Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]: Ujian Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (10/2) dipimpin oleh Ketua Sidang, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Promovendus, Mustafa Lutfi, S.Pd., S.H., M.H. memaparkan penelitiannya yang berjudul “Politik Hukum Penerapan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Konstitusi” di depan Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  3. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
  5. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Ia merasa politik hukum penerapan syarat negarawan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi sangat urgen dan fundamental yang membuatnya mantap untuk melakukan penelitian ini.

Disertasi ini dibuat dengan tujuan, pertama menemukan original intent dan ratio legis UUD 1945 dalam menentukan syarat negarawan bagi calon hakim konstitusi. Kedua menemukan dan merekonstruksi implementasi syarat negarawan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi oleh (DPR, Presiden, MA), dan yang terakhir yaitu untuk merumuskan dan menawarkan konsep negarawan yang ideal dalam proses sistem seleksi calon hakim konstitusi ke depan (ius constituendum).

Lutfi mengambil jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan, historis dan perbandingan. Seluruh bahan hukum (primer, sekunder, tersier), diolah dan dilengkapi dengan wawancara, yang kemudian dianalisis menggunakan analisis yuridis filosofis.

Adapun temuan dalam penelitian ini: pertama enentuan syarat negarawan dalam risalah sidang perubahan UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (5) merupakan resultante, karena secara filosofis berkaitan erat dengan tujuan lahirnya MK. Original intent dan ratio legis “negarawan” yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagai syarat hanya mencakup pengalaman yang cukup, pengetahuan luas, mendalam, kepribadian yang tidak tercela, serta berintegritas. Penempatan syarat negarawan berdampingan dengan syarat lain sejatinya menjadi tidak tepat, karena bersifat berulang/berlebihan (redundant).

Kedua Implementasi syarat negarawan dalam proses seleksi oleh (Presiden, DPR, & MA) secara konstitusional diatur dalam Pasal 24C ayat (3), (6), Pasal 25 UUD 1945.

Serta Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 35 UU Kekuasaan Kehakiman Pasca perubahan ketiga UU MK Pasal 20 ayat (1) & (2) juga tidak secara tegas mengamanatkan proses seleksi kepada tim pansel. Hal tersebut menyebabkan mekanisme sistem seleksi calon hakim konstitusi tidak seragam. Sehingga perlunya pelembagaan tim pansel satu pintu (one gate system) sebagai upaya merekonstruksi sistem yang lebih baku ideal dalam proses sistem seleksi calon 3) Konsep negarawan yang hakim konstitusi ke depan (ius constituendum) menggunakan metode model standardisasi pembaharuan hukum dalam mengukur syarat negarawan melalui penelusuran track record data pribadi berbasis teknologi informasi.

Metode alternatif yang dapat digunakan oleh tim pansel antara lain: paradigma konsep negarawan Pancasila dan konsep negarawan Profetik sebagai model ideal dalam mentransformasikan nilai Ketuhanan dan spirit Kenabian, menuju kemaslahatan bangsa yang lebih maju, adil, beradab berbasis Pancasila dan (baldatun toyyibatun warobbun ghofur) menjadi kenyataan.

Dengan adanya penelitian ini, Mustafa merekomendasikan gagasannya, antara lain pertama urgensi standarisasi syarat negarawan dalam materi muatan UUD 1945 sebagai pedoman konsensus ketatanegaraan, sehingga amandemen merupakan keniscayaan.

Kedua gagasan pelembagaan tim pansel satu pintu (one gate system) dalam upaya merevisi UU MK khususnya penambahan Pasal 20 ayat (3) & (4) sebagai konsensus politik hukum ke depan.

“Dan yang terakhir, seyogyanya perlu pembaharuan hukum satu atap dalam pelaksanaan standarisasi sistem seleksi dan pengawasan tim panitia seleksi melalui revisi keempat UU MK dengan merumuskan dan mengadopsi konsep negarawan yang ideal yakni konsep negarawan Pancasila dan negarawan Profetik sebagai paradigma alternatif.” paparnya.” 

