Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Pusat Pendidikan dan Latihan Laboratorium Hukum Universitas Islam Indonesia (PUSDIKLAT FH UII) mengadakan Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan pada Jumat-Sabtu (7-8 Februari 2020), di Ruang Audiovisual Lantai 3 Kampus FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Pelatihan ini diikuti sebanyak 26 peserta yang terdiri dari alumni FH, praktisi Hukum dan mahasiswa S1 FH UII.

Perkembangan dunia kerja mengalami kemajuan  pesat, banyak pihak yang melakukan hubungan hukum Antara perusahaan dan tenaga kerjanya. Guna memenuhi kebutuhan hidup tidak jarang tenaga kerja menjadi obyek yang dirugikan tanpa adanya kontrak yang menjamin keseimbangan kepentingan kedua belah pihak.  Hubungan-hubungan kerja Antara penrusahaan dan tenaga kerja ini biasanya dituangkan dalam suatu kontrak kerja, seperti Tehnik Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Perkembangan dunia kerja  yang semakin pesat seperti di era globalisasi seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa akan banyak juga permasalahan yang mengikuti dalam dunia kerja dan bisnis, permasalahan tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit lagi jika telah masuk dalam ranah pengadilan.

PUSDIKLAT FH UII sebagai sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa S1 khususnya dan mahasiswa S2, alumni, praktisi dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan-pengembangan hukum praktis. Sehingga dengan diadakannya pelatihan hukum ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada peserta agar dapat menjadi seorang negosiastor dan mediator yang baik, dimulai dari cara negoisasi dan mediasi dalam pembuatan kontrak, dan penyelesaian sengketa tenaga kerja serta membuat  skema perdamaian, membuat hasil mediasi melalui simulasi yang telah disiapkan oleh para Fasilitator.

Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan ini di hari pertama menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya yaitu Ayunita Nur Rohanawati SH MH beliau dosen Fakultas Hukum UII. Diselenggarakannya PNM Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ini bertujuan agar para peserta dapat mengetahui manfaat dari melakukan perbuatan negosiasi dan mediasi khususnya dalam penyelesaian sengketa terkait ketenagakerjaan, serta dapat memiliki gambaran serta kemampuan bagaimana cara bernegosiasi dan mediasi dalam sengketa tenaga kerja

Di Hari kedua peserta akan diajak diskusi dan simulasi praktek negosiasi dan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Bagaimana seorang expet hokum mampu memberikan mediasi terkait sengketa ketenagakerjaan akan dibahas tuntas pada sesi-sesi di hari kedua ini. (sar)

Paliyan GK (25/1) Keluarga Besar Fakuktas Hukum UII menyelenggarakan Pengajian Rutin 2 bulanan 25 Januari 2020 di kediaman Bapak Rohadi.

Read more

Upaya perlindungan hak-hak minoritas baik secara politik, sosial, budaya dan ekonomi serta kebebasan beragama yang merupakan non-derogable rights memang harus disuarakan karena sudah seharusnya negara berdaulat manapun di dunia wajib memberikan perlindungan secara seksama sesuai maksud dan tujuan Piagam PBB. Dan Indonesia dengan UUD 1945 pasal 27,28,29,30, dan 31 juga wajib berperan serta dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia.

Program Doktor Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum dan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mencoba menjawab tantangan tersebut dengan menggelar Konferensi Internasional bertajuk “Ethnic Minority Groups in Majority Ethnic Countries”. Bertempat di Auditorium Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, 17 Desember 2019, Konferensi ini menghadirkan beberapa pembicara di antaranya  Prof. Samina Yasmeen, Direktur dan Pendiri UWA’s Centre for Muslim States and Societies Australia, Assoc. Prof dr. Rohaida Nordin, dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Assoc Prof. Dr. Muhammadzakee Cheha dari Fatoni University Thailand, dan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D, Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. serta Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D, ketiganya merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Turut hadir membuka acara tersebut, Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan Universitas Islam Indonesia Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D. Sementara itu bertindak sebagai keynote speaker Dr. Sulaiman syarif. Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tersebut menyatakan keprihatinan mendalam terhadap isu-isu masyarakat minoritas, khususnya yang tinggal di Negara-Negara non-Muslim.

Dekan Fakultas Hukum UII  Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H yang saat itu hadir dan dimintai keterangan oleh beberapa media menyampaikan bahwa saat ini banyak isu merebak mengenai perlakuan tidak menyenangkan yang diterima oleh muslim minoritas dari negaranya. Di antaranya, etnis Muslim Uighur di Cina, Rohingnya di Myanmar, dan Muslim di Pathani Thailand. “Mereka membutuhkan bantuan dunia internasional.” Terang Abdul jamil. Oleh karena itu  konferensi Internasional ini di laksanakan salah satunya bertujuan untuk mencari solusi tentang persoalan di atas.

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan steering commitee acara tersebut di atas,  menyampaikan bahwa negara-negara yang gagal dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas hak asasi manusia khususnya kelompok minoritas perlu mendapatkan atensi dari masyarakat internasional, bahkan hukuman baik blokade atau embargo sebagaimana perlakuan Pemerintah Israel terhadap bangsa Palestina.

Beberapapernyataan juga disampaikan oleh Prof Jawahir yang juga merupakan salah satu pembicara dalam Konferensi ini di antaranya mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk mengambil tindakan yang pantas dan meyakinkan kepada negara-negara telah jelas melanggar Konvensi Genosida atau pelanggaran atas kejahatan kemanusiaan, mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat suku uighur di Xinjiang untuk diberikan hak kebebasan dalam melaksanakan dan mengamalkan ajaran Islam. Mendesak Negara-Negara Muslim untuk sama-sama membantu dan mendorong bersatu untuk menyuarakan penegakan HAM dan proses peradilan di Mahkamah Pidana Internasional. Serta beberapa pernyataan lain terkait hal tersebut.

Acara yang dibuka untuk umum dan mahasiswa tersebut juga di selingi dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Fakultas Hukum UII dengan University Western Australia. Adapun kesepakatan kerjasama tersebut meliputi kolaborasi penelitian, dual degree, dan credit transfer, untuk S1, S2 dan S3.

Jum’at (8/11) , Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melahirkan Doktor Baru. Adalah Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. seorang pengacara besar asal jakarta yang berhasil menyelesaikan Studi Doktornya di PDIH UII dengan mengangkat tema pidana pada pemegang saham korporasi.

Disertasi milik Ari Yusuf Amir  membahas tentang Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pemegang saham sebagai pelaku Tindak Pidana Korporasi. Menurutnya Isu-isu terkait korporasi sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana kian meningkat, terutama dengan meningkatnya kejahatan yang melibatkan korporasi. Jenis- jenis tindak pidana yang  dilakukan oleh korporasi juga makin beragam seperti manipulasi keuangan , penipuan konsumen, kartel, limbah beracun, insider trading, pelanggaran privasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu disertasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana dan bagaimana pemegang saham korporasi dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana bagi pemegang saham korporasi di masa yang akan datang, sehingga nantinya dari disertasi tersebut dapat menjadikan masukan bagi lembaga legislatif dalam membuat undang-undang terkait korporasi , dan mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham.

Diketuai langsung oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Fatul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, dan Dewan Penguji Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., (Kaprodi PDIH), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Promotor), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum (Co. Promotor), Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra jaya, S.h., M.H., Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.Hum.,  Serta Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.,  sidang yang dilaksanakan di Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus Pusat Universitas Islam Indonesia tersebut berjalan dengan lancar, dan Promovendus berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana”.

Dengan Demikian Promovendus berhak mendapatkan gelar Doktor Bidang Hukum, dan menjadi Doktor bidang Hukum ke 88 yang telah dilahirkan oleg Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah memulai perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 pada 27 September 2019 dengan menerima total 97 mahasiswa.

Dalam sambutan pembukanya pada Kuliah Pembukaan yang menandai dibukanya tahun akademik 2019/2020, Dekan Fakultas Hukum Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. menyampaikan selamat datang dan selamat berdiskusi di lingkungan Pascasarjana fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Menurutnya mahasiswa yang dapat melanjutkan pendidikan di Pascasarjana Fakultas Hukum UII merupakan orang-orang pilihan, yang jika tidak benar-benar pandai secara akademik maka adalah orang yang beruntung karenaUII benar-benar melakukan seleksi untuk mendapatkan input yang baik.

Dengan mengangkat tema  “Peluang & Tantangan Hukum Profetik Bagi Pengembangan Hukum Nasional di Era Digital” Kuliah Pembukaan bagi ketiga prodi kali ini menghadirkan pembicara Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M., dan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. dan moderator Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. Ketiganya merupakan pengajar tetap di ketiga prodi.

Dalam presentasinya Dr. Artidjo Alkostarmenyampaikan bahwa hukum profetik yang berprionsip pada illahi tidak lepas dari risalah kenabian, di mana yang dicari adalah kebenaran hakiki. Hukum profetik dan hukum sekuler memiliki perbedaan dimensi di mana jika Hukum sekulr dimensi terakhirnya adalah alam maka hukum profetik dimensi terakhirnya adalah rahmatanlil’alamin. Oleh karena itu mantan hakim agung ini berharap bahwa dengan dimensi tersebut hukum profetik bisa menjadi inspirasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

Sementara itu Prof. Jawahir Thontowi, mengupas tentang teori hukum inklusif yang menurutnya merupakan pemikiran paradigmatik baru, dan tidak serta-merta hadir sebagai pemikiran tunggal, melainkan terbebntuk dan dipengaruhi pemikiran hukum global. Teori ini dibangun dalam landasan filosofis yang terdiri dari hakikat kebenaran ontologis, disusun dengan metode akademik, epistimologis serta teruji secara aksiologi dalam dunia empirik., dan konstruksi teoritisnya didasarkan pada lima proporsi yaitu hukum yang mengandung kebenaran dan keadilan akan hadir ketika pendekatan non –linier atau interkoneksiantara ilmu-ilmu lain.

Kedua perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejak dulu hingga kini, karena adanya atmosfir kebebasan berfikir yang kreatif dan inovatif. Ketiga kenyataan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bersember pada hukum agama menjadi ciri inklusif sebagai anti-tesis dari hukum positivistik yang memisahklan antara fenomena empirik masyarakat dengan aspek keagamaan. Keempat akibat proposisi hukum inklusif yang membuat hukum nasional tidak otonom karena pengaruh global dari hukum dan hukum hak asasi manusia internasional, dan yang terakhir adalah unifikasi hukum nasional dalam pendekatan geografis dan geopolitik tidak selalu menghasilkan imbas yang sama mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat, maka hukum inklusif hadir untuk menjawab ketimpangan dan mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat karena tidak hanya menggunakan satu instrumen hukum yang sama. (Humas)

Sabtu 14 September 2019 bertempat di Cik Di Tiro,  Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum  mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Senja di Cik Di Tiro yang dipandu langsung oleh Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. dan Drs Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D Kaprodi MH UII.

Mengundang Alumni PDIH dan MH UII acara ini bertujuan untuk mendengarkan berbagai macam masukan, kesan dan pesan yang disampaikan oleh Alumni dua prodi tersebut, dengan maksud bahwa masukan tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk pengembangan prodi selanjutnya. Demikian disampaikan Agus Triyanta, Ph.D. dalam sambutan pembukanya.

Sementara itu Prof. Jawahir menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran para alumni dan atas integritas moral yang selama ini dimiliki alumni MH dan PDIH UII yang telah dirawat dengan baik, sehingga sampai saat ini para alumni pascasarjana Fakultas Hukum UII tetap membawa nama baik almamater dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

PDIH khususnya mengundang para alumninya untuk kembali ke kampus dan memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan kampus karena saat ini PDIH sedang dalam upaya akselerasi atau percepatan program tanpa menghilangkan prinsip akademik yang selama ini telah berjalan untuk meraih level yang lebih tinggi, dalam hal ini harapannya Prodi PDIH akan mendapatkan Akreditasi A pada periode Akreditasi yang sedang berjalan.

Selain itu saat ini juga sedang dilakukan pengembangan multi kampus yang diketuai oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.  Dengan adanya pengembangan multi kampus tersebut harapannya PDIH dan MH UII bisa semakin luas dan leluasa dalam menyebarkan keilmuan hukum yang berintegritas sesuai cita-cita UII, dengan tetap mengusung jargon long tradition of freedom, dan leads you to explore the laws from authoritative sources. (humas)

Program Studi  Magister kenotariatan  Fakultas Hukum Universitas  Islam Indonesia menggelar Diskusi Alumni yang mengetengahkan isu-isu aktual seputar dunia notariat.  Mengundang Aulia Taufani, S.H. Not. Notaris yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum UII, pada sore hari di Cikditiro Hari Sabtu, 14 September 2019 almuni MKN UII membahas beberapa persoalan diantaranya, notaris pada era 4.0 di mana segala sesuatu dilakukan secara digital, sementara itu beberapa prinsip kenotariatan masih belum bisa menyesuaikan dengan hal itu, terutama untuk akta-akta dengan aset yang bernilai sangat besar, meskipun saat ini cyber notary telah diatur dalam UUJN namun hal tersebut masih menjadi tantangan bagi para notaris.

Selain itu, isu mengenai Pendidikan Kenotariatan juga menjadi Isu yang banyak dibicarakan oleh para notaris apakah Magister Kenotariatan merupakan profesi ataukah pendidikan akademik? Karena saat ini kurikulum kenotariatan lebih banyak mengarah ke akademik daripada materi-materi tentang kenotariatan yang menuntut skill atau kemampuan sebagai notaris.

Aulia  Taufani juga menyoroti tentang bagaimana saat ini Notaris lebih mementingkan kuantitas akta daripada kualitas akta, dalam hal ini beberapa notaris rela dibayar rendah namun mereka sangat produktif sekali dalam membuat akta bahkan sampai ribuan akta perbulannya. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana kualitas akta tersebut, karena menurutnya akta seharusnya mampu menjadi jaminan keamanan bagi klien, di mana ketika klien memegang akta tersebut klien merasa terjamin kepemilikannya di sanalah letak value seorang Notaris.

Aulia percaya bahwa tantangan 4.0 yang semakin nyata akan bisa terjawab dengan baik oleh para notaris namun begitu seharusnya hal tersebut tidak akan menginterupsi Jabatan Notaris. Aulia juga mengajak para alumni MKN UII untuk memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tantangan yang dihadapi dunia kenotariatan, seperti bagaimana kedudukan hukum notaris berkaitan dengan perlindungan hukum, maupun kewajiban hukum , dan hukum yang harus ditegakkan bagi notaris yang bermasalah. (humas)

Berbicara tanah adalah berbicara tentang sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengaturan kebijakan pertanahan diharapkan bisa memihak kepada rakyat, dan civitas akademika hukum punya kewajiban untuk mengawal kebijakan tersebut. Demikian sedikit inti yang dapat dipetik dari Kuliah umum bertajuk “Arah Pengaturan Kebijakan Pertanahan” disampaikan oleh Bapak Andi Tenrisau, S.H., M.H. dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diselenggarakan oleh Magister kenotariatan UII pada Hari Sabtu,13 Juli 2019.

Dalam kuliahnya Bapak Andi menyampaikan bahwa saat ini kebijakan pertanahan sudah mulai menuju ke arah yang lebih baik, diantaranya adanya reforma agraria untuk menguatkan kepemilika masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah. Selanjutnya kepemilikan tanah lebih dari 4 bidang akan dikenakan pajak progresif, dan HGU yang dibatasi sampai 35 tahun atau sampai dipandang keuntungan sudah cukup tercapai. Pemerintah juga akan membentuk Bank Tanah yang akan menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan, dan SOA untuk mewujudkan one map policy. Untuk melihat ulang kuliah umum ini silahkan kunjungi akun youtube Program Pascasarjana Hukum UII

Yogyakarta (08/03/2017) Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Forum Sentra KI Se-DIY yang difasilitasi melalui Kegiatan Pengelolaan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual.  Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 08 Maret 2017 bertempat di Ruang Sidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Jl. Kusumanegara Yogyakarta. Peserta dari kegiatan ini berjumlah 50 peserta yang terdiri dari; SKPD di DIY, Kab/Kota dan Sentra KI Perguruan Tinggi di DIY.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY yang dibacakan oleh Drs. Bambang Wahyu Indriyana selaku Kepala Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan paparan yang meliputidua Tema, yakni; Kekayaan Intelektual di Bidang Merek yang dibawakan oleh Rudy Susatyo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dan Meng-internasionalisasi-kan Merek UMKM Tinjauan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dibawakan oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum dari Pusat HKI, Hukum Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini, Rudy Susatyo menyampaikan bahwa Sejak diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka telah ada beberapa perubahan ketentuan merek dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perubahan ini menurutnya lagi meliputi; tipe merek baru (nontradisional) yaitu; merek tiga dimensi, hologram dan suara. Kemudian menurutnya lagi hal baru lainnya yakni; “penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran, perpanjangan merek 6 bulan sebelum berakhir dan 6 bulan setelah berakhir, sanksi pidana diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan hidup.”

Sementara itu, Dr Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum memaparkan bahwa salah satu hal baru dari diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni mencakup sistem pendaftaran merek internasional. Sistem pendaftaran merek internasional di dalam UU No. 20 Tahun 2016  diatur di dalam Pasal 52 Bab VII UU No. 20 Tahun 2016. Namun demikian, ada suatu catatan menurutnya,”ketentuan ini belum dapat diberlakukan karena harus menunggu aturan pelaksanaannya termasuk menunggu ratifikasi protocol Madrid oleh pemerintah Indonesia.”

Sumber: WIPO

Proses Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Sistem Protokol Madrid

Pada akhir paparannya, Budi menyatakan bahwa melakukan pendaftaran merek internasional  berdasarkan sistem protocol Madrid memberikan keuntungan, yakni; lingkup perlindungan merek UMKM lebih luas karena dilakukan secara global, merek UMKM memiliki kesempatan menjadi well known trademarks, dan yang terpenting dengan pendaftaran merek secara internasional dapat menjaga eksistensi dan ekskulisifitas pasar global yang dimiliki oleh UMKM.

Setelah paparan dilaksanakan acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Moderator  Ida Surayanti Lestari S.H. Akhirnya, setelah diskusi berjalan acara dilanjutkan dengan memberikan beberapa simpulan dan ditutup dengan doa.

 

Oleh Pusat HKI FH UII kerjasama dengan Balai Pelayanaan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian.

(Godean,20 Juni 2017) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusat HKI FH UII) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan penyuluhan kepada Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean, Sleman pada pukul 14.00 WIB-selesai.Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Kelompok pembuat genteng di Godean.Penyuluhan tersebut diisi oleh pembicara Dr. Budi Agus Riswandi SH,M.Hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sosialisasi merek kolektif ini merupakan respon terhadap laporan salah satu pelaku usaha pembuat genteng godean kepada DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai penggunaan merek GODEAN oleh orang lain diluar daerah Godean. Atas Pelaporan tersebut Dinas Prindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman mengundang Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UII untuk mengadakan pertemuan dengan Kelompok Pembuat Genteng.

