Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

(TAMAN SISWA); Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali sementara untuk luar Jawa-Bali adalah Rp 300.000. Menanggapi fenomena tersebut, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan webinar dengan tema “Maju Mundur Kebijakan Harga PCR” yang diselenggarakan pada Sabtu, (20/11).

Dr. Fery Rahman yang juga merupakan Wasekjen PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) merupakan Gold Standar  pemeriksaan pasien covid-19 di seluruh dunia. Namun demikian, menurut dr.Ferry , untuk melihat kondisi awal pasien cukup dengan skrining. Dr. Fery juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa komponen yang menentukan harga PCR yakni jasa pelayanan, bahan habis pakai (hazmat), Reagen, biaya administrasi dan komponen lainnya.

Bayu Satria Wiratama, Ph.D dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gajah Mada (UGM) mengungkapkan bahwa penurunan harga PCR sebetulnya bukan hal yang penting untuk dilakukan karena penggunaan PCR mandiri lebih untuk screening bukan diagnostik yang mana screening cukup dengan antigen yang sesuai standar WHO saja yaitu minimal sensitivitas 80%. Lebih penting lagi adalah pemanfaatan PCR untuk diagnostik (gratis) yang diperluas. “ Perubahan Harga sebaiknya didiskusikan dengan organisasi profesi terkait “ imbuhnya.

Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum, Dosen FH UII menyatakan bahwa terdapat sejumlah problematika yang timbul atas kebijakan penetapan harga PCR yang berubah-rubah ini yakni disparitas harga yang sangat bervariatif, dan kontrol bagi kualitas produk demi perlindungan konsumen . Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum persaingan usaha, pemerintah turut meningkatkan peraturan main yang fair agar semua pelaku usaha yang punya effort ikut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mempunyai akses yang sama.

Dr. Fadhil Hasan, Ekonom Senior Institute for Development of Economic and finance mengungkapkan bahwa berubah-ubahnya harga PCR ini diakibatkan kurang transparansi dari sejak awal diberlakukan PCR. Menurutnya,  publik melihat bahwa kredibilitas yang dimiliki dari kebijakan ini di masa yang akan datang akan merendah, karena publik bisa menilai adanya konflik kepentingan dalam kebijakan publik. “ Keuntungan tendersial merupakan hal yang wajar dari perspektif usaha karena mereka adalah sebuah emtiti untuk memaksimalkan profitnya, namun jika hal ini berkaitan dengan keperluan publik maka urusan keuntungan harus di press karena sifatnya didahulukan.” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bersama Google, GoTo dan Traveloka berkomitmen untuk menyelenggarakan program Bangun Kualitas Manusia Indonesia atau disebut Bangkit, sebuah program pembinaan 3.000 talenta digital terampil yang sejalan dengan program Presiden tentang penyiapan sembilan juta talenta digital terampil pada 2030.

Pada 2021, Program Bangkit telah diikuti oleh sebanyak 3.000 siswa dari 250 kampus dan 32 provinsi se- Indonesia dan 2.250 di antaranya berhasil lulus. Mereka mendapatkan sertifikasi global, kesempatan kerja, dan pendanaan inkubasi.

Program Bangkit selaras dengan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, utamanya terkait konsep kegiatan belajar mahasiswa. Sehingga, dengan mengikuti program ini, dapat diakui sebagai kegiatan belajar mahasiswa yang setara sampai dengan 20 Satuan Kredit Semester (SKS).

Untuk masa pembelajaran semester genap (Feb – Juli 2022) tahun depan, pendaftaran Bangkit bagi 3.000 mahasiswa S1/D4 jurusan manapun, telah dibuka hingga 15 Desember 2021. Harap dicatat bahwa jadwal ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu, mohon dicek tautan yang ada pada bagian surat ini.

Bangkit 2022 menyediakan tiga (3) learning path pilihan yang relevan dengan kebutuhan talenta digital Indonesia saat ini, yaitu machine learning, mobile development, dan cloud computing, berikut soft skills dan bahasa Inggris.

Adapun 5 (lima) manfaat Bangkit bagi siswa Bapak/Ibu adalah sebagai berikut (gratis, tanpa dikenakan biaya):

1. Kurikulum standar industri, pengajar praktisi, persiapan karir, dan kecakapan skill (tech, soft skills, dan bahasa Inggris)

2. Konversi pembelajaran Kampus Merdeka hingga 20 SKS

3. Peluang meraih karier sukses di perusahaan teknologi terdepan melalui Career Fair untuk lulusan

4. Peluang mendapatkan sertifikasi Standar Global: Associate Android Developer / Associate Cloud Engineer / Tensorflow Certification.

