Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Pada tanggal 29 September 2023 bertempat di Fakultas Hukum University of Debrecen, Kaprodi Hukum Program Sarjana dan Dekan FH UII berpartisipasi dalam “International Meeting dan Conference” yang diselenggarakan langsung oleh host Faculty of Law University of Debrecen (DE AJK). Selain perwakilan dari FH UII juga dihadiri peserta dari Fakultas Hukum University of Vaasa (Finlandia), Fakultas Hukum University of PIM Blanja Luka (Bosnia Herzegovina), Fakultas Hukum University of Oradea (Romania), Sapientia Hungarian University of Transylvania, Cluj-Napoca (Romania), Ministry of internal affairs of Republic of Srpska, Faculty of Humanities and Social Sciences University of Arad.

Di awal acara, Wakil Dekan Bidang Kerjasama Internasional Prof. Dr. Fezer Tamas menyampaikan bahwa “forum internasional ini sangat penting diselenggarakan dengan tujuan pengembangan bersama seluruh mitra kampus hukum University of Debrecen. Termasuk untuk pengembangan dalam bidang riset dan kegiatan pengajaran. Kampus Debrecen telah memiliki LLM Program dan PhD Program yang sudah sejak tahun 2014 menerima mahasiswa asing dan melaksanakan program internasionalisasi dalam bidang pengajaran.”

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H, M.H, L.LM, Ph.D menyampaikan dalam presentasinya bahwa kehadiran Fakultas Hukum UII di forum tersebut sebagai bentuk untuk melanjutkan kerjasama yang telah dilakukan antara UII dan Universitas Debrecen. “Fakultas Hukum UII juga akan mengembangkan kerjasama ini untuk melihat potensi adanya program exchange tidak hanya untuk mahasiswa FH UII tetapi juga untuk dosen.” Ujarnya dalam presentasi tersebut. Perlu diketahui bahwa Dodik Setiawan sendiri merupakan lulusan pertama baik LLM Program dan PhD Program serta salah satu mahasiswa pertama yang studi di Hungaria dan lulus dengan predikat Summa Cumlauda.

Setelah forum berlangsung, acara dilanjutkan dengan ramah tamah serta diskusi antar mitra dengan mendiskusikan potensi dan visibilitas kerjasama. Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam sesi tersebut telah disepakati akan dilaksanakan lecturer exchange dimana dosen Fakultas Hukum UII akan dikirim untuk menjalani kegiatan caturdharma UII (penelitian, pengajaran, pengabdian masyarakat dan dakwah islamiyah) selama kurang lebih dalam satu bulan di Fakultas Hukum University of Debrecen. “Rencananya akan diselenggarakan pada awal tahun 2024 di sela jeda antar semester sehingga tidak hanya mahasiswa yang mendapatkan paparan internasional tetapi juga dosen. Dan alhamdulilah telah disepakati banyak hal seperti misalnya kesediaan Professor di University of Debrecen untuk berkunjung di FH UII untuk mengajar (visiting Professor) dengan skema erasmus mobility program.” ujarnya.

Selama kunjungan di Hungaria, Dekan Fakultas Hukum UII juga menemui pimpinan Persatuan Pelajar Indonesia di Debrecen dan Persatuan Pelajar Indonesia di Hungaria (Pusat). Dalam pertemuan tersebut juga telah ditandatangani kerjasama untuk mendukung kegiatan yang sifatnya akademik dan non akademik.

[KALIURANG]; Seorang mahasiswa berbakat dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Lalu Indra (19) berhasil meraih prestasi luar biasa dalam perlombaan Musabaqoh Tahfidzul Quran (MTQ) tingkat mahasiswa dalam kancah internasional. Lomba prestisius ini diadakan dalam rangka Milad ke-61 Universitas Islam Riau (UIR) pada tanggal 24-31 Agustus 2023 lalu.

Lalu Indra sendiri merupakan mahasiswa FH UII angkatan 2023 penerima program beasiswa Hafidzul Quran oleh Universitas Islam Indonesia. Dalam perlombaan tersebut, ia mengikuti lomba MTQ dengan kategori lima juz Al-Qur’an. Lomba tersebut menuntut kekuatan hafalan dan ketelitian dalam bacaan seperti tajwid, tahsin, tartil, dan nada yang dibawakan.

