Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Alhamdulillah, Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indoneisa (FH UII) berhasil mendapatkan Akreditasi Unggul berdasarkan Keputusan BAN PT No. SK: 8840/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/VI/2021. Semoga Allah Swt senantiasa memberi kemudahan dan menjaga kami dalam menjalankan amanah yang mulia ini. Aamiin. 

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menerima kunjungan akademik dari Universitas Pekalongan (Unikal). Kunjungan akademik ini diselenggarakan di Gedung Moh. Yamin (Gedung FH UII), Selasa (08/06). Unikal mengirimkan delegasi yang berjumlah 5 orang, terdiri dari Dekan Fakultas Hukum Unikal, Dr. Nurul Huda, S.H., M.Hum., Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unikal, Loso, S.H., M.H., Ketua Unit Penjaminan Mutu Fakultas Hukum Unikal, Sri pujiningsih, S.H., M.H., dan dosen Fakultas Hukum Unikal, Agung Aditya, S.H., M.Kn. dan Aditya Migi P, S.H., M.H.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H didampingi Sekretaris Jurusan FH UII, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D, Sekretaris Program Sarjana, Internasional Program, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., M.H, LL.M., Ph.D, Kepala Pusdiklat FH UII, Eko Rial Nugroho, S.H., M.H., Kepala Bidang Pemagangan Pusdiklat, Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., Kepala Bidang Pelatihan Pusdiklat Ibu Indah Parmitasari, S.H., M.H., Kepala Bidang Pendidikan Pusdiklat Ibu Titie Rachmiati Poetri, S.H., M.H., dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII: Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum selaku Kepala LKBH, dan Bapak/Ibu Kepala Bidang LKBH.

Abdul Jamil menyambut rombongan Unikal dengan antusias. Ia memperkenalkan kepada rombongan Unikal sekilas tentang FH UII, mulai dari kurikulum, lab yang dimiliki, fasilitas-fasilitas hingga sederet prestasi-prestasi yang telah dicapai sampai saat ini. Ia juga mempersilakan kepada para peserta rombongan Unikal untuk bertanya kepada Tim FH UII yang hadir pada saat kunjungan berlangsung.

Menurut, Dekan FH Unikal, Nurul Huda kunjungan ini untuk membahas kurikulum agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu. “Tujuan kami kesini ingin belajar banyak dari FH UII yang sudah lebih dahulu berkembang. FH UII juga sudah menerapkan Kampus Merdeka dan kita sedang menuju ke proses itu,” ungkap Nurul Huda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Pusdiklat Ibu Titie Rachmiati Poetri, SH., M.H., mengungkapkan bahwa FH UII menerapkan sistem yang disebut dengan konversi mata kuliah. Menurutnya konsep ini bertujuan untuk melakukan penghargaan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti magang baik di nasional maupun di internasional atau mengikuti kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM).

Kunjungan akademik ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, membahas bagaimana sistem kurikulum serta magang mahasiswa di FH UII berlangsung, serta bagaimana cara FH UII mendapatkan berbagai sumber biaya.

Kunjungan akademik diakhiri dengan adanya sesi penyerahan cinderamata dari FH Unikal kepada FH UII, maupun sebaliknya.

YOGYAKARTA (FH UII) – Pada hari Jumat dan Sabtu, 9 – 10 April 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII dengan Legal Darfter dengan Tema yang diusung adalah Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 272 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2020/2021, Pimpinan Fakultas Hukum UII, Dosen dan Asisten Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) hari dengan pemateri Mohammad Zamroni,S.H.,M.H., Wahyu Tri Hartomo,S.H.,M.H., Dr. Hendra Kurnia Putra,S.H.,M.H., Reza Fikri Febriansyah,S.H.,M.H., semua pemateri adalah Legal Drafter yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

 

Jumat, 9 April 2021, dibagi 2 sesi yaitu sesi I dimulai Pukul 08.30 sampai dengan 11.15 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Mohammad Zamroni,S.H.,M.H. dan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 13.15 WIB sampai 16.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wahyu Tri Hartomo,S.H.,M.H.

 

Sabtu, 10 April 2021, juga dibagi menjadi 2 sesi yang kedua sesi diawali oleh sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yaitu sesi I Pukul 07.30 sampai 10.45 WIB dengan pemaparan materi oleh Reza Fikri Febriansyah S.H.,M.H dan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 08.45 WIB sampai 11.45 WIB dengan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra,S.H.,M.H.

Dekan Fakultas Hukum UII Dr.Abdul Jamil S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah intensif ini adalah bagian dari strategi pembelajaran dalam mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan dimana menggabungkan teori dan praktik untuk bekal mahasiswa sehingga mahasiswa tidak hanya mengetahui dalam lingkup teori saja tapi jug mengetahui praktiknya langsung dari praktisi terkait, namun karena masa pandemi covid-19 maka kuliah intensif ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan).

Semua pemateri memulai materi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan secara umum kemudian khusus membahas teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana ada di Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk cara merumuskan kata atau kalimat yang tepat dalam rancangan Undang-Undang. Reza Fikri Febriansyah S.H.,M.H, salah satu pemateri di hari kedua menutup materinya dengan pesan bahwa kata-kata bisa mengubah dunia, dengan kata-kata dapat membuat orang bersalah menjadi tidak bersalah dan lain sebagainya. Sehingga pesan ini dapat diinget oleh semua orang termasuk legal drafter dan mahasiswa fakultas hukum.

 

Setiap sesi penyampaian materi selesai, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi maupun isu aktual yang berkaitan dengan tema yang diusung. Antusias mahasiswa untuk mengikuti kuliah intensif ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan mahasiswa kepada pemateri baik secara langsung maupun melalui chat zoom pada sesi tanya jawab.

Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berjalan setiap semester walaupun saat ini sistem perkuliahan masih dilaksankan secara daring (dalam jaringa), tapi FH UII tetap terus berusaha memberikan pembelajaran yang terbaik bagi mahasiswa.

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan ini mengumumkan nama-nama pelamar calon pengelola sistem informasi FH UII yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes tahap I berupa tes praktik yang akan diselenggarakan pada :

Hari        : Rabu – Kamis
Tanggal  : 28 – 29 April 2021
Pukul      : 08.30 – 12.00 WIB (sesuai jadwal)
Media     : Zoom Meeting (link menyusul)

Dimohon para peserta memperhatikan tata tertib dan jadwal ujian sebagaimana terlampir.

Demikian, untuk menjadi periksa dan maklum adanya.

Alhamdulillaahirabbil’alamiin

 

Yogyakarta, 23 April 2021/11 Ramadan 1442 H

Dekan,

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

TAMANSISWA (UIINews)- Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja telah berdampak pada pengaturan berbagai sektor diantaranya sektor investasi, kekayaan intelektual, dan pemberdayaan UMKM. Berangkat dari pemikiran tersebut, Departemen Perdata Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Webinar yang membahas mengenai isu-isu aktual dan perkembangan terbaru Hukum Bisnis pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sebagai upaya untuk mengkaji dan menggali konsep/teori hukum baru, termasuk juga antisipasi dan solusi atas potensi masalah hukum yang dapat terjadi.

Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, Dosen FH UII menyampaikan bahwasannya terdapat implikasi positif dan negatif terhadap perubahan Undang-Undang (UU) Merek dan Paten dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, implikasi positif di antaranya adalah memperjelas persyaratan terkait investasi sederhana serta proses pengurusan merek dan paten lebih cepat masa waktunya. Ia juga menyampaikan implikasi negatif yang ada yakni UU paten belum dapat menunjang alih teknologi bagi inovasi UKMN dan juga meningkatnya daya saing UMKN mengingat produk-produk luar masih akan membanjiri pasar dalam negeri.

Selanjutnya, Budi Agus merekomendasikan perlunya pengkajian ulang atas perumusan Pasal 20 dan Pasal 82 UU Cipta Kerja berkaitan dengan perubahan Pasal 20 dan Pasal 82 UU Paten. Ia juga menyampaikan perlunya penguatan integritas dan profesionalisme sumber daya manusia dalam pelayanan pendaftaran merek dan paten yang didorong tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan hak kekayaan intelektual.

Muhammad Fauzi Irawan, S.H. selaku praktisi dan Senior Manager, Head of Corporate Secretary – TMF Group menyampaikan bahwa terdapat beberapa sektor yang dilarang berdasarkan UU Omnibus Law, yakni narkotika, perjudian, flora dan fauna yang terancam punah, terumbu karang, persenjataan kimia, kimia industri dan bahan kimia yang membahayakan ozon.

Webinar yang digelar pada Kamis, 15 Jumadilakhira 1442 H/ 28 Januari 2021 juga menghadirkan Dr.Siti Anisah, S.H., M.Hum, Dosen FH UII. Siti Anisah membahas UU Cipta Kerja dan Pengaturan Investasi di Indonesia. (Nisa’)

YOGYAKARTA (FH UII) – Pada hari Jum’at-Sabtu, 29-30 Januari 2021 Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum UII telah menyelenggarakan talkshow hukum dengan tema “Mencari Keadilan di Pengadilan Pajak” yang diselenggarakan melalui Zoom dan live Youtube. Talkshow hukum ini diikuti oleh berbagai peserta dari mahasiswa UII, alumni fakultas hukum UII dan umum. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan praktik peradilan pajak khususnya di pengadilan pajak ke mahasiswa dan masyarakat luas. Pelaksanaan talkshow hukum ini bertempat di Fakultas Hukum UII khusus para pembicara sedangkan peserta mengikuti melalui zoom dan live youtube.

Pada hari pertama Jumat, 29 Januari 2021, penyelenggaraan talkshow hukum dibuka oleh sambutan pembukaan talkshow dari Dekan FH UII Bapak Dr. Abdul Jamil,S.H.,M.H dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dari para pembicara yaitu Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si, dan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H.  Talkshow hukum pada hari pertama ini fokus membicarakan tentang peran penting Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak di masyarakat dan materi terkait hukum pajak dan sengketanya di masyarakat.

 

Sedangkan pada hari kedua, Sabtu 30 Januari 2021, pembicara talkshow hukum terdiri dari berbagai perspektif yaitu dari perspektif praktisi di bidang pajak yaitu Drs. Djoko Joewono, S.H., M.Si dan Drs. Adi Poernomo selaku mantan hakim pengadilan pajak serta Hersona Bangun, S.H. S.E., AK, BKP., CA., M.Ak, selaku advokat sekaligus konsultan pajak serta Annas Setyawan selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Yogyakarta. Penyelenggaraan talkshow hari kedua ini fokus membicarakan kasus sengketa pajak khususnya terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Peserta yang aktif bertanya membuat talkshow ini menjadi lebih interaktif. Talkshow yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini ditutup dengan motivasi dari para pembicara tentang kesempatan yang luas bagi mahasiswa dan lulusan Fakultas Hukum khususnya Fakultas Hukum UII berprofesi hukum di bidang perpajakan.

“Mahasiswa fakultas hukum yang berminat kearah perpajakan, seharusnya dari awal sudah belajar juga terkait pajak secara intensip, terlebih menjurus lagi untuk menjadi pengacara di bidang perpajakan, itu suatu lahan yang sangat diperlukan oleh banyak pengguna” tutur Drs.Adi Poernomo

“Ketika kita telah lulus dari fakultas hukum kita pasti sudah mempunyai gambaran terkait beracara di persidangan pidana dan persidangan perdata dan sudah familiar tentunya oleh mahasiswa, tapi bagaimana beracara di peradilan pajak, tentunya hal tersebut berbeda oleh sebab itu dirasa perlu mahasiswa mempelajari tatacara beracara di peradilan pajak” tutur Drs. Djoko Joewono, S.H., M.Si

“Kenapa kita perlu belajar tentang pajak, karena pajak itu meliputi dari segala aspek kehidupan, baik dari yang kita konsumsi maupun dari penghasilan”, tutur Annas Setyawan

“Untuk mahasiswa hukum tidak perlu khawatir jika dikemudian hari ada yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak, karena peluang untuk menjadi konsultan pajak itu sangat besar dan menjanjikan, asalkan mereka telah mengikuti Brevet Pajak terlebih dahulu”,tutur Hersona Bangun, S.H. S.E., AK, BKP., CA., M.Ak

Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan penutupan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) FH UII Bapak Eko Rial Nugroho, S.H.,M.H.

Rekaman talkshow ini dapat disaksikan di channel Youtube PUSDIKLAT FH UII pada tautan :

https://www.youtube.com/watch?v=iSCzmmO2uUk&feature=youtu.be https://www.youtube.com/watch?v=t-LD8Wx8Aow&feature=youtu.be

Informasi mengenai kegiatan PUSDIKLAT FH UII berikutnya dapat dipantau di Instagram @pusdiklatfhuii

 

PT Palembang. Senin, 25 Januari 2021 Bertempat Di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang Telah Dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak Elvin Adrian, SH, MH adalah Alumni FH UII.

Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum Dan Bertindak Sebagai Saksi Hakim Tinggi Bapak Edison M, S.H., M.H. Dan Hakim Tinggi Bapak Kemal Tampubolon, SH, MH. Acara Berlangsung dengan Khidmat dan Dihadiri Oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Palembang, Panitera Dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Palembang, Para Ketua Pengadilan Negeri Se Sumatera Selatan, Seluruh Pejabat Dan Staf Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Pengadilan Negeri Muara Enim Dan Pengadilan Negeri Lahat Serta Tamu Undangan.

Yogyakarta– Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Hukum UII menggelar Web Seminar Nasional bertajuk “Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Indonesia: Komparasi Antara Hukum Perdata Dan Islam” pada 14 November 2020. Seminar ini menghadirkan Dr. Agus Pandoman, S.H., M.Kn. dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Acara dibuka dengan pemaparan sambutan sekaligus pengantar seminar oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Abdul Jamil menyampaikan bahwa topik seminar ini sangat menarik untuk dikaji sebab masih menyisakan berbagai persoalan, khususnya setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Lebih-lebih perjanjian perkawinan di dalam seminar ini ditinjau dari dua perspektif, yaitu perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam.

Dalam hukum positif, perjanjian perkawinan memiliki landasan hukum di dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, meskipun di dalam UU ini tidak terlalu eksplisit menyatakan perjanjian perkawinan. Namun menurut Agus Pandoman, dua aturan tersebut berbeda dalam mengatur mengenai perjanjian perkawinan.

Menurut Agus Pandoman, fungsi dari perjanjian perkawinan sendiri beragam, di antaranya adalah untuk membatasi atau meniadakan sama sekali percampuran harta kekayaan antara suami istri. Selain itu, perjanjian perkawinan juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan suami terhadap barang-barang persatuan harta kekayaan yang ditentukan dalam Pasal 124 ayat (2) KUH Perdata.

Mengenai kapan perjanjian perkawinan dapat dibuat, menurut Agus Pandoman, berdasarkan Pasal 147 KUH Perdata, dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Sedangkan menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memberikan ketentuan yang lebih luas dengan adanya dua macam waktu untuk membuat perjanjian perkawinan, yaitu sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan. Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perjanjian perkawinan juga dapat dibuat setelah terjadinya perkawinan, selama ikatan perkawinan masih ada.

Dari sisi hukum Islam, dalam penyampaian materinya, Nurjihad mengatakan bahwa persoalan perjanjian perkawinan ini tidak banyak dibahas secara eksplisit baik di dalam dalil-dalil syariat ataupun di dalam kitab-kitab fikih ulama klasik. Sehingga perjanjian perkawinan lebih cocok dipandang sebagai suatu produk ijtihad.

Menurut Nurjihad, asal muasal perjanjian perkawinan sendiri dapat ditelusuri dari persoalan ada tidaknya harta bersama di dalam Islam. Mengacu pada KHI Pasal 86, menentukan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta antara suami-istri karena perkawinan. Pasal 85 menentukan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau harta istri. Sedangkan di dalam Ensiklopedi Hukum Islam, harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan.

Hal mendasar paling penting yang perlu digarisbawahi, menurut Nurjihad, bahwa perjanjian perkawinan bukanlah perjanjian yang berdiri sendiri. Perjanjian perkawinan masuk kategori perjanjian tambahan, dan tidak bisa dilepaskan dari perjanjian pokoknya, yaitu akad pernikahan. Sehingga di dalam Islam, jika dilakukan perjanjian perkawinan, maka ketentuan di dalam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan konsekuensi hak dan kewajiban yang timbul dari akad perkawinan.

Seminar diwarnai dengan antusiasme dari para peserta dalam mengajukan pertanyaan maupun pernyataan atau pendapat pribadi mengenai topik yang dibahas.[]

YOGYAKARTA (FH UII). Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum UII mengadakan kegiatan webinar dengan tema “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Persidangan Perkara Pidana dan Perkara Perdata Secara Elektronik di Pengadilan”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon keluarnya 2 (dua) peraturan Mahkamah Agung terkait perkembangan persidangan elektronik yaitu Peraturan Mahkamah Agung Repuplik Indonesia (Perma RI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Kegiatan Webinar ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui platform zoom dan live youtube Pusdiklat FH UII serta diikuti sejumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) peserta yang terdiri dari mahasiswa/i mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata sebagai peserta wajib dan dari masyarakat atau umum.

Pembukaan Webinar ini diawali dengan sambutan dari Dekan Fakulas Hukum UII Bapak Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yang menyampaikan bahwa situasi saat ini sangat relevan dengan tema yang didiskusikan, bagaimana dampak dari proses peradilan baik perdata maupun pidana yang dilakukan secara elektronik. Hal ini sesuai dengan program Mahkamah Agung dengan melahirkan kedua perma diatas, salah satu program MA ialah e-litigation yang diharapkan dapat mengurangi penumpukan sidang di pengadilan. Hal ini juga didukung dengan adanya musim pendemi saat ini, yang mana persidangan sudah dilakukan secara elektronik, seperti pemeriksaan terhadap saksi/pemeriksaan terhadap terdakwa, atas hal tersebut perlu juga dikaji berkaitan dengan bagaimana sidang elektronik ini jika dikaitkan dengan teori. Bagaimana dengan sidang pembuktian dan sebagainya karena prinsip-prinsip tersebut menjadi tidak sinkron dengan hukum acara pada umumnya. Saya harapkan hal ini dapat dikaji lebih oleh narasumber untuk memberikan pengetahuan kepada pada peserta webinar.

Kegiatan Webinar ini juga sebagai upaya merespon perkembangan kondisi saat ini yang memasuki era revolusi industry 4.0 yang mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia, tak terkecuali sistem hukum khususnya di lingkungan peradilan yang menuntut semua pihak terbiasa dengan sistem komputerisasi atau teknologi.
Sejak pemberlakuan kedua Perma tersebut, seluruh pengadilan di Indonesia sebisa mungkin dapat memfasilitasi persidangan secara elektronik apabila masyarakat pencari keadilan membutuhkannya. Dan oleh karenanya Pusdiklat FH UII ingin mengadakan webinar ini guna melihat bagaimana pemberlakuan dan pelaksanaan perma kedua tersebut hingga saat.

Materi yang disampaikan terdiri dari 3 (tiga) sesi materi dengan perspektif yang berbeda disampaikan oleh narasumber sesuai dengan bidangnya masing-masing. Materi pertama tentang pemaparan umum Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 yang disampaikan oleh Wahyu Sudrajat, S.H.,M.H.Li selaku Hakim sekaligus Pengajar Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata FH UII. Hukum merupakan sarana untuk mengatur kepentingan manusia yang bersifat memaksa, namun hukum biasanya tertinggal dari kebiasaaanya, meskipun tertatih untuk mengikuti kebiasaanya Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diberikan tugas oleh konstitusi untuk menegakkan hukum dan keadilan mencoba merespon apa yang terjadi didalam kehidupan social masyarakat.

Lahirnya perma Nomor 1 tahun 2019 yang mencabut perma Nomor 3 tahun 2018 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 merupakan sebuah fase yang sangat penting dalam proses digitalisasi terhadap litigasi di Indonesia meskipun negara kita bukan negara yang pertama yang menerapkan system e-court. Adapun trobosan perma nomor 3 tahun 2018 yang disempurnakan dengan perma nomor 1 tahun 2019 yakni berkenaan dengan Sistem Informasi, Pendaftaran secara elektronik dengan adanya e-court, orang dapat mendaftarkan perkara dimanapun, meskipun terbagi menjadi pengguna terdaftar (perma nomor 3 tahun 2018 bukan hanya advokat, namun perma nomor 1 tahun 2019 pengguna terdaftar hanya untuk advokat) dan dan pengguna lain, Taksiran panjar biaya perkara secara elektronik dilakukan secara online yang diharapkan memutus kecurangan dalam berperkara ataupun memudahkan untuk melakukan pembayaran dibeda daerah, domisili elektronik yang sangat mempengaruhi pemanggilan secara elektronik dan hal ini menjadi solusi aturan hukum didalam HIR yang sangat tertinggal, dimana pemanggilan pihak dilakukan secara manual menggunakan juru sita untuk memanggil para pihak dan ini merupakan solusi dari persidangan cepat, biaya murah, dan ringan. pengguna terdaftar, dalam perma nomor 3 tahun 2018 hanya mengatur administrasi perkara secara elektronik namun dalam perma nomor 4 tahun 2019 bukan hanya berbicara administrasi elektronik namun juga mengatur e-litigati, dan hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah upaya hukum yang dilakukan secara elektronik.

Terobosan perma nomor 4 tahun 2020 diantaranya adanya perluasan makna berkaitan dengan ruang sidang(ruang sidang secara elektronik) yang mana hakim, jaksa dan penasehat hukum bisa dilakukan di masing2 tempat sesuai dengan aturan perma ini, domisili elektronik, administrasi perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, pembuktian secara elektronik, dokumen elektronik, adanya opsi persidangan elektronik masih bisa dilakukan sejak permulaan maupun pada saat sudah berjalan, panggilan secara elektronik dan akses public tetap terbuka namun disisi lain memang ada kelemahan saksi lain yang belum diperiksa sudah memiliki gambaran persidangan yang sudah berjalan.

Adapun kelebihan persidangan dilakukan secara elektronik dapat memberikan keamanan bagi hakim, jaksa dan pihak lainnya yang sedang menyidangkan perkara-perkara tertentu yang melibatkan massa banyak. Kedua perma ini merupakan produk monumental yang dikeluarkan oleh mahkamah agung terhadap hukum acara pidana dan hukum acara perdata di Indonesia yang akan menjadi pijakan bagi kita untuk memulai digitalisasi secara komperensif terhadap proses litigasi di Indonesia. Adapun hal-hal yang perlu di tempuh kedepannya ialah : diharapkan adanya live streaming penjatuhan putusan baik dalam perkara pidana maupun perdata pada setiap tingkatan baik tingkat pertama, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali, kewajiban sidang elektronik bagi advokat sepenuhnya, perluasan ruang sidang elektronik secara lebih komprehensif termasuk untuk kepentingan independensi hakim dan keamanan dalam menjatuhkan putusan serta mengakomodir perkembangan artificial intelligence dan sidang virtual, integrasi identitas kependudukan dengan data pihak berperkara untuk lebih memudahkan panggilan pengadilan.


Foto 1: Penyampaian materi oleh narasumber ke 2

Kemudian materi kedua tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Hakim) yang disampaikan oleh Syihabuddin, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sabang (Aceh). Hingga saat ini semenjak pemberlakuan kedua perma tersebut dari juli 2018-juni 2020 terdaftar pengguna perkara elektronik mencapai 33.840 dan terverifikasi 31.465 dan persidangan perkara elektronik 18.935. Adapun kendala yang dihadapi dalam menyidangkan perkara persidangan elektronik yakni : Akses internet kurang baik, Ketersediaan infrastruktur yang kurang memadai, Belum ada prosedur tetap dan modul standar infrastruktur, Pemangku kepentingan kurang paham operasional Perma, sehingga masih menggunakan sistem konvensional dengan penyesuaian sistem elektronik, E-litigasi Dalam perkara Perdata masih mengandalkan konsensualisme, Aturan dasar masih mengacu pada HIR/RBg dll, Pembuktian masih mengacu kepada HIR/RBg, Kendala terkait dengan Pembuktian Tambahan, Mediasi masih secara konvensional (tatap muka), Klien memutus hubungan hukum (Surat Kuasa Advokat), kemudian tidak menunjuk advokat lain, akan menjadi kendala, Dokumen yang diunggah kurang jelas, sulit dibaca (hasil scan kurang baik).

Materi ketiga tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Advokat). disampaikan oleh Bapak Dr. Ariyanto, S.H.,C.N.,M.H selaku advokat. Para Advokat sangat mengapresiasi adanya perma ini, karena adanya e-court sangat membantu advokat dalam pelaksanaannya kepentingan klien guna memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini juga mempengaruhi biaya cost operasional yang dikeluarkan oleh klien menjadi tidak besar. Dengan adanya e-court ada transparansi putusan pengadilan yang dapat diakses oleh public. Hal ini juga dapat mempersempit interaksi langsung (nepotiseme) antara Advokat dan hakim dan Pegawai Pengadilan.

Peserta Webinar sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber yang ahli di bidangnya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pertanyaan dari peserta yang berasal dari Fakultas Hukum UII. Pelaksanaan Webinar secara lengkap dapat dilihat dalam youtube Pusdiklat FH UII dengan link berikut:

Kegiatan ini ditutup dengan closing statement dari bapak Wahyu Sudrajat Meskipun dengan berbagai kendala yang ada dalam penerapan e-court dan e -litigasi ini, harus kita jadikan tantangan untuk maju lebih jauh lagi dalam hal digitalisasi proses litigasi, kendala pasti ada apalagi kita memang dipaksa dengan keadaan saat ini bukan hanya dipengaruhi oleh revolusi industy 4.0 namun juga kendala yang diakibatkan oleh pendemi covid 19 yang menyebabkan perubahan dalam banyak hal, jika hanya berbicara revolusi 4.0 kita tidak akan takut datang ke persidangan namun saat ini kita juga diberengi dengan ketakutan pada hal yang tidak terlihat (covid). Hal ini juga bukan hanya berbicara digitalisasi dalam hal litigasi saja, namun juga dilihat dari sisi keadilan. Selain kualitas sistemnya sudah bagus yang mana hakim tidak hanya canggih dalam menjalankan e-court namun hakim juga dapat memberikan pertimbangan putusannya yang berkualitas.

Diharapkan juga kedepannya, kita tidak hanya terfokus untuk mendorong Mahkamah Agung dalam digitalisasi litigasi namun juga kita harus mendorong digilatisasi pada tingkat penyelidikan dan penuntutan dalam system peradilan pidana.


Foto 2: Peserta Webinar

YOGYAKARTA (FH UII) – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusdiklat FH UII) mengadakan kegiatan Kuliah Intensif dengan Legal Drafter dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan)”. Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.
Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 235 peserta yang terdiri dari Mahasiswa/i kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Ganjil TA. 2020/2021. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai hari kamis tanggal 22 Oktober 2020 sampai sabtu 24 Oktober 2020 sesuai dengan hari pelaksanaan mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pelaksanaan kuliah intensif hari pertama, Kamis, 22 Oktober 2020 dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.45 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D. menyampaikan arti penting materi yang akan disampaikan, bahwa pemerintahan yang baik diperlukan peraturan perundang-undangan yang baik pula, peraturan perundang-undangan ini bukanlah opini atau artikel akademik berdasarkan teori semata karena opini maupun artikel tersebut tidak memilki daya paksa untuk orang lain sedangkan peraturan perundang-undangan memilki daya paksa untuk mengatur kehidupan masyarakat. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari pertama sebanyak 40 dari mahasiwa Kelas B mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hari kedua, jumat, 23 Oktober 2020 dimulai pukul 13.30 s.d 16.00 WIB dengan acara yang sama seperti hari pertema dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D.yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari kedua sebanyak 40 (empat puluh) mahasiwa Kelas C mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hari ketiga, Sabtu, 24 Oktober 2020, pelaksanaan kuliah intensif dibagi menjadi 2 kelompok yaitu kelompok 1 (satu) dimulai Pukul 07.00 sampai 09.00 WIB acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yang menyampaikan kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum UII untuk menunjang profil kelulusan Fakultas Hukum UII yaitu sebagai praktisi diantaranya ada advokat, hakim, notaris dan pembentuk undang-undang atau legal drafter. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Nurul Hidayati, S.H.,M.H. selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari ketiga kelompok 1 (satu) sebanyak 40 mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kelas E dan F. Kemudian kelompok 2 (dua) dimulai Pukul 09.00 sampai 11.45 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh pada Reza Febriansyah. S.H.,M.H. selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pada kuliah intensif ini semua pemateri menyampaikan hal yang sama sesuai tema yang diusung yaitu Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang difokuskan kepada perancangan sebuah Undang-Undang. Semua Pemateri menyampaikan bahwa tahap penyusunan sistematika rancangan Undang-Undang ini pada dasarnya adalah proses untuk menerjemahkan naskah akademik menjadi sebuah peraturan. Teknik perancangan Undang-Undang termasuk sistematikanya telah diatur secara baku dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut diatur guna keseragaman dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian pemateri juga menyampaikan bahwa penggunaan bahasa atau pemilihan kata yang tepat merupakan salah satu hal yang perlu diketahui dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan. keterampilan dalam teknis yang dibutuhkan dalam tahap ini, salah satunya yaitu keterampilan menyusun kalimat perundang-undangan yang baik.

Setelah penyampaian materi, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi yang telah disampaikan maupun isu aktual yang berkaitan dengan pembentukan Undang-Undang. Kuliah intensif ini disambut baik terutama oleh mahasiswa kelas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat dilihat dari antusias mahasiswa untuk bertanya kepada pemateri.

Kegiatan ditutup dengan closing statement dari pemateri salah satunya dari Reza Febriansyah. S.H.,M.H. yang menyampaikan banyak terimakasih atas kehormatan yang diberikan oleh civitas akademika FH UII sekaligus permohonan maaf sekiranya ada tutur kata dan perilaku yang tidak berkenan serta besar harapan dapat bertemu di waktu dan kesempatan yang lain. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berjalan setiap semester walaupun saat ini wabah Covid-19, tetapi tidak mengurangi kegiatan akademik yang ada justru dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi baik dalam penyelengaraannya maupun subtansi materi yang diberikan kepada mahasiswa dalam perkuliahan menjadi kunci kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan lancar dan baik.