Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

(TAMAN SISWA); Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (9/12). Kunjungan diterima Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa, dan Alumni, Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Riau, H. Lis Darmansyah, S.H. mengatakan, tujuan kunker membahas perihal peranan DPRD dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dan fungsi legislasi DPRD. Hal ini dikarenakan, DPRD Kepulauan Riau menilai adanya dampak dari pemberlakuan dan kelanjutan UUCK  paska putusan Mahkamah Konstitusi. Sehubungan dengan hal tersebut, terkait tata urutan produk hukum di daerah, ini terkadang mengakibatkan kewenangan daerah tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat.  Kunjungan kerja ini diakhir dengan sesi pertukaran cindera mata, dari masing-masing.

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Maret 2022 mendatang akan melakukan visitasi untuk akreditasi internasional dari FIBAA (Foundation for International Business Administration).

Akreditasi tersebut untuk seluruh program studi yang dimiliki FH UII, yaitu program Sarjana, Magister, dan Doktor. Tujuan dari diselenggarakannya acara ini yaitu untuk mempersiapkan dan simulasi pada saat visitasi tahun depan.  Acara yang digelar pada Hotel Indoluxe Yogyakarta, (28/11) dihadiri oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta alumni FH UII.  Bagi para undangan yang tidak dapat hadir di acara tersebut, juga disediakan Zoom Meeting untuk bergabung secara virtual.

Ketua Program Studi dan juga Ketua Tim Visitasi FIBAA FH, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa persiapan untuk akreditasi FIBAA ini haru benar benar dipersiapkan karena hal ini menyangkut bagaimana program studi dapat memenuhi harapan dari Tim FIBAA. “Visitasi ini merupakan upaya dari lembaga internasional untuk memastikan apakah dokumen yang kita kirim pada juli lalu adalah benar apa adanya” jelasnya.

Prof Agus berharap para peserta bisa mengenali proses yang akan dilakukan pada visitasi dan tahapan tertentu seperti tahapan interview, dan berharap juga dapat mengetahui secara jelas isi dokumen Self-Evaluation Report (SER).

Dekan FH, Dr. Abdul Jamil, S.H. M.H menyampaikan bahwa FH UII sudah menetapkan dan melakukan submit pada bulan Juni 2021 untuk mengikuti reakreditasi internasional FIBAA. Dr. Jamil juga mengungkapkan bahwa reputasi Unggul tidak bermakna bagi Fakultas jika tidak diikuti dengan reputasi yang lain, seperti salah satunya reputasi internasional. “FH berkomitmen untuk meningkatkan reputasi sesuai dengan visi misi FH, dan kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk bisa meraih capaian yang sempurna, dan memperbaiki dan mengupayakan reputasi FH di kancah internasional” tutupnya.

Agenda simulasi dilakukan dengan diskusi panel yang dikelompokan menurut program studinya masing-masing dan proses tersebut juga dikemas layakya real visitasi, di mana dihadirkan pula “Assessor”, perwakilan dari dosen, mahasiswa, dan alumni.

 


(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kedatangan tamu dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Kunjungan kerja ini dilaksanakan pada Senin, (06/12) di Ruang VIP, Gedung Moh. Yamin (Gedung FH UII). FH UTM mengirimkan delegasinya sebanyak 16 orang, terdiri dari Wakil Rektor I, Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, Dosen serta tenaga kependidikan.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H didampingi Sekretaris Jurusan FH UII, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum. Sekretaris Program Sarjana, Internasional Program, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., M.H, LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.Dr, dan tenaga kependidikan FH UII.

Abdul Jamil membuka acara kunjungan ini dengan sambutan. Dalam sambutannya ia mengenalkan sekilas tentang FH UII, mulai dari struktur pimpinan, dosen, kurikulum, lab yang dimiliki, fasilitas-fasilitas hingga sederet prestasi-prestasi yang telah dicapai sampai saat ini. Selain itu, Dekan FH UII juga menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi kunjungan terakhir di gedung ini. Karena, mulai tahun 2022 FH UII sudah berpindah dan menjadi satu di kampus terpadu.

Seusai memberi sambutan, Dekan FH UII mempersilakan kepada para peserta rombongan UTM untuk bertanya kepada Tim FH UII yang hadir pada saat kunjungan berlangsung. Menurut, Dekan UTM, Dr. Safi’, S.H.,M.H. tujuan kunjungan ini untuk silahturahmi dan belajar agar FH UTM dapat terus berkembang.

