Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

 Tamansiswa, Kamis, (20/12). Dihadiri lebih kurang 150 peserta terdiri dari mahasiswa dan dosen acara Studium General Fakultas Hukum UII berjalan menarik.  Tema yang diangkat Mr. Fokke Fernhout yaitu “Criminale Procedure in the Netherlands menjadi bahan pertanyaan para peserta untuk mengetahui beberapa prosedur hukum yang ditempuh dalam peradilan di Indonesia. Paparan yang disampaikan oleh pembicara selama lebih kurang 30 menit tersebut ditanggapi dengan banyak pertanyaan yang rata-rata seputar perbandingan  prosedur penanganan hukum di Indonesia dan Belanda. Acara yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 tersebut berlangsung sampai pukul Jam 11.30 WIB sebagaimana yang direncanakan. Download materi
 Tamansiswa, Kamis, 20 Desember 2012 Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan Kuliah Umum kembali.  Kali ini pembicara seorang dosen Universitas Maastricht Belanda yaitu Mr. Fokke Fernhout akan mengangkat sebuah topik “Criminale Procedure in the Netherlands. Rencananya Kuliah Umum tersebut akan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 Jam 08.30 WIB  s/d 11.30 WIB.
 Tamansiswa, Kamis, 20 Desember 2012 Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan Kuliah Umum kembali.  Kali ini pembicara seorang dosen Universitas Maastricht Belanda yaitu Mr. Fokke Fernhout akan mengangkat sebuah topik “Criminale Procedure in the Netherlands. Rencananya Kuliah Umum tersebut akan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta Jam 08.30 sampai dengan pukul 11.30 WIB. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berharap banyak dosen dan mahasiswa yang berminat untuk mengikuti acara ini. Untuk memperoleh informasi dan pengetahuan tambahan selain di bangku kuliah reguler.  Selain harapan tersebut sebagai input yang utama, juga berharap adanya kerjasama yang berkelanjutan. Sehingga kesempatan untukmelukan pertukaran pembelajaran dapat dilaksanakan. Mengingat saat ini semua universitas dituntut untuk menggandeng masyarakat internasional dalam proses pembelajarannya khususnya dari aspek mahasiswa maupun pengajarnya.
 Bunyi alinea kedua UUD 1945 menengaskan bahwa pendiri negeri ini baru sebatas mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia. Artinya bangsa Indonesia belum membuka gerbang tersebut apalagi sampai masuk ke dalamnya.
Dalam konteks ini bangsa Indonesia dituntut untuk meneruskan perjuangan tersebut” kata Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin saat menyampaikan kuliah umum bertajuk Meneguhkan Empat Pilar Kebangsaan Dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia, Senin, (17/12) bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan meneguhkan Empat pilar Negara, yaitu Pancasila sebagai Falsafah dasar negara, UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Wadah pemersatu bangsa, serta Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat perekat persatuan dalam untaian kemajemukan.
“Meski bukan hanya empat yang menjadi pilar bangsa, namun adanya pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika rasanya telah mengakomodir pilar-pilar lain dalam berenegara. Sehingga wajib untuk menjaga dan melestarikannya” katanya.
Ia meminta segenap komponen untuk telibat aktif mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Empat pilar tersebut, sehingga tidak menjadi dokumen belaka. “Keempatnya merupakan ciri istimewa bangsa Indoensia yang sesungguhnya telah ada sebelum lahirnya kemerdekaan” ungkapnya.
Pancasila, menurutnya merupakan ideologi Negara yang bukan hanya mengandung nilai universal pentingnya pluralisme, tetapi juga merupakan perangkat nilai dan suatu norma lokal yang memiliki arti luhur untuk pemersatu bangsa Indoensia yang terkenal akan heterogenitasnya.
”Oleh karena itu, lahirnya pancasila tidak bisa dilepaskan dari heterogenitas bangsa, baik dari segi etnis, agama, dan sejenisnya” tambahnya.
Diskusi yang dimoderatori oleh Jamaluddin Ghafur, SH.,M.H tersebut, juga dihadiri oleh pimpinan FH UII, di antaranya Dr. Saifuddin, SH.,M.Hum (Wakil Dekan), Dr. Ni’matul Huda, SH.,M.Hum (Direktur Pascasarjana FH), dan Sri Hastuti Puspitasari, SH.,M.H (Ketua Jurusan Hukum Tata Negara)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama
 

 
 
 
 
 
Berikut ini adalah contoh-contoh surat perjanjian yang disajikan dalam format dokumen dan PDF.

