Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Fakultas Hukum, Kamis, 24 Februari 2012, Bertempat di R.Sidang Utama Lt.3 FH UII, Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Kembali menyelenggarakan Bedah Disertasi. Bedah Disertasi dengan tema “Pembaharuan Pra Peradilan – Studi tentang Pemaknaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan” kali ini disampaikan oleh Dr. Arif Setiawan, SH., M.H., yang memperoleh gelar Doktor dari  Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Diponegoro.
Dr. Saifudin, SH., M.Hum. sebagai Wakil Dekan FH UII dalam sambutan pembukaan Bedah Disertasi menyatakan bahwa, Bedah Disertasi yang diadakan oleh PSH merupakan tradisi yang sudah seharusnya dilaksanakan di dunia kampus disamping tugas utamanya menyelenggarakan proses belajar mengajar, sehingga Dr. Saifudin, SH., M.Hum. memberikan apresiasi kepada PSH yang sudah secara rutin menyelenggarakan acara tersebut. Diharapkan kepada para mahasiswa peserta  bedah disertasi dapat menyimak dan mencermati serta mengikuti Bedah Disertasi ini dengan tertib sehingga wawasan keilmuannya akan bertambah.
Selaku Moderator Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. dalam pengantarnya menyatakan bahwa Bedah Disertasi ini dilaksanakan didasari adanya kasus-kasus pra-peradilan yang ada dimasyarakat dan bagaimana upaya-upaya supaya peradilan lebih bisa melindungi masyarakat serta bagaimana cara pandang terhadap pemaknaan hukum baik secara filosopi atau hemeritik dapat dijelaskan dan dijawab oleh Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. Diharapkan pula dari Bedah Disertasi ini Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.Hum. dapat memberikan penjelasan supaya Penegak Hukum dapat memaknai proses hukum baik secara tekstual maupun kontekstual.
Sedangkan menurut Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. penyusunan disertasi ini didasari atas pengalaman beliau sebagai seorang Advokat yang melihat banyaknya kasus penyidikan oleh Polisi yang tidak sesuai dengan proses hukum yang ada, padahal dalam sistem peradilan pidana, polisi mempunyai kedudukan yang sangat penting yaitu sebagai penyidik utama. Gerbang pertama masuknya perkara pidana ke dalam SPP adalah polisi. Posisi ini sangat strategis, karena semua tahapan berikutnya dalam proses peradilan pidana sangat tergantung dari hasil kerja penyidik.
Polisi selaku penyidik dihadapkan pada masalah penting bagaimana membaca kasus kongkrit yang dihadapi dihubungkan dengan ketentuan hukum yang ada. Sesudah itu dituntut untuk memberi makna hukum dari kasus itu agar ketentuan hukum positif yang semula bersifat abstrak dapat dibaca dan diartikan secara kongkrit. Proses pembacaan dan pemaknaan hukum oleh polisi itu bisa menyangkut bidang hukum yang cukup luas, baik dalam bidang hukum materiil maupun formil.
Proses pemaknaan hukum tsb ternyata potensial menimbulkan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka. Dalam keadaan demikian terdapat keraguan mengenai kemampuan lembaga praperadilan dapat dipakai untuk melindungi tersangka dalam penyidikan. Keraguan tsb kemudian ditindaklanjuti dengan usulan untuk memperbaharui lembaga praperadilan. Materi Presentasi selengkapnya dapat didownload disini .
Acara yang belangsung interaktif dengan diskusi-diskusi yang menarik dan tajam tersebut  dihadiri oleh Dosen FH UII, Tamu undangan dari Perguruan Tinggi lain dan  Mahasiswa Pascasarjana serta Mahasiswa FH UII.

 
“Jangan pernah berhenti untuk terus berprestasi” itulah kalimat yang selalu didengungkan oleh Departemen Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (D’PSDM) FKPH FH UII pada mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII.
Setelah sukses mengadakan acara diskusi “sukses kuliah dan berorganisasi” di akhir Bulan Desember 2011 lalu, kini D’PSDM mengadakan sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Gagasan Tertulis (GT) dan Artikel Ilmiah (AI). Acara yang diselenggarakan di ruang kuliah TS II/04 pada Hari Sabtu, 17 Februari 2012 tersebut diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum  UII.
Hadir sebagai pembicara Pramadya Khairul Awaludin dan M. Imam Nasef, keduanya merupakan alumni Fakultas Hukum UII. Pram (sapaan akrab Pramadya) bersama 2 mahasiswa Fakultas Hukum UII, berhasil meraih perak dalam PKM GT tahun 2010. Nasef (mantan Ketua FKPH FH UII) juga hadir sebagai pembicara dan memberikan pengalamannya saat mengikuti PKM. PKM GT dan PKM AI merupakan kegiatan pada Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) yang diadakan setiap tahun oleh DIKTI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Koordinator D’PSDM Rio Narantika EF mengatakan bahwa agenda tersebut diharapkan dapat mensosialisasikan program PKM GT dan AI kepada mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII. “Saya berharap agenda ini dapat memotivasi mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII untuk menuliskan gagasan serta mengikutsertakannya dalam kompetisi PKM GT atau AI tahun ini (2012)” ungkapnya. Nafiatul Munawarah yang merupakan salah satu peserta dalam acara tersebut menyatakan agenda sosialisasi PKM GT dan AI sangatlah penting dan bermanfaat. Menurutnya, dengan adanya agenda semacam ini ada yang membimbing dan memberitahukan pengalamannya saat mengikuti kegiatan tersebut. Ditambahkan juga oleh Nafi bahwa “sampai sekarang masih banyak mahasiswa yang belum tahu program PKM GT dan AI”.  Ditulis oleh: Puguh Winanto

 
Fakultas Hukum UII, Diumumkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII bahwa, Penambahan Kuota Matakuliah pada Key In RAS Semester Genap T.A. 2011/2012 masa Revisi hari Selasa 14 Februari 2012 akan dilakukan secara on-line  pada Pukul 14.30 (Setengah Tiga Sore)Jam Server.
Fakultas Hukum, Kamis 8 Februari 2012, Mahasiswa FH UII melakukan Key In RAS Semester Genap T.A. 2011/2012. Key In RAS hari pertama yang diikuti oleh 2053 mahasiswa yang telah melakukan pembayaran SPP dan dimulai pada pukul 17.00 jam server tersebut berjalan cukup lancar.
Ada yang berbeda pada Key In RAS Genap  2011/2012 kali ini. Key In yang biasanya dimulai pukul 15.00 Jam server, kini dimulai pada pukul 17.00 jam server. Hal ini didasarkan pada prinsip “Fair Play”, sehingga diharapkan sebagian mahasiswa peserta Key In masih mengikuti Ujian REMEDIASI mendapatkan jatah dan porsi yang sama dengan mahasiswa yang tidak sedang mengikuti Ujian Remedisi.
Dibalik kelancaran tersebut ternyata masih juga timbul masalah-masalah klasik, diantaranya adalah penuhnya kuota matakuliah, terlanjur melakukan “cetak krs” yang berakibat isian KRS hanya bisa dilakukan penambahan/pengurangan/penggantian pada masa revisi dan pengajuan reset account UniSys mahasiswa pada waktu-waktu menjelang Key In RAS serta melakukan “new tab” lebih dari satu pada browser yang mengakibatkan “closing system” tidak sempurna, meskipun demikian secara teknis Key In semester Genap 2011/2012 bisa dikatan lancar jika dilihat dari ratio jumlah peserta yang sukses Key In pada 44 Menit setelah jam server sebanyak 1861 mahasiswa dari 2053 mahasiswa bayar (Lihat Grafik dibawah ini)r. Hal ini juga dipertegas oleh Ka.Prodi Ilmu Hukum S-1, Karimatul Ummah, SH., M.Hum. bahwa lancarnya Key In Ras Genap 2011/2012 dibuktikan dengan meratanya distribusi matakuliah yang diambil oleh mahasiswa pada hari pertama, sehingga hal ini memberikan nilai positif bagi proses pembelajaran. Semoga pada hari berikutnya dan masa revisi tetap lancar. Amin.


 Fakultas Hukum UII 19 Januari 2012. Fakultas Hukum UII menerima kunjungan dari Universitas Surabaya (UBAYA). Tim yang dipimpin oleh Dekan FH UBAYA, Irta Windra Syahrial,S.H.,M.S. dan didampingi oleh Wakil Dekan I Dr. Wisnu Aryo Dewanto,S.H.,LL.M., Wakil Dekan II  H.Heru Susanto,S.H.,M.Hum. serta Ketua Departemen MKU tersebut diterima oleh Pimpinan Fakultas Hukum UII yang terdiri dari Wakl Dekan, Ka.Prodi dan Sek.Prodi. di Ruang Sidang Dekanat.
Wakil Dekan FH UII, Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dalam sambutannya merasa bahagia atas kedatangan Tim dari UBAYA dan mengucapkan selamat datang atas kunjungan Dekan FH UBAYA beserta tim serta  menyatakan bahwa, dengan berpedoman pada konsep World Class Univerity, saat ini FH UII mempunyai kurikulum yang fleksibel  dan setara dengan Fakultas Hukum di negara-negara maju. Kurikulum FH UII selalu dievaluasi lima tahun sekali yang melibatkan stake holder, alumni, pengguna alumni serta tidak lepas dari dukungan kekuatan dan kesempurnaan SDM yang ada. Lebih jauh Wakil Dekan juga menjelaskan tentang Struktur Organisasi, dijelaskan oleh Wadek bahwa struktur organisasi di FH UII sedang dilakukan integrasi antara S-1, Pascasarjana dan Program Profesi Advokad yang meliputi sarana dan prasarana, SDM serta Kurikulum. Mekanisme pembagian Home Base bagi Dosen S-1 dan Pascasarjana serta validasinya ke Kopertis, status administrasi dari Dosen FH UII yang menjadi pejabat negara, fungsi dan susunan pengurus Senat Fakultas, Pusat Studi Fakultas dan Pusat Studi Mandiri juga tidak luput dari penjelasan Wakil Dekan.
Lebih Lanjut dijelaskan serta dipresentasikan oleh Ka.Prodi S-1 Karimatul Ummah, SH., M.Hum, disamping struktur organisasi yang memadai, Kekuatan Prodi Hukum yang dimiliki saat ini  diantaranya adalah kurikulum (FH UII saat ini menggunakan Kurikulum 2008)  yang selalu dievaluasi setiap lima tahun sekali yang terdiri dari Kurikulum Inti sebanyak 78 SKS dan Kurikulum Institusional sebanyak 66 SKS, komitmen untuk menghasilkan  profesi hukum serta adanya  SDM Dosen dan praktisi yang handal.
Dibidang penerimaan mahasiswa dikatakan bahwa FH UII setiap tahunnya selalu mendapatkan animo yang sangat besar disertai pola seleksi yang cukup ketat dengan rata-rata mahasiswa diterima sebanyak enam ratus mahasiswa baru.
Pada kesempatan tersebut Ka.Prodi juga menjelaskan proses belajar mengajar, pengelolaan dan pengembangan matakuliah oleh departemen, mekanisme pemberian nilai oleh dosen, kesesuaian proses belajar mengajar dengan SAP, Tugas akhir, Evaluasi Kinerja Dosen (NKD) dan komponen-komponen NKD.

 
 FAkultas Hukum UII. Siapa bilang kegiatan Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum UII hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti belajar membuat karya tulis ilmiah mahasiswa, belajar debat hukum dan belajar membuat legal drafting?.

FKPH merupakan sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang kegiatannya menyenangkan, bermanfaat dan variatif serta tidak hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan Ilmiah. Setelah 2 minggu menghadapi Ujian Akhir Semester ganjil, pada Hari Sabtu 14 Januari 2012 Departemen Public Relation (D’PR) FKPH mengadakan agenda refreshing ke Kebun Buah Mangunan Bantul DIY. Agenda ini diikuti oleh seluruh pengurus dan kader FKPH. Acara ini semakin menyenangkan karena setiap pengunjung Kebun Buah Mangunan dapat memetik buah-buahan yang ada dikebun buah seperti rambutan, meski dengan jumlah yang terbatas.
Menurut Ika Amilatun Najah Jamzuri selaku Koordinator D’PR, “agenda refreshing merupakan agenda rutin bulanan D’PR FKPH”. Agenda semacam ini sangat penting dan perlu dilaksanakan, mengingat sebagian besar kegiatan FKPH kerap memeras fikiran pengurus dan kadernya, seperti diskusi mingguan atau bulanan Departemen Kajian Ilmiah (D’KAIL) yang dikoordinatori oleh Hamdan Fathurrahman atau belajar membuat karya tulis ilmiah, belajar membuat legal drafting dan belajar debat hukum yang diadakan oleh Departemen Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (D’PSDM) di bawah koordinasi Rio Narantika yang sebentar lagi akan mengirimkan delegasinya mewakili FH UII Yogyakarta untuk mengikuti lomba legal drafting di Universitas Katolik Parahyangan Bandung.
 
Momentum ini juga dijadikan oleh pengurus FKPH untuk membahas beberapa program yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan, diiringi rintikan air hujan yang membasahi pepohonan yang ada di kebun buah. Acara ini diakhiri dengan makan buah durian bersama sekaligus evaluasi berupa penyampaian kesan dan pesan dari masing-masing peserta juga perkenalan diri oleh bebarapa kader yang baru saja bergabung di UKM FKPH. FKPH merupakan sebuah UKM yang terbuka bagi setiap mahasiswa dan mahasiswi FH UII yang ingin bergabung untuk belajar bersama. Agus Fadilla Sandi selaku Direktur FKPH mengungkapkan bahwa dengan adanya agenda semacam ini diharapkan dapat lebih meningkatkan semangat juang dan kebersamaan antara pengurus dan kader FKPH FH UII periode 2011/2012. (Puguh Winanto/D’MEDINFO).

 

Fakultas Hukum UII, Menimbang, bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada Program Studi Strata-1 di Universitas Islam Indonesia, bahwa kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan merupakan suatu komponen yang sangat penting dalam peningkatan kualitas pembelajaran,

Bahwa untuk menerapkan secara konssisten aturan tentang kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan diperlukan suatu Peraturan Rektor, selengkapnya…

 

Fakultas Hukum UII, Rabu 28 Desember 2011. Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum UII melakukan peresmian sekaligus soft opening Kantin Baru. Kantin yang berlokasi di Kampus Fakultas Hukum UII dan diberi nama ”Kantin IKP FH UII” tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan FH UII tepat pada Jam 10.00 Wib.

Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. sebagai Ketua IKP  FH UII dalam sambutannya menyatakan bahwa didasari oleh prinsip dari kita oleh kita dan untuk kita,  dibukanya Kantin IKP ini diharapkan dapat memberikan pelayanan pengadaan konsumsi kepada seluruh keluarga besar FH UII dengan harga yang terjangkau dan menu yang variatif serta kualitas yang terjaga. Kantin yang dikelola dengan cara swadaya  tersebut pengelolaannya dipimpin oleh Tri Mulyani  yang selama ini dikenal sebagai pemilik dan pengelola Amalia Catering.
Dengan adanya pengelola yang berpengalaman sekelas Mbak Trie (panggilan akrab Tri Mulyani), diharapkan mbak Trie tidak saja mampu membawa Kantin IKP lebih maju tetapi juga dapat melakukan sharing dan  membagikan ilmunya sehingga diharapkan Kantin IKP semakin berkualitas untuk dapat melayani keluaga besar FH UII .  
Sedangkan menurut Dr. Saifudin, SH., M.Hum., selaku pimpinan fakultas sangat memberikan support atas dibukannya Kantin IKP tersebut. Mengingat kebutuhan akan pengadaan komsumsi (konsumsi rapat, konsumsi ujian, konsumsi sidang dll) sangat besar, kedepannya diharapkan Kantin IKP dapat memenuhi kebutuhan konsumsi fakultas tanpa harus melibatkan pihak luar, sehingga pengelolaan anggaran konsumsi dapat lebih efisien. Harapan terakhir Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dengan sistem swakelola Kantin IKP diharapkan dapat berkembang pesat dengan kulitas yang selalu terjaga sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan Keluarga Besar Fakultas Hukum UII.  
Soft Opening yang dihadiri oleh segenap dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa  serta pegawai cleaning service tersebut ditutup dengan do’a oleh Gholib, staff Divisi Administrasi Akademik dan diakhiri dengan pesta kuliner masakan kantin secara gratis. Selamat dan Sukses……

 

 Fakultas Hukum UII, Untuk kesekian kalinya Fakultas Hukum UII kembali harus melepas 5 (lima) Tenaga Kependidikan terbaiknya karena memasuki masa Purna Tugas. Ke lima Tenaga Kependidikan tersebut adalah: Sihminten, Ngadirin, Indriyastuti (Divisi Umum dan Rumah Tangga), Maemunah (Divisi Administrasi Akademik) dan Sumantri (Divisi Perpustakaan).

Pelepasan puna tugas yang diadakan di RM Numani Jl. Parangtritis tersebut di buka oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum yang dalam sambutannya menyatakan bahwa, pelepasan purna tugas ini jangan dimaknai sebagai perpisahan namun semakin menegaskan bahwa meskipun sudah tidak aktif bekerja secara formal di FH UII namun kita semua  tepap merupakan sebuah keluarga besar yaitu Keluarga Besar Fakultas Hukum UII. Mewakili keluarga besar FH UII Wakil Dekan mengucapkan terimakasih atas segala pengorbanan waktu, tenaga pikiran dan dedikasi yang telah diberikan sehingga Fakultas Hukum UII dapat menjadi seperti sekarang ini serta permohonan maaf atas segala kesalahan. Tidak lupa segenap keluarga besar FH  UII mohon do’a restu agar Fakultas Hukum dapat selamat dalam mencapai tujuannya dengan ridho Allah SWT.
 
Bagya Agung Prabawa  sebagai ketua IKP FH UII mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama berinteraksi dan bekerjasama terdapat kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja serta berpesan untuk tetap menjaga nama baik UII selepas purna tugas.
 
Sedangkan Sihmintin atau yang akrab dipanggil Mbak Sih dalam pesan serta pesan mewakili para purna tugas berpesan  bahwa selama ini kita mencari nafkah dan hidup di FH UII, oleh karena itu jagalah FH UII, layanilah mahasiswa dengan pelayanan sebaik mungkin, berilah kesan yang baik terhadap mahasiswa dan orang tua mahasiswa agar kedepannya tetap mempercayakan pendidikan putra-putrinya di FH UII.
 

Acara yang dihadiri oleh Dosen, Tenaga Kependidikan dan Karyawan Cleaning Service tersebut diakhiri dengan do’a yang disampaikan oleh M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum.  Selamat jalan para purna tugas, semoga sukses dalam mnyongsong hari yang lebih cerah, terimakasih atas segala pengadian dan pengorbanan yang telah diberikan……….


Fakultas Hukum UII, Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII kembali menjadi saksi atas dikukuhkannya guru besar UII. Di akhir tahun 2011 ini, Selasa (20/21), Prof. Jawahir Thontowi, SH. Ph.D dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Sosiologi Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Alumnus Fakultas Hukum (FH) UII tahun 1981 ini mengetengahkan pidato berjudul ‘Menuju Ilmu Hukum Berkeadilan’.

Turut hadir Rektor UII Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, MEc. selaku Ketua Senat beserta seluruh jajarannya, keluarga besar civitas akademika khususnya FH UII, dan seluruh keluarga, sahabat, handai taulan, anak didik Prof. Jawahir Thontowi. 

Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII ini melanjutkan, saat ini banyak pihak yang menyandera supremasi hukum dari cara – cara jujur, terbuka dan bertanggungjawab. Dalam pembentukan peraturan hukum, urainya, terjadi pro-kontra tentang pasal tembakau hilang dari UU Kesehatan. “Ada oknum yang diduga ‘menghilangkan’ pasal 113 tentang tembakau tersebut”tandasnya.

Lalu, praktek mafia ‘jual-beli’ pasal yang kerap terjadi akhir – akhir ini pun tak luput dari sorotannya. “Pemilihan Deputy Gubernur 2004, Pembuatan Perpu BI 2008, juga tahun ini (2011) ada kabar burung tentang ‘amplop – amplop berterbangan’, BI diduga terlibat dalam pemasukan uang ke DPR. Dalam Pembuatan RUU Investasi Asing, RUU Anti Monopoli, RUU Kepailitan, RUU Pertambangan, dan RUU SDA tampaknya tidak luput dari praktik ‘titip-menitip’ kekuatan asing atau pemilik modal terkadang mentargetkan pasal – pasal tertentu harus dihapus atau dipertahankan sesuai dengan ‘jual beli pasal’ yang berlaku”sebutnya rinci.

Saat ini pun, imbuhnya, Presiden sebagai pelaksana hukum tertinggi UUD 1945 terjebak dalam jeratan politik mitra koalisi dibuktikan melalui bagi – bagi kekuasaan. Dalam konteks korupsi, masih tambahnya, Partai Demokrat dimana SBY sebagai Ketua Dewan Penasehat, ternyata ada oknum pejabat Negara diduga terlibat masalah korupsi. Prof Jawahir juga sedikit mengulas beragam hal terkait dengan RUU Keistimewaan DIY, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Otonomi Papua. “Berbagai ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan sebagian masyarakat merupakan buah dari kebijakan pemerintah pusat yang cenderung tebang pilih”ungkap mantan Dekan FH UII periode 2001 – 2005 ini.

Sementara itu, Prof Jawahir juga menyoroti KPK yang tersandera oleh kejahatan persekongkolan penguasa. Menurutnya, terungkapnya sederetan kasus yang menjerat Antasari Azhar, Susno Duaji, Gayus Tambunan, Nazarudin Zulkarnain, 42 Anggota DPR, Nunun Nurbaeti, Miranda Gultom, Neneng, serta Wa Ode merupakan langkah progresif KPK. “Namun, hal itu syarat akan aroma kejahatan persekongkolan muatan politik”telusurnya. Persekongkolan dalam penegakan korupsi ini, menurutnya, dapat ditelusuri dengan adanya pengingkaran atas kebenaran fakta, ilmu pengetahuan, dan filosofis.

Setelah menguraikan beragam ketimpangan pembuatan, penerapan, dan penegakan hukum tersebut, pihaknya memberi gagasan kepada semua pihak terutama UII sebagai universitas bervisi Rahmatan lil `alamin guna mengembangkan ilmu hukum yang berkeadilan.

Terdapat lima karakter utama hukum berkeadilan, gagas Prof Jawahir. Yakni, pertama, holistic atau terpadu (integrated) antara nilai – nilai kebenaran (ontologism), kebenaran ilmunya (epistimologis) dan nilai – nilai manfaat (praxis).

Kedua, ilmu hukum harus berkarakter inklusif. “Kompleksitas kehidupan masyarakat yang semakin modern, menjadi sangat naïf jika Ilmu hukum terlepas dengan ilmu terapan dan moralitas kebenaran dan keadilan”jelasnya. Ketiga, harus memiliki kesetaraan dalam perbedaan kapasitas. Kesetaraan ini, jelasnya, tidaklah identik dengan sama rata dan sama rasa, tetapi lebih ditentukan oleh adanya kesamaan peluang, kesempatan, dan kesamaan derajat kemampuan, dan pertanggungjawaban. Keempat, berkarakter transplantatif. Sementara yang kelima, hukum berkeadilan harus berkarakter mengakomodir kondisi hukum khusus.(sumber: law.uii.ac.id)