“Perguruan negeri maupun swasta diharapkan menjadi mandiri, sehingga tujuan kami kesini adalah silaturahmi, belajar dari para pendiri dan pimpinan FH UII untuk bisa menjadi mandiri, dan berkembang. Kami juga ingin membahas akreditasi karena tahun depan FH UTM akan melaksanakan reakreditasi, khususnya FIBAA. Dan juga kami ingin bertanya bagaimana caranya dalam satu periode kepemimpinan dapat menghasilkan 5 (lima) Guru Besar?” tutur Dekan FH UTM.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. menjawab bahwasanya untuk menjadi Guru Besar seorang dosen dituntut untuk mau menulis. “Rajin menulis naskah dan mau, jangan memikirkan naskahnya ini akan diterima atau tidaknya. Masukkaan saja terlebih dahulu, kemudian cari tempat vlain untuk dimasukkan naskah lainnya agar jika ditolak satu masih ada cadangannya.” jelas Kaprodi FH UII tersebut.

Dekan FH UII, juga menambahkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi profesor yaitu publikasi internasional. Kemudian untuk akreditasi adalah peran dari mahasiswa dan alumni. FH UII memiliki visi misi untuk menghasilkan alumni sebagai praktisi, penggiat masyarakat, dan akademisi/peneliti. “Alhamdulillah, alumni-alumni FH UII juga berkarir di kancah internasional.” ungkap Abdul Jamil.

Karena mahasiswa juga berperan dalam proses akreditasi maka FH UII selalu mengadakan acara setiap setahun sekali yaitu Temu Wali. Dengan maksud dan tujuan yaitu melibatkan wali mahasiswa untuk dapat mengontrol aktivitas mahasiswa, seperti orang tua dapat melihat absensi, biaya tagihan kuliah, dan lain sebagainya.

FH UII juga memiliki penerbitan sendiri, yang saat ini sedang dikembangkan agar bisa mnejadi jurnal berindeks scopus. Harapannya penerbitan ini akan ditingkatkan ke ranah internasional dan menjadi badan penerbitan internasional.

Menindaklanjuti terkait Guru Besar, berhasilnya FH UII menghasilkan guru besar tidak luput dari bantuan para tenaga kependidikan (tendik). Para tendik membantu menyiapkan berkas-berkah dosen dan membantu proses menjadi guru besar. Kemudian pimpinan juga memberikan target kepada para dosen untuk menjadi Guru Besar.

Kunjungan kerja ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab lainnya, membahas bagaimana sistem kurikulum, mata kuliah yang ada, pusat-pusat studi, dan serta bagaimana cara FH UII mendapatkan berbagai sumber biaya.

Kunjungan kerja diakhiri dengan adanya sesi penyerahan cinderamata dari FH UTM kepada FH UII, maupun sebaliknya.

 

(TAMAN SISWA); Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan Simposium HTN Kedua. Rangkaian kegiatan Simposium HTN tersebut berupa Webinar Nasional dan Call for Paper. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan Youtube Fakultas Hukum UII pada tanggal 27 – 28 November 2021 dengan mengangkat tema “Quo Vadis Lembaga Negara Independen”.

Simposium HTN Kedua mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak. Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah peserta Webinar Nasional yang mencapai angka 400 lebih partisipan dan terdapat 28 paper yang dipresentasikan.

Pelaksanaan Webinar Nasional dimulai dengan sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Rektor UII, yaitu Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Dalam sambutan tersebut beliau menyampaikan bahwa webinar ini memiliki tujuan yang sangat penting yaitu untuk melakukan refleksi bersama mengenai keberadaan Lembaga Negara Independen (LNI). Kemudian beliau juga meyakini bahwa setelah webinar dilaksanakan maka akan semakin beragam dan meluas perspektif masyarakat mengenai LNI.