Promovendus merupakan seorang dosen dan mengajar di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ujian terbuka ini dihadiri oleh Dekan, Ketua Program Studi, serta rekan-rekan dosen dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Tidak hanya dari kalangan kampusnya, dihadiri juga oleh Ketua Komite Etik Dewan Profesor UB & Kaprodi S2 Wasantanas Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang, Presidium KAHMI Malang Raya & Dewan Pembina Malang Corruption Watch (MCW) Malang, Bawaslu Jawa Timur, Sekretaris Pusat Studi Peradaban LP2M Universitas Brawijaya Malang & Tim, dan yang terkahir yaitu Yayasan Peradaban Nuswantara Malang.

Promovendus berhasil lulus ujian dengan IPK 3,96 dan predikat Sangat Memuaskan. Dalam kesempatan ini, Promotor, Co-Promotor, dan para dewan penguji berbangga dengan hasil yang dicapai.

[KALIURANG]; Pusat Advokasi Wakaf Nasional (Padwas YEWI) bekerjasama dengan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema Perlindungan Hukum atas Wakaf Uang. Kegiatan Webinar Nasional ini mengundang pembicara Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus Dekan FH UII.

Acara dimoderatori oleh Roy Renwari. Acara dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 jam 09.00 WIB sampai jam 11.30 melalui fasilitasi Zoom Meeting. Webinar Nasional dihadiri oleh para peserta dari seluruh Indonesia yang mereka sangat tertarik dengan perkembangan wakaf uang di Indonesia.

Dalam pelaksanaan Webinar Nasional tersebut Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum memulai presentasinya dengan menjelaskan beberapa aspek penting dalam konteks perlindungan wakaf uang di Indonesia. Beberapa aspek penting tersebut di antaranya dasar hirarki peraturan perundang-undangan mengenai wakaf uang; hubungan antar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wakaf uang; perlindungan hukum atas hak-hak wakif; Peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf uang; mekanisme pengawasan wakaf uang dan contoh malpraktik wakaf uang.

Dalam presentasinya, Prof Budi menegaskan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan mengenai wakaf uang pada dasarnya merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi para pihak yang terkait dengan kegiatan wakaf uang itu sendiri. Namun, terkadang dalam praktik, ketersediaan peraturan wakaf uang tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman pihak-pihak atas aturan wakaf uang itu sendiri. Di sisi lain, khusus dlaam hal wakaf uang ia menyatakan lebih lanjut, jika wakaf uang merupakan hal baru dalam perkembangan wakaf selama ini. Sehingga kondisi ini semakin menambah persoalan yang berkaitan dengan praktik wakaf uang di masyarakat.

Dari situasi ini, maka perlu dikembangkan pola edukasi wakaf yang berkelanjutan guna menciptakan literasi wakaf, termasuk wakaf uang di masyarakat. Hal ini salah satunya berkaitan dengan literasi wakaf uang dari sisi hukum.

Maka, atas dasar pemahaman ini Prof Budi yang kebetulan Dekan Fakultas Hukum UII sangat mendukung kerjasama antara Pusat Advokasi Wakaf Nasional (Padwas YEWI) bekerjasama dengan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana Fakultas Hukum guna peningkatan literasi wakaf uang dari sisi hukum.

Acara webinar nasional ini ternyata mendapatkan sambutan positif dari para peserta. Selanjutnya acara wbinar nasional selesai dilaksanakan setelah ada tanya jawab antara narasumber dengan para peserta.

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bersama Tim Marketing and Communication (Marcomm) FH UII ikut serta meramaikan Education Fair Expo di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada 24-25 Januari 2023.

Education Fair Expo merupaan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Himpunan Alumni (HIMNI) SMA 1 Ciawigebang di sekolah yang pernah ditempuh mereka. FH UII menjadi salah satu instansi yang diundang untuk mengenalkan Kampus UII kepada para siswa salah satunya dengan mendirikan stand yang bersebelahan dengan univeritas lain. UII salah satu universitas yang paling banyak dikunjuingi dari awal hingga berakhirnya agenda. Antusias mereka untuk bertanya dan menghadiri stand membuat Tim Marcomm cukup senang.

