Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerbitkan Policy Brief dengan judul besar: Resiliensi Konstitusi di Masa Pesta Demokrasi . Kertas Kebijakan ini memfokuskan objek kajian terhadap 2 (dua) isu besar di masa pesta demokrasi pada tahun 2024 ini, yakni:

    1. Institusionalisasi Kewenangan Presiden Melalui RUU Lembaga Kepresidenan ; dan
    2. Pembatasan Kewenangan Legislasi dan Judicial Review berkaitan dengan ketentuan Pemilihan Umum Ketika Dekat Masa Pesta Demokrasi.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Kajian yang ditulis oleh Muhammad Addi Fauzani dan Muhammad Erfa Redhani ini didasarkan pada argumentasi-argumentasi hukum yang objektif dengan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kajian menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan di antaranya kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Partai Politik, dan masyarakat secara umum.

Tentu saja, kajian yang sangat sederhana ini memiliki kekurangan-kekurangan yang dapat dikembangkan pada kajian-kajian lanjutan. Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stakeholders). Secara lebih detail kajian dapat diakses pada link berikut (klik disini).

[KALIURANG]; Sabtu (31/08), pukul 09.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Ulya Sofiana, S.H., M.H., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., Ph.D. (promotor), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (ko promotor), anggota penguji terdiri dari Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum., Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag, Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Ulya Sofiana mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penanganan Konflik Perkawinan Beda Agama dalam Tradisi Merariq Perspektif Kearifan Lokal di Lombok”. Merariq secara terminologi merupakan istilah yang digunakan Masyarakat Lombok untuk menyebut kawin lari, tindakan pertama dari laki-laki dengan atau tanpa persetujuan Perempuan yang diinginkannya dari kekuasaan orang tua atau anggota keluarganya untuk mengambil Perempuan dari keluarganya, jika Perempuan setuju dengan ketentuan adat maka akan menjadi seorang istri. Salah satu jenis merariq yang dianggap melanggar aturan adat adalah perkawinan beda agama yang mengakibatkan terjadinya konflik di Masyarakat Lombok. Potensi konflik yang terjadi dapat berupa penolakan atas perkawinan beda agama, tidak mendapatkan hak waris, dan dikucilkan dari lingkungan sosial tempat tinggal. Sedangkan sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai perkawinan beda agama.

Dalam penelitian disertasinya, Ulya Sofiana merumuskan konstruksi penanganan konflik perkawinan beda agama di Lombok dengan menggunakan tiga tahapan. Pertama, penanganan pra-konflik yaitu Upaya pencegahan dengan melibatkan tokoh agama, adat dan keluarga. Kedua, penanganan konflik yaitu Upaya pemberian sanksi sebagai konsekuensi terhadap perilaku perkawinan beda agama, yaitu penolakan, pengusiran, dan tidak mendapatkan hak waris. Ketiga, penanganan post-konflik yaitu Langkah lanjutan pasca pemberian sanksi dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh agama dalam memberi pemahaman dan pengetahuan hukum tentang perkawinan beda agama.

Terakhir, Ulya mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai langkah kedepan dalam mewujudkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai di tengah masyarakat, dan mereformulasi hukum perkawinan Islam agar mempertegas status perkawinan beda agama di muka hukum baik secara fornmil maupun materil.

Selama sesi ujian berlangsung, Ulya Sofiana dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Ulya Sofiana, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 181 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.  Di akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., Ph.D.) memberikan selamat dan berpesan agar Dr. Ulya Sofiana, S.H., M.H. dapat terus menebar manfaat dengan gelar doktor baru yang telah diraih.

“Negara membentuk UU Pemilu (UU 7/2017) untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas. Sayangnya, tidak setiap Pemilu terselenggara secara adil dan berintegritas.” (Disertasi Muhammad Jamal)

[KALIURANG]; Jumat (30/08), pukul 13.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Muhammad Jamal S.H., S.H.I., M.H. dengan disertasi berjudul “Penjatuhan Putusan Pidana Percobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Progresif.”

Ujian Terbuka Disertasi diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., ko promotor Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dengan anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.  yang bergabung secara online melalui kanal zoom.

Dalam sesi ujian, Muhammad Jamal mengungkapkan pokok bahasan disertasinya, bahwa penegakan hukum yang lemah terhadap tindak pidana pemilu seperti sanksi pidana percobaan menyebabkan semakin maraknya tindak pidana pemilu. Berlandaskan hal tersebut, Muhammad Jamal menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana pemilu dan mengaitkannya dengan semangat hukum progresif.

Lebih lanjut, Muhammad Jamal menjelaskan bahwa putusan pengadilan tentang tindak pidana pemilu yang Ia teliti tidak memenuhi empat indikator hukum progressif dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Hukum sebagai institusi yang dinamis: indikator ini tidak terpenuhi karena hakim sebatas mempertimbangkan kesesuaian fakta hukum dengan unsur-unsur pasal
  2. Hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan : indikator ini tidak terpenuhi karena putusan tidak melalui pertimbangan/ratio decidendi sehingga tidak memberikan ajaran kemanusian
  3. Hukum sebagai aspek peraturan dan perilaku:  indikator ini tidak terpenuhi karena putusan tidak mempertimbangkan keterkaitan antara pelaksanaan pemilu yang langsung, bebas, jujur dan adil dengan hakikat kedaulatan rakyat dan politik
  4. Hukum sebagai ajaran pembebasan: indikator ini tidak terpenuhi karena putusan pengadilan justru tidak menunjukkan ajaran pembebasan karena sangat terbatas memberikan pertimbangan yang hanya terkait dengan unsur-unsur pasal, dan tidak mendalam atau meluas pada aspek non hukum lainnya.

Dalam disertasinya, Muhammad Jamal juga mengusulkan sebuah konstruksi putusan hakim terhadap tindak pidana pemilu, bahwa putusan pengadilan untuk tindak pidana pemilu ke depannya harus mencirikan lima kualitas, meliputi: putusan pengadilan harus mencerminkan paradigma pembebasan dalam memutuskan kasus-kasus tindak pidana pemilu, putusan pengadilan harus menjadi hukum yang dinamis, putusan pengadilan sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan dan putusan pengadilan harus memuat aspek peraturan dan perilaku secara berimbang. Untuk mewujudkan empat kualitas tersebut, dirumuskan tiga elemen esensial, yaitu:

  1.  Dalam memutus perkara kedepannya, hakim harus menjadikan kedaulatan rakyat dan hak pilih sebagai dasar pertimbangan hukum
  2. Hakim harus menekankan pertimbangan hukumnya pada derajat keseriusan dari dampak tindak pidana pemilu terhadap kedaulatan rakyat dan hak pilih dalam menalar pertimbangan hukumnya
  3. Dengan menggunakan dasar teori proporsionalitas dalam pemidanaan, pengadopsian pertimbangan-pertimbangan tersebut akan meletakkan dasar justifikasi secara lebih kuat bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana secara proporsional terhadap pelaku tindak pidana Pemilu. Dalam konteks ini, hakim dapat meletakkan pidana percobaan sebagia sanksi terhadap tindak pidana pemilu yang dampaknya dikategorikan ringan. Untuk tindak pidana pemilu yang dampaknya dikategorikan menengah atau serius, hakim dapat menggunakan sanksi pidana penjara dan denda secara proporsional sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Promovendus, Muhammad Jamal S.H., S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 179 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.

[KALIURANG]; Jumat (30/08), pukul 16.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) atas nama Endang Widuri, S.H., M.Hum., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., (ketua Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. (Promotor), Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. (Ko promotor),  anggota penguji terdiri dari Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., dan Dr. Ariyanto, S.H., M.H., CN.

Endang mempresentasikan disertasinya selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengungkapkan bahwa Penelitian yang Ia lakukan bertujuan untuk mengevaluasi peluang dan tantangan dalam percepatan pendaftaran tanah, serta mengeksplorasi model dan dampak kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penelitian disertasi Endang berjudul “Kolaborasi Pemerintah Dan Swasta Melalui Optimalisasi Dana Corporate Social Responsibility Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Indonesia” bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Dalam penelitiannya, Endang menemukan bahwa keterbatasan anggaran dan kekurangan sumber daya manusia (SDM), khususnya Surveyor Kadaster Berlisensi, merupakan tantangan utama dari percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan swasta, terutama melalui CSR, dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dengan meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas SDM, serta memperbaiki kualitas data melalui teknologi modern. “Model kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat, terutama melalui program PTSL”, tuturnya.

Endang juga mengimbuhkan “Evaluasi kerangka hukum dan rekomendasi peningkatan kerangka hukum, serta kualitas data juga diusulkan untuk mendukung keberhasilan program PTSL.” Memungkasi disertasinya, Endang menyimpulkan bahwa untuk mencapai target PTSL pada tahun 2025, perlu dilakukan peningkatan anggaran, penguatan kapasitas SDM, serta perbaikan kualitas data dengan dukungan dari sektor swasta melalui CSR. Model kolaborasi ini akan mempercepat proses dan meningkatkan efektivitas pendaftaran tanah, serta memberikan kontribusi positif terhadap penyelesaian masalah agraria di Indonesia.

Selama sesi ujian berlangsung, Endang Widuri dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Endang Widuri, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 180 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.  Di akhir sesi ujian, Ko-Promotor (Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D.) memberikan selamat dan berpesan agar Dr. Endang Widuri, S.H., M.Hum.  dapat terus menebar manfaat dengan gelar doktor baru yang telah diraih.

 

[KALIURANG]; Kamis (29/08), pukul 15.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Ahmadi, S.H.I., M.H., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.

Ahmadi mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa desain politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 mengalami problem mendasar seperti masalah penafsiran dan  penerapan hukum dalam regulasi perundang-undangan. Hal tersebut mengantarkannya untuk menelaah secara lebih eksploratif, komprehensif dan konstruktif terhadap fenomena dinamika hukum perundang-undangan pemilihan kepala daerah di Indonesia yang terjadi secara radikal.

Dalam penelitian disertasinya, Ahmadi menemukan bahwa Politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 dinyatakan sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang sekaligus berimplikasi pada interpretasi norma pasal 18 (4) secara tidak tepat. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya inkonsistensi pada beberapa perkara seperti: pengaturan pada level undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, aktor pemilihan kepala daerah, manajemen pelaksanaan pemilihan kepala daerah, lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, Ahmadi mengusulkan sebuah konstruksi agar pengaturan pemilihan kepala daerah di Indonesia kedepannya dilakukan secara langsung, terbuka dan berjenjang.

Ahmadi juga merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksi pengaturan pemilihan kepala daerah pada level undang-undang, membentuk peradilan khusus pemilihan kepala daerah dan melaksanakan pemilihan  secara langsung, terbuka, berjenjang dengan melibatkan Parpol, DPRD dan KPU.

Selama sesi ujian berlangsung, Ahmadi dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Ahmadi, S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 177 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.

Di akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum) memberikan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh berkah dan bermanfaat untuk agama dan bangsa. Promotor juga berpesan agar Dr. Ahmadi, S.H.I., M.H  terus berkontribusi dan kritis terhadap perkembangan keilmuan hukum tata negara.

PENGUMUMAN MATA KULIAH PEMAGANGAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Key-in Mata Kuliah Pemagangan Semester Ganjil TA. 2024/2025

Diberitahukan kepada mahasiswa/i key-in mata kuliah pemagangan

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025, Oleh karena itu kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in pemagangan pada semester ganjil, dan akan registrasi untuk pemagangan. Dihimbau untuk memperhatikan informasi Mata Kuliah Pemagangan yang terdapat pada:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Ganjil TA. 2024/2025, kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in mata kuliah pemagangan pada semester ganjil, berikut pengumuman pembagian waktu pemagangan yang terdapat pada:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Adapun jadwal informasi registrasi untuk Pemagangan di Semester Berjalan (Reguler) sebagai berikut:

 

Jadwal informasi registrasi untuk Pemagangan di Semester Berjalan (Mandiri) sebagai berikut:

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Social Media : Instagram @lkbhfhuii

Oleh: Almaira Faza Syahida – 23410133

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pendahuluan

Perizinan usaha dan AMDAL merupakan komponen krusial dalam proses pendirian sebuah usaha atau bisnis. Perizinan usaha memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sementara AMDAL dampak yang akan ditimbulkan pada lingkungan dari proyek tersebut. Keduanya bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Sering kali, proses perizinan dan AMDAL tidak berjalan seiring, sehingga izin tidak dapat diterbitkan jika AMDAL tidak memenuhi persyaratan.

Seperti, isu beberapa tahun terakhir, banyak pengalihan fungsi lahan lindung dengan pemberian izin untuk mendirikan usaha pada kawasan tersebut. Proses perizinan yang dipermudah, seringkali tanpa memperhatikan aspek lingkungan secara konservatif, telah memicu kekhawatiran bahwa kawasan lindung menjadi semakin rentan untuk dieksploitasi. AMDAL merupakan substansi penting dalam sahnya perizinan suatu usaha yang kini rentan untuk dikesampingkan. Fenomena ini tampak nyata dalam kasus-kasus pembukaan lahan untuk usaha yang dilakukan oleh oknum investor yang mendirikan usaha diatas lahan atau kawasan yang dilarang.

Isu beberapa waktu lalu usaha yang dimiliki oleh artis terkenal Raffi Ahmad di Gunung Kidul telah menjadi sorotan bagi aktivis pemerhati lingkungan.  Proyek ini, yang mencakup pembangunan fasilitas pariwisata besar, dapat merusak keseimbangan alam di kawasan batuan kapur yang berada di Gunung Kidul yang merupakan kawasan yang dilindungi. Diduga pembangunan bisnis tersebut tidak memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Oleh karena itu, sangat penting untuk meninjau kembali kebijakan perizinan ini dan memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pengembangan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang dilindungi.

Pembahasan

      1. Kemudahan Perolehan Izin dari Pejabat Setempat

UU Ciptaker memperkenalkan konsep perizinan berbasis risiko, yang membagi jenis usaha berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan Berdasarkan tingkat risiko ini, persyaratan AMDAL dapat bervariasi:

  1. Usaha Risiko Rendah: Usaha dengan risiko rendah tidak diwajibkan untuk memiliki AMDAL, cukup dengan persyaratan yang lebih ringan seperti dokumen lingkungan yang lebih sederhana.
  2. Usaha Risiko Menengah: Usaha yang masuk dalam kategori risiko menengah wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), yang merupakan bentuk pengelolaan lingkungan yang lebih sederhana dibandingkan AMDAL.
  3. Usaha Risiko Tinggi: Usaha dengan risiko tinggi tetap diwajibkan untuk menyusun AMDAL yang komprehensif.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam sistem hukum Indonesia awalnya diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009. Namun, regulasi ini mengalami perubahan setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang ciptaker, substansinya dinilai kurang memberikan perhatian pada partisipasi publik. Persyaratan seperti adanya partisipasi publik untuk penerbitan AMDAL sering kali diabaikan demi kelancaran pembangunan di kawasan lindung.

Selain permasalahan dalam persyaratan AMDAL, dalam UU Ciptaker yang membahas soal perizinan juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kesewenang-wenangan pejabat dalam proses penerbitan izin. Diskresi dalam Penerbitan Izin memberikan kewenangan lebih besar kepada pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan dalam penerbitan izin usaha. Hal ini bisa berpotensi menimbulkan keputusan yang tidak transparan dan mengarah pada praktik korupsi dan kolusi. Selain itu, proses perizinan yang lebih cepat seringkali mengabaikan partisipasi publik yang memadai. Padahal, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dan sosial dari sebuah proyek dapat diminimalisir. Kurangnya pengawasan dan hukum yang kuat dapat menjadi celah yang dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan izin.

  1. Problematika yang timbul

Pengabaian AMDAL dan kelonggaran izin menyebabkan dampak serius seperti kerusakan lingkungan, ketidakadilan sosial, rusaknya ekosistem alami, dan hilangnya kepercayaan publik. Tanpa penilaian lingkungan yang memadai, proyek pembangunan bisa menimbulkan konflik sosial, mengancam manfaat keberlanjutan, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pengabaian terhadap aspek-aspek ini juga dapat memperburuk masalah krisis iklim, karena pembangunan yang tidak terkendali seringkali meningkatkan emisi gas rumah kaca dan mempercepat perubahan iklim. Selain itu, proses perizinan yang tidak transparan dan akuntabel menjadi celah praktik korupsi, yang pada akhirnya merugikan perekonomian negara. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pelaksanaan AMDAL dan memastikan proses perizinan yang ketat dan transparan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Kebijakan dan Solusi

Agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pemberian izin usaha di kawasan lindung, pemerintah dapat menerapkan beberapa kebijakan sebagai berikut. Pertama, meningkatkan penegakan hukum dengan memberikan sanksi tegas atas pelanggar perizinan izin usaha kawasan lindung. Kedua, membuat proses perizinan lebih transparan dan akuntabel dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti masyarakat lokal, organisasi lingkungan, dan lembaga independen. Ketiga, meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan izin usaha kawasan lindung agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan. Selanjutnya, melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan izin usaha di kawasan lindung untuk memastikan bahwa suara mereka terdengar dan kekhawatiran mereka terpenuhi. Seluruh izin usaha kawasan lindung juga harus melalui evaluasi AMDAL yang ketat dan transparan, dengan memperhitungkan dampak lingkungan jangka panjangnya.

Daftar Pustaka

Luhukay, Roni Sulistyanto. “Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.” Jurnal Meta-Yuridis 4.1 (2021).

Herlina, Nina, and Ukilah Supriyatin. “Amdal Sebagai Instrumen Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9.2 (2021): 204-218

Prianto, Yuwono, et al. “Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin Serta Dampaknya  Terhadap Konservasi Fungsi Lingkungan Hidup.” Bina Hukum Lingkungan 4.1 (2019): 1-20.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Direktur Pendidikan dan Advokasi Pusham UII

DPR mendadak menggelar rapat membahas tentang revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat ini merupakan respon yang sangat cepat menyikapi dua putusan Mahkamah Konstitusi yang cukup menggembirakan publik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus itu seperti memberi angin segar bagi alam demokrasi, dan pada sisi yang lain mengagetkan elit oligarkhi kekuasaan yang telah membangun siasat panjang yang salah satunya terlihat dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan beberapa kandidat kunci yang telah disiapkan dalam pilkada serentak tahun ini.

Putusan pertama Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik terkait dengan ambang batas (threshold). Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah inkonstitusional bersyarat. Dampaknya, syarat pencalonan kepala daerah yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik  memiliki sekurang-kurangnya 20% kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut, kini hanya didasarkan pada hasl perolehan suara sah dalam pemilu DPRD. Keputusan ini membuka peluang partai-partai kecil dapat mencalonkan kandidat kepala daerah tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Putusan Mahkamah Konsitusi kedua yang tidak kalah menarik terkait dengan pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah  ketika mendaftarkan diri sebagai calon. Titik penentuan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Mahkamah Konsitusi ini memberikan penetapan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

Ihwal gawat setelah putusan Mahkamah Konstitusi adalah sikap Baleg DPR, dimana institusi ini melawan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan beberapa revisi terhadap UU  Pilkada. Pertama, terkait perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf E UU Pilkada, Panja Baleg DPR merumuskan batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dan menyimpangi putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan terkait Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas (threshold), Panja Baleg DPR merumuskan revisi Undang-Undang bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non kursi di DPRD, dan untuk ambang batas pencalonan bagi partai politik kursi di DPRD adalah sebesar 20% dari jumlah kursi di Dewan atau 25%  dari perolehan suara yang sah.

Sesuai jadwal, DPR berencana akan segera menggelar rapat paripurna dan secepat mungkin mengesahkan rancangan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. Sikap gawat Baleg DPR ini mengundang protes dan menciptakan keprihatinan luar biasa. Masyarakat yang memiliiki media sosial tergerak memposting gambar garuda dengan latar belakang warna biru, dengan tulisan “peringatan darurat”. Postingan darurat bernengara ini membesar, trending, dan organisasi masyarakat sipil mulai berkonsolidasi untuk melakukan aksi serentak melawan arogansi sikap DPR yang dianggap menciderai konstitusi, semangat negara hukum, dan dinilai mementingkan transaksi kekuasaan politik semata.

Peringatan Darurat

Postingan gambar burung garuda dengan pesan “peringatan darurat”  memberi pesan kepada kita semua bahwa negara Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Postingan ini tentu didasari oleh kegelisahan yang cukup panjang dari catatan perilaku aktor-aktor oligarkhi yang bermain dengan sedemikian banal, khususnya praktik penggunaan kekuasaan untuk membangun dinasti politik sebagaimana dalam pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan hasilnya begitu benderang terlihat saat ini. Konstitusi yang dijunjung tinggi dipermainkan, aturan bersama diterobos dengan kesewenang-wenangan, dan aparat hukum diperalat untuk mendukung kepentingan kekuasaan yang menyimpang.

Catatan penting kondisi kekuasaan sebagaimana rilis beberapa organisasi masyarakat sipil antara lain terlihat dari pembungkaman kritik dengan penggunaan UU ITE, menguatnya represi aparat kemanaan, pengembosan parlemen dengan merangkul lawan-lawan politik, pengendalian partai politik, pembuatan regulasi yang menghilangkan partisipasi bermakna, pembangunan infrastruktur yang menggusur rakyat, pelemahan instituski KPK, hilangnya  fungsi check and balances DPR, hutang negara yang terus bertambah dan pada sisi yang lain pemerintah terlihat lemah kemampuannya untuk membayar, serta pembungkaman ormas-ormas dengan pembagian tambang yang tidak tepat.

Postingan “peringatan darurat” oleh berbagai lapisan masyarakat sipil yang utamanya ditujukan kepada DPR menjadi titik paling rendah betapa rakyat tidak memiliki tumpuan sama sekali saat ini. DPR yang notabene dilekatkan dengan fungsi perwakilan (representation) dan pengawasan (control) saat ini telah kehilangan fungsi dan mandatnya. Hak istimewa yang diberikan kepada DPR seperti hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, dan hak menyampaikan usul jarang sekali masyarakat dengar. Kekuasaan eksekutif terlihat digdaya dan tanpa pengawasan yang selayaknya dari institusi DPR.  Benar beberapa pihak yang menyatakan bahwa DPR saat ini telah kehilangan ruhnya, konsep pemisahan kekuasaan dan check and balances tidak berjalan, dan kekuasaan legislatif tunduk patuh pada titah kekuasaan eksekutif.

Negara Hukum

Di balik postingan “peringatan darurat” muncul pertanyaan, apakah Indonesia saat ini masih negara hukum (rule of law, rechtsstaat) sebagaimana tercantum dalam konstitusi? Ataukah sudah berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaat)? Negara kekuasaan menyatakan bahwa hukum tertinggi dalam negara adalah kehendak penguasa, dan rakyat tidak diberi ruang untuk mengkritisi kekuasaan. Sedangkan negara hukum bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam negara dijalankan berdasarkan hukum. Unsur penting negara hukum menurut A.V Dicey ialah supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power), kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), dan jaminan terhadap hak asasi manusia dalam perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan.

Menurut Frederich Julius Stahl, beberapa unsur penting negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu, pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan peradilan administrasi dalam perselisihan. Persamaan penting konsep negara hukum menurut A.V Dicey dan dan Julius Stahl adalah adanya perlindungan hak asasi manusia sebagai unsur fundamental negara hukum. Dalam hal ini, tata kelola negara hukum harus memastikan bahwa tindakan dan kebijakan negara tidak boleh sewenang-wenang sehingga menciderai hak-hak masyarat dan demokrasi.

Kita tahu, Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang begitu lekat dengan penjaga kewibawaan negara hukum. Keberadaanya dikasih wewenang besar untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusannya bersifat final yang salah satunya untuk pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, Mahkamah Konsitusi adalah penjaga gawang konsitusi  yang notabene merupakan hukum dasar tertinggi negara, karena itu lembaga ini dikenal sebagai the guardian of constitusional, dan juga the final interpreter of constitution. Kewenangan ini cukup strategis untuk menjaga eksistensi negara hukum, semangat demokrasi, dan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang kerap dilemahkan oleh kekuasaan eksekutif dan bahkan oleh lembaga legislatif.

Identitas negara hukum Indonesa saat ini sedang mengalami krisis serius dimana ada tarikan taktik yang mendorong tata kelola negara sepenuhnya dikendalikan oleh kekuasaan eksekutif. Aktor-aktor kunci yang berada di cabang kekuasaan yang lain telah ditaklukkan dan menyebabkan independensi dan krisis kelembagaan. Karena itu, dua putusan Mahkamah Konstitusi terakhir sedikit banyak telah menyentak kesadaran publik, ternyata masih ada hakim dan putusannya yang menjaga semangat negara hukum, idealitas demokrasi, dan ketinggian berkonstitusi. Kita tahu dua putusan Mahkamah Konstitusi akan dilawan kekuatan oligakhi kekuasaan, dan kita sudah lihat dengan terang aktor dan institusi perusak konstitusi itu.

Tulisan ini telah dimuat dalam Kompas, 23 Agustus 2024.

[JAKARTA]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan penjajakan kerjasama dengan Migrant Care di Jakarta untuk memperkuat kemitraan sehingga dapat diamnfaatkan bagi civitas akademika. “Dengan kerjasama nantinya akan ada penguatan terkait dengan pendampingan para korban perdagangan orang dan berharap mahasiswa yang melakukan pemagangan dapat mengetahui permasalahan real yang ada dan berkaitan dengan migran. Di kami ada dua divisi yaitu pengelolaan pengetahuan dan bantuan hukum yang sering ditempati untuk mahasiswa magang. Kami menyambut baik agar kerjasama ini juga dapat diperluas tidak hanya terkait dengan pemagangan.” demikian disampaikan Trisna Dwi Yuni Aresta dari Migrant Care.

“Pola Pemagangan di Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII ada dua model yaitu MBKM Praktik Hukum (yang berlangsung selama 6 bulan dan konversi dapat dilakukan sebanyak 20 sks) dan Pemagangan 2 sks sesuai dengan kurikulum program studi. Kami mengusulkan untuk Migrant Care dapat digunakan mahasiswa untuk magang MBKM praktik hukum sehingga mahasiswa dapat fokus magang selama 6 bulan penuh dan nantinya bisa dikonversi kedalam 20 sks.” demikian usulan dari Ketua Program Studi PSHPS FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

“Kami sangat berharap mahasiswa yang magang dapat fokus untuk magang penuh dan tidak disambi kuliah. Kami sangat senang UII memiliki model MBKM 6 bulan penuh sehingga mahasiswa dapat bertanggungjawab atas pekerjaan mereka selama magang.” demikian kata

Acara dihadiri perwakilan dari Migrant Care sejumlah 5 orang dan dari Fakultas Hukum UII diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Kerjasama Keagamaan dan Alumni yakni Agus Triyanta, S.H., M.H., Ph.D.), Ketua Program Studi PSHPS FH UII Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D., dan Ketua Penjaminan Mutu Fakultas, Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Sedangkan dari Migrant Care dihadiri oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Raihan, Fadila Nisa F, Arina Wilda F, dan Eli Yuliana. Setelah acara diskusi dilakukan tukar menukar cinderamata.

 

[KALIURANG]; Dua Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dikukuhkan menjadi Profesor atau Guru Besar pada hari Jumat (30/07) di Auditorium Abdul Kahar Muzakir UII. Dua Dosen FH tersebut yakni Prof. Dr. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak.

Pengukuhan tersebut dimulai dengan Rapat Terbuka Senat UII yang dibuka oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D. dalam rangka penyampaian Pidato Pengukuhan Profesor yang disampaikan oleh dua Dosen FH UII tersebut.

Pidato pertama, oleh Prof. Dr. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan pidato pengukuhan profesor dalam bidang Ilmu Hukum Pidana dengan tajuk “Pergeseran Paradigma Hukum Pidana dalam merespon Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan Bisnis”, Dalam materinya dikemukakan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam bentuk pelaksanaan bisnis seperti produksi, distribusi, maupun pemasaran barang dan jasa seringkali disalahgunakan melalui praktik bisnis curang untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

“Akibatnya adalah beberapa pihak dirugikan, seperti masyarakat konsumen pada umumnya, perusahaan lain dalam bentuk persaingan tidak sehat, maupun kerugian negara dalam bentuk pajak yang tidak dibayar. Selain itu, produksi barang dan jasa dengan bahan baku di bawah standar harga sehingga merugikan kesehatan, pemberian keterangan yang keliru atas produk barang dan jasa, serta iklan yang menyesatkan,” jelas Prof. Hanafi Amrani.

Sebagai penutup pidatonya, Prof. Hanafi Amrani menjelaskan pergeseran paradigma hukum pidana klasik yang berfokus pada balas dendam dan hukuman ke  paradigma hukum pidana modern yang lebih berorientasi pada pemulihan, rehabilitasi, pencegahan, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif yang lebih manusiawi dan efektif. Paradigma ini berbasis ekonomi yang lebih komprehensif dalam mengatasi kejahatan.

Pidato kedua, oleh Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. menyampaikan pidato pengukuhan profesor dalam bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak dengan judul “Politik Hukum Kebijakan Pemanfaatan Tanah sebagai Agenda Reformasi Agraria”. Prof. Winahyu menyampaikan fungsi sosial hak atas tanah sebagai pilihan untuk penyeimbang dalam pemanfaatan tanah.

Pemikiran tentang fungsi sosial suatu benda untuk kepentingan bersama kemudian menjadi asas fungsi sosial hak atas tanah. Asas ini tidak mengakui adanya kepemilikan hak perseorangan atas tanah bertentangan dengan konsep liberal klasik yang berkembang saat itu.

“Kepemilikan hak atas tanah bukan merupakan hak tapi lebih dari itu merupakan fungsi sosial. Pemilik berkewajiban memenuhi fungsi sosial atas tanah. Selain untuk kepentingan pribadinya, pemilik wajib menjadikan tanah miliknya produktif dan berdampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Prof. Winahyu mengusulkan untuk dibuat peraturan baru tentang penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah tanah berderajat undang-undang agar dapat menjadi pedoman yang kuat dalam menjalankan kebijakan pemanfaatan tanah. Untuk saat ini hendaknya instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berfokus pada upaya penyadaran dan himbauan untuk memanfaatkan tanah dengan mencoba alternatif penerapan lembaga hukum kerjasama pengelolaan pemanfaatan tanah sebagaimana banyak dipraktikkan di negara lain.