Keynote Speaker pada Simposium HTN adalah Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Sebagai pembicara kunci pada webinar tersebut beliau menyampaikan materi mengenai “Dasar Pemikiran dan Quo Vadis Lembaga Negara Independen di Indonesia”. Selanjutnya, Dr. Zainal Arifin Mochtar sebagai pembicara pertama merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Beliau menyampaikan materi mengenai “Latar Belakang Munculnya LNI dan Studi Perbandingan LNI di Beberapa Negara”. Rekomendasi yang disampaikan oleh beliau untuk merespon isu mengenai kedudukan dan keberadaan Lembaga Negara Independen adalah diperlukannya blueprint seperti undang-undang khusus yang mengatur mengenai penataan LNI. Hal ini diharapkan agar menciptakan efektifitas kelembagaan.

Pembicara kedua pada Simposium HTN Kedua ini yaitu Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., beliau merupakan Guru Besar HTN FH UII. Materi yang disampaikan oleh beliau yaitu mengenai “Quo Vadis LNI di Indonesia”. Dalam menyampaikan materi tersebut, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan rekomendasi yang tepat adalah LNI perlu didudukkan pengaturannya dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia modern dan sekaligus dalam kerangka pengembangan sistem hukum nasional yang lebih menjamin keadilan dan demokrasi di masa yang akan datang.

Pembicara ketiga sebagai penutup dari rangkaian acara webinar Simposium HTN di hari pertama adalah Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H., yang merupakan Dosen FH UII. Beliau menyampaikan materi mengenai keberadaan lembaga KPU dan KPUD di Indonesia.

Pelaksanaan webinar Simposium HTN dilanjutkan pada hari kedua yaitu Minggu, 28 November 2021. Sama dengan pelaksanaan di hari sebelumnya, narasumber yang menyampaikan materi berjumlah tiga orang dengan pembahasan mengenai LNI secara umum. Berbeda dengan webinar di hari kedua yang mana pokok pembahasannya lebih spesifik untuk mengkritisi beberapa LNI di Indonesia seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Webinar dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembicara pertama yaitu Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.H., yang merupakan Ketua KY Tahun 2013 – 2015. Beliau menyampaikan materi dengan judul “Idealita dan Realita Peran KY RI dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang Independen”. Kemudian pembicara kedua yaitu Sandryati Moniaga yang merupakan Komisioner Komnas HAM. Beliau menyampaikan materi mengenai “Independensi Komnas HAM: Antara Realita dan Idealita”. Terakhir, webinar hari kedua ditutup dengan penyampaian materi mengenai “Eksistensi KPK di Indonesia” yang disampaikan oleh Anang Zubaidy, S.H., M.H selaku Dosen FH UII.

Materi webinar dapat dilihat pada tautan berikut:

  1. AKUNTABILITAS KEKUASAAN KEHAKIMAN: MENIMBANG WEWENANG KOMISI YUDISIAL
  2. Eksistensi KPK di Indonesia
  3. Rekonstruksi Peran dan Tugas KPU
  4. Quo Vadis Komisi Negara
  5. Komnas HAM Lembaga Independen

(TAMAN SISWA); Head of Corporate Affairs & Legal/Corporate Secretary PT Sampoerna Agro Tbk (member of Sampoerna Strategic Group), Eris Ariaman memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dan masyarakat umum secara virtual melalui media Zoom Meeting, Senin (29/11). Materi yang disampaikan berjudul “Perkembangan Hukum Bisnis di Era Disruptif: Perspektif Praktisi”.

Acara yang dipadati oleh ratusan mahasiswa FH UII maupun masyarakat umum ini juga disiarkan secara langsung melalui akun resmi sosial media Youtube Fakultas Hukum UII. Sebelum memasuki kuliah umum, acara ini dibuka oleh Sekretaris Jurusan FH UII, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D. Sesi kuliah umum dipandu oleh Ratna Hartanto, S.H., LL.M. sebagai moderator.

Tidak lama berselang dari pembukaan tersebut, Eris Ariaman membuka kuliah umum, ada Menteri Keuangan memasuki convention hall dan memulai membuka kuliah umum, ada 5 hal yang disampaikan dalam kesempatan ini. Pertama, tantangan dan penyebab dari disruptif hukum bisnis. Kedua, sekilas mengenai hukum bisnis dan sumber formil. Ketiga, ruang lingkup hukum bisnis. Keempat, tata kelola perusahaan (GCG) dalam hukum bisnis. Dan yang terakhir, manfaat yang didapatkan dari GCG serta credit ratings.

Di akhir materi, Eris Ariaman berpesan agar para mahasiswa FH UII harus siap menghadapi trend dan fenomena yang ada saat ini. “Business Ahead of Regulation, keamanan data security yang terjamin, kemudian sosial media yang saat ini diminati masyarakat, serta tidak lupa untuk memerhatikan untuk paperless.” tutupnya.

(TAMAN SISWA); Pada tanggal 19, 20, 26 dan 27 November 2021 Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUM HAM RI) yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) yang diikuti oleh mahasiswa/i Fakultas Hukum yang sedang menempuh Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana pemateri dalam pelatihan ini di isi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkum HAM RI.

Pelatihan pembentukan peraturan perundang-undangan ini mengangkat tema “Merancang Sistematika Peraturan Perundang-undangan.” Salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintah suatu negara adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan mudah diterapkan dalam masyarakat. Sebagai suatu wacana untuk melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi para pihak yang berhubungan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H dan Kaprodi Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Pelatihan dilaksanakan dalam 2 kali pertemuan dengan pemateri, dimana dalam pertemuan pertama pemateri memberikan materi terkait hal perancangan, penyusunan, dan penulisan rancangan maupun perubahan peraturan perundang-undangan.

Setelah pelatihan minggu pertama, pendamping memberikan soal simulasi yang di kirimkan melalui google classroom dan melakukan pendampingan melalui grup whatsapp serta pendamping mengadakan pertemuan secara daring dalam waktu pengerjaan soal simulasi. Pertemuan minggu kedua, pemateri mereview hasi simulasi ang telah kumpulkan melalui google classroom yaitu pembuatan naskah hukum dan soal essay terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan diisi oleh empat pemateri yaitu Bapak M. Waliyadin, S.H., M.Si. yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Pemateri kedua yaitu Ibu Andriana Krisnawati, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pemateri ketika yaitu Ibu Reni Oktri, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda merangkap Kepala Seksi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pemateri keempat yaitu Prahesti Sekar Kumandhani, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Soal Simulasi diberikan pada tanggal 19 dan 20 November 2021 lalu pengumpulan hasil simulasi pada 24 dan 25 November 2021, simulasi di laksanakan dengan sistem kelompok dimana dalam satu kelompok  ada 3-4 pendamping yang membantu peserta apabila ada kesulitan saat membuat simulasi, dengan memberikan waktu 4 hari pengerjaan simulasi dan selalu di damping oleh pendamping melalu group whatsapp dan pertemuan dengan zoom, sehingga apabila ada peserta yang bertanya akan langsung pendamping jawab dan tidak ada pengulangan pertanyaan sehingga peserta pun mengetahui hal tersebut.

Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tutup secara resmi oleh Kaprodi Fakultas Hukum UII yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Jurusan Hukum yaitu Bagya Agung Prabowo, S.H., M.H., Ph.D. Dalam penutupan disampaikan bahwa besar harapan Fakultas Hukumtuk pembangunan hukum di Indonesia dan mengharapkan kerjasama dan kedepannya dapat diadakan pelatihan yang serupa bersama Kementrian Hukum dan HAM RI bersama Pusdiklat FH UII. Peserta juga memberikan kesan dan pesan untuk Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, meskipun pelaksanaan pelatihan kali ini masih dilaksanakan dengan metode daring (dalam jaringan) tetapi hal tersebut tidak menyurutkan semangat peserta dalam mengikuti pelatihan ini.

 

(TAMAN SISWA); Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali sementara untuk luar Jawa-Bali adalah Rp 300.000. Menanggapi fenomena tersebut, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan webinar dengan tema “Maju Mundur Kebijakan Harga PCR” yang diselenggarakan pada Sabtu, (20/11).

Dr. Fery Rahman yang juga merupakan Wasekjen PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) merupakan Gold Standar  pemeriksaan pasien covid-19 di seluruh dunia. Namun demikian, menurut dr.Ferry , untuk melihat kondisi awal pasien cukup dengan skrining. Dr. Fery juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa komponen yang menentukan harga PCR yakni jasa pelayanan, bahan habis pakai (hazmat), Reagen, biaya administrasi dan komponen lainnya.

