Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Student Association of Internasional Law (SAIL) salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Islam Indonesia (UII), pada hari Selasa (01/03) menggelar Webinar dengan mengangkat tema “Konflik Rusia Ukraina dalam Perspektif Hukum Internasional”. Webinar ini merupakan intro atau pembuka dari event Call For Paper SAIL 2022. Pemateri webinar tersebut ialah Guru Besar Hukum Internasional FH UII yaitu  Prof. Dr. Sefriani, S.H. M. HUM. dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. selaku Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui media zoom meeting dan dihadiri oleh lebih dari 700 peserta.

Pada acara kali ini, Prof. Sefriani memaparkan latar belakang terjadinya konflik. Awal pada pemaparan materinya beliau menjelaskan Russia mendeklarasikan perang pada tanggal 24 Februari 2022. Kemudian, dampak ekonomi bagi Indonesia itu sendiri adalah volume perdagangan yang tidak naik tetapi masih ada inflasi karena Rusia dan Ukraina merupakan salah satu sumber energi terbesar. Beliau menjelaskan penyelesaian-penyelesaian konflik tersebut, salah satunya pada pasal 33 PBB, prioritasnya adalah penghentian gencatan senjata biasanya melalui perundingan diplomatik (jalur politik maupun hukum) sedangkan Ukraina sudah submit ke ICC dalam jalur hukum. Menurutnya menghentikan melalui jalur politik akan menjadi kurang efektif karena Rusia mempunyai hak veto sehingga bisa memveto Rusia dalam kasus ini, yang artinya perlu adanya reformasi dalam hal memvoting. Namun, pada Jalur Hukum, terjadi disagregasi kasus dimana hal tersebut membuat banyak sekali kasus hukum yang mungkin kurang dipahami  sebab atau akibat oleh ICJ, dimana Ukraina menuduh Rusia mendanai terorisme dua wilayah Ukraina dan pelanggaran diskriminasi rasial. Rusia tidak menyanggah yurisdiksi ICJ namun Rusia menyanggah di yurisdiksi materinya, tetapi meskipun begitu perundingan mengenai disagresi kasus-kasus yang ada antara Rusia dan Ukraina masih belum lanjut karena masih ada pelanggaran hukum internasional pada Rusia dan Ukraina semenjak invasi. Sama seperti pasal 33 PBB, secara politik respon Kementrian Luar Negeri Indonesia menganggap serangan militer Rusia terhadap Ukraina tidak dapat diterima dan dapat membahayakan politik bebas aktif. Hal ini menyebabkan tidak efektif pada PBB karena banyak terjadi pelanggaran. Beliau juga menjalskan bahwa Majelis Umum (MU) memiliki residual power yang bisa diambil alih namun resolusinya lemah dikarenkana tidak terikat dengan hukum. Indonesia merupakan ketua presedensi G20 sehingga memiliki kemungkinan membujuk sidang luar biasa.

Sedangkan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. beliau memulai dengan menjelaskan tentang latar belakang pada Uni Soviet, beberapa sudah terpecah namun masih memiliki ikatan erat dengan Rusia. Ukraina merupakan perbatasan luar rusia, sehingga rusia masih ingin mempertahankan ukraina. Beliau juga mengatakan bahwa ada dua kubu di Ukraina yaitu Pro-Rusia dan Non Pro Rusia. Pro-rusia ada di wilayah Ukraina termasuk Krimea. Diperangi oleh negaranya sendiri sebagai gerakan separatis, negara eropa timur masih banyak berikatan erat dengan Rusia dibanding dengan Eropa Barat, keinginan menjadi salah satu anggota NATO sehingga memicu ketegangan, dianggap mencederai keloyalitasan semenjak perang dunia. Konflik bersenjata Internasional terjadi di antara 2 negara yang merupakan ke 4 anggota dari Konvensi Geneva yang mempunyai prinsip yang terkandung pada prinsip hukum perang. Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 51 PBB kurang berlaku bagi mereka. Beliau juga menjelaskan tentang Prinsip HHI, yaitu prinsip pembedaan, pembatasan, proporsional. Perang boleh dilakukan namun harus sesuai dengan prinsip HHI. Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya dengan menjelaskan kondisi Ukraina saat ini, Ukraina saat ini memberikan pengakuan pada ICCl, meskipun mereka bukan negara ICC namun pasal 11, 12, dan 13 punya yurisidiksi terjadi kejahatan perang dan ketika negara diluar anggota. Ukraina merasa ini waktu yang tepat untuk pembuktian agar tidak terjadi genosida. Perundingan ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kejahatan internasional, menurut beliau sanksi ekonomi saja tidak efektif. Beliau mengatakan bahwa Indonesia seperti sedikit berpihak pada Rusia karena ada perbedaan statement antara Hukum internasional dengan statement Kementerian Luar Negeri Indonesia. Asean memiliki role dalam konflik ini karena memandang kasus ini berdasarkan kekeluargaan.

Kami mengadakan sesi tanya jawab dalam seminar ini, beberapa peserta yang ikut dalam webinar ini juga ikut andil dan aktif dalam sesi tanya jawab. Diharapkan dengan diangkatnya tema ini peserta dapat menambah ilmu dan lebih memahami terhadap konflik Rusia Ukraina dalam persepektif Hukum Internasional dan dampak-dampak terhadap indonesia. Andre Irawan salah satu peserta webinar sekaligus alumni UII mengakui bahwa tema yang diangkat sangat menarik karena issue konflik Rusia Ukraina sedang hangat untuk diperbincangkan. Beliau menanyakan bagaimana mekanisme intervensi adanya bantuan yang menjadi kesalahan interpentasi serta media Indonesia yang tidak crosscheck menimbulkan sikap perbedaan dan memperkeruh keadaan. Hal ini ditanggapi oleh Sefriani bahwasannya kita tidak boleh mengurusi negara secara ditraktor, kecuali atas permintaan negara yang diintervensi dan ini menjadi alasan justifikasi Rusia kepada Ukraina. Dodik pun juga ikut menanggapi tentang media Indonesia yang terkesan suka “memanasi” namun, dalam hukum internasional mempuntai sumber  terpercaya yang bias dilihat pada aplikasi atau web ICJ dan ICC yang berisi tentang fakta dalam konflik yang terjadi. Adapun pertanyaan lainnya yang dipaparkan oleh Ade Riyanda yaitu Negara Indonesia yang merupakan salah satu angota negara non-blok akan tetapi mengapa ada perbedaan sikap antara Kementerian Luar Negeri dengan presiden? Serta apakah penyelesaian damai itu terjadi sehingga Indonesia pun tidak ikut terseret.

Dodik selaku pemateri menjawab perlu ditelaah lebih lanjut apakah memang statement tersebut langsung disetujui dan melakukan peran aktif pada konflik serta mandat sebagai penengah sehingga harus mengupayakan secara non-formal maupun formal. Indonesia merupakan presiden dari G20 yang mempunyai role yang cukup kuat karena konflik ini berdampak pada ekonomi, tidak hanya Negara pelaku namun juga seluruh dunia. Sangat dimungkinkan pengupayaan jalur perdamaian yang merupakan suatu bentuk peran netral dalam komunitas Internasional. Apa yang dilakukan Indonesia yang merujuk dalam pengupayaan perdamaian, memungkinkan untuk membangun stabilitas Internasional yang baik. Sesi tanya-jawab pun ditutup dengan prtanyaan terakhir dari Jeiniver Lumentut yang berasal dari fakultas hukum Unsrat. Beliau menanyakan tentang apakah negara-negara anggota NATO memiliki keuntungan untuk menerima Ukraina bergabung dengan mereka? Bapak Dodik menaggapi bahwa sebenarnya Rusia sudah banyak membantu ekonomi Ukraina dengan baik sebagai salah satu Negara Uni Soviet. Dengan adanya pihak ketiga seperti NATO, justru merusak hubungan diantara kedua negara itu, sehingga NATO sebaiknya perlu hati-hati karena kedua negara tersebut memiliki hubungan yang erat dan menimbulkan resiko yang besar. Apabila Ukraina masuk ke dalam keanggotaan NATO sama aja itu melanggar perjanjian Uni Soviet. Ibu sefriani menambahkan opini nya, menurut beliau NATO tidak ingin Rusia menjadi negara dengan kekuatan yang besar, sehingga NATO menawarkan diri ke Ukraina pasca memerdekakan diri untuk meningkatkan kekuatannya. Seminar diakhiri dengan foto bersama dan memeberikan informasi pada audience seminar bahwa seminar ini adalah pembukaan untuk event Call For Paper yang diadakan oleh SAIL.

[Kaliurang]; Jumat (25/02). Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Seminar Nasional bertema “Pengembalian Kerugian Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi”. Acara yang digelar secara dalam jaringan (daring) ini diikuti oleh kurang lebih 200 partisipan dengan berbagai latar belakang profesi mulai dari Praktisi Hukum, Mahasiswa Hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN), Advokat, dan lain sebagainya. Seminar ini merupakan agenda rutin yang diadakan oleh Departemen Hukum Pidana FH UII dengan tujuan untuk menyikapi isu terkini khususnya yang bertemakan hukum pidana.

Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H dalam sambutannya menyoroti tentang adanya satu masalah pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini berkaitan dengan bagaimana jika  unsur kerugian negara itu tidak ada karena sudah dikembalikan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Turut hadir secara daring, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum sebagai keynote speaker dalam acara seminar tersebut.  Ia merupakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Prof. Eddy  menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Konfensi PBB mengenai Anti Korupsi sama sekali tidak menyinggung terkait kerugian keuangan negara.

Ada tiga narasumber yang dihadirkan, antara lain Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Padjajaran), Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH UII), dan Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. (Wakil Ketua KPK RI). Acara diskusi dengan para narasumber dimoderatori oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H yang merupakan dosen Fakultas Hukum UII.

Prof. Romli memaparkan materi dengan tajuk Menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Guru besar Universitas Padjajaran dan Universitas Pasundan tersebut dalam salah satu bab menyampaikan bahwa ada tiga strategi dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain strategi pencegahan, strategi penghukuman, dan strategi pengembalian aset korupsi. Tujuan dari ketiga strategi tersebut adalah terciptanya kesadaran anti korupsi masyarakat. “Tapi sebetulnya dulu, kita ingin lebih jauh. Bagaimana dari elit politik sampai keluarga, RT, RW, Lurah, sadar anti korupsi.” paparnya.

Narasumber kedua adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., yang merupakan dosen Hukum Pidana FH UII. Dr. Mudzakkir menjelaskan bahwa kerugian tindak pidana korupsi itu ada dua, yaitu kerugian Immateriil dan kerugian materiil. Jenis kerugian negara yang dibahas pada seminar tersebut adalah kerugiaan materiil. Kerugiaan immateriil ini jangan sampai terlupakan dalam hukum pidana.  “Kalau kerugian materiil dihapuskan, apa bedanya dengan hukum perdata.” jelasnya.

Materi terakhir disampaikan oleh Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. yang lebih menekankan pada bab penegakan hukumnya. Narasumber yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK RI tersebut memaparkan ada tiga isu tentang pengembalian kerugian negara dan kepentingan penegakan hukum. Isu yang pertama adalah konsekuensi pengembalian kerugian negara dalam penegakkan hukum pidana korupsi, yang kedua adalah pengaruh kerugian negara dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, dan isu yang ketiga adalah syarat dan ketentuan yang dilakukan di KPK.

 

Seminar Nasional bertema “Pengembalian Kerugian Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi” selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=0_nuiG7eFYU

 

Pembukaan Pendaftaran Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan (Program Kemitraan Fakultas Hukum UII dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia)

Program ini akan berlangsung dari bulan Maret sampai dengan September 2022, program ini membahas segala hal terkait Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dalam bentuk diskusi,penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya sesuai sub tema yang dibahas.