Terdapat dua babak dalam perlombaan MTQ yang diikuti oleh Lalu Indra, yaitu babak penyisihan dan babak final. Kedua babak tersebut ia ikuti secara daring.

Lalu Indra mengungkapkan, sebagai finalis yang berhasil lolos ke babak final, Ia hampir membatalkan keikutsertaannya dalam lomba tersebut karena jadwal final yang bertepatan dengan waktu pelaksanaan Pendidikan Nilai Dasar Islam (PNDI) yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa baru.

“Pelaksanaan final bersamaan dengan kegiatan PNDI dan wajib diikuti untuk mahasiswa baru. Ya sudah, saya berencana tidak mengikuti final. Tapi akhirnya saya izin sebentar ketika PNDI untuk tampil di final.” ungkap Lalu Indra.

Hasil akhir yang memuaskan berhasil diraih oleh Lalu Indra. Ia berhasil menyabet posisi juara satu dalam ajang perlombaan berskala internasional tersebut dan berhasil mengungguli peserta dari berbagai negara.

Sebagai penghargaan dalam perlombaan tersebut, Lalu Indra menerima piala, uang pembinaan, dan sertifikat penghargaan yang diberikan oleh pihak penyelenggara lomba.

Selamat kepada Lalu Indra atas prestasi yang diraihnya, semoga tidak cepat puas dan terus bekarya. FH UII selalu mendukung dan mendorong setiap mahasiswanya untuk dapat meraih prestasi dalam setiap kompetisi di berbagai bidang.

  [Kaliurang]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar ujian terbuka promosi doktor di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII, Sabtu (9/9). Promovendus, Imran berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pasca Orde Baru”.

Dalam disertasinya, Imran menjelaskan bahwa korupsi dalam suatu negara dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena 4 hal: Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis, Kedua, Korupsi dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu terkait dengan kekuasaan, Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berhubungan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dirugikan akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat.

“Karena berbahayanya korupsi, setiap Negara berlomba-lomba untuk membersihkan negaranya dari masalah yang timbul akibat korupsi.”

Berbagai produk politik hukum pemberantasan korupsi sudah dibuat untuk menyelesaikan permasalahan korupsi, namun korupsi tetap tidak dapat diminimalisir. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Undang-Undang dan bahkan aturan pelaksanaannya telah banyak diterapkan baik dalam aspek pencegahan dan tindakan, akan tetapi tidak dapat memberikan efek jera kepada koruptor.

Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pasca orde baru pada awal dirumuskan hanya ada satu lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan pemberantasan korupsi. Namun dalam perkembangannya muncul lembaga kejaksaan dan kepolisisan yang juga terlibat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terjadinya pergeseran wewenang tersebut secara historis, filosofis, yuridis, sosiologis, budaya, desain kelembagaan dan perbandingan perlu untuk dikembalikan pada posisi semula yaitu kepada satu lembaga yang integral dalam pemberantasan korupsi.

Imran memaparkan bahwa politik hulum pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang hendaknya dilakukan dengan integral oleh suatu lembaga yang bersifat independent yang terlepas dari kekuasaan lainnya, tidak memiliki kepentingan struktural dan personal. Lembaga tersebut memang dirancang khusus untuk pemberantasan korupsi yang memiliki budaya hukum baru, dengan sumber daya manusia yang memiliki paradigma pemberantasan korupsi, berintegritas tinggi dan didukung oleh publik yang luas. Selain itu, pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang hendaknya responsif dan progresif dalam proses dan rensponsif dalam substansi. Responsif dalam proses artinya melibatkan kekuatan masyarakat, akademisi, maupun pakar. Sedangkan rensponsif secara substansi hendaknya substansi UU tersebut memang menjadi kebutuhan masyarakat dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan bangsa dan negara serta kebutuhan masyarakat global dalam menginvestasikan modalnya di Indonesia.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Ko Promotor, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dengan penguji: Prof. Dr. Mompang L Panggabean, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Imran berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Imran, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat dan berpesan agar tidak pernah berhenti berkarya, kembali ke institusi dan memberikan pemikiran inovatif serta mewujudkannya.

 

 

[Kaliurang]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  kembali melahirkan seorang doktor pada sidang terbuka Ujian Promosi Doktor , Sabtu (9/9).  Promovendus, Achmad Muchsin mengangkat disertasi dengan judul “Rekonstruksi Hukum Perizinan Dalam Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan Ekologis”. Ujian berlangsung di Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta.