Bayu Satria Wiratama, Ph.D dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gajah Mada (UGM) mengungkapkan bahwa penurunan harga PCR sebetulnya bukan hal yang penting untuk dilakukan karena penggunaan PCR mandiri lebih untuk screening bukan diagnostik yang mana screening cukup dengan antigen yang sesuai standar WHO saja yaitu minimal sensitivitas 80%. Lebih penting lagi adalah pemanfaatan PCR untuk diagnostik (gratis) yang diperluas. “ Perubahan Harga sebaiknya didiskusikan dengan organisasi profesi terkait “ imbuhnya.

Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum, Dosen FH UII menyatakan bahwa terdapat sejumlah problematika yang timbul atas kebijakan penetapan harga PCR yang berubah-rubah ini yakni disparitas harga yang sangat bervariatif, dan kontrol bagi kualitas produk demi perlindungan konsumen . Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum persaingan usaha, pemerintah turut meningkatkan peraturan main yang fair agar semua pelaku usaha yang punya effort ikut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mempunyai akses yang sama.

Dr. Fadhil Hasan, Ekonom Senior Institute for Development of Economic and finance mengungkapkan bahwa berubah-ubahnya harga PCR ini diakibatkan kurang transparansi dari sejak awal diberlakukan PCR. Menurutnya,  publik melihat bahwa kredibilitas yang dimiliki dari kebijakan ini di masa yang akan datang akan merendah, karena publik bisa menilai adanya konflik kepentingan dalam kebijakan publik. “ Keuntungan tendersial merupakan hal yang wajar dari perspektif usaha karena mereka adalah sebuah emtiti untuk memaksimalkan profitnya, namun jika hal ini berkaitan dengan keperluan publik maka urusan keuntungan harus di press karena sifatnya didahulukan.” ujarnya.

(TAMAN SISWA); Serangkaian acara Temu Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diakhiri dengan chapter Akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN), Peneliti, Pegiat Masyarakat, dan Enterpreneur. Temu Alumni FH UII diadakan dengan tujuan yaitu pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Profesi Hukum yang Berintegritas dan Profesional.

Temu Alumni FH UII dengan mengusung chapter Akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN), Peneliti, Pegiat Masyarakat, dan Enterpreneur berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui media Zoom Meeting. Acara ini dilaksanakan pada Sabtu (06/11).

Acara ini dibuka oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah rangkain dari acara Alumni Bedol Kampus yang akan dilaksanakan pada Februari, 2022. Acara tersebut direncanakan digelar di Gedung Baru FH UII yang berada pada Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta.

Dalam sambutannya Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. juga meminta doa dan restu kepada para alumni, karena FH UII akan melakukan re-akreditasi program Magister Kenotariatan pada bulan November ini. “Insyaallah pada pertengah bulan November ini kita akan submit untuk re-akreditasi program Kenotariatan. Mudah-mudahan program ini akan menjadi Unggul agar keempat program yang dimiliki FH UII mendapat akreditasi Unggul semuanya.”

Dijelaskan oleh Dekan FH UII bahwa akan ada program studi (prodi) baru yaitu Hukum Bisnis dan Teknologi. Prodi ini nantinya akan dibuka pertama kali pada masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UII Tahun Ajaran 2022/2023.

Selanjutnya yaitu sesi sesi Focus Group Discussion (FGD). Sesi FGD kali ini dipandu oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku moderator. Beliau adalah salah satu Guru Besar FH UII, saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana dan Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) FH UII. Pada sesi FGD, salah satu topik pembahasannya yaitu kuliah daring di masa pandemi.

 

Tangkapan layar acara Temu Alumni

Acara ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin secara langsung oleh Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag. yang merupakan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa dan Alumni FH UII dan dilanjutkan dengan penutupan acara dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni yaitu Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.

TAMAN SISWA; Pada hari Jumat dan Sabtu 22 – 23 Oktober 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Kuliah Intensif dengan Anggota DPR RI. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Praktik Legislasi sebagai Cermin Demokrasi dalam Rancangan Undang-Undang)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 282 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Ganjil TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dibagi menjadi (dua) hari dengan pemateri masing-masing fraksi yaitu Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. (Fraksi Partai NasDem), Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Fraksi Partai PAN), Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., Ali Slamande, S.H., LLM. (Fraksi Partai PKS).

Jumat, 22 Oktober 2021, kuliah intensif dimulai Pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. Selaku tenaga ahli dari Fraksi NasDem.