Perjanjian Gadai

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]


Perjanjian Jual Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]


Perjanjian Sewa-Beli

Format Dokument [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ] [15 ]


Surat Perjanjian Kerja

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4]


Perjanjian Kerjasama

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]

Format PDF [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]


Perjanjian Pemborongan

Format Dokument [1 ] [2 ]

Format PDF [1 ] [2 ]


Perjanjian Penerbitan

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ]


Perjanjian Sewa Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Sewa Menyewa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ]


Surat Kuasa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Utang Piutang

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]


 

 
 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Selasa 18 Desember 2012. Sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses belajar-mengajar, perpustakaan Fakultas Hukum UII melauncing daftar buku koleksi Perpustakaan.
Daftar Koleksi Buku Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Per Desember 2012 dapat disimak sebagaimana daftar berikut. Disediakan dua tipe file yaitu documen word dan pdf acrobat reader. Dipersilakan untuk memilih sesuai yang dikehendaki. 

Format Document : [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]

Format PDF: [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]

 
 Tamansiswa, Senin, 17 Desember 2012 mendatang pada pukul 09.00 s/d 11.00 WIB rencana akan digelar Kuliah Umum Fakultas Hukum UII Meneguhkan Empat Pilar Kenegaraan dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia bersama Lukman Hakim pejabat Wakil Ketua MPR RI Periode Tahun 2009-2014. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Fakultas Hukum UII Lantai 3 di Kampus Jalan Tamansiswa No. 158 Yogyakarta. Jamaluddin Ghofur, SH., MH.n seorang dosen muda FH UII akan memandu gelar acara ini. Materi Kuliah Umum tersebut menarik sekali karena sangat relevan dengan keberadaan NKRI yangs saat ini memerlukan dorongan dan masukan dari publik, khususnya kaum terpelajar.
 Tamansiswa, (14/12) Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan berat melepaskan 2 karyawan terbaiknya untuk memenuhi tahapan terakhir bagi setiap karyawan yaitu “Purna Tugas”. Beliau berdua adalah Bapak Iskandar Ali staf Devisi Umum dan Bapak Munawir staff Devisi Akademik bagian presensi. Walaupun bagi Bapak Munawir tanggal berlakunya pensiun masih 3 bulan lagi namun agar terjalin kebersamaan acara pelepasan purna tugas pelepasan Bapak Munawir tersebut dimajukan.
Tamansiswa, (14/12) Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan berat melepaskan 2 karyawan terbaiknya untuk memenuhi tahapan terakhir bagi setiap karyawan yaitu “Purna Tugas”. Beliau berdua adalah Bapak Iskandar Ali staf Devisi Umum dan Bapak Munawir staff Devisi Akademik bagian presensi. Walaupun bagi Bapak Munawir tanggal berlakunya pensiun masih 3 bulan lagi namun agar terjalin kebersamaan acara pelepasan purna tugas bagi Bapak Munawir tersebut dimajukan.
Rasa berat hati untuk melepaskan dua orang karyawan terbaik FH UII tetapi keluarga besar Tamansiswa terhibur dengan lulusnya dua orang dosen terbaiknya dalam menempuh Pendidikan Doktor. Dr. Sefriani, SH., M.Hum. yang telah menyelesaikan studinya di Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada serta Bapak Hanafi Amrani, PhD., SH., LLM. yang telah menyelesaikan pendidikannya di Belanda.
“Saya mohon maaf kepada seluruh teman-teman karyawan dan dosen apabila selama melaksanakan pengabdian masih ada kurang dan ada kekhilafan yang saya lakukan. Saya hanya berharap setelah purna tugas ini Fakultas Hukum UII tetap menjadi bagian dari Universitas Islam Indonesia maupun bagian dari Icon Yogyakarta yang terbaik”, kata sepatah dari Bapak Iskandar Ali. Adapun yang disampaikan oleh Bapak Munawir sebagai sambutan hanya berharap bahwa yang sudah dilakukan di UII bermanfaat bagi semua, sebagaimana Visi UII sebagai rahmatan lil’alamin.

 
 
 Tamansiswa, (10/12/2012) Diskusi Panel FH UII “Optimisme Mewujudkan Perdamaian Dunia Yang Berkeadilan Pasca Pemberian Status Negara Observer Kepada Palestina”. Diselenggarakan oleh Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta.
Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas pemberian pengakuan Palestina sebagai negara observer di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Acara ini sukses diselenggarakan pada hari Senin, 10 Desember 2012 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII. “Sangat penting dilakukan diskusi terbatas agar lebih jernih sejauh mana hukum dan hubungan internasional menganalisa status negara observer yang diberikan mayoritas anggota Majelis Umum (General Assembly) PBB.” ungkap DR. Syaifudin, SH, MH pada saat memberikan sambutan mewakili Dekan FH UII yang berhalangan hadir. Acara ini dihadiri baik dari mahasiswa Fakultas Hukum UII maupun dosen-dosen tetap di FH UII.
Ketika sebuah negara mengklaim memiliki kedaulatan sebagai negara maka paling kurang memenuhi syarat yang diberikan pada Konvensi Montivideo Tahun 1933 yakni penduduk yang permanen (permanent population), wilayah yang tetap (defined territory), pemerintahan (legitimate government), dan kemampuan melakukan hubungan dengan negara lain (ability to communicate with other states). “Pengakuan baik secara de facto dan de jure memberikan efek hukum bagi sebuah negara. Akibat pendudukan wilayah Palestina oleh Israel, sebenarnya ini telah melanggar hukum internasional karena Israel mencaplok kedaulatan wilayah negara Palestina. Untuk mengatakan Palestina sebagai sebuah negara atau bangsa maka minimal harus memiliki pengakuan di banyak negara. Hanya memang pemberian pengakuan sebagai negara observer ini menimbulkan ketakutan internasional karena ditakutkan dengan status ini, Palestina akan menggugat para pelaku kejahatan internasional khususnya di Israel di Mahkamah Pidana Internasional.” papar Prof. Jawahir Thontowi, PhD, salah seorang narasumber dan guru besar FH UII.
Ditambahkan lagi menurut Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Prof. Jawahir Thontowi, PhD berpendapat bahwa secara hukum internasional pengakuan kolektif Sidang Umum PBB terhadap Palestina sebagai negara berdaulat dan sekaligus pemerintahannya yang lejitimit memberikan implikasi antara lain sebagai berikut: pertama, memperoleh hak-hak untuk melakukan suatu gugatan dalam suatu pengadilan di negara-negara yang mengakuinya. Kedua, terdapat dampak yang diberikan oleh pengadilan-pengadilan, baik terhadap lembaga legislative dan lembaga eksekutifnya., baik untuk masa lalu dan masa yang akan datang, Ketiga, memperoleh hak-hak atas kekebalan terhadap harta kekayaan dan tempat-tempat untuk wakip-wakil diplomatik. Keempat, memiliki hak untuk memohon dan mengirimkan berbagai harta milik dan berbagai barang kiriman dalam suatu wilayah negara-negara yang mengakuinya.
Israel pada dasarnya merupakan negara dengan wilayah yang tidak besar namun memiliki power yang sangat besar karena disupport oleh negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat. Di wilayah yang diperebutkan antara Palestina dan Israel, sebenarnya wilayah tersebut merupakan wilayah dimana memiliki keterikatan historis-teritorial antara tiga agama: Islam, Kristen dan Yahudi. “Pada tanggal 29 November 2012, Palestina diberikan status sebagai “non-members state” (observer state) oleh PBB dengan memenangkan pemungutan suara sebanyak 138 negara dan 41 abstain. Namun, di internal Palestina sendiri terdapat dua kelompok masyarakat yang saling bertentangan yakni Hamas dan Fatah. Hamas ini yang selalu ditentang oleh Israel. Namun, sekitar tahun 2011 setidaknya ada perjanjian Kairo (Cairo Agreement) dimana terdapat perundingan damai antara Hamas dan Fatah. Setidaknya, pasca pemberian status sebagai negara observer kepada Palestina, maka masyarakat regional dan internasional mulai mengakui legitimasi Palestina.” pendapat DR. Siti Mutia Setyawati, MA, narasumber yang berasal dari Universitas Gadjah Mada.
Sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Diskusi Panel tersebut, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH berharap “Melalui penyelenggaraan acara diskusi panel ini, diharapkan semakin jernih persoalan pemberian status negara observer kepada Palestina. Meskipun status ini belum memberikan ruang bergerak lebih bagi Palestina dalam hukum internasional, namun setidaknya harapan untuk menjadi full member state di PBB semakin terlihat karena banyak negara-negara anggota PBB yang memberikan dukungan kepada Palestina.”
 Fakultas Hukum UII, Jum’at 7 Desember 2012. Bertempat di R.Sidang Utama FH UII, segenap Pimpinan dan Tenaga Kependidikan FH UII menerima kunjungan Pimpinan dan Tenaga Kependidikan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang dipimpin oleh Dekan FH UNS Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum.
Fakultas Hukum UII, Jum’at 7 Desember 2012. Bertempat di R.Sidang Utama FH UII, segenap Pimpinan dan Tenaga Kependidikan FH UII menerima kunjungan Pimpinan dan Tenaga Kependidikan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang dipimpin oleh Dekan FH UNS Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum.
Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. selaku Dekan FH UII dalam sambutannya menyatakan bahwa menerima kunjungan dari FH UNS merupakan suatu kebanggan tersendiri, karena dalam sejarah FH UII baru pertama kali ini Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UII dikunjungi oleh Perguruan Tinggi (PT) Negeri. “Biasanya justru kami yang datang ke PT negeri, dan hal ini seperti mimpi yang menjadi kenyataan”, kata Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH.
Lebih jauh Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. menyampaikan, “Pertemuan antara Pimpinan dan Tenaga Kependidikan dua PT ini pasti akan membawa kebaikan, bertemu untuk membangun Fakultas Hukum dan penegakkan hukum di Negara Indonesia. Suatu penghargaan yang tidak pernah terpikirkan bisa di kunjungi oleh FH UNS, banyak tokoh-tokoh yang dijadikan guru oleh FH UII bahkan tidak hanya sebatas studi banding saja bahkan ada tokoh FH UNS yang dijadikan konsultan untuk Akreditasi dan pengembangan proses belajar mengajar dan saat ini sudah ada kerjasama antara pascasarjana FH UII dan UNS untuk meningkatkan kualitas mahasiswa pascasarjana”. Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. berharap dari pertemuan ini disamping membahas layanan oleh tenaga kependidikan akan ada pula kerjasama lebih lanjut di bidang pendidikan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Negara Indonesia yang berdasarkan Hukum.
Sedangkan Dekan FH UNS Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum menyampaikan, atas nama Pimpinan dan rombongan mengucapkan terimakasih karena telah diterima dengan secara luar biasa. UNS merupakan PT yang lebih muda dari UII sehingga dengan kunjungan ini UNS dapat menggali yang ada di UII, meskipun lebih muda dan dalam pelayanan sudah bersertifikasi ISO, saai ini UNS akan terus berpacu untuk menyamai dengan PT yang lebih tua. Menurut Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum, FH UNS datang ke FH UII atas rekomendasi dari Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH., (Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH., saat ini sebagai salah satu konsultan akreditasi Program Studi Ilmu Hukum S1 FH UII). Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum. juga berharap pada pertemuan ini dapat secara bersama-sama saling belajar dan kedepannya FH UII dapat juga berkunjung ke FH UNS.
Pada kunjungan tersebut selanjutnya diadakan sambung rasa yang dipandu oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. tentang pelayanan kepada mahasiswa, orang tua dan stake holder yang merupakan Tugas dan Wewenang Tenaga Kependidiakan terbagi dalam 3 kelompok yaitu (1) Pelayanan Bidang Administrasi Akademik, Perpustakaan dan IT (2) Pelayanan Administrasi Keuangan (3)Pelayanan Administrasi umum dan rumah Tangga.
Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Kamis, 29 November 2012, melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sefriani, SH., M.Hum. berhasil meraih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Cumloude.
Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Kamis, 29 November 2012, melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sefriani, SH., M.Hum. berhasil meraih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Cumloude.
Saat ini keterlibatan negara secara langsung maupun tidak langsung ke wilayah perdagangan internasional terus meningkat secara kualitatif dan kuantitafif. Hal ini mengakibatkan pula semakin meningkatnya negara yang terlibat di Lembaga Arbitrase Komersial Internasional (AKI). Berdasakan data statistik yang ada sepertiga kasus yang diajukan ke forum Internasional Chamber of Commerce (ICC) telah melibatkan negara sebagai salah satu pihak yang bersengketa. Salah satu forum yang banyak dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa adalah AKI, Hal ini dikarenakan AKI membunyai beberapa kelebihan, diantaranya adalah lembaga ini apabila dibandingkan dengan pengadilan nasional antara lain adalah penyelesaian sengketa yang lebih cepat, hemat waktu, biaya, profesional karena ditangani oleh orang yang berkompeten di bidangnya, bersifat final dan mengikat, memiliki proses beracara yang tidak begitu formal dan fleksibel serta terjaminnya proses kerahasiaan berperkara. Namun dibalik kelebihan-kelebihan tersebut cukup banyak pula putusan arbitrase yang tidak dapat dilaksanakan secara memuaskan karena adanya penolakan dari pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Berdasarkan salah satu latar belakang masalah tersebut, Disertasi dengan judul “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional Terkait Imunitas Aset Negara Asing di Depan Pengadilan Nasional dalam Perspektif Hukum Internasional” yang ditulis oleh Sefriani, SH., M.Hum. yang juga Staff Pengajar (Dosen) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut pada Kamis, 29 November 2012 bertempat di ruang sidang PPS Fakultas Hukum UGM, setelah diuji oleh Dewan Penguji yang terdiri atas: Dr. Paripurna P Sugarda, SH., M.Hum., LLM (Ketua Penguji), Prof. Dr. Marsudi Tri Atmojo, SH., LLM (Promotor), Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LLM., Ph.D. (co-promotor), Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MS, Prof. H. Hawin, SH., LLM., Ph.D. Dr. Sigit Riyanto, SH., LLM, Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. Dr. Sutanto, SH., MS., serta Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, SH., M.Si. Sebagai penguji, berhasil mengantarkan Sefriani, SH., M.Hum. meraih gelar Doktor di bidang ilmu Hukum dengan predikat Cumloude.
Dengan keberhasilan ini Dr. Sefriani, SH., M.Hum. merupakan doktor ke 23 yang dimiliki oleh Fakultas Hukum UII (Profesor 3, Doktor 23 dan S2 sebanyak 28). Sedangkan bagi Fakultas Hukum UGM, Dr. Sefriani, SH., M.Hum. merupakan doktor ke 82 yang sudah diluluskan oleh PPS Fakultas Hukum UGM serta Doktor ke 1828 yang sudah diluluskan oleh UGM. Segenap keluarga besar & Civitas akademika Fakultas Hukum UII mengucapkan selamat kepada Dr. Sefriani, SH., M.Hum. atas diraihnya Gelar Doktor di bidang ilmu hukum.