Sukses dalam mempertahankan disertasinya, Achmad Muchsin, S.HI., M.Hum. dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dan berhak menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII, dalam ujian yang dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Hadir sebagai penguji dalam ujian promosi doktor tersebut yaitu Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Promotor), Prof. Dr. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Abshori, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum.

Dalam disertasinya, Achmad Muchsin menjelaskan bahwa salah satu strategi Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi adalah dengan melakukan penyederhanaan perizinan berusaha. Secara praktis, Pemerintah melakukan perubahan mendasar terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2009 akibat diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja 2023, dimana izin lingkungan dihapus dan diganti dengan persetujuan lingkungan. Penghapusan izin lingkungan tersebut dimulai dengan penghapusan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang 32 Tahun 2009 yang memuat definisi izin lingkungan dan ditetapkannya terminologi baru yaitu persetujuan lingkungan.

Selain itu, beberapa ketentuan yang berkaitan dengan izin lingkungan juga dihapus sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 22 angka 14 dan Pasal 22 angka 18 Undang-Undang Cipta Kerja 2023 dengan alasan sebagaimana dinyatakan di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja 2023 bahwa singkatnya, Pasal 36 dihapus karena usaha/kegiatan yang wajib AMDAL ataupun UKL-UPL membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar untuk menyelesaikan dokumen lingkungan tersebut. Penghapusan ini bertujuan untuk memudahkan penyelesaian izin lingkungan serta kemudahan dalam melakukan pengawasan, tanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan itu sendiri. Pasal 40 dihapus karena izin lingkungan tidak menjadi prasyarat penerbitan izin usaha, dengan demikian kegiatan dapat dilakukan saat izin lingkungan belum diterbitkan dan masih diproses.

Penelitian disertasi Achmad Muchsin bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji persoalan mengenai perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, juga tentang hukum perizinan lingkungan dalam UU Cipta Kerja 2023 dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis keadilan ekologis, serta rekonstruksi hukum perizinan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis keadilan ekologis.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan di dalam UU Cipta Kerja 2023 disebabkan oleh dua hal, pertama, karena alasan fleksibilitas dimana nomenklatur persetujuan lingkungan dipandang lebih bersifat umum sehingga memberi fleksibilitas bagi pemerintah dalam menanggapi dinamika masyarakat dan global, kedua, adanya perubahan pendekatan, dimana Undang-Undang 32 Tahun 2009 menggunakan perizinan sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja 2023 menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Lebih lanjut, Achmad Muchsin juga menyatakan bahwa Sebagian perubahan pengaturan hukum perizinan lingkungan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja 2023 telah mencerminkan prinsip-prinsip keadilan ekologis sedangkan sebagian lainnya justru kontra produktif dengan prinsip-prinsip keadilan ekologis. Penelitian disertasi Achmad Muchsin merekomendasikan perlunya rekonstruksi terhadap perubahan pengaturan hukum perizinan lingkungan yang tidak selaras dengan prinsip keadilan ekologis.

“Diperlukan rekonstruksi dengan mengembalikan fungsi hukum perlindungan lingkungan sebagai instrument pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Juga diperlukan pula redefinisi terhadap AMDAL dan UKL-UPL. Serta dibutuhkan partisipasi public dalam proses penyusunan dokumen lingkungan yang dibuat seluas-luasnya tanpa terkendali.”

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Achmad Muchsin berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Achmad Muchsin, S.HI., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. memberikan ucapan selamat dan apresiasi serta berpesan agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat untuk keluarga, nusa, bangsa dan agama.

 

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII mengadakan Pekan Raya dan Silaturahmi Perkenalan (Peradilan) 2023 berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27-29 Agustuts 2023. Peradilan Lawidyanatha 2023 dijadikan sebagai nama kegiatan penyambutan mahasiswa baru. Pada tahun ini, FH UII menerima sebanyak 897 mahasiswa.

Tema Peradilan Lawidyanatha 2023 yakni “Manifestasi Nilai-Nilai Insan Ulil Albab Nan Berbudaya Dalam Mencetak Yuris Muda Guna Menempuh Poros Transformasi Peradaban Yang Rahmatan Lil Alamin. Dipilihnya tema besar tersebut didasarkan pada semangat pada Peradilan FH UII 2023 untuk mendorong mahasiswa hukum yang pandai nan berbudaya namun tidak luput dari nilai-nilai keislaman yang nantinya akan menghadapi era peradaban kedepannya dan menjadi pionir rahmatan lil alamin.

