Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Taman Siswa- Rabu, 1 September 2021 Fakultas Hukum UII melaksanakan Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan 56 Tahun 2021. Acara ini dilaksanakan secara daring, melalui media Zoom. Acara ini dihadiri juga oleh  Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.. Beliau juga merupakan dosen tetap FH UII.

Pembukaan PKPA dibuka secara resmi oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. dan Ketua PKPA FH UII, yaitu Dr. Muhammad Arif Setiawan yang juga merupakan Ketua Jurusan FH UII. PKPA Angkatan 56, berjumlah 77 mahasiswa. Jumlah mahasiswa pada angkatan ini melebihi dari kouta yang telah disediakan, hal ini patut kita syukuri.

Dalam sambutannya, Abdul Jamil mengatakan bahwa PKPA FH UII meskipun diselenggarakan secara daring, namun proses pelaksanaannya sangat serius.PKPA FH UII ingin turut andil dan melahirkan para penegak-penegak keadilan yang berkompetensi, berintegritas, profesional, bermoral dan beretika.

“Total Alumni dari PKPA FH UII saat ini sudah 4.257 dan akan terus bertambah jumlahnya.” ujar Dr. Muhammad Arif Setiawan.

PKPA FH UII memiliki tujuan yaitu berusaha menjadikan mahasiswa-mahasiswa sebagai seorang advokat yang handal, profesional, dan berintegritas. Selain itu, PKPA FH UII juga menyiapkan para advokat yang ahli dan kompeten di bidangnya baik secara mental maupun etika.

Kurikulum yang ditawarkan oleh PKPA yaitu Kurikulum Lokal, dengan simulasi untuk mata kuliah seperti contohnya yaitu Praktik Acara Pidana, Perdata. Kurikulum tersebut adalah kurikulum yang diperlukan oleh seorang advokat namun belum tersedia oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI.

 

 

 

Selasa, 31 Agustus 2021 telah digelar acara serah terima Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII) atas nama Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.

Prof Budi merupakan dosen tetap FH UII sejak tahun 2001. Saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi FH UII periode 2018 hingga saat ini. Beliau juga menjabat sebagai Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia (HKI UII). Meraih gelar Profesor tidak dengan mudah begitu saja diraihnya, ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum dari UII dan memperoleh gelar tersebut pada tahun 1998. Lalu melanjutkan studi masternya di Magister Hukum FH UII pada tahun 2001, dan program Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada tahun 2016.

Acara ini diselenggarakan secara luring di Ruang Sidang Datar Gedung Prof. Sardjito Lantai 2 Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia Jl Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta. Meskipun acara ini diadakan secara luring, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dapat menyaksikan acara tersebut secara live melalui kanal youtube Universitas Islam Indonesia.

Surat Keputusan (SK) Kemendikti terkait pengangkatan Profesor dibacakan secara langsung oleh Taufiqurrahman, S.E selaku kepala Tata Usaha LLDIKTI Wilayah V DIY. Setelah pembacaan tersebut, Taufiqurrahman menyerahkan SK kepada Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fatkhul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dan kemudian menyerahkannya kembali kepada Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Dalam acara serah terima ini, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. memberi sambutan. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. merupakan Guru Besar ke 24 yang lahir dari rahim UII dan beliau juga berharap bahwa ke depannya UII akan semakin banyak melahirkan Profesor yang ahli pada bidangnya masing-masing. Beliau juga berharap saat ini sebanyak 66 dosen yang bergelar doktor dan menjabat sebagai Kepala Lektor semoga semakin banyak lagi UII melahirkan Guru Besar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Tidak hanya Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. saja yang mengisi sambutan pada acara tersebut, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII, Dr. Suwarsono Muhammad, M.A. juga memberikan sambutannya. “Para profesor di lingkungan UII hendaknya dapat mendirikan Pusat Studi Science dan Agama. Karena agama dan science saat ini mulai dipelajari dan diintegrasi di beberapa negara. Kebenaran Science bersifat sementara meski dibangun dengan skeptis yang tinggi. Namun, agama merupakan kebenaran yang mutlak sepanjang masa walaupun mahzabnya berbeda-beda.”  ujarnya.

Acara ini diakhiri dengan pembacaan doa oleh Ahmad Sadzali, Lc., M.H. Beliau adalah Kepala Divisi Pengembangan, Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam Universitas Islam Indonesia (DPPAI UII), Periode 2018-2022. Ia juga merupakan dosen tetap FH UII, menjabat menjadi dosen sejak tahun 2018.