Program ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Terbatas hanya untuk 25 peserta mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII).

Pendaftaran berlangsung mulai 9-17 Maret 2022. Informasi selengkapnya tertera pada poster. Silahkan dicermati dan jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp.

Narahubung: 0813-2700-5613 (Mia)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un

Telah berpulang ke Rahmatullah pada hari Jumat, 4 Maret 2022, Hj. Rosyidah Zakie.  Almarhumah merupakan Ibunda dari Bapak  Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. Dosen FH UII, Departemen Hukum Administrasi Negara.

Jenazah disemayamkan di rumah duka, Rumah Hidayat Zakie, Jl. H. Nasir no.2 Kotabaru. Tanjungkarang Bandar Lampung.

Mohon keikhlasan Ibu/Bapak untuk memberikan doa semoga Almarhumah husnul khotimah, diberikan tempat yg terbaik di sisi Allah SWT, diampuni kesalahannya, dan diterima semua amal ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran & keikhlasan. Aamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Berita lelayu

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Innalillaahi wa inna ilaihi roji’un..

Telah berpulang ke Rahmatullah Bapak K.H. Su’udi Sulaiman. Almarhum merupakan ayah mertua dari Bapak Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. (Dosen FH UII, Departemen Hukum Administrasi Negara).

Almarhum meninggal pada hari Sabtu, 5 Maret 2022 Pukul 20.00 WIB di Klawen, Bawang, Batang, Jawa Tengah dan akan dimakamkan pada hari Ahad, 6 Maret 2022 pukul 09.00.

Mohon doa semoga almarhum husnul khotimah, diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya, dan diterima semua amal ibadahnya, serta keluarga yg ditinggalkan diberi kesabaran & ketabahan. Aamiin yaa Robbal aalamiin.

Terima kasih yang sebesar-besarnya dan jazakumullah khoirol jaza’

Wassalamu’alaikum warakhmatullahi wabarakatuh

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia(UII), Program Studi Kenotariatan, Program Studi Hukum Program Magister dan Program Studi Hukum Program Doktor Gelombang 2 Kelas Maret 2022 resmi diumumkan hari ini Rabu, 2 Maret 2022 pada laman website FH UII. Nama-nama peserta seleksi PMB yang dinyatakan lolos/diterima bisa melihat melalui link dibawah. Peserta yang dinyatakan diterima agar segera melakukan Heregistrasi sebelum batas waktu terakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di dalam lampiran berikut.

Demikian informasi ini mengenai Seleksi PMB Program Magister (S2) dan Progran Doktor (S3) Fakultas Hukum Unversitas Islam Indonesia, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Silahkan Klik Url Lampiran berikut :

Bagi peserta diatas yang dinyatakan diterima diharapkan agar segera melakukan Heregistrasi dengan menguplod bukti pembayaran heregistrasi pada link berikut sebelum batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertulis dalam lampiran surat di atas (Silahkan Klik Url berikut) :

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa prodi hukum program sarjana FH UII terkait pelaksanaan Mata Kuliah Pemagangan Semester Genap Tahun T.A 2021/2022 untuk memperhatikan pengumuman berikut :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Adapun Formulir atau berkas-berkas terkait pelaksanaan pemagangan terlampir sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Magang Mandiri (Unduh)
  2. Formulir Surat Pernyataan Magang Mandiri (Unduh)
  3. Formulir Surat Pernyataan Magang Reguler (Unduh)
  4. Contoh Term of Reference (TOR) Pemagangan Mandiri Program Reguler (Unduh)
  5. Contoh Term of Reference (TOR) Pemagangan Mandiri Program Internasional (Unduh)

CATATAN : Terkait penggunaan sistem DIKTUM dan informasi tambahan akan diinformasikan kemudian melalui website law.uii.ac.id atau group kabar kuliah.

Narahubung :
Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)

“Banyak kesalahan notaris yang terjadi adalah karena tidak pahamnya dasar hukum yayasan “ demikian disampaikan Dr. Mulyoto, S.H., M.Kn dosen Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada acara Studium Generale “ Teknik Pembuatan Akta Penyesuaian Anggaran Dasar/Akta Pendirian Yayasan yang Diberikan Sebelum Lahirnya Undang-Undang Yayasan“.

Agenda tersebut yang diselenggarakan pada Selasa, 7 Rajab 1443 H/8 Februari 2022 di Auditorium PYBW Cik Di Tiro dan dihadiri secara terbatas oleh para mahasiswa dan alumni PSKPM FH UII.

Ketua Program Studi PSKPM, Dr. Nurjihad, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema pada studium generale ini sangat penting karena dalam pratiknya para praktisi yang terjun langsung atau notaris masih sering menghadapi kendala terkait dalam membuat akta yang baik dan benar.

Disampaikan kembali oleh Dr. Mulyoto bahwa jika seorang notaris tidak paham hukum yayasan itu kebangeten dimana hal tersebut berpotensi aktanya akan merugikan klien. Ia juga menyampaikan bahwa tugas notaris itu ada dua, yakni membuat Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dan berita acara rapat.

Dalam hukum dasar yayasan, sebagaimana disampaikan Dr. Mulyoto bahwa yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Dr. Mulyoto juga menjelaskan bahwa kekayaan yayasan dilarang dibagikan kepada pembina, pengurus dan pengawas, pengecualiannya terhadap pengurus yang bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pengurus dan pengawas. Ia juga mengungkapkan bahwa yayasan yang bubar, kekayaannya sisa likuidasi diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kegiatan yang sama dengan yayasan yang bubar atau dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.  (Nisa’)

[KALIURANG]; Dalam rangka perpindahan gedung dari Taman Siswa ke Kampus Terpadu, Jalan Kaliurang, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan acara Mujahadah. Acara ini merupakan serangkaian dari agenda serah terima Gedung Baru FH UII. Mujahadah diadakan dua kali, diantaranya yakni Simaan Al-qur’an I oleh HAWASI yang dilaksanakan pada hari Rabu – Kamis, 16 – 17 Jumadil Akhirah 1443 H/19-20 Januari 2022 dan dilaksanakan di hall gedung baru FH UII. Acara dilanjutkan dengan Muqoddaman Al-Qur’an pada Selasa, 22 Jumadil khirah 1443 H/ 25 Januari 2022 dilanjutkan Mujahadah yang dipimpin oleh  FH Moh Hasyim, S.H., M.Hum. Beliau merupakan dosen FH UII, dari Departemen Hukum Administrasi Negara.

FH UII mengadakan acara tersebut tidak sendirian, namun menggandeng Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Hafizh Hafizhah Mahasiswa (HAWASI UII) untuk murajaah hafalan secara berturut-turut dari juz satu hingga akhir dan disimak secara bersama-sama. Lantunan ayat suci Al-Quran diperdengarkan secara menyeluruh ke seluruh sudut gedung dengan menggunakan sound system yang terintegrasi melalui ruang server.

Mujahadah FH UII dihadiri oleh para pimpinan, segenap dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan FH UII, selain itu turut hadir  Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dan para Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII (PYBW UII). Dalam sambutan pembukanya, Dekan FH UII mengatakan semoga dengan adanya acara ini, Allah Swt memberikan keberkahan untuk Gedung Baru FH UII.  Selain itu beliau juga berharap bangunan baru ini dapat mendamaikan, menyejukkan, bermanfaat untuk semua, dan menjadi Baitul ‘Ilmi di lingkungan UII.

Acara yang berlangsung dengan ramai dan lancar ini diketuai oleh dosen FH UII, yaitu Ayu Izza Elvany, S.H., M.H. Dalam sambutan penutup, ia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada para dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa khususnya HAWASI UII  atas dukungan dan partisipasi. Diakhir sambutan, ia memohon maaf apabila selama pelaksanaan serangkaian kegiatan Mujahadah FH UII masih terdapat kekurangan.