Dengan mengadopsi filosofi peradaban yang rahmatan lil alamin, yuris muda yang dicetak diharapkan mampu menciptakan dunia yang lebih harmonis, adil, dan berwawasan berkelanjutan. Konsep ini mengajarkan agar peradaban tidak hanya berkembang secara material, tetapi juga dalam nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bersama dalam keselarasan dengan alam semesta. Untuk itu, dengan hadirnya yuris muda di FH UII pada tahun 2023 ini, dapat dipastikan lahirnya harapan-harapan baru dengan mengikhtiarkan peradaban yang rahmatan lil alamin melalui kegiatan yang berbasis keislaman, pengetahuan, dan penyadaran kembali akan pentingnya tugas mahasiswa bagi masyarakat.

Harapannya yuris muda dapat menjalankannya dan menjadikan nilai-nilai yang ditanamkan sebagai pedoman hingga nantinya mahasiswa FH UII tidak hanya bermanfaat bagi almamater FH UII semata, namun juga bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan agama.

Selain itu, Peradilan tahun ini diberi nama Lawidyanatha. Kata Law, dalam bahasa Inggris berarti Hukum dan Widyanatha dalam bahasa Sanskerta memiliki arti pandai dan berilmu. Sehingga Lawidyanatha berarti seseorang yang pandai dan berilmu hukum guna menjunjung peradaban dan damai dengan menghasilkan ketentuan berpedoman pada nilai-nilai keadilan

Keberhasilan dari acara ini tidak luput dari peran para alumni FH UII. Peradilan 2023 juga sebagai sarana “Alumni Pulang Kampus”, salah satunya yaitu para alumni diundang sebagai narasumber. Menghadirkan beragam narasumber sesuai dengan bidang yang dikuasainya. Alasan dipilihnya alumni menjadi narasumber adalah alumni merupakan pionir-pionir yang menghidupi segala sudut FH UII. Beliau-beliau juga turut menyumbang prestasi segudang ke FH UII. Harapannya dapat dijadikan contoh dan memotivasi untuk mahasiswa baru FH UII 2023.

Salah satu alumni yang menjadi Keynote Speaker Stadium General dengan tema “Harmonisasi Hukum, Nilai Agama dan Kebudayaan dalam Membentuk Yuris Muda yang Kuat Guna Menghadapi Transformasi Peradaban” yaitu Abdul Haris Semendawai. Beliau merupakan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selain melibatkan alumni, kegiatan ini juga sukses karena peran dari Fakultas yang mendukung secara penuh dalam menyukseskan Peradilan 2023. Salah satu contohnya dalam rangkaian Peradilan 2023, terdapat penjelasan Akademik yang disampaikan langsung oleh Mirani Desi Ekowati, S.E. selaku Kepala Urusan Assesment FH UII.

Alvin Daun, selaku Ketua Steering Committee (SC) menyampaikan bahwa ia bangga menjadi pihak yang terlibat aktif dalam acara gerbang pengenalan bagi para Mahasiswa Baru FH UII 2023. Acara ini mengajarkannya banyak hal terkhusus perihal kepemimpinan, wawasan ilmu, wawasan sosial, hingga etos perjuangan hingga merampungkan kegiatan ini.

“Terima kasih untuk seluruh rekan sepanitia yang saya cintai dan amat banggakan, we have written a new history! Saya berharap, di Peradilan tahun-tahun yang akan datang, jadikanlah momentum untuk selalu menyempurnakan PERADILAN-PERADILAN sebelumnya, hadirkan serangkaian kegiatan yang tak luput dari mengenalkan segala ruang-ruang dan sudut FH UII, dan berikan kehangatan untuk setiap mahasiswa baru yang akan datang.” pungkasnya

 

Untuk seluruh mahasiswa baru FH UII 2023, selamat menempuh dunia baru, dunia di mana kalian telah dipanggil sebagai “mahasiswa”. Jangan ragu jangan bimbang, maksimalkan potensi yang ada dalam dirimu, dan harapannya, jadilah Lawidyanatha yang dicita-citakan, yang siap menempuh arus transformasi peradaban dan menjadi pionir rahmatan lil alamin dengan karakter insan ulil albab. Semoga Allah selalu meridhoi UII.

 

 

 

 

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan seorang doktor pada sidang terbuka ujian promosi doktor 31 Agustus 2023.  Promovendus, Sigit Wibowo mengangkat disertasi dengan judul “Interelasi Para Pihak Dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Kontrak Kerja Konstruksi Di Indonesia”. Ujian berlangsung di Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta.

Sukses dalam mempertahankan disertasinya, Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII, dalam ujian yang dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Hadir sebagai penguji dalam ujian promosi doktor tersebut yaitu Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Bagya Agung Prabowo S.H., M.Hum., Ph.D.

Berangkat dari pemikiran bahwa pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Indonesia masih diwarnai dengan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sigit mengangkat  tiga problematika dalam disertasinya, yaitu: pertama, apakah peraturan tentang pengadaan barang dan atau jasa secara elektronik yang sudah diterapkan dapat mewujudkan persaingan yang sehat, kedua, bagaimana model interelasi dalam persekongkolan tender proyek konstruksi pemerintah dalam pengadaan barang atau jasa secara elektronik berdasarkan putusan KPPU, ketiga, bagaimana sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik yang dapat mencegah terjadinya persekongkolan tender proyek pemerintah dalam kontrak kerja konstruksi.

Dalam disertasinya, Sigit menjelaskan bahwa penerapan peraturan tentang pengadaan barang atau jasa masih belum efektif dalam mencegah persekongkolan tender karena adanya perilaku menyimpang dari panitia, pelaku usaha, maupun pemerintah. Perilaku tersebut dapat digambarkan dengan penunjukan tender atau pengadaan barang/ jasa secara langsung yang tidak sesuai prosedur baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli) juga belum mengatur secara spesifik baik dalam hal substansi maupun teknis tentang e-procurement.

Sigit juga menjelaskan bahwa berdasarkan kasus yang ditangani oleh KPPU sejak 2013 hingga 2022, persekongkolan tender secara horizontal diakibatkan oleh keterlibatan panitia tender yang bersekongkol dengan melakukan pembatalan kontrak maupun melakukan pemilihan ulang tender. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, persekongkolan tender secara vertikal dilakukan dengan kesepakatan beberapa peserta tender untuk memilih pihak tender yang menjadi pemenang, tentunya dengan memberikan keuntungan kepada pihak pihak yang bersepakat, yang semuanya difasilitasi oleh panitia penyelenggara tender.

“Diperlukan sebuah formulasi hukum untuk mengatur pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) menuju e-procurement yang efektif. Dalam hal ini, diperlukan undang-undang yang menerapkan beberapa prinsip untuk meningkatkan integritas dalam pengadaan umum. Prinsip tersebut menekankan pentingnya prosedur untuk meningkatkan transparasi, manajemen yang baik, pencegahan pelanggaran serta akuntabilitas dan kontrol dalam pengadaan publik” paparnya.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Sigit Wibowo berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Adi Sultiyono, S.H., M.H. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, Prof. Adi berpesan kepada Dr. Sigit untuk menjaga nama baik almamater, tetap berkontribusi untuk institusi asal (FH UP 45), dan agar dapat bermanfaat untuk keluarga, nusa, bangsa dan agama.

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjali kerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) pada Senin (28/8) di Ruang Erasmus, Lantai 3 Gedung FH UII.

Prof. Budi selaku Dekan FH UII mengatakan, perjanjian kerja sana ini ditujukan untuk Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi kepada Peningkatan di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Karya Ilmiah yang sinergis dengan visi dan misi lembaga.

Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama para pihak dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Pengembangan Kelembagaan dan Publikasi karya ilmiah.

Adapun ruang lingkupnya, meliputi kegiatan:

Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan:

  • Pendidikan dan Pengajaran;
  • Pengkajian, penelitian dan pengembangan kelembagaan;
  • Pengabdian Kepada Masyarakat;
  • Kegiatan pertukaran Dosen dan/atau mahasiswa;
  • Menjalin kebersamaan dalam bentuk agenda Seminar, Lokakarya, Workshop, Pelatihan, Pengelolaan Jurnal dan Publikasi Karya Ilmiah;
  • Publikasi Kaya Ilmiah dalam rangka penerbitan Jurnal Hukum kedua belah pihak.
  • Mengembangkan kualitas staf kependidikan;
  • Kegiatan Kerja Praktek Mahasiswa (Magang, PPL, PLP);
  • Implementasi Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Harapannya dengan adanya kerja sama ini, hubungan antara FH UII dengan FH UBP Karawang lebih erat lagi.

