Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

SURAT EDARAN DEKAN
No: 184/8-f/Dek/l O/Div.URT/III/2020

 

Kepada
Yth. Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa/
Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
di Yogyakarta

 

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti surat Edaran Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Nomor: 928/Rek/10/SP/III/2019 tertanggal 4 Maret 2020 perihal Pencegahan Dampak Meluasnya Covid-2019, dengan ini Pimpinan Fakultas Hukum UII menghimbau kepada Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa/Sivitas Akademika Fakultas Hukum UII yang pulang dari berpergian luar negeri untuk mcngikuti karantina/melakukan isolasi diri di rumah masing-masing.

Selama mengikuti karantina atau melakukan isolasi diri, Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan diminta memenuhi tanggung jawab pekeriaan sccara daring, sedangkan Mahasiswa/i diminta mengajukan permohonan ijin untuk tidak mcngikuti kuliah kepada Kctua Program Studi Hukum Program Sarjana/Magister Kcnotariatan/Magister Hukum/Doktor dan/atau PKPA dengan melampirkan mata kuliah dan dosen yang dimohonkan izin. Jangka waktu isolasi diri menyesuaikan arahan dokter atau maksimal 14 hari. Apabila selama isolasi diri ada indikasi yang mengarah ke gejala infeksi Covid-2019 Bapak/Ibu/Mahasiswa/i diminta untuk memeriksakan diri dan melaporkan ke Pimpinan Fakultas Hukum UII.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,

Wa’alaikumussalam wr wb.

 

Dekan,

ttd

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

 

PRES RELEASE LKBH PH UII
PERNYATAAN SIKAP LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA -LKBH FH UII ATAS KEJADIAN SUSUR
SUNGAI SEMPOR 21 FEBRUARI 2020

Assalamualaikum, Wr. Wb.

LKBH FH UII menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah Kecelakaan sungai ( Laka Sungai ) yang menimpa Siswa dan Siswi SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta . Semoga para korban rneninggal dunia mendapatkan kernuliaan di sisi Allah SWT, serta keluarga korban diberi kesabaran dan ketabahan. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua dalam berhadapan dengan alam bebas.

Menyikapi hal tersebut LKBH FH UII sebagai Lembaga Bantuan Hukum membuka pendampingan hukum bagi masyarakat untuk mencapai access to justice (akses keadilan) terkait kejadian ini kepada siapapun tanpa terkecuali. Adapun yang menjadi perhatian kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum adalah proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami akui Pihak kepolisian khususnya POLRES SLEMAN sudah bertindak cepat, tetapi perlu ada kritik dan kecaman terkait perlakuan terhadap para tersangka yang “digunduli”, kami menilai hal tersebut sudah merendahkan martabatnya sebagai manusia meskipun statusnya tersangka. Asas hukum terhadap seorang yang belum diputus perkaranya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), harus tetap dihormati hak-haknya sebagi seorang manusia sesui dengan asas praduga tidak bersalah.

KUHAP tidak pernah rnengatur dan memerintahkan Aparat Penegak Hukum melakukan “Gundul-menggunduli” sangat jelas kerangka hukumnya dalarn Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998. Konvensi tersebut terakomodir oleh Pasal 52 KUHAP yang menyatakan : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Dan Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun”. Profesi para tersangka adalah guru yang sedang menjalankan profesinya sesuai aturan yang ada disekolahnya dengan legal meskipun ada kelalaian yang dibuat dan wajib diproeses hukum. Tetapi tidak perlu merendahkan martabat tersangka. Menurut KUHAP para tersangka memiliki hak-hak yang wajib diperhatikan dan memiliki hak untuk tidak direndahkan.

LKBH FH UU mengecam tindakan aparat penegakan hukum memperlakukan para tersangka dengan merendahkan martabat para tersangka berdasarkan pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998.

LKBH FH UII Menyatakan :

  1. Mndorong aparat penegak hukum di Sat. Reskrim Polres Sleman dan Polda Dly agar menangani perkara Pro Justicia ini, untuk dapat bersikap profesional, Modern dan terpercaya sehingga selalu mengedepankan sikap adil dan bijaksana dalam menyikapi dan rnemproses perkara ini.
  2. Mendorong Sat. Reskrim dan Polda DIY melakukan penyelidikan yang komprehensif dan berkompeten karena kegiatan ini bukan bersifat individu tetapi ada pertanggungjawaban yang bersifat kolektif-kolegial.
  3. Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan olahraga Diy, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Kepala Sekolah SMPN 1 TURI untuk Bertanggung jawab secara tanggung renteng karena kegiatan Pramuka dengan materi susur sungai yang diadakan setiap hari jumat di SMPN 1 Turi merupakan kegiatan legal yang tertuang dalam Rencana Kerja sekolah, resmi dan rutin serta diketahui pihak sekolah.

Wasalamualaikum, Wr. Wb.