Sekali lagi, kami segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat kepada Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. atas penyerahan Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam bidang Ilmu Hukum. Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan acara Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional” yang diselenggarakan pada hari Kamis, 17 Muharram 1443 H/ 26 Agustus 2021 tersebut terselenggara atas kerjasama antara FH dengan FH Universitas Padjajaran Bandung (UNPAD). Acara serial ini dibuka secara langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Pada sambutannya beliau mengatakan bahwa “ Hakim sebagai secondary lagislator, menjadikan dirinya dapat melakukan interpretasi sehingga dapat menyimpangi aturan yang dipandang tidak adil.”

Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional”, terselenggara dengan Keynote Speech disampaikan langsung oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U., M.IP. Beliau juga merupakan alumni dan Guru Besar FH UII.  Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Indonesia beberapa kali terdapat putusan yang bersifat landmark decission. Salah satunya  adalah putusan MK tentang PHPU yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran yang bersifat “terstruktur, sistematis, dan masif” yang mana hal ini kemudian digunakan dalam aturan-aturan seperti UU pemilu, PKPU, dsb. “Karena pada dasarnya hakim harus kreatif dalam menegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan “ungkapnya.

Tujuan dari pelaksanaan acara ini yaitu untuk memperingati hari ulang tahun ke 80 tahun Prof. Dr. Bagir Manan, guru besar FH UNPAD yang juga telah bergabung menjadi pengajar di FH UII sejak 30 tahun lalu. Prof. Bagir Manan dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran hakim dalam pembangunan hukum dipengaruhi oleh proses pembelajaran di kampus. Acara yang diadakan secara langsung pada media zoom ini turut mengundang narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum, dosen FH Udayana Bali, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum , Guru besar FH UII, dan Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D., Dosen University of Sydney Australia .

Menurut Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Indonesia sangat dipengaruhi oleh Civil Law, sehingga lebih bergantung pada undang-undang yang dimana dasar pemikirannya yaitu menjamin kepastian hukum,  sehingga timbul istilah “hakim adalah hukum yang berbicara sedangkan UU adalah hakim yang diam.” Beliau juga menegaskan bahwa praktik di Indonesia lebih menggunakan praktik penalaran berdasarkan peraturan perundang undangan dan kurang mengembangkan penalaran berdasarkan asas yang ada.

Tidak hanya Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum sebagai narasumber juga ikut berpendapat bahwa problematika dalam tindak lanjut putusan Mahkamah K0nstitusi (MK)  adalah pada political will oleh DPR dan Presiden. Menurutnya keduanya tidak menindaklanjuti atau malah membuat lagi aturan yang telah diputus inkonstitusional oleh MK.  Beliau mengungkapkan bahwa  tingkat kepatuhan terhadap putusan MK belum maksimal, salah satu contohnya Mahkamah Agung (MA)  yang tidak mau mengikuti MK dengan alasan mengikuti yurisprudensi.

“Meskipun hakim dalam common law dapat membentuk hukum, namun faktanya kebanyakan hakim terikat pada asas preseden/staredecisis, sedangkan dalam banyak hukum adat  tidak memiliki hukum tertulis dan database putusan/dokumentasi yang memadahi seperti common law system.” ucap Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D.

Program Studi Hukum Program Doktor FH UII menyelenggarakan ujian terbuka disertasi (promosi doktor) dengan promovendus Asriadi Zainuddin, S.H.I, M.H (21/8). Promovendus Asriadi Zainuddin yang dalam kesehariannya menjadi dosen di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, merupakan salah satu penerima beasiswa Program Beasiswa 5.000 Doktor Kementerian Agama RI pada Tahun 2017.

