Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Kembali, untuk kesekian kalinya wakil dekan FH UII, Nandang Sutrisno, SH.,LLM.,MHum.,Ph.D menjadi satu-satunya orang Indonesia yang menjadi pembicara pada The 5th Worldwide Conference of the Global Alliance of Justice Education (GAJE) di Ateneo Law School, Rockwell Drive, Rockwell Center, Makati City, Philippines, 7-13 Desember 2008.

Kembali, untuk kesekian kalinya wakil dekan FH UII, Nandang Sutrisno, SH.,LLM.,MHum.,Ph.D menjadi satu-satunya orang Indonesia yang menjadi pembicara pada The 5th Worldwide Conference of the Global Alliance of Justice Education (GAJE) di Ateneo Law School, Rockwell Drive, Rockwell Center, Makati City, Philippines, 7-13 Desember 2008.

 

Konferensi yang bertempat di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Human Rights Center) Ateneo Law School ini dihadiri lebih dari 50 peserta dari seluruh kawasan di Dunia. Praktisi hukum, dosen dan mahasiswa hukum, perwakilan pemerintah, dan organisasi lainnya yang tertarik pada isu pemajuan hak asasi manusia dan keadilan sosial turut serta berpartisipasi dalam konferensi kali ini. Konferensi ini bertujuan untuk memperkenalkan inisiatif-inisiatif baru dalam dunia pendidikan hukum yang berbasis pada keadilan masyarakat. Tekanannya pada pendidikan hukum berbasis masyarakat atau yang umum dikenal dengan street law.

 

Pak Nandang, sapaan akrab beliau, membicarakan dua isu yang berbeda; Establishing a Community Legal Education (Street Law): A Southeast Asia Experience dan Poverty Lawyering & Legal Empowerment of the Poor: an Opportunity or Challenge for Law School? Dalam presentasinya Pak Nandang mengemukakan tentang pelayanan yang diberikan LKBH FH UII terhadap  orang-orang yang kurang memiliki akses terhadap keadilan dengan membuka pos pelayanan hukum di Imogiri. Tujuannya tak lain untuk lebih mendekatkan lagi akses keadilan pada korban gempa bumi.

 

Beliau juga menambahka, kiprah FH UII dalam pendidikan hukum tidak hanya dengan melibatkan mahasiswa baik dalam pelayanan hukum maupun pendidikan hukum masyarakat tapi juga pemberdayaan hukum masyarakat. “Satu institusi pendidikan hukum dapat berkiprah dalam peningkatan pendidikan hukum masyarakat dan peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan”, imbuhnya.

 

Konferensi seperti ini bukan yang pertama kali bagi dosen FH UII jebolan University of Melbourn, Australia ini. Terhitung sejak tahun 2005 sudah 5 kali beliau diundang baik sebagai pembicara maupun sebagai peserta. Sebagai peserta pada konferensi internasional di Hongkong, 2005, dan sebagai pembicara pada konferensi yang diadakan oleh UNISCO PBB bekerjasama dengan Fakultas Hukum se-Iran di Shahim Behesty University, Iran, 2006. Di tahun yang sama, diundang sebagai peserta di Afrika Selatan. Tahun 2007 beliau juga menjadi pembicara pada konferensi internasional yang diadakan oleh John Hopkins University, USA bertempat di Turki, dan sebagai peserta pada konferensi serupa di Philipina (Mahrus).

Setelah sukses mengadakan bedah disertasi Dr. Muntoha, SH, M.Ag tanggal 3 Desember 2008 yang lalu, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum kembali akan mengadakan bedah disertasi yang rencananya akan dilaksankan pada hari Rabu, 31 Desember 2008.

Setelah sukses mengadakan bedah disertasi Dr. Muntoha, SH, M.Ag tanggal 3 Desember 2008 yang lalu, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum kembali akan mengadakan bedah disertasi yang rencananya akan dilaksankan pada hari Rabu, 31 Desember 2008. Rencananya bedah disertasi kali ini akan dimulai pada jam 08.30 sampai jam 12.00 dan bertempat di Ruang Sidang Utama, Lantai III Fakultas Hukum UII Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta.

Bedah disertasi kali ini akan menghadirkan Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si sebagai pembicara dengan judul disertasi, “Pengaturan Pajak Daerah dalam Sistem Perpajakan di Indonesia”. Dr. Mustaqiem adalah doktor hukum pajak lulusan program doktor fakultas hukum Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2005. Bedah disertasi ini terbuka dan gratis untuk umum. Fasilitas yang disediakan panitia berupa makalah dan snack. (Mahrus)


Selasa, 2 Desember 2008 merupakan hari yang istimewa bagi pak Agus, begitulah panggilan akrabnya, karena pada hari itu gelar doktor berhasil di raihnya di International Islamic University of Malaysia (IIUM). Tak tanggung-tanggung waktu yang ditempuh kurang dari tiga tahun. Dengan keberhasilannya itu, dosen yang murah senyum ini merupakan orang Indonesia paling cepat yang berhasil menyelesaikan program doktor di perguruan tinggi tersebut.

Selasa, 2 Desember 2008 merupakan hari yang istimewa bagi pak Agus, begitulah panggilan akrabnya, karena pada hari itu gelar doktor berhasil di raihnya di International Islamic University of Malaysia (IIUM). Tak tanggung-tanggung waktu yang ditempuh kurang dari tiga tahun. Dengan keberhasilannya itu, dosen yang murah senyum ini merupakan orang Indonesia paling cepat yang berhasil menyelesaikan program doktor di perguruan tinggi tersebut.

Dengan tambahan satu doktor yang diraih oleh Drs. Agus Triyanta, MA, MH, Ph.D, saat ini dosen fakultas hukum UII yang bergelar doKtor  berjumlah 15 orang. Diperkirakan dalam jangka waktu satu tahun ke depan, terdapat sekitar 7 orang dosen yang meraih gelar doktor di dalam maupun di luar negeri. Tentu saja, hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi fakultas hukum khususnya dan UII umumnya.

Agus Triyanta, Ph.D  berhasil mempertahankan disertasinya berjudul, “The Implementation of Shari’ah Compliance in Islamic Banking: A Comparative Study Between Malaysia and Indonesia” di hadapan Tim Penguji antara lain Asst. Prof. Dr. Muhammad Deen M. Napiah (penguji eksternal dari University of Brunei), Asst. Prof. Dr. Abdurrahman Haji Haki (penguji Internal dari IIUM), Prof. Dr. Nik Kamal Nik Mahmud, Assoc. Prof. Dr. Na’imah Amin, dan Asst. Prof. Dr. Rusli Hasan.

Berdasarkan hasil kajiannya tentang implementasi kepatuhan syariah dalam perbankan islam di Malaysia dan Indonesia, Agus Triyanta menemukan; (1) dalam praktik perbankan, isu atau kasus tentang pelanggaran atas kepatuhan syariah masih banyak dijumpai; (2) baik Indonesia maupun Malaysia belum ada perangkat hukum yang memadai untuk mengatur shariah governance (standar operasionalisasi yang mengacu pada syariah), meski peraturan kedua Negara tersebut menyebutkan bahwa operasionalisasi perbankan harus berlandaskan syariah; (3) perlunya reposisi shariah auditor untuk menjamin independensi dalam pengawasan; dan (4) perlu adanya harmonisasi fatwa tentang perbankan syariah yang dapat diadopsi secara internasional.Atas temuannya itu, Tim penguji sepakat menyarankan agar disertasinya itu diterbitkan di Malaysia karena isinya memuat hal-hal baru dalam kajian perbankan islam. Di sampang itu, Tim Penguji juga menyarankan agar bab 2 dan bab 4 dari disertasi Agus Triyanta, Ph.D diterbitkan di Jurnal Internasional. (Mahrus).  

Sample Image

Sample Image(20/8)  Ruang Sidang Rektorat Lt 4 dilakukan close meeting audit ISO 9001:2008. Dengan dibacakannya temuan hasil dari audit beberapa unit di UII berakhir sudah masa audit yang terdiri dari first stage dan 2th stage. Sesuai dengan prosedur pelaksanaan, audit dilakukan secara aktual. Observasi dilakukan dengan cara random sampling wawancara dengan auditee untuk mengetahui prosedur mutu yang sudah dilakukan di masing-masing unit.

 

FAKULTAS HUKUM UII LAYAK UNTUK DIREKOMENDASI MENDAPATKAN ISO 9001:2008

Sample Image

(20/8)  Ruang Sidang Rektorat Lt 4 dilakukan close meeting audit ISO 9001:2008. Dengan dibacakannya temuan hasil dari audit beberapa unit di UII berakhir sudah masa audit yang terdiri dari first stage dan 2th stage. Sesuai dengan prosedur pelaksanaan, audit dilakukan secara aktual. Observasi dilakukan dengan cara random sampling wawancara dengan auditee untuk mengetahui prosedur mutu yang sudah dilakukan di masing-masing unit.
Ada beberpa temuan tetapi lebih banyak bersifat minor, atau temuan kecil yang dapat menggambarkan bahwa standar mutu sudah dilakukan di UII khsusunya Fakultas Hukum. Prosedur yang sudah berjalan saat ini efektivitas dan kontinuitasnnya harus dijaga. Catatan-catatan berupa dokumen administratif yang telah dilakukan akan semakin terkendali dengan adanya daftar/list dokumen standar. Sehingga dalam pemanfaatan dokumen tersebut meliputi referensi dokumen untuk sebuah kegiatan maupun untuk memberlakukan sebuah kebijakan semakin mudah. 

Kesimpulan:

Memperhatikan, mengingat menimbang dan memutuskan sesuai hasil audit baik tahap 1 maupun tahap 2 Universitas Islam Indonesia yang di dalamnya termasuk Fakultas Hukum UII Jl.Tamansiswa 158 Yogyakarta tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan rekomendasi Sertifikat ISO 9001:2008, Alhamdulillah-INSYA 4JJl. Kita tinggal menunggu dalam sebulan ke depan Sertifikat ISO 9001:2008 akan resmi diberikan kepada Fakultas Hukum UII.

Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan PELATIHAN KONTRAK BISNIS yang ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga terbuka untuk umum. Pelatihan kontrak bisnis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang …>>>

Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan PELATIHAN KONTRAK BISNIS yang ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga terbuka untuk umum. Pelatihan kontrak bisnis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang pembuatan dan penyusunan kontrak komersial yang biasa digunakan untuk kepentingan bisnis dan perdagangan. Selain itu pelatihan ini bertujuan memberikan bekal ketrampilan hukum praktis bagi peserta pelatihan dalam penyusunan kontrak-kontrak bisnis, diantaranya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU), Joint Venture Agreement (JVA), Franchise (waralaba), Keagenan, Distributor dan Perbankan. Pelatihan kontrak bisnis ini merupakan agenda tetap program Pusdiklat FH UII sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan hukum yang memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan ketrampilan hukum (praktis) bagi mahasiswa, khususnya FH UII dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis. (Kabid Pelatihan Pusdiklat FH UII, H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH)Penyelenggaraan Pelatihan Kontrak Bisnis tersebut akan dilaksanakan insyaallah pada :

Hari

:

Selasa-Rabu, 19 – 20 Agustus 2008

Pukul

:

08.00 s.d. selesai

Tempat

:

Ruang Audiovisual dan Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII, Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta

Materi

:

A. Penyusunan Kontrak :1.   Memorandum of Understanding (MoU);2.  Joint Venture Agreement (JVA);3.  Kontrak Franchise;4.  Kontrak Keagenan dan Distributor;Oleh  Dr. Ridwan Khairandy, SH., MH. ( Dosen FH UII-Konsultan Hukum Bisnis );B. Penyusunan Kontrak Perbankan;Oleh : Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum (Legal Officer dan Dosen FH UII)

Untuk Informasi dan syarat-syarat pendaftaran, silahkan klik di website Pusdiklat pada www.pusdiklat-fh-uii.net atau hubungi Pusdiklat Laboratorium FH UII dengan nomor telp (0274) 379178 (ext) 129, pada jam kerja (Staf Pelatihan Pusdiklat Nur Khasanah Setiani, SH)

 

Dodik Setiawan NH Masuk Finalis Putra Bantul 2008

Tamansiswo(uiinews) Selama dua minggu ini (sejak awal Juli) Dodik Setiawan, alumni mahasiswa International Program Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan juga aktif di PUSDIKLAT sebagai Staf Pendidikan dan Pelatihan ini mengikuti lomba pemilihan Putra-Putri Bantul 2008. Bertempat di rumah Dinas Bupati BAntul, H. Idam Samawi yang juga kebetulan alumni FE UII. Dalam lomba pemilihan putra Bantul tersebut, Dodik masuk kedalam duapuluh finalis,. Dan InsyaAlloh akan diadakan babak penentuan finalisnya pada 22 Juli nanti di Taman Gabusan Jalan Parangtritis Barat, Bantul,  Yogyakarta. Kepada seluruh civitas akademika UII dimohon dukungannya dengan mengirimkan sms, ketik dodik spasi putra ke 7004 matur nuwun melalui nomor flexy.

 

Dalam rangka Road Show Mac, maka Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan eStore akan menyelenggarakan acara Pengenalan Macintosh Operating System Leopard 10.5.

Road Show Mac OS

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam rangka Road Show Mac, maka Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan eStore akan menyelenggarakan acara Pengenalan Macintosh Operating System Leopard 10.5.

Acara tersebut akan diselenggarakan pada

Hari dan tanggal : Kamis 17 Juli 2008

Jam                  : 14.00 s/d 16.00

Tempat             : Ruang Audio Visual Lantai III

Bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang berminat mengikuti.. silahkan mendaftarkan di DIVIS SIM FH-UII setiap hari kerja (FREE..), dengan menyerahkan Photo Copy KTM… (Tempat Terbatas, maksimum 100 peserta).

Dapatkan Layanan dan Harga Spesial (eduprice) kepada semua civitas akademika UII untuk mendapatkan Produk APPLE.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Jogjakarta, 14 Juli 2007

Divisi Sim FH-UII

Active Image

Active ImageUpaya Lemabaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk terus berpacu dalam mencerdaskan bangsa ini wabil khusus dalam bidang hukum bagi masyarakat terus dilakukan. Setelah suskses dengan program PLHnya (Pos Layanan hukum) bagi masyarakat kecamatan Imogiri selama 2 tahun ini (2007-2009), kini Pusat konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) pimpinan Pakar Hukum Lingkungan dan Legal Drafter nasional (Zairin Harahap SH.,Msi.) kembali menggelar program pengabdian masyarakat di Dusun Kinahrejo Cangkringan Sleman, tepat di rumah Juru Kunci Merapi Mbah Marijan Minggu (2/8) pekan lalu.

LKBH lakukan PPM Terpadu  di Desa Kinahrejo

Active ImageLKBH bersama pusat-pusat studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia menggelar berbagai even di Kampung Mbah Marijan dalam rangka Milad UII ke-66 tahun 2009. Ketua Panitia Milad UII Bapak  Riyanto Msi,Ph.D didampingi oleh Bapak Widodo dan Bapak Subowo menjelaskan bahwa kegaiatan ini sudah menjadi tradisi UII dalam setiap tahunnya. Dipilihnya dusun Kinahrejo sebagai ajang pengabdian pada Masyarakat yang merupakan catur dharme ketiga perguruan tinggi, bukanlah tanpa alasan. Kegiatan di Kinahrejo ini sudah diadakan sejak tahun 1977 oleh Mapala UII. Dan ustazd Imam Mujiono yang saat itu sebagai nara sumber pengajian akbar mengatakan bahwa dahulu Kinahrejo ini belum semaju ini, masjid ini masih berdidingkan gedek dan kayu hutan, masyarakatnya belum ada yang sholat apalagi ngaji. Nah kita dari mapala yang waktu itu sadar akan peran UII bagi kemajuan bangsa merasa terpanggil untuk itu. Maka kita kirimkan beberapa pemudi Kinahrejo ini untuk mengikuti diklat dan ngaji di suhada, dan alhamdulilah hasilnya bisa bapak ibu lihat sekarang ini, begitu tambah Imam Mujiono. Hal ini diamini oleh Suharsoyo mewakili Badan Wakaf saat itu.

Kalau LKBH menggelar konsultasi hukum gratis, maka Pusat Informasi Obat (PIO) nya MIPA dan Fakultas Kedokteran menggelar pengobatan gratis. Begitu juga dengan Pusat Studi Islam FIAI, dibawah pimpinan Bapak Sularno memberikan konsultasi masalah agama Islam gratis kepada masyarakat Kinahrejo. Sedangkang FTSP memberikan konsultasi gratis masalah pembangunan rumah tahan gempa yang memang sangat cocok di dusun Kinahrejo yang rentan terhadap bencana alam gempa tektonik gunung Merapi.

Mbah Marijan didampingi oleh Pak Asih dan Kepala Dusun Kinahrejo memberikan respon positif terhadap kedatangan Tim PPM Terpadu UII ini. Hal ini ditunjukkan dengan disajikannya berbagai hidangan asli Kinahrejo baik snak maupun makan siang yang semuanya merupakan hasil panenmasyarakat wilayah ini. Beliau berpesan’janganlah sungkan datang ke gubuk saya setiap saat, akan kami terima dengan senang hati’, begitu sambut simbah Marijan walau usianya sudah 80 an namun masih enerjik dan rosa..rosa!

Fakultas Hukum UII. Buku yang diterbitkan oleh Jurnal-Penerbitan Fakultas Hukum UII ini pada mulanya adalah disertasi Dr. H. Saifudin, SH., M,Hum. yang telah dipertahankan di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UI Jakarta pada 21 Juli 2006.  

Ide penulisan buku ini adalah untuk mewacanakan adanya demokrasi partisipatoris dalam proses pembentukan perundang-undangan yang melibatkan sumbangan pemikiran berkaitan dengan partisipasi masyarakat guna menghasilkan produk perundang-undangan yang responsif.
Diharapkan penerbitan buku ini akan memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis bagi siapapun yang tertarik dalam proses pembentukan perundang-undangan, khususnya para perancang dan pembentuk perundang-undangan yang akan menterjemahkan kebijakan publik dalam tatanan bahasa yang normatif di tengah-tengah masyarakat yang demokratis. berdasarkan atas aturan hukum.

 

COVER
|001 |002 |003 |004 |005 |006 |007 |008 |009 |010 |
|011 |012 |013 |014 |015 |016 |017 |018 |019 |020 |
|021 |022 |023 |024 |025 |026 |027 |028 |029 |030 |
|031 |032 |033 |034 |035 |036 |037 |038 |039 |040 |
|041 |042 |043 |044 |045 |046 |047 |048 |049 |050 |
|051 |052 |053 |054 |055 |056 |057 |058 |059 |060 |
|061 |062 |063 |064 |065 |066 |067 |068 |069 |070 |
|071 |072 |073 |074 |075 |076 |077 |078 |079 |080 |
|081 |082 |083 |084 |085 |086 |087 |088 |089 |090 |
|091 |092 |093 |094 |095 |096 |097 |098 |099 |100 |
|101 |102 |103 |104 |105 |106 |107 |108 |109 |110 |
|111 |112 |113 |114 |115 |116 |117 |118 |119 |120 |
|121 |122 |123 |124 |125 |126 |127 |128 |129 |130 |
|131 |132 |133 |134 |135 |136 |137 |138 |139 |140 |
|141 |142 |143 |144 |145 |146 |147 |148 |149 |150 |
|151 |152 |153 |154 |155 |156 |157 |158 |159 |160 |
|161 |162 |163 |164 |165 |166 |167 |168 |169 |170 |
|171 |172 |173 |174 |175 |176 |177 |178 |179 |180 |
|181 |182 |183 |184 |185 |186 |187 |188 |189 |190 |
|191 |192 |193 |194 |195 |196 |197 |198 |199 |200 |
|201 |202 |203 |204 |205 |206 |207 |208 |209 |210 |
|211 |212 |213 |214 |215 |216 |217 |218 |219 |220 |
|221 |222 |223 |224 |225 |226 |227 |228 |229 |230 |
|231 |232 |233 |234 |235 |236 |237 |238 |239 |240 |
|241 |242 |243 |244 |245 |246 |247 |248 |249 |250 |
|251 |252 |253 |254 |255 |256 |257 |258 |259 |260 |
|261 |262 |263 |264 |265 |266 |267 |268 |269 |270 |
|271 |272 |273 |274 |275 |276 |277 |278 |279 |280 |
|281 |282 |283 |284 |285 |286 |287 |288 |289 |290 |
|291 |292 |293 |294 |295 |296 |297 |298 |299 |300 |
|301 |302 |303 |304 |305 |306 |307 |308 |309 |310 |
|311 |312 |313 |314 |315 |316 |317 |318 |319 |320 |
|321 |322 |323 |324 |325 |326 |327 |328 |329 |330 |
|331 |332 |333 |334 |335 |336 |337 |338 |339 |340 |
|341 |342 |343 |344 |345 |346 |347 |348 |349 |350 |
|351 |352 |353 |354 |355 |356 |357 |358 |359 |360 |

 
 

Harus diakui, memasuki usianya yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK. Read more