Demikian Pernyataan Sikap LKBH FH UII yang ditandatangani oleh Kabid Humas dan Studi Kebijakan Ockhy Loedvia Zulkarnain, S.H., M.Kn., dan Direktur LKBH FH UII Dr., Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. pada 27 Februari 2020.

Unduh Dokumen Press Release Peristiwa Susur Sungai [unduh]

 

Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengundang khayalak umum, mahasiswa  dan dosen Fakultas Hukum PTN/PTS di Yogyakara dalam kegiatan Bedah Buku ‘’Hukum Inklusif Perspektif Indonesia’’ karya Prof. Jawahir Thontowi, SH MH Ph.D. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (26/02) di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas  Hukum Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta. Read more

Tamansiswa fh (20/02/2020) Sudah menjadi Tradisi sejak lama bagi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar acara pelepasan bagi para dosen dan tendik yang memasuki masa purna tugas. Dan pada kesempatan ini, Kamis (20/02/2020) Pimpinan FH melepas dua dosen dan satu tendik yang akan memasuki masa pensiun. Mereka adalah Bapak Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn., Bapak Sujitno, SH., M.Hum., dan Bapak Fatkhul Hadi. Sedangkan Penghargaan kepada dosen peraih gelar doctor adalah Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. Pada acara ini juga diperkenalkan dosen FH yang baru yaitu Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Read more

Bulak Sumur (15/2) Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.Hum., Pertahankan Disertasi “Pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945” di Depan Dewan Penguji Program Doktor Ilmu Hukum FH UGM pada Sabtu, 15 Februari 2020 M / 21 Jumadil Akhir 1441 H di Ruang Sidang 3 FH UGM. Read more

LKBH (news) Kenakalan remaja yang semakin tak terkendali  dan fenomena klithih yang semakin marak di kota pelajar Jogjakarta akhir-akhir ini membuat gemes para praktisi hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII. Melalui bidang Non Litigasi LKBH mereka inisiasi dengan mengadakan kegiatan antisipasi kenakalan remaja masa kini dengan menerjunkan para praktisi dan pembela umumnya (PU) untuk memberikan penyulhan hukum ke sekolah-sekolah. Read more

Pusat Pendidikan dan Latihan Laboratorium Hukum Universitas Islam Indonesia (PUSDIKLAT FH UII) mengadakan Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan pada Jumat-Sabtu (7-8 Februari 2020), di Ruang Audiovisual Lantai 3 Kampus FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Pelatihan ini diikuti sebanyak 26 peserta yang terdiri dari alumni FH, praktisi Hukum dan mahasiswa S1 FH UII.

Perkembangan dunia kerja mengalami kemajuan  pesat, banyak pihak yang melakukan hubungan hukum Antara perusahaan dan tenaga kerjanya. Guna memenuhi kebutuhan hidup tidak jarang tenaga kerja menjadi obyek yang dirugikan tanpa adanya kontrak yang menjamin keseimbangan kepentingan kedua belah pihak.  Hubungan-hubungan kerja Antara penrusahaan dan tenaga kerja ini biasanya dituangkan dalam suatu kontrak kerja, seperti Tehnik Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Perkembangan dunia kerja  yang semakin pesat seperti di era globalisasi seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa akan banyak juga permasalahan yang mengikuti dalam dunia kerja dan bisnis, permasalahan tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit lagi jika telah masuk dalam ranah pengadilan.

PUSDIKLAT FH UII sebagai sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa S1 khususnya dan mahasiswa S2, alumni, praktisi dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan-pengembangan hukum praktis. Sehingga dengan diadakannya pelatihan hukum ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada peserta agar dapat menjadi seorang negosiastor dan mediator yang baik, dimulai dari cara negoisasi dan mediasi dalam pembuatan kontrak, dan penyelesaian sengketa tenaga kerja serta membuat  skema perdamaian, membuat hasil mediasi melalui simulasi yang telah disiapkan oleh para Fasilitator.

Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan ini di hari pertama menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya yaitu Ayunita Nur Rohanawati SH MH beliau dosen Fakultas Hukum UII. Diselenggarakannya PNM Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ini bertujuan agar para peserta dapat mengetahui manfaat dari melakukan perbuatan negosiasi dan mediasi khususnya dalam penyelesaian sengketa terkait ketenagakerjaan, serta dapat memiliki gambaran serta kemampuan bagaimana cara bernegosiasi dan mediasi dalam sengketa tenaga kerja

Di Hari kedua peserta akan diajak diskusi dan simulasi praktek negosiasi dan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Bagaimana seorang expet hokum mampu memberikan mediasi terkait sengketa ketenagakerjaan akan dibahas tuntas pada sesi-sesi di hari kedua ini. (sar)

Paliyan GK (25/1) Keluarga Besar Fakuktas Hukum UII menyelenggarakan Pengajian Rutin 2 bulanan 25 Januari 2020 di kediaman Bapak Rohadi.

Read more

Upaya perlindungan hak-hak minoritas baik secara politik, sosial, budaya dan ekonomi serta kebebasan beragama yang merupakan non-derogable rights memang harus disuarakan karena sudah seharusnya negara berdaulat manapun di dunia wajib memberikan perlindungan secara seksama sesuai maksud dan tujuan Piagam PBB. Dan Indonesia dengan UUD 1945 pasal 27,28,29,30, dan 31 juga wajib berperan serta dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia.

Program Doktor Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum dan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mencoba menjawab tantangan tersebut dengan menggelar Konferensi Internasional bertajuk “Ethnic Minority Groups in Majority Ethnic Countries”. Bertempat di Auditorium Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, 17 Desember 2019, Konferensi ini menghadirkan beberapa pembicara di antaranya  Prof. Samina Yasmeen, Direktur dan Pendiri UWA’s Centre for Muslim States and Societies Australia, Assoc. Prof dr. Rohaida Nordin, dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Assoc Prof. Dr. Muhammadzakee Cheha dari Fatoni University Thailand, dan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D, Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. serta Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D, ketiganya merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Turut hadir membuka acara tersebut, Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan Universitas Islam Indonesia Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D. Sementara itu bertindak sebagai keynote speaker Dr. Sulaiman syarif. Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tersebut menyatakan keprihatinan mendalam terhadap isu-isu masyarakat minoritas, khususnya yang tinggal di Negara-Negara non-Muslim.

Dekan Fakultas Hukum UII  Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H yang saat itu hadir dan dimintai keterangan oleh beberapa media menyampaikan bahwa saat ini banyak isu merebak mengenai perlakuan tidak menyenangkan yang diterima oleh muslim minoritas dari negaranya. Di antaranya, etnis Muslim Uighur di Cina, Rohingnya di Myanmar, dan Muslim di Pathani Thailand. “Mereka membutuhkan bantuan dunia internasional.” Terang Abdul jamil. Oleh karena itu  konferensi Internasional ini di laksanakan salah satunya bertujuan untuk mencari solusi tentang persoalan di atas.

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan steering commitee acara tersebut di atas,  menyampaikan bahwa negara-negara yang gagal dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas hak asasi manusia khususnya kelompok minoritas perlu mendapatkan atensi dari masyarakat internasional, bahkan hukuman baik blokade atau embargo sebagaimana perlakuan Pemerintah Israel terhadap bangsa Palestina.

Beberapapernyataan juga disampaikan oleh Prof Jawahir yang juga merupakan salah satu pembicara dalam Konferensi ini di antaranya mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk mengambil tindakan yang pantas dan meyakinkan kepada negara-negara telah jelas melanggar Konvensi Genosida atau pelanggaran atas kejahatan kemanusiaan, mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat suku uighur di Xinjiang untuk diberikan hak kebebasan dalam melaksanakan dan mengamalkan ajaran Islam. Mendesak Negara-Negara Muslim untuk sama-sama membantu dan mendorong bersatu untuk menyuarakan penegakan HAM dan proses peradilan di Mahkamah Pidana Internasional. Serta beberapa pernyataan lain terkait hal tersebut.

Acara yang dibuka untuk umum dan mahasiswa tersebut juga di selingi dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Fakultas Hukum UII dengan University Western Australia. Adapun kesepakatan kerjasama tersebut meliputi kolaborasi penelitian, dual degree, dan credit transfer, untuk S1, S2 dan S3.

Jum’at (8/11) , Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melahirkan Doktor Baru. Adalah Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. seorang pengacara besar asal jakarta yang berhasil menyelesaikan Studi Doktornya di PDIH UII dengan mengangkat tema pidana pada pemegang saham korporasi.

Disertasi milik Ari Yusuf Amir  membahas tentang Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pemegang saham sebagai pelaku Tindak Pidana Korporasi. Menurutnya Isu-isu terkait korporasi sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana kian meningkat, terutama dengan meningkatnya kejahatan yang melibatkan korporasi. Jenis- jenis tindak pidana yang  dilakukan oleh korporasi juga makin beragam seperti manipulasi keuangan , penipuan konsumen, kartel, limbah beracun, insider trading, pelanggaran privasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu disertasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana dan bagaimana pemegang saham korporasi dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana bagi pemegang saham korporasi di masa yang akan datang, sehingga nantinya dari disertasi tersebut dapat menjadikan masukan bagi lembaga legislatif dalam membuat undang-undang terkait korporasi , dan mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham.

Diketuai langsung oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Fatul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, dan Dewan Penguji Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., (Kaprodi PDIH), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Promotor), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum (Co. Promotor), Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra jaya, S.h., M.H., Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.Hum.,  Serta Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.,  sidang yang dilaksanakan di Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus Pusat Universitas Islam Indonesia tersebut berjalan dengan lancar, dan Promovendus berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana”.

Dengan Demikian Promovendus berhak mendapatkan gelar Doktor Bidang Hukum, dan menjadi Doktor bidang Hukum ke 88 yang telah dilahirkan oleg Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia