Sebuah Opini Wapres Dalam Tafsir Konstitusi oleh Despan Heryansyah, S.H.I., M.H.
Wapres Dalam Tafsir Konstitusi ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”