Ujian terbuka disertasi yang berlangsung secara offline dan disiarkan secara online melalui Zoom dan youtube ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc, Ph.D selaku Ketua Sidang di damping segenap Dewan Penguji lainnya yaitu Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., (Promotor), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Co-Promotor/Dekan FH UII), Prof. Jawahir Thontowi, S.H, P.hD (Kaprodi), Prof. Dr. Khoirruddin Nasution, M.A., Prof. Dr. Amir Mu’allim, M.IS., Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A. DCL., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Dalam pemaparannya, promovendus mengangkat judul disertasi : “Rekonstruksi Sistem Pencatatan Perkawinan dalam Upaya Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Masyarakat Islam di Kota Makassar”. Hal yang melatarbelakangi promovendus mengangkat judul tersebut adalah adanya permasalahan implementasi pencatatan perkawinan di kota Makassar sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Hasil dari sidang tersebut, promovendus dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Komulatif IPK 3,79 dengan predikat Cumloude. Hasil tersebut disampaikan oleh Rektor UII selaku ketua Sidang. “Atas nama Universitas Islam Indonesia, saya mengucapkan selamat pada Dr. Asriadi Zainuddin atas pencapaiannya. Dapat menyelesaikan program doktor kurang dari empat tahun. Mudah-mudahan dapat menginspirasi yang lain” ucapan selamat dari Rektor UII.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) telah menyelenggarakan Karya Latihan Hukum (KARTIKUM Angkatan ke – XXXV yang berlangsung selama 5 (lima) hari sejak tanggal 07 sampai dengan 11 Agustus 2021 dengan tema “Calon Penegak Hukum Yang Berintegritas Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis di Era 4.0” yang dilaksanakan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara KARTIKUM ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten yaitu akademisi dan para praktisi hukum dengan beberapa narasumber yang merupakan alumni LKBH FH UII.

Pelaksanaan KARTIKUM ini berlangsung lancar dengan mengundang antusiasme mahasiswa. Hal ini dibuktikan dengan turut aktifnya mahasiswa dalam berinteraksi baik itu bertanya maupun menjawab atas materi-materi yang telah disuguhkan. Mahasiswa juga dituntut untuk dapat berkonsultasi dan juga pemberkasan yang akan menjadi bekal bagi mereka yang tidak didapatkan di bangku perkuliahan.

Penutupan acara ini dilaksankaan pada Rabu, 11 Agustus 2021 ditandai dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Organizing Committee (OC) KARTIKUM XXXV yaitu Rovelino Ratmono Birowo. S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII (LKBH FH UII) yaitu Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., Kaprodi Sarjana Hukum FH UII yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang juga turut menyampaikan terkait dengan ekuivalensi Pemagangan Kartikum menjadi nilai mata kuliah pemagangan, serta Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. yang sekaligus menutup secara resmi KARTIKUM XXXV.

Dalam rangkaian penutupan acara tersebut, disampaikan pula 4 (empat) mahasiswa sebagai Peserta Terbaik yaitu Bilqiss Sheila Elyaagatha, M. Zukhrufi Firdaus, M. Thomas Wildan, dan Torando El Edwan. Selain itu terdapat pula penghargaan bagi mahasiswa yang dianggap sebagai Peserta Terajin yaitu Andra Noormansyah. Tak lupa yang menjadi ciri khas KARTIKUM dari masa ke masa yaitu KING KONG yang kini gelar tersebut didapatkan oleh Ramadhani Igreya Saputra sebagai KING dan Melvin Andita Manap sebagai KONG yang akan meneruskan estafet KING dan KONG periode sebelumnya.

Harapan besar kami, peserta yang telah mengikuti KARTIKUM XXXV ini dengan baik wajib serius dan bersungguh-sungguh dengan turut serta dalam Pemagangan KARTIKUM selama 3 (tiga) bulan yang akan diselenggarakan setelah berakhirnya acara ini.

Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kepada kepada mantan Hakim Agung, Almarhum Artidjo Alkostar sebagai tanda penghormatan.

Pemberian penganugerahan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 76, 77, 78 TK/TH 2020 tertanggal 4 Agustus 2021. Penghargaan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Saat membacakan keputusan Presiden pada upacara penganugeragan tandakehormatan Republik Indonesia, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Tonny Harjono mengatakan, “Masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.”
Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Selama ini Artidjo dikenal sebagai salah seorang ahli hukum di Indonesia. Artidjo merupakan mantan hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Semasa hidupnya Almarhum Artidjo kerap mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor.

Setelah pensiun dari MA (Mahkamah Agung), Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi dan dilantik pada bulan Desember 2019.