Jumat, 1 September 2023 Program Studi dan Bidang Kemahasiswaan Keagamaan Alumni Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Study Skill dan Penjelasan Akademik bagi Mahasiswa Baru Tahun 2023. Acara ini wajib mengingat bahwa belajar kala Sekolah Menengah Atas tidak sama dengan cara dan pola belajar di Perguruan Tinggi. Mahasiswa harus menyesuaikan pola belajar dan untuk mengetahui trik belajar efektif di Perguruan Tinggi. Selain itu juga akan dijelaskan soal kemahasiswaan dan aturan akiademik di FH UII.

Acara di selenggarakan pada:

  • Jumat/1 September 2023
  • Pukul 07.30 – 11.00 WIB
  • Di Gedung Fakultas Hukum UII Jl. Kaliurang Km. 14,4 sesuai pembagian ruang di bawah ini
  • Dresscode: Pakaian Rapi, Sopan, dan Islami (muslim/muslimat)

Adapun informasi secara lengjkap dan pembagian kelompok kelas serta DPA sesuai informasi di bawah ini:

  1. Daftar Ruang DPA dan Pendamping pada sesi perkenalan
    https://docs.google.com/spreadsheets/d/1-V0xSIrFp4Nhn88QTQ8tRv8bCatcyXjPEN3xMBG7LSc/edit?usp=sharing
  2. Pembagian Kelas dan DPA Mahasiswa Baru 2023
    https://docs.google.com/spreadsheets/d/1YkBusvDsiVPZ_bGMszcSmloMdSe11dnxAviWKNyi78M/edit?usp=drive_link

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam  Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII (26/8).

Promovendus, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul  “Reformulasi Pengaturan Kedudukan Mandiri Perusahaan Perseroan Dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governance”.

Dalam disertasinya, Gary menjelaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan BUMN Persero merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan pengelolaan bumi, air, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal tersebut perlu dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk mencapai pengelolaan yang professional dan mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana  tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, Gary menjelaskan bahwa dalam praktiknya, BUMN Persero tidak dapat mencapai tujuan dengan maksimal akibat corporate personality yang tersisihkan karena keterlibatan Negara yang terlalu dalam. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi terhadap pengaturan kedudukan BUMN Persero yang mandiri. Reformulasi yang diusung oleh Gary memuat perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan baik berupa penormaan baru, menghapus norma yang bertentangan, melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan good corporate governance.

Sidang ujian terbuka ini diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., Co Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., dengan penguji: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk terus menebarkan sayap kebermanfaatannya baik dalam keluarga, institusi, maupun kepada masyarakat luas, tentunya dengan versi yang lebih baik daripada sebelumnya.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Gedung FH UII, (26/8).

Promovendus, Myaskur berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi”.

Dalam disertasinya, Myaskur menjelaskan bahwa pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislative masih menimbulkan pro dan kontra yang terus berlanjut dalam lembaga parlemen. Sebagian partai bersikukuh mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Sebagian partai lain dan masyarakat sipil menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Setelah melakukan penelitian terhadap pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia beserta implementasinya, dan dengan mengembangkan perlindungan hak-hak politik warga negara yang lebih sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam negara hukum dan demokrasi, Promovendus Myaskur memperoleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif dalam Undang-Undang Pemilu menyimpangi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Norma ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, Myaskur dalam disertasinya menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden cenderung memperkukuh praktik kartelisasi politik dibandingkan menciptakan sistem ruang kompetisi yang demokratis. Juga lebih menampakkan praktik sistem presidensial semu yang berkarakteristik parlementer dengan adanya relasi kekuasaan presiden yang cenderung bergantung pada kekuasaan parlemen. Oleh karena itu, diperlukan pencalonan inklusif yang serba mencakup warga negara dewasa yang memenuhi syarat untuk dapat dicalonkan dan memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh warga negara dan anggota partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sebagai perwujudan politik hukum responsive.

Pada kesempatan ini, siding ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas; Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., Ko Promotor, Dr. Harjono, S.H., MCL., dengan penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Myaskur berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Myaskur, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, dan berpesan bahwa gelar doktor yang diraih bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan proses awal untuk pengembangan akademik yang berkelanjutan.