Sabtu, 23 Okober 2021, dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi 1 Pukul 07.30 sampai 10.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., dan Ali Salmande, S.H., LLM. selaku tenaga ahli Fraksi PKS. Sebelum acara penutupan, anggota DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS oleh Sukamta, Ph.D. menyampaikan sambutannya. Sedangkan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 08.45 sampai 11.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh oleh Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. Selaku tenaga ahli Fraksi PAN.


Pada kuliah intensif kali ini, para pemateri menyampaikan terkait tahapan pembentukan Undang-Undang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Selain itu juga disampaikan secara rinci oleh pemateri tahapan Pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang mulai dari Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan. Pemateri juga menyampaikan proses pembentukan Undang-Undang yang sedang actual saat ini seperti proses pembentukan UU Cipta Kerja, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU lainnya yang membuat sesi materi ini menjadi lebih menarik.

Setiap sesi penyampaian materi selesai disampaikan, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi maupun isu terbaru yang berkaitan dengan tema yang diusung. Antusias mahasiswa untuk mengikuti kuliah intensif ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mahasiswa kepada pemateri baik pertanyaan yang diajukan secara langsung maupun pertanyaan melalui chat room pada zoom serta dikaitkan dengan kasus riil terkait proses pembentukan RUU yang lagi aktual saat ini.


Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini khususnya keigatan dengan DPR RI dalam mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undanga ini dapat terus berjalan setiap semester walaupun secara daring dikarenakan pandemi Covid-19. Fakultas Hukum UII berharap ketika semua kegiatan di masyarakat khususnya sistem perkuliahan kembali normal, kita dapat melaksanakan kegiatan ini langsung di Gedung DPR RI Jakarta.

 

 

 

(TAMAN SISWA); Rangkaian acara Temu Alumni yang diadakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pekan ini diisi dengan Chapter Notaris. Temu Alumni Chapter Notaris dilaksanakan secara virtual pada 16 Oktober 2021.

Rangkaian acara Temu Alumni dimulai pada tanggal 25 September 2021, dengan dibagi menjadi beberapa chapter, yang pertama chapter Hakim, kedua chapter Jaksa&Polisi, kemudian dilanjutkan dengan chapter Advokat, dan chapter Notaris. Temu Alumni chapter Notaris bertujuan untuk mengembangkan SDM dan Kurikulum dalam rangka menunjang profesi hukum yang berintegritas dan professional.

Pada kesempatan kali FH UII mengundang Aulia Taufani, S.H. untuk menjadi Keynote Speaker. Beliau merupakan seorang Notaris dan sebagai pengajar di Program Magister Kenoktariatan FH UII.

Pada sambutannya, Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih kepada alumni-alumni FH UII yang berprofesi sebagai Notaris karena telah berkenan berpartisipasi dan antuasias pada acara Temu Alumni Chapter Notaris.

“Mari kita bersama-sama berdoa, agar pandemi segera berakhir khususnya di Kota Jogjakarta ini. Agar FH UII dapat melaksanakan

“Jika pandemi sudah berakhir, FH UII akan mengadakan suatu acara bertajuk Alumni Pulang Kampus. Rencananya agenda kegiatan ini kami jadwalkan pada tahun 2022, di bulan Februari atau Maret.” ungkap Dekan FH UII.

Sementara itu, Aulia Taufani, S.H. sebagai Keynote Speaker membawa materi dengan tema Kontribusi Pemikiran Notaris/PPAT: Pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Notaris/PPAT yang Berintegritas dan Profesional.

Ia menjelaskan perbedaan antara Notaris, Akta Notaris, dan Kewenangan Notaris menurut UUJN. Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 (“UUJN”)).

Kemudian, untuk Akta Notaris selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 ayat 7 UUJN).

“Notaris berwenang dalam membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberika grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (Pasal 15 ayat 1 UUJN)” jelas Aulia.

Hasil Tangkapan Layar Saat Aulia Taufani, S.H. saat memaparkan materi

Seperti acara Temu Alumni chapter-chapter sebelumnya, pada Chapter Notaris tetap diadakan sesi Focus Group Discussion (FGD). Sesi FGD kali ini dipandu oleh Masyhud Azhari, S.H., M.K.nn selaku moderator. Beliau juga merupakan dosen senior Magister Kenotariatan FH UII. Acara ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin secara langsung oleh Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag. yang merupak Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa dan Alumni FH UII.

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris