Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Pada hari Kamis, 11 Januari 2024 bertempat di Ruang Mini Auditorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan acara Pelepasan Peserta Program Visiting Lecturer 2024 dan Peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024. “Akan ada dua dosen yang akan kita kirimkan ke University of Groningen, Belanda dan 2 orang dosen yang akan kita kirimkan ke University of Debrecen, Hungaria untuk mengikuti Program Dosen Tamu (Visiting Lecturer). Dan juga akan ada 3 mahasiswa yang saat ini sudah diterima dan berhasil lolos mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 baik ke Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara dan Fakultas Hukum, Universitas Mataram. Keseluruhan program ini merupakan kegiatan program mobilitas baik untuk dosen dan mahasiswa yang telah berjalan dengan baik sebagai akibat dari berjalan baiknya kemitraan yang baik dengan kampus-kampus mitra FH UII baik ditingkat nasional maupun internasional”, demikian paparan Ketua Tim Penyelenggara Mobilitas FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD.

“Keberadaan kegiatan mobilitas yang tidak hanya dinikmati oleh mahasiswa tetapi juga dosen ini juga merupakan bagian dari adanya pengakuan baik tingkat nasional dan internasional kepada Fakultas Hukum UII. Jauh sebelum Kampus Merdeka ini ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Hukum UII sudah melaksanakan banyak program yang identik sehingga keberadaan kebijakan tidak menjadi persoalan dalam hal teknis dan impelementasi di tingkat Fakultas. Sehingga saat ini sudah sangat banyak mahasiswa yang mengikuti mobilitas internasional dan juga sudah banyak mahasiswa asing yang datang dan belajar ke Fakultas Hukum UII. Semester ini saja kita baru saja menerima 23 mahasiswa asing dari Deakin University dan Western Sidney University. Termasuk juga sudah banyak Professor dan Dosen serta Peneliti Asing yang hadir ke Universitas Islam Indonesia baik untuk mendukung pola pengajaran dan penelitian kolaboratif dengan skala internasional.” Demikian sambutan Dekan Fakultas Hukum UII.

Keempat dosen yang akan diberangkatkan ke Eropa mengikuti Program Visiting Lecturer antara lain: Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H., Ayu Izza Elvany, S.H., M.H., Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., dan Ratna Hartanto, S.H., LL.M. Selain itu, mahasiswa yang akan mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 adalah Rizkha Aura Eka Sari, Mutiara Sabila Hamdani, dan Wahyu Nurindah yang merupakan mahasiswa aktif dari Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII. Kegiatan Program Visiting Lecturer 2024 selama 1 bulan baik dikampus mitra Fakultas Hukum UII yaitu University of Groningen dan University of Debrecen. Sedangkan mahasiswa peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 akan mengikuti program selama 1 semester dan setelah selesai studi akan dikonversi ke dalam kurikulum Prodi di Fakultas Hukum UII.

 

[KALIURANG]; Tim Marketing and Communication (Marcomm) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Upgrading pada hari Ahad (24/12) di Joglo DakwahMu Almasykuri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan serta mengasah skill anggotanya dalam menjadi tim marketing dan komunikasi FH UII.

Kegiatan diawali dibuka dengan doa yang dipandu Master of Ceremony (MC) Upgrading, Ihsanul Baihaqy. Kemudian dilanjutkan materi pertama, yaitu Public Speaking for Marketing yang dibawakan oleh Fikri Haikal Ramadhan atau Fikal, Mantan Koordinator Umum Marcomm Fakultas Psikologi, Sosial dan Budaya (FPSB). Fikal menjelaskan terkait pentingnya Public Speaking yang menarik dan mampu memengaruhi customer yang kelak kita tuju. Ia memberikan informasi terkait pentingnya serta fungsi dari public speaking dalam kehidupan kita. Kemudian dirinya memberikan tips bagaimana ketika kita public speaking dapat tampil secara maksimal. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh anggota Marcomm FH UII.

Rangkaian kegiatan pemaparan, terdapat jeda yakni waktu break untuk kegiatan salat ashar berjamaah serta makan bersama. Setelah itu, dilanjutkan materi berikutnya yakni How to Cook a Special Copywriting yang dibawakan oleh Muhammad Fahrurrozi atau Oji, Mahasiswa Berprestasi FPSB Tahun 2023. Oji menyampaikan bahwa tujuan copywriting adalah menjual produk kita kepada customer sehingga dapat memengaruhi untuk calling to action seperti mengunjungi link yang kita berikan dalam promosi kita. Ia juga memberikan bagaimana tahapan untuk menyiapkan copywriting yang baik dan menarik bagi customer sehingga dapat memengaruhi untuk melirik produk kita.

Raisa, salah satu anggota Marcomm FH UII merasa kegiatan hal ini penting “Upgrading ini kan tempat buat kita mempelajari skill yang perlu buat anggota marcom, jadi kalau ga diadain upgrading itu rugi buat kita sebagai staff baru karena ga bisa mempelajari hal hal yg sangat berguna buat kita.” Kemudian kegiatan ini ditutup oleh MC dengan doa dan dokumentasi bersama anggota Tim Marcomm FH UII dengan pemateri.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah selesai menyelenggarakan seleksi pemilihan Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) 2023/2024. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan untuk memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, semangat belajar yang tinggi merupakan faktor penting yang mendorong mahasiswa untuk berprestasi.

Kegiatan seleksi pemilihan mahasiswa berprestasi ini tidak serta merta secara instan, namun harus melewati beberapa tahapan yang ada. Di mulai pada tanggal 21 November 2023 hingga berakhirnya seleksi dan pengumuman pada 15 Desember 2023. Mahasiswa yang berhasil lolos seleksi pemberkasan sebanyak enam orang, yaitu:

  1. Tasya Fainurnissa (20410011)
  2. Alvin Daun (21410162)
  3. Ahmad Sulthon Zainawi (20410329)
  4. Muhammad Irfan Dhiaulhaq (21410678)
  5. Ratu Monarfha Pricilia (21410731)
  6. Badruzzaman (20410125)

Para mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk hadir pada Presentasi Karya Tulis Ilmiah. Setelah melakukan presentasi karya tulis ilmiahnya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara langsung oleh para dewan juri. Pada MAWAPRES FH UII 2023, dewan juri terdiri dari Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. selaku dosen FH UII dari Departemen Hukum Administrasi Negara, Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. selaku dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara, dan Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D. selaku dosen FH UII dari Departemen Hukum Perdata.

Dari seleksi tersebut munculah nama Muhammad Irfan Dhiaulhaq (21410678), sebagai Mahasiswa Berprestasi  Terbaik 1, disusul Alvin Daun (21410162), Mahasiswa Berprestasi Terbaik 2 dan Ahmad Sulthon Zainawi (20410329), Mahasiswa Berprestasi Terbaik 3. Penyerahan secara simbolis kepada para mahasiswa yang terpilih menjadi Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum UII 2023/2024 diberikan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Muhammad Irfan Dhiaulhaq, sebagai Mahasiswa Berprestasi Terbaik 1 merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Internasional (IP) FH UII. Irfan, nama sapaan sehari-harinya di lingkungan UII merasa bahwa ajang seleksi pemilihan mahasiswa berprestasi yang diselenggarakan oleh FH UII ini sangatlah luar biasa. Ia mengatakan momen ini bisa membuat orang-orang yang belum pernah bisa meneliti apa pun bisa belajar bagaimana melakukan penelitian, meski hanya abstrak. Dalam seleksi mahasiswa berprestasi ini tidak hanya memulai dari awal, melainkan kemampuan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, jika Anda memiliki pengalaman, sebaiknya maksimalkan untuk memudahkan presentasi dan penelitian diseleksi kedepannya.

Kunci sukses mencapai prestasi akademis yang tinggi terletak pada niat yang ikhlas, usaha yang sungguh-sungguh, dan bertawakal kepada Allah SWT. Ketiga hal ini saling berkaitan satu sama lain. Untuk mencapai prestasi akademis yang tinggi, peran dosen dan lingkungan akademis di FH UII sangatlah penting. Dosen sebagai jembatan kita untuk berkembang lebih baik dan lingkungan akademis FH UII turut mendukung keberhasilan mahasiswa. Lingkungan akademis yang mendukung  juga akan mendorong mahasiswa untuk terus belajar dan berprestasi.

Kemudian, Irfan juga memberikan saran dan tips kepada mahasiswa lain bahwa “Ia menyarankan mahasiswa untuk fokus pada hal-hal yang penting dan bermanfaat, membuat rencana yang realistis, dan harus adanya kemauan besar dari diri sendiri”. Sedangkan Irfan memberikan informasi detailnya yaitu: Dari semester 1 dan 2, fokus pada hal-hal di luar kompetisi, seperti kepanitiaan dan organisasi (internal dan eksternal); Dari semester 3 dan 4 fokus pada kompetisi dan seminar; Mulai semester 5 dan 6 fokus pada kompetisi tingkat tinggi, seperti PKM, Mawapres, konferensi (nasional atau internasional) atau kongres magang.

Irfan merasa bahwa persaingan di seleksi Mawapres FH UII ini sangat ketat, karena hanya terpilih enam mahasiswa dari sekian banyak mahasiswa yang berkompetisi dan berprestasi. Selanjutnya hanya tiga orang yang tersingkir dari Fakultas dan kemudian hanya dua orang yang diajukan ke Universitas. Irfan berpesan kepada peserta Mawapres mendatang untuk mengembangkan kemampuan berbahasanya, baik bahasa Inggris maupun bahasa lainnya. Kemampuan bahasa ini menjadi salah satu bahan penilaian dalam ajang Mawapres. Selain itu, peserta harus menemukan pembaruan dalam penelitiannya.

 

Pers Rilis Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia “Wajah Hukum dan Demokrasi” 19 Desember 2023

Menyikapi situasi wajah penegakan hukum serta demokrasi saat ini, Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum UII menyatakan sebagai berikut:

  • Telah terjadi Pembajakan Dunia Peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi: Kasus yang menimpa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2021 dan juga putusan MKMK telah membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam mengadili perkara yang melibatkan keluarganya. Telah terjadi pembajakan serius terhadap Mahkamah Konstitusi dan penegakan hukum kita, sehingga ke depan kami mendorong agar hakim Konstitusi ke depan bersikap adil, memegang prinsip integritas, dan profesional dalam profesinya. Tidak boleh mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.
  • Penegakan hukum lingkungan yang masih lemah: pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan aspek keberlanjutan. Dalam perspektif hukum, kelemahan terletak pada disharmoni peraturan, kelengkapannya maupun penegakannya. Dikarenakan konsep pembangunan berkelanjutan bersifat subjektif dan multitafsir, di masa mendatang perlu diperhatikan kemampuan ketahanan hidup bagi warga miskin di Indonesia kaitannya dengan pemanfaatan tanah sebagai tempat tinggal dan usahanya dengan memberi akses yang secara berkelanjutan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan derajat kesejahteraannya.
  • Belum efektinya kebijakan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA): banyaknya kasus yang meminggirkan masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan negara merupakan tindakan inkonstitusional. Hal ini karena konstitusi telah menjamin eksisten masyarakat hukum adat yg tidak hanya sekedar diakui namun juga dilindungi. Fakta riil menunjukkan bahwa keberadaan MHA sebagai kelompok minoritas selama ini termarjinalkan dalam mengakses dan memenuhi bukan saja hak tradisionalnya, melainkan juga hak- haknya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya sehingga diperlukan tindakan afirmasi khusus. Untuk itu terkait pemenuhan hak MHA diperlukan cara yang sesuai utamanya dalam hal harmonisasi dan sinkronisasi, baik antar hukum adat maupun hukum adat dan hukum nasional.
  • Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Intelelektual (HKI) yang belum optimal: saat ini Sistem HKI di Indonesia masih belum memenuhi HAM, inefektif dan conflict of interest sehingga upaya mendorong kreatifitas yang meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia sangat terganggu. Faktanya, tata Kelola HKI beserta regulasi dan kelembagaannya masih belum jelas. Hal ini tentu berdampak lebih lanjut kepada pencapaian cita-cita negara untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa dan negara. Ke depan, Masalah kelembagaan dan tata kelola HKI yang ideal hendaknya dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan semua sektor baik sektor publik maupun privat. Sinergi dan kolaborasi ini diwujudkan dengan memberikan peran yang jelas kepada setiap sektor yang ada. Hal ini dapat diwujudkan dalam konteks kelembagaan dan tata kelola HKI yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terpadu.
  • Penunjukan kepala Daerah yang tidak demokratis: kebijakan penunjukan kepala daerah harus dievaluasi karena tidak demokratis dan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Kepala daerah itu dipilih oleh rakyat di masing-masing daerah, bukan ditetapkan melalui penunjukan (aanstelling). Penunjukan penjabat kepala daerah saat ini yang difungsikan untuk masa jabatan yang relatif lama, menimbulkan problem dalam kaitannya dengan administrasi pemerintahan di bidang keuangan dan kepegawaian. Penunjukan kepala daerah oleh Mendagri dapat menimbulkan politik transaksional yang tidak dapat diawasi oleh publik;
  • Eksploitasi Sumber Daya Alam oleh segelintir orang: Demokrasi yang terbelenggu oligarki telah mengakibatkan Indonesia menjadi negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, akan tetapi pertumbuhan ekonomi yang dialami oleh Indonesia tidak disertai adanya pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dan perlindungan serta pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Oleh karena itu terjadi ekploitasi SDA yang tidak berwawasan lingkungan dan berlebihan (over exploitasion) yang disebabkan praktek demokrasi yang terbelenggu oleh oligarki. Politik oligarki terutama dalam eksploitasi SDA harus dilawan!
  • Pembentukan Undang-Undang yang manipulatif: pembentukan UU yang meminggirkan partisipasi publik sudah sering dilakukan oleh Presiden dan DPR. Pembentukan UU dilakukan hanya untuk menjalankan kepentingan mereka dan bukan kepentingan rakyat. Padahal UU 13/2022 sudah menegaskan bahwa dalam pembentukan UU harus memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningfull participation) dengan mengakomodir hak rakyat untuk didengarkan, hak rakyat untuk dipertimbangkan pendapat/usul yang diberikan, dan hak rakyat untuk diberikan penjelasan atas pendapat/usul yang diberikan.
  • Sikap dan Kebijakan Pemerintah belum jelas terkait Pengungsi Rohingya. Ketegasan Pemerintah diperlukan. solusinya, pertama Indonesia dapat bekerjasama dengan UNHCR untuk merelokasi sementara mereka yang memenuhi syarat sebagai refugee (tidak hanya etnis Rohingnya) di pulau terpencil, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat setempat serta mencegah mereka melarikan diri dari tempat penampungan, dengan jangka waktu dan kuota tertentu, juga dana dari badan internasional. Indonesia pernah mempraktekkan hal ini di kasus pengungsi Vietnam di Pulau Galang (1979-1996). Kedua, Indonesia harus tegas memulangkan kembali atau mendeportasi mereka yang tidak memenuhi syarat refugee menurut konvensi 1951. yang paling penting yang juga harus dilakukan oleh Pemerintah yaitu mendorong ASEAN bersikap tegas kepada Myanmar untuk menghentikan pelanggaran HAM yang berat di Myanmar, karena ini yang menjadi akar masalah datangnya pengungsi Rohingnya di berbagai negara. ASEAN juga perlu menemukan solusi jangka panjang masalah Rohingnya.

Demikian sikap akademik ini kami sampaikan, ke depan harus ada perubahan dan strategi untuk menyelesaikan berbagai persoalan di atas.

Daftar Dosen dan Guru Besar:

  1. Prof. Budi Agus Riswandi, S.H, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UII)
  2. Prof. Jawahir Thontowi S.H, Ph.D
  3. Prof. Dr. Sefriani S.H, M.Hum
  4. Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H, M.Hum
  5. Prof. Dra. Sri Wartini S.H, M.H, Ph.D
  6. Prof. Nandang Sutrisno, S.H, LLM, Ph.D
  7. Prof. Hanafi Amrani S.H, M.H, LLM, Ph.D
  8. Prof. Dr. Rusli Muhammad S.H, M.H
  9. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H, M.H
  10. Prof. Dr. Syamsudin S.H, M.H
  11. Prof. Dr. Ridwan S.H, M.Hum
  12. Prof. Winahyu Erwiningsih S.H, M.Hum
  13. Dr. Suparman Marzuki S.H, M.Si
  14. Dr. Busyro Muqoddas S.H, M.Hum

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin,

Puji syukur panjatkan kehadirat Allah Swt, berkat rahmat, karunia, dan kuasa-Nya, atas pembentukan Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif  (PMPSA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Adapun dan tujuan pendirian PMPSA FH UII, antara lain menyiapkan tenaga-tenaga profesional melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator bersertifikasi yang kedepan dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih dalam penyelesaian sengketa bisnis dan keperdataan.

Melalui Surat Keputusan Dekan FH UII Nomor: 224/SK-Dek/Div.URT/XII/2023 Tentang Pengangkatan Pengurus PMPSA FH UII, menetapkan Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., sebagai Direktur.

Harapan besarnya, Menurut Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan pembentukan PMPSA FH UII, kedepannya bisa merespon dan mengakomodir dinamika perkembangan sengketa bisnis dan keperdataan melalui Mediasi dan bentuk Non Litigasi lainnya yang semakin hari terus mengalami peningkatan, baik secara kuantitas maupun kualitas.

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada mahasiswa yang telah melakukan key-in mata kuliah pemagangan.

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Semester Ganjil TA. 2023/2024 (Periode Pasca UAS)

Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa Mata Kuliah Pemagangan, dihimbau untuk memperhatikan informasi Mata Kuliah Pemagangan terlampir, atau dapat diunduh pada laman website :
https://law.uii.ac.id/pemagangan-fhuii/

Pengumuman Penempatan Pemagangan Semester Ganjil Tahun T.A 2023/2024 (Periode Pasca UAS) untuk memperhatikan pengumuman berikut :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/)
  2. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  3. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Social Media : Instagram @lkbhfhuii

Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai pionir pendidikan tinggi di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 70 tahun yang berkomitmen mencetak pemimpin masa depan melalui program pendidikan unggul yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,  membuka kesempatan kepada Magister/Doktor untuk bergabung menjadi Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia Periode April 2024.

Tata cara dan ketentuan rekrutmen dapat diakses melalui Laman Rekrutmen Dosen UII.

Informasi lebih lanjut hubungi Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan, Gedung GBPH. Prabuningrat lantai 2, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta, Telp. 0274-898444 ext. 1227 atau 1229.

Peringatan: Rekrutmen Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen dan dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta rekrut.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Direktur Pendidikan dan Advokasi Pusham UII

Beberapa topik pada debat calon presiden (capres) masih ramai diperbincangkan. Salah satunya, pernyataan capres Anies Baswedan yang mengungkap bahwa kebebasan berpendapat dan indeks demokrasi di Indonesia menurun. Bahkan, pemerintah dinilai kerap menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk memidanakan pihak-pihak yang mengkritisi kekuasaan.

Pernyataan itu menjadi diskusi menarik di kalangan komunitas, bahkan kedua kubu beradu data perihal kondisi demokrasi di Indonesia. Partisan Anies misalnya merujuk pada data indeks demokrasi versi Economist Intelligence Unit (EIU) yang menyatakan bahwa skor indeks demokrasi di Indonesia tergolong cacat (flawed democracy).

Skor indeks demokrasi Indonesia bisa dikatakan tidak full democracy, tetapi belum jatuh pada skor hybrid regime dan authoritarian. EIU dikelola Economist Group yang rutin menilai kondisi demokrasi di ratusan negara dunia yang didasarkan pada lima indikator, yaitu proses pemilu dan pluralisme politik, tata kelola pemerintahan, tingkat partisipasi politik masyarakat, budaya politik, dan kebebasan sipil.

Pada sisi yang lain, partisan pemerintah yang diwakili Prabowo Subianto merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa tingkat demokrasi di Indonesia masuk dalam kategori baik. Bahkan, menurut BPS, indeks demokrasi Indonesia (IDI) selama tiga tahun terakhir mengalami kenaikan sejak 2020. IDI sendiri merupakan angka yang memperlihatkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia yang substansi, metode, dan pelaksanaan olah datanya dijalankan secara kolaboratif oleh BPS, Bappenas, Kemenko Polhukam, Kemendagri, serta pemerintah daerah.

Data siapakah yang paling benar? Sebagai pembaca yang kritis, tentu kita akan melacak lebih detail dan memaknai secara substantif kualitas demokrasi yang dirasakan langsung oleh rakyat hari ini. Apalagi, menurut V-Dem Institute dalam Democracy Report 2023, sebanyak 43 persen jumlah populasi dunia saat ini hidup di negara-negara yang mengalami kemunduran demokrasi.

Bahkan, tingkat demokrasi secara global pada 2022 terdegradasi ke level yang sama dengan demokrasi pada 1986. Situasi itu ditandai, antara lain, dengan represivitas pemerintah terhadap masyarakat sipil, kebebasan berekspresi menurun, meningkatnya sensor pemerintah terhadap media, dan memburuknya kualitas pemilu. Indonesia dalam 10 tahun terakhir menurut laporan itu juga mengalami penurunan demokrasi bersama negara-negara Asia-Pasifik yang lain seperti Kamboja, Afghanistan, India, Bangladesh, Hongkong, Myanmar, Filipina, dan Thailand.

Substansi Demokrasi

Secara kebahasaan, demokrasi berasal dari kata demos yang berarti pemerintahan dan kratos yang berarti rakyat. Demokrasi dapat dimaknai sebagai pemerintahan rakyat yang dalam makna lain diartikan sebagai daulat rakyat dalam pemerintahan suatu negara. Cara pandang kedaulatan rakyat merupakan antitesis dari konsep negara yang dikuasai secara tunggal oleh raja, pemimpin agama, dan atau bentuk pemerintahan yang dijalankan dengan cara tiran, aristokrasi, dan atau oligarki.

Demokrasi setidaknya memiliki tiga nilai prinsip, yakni keadilan, kesetaraan dan persamaan hak, serta kebebasan dan kemerdekaan. Secara konseptual, demokrasi bisa dibaca secara substantif dan prosedural. Demokrasi substantif menghendaki demokrasi secara hakiki, yaitu demokrasi dinilai tegak dengan nilai atau budaya yang memungkinkan rakyat berdaulat dengan sesungguhnya. Kehidupan sosial bernegara memperlihatkan budaya saling menghormati, toleransi, anti kekerasan, serta tumbuhnya kebijakan yang berkeadilan sosial yang berdampak pada kesejahteraan yang merata.

Sementara itu, demokrasi prosedural menghendaki demokrasi pada level prosedur. Yaitu, adanya aturan atau prosedur formal yang mengandung nilai-nilai demokrasi yang aturannya bersifat nondiskriminasi, imparsial, dan independen.

Pertanyaan Kunci

Merujuk pada konsep demokrasi, apakah negara Indonesia sudah memenuhi kualifikasi sebagai negara demokrasi dan bagaimana kualitasnya? Secara konstitusional, Indonesia memilih demokrasi sebagai bentuk pemerintahannya. Pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pertanyaan pentingnya lebih pada kualitas demokrasi itu sendiri, yaitu sejauh mana kedaulatan rakyat dijaga dan dihormati oleh penyelenggara pemerintahan? Seberapa jauh aktivitas dan keputusan politik pemerintahan melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan? Dan, sejauh mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum?

Pertanyaan tersebut seiring dengan situasi keprihatinan terkait semakin renggangnya hubungan rakyat dengan wakil-wakil rakyat dan semakin renggangnya hubungan rakyat dengan pemerintahan yang dalam banyak hal mengesahkan regulasi yang tidak sejalan dengan pikiran dan tuntutan rakyat. Regulasi yang dikritisi misalnya UU Cipta Kerja, revisi UU KPK, revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU Ibu Kota Negara (IKN), dan beberapa regulasi lain yang proses pembuatannya minim partisipasi dan secara substansi mempertebal aristokrasi dan oligarki yang menggerogoti pemerintahan.

Catatan lainnya terkait demokrasi Indonesia saat ini ialah semakin menguatnya intervensi kekuasaan terhadap kebebasan berpendapat dan pada sisi yang lain terjadi kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia. Amnesty International misalnya mencatat bahwa sedikitnya 328 kasus serangan fisik dan digital terjadi dan setidaknya 834 korban dalam periode Januari 2019 hingga Mei 2022. Beberapa aktivis pembela demokrasi dan HAM, di antaranya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, saat ini sedang diadili karena mendiskusikan hasil penelitian kasus Intan Jaya. Ada banyak kasus kriminalisasi yang kita bisa baca menjadi pertanda buruknya sistem demokrasi saat ini. Demokrasi Indonesia mengalami regresi, melorot, dan mundur yang hampir menyerupai represi rezim Orde Baru.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Jawa Pos, 21 Desember 2023.