Wilayah Godean sendiri merupakan sentra pembuatan genteng di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean juga memiliki merek dalam menjalankan aktifitas bisnisnya yang di antaranya adalah SOKKA, SOKKA Super dan lain-lain, di mana merek-merek ini tidak menunjukan identitas dari genteng godean. Sementara itu, nama genteng godean justru dipergunakan oleh pembuat genteng di beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Temanggung, Magelang dan Klaten.

Pada Awalnya, Genteng godean akan didaftarkan menjadi Indikasi geografis, tetapi berdasarkan survey Genteng Goden belum memiliki kekhasan yang menjadi syarat dalam pendaftaran indikasi geografi. Akan tetapi berdasarkan kajian Genteng Godean justru memiliki peluang untuk didaftarkan menjadi merek kolektif. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab sleman dan Dr.Budi Agus Riswandi,S.H,M.Hum memberikan alternative nama untuk merek kolektif bagi pembuat genteng Godean yaitu merek kolektif GENTENG GODEAN yang mana merek kolektif ini beranggotakan 530 anggota pelaku usaha pembuat genteng godean.

Dalam Paparannya, Budi memberikan informasi mengenai Hak Kekayaan intelektual dan arti penting pendaftaran merek kolektif serta memberikan penjelasan-penjelasan mengenai pelanggaran terhadap merek sebagai persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya,Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting terutama bagi pelaku usaha pembuat genteng di Godean.

Budi juga menjelaskan beberapa dampak positif pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha pembuat genteng godean dapat memperkuat para pelaku usaha pembuat genteng godean, memperluas pemasaran genteng godean dan memajukan kelompok pembuat genteng godean serta meningkatkan perekonomian kelompok pelaku usaha pembuat genteng di Godean .Menurut Pemaparannya,Budi juga berpendapat bahwa kekuatan merek kolektif dapat mengalahkan merek individu serta berimplikasi positif bagi tata kelola produksi dan manajemen pemasaran. Nantinya setelah pendaftaran merek kolektif genteng godean ini, Kelompok pelaku usaha akan diberikan buku manual merek kolektif yang berisikan SOP (Standar Operasional Procedure) mengenai pembuatan genteng ,standar pengujian mutu produk genteng godean dan sebagainya.

Namun ada beberapa kendala dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean antara lain kelompok usaha pembuat genteng di godean belum berbadan Hukum. Maka dari itu Pembicara berharap kepada para pihak terkait untuk segera membentuk badan hokum berupa koperasi kelompok usaha pembuat genteng godean agar mendapatkan legalitas dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean.

Selain itu,Budi juga memberikan beberapa kemungkinan perlindungan hak kekayaan intelektual selain merek kolektif antara lain paten terhadap mesin pembuat genteng ,serta Desain industri untuk desain bentuk genteng yang mana akan mendapatkan hak eksklusif yang mana hanya Kelompok usaha ini yang berhak atas hak eksklusif tersebut.Selain permasalahan Hak Kekayaan Intelektual pembicara juga memberikan potensi waralaba genteng godean kepada beberapa pelaku usaha diluar kelompok pelaku usaha genteng godean yang mana akan memberikan keuntungan tambahan bagi kelompok usaha genteng godean .

Dalam Akhir penyuluhan tersebut, Dr.Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum dari Pusat HKI FH UII dan DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman berserta Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng Godean berharap agar segera mendaftarkan merek kolektif guna memperkuat kelompok pelaku usaha serta membenahi tata kelola produksi dan pemasaran genteng godean,serta berharap agar produk genteng godean yang bermerek kolektif GENTENG GODEAN ini dapat digunakan juga oleh developer perumahan khususnya di Kabupaten Sleman,dan memperluas pemasaran genteng godean baik ke seluruh daerah Indonesia bahkan ke luar negeri.(Redaksi : Renggi Ardya Putra)