahasiswa, kelas advokat diikuti 5 mahasiswa, kelas biro hukum diikuti oleh 2 mahasiswa dan kejaksaan dengan 1 mahasiswa. Dari rincian mahasiswa pemagangan tersebut, terdapat 4 mahasiswa yang berasal dari kelas International Program, 1 mahasiswa mengikuti pemagangan mandiri dan 3 diantaranya memilih pemagangan reguler.

Yudisium pemagangan dilaksanakan sebanyak 2 kali. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 1 Juli 2022 dan dilanjutkan tahap kedua pada tanggal 3 September 2022. Hasil dari yudisium sudah di laporkan ke Wakil Dekan Bidang Keprodian untuk ditindak lanjuti ke mahasiswa. Pemagangan rutin di laksanakan setiap semester, dimana tujuan dari pemagangan ini yaitu mencetak profil lulusan  (praktisi, akademisi dan pegiat masyarakat) yang mempunyai keahlian dibidang hukum tertentu dan siap bekerja, menerapkan konsep yang telah dipelajari mahasiwa dibangku kuliah sekaligus mengenali praktek dalam bidang hukum di Instansi Pemagangan, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

[KALIURANG]; Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (27/08)  telah menyelenggarakan Webinar Nasional dengan mengusung tema “Relevansi Sistem Pengampuan Terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Mental” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Narasumber pada acara ini dibersamai oleh Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UII yang membahas aspek pengampuan dalam sistem hukum Indonesia, Mochammad Felani, S.IP dari Komnas HAM yang membahas aspek perlindungan hak penyandang disabilitas mental, pembahasan mengenai kapasitas dan kecakapan hukum penyandang disabilitas mental dikupas dari sudut pandang ahli kesehatan dr. Tika Prasetiawati, Sp.KJ., serta terkait kendala dan praktik penegakan hak penyandang disabilitas mental dibahas oleh Purwanti dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel.

Purwanti menguraikan bahwasannya penyandang disabilitas mental mengalami berbagai kondisi kerentanan yang berkorelasi dengan tantangan yang harus di hadapi oleh penyandang disabilitas mental manakala berproses dalam peradilan, kerentanan tersebut haruslah diatasi sebaik mungkin lantaran keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental telah diakui secara tegas dalam konstitusi maupun UU Penyandang Disabilitas. Dilanjutkan oleh Bapak Mochammad Felani, S.IP. yang menguraikan lima poin pokok yaitu terkait pendekatan HAM dalam isu penyandang disabilitas mental, konstruksi perlindungan dalam instrumen-instrumen HAM, paradigma supported decision making sebagai paradigma yang ditawarkan untuk menjembatani adanya kesenjangan pengakuan kapasitas legal dan kapasitas penyandang disabilitas mental sebagai implikasi keberlakuan sistem pengampuan saat ini, serta kerentanan penyandang disabilitas mental di Indonesia tidak lepas dari adanya stigma yang berat.

 

Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. menguraikan perspektif sistem pengampuan berdasarkan pengaturan dalam KUH Perdata, pengaturan subjek hukum perdata, pengampuan di Indonesia, mekanisme pengampuan dan pengampuan terhadap penyandang disabilitas mental. Serta dr. Tika Prasetiawati, Sp.KJ. memaparkan empat pokok pembahasan mulai dari kapasitas mental, kecakapan atau kapasitas hukum, kondisi penyandang disabilitas mental dan pemeriksaan kesehatan jiwa.

Peserta webinar nasional kali ini didominasi oleh civitas akademika di seluruh Indonesia. Dinamika acara ini penuh antusias dari peserta yang mana sangat aktif pada saat sesi diskusi atau tanya jawab.

[KALIURANG]; Kamis, 2 Shafar 1444 H/ 1 September 2022 bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diselenggarakan acara serah terima jabatan pada Program Studi dan Departemen periode 2022 – 2026  dilingkungan FH UII.

Ari Wibowo, S.Hi., S.H., M.H dalam sambutannya mewakili Prodi periode 2018-2022 mengungkapkan ucapan terima kasihnya yang mendalam kepada seluruh Pimpinan periode sebelumnya, seluruh dose dan juga tenaga kependidikan di lingkungan FH UII. “ Banyak hal yang dipelajari selama 4 tahun ini, banyak ilmu yang didapat” Ungkapnya.

Prof. Dr. Syamsudin, S.H., M.Hum Kaprodi Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) yang mewakili prodi periode 2022 -2026 memohonkan dukungan dan kerjasamanya dari seluruh element yang ada di FH UII. “ Tentunya kami berharap, dalam menjalankan tugas tetap menerapkan prinsip kolektif kolegial, tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan tetap saling berkolaborasi “ harapnya.

Dekan FH, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dalam sambutannya juga turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kaprodi, Sekreatris Prodi dan juga Ketua Departemen dilingkungan FH periode 2018-2022 atas dedikasi dan kontribusinya selama ini. Prof Budi juga mengungkapkan pada sambutannya bahwa raihan akreditasi Nasional dan Internasional yang diraih FH UII tidak dicukupkan dengan puas diri namunkita terus berupaya utk senantiasan melakukan kebaikan kebaikan di unit-unit di FH UII, “Sehingga kita diharapkan bisa mempertahakankan peringkat akreditasi Unggul ditingkat Nasional maupun Internasional” ungkapnya.

Adapun pejabat yang baru pada Program Studi FH yakni, Ketua Program Sudi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Dodik Setiawan Nurheriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D, Sekretaris PSHPS Program Reguler, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., PH.D, Sekretaris PSHPS Program Internasional, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Kaprodi Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD), Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak, Ibu dan Rekan-rekan sekalian atas partisipasi dalam kegiatan Call for Paper Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dengan tema “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Administratif dan Wacana Pembentukan Lembaga Eksekutorial di Pengadilan Tata Usaha Negara”.

Pengumuman hasil penilaian Call for Paper dapat dilihat pada tautan berikut ini:

Lihat Daftar Naskah Lolos Call for Paper

Bagi Bapak, Ibu, dan Rekan-rekan yang dinyatakan “DITERIMA” kami mohon untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang telah panitia informasikan pada tautan tersebut.

Atas nama seluruh panitia, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh peserta dari berbagai institusi. Kami juga memohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan dalam proses seleksi Call for Paper ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

ttd
Panitia