*sumber foto: Kanal Youtube Sekretariat Presiden https://www.youtube.com/watch?v=nj-Q3mUKV8A&t=1038s

 

 

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung penuh segala program outbound mobility yang diikuti oleh mahasiswanya. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi mahasiswa dalam Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) dan Kredit Transfer Program. Dua mahasiswa FH UII telah terpilih untuk mengikuti program IISMA di University of Sussex Inggris dan University of Warsaw Polandia. Sedangkan untuk program kredit Transfer, FH UII telah membangun kerjasama dengan Youngsan University di Korea Selatan. Kedua program tersebut rencananya akan dilaksanakan pada bulan September pada tahun 2021. FH UII menyelenggarakan acara Pre Departure Program untuk membekali para peserta dalam mengikuti program-program tersebut.

Acara Pre Departure Program dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2021. Acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber baik itu dosen FH UII maupun narasumber dari instansi-instansi terkait. Pada hari pertama acara Pre Departure Program FH UII diawali dengan pembekalan mengenai “Komitmen Ke-UII-an” yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII Bapak Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Pada sesi kedua membahas mengenai “Komitmen Akdemik Selama Study di Luar Negeri” yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Sesi ketiga diisi dengan pembekalan mengenai “Pemantapan Ibadah dan Akhlaq selama study di Luar Negeri” yang disampaikan oleh Sekretaris (PSHPS) FH UII Bapak Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H. dan sesi terakhir diisi oleh Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional FH UII Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. yang membahas mengenai “Persiapan Keberangkatan (Non-Akademik) dan Penjelasan Sistem Joint Degree dan Kredit Transfer Program.

Pada acara hari kedua, FH UII mengundang lima narasumber yang membahas mengenai persiapan terkait kesiapan psikologis ketika tinggal dan belajar di luar negeri, pembahasan terkait cultural awareness di negara-negara tujuan, penjelasan terkait protokol kesehatan selama perjalanan dan belajar di luar negeri dan yang terakhir adalah sharing session dengan mahasiswa FH UII yang telah mengikuti program Double Degree di Youngsan University. Sesi pertama diisi oleh Ibu Dr.rer.nat. Dian Sari Utami S.Psi. M.A., yang memberikan pembekalan mengenai Psychological Readiness. Sesi kedua diisi dengan pembekalan mengenai Cultural Awareness di Korea Selatan, Inggris dan Polandia yang disampaikan oleh Bapak Riefki Fajar Ganda Wiguna, S.Pd., M.Hum. Sesi ketiga diisi dengan pembekalan mengenai “Penjelasan Protokol Kesehatan selama Perjalanan dan Studi di Korea Selatan, Inggris dan Polandia” yang disampaikan oleh Dr. dr. H. Ferry Ardiyanto, MMR dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sesi terakhir diisi oleh Yuwan Zaghlul Ismail dan Kurniawan Sutrisno Hadi. Mereka merupakan mahasiswa FH UII yang sedang menempuh studi gelar ganda di Universitas Youngsan. Mereka mengisi sesi terakhir dengan membagikan pengalaman selama berkuliah di Youngsan University.

Antusiasme peserta sangat terlihat dalam program tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Terdapat total lima peserta yang mengikuti acara ini. Dua peserta adalah delegasi IISMA dan tiga peserta merupakan delegasi Program Kredit Transfer. Para peserta menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai pembekalan yang diberikan dan juga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait studi di luar negeri. Salah satu pertanyaan yang mereka sampaikan adalah mengenai bagaimana mensiasati perbedaan agama dan budaya yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari hari mereka ketika hidup di luar negeri dan lain sebagainya. Pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh peserta dapat dijawab dengan baik oleh narasumber sehingga para peserta semakin bersemangat dalam mengikuti program outbound mobility. Sebagai penutup acara, moderator menyampaikan pengumuman mengenai peserta teraktif dalam mengikuti acara ini. Peserta tersebut adalah Akhiruddin Sahputra Lubis dan Aryana Sekar Widyaningsih. Kedua peserta mendapatkan hadiah berupa souvenir menarik dari FH UII.

Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Karya Latihan Hukum (KARTIKUM Angkatan ke – XXXV pada tanggal 07- 11 Agustus 2021 dengan tema “Calon Penegak Hukum Yang Berintegritas Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis di Era 4.0”. Pelatihan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Pelaksanaan hari pertama Senin, 7 Agustus 2021 ditandai dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Organizing Committee (OC) KARTIKUM XXXV yaitu Rovelino Ratmono Birowo. S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII (LKBH FH UII) yaitu Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., serta Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. yang sekaligus membuka acara. Pembukaan KARTIKUM dihadiri juga oleh Kaprodi Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum., serta Staf/ Advokat LKBH FH UII.