Hari kedua Tim Marcomm berkunjung serta bersilaturahmi di SMA 3 Kuningan yang kebetulan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Dekan FH UII alumni dari SMA tersebut. Penyerahan bingkisan oleh Ihsanul Baihaqy dan Siti Zulfah Pratiwi selaku Tim Marcomm kepada Guru BK sebagai simbol kedekatan FH UII dengan pihak sekolah.

Agenda berlanjut dengan sosialisasi di SMA 2 Kuningan, kelas 12 turut antusias dengan kehadiran Tim Marcomm yang memaparkan dinamika sejarah UII hingga tahapan pendaftaran calon mahasiswa baru. Aktifitas ruang belajar yang mendukung, tidak lupa untuk memberikan motivasi bagi para siswa untuk selalu semangat dalam menuntut ilmu hingga jenjang yang lebih tinggi.

Beberapa Guru BK dan Alumni yang juga menjadi Tim Marcom menyampaikan bahwa SMA 2 Kuningan merupakan salah satu sekolah favorit yang di daerah tersebut, sehingga banyak siswa yang menorehkan prestasi dibidang akademik serta non-akademik hingga tingkat nasional.

Agenda terakhir berupa penyerahan secara simbolis cinderamata dan oleh-oleh khas Yogyakarta oleh Pak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D, Sekprodi FH UII kepada pihak sekolah. Harapan terbaik untuk para siswa dapat melanjutkan jenjang yang lebih tinggi dan menorah prestasi lebih banyak.

[KALIURANG]; National Moot Court Competition (NMCC) Kejaksaan Agung merupakan kompetisi peradilan semu naisonal yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Universitas Pancasila.

Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengirimkan delegasi berjumlah 29 orang, pemberkasan dilaksanakan sekitar 6 bulan sejak Agustus. Tanggal 9 Desember Delegasi KPS FH UII mengirimkan berkas perlombaan dan tanggal 10 Desember sesi pengumpulan dari pihak panitia.

Dibawah bimbingan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. Dosen FH UII serta Ketua Umum KPS FH UII pertama, Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H. dan Teguh Sri Raharjo, S.H. Dosen FH UII. Desember hingga Januari secara rutin melakukan latihan sidang demi mendapatkan hasil yang terbaik. Alumni dan para dosen mengajarkan untuk prihatin, manksudnya menunda kesenangan untuk mendapatkan kenikmatan yang lebih tinggi dan indah.

Kegiatan yang cukup melelahkan dengan durasi dan tahapn yang panjang dibayar lunas dengan perolehan Juara 2 dan Berkas Terbaik mengalahkan 16 delegasi yang mengikuti perlombaan NMCC Kejaksaan Agung.

Hanif, salah satu alumni yang ikut membimbing sering memberikan motivasi bahswa apabila sudah terlanjur nyemplung maka nyemplung sekalian sebasah-basahnya. Hal ini pun serupa dengan slogan KPS “KPS dibangun dengan cinta maka cintailah KPS sepenuhnya.”

Harapan kuat dari para alumni dan dosen untuk melanjutkan estafet kemenangan dan perjuangan KPS FH UII hingga tersalurkan secara masif.

 

 

[KALIURANG]; Hari terakhir Ujian Terbuka (Promosi) yang diadakan pada Sabtu (28/1) oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD)  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berjalan dengan lancar. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H. menjadi lulusan doktor ke-153 yang berhasil dihasilkan oleh FH UII dan lulusan ke-314 oleh UII.

 

Weldy berhasil mempertahanan disertasinya yang berjudul Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di depan Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  2. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  4. Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota

Ujian berlangsung selama dua jam dengan dipimpinan langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam presentasinya, Weldy menyampaikan bahwa ganti rugi dalam KUHAP selama ini diberikan kepada setiap orang yang tidak melalui proses sampai di Pengadilan berdasarkan Pasal 95 KUHAP, sehingga adanya batas yang diberikan kepada terdakwa putusan bebas atau lepas yang memiliki nilai kerugian dalam proses hukum yang telah dilaluinya.

Ketentuan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas ini belum diakomodir oleh KUHAP sehingga menjadi kekosongan hukum dalam KUHAP, faktanya nilai kerugian terdakwa putusan bebas atau lepas lebih besar dan perlu negara bertanggungjawab melihat hukum acara pidana merupakan proses pemidanaan yang dilakukan oleh negara.

Adanya kekosongan hukum dalam KUHAP sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji beberapa aspek dalam ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas karena ganti kerugian ini akan kontradiktif terhadap perwujudan sistem peradilan pidana terpadu.

Selain itu penelitian ini akan memberikan sumbangsih berupa konsep hukum baru dalam hukum acara pidana untuk dapat memberikan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi terdakwa putusan bebas atau lepas.

Adanya penelitian ini bertujuan untuk bahan pertimbangan dalam RKUHAP untuk memberikan ketentuan yang dapat memberikan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.

Weldy dalam melakukan penelitian menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, sehingga menghasilkan konseptual ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.

Ujian Terbuka (Promosi) yang dijalaninya mendapat hasil Sangat Memuaskan dengan indeks prestasi 3,70.Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, memberi kesan pesan di akhir sidang, “Terima kasih sudah gigih dalam menyelesaikan disertasi ini walaupun banyak ujian yang harus dilewati. Semoga dengan bertambahnya gelar doktor, saudara dapat lebih berkontribusi dalam bidang hukum dan diberi kemudahan dalam mengejar cita-cita selanjutnya.”

 

 

[KALIURANG]; Pada Sabtu (21/1), Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan Promosi Doktor kepada promovendus Fahmi Arisandi, S.H., M.H.

Sidang terbuka dilakukan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII namun salah satu penguji hadir secara online melalui Zoom Meeting.

Fahmi Arisandi, S.H., M.H. berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pemerintahan Daerah Terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Lebong” di hadapan Dewan Penguji yang dipimpin oleh  Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII.

Dewan Penguji terdiri dari: 

  1. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai  Co Promotor
  3. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai  Anggota
  4. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  5. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Fahmi adalah doktor keenam yang dihasilkan di Ujian Terbuka Periode Januari 2023. Fokus isu utama dalam penelitiannya yakni menganalisis, mengkaji, den menjelaskan yang pertama, politik hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong tentang perlindungan hukum masyarakat hukum adat yang selanjutnya akan diujikan dengan konsep dan praktik perlindungan hukum masyarakat hukum adar yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.

Kedua, membangun konsep ideal yang dapat digunakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat melalui produk hukum daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menggunakan empat teori yang dijadikan landasan berpikir untuk mengkaji permasalahan, yaitu: teori keadilan, teori politik hukum dan perlindungan hukum, serta teori masyarakat hukum adat.

Hasil penelitian disertasinya yaitu politik hukum Pemerintahan Daerah terhadap perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017 belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong.

Hal ini di sebabkan adanya kekeliruan konseptual dan kajian yang dilakukan dalam penyusunan naskah akademik rancangan Perda No. 4 Tahun 2017. Kekeliruan yang dimaksud adalah: Pertama, kekeliruan dalam penentuan masyarakat hukum adat. Kedua, kekeliruan merumuskan pengkajian dalam menentukan jenis, hierarki, dan muatan materi yang tidak disesuaikan dengan landasan sosiologis yang melatarbelakangi pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017. Sehubungan dengan menata konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, hendaknya mempertimbangkan dan mengacu pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukannya.

Dari penelitian Fahmi, didapatkan rekomendisi yaitu adanya perubahan substansi dalam Perda No. 4 tahun 2017, khususnya pada Pasal 5 dan 8 yang mengatur terkait kriteria dan penetapan masyarakat hukum adat. Ke depan, konkritisasi konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan produk hukum yang bersifat kombinasi (hibryd) yaitu kombinasi antara peraturan daerah yang sifatnya mengatur membuat pernyataan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan melindungi hak- hak masyarakat hukum adat dan selanjutnya terkait penetapan komunitas masyarakat hukum adat akan menggunakan produk hukum daerah melalui Surat Keputusan Bupati.

Fahmi lulus pendidikan doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan indeks prestasi 3,75.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan lulusan keempat pada Ujian Terbuka (Promosi) Doktor Periode Januari 2023 yang diadakan pada Jumat (20/01).

Lulusan keempat yaitu Lukman Santoso, seorang dosen di salah satu universitas negeri. Ia berhasil menyelesaikan studi doktornya dengan penelitian disertasi yang berjudul “Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombak-Nusa Tenggara Barat”

Ujian Terbuka yang dijalani Lukman, dipimpin langsung oleh Dekan FH UII, yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
  2. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
  3. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.
  5. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.
  6. Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Penelitian yang dilakukannya menggunakan metode penelitian hukum non- doktriner dengan pendekatan sosio-legal.

Fokus penelitiannya adalah data kualitatif yang dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu dokumen dan orang. Objek dokumen berupa dokumen hukum dan non-hukum. Sedangkan objek orang berupa informan penelitian.

Lukman mengumpulkan data disertasi dengan observasi, wawancara, video wawancara, kajian hukum, dan berita. Selanjutnya data dianalisis dengan metode kualitatif.

Berdasarkan penelitian yang kesimpulan, pertama, terdapat problem dan hambatan pariwisata halal pada implementasi dan norma hukumnya. Dalam perspektif social engineering Roscoe Pound, implementasi pariwisata halal di pulau Lombok belum mengakomodir kepentingan berbagai pihak (multi-stakeholders) secara berimbang dan masih didominasi kepentingan negara (pemerintah). Sehingga belum berfungsi efektif serta memunculkan berbagai hambatan pada produk hukumnya, penegak hukumnya, kelembagaan dan birokrasinya, budaya hukum dan sosialisasinya.

Kedua, regulasi pariwisata halal telah menjadi sarana percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi dan pemberdayaan daerah di pulau Lombok. Namun regulasi belum mampu menjadi daya ungkit akselerasi pembangunan ekonomi masyarakat pulau Lombok secara optimal dan merata. Maka regulasi perlu disusun lebih komprehensif dan diimplementasikan dengan pendekatan asimetris dan paradigma berkelanjutan.

Ketiga, Konstruksi baru hukum lokal harus dipahami sebagai keseluruhan norma yang responsif yang mempertemukan berbagai kepentingan global, nasional, lokal. Rekonstruksi hukum lokal paling tidak secara konseptual memuat komponen nilai-nilai agama dan adat, etika dan prinsip pariwisata halal, cita hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia (etika global).

Dalam perspektif teori pluralisme hukum Menski dan social engineering Roscoe Pound berbagai sudut kepentingan harus diakomodir dan ditempatkan secara berimbang. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut, model kolaborasi penta-helix plus harus menjadi fondasi, sehingga pengembangan pariwisata halal melalui hukum lokal akan menunjang perkembangan pariwisata Indonesia menjadi lebih inklusif.

Dengan melakukan penelitian ini, Lukman turut berkontribusi dalam upaya menghadirkan regulasi daerah yang responsif kearifan lokal sebagai penguatan otonomi daerah serta sangat penting untuk mengatasi resistensi pengembangan pariwisata halal yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Lukman lulus dengan indeks prestasi 4,00 dan berpredikat Sangat Memuaskan. Seperti yang disampaikan oleh Co-Promotor, yakni Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., “selamat kembali ke kampus dan mengajar, semoga tidak lelah dalam melakukan penelitian.”

 

 

[KALIURANG]; Ujian Terbuka (Promosi)  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dilaksanakan Jumat (20/1), dipimpin oleh Ketua Jurusan FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Tri Anggara Putra, S.H., M.H. dihadapan para Dewan Penguji menyampaikan penelitiannya yang berjudul, “Formulasi Norma Pembatasan Pemilikan Dan Penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta Yang Berkeadilan.”

Dewan Penguji yang bertugas menguji Ujian Terbuka, terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
  2. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
  3. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H.
  5. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Adapun tujuan dari penelitian Angga yakni, pertama, untuk menganalisis filosofi pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia. Kedua, menganalisis implementasi pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia Ketiga, untuk menyusun norma pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta yang berkeadilan.

Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual dan pendekatan perbandingan. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemusatan pemilikan dan penguasaan penyiaran.

Pendekatan historis digunakan untuk mengkaji sejarah pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran di Indonesia dilarang. Perbandingan hukum digunakan untuk melihat pengaturan pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran di berbagai negara. Sedangkan pendekatan konseptual diharapkan dapat membantu menemukan asas-asas hukum dan konsep-konsep hukum yang tepat melandasi suatu norma hukum baru terutama pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia.

Penelitian disertasi Angga, mendapatkan hasil yang pertama, pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dibatasi agar tidak terjadinya pemusatan izin penyelenggaraan penyiaran. Hal ini berkaitan dengan penggunaan spectrum frekuensi yang merupakan ranah publik yang sifatnya terbatas dan izin penyelenggaraan penyiaran hanya dipinjamkan oleh negara untuk digunakan lembaga penyiaran swasta.

Oleh karenanya kepemilikan lembaga penyiaran harus juga ditandai dengan kepemilikan izin penyelenggaraan penyiaran yang beragam agar terjaminnya keadilan sosial bagi melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Kedua, Implementasi pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia tidak tercapai. Telah terjadi pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga penyiaran swasta melalui proses hukum akuisisi yang mengarah pada pemusatan kepemilikan, keuntungan ekonomi terbesar yang diperoleh akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja di Indonesia.

Ketiga, Formulasi norma pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran yang terbaik adalah izin penyelenggaraan penyiaran tidak dapat dipindah tangankan kepada badan hukum lain sekalipun pemindahtanganan tersebut diakibatkan dari proses akuisisi yang dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

Promovendus merupakan dosen tetap disalah satu universitas negeri yang ada di Pulau Sumatra, Dari ujian ini, hasil yang didapatkannya yaitu indeks prestasi 3,82 dengan predikat Sangat Memuaskan. Dalam pidatonya, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. Beliau cukup berbangga dengan hasil yang telah promovendus capai.

 

[KALIURANG]; Peserta pertama pada Sabtu (14/23) di Ujian Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Lutfil Anshori. Ujian diadakan secara langsung dan juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Lutfil sendiri merupakan seorang dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Sehingga ketika ujian, para tamu undangan banyak dihadiri oleh para pimpinan dari Fakultas Syariah dan Hukum, rekan-rekan sejawatnya, serta mahasiswa.

Bertindak sebagai Ketua sidang Ujian Terbuka Promovendus Lutfil yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.
  3. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA.
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Lutfil melakukan penelitian disertasi, dengan judul “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.”

Penelitian disertasi Lutfil berfokus pada tiga hal, antara lain yang pertama yaitu urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedua alasan dari Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Perppu dan yang terakhir yaitu model pengujian Perppu untuk mewujudkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tujuannya dilakukan penelitian ini yaitu untuk menemukan model pengujian Perppu yang dapat mewujudkan mekanisme checks and balances dalam legislasi Perppu, dengan mengkaji dan menganalisis keberadaan Perppu dan aspek pengujiannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual.

Lutfil mengungkapkan, dalam penelitian disertasinya ia mendapat hasil yaitu urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances adalah sebagai upaya kontrol kekuasaan presiden dalam pembentukan Perppu, karena tiga hal: (i) pola relasi politik presiden dan DPR cenderung didominasi oleh presiden; (ii) ada pergeseran kedudukan Perppu dari peraturan darurat menjadi peraturan yang dikeluarkan karena keadaan mendesak, dan mengarah kepada legislasi jalur cepat; dan (iii) agar pembentukan Perppu sesuai dengan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa.

“Kedua, kewenangan pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi yang dikontekstualisasikan dengan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran untuk menguji Perppu karena pembentukan Perppu tidak jarang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak konstitusional warga negara. Pada sisi lain, kontrol secara politik dari DPR memiliki kelemahan dari segi praktik politik dan keterbatasan dari segi desain pengawasan yang membuat posisi DPR pasif dan hanya sebagai pemberi legitimasi kehendak pemerintah dalam membentuk kebijakan melalui Perppu. Ketiga, model pengujian Perppu harus diarahkan untuk dapat memberikan keseimbangan kekuasaan dalam praktik Perppu, dengan melakukan perubahan substantif pada tiga aspek, yaitu aspek substansi sistem pengujian Perppu, aspek hukum acara, dan aspek kelembagaan dengan penekanan pada pengujian kedaruratan, berupa pengujian keabsahan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa.” paparnya.

Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi melakukan pembaruan dan pelembagaan hukum acara pengujian Perppu dengan berpijak pada kedudukan Perppu sebagai peraturan khusus di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi dapat menata sistem pengujian Perppu dan hukum tata negara darurat di Indonesia melalui putusan-putusan yang dilahirkan dalam pengujian Perppu. Pada bagian lain, pembentuk undang-undang harus memperketat syarat pembentukan Perppu melalui pembatasan tegas mengenai parameter syarat ihwal kegentingan yang memaksa dan pembatasan dari segi bidang materi agar keberadaan Perppu tidak disalahgunakan oleh presiden.

Melalui ujian terbuka, hasil yang ia dapatkan yaitu lulus dengan indeks prestasi 4,00 dengan predikat Sangat Memuaskan.

Prof Ni’matul Huda pada sesi terakhir Ujian Terbuka menyampaikan selamat serta terima kasih kepada Lutfil. Beliau berpesan semoga Lutfil tidak cepat merasa puas dan terus melakukan penelitian dalam bidang hukum agar dapat memberi manfaat kepada banyak orang.

 

[KALIURANG]; Hari kedua Ujian Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diadakan pada Sabtu (14/23). Masih sama seperti ujian hari pertama, ujian juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Mahasiswa selanjutnya yang berhasil meraih gelar doktor yaitu, Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. Setelah melewati banyak rintangan yang harus dihadapi, akhirnya tahun 2023 menjadi ia berhasil lulus.

Bertindak sebagai Ketua sidang Ujian Terbuka Promovenda Latifah yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  3. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan S.H., M.H.
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi, S.H., M.M.
  6. Dr. Ridwan H.R, S.H.,M.Hum.

Latifah melakukan penelitian disertasi, dengan judul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Agung Yang Berintegritas.”

Alasan Latifah mengangkat penelitian tersebut, dengan tujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai landasan kewenangan Komisi Yudisial dalam rekrutmen Calon Hakim Agung, apakah proses seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sejak tahun 2012 hingga 2021 telah mampu mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas di Indonesia, serta menemukan konsep alternatif dalam seleksi Calon Hakim Agung yang dapat mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas.

Tipe penelitian yang dilakukannya yaitu penelitian hukum (normatif). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Sedangkan, metode pengumupulan bahan hukum yang dilakukan oleh Latifah yaitu studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber terkait dengan rekrutmen calon Hakim Agung.

Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, antara lain pertama, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, setelah  adanya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebijakan satu atap kekuasaan kehakiman di bawah MA, ada kekhawatiran munculnya intervensi MA dalam proses seleksi dan pencalonan Hakim Agung, serta menjaga integritas kelembagaan MA.

“Untuk itu, pencalonan Hakim Agung secara konstitusional seleksinya dilakukan oleh KY untuk kemudian dimintakan persetujuan ke DPR. Kedua, meskipun calon Hakim Agung sudah diseleksi secara ketat oleh KY, namun masih ditemukan adanya pelanggaran terkait integritas yang dilakukan oleh Hakim Agung dari hasil rekrutmen Komisi Yudisial. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses rekrutmen Calon Hakim Agung antara lain berupa revitalisasi peran publik, perbaikan teknis wawancara terbuka di KY dan menjaga kerahasiaan tim penguji psikotes, sehingga diharapkan akan dapat diperoleh Hakim Agung yang lebih berkualitas, obyektif, berintegritas adil dan tidak memihak.” terang Latifah.

Terakhir, konsep yang disampaikan oleh Latifah yakni sebagai alternatif untuk mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas perlu adanya penyempurnaan proses rekrutmen calon Hakim Agung, program peningkatan integritas dan kapasitas hakim sejak awal menjadi hakim hingga yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi calon Hakim Agung dan program pengkaderan bibit-bibit unggul hakim yang potensial berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka menghasilkan Hakim Agung yang berintegritas.

Latifah mendapatkan hasil lulus dengan indeks prestasi 3,79 dan berpredikat Sangat Memuaskan. Prof. Ni’matul Huda sebagai Promotor mengucapkan selamat serta terima kasih karena tidak menyerah dalam menyelesaikan studi doktor.