 

Serangkaian acara KARTIKUM ini diawali dengan pendaftaran pada tanggal 19 – 23 Juli 2021 yang mengundang antusiasme mahasiswa sehingga terdapat 74 mahasiswa yang telah mendaftar. Kemudian, dari pendaftar tersebut dilakukan seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021. Hasil peserta yang lolos seleksi tertulis diumumkan pada tanggal 27 Juli 2021 terdapat 50 mahasiswa yang dinyatakan lolos dan dinyatakan sebagai Peserta KARTIKUM Angkatan XXXV.

Harapan besar kami, peserta KARTIKUM sungguh-sungguh serta serius dalam mengikuti serangkaian acara KARTIKUM Angkatan XXXV hingga pelaksanaan Pemagangan KARTIKUM yang juga termasuk ke dalam serangkaian acara tersebut.

 

(Yogyakarta) Mangga arumanis memang telah dikenal luas sebagai mangga yang berkualitas karena memiliki rasa manis. Termasuk manga arumanis yang terdapat di Kabupaten Pemalang. Mangga Arumanis Pemalang memiliki pamor dan ciri khas tertentu yang disebabkan karena faktor alam dan faktor manusia. Bahkan pemasaran Mangga Arumanis Pemalang tidak hanya di dalam negeri saja, tetapi sudah menembus pasar mancanegara.

Logo Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang

 

Kesadaran masyarakat Pemalang akan potensi Mangga Arumanis Pemalang inilah yang mendasari untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas yang mereka miliki. Perlindungan hukum ini utamanya untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat, selain itu juga guna peningkatan pendapatan yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sehingga kelompok petani dan pengepul manga yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang memohon pendaftaran indikasi geografis dengan nama Mangga Arumanis Pemalang dengan pendampingan Konsultan HKI Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum dari Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum UII. Proses pendampingan terutama dalam menyusun buku persyaratan yang kemudian akan menjadi panduan indikator Mangga Arumanis Pemalang tersebut. Mangga arumanis yang tidak sesuai dengan buku persyaratan, maka tidak akan mendapat perlindungan indikasi geografis. Kemudian permohonan oleh PHKIHTB diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kawasan Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang

 

Lokasi pesebaran Mangga Arumanis Pemalang terletak di Kecamatan Kecamatan Taman, Pemalang dan Petarukan Kabupaten Pemalang Mangga (Mangivera Indica) Arumanis Pemalang adalah mangga arumanis dengan jenis kron 21 dan 143 yang dicirikan secara fisik tekstur halus daging tebal dan warna daging yang dekat dengan biji berwarna orange tua.

 

Dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan indikasi geografis, PHKIHTB bertekad untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan demi kesejahteraan masyarakat. (Putri Yan Dwi Akasih)

(Yogyakarta) Indikasi Geografis sebagai salah satu rezim hak kekayaan intelektual berpotensi memajukan perekonomian masyarakat di kawasan tertentu. Kabupaten Magelang telah melahirkan satu produk Indikasi Geografis yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. Beras ini diproduksi di Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Kawasan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis ini dilakukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan (MPIGBMWSS) dan sudah terbentuk susunan kepengurusannya, yang terdiri dari anggota petani beras mentik wangi sawangan.  Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Logo Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Pendaftaran Indikasi Geografis ini didampingi secara langsung oleh Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis (PHKIHTB) Fakultas Hukum UII. Direktur PHKIHTB Dr.Budi Agus Riswandi, SH.,M.Hum selaku konsultan HKI secara langsung mengawal dan mendampingi proses melengkapi persyaratan baik substantif maupun administratif. Mulai dari penentuan nama Indikasi Geografis yang digunakan, Standart Operating Procedure (SOP), dan seluruh kelengkapan buku persyaratan.

Penggunaan nama Beras Mentik Wangi Susu Sawangan pun sebenarnya merupakan nama dari varietas unggul beras nasional yakni Beras Mentik Wangi Susu. Namun, karena memang ada ciri khas yang berasal karena faktor alam dan faktor manusia dan beras tersebut diproduksi di Kecamatan Sawangan maka nama yang diambil dan disepakati yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. (Putri Yan Dwi Akasih)