5. Kesempatan jadi 1 dari 15 tim yang meraih pendanaan inkubasi dan pendampingan industri untuk proyek akhir siswa dari Google & Dikti

Untuk informasi lebih lanjut terkait Bangkit:

1. Pendaftaran: https://bangkit.academy

2. Informasi program bangkit: https://g.co/bangkit

3. Pertanyaan lebih lanjut e-mail ke: [email protected].

(TAMAN SISWA); Serangkaian acara Temu Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diakhiri dengan chapter Akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN), Peneliti, Pegiat Masyarakat, dan Enterpreneur. Temu Alumni FH UII diadakan dengan tujuan yaitu pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Profesi Hukum yang Berintegritas dan Profesional.

Temu Alumni FH UII dengan mengusung chapter Akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN), Peneliti, Pegiat Masyarakat, dan Enterpreneur berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui media Zoom Meeting. Acara ini dilaksanakan pada Sabtu (06/11).

Acara ini dibuka oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah rangkain dari acara Alumni Bedol Kampus yang akan dilaksanakan pada Februari, 2022. Acara tersebut direncanakan digelar di Gedung Baru FH UII yang berada pada Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta.

Dalam sambutannya Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. juga meminta doa dan restu kepada para alumni, karena FH UII akan melakukan re-akreditasi program Magister Kenotariatan pada bulan November ini. “Insyaallah pada pertengah bulan November ini kita akan submit untuk re-akreditasi program Kenotariatan. Mudah-mudahan program ini akan menjadi Unggul agar keempat program yang dimiliki FH UII mendapat akreditasi Unggul semuanya.”

Dijelaskan oleh Dekan FH UII bahwa akan ada program studi (prodi) baru yaitu Hukum Bisnis dan Teknologi. Prodi ini nantinya akan dibuka pertama kali pada masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UII Tahun Ajaran 2022/2023.

Selanjutnya yaitu sesi sesi Focus Group Discussion (FGD). Sesi FGD kali ini dipandu oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku moderator. Beliau adalah salah satu Guru Besar FH UII, saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana dan Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) FH UII. Pada sesi FGD, salah satu topik pembahasannya yaitu kuliah daring di masa pandemi.

 

Tangkapan layar acara Temu Alumni

Acara ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin secara langsung oleh Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag. yang merupakan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa dan Alumni FH UII dan dilanjutkan dengan penutupan acara dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni yaitu Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.

The Global Undergraduate Exchange Program (Global UGRAD) provides a diverse group of emerging student leaders with a scholarship for one semester of non-degree academic study at a U.S. college or university. Global UGRAD is a program of the Bureau of Educational and Cultural Affairs of the United States Department of State and aims to recruit participants from underrepresented backgrounds who have not had other opportunities to study in the United States. Successful applicants can expect in-depth exposure to U.S. society, culture, and academic institutions, as well as opportunities to enhance their professional skills.

All participants will be enrolled in full-time, non-degree, undergraduate coursework chosen from their host institution’s existing curriculum. Participants will be required to take one, 3-credit U.S. studies course to enhance their understanding of the United States. Participants will live in campus housing facilities with American peers and will be required to participate in twenty hours of community service. There will also be a virtual arrival orientation and an in-person end-of-program workshop.

Grant benefits include international travel, tuition, room and board, accident/sickness insurance, monthly stipend, and funding for books.

Eligibility

Applicant should:

  • Be an Indonesian citizen
  • Be over 18 years of age
  • Be enrolled in a full-time undergraduate program (S1/D4) in Indonesia, having completed a minimum of one semester of study and having at least one more semester to complete at their home institution upon return. Preference will be given to those who are in their third up to the fifth semester.
  • Demonstrate leadership potential through academic work, community involvement, and extracurricular activities
  • Demonstrate command of written and spoken English as attested by a recent (less than two years old) TOEFL ITP or TOEFL Prediction score of 500 or iBT of 48.
  • Be committed to returning directly to Indonesia after the completion of the program

Preference will be given to those who have had little or no experience in the US or outside of their home countries. Only short-listed candidates will be notified for a personal interview.

The following applicants are ineligible:

  • US citizens and permanent residents of the United States
  • Individuals currently studying, residing, or working outside of Indonesia
  • Local employees of the US missions abroad who work for the US Department of State and/or the US Agency for International Development (USAID)
  • Immediate family members (i.e., spouses and children) of US Department of State and USAID employees; family members are also ineligible for one year following the termination of employment
  • Current World Learning and AMINEF employees and their immediate family members

Deadline

The deadline for the online submission of application materials for the program is January 6, 2022.

How to Apply

Candidates should complete the online application, which can only be accessed from November 1, 2021, until the deadline of January 6, 2022. 

Submission Requirements (to be supplied in English)

  • Two letters of reference, one from a lecturer from the applicant’s major field of study, the other from another lecturer, an employer, a coach, or a community work supervisor.
  • Photocopy of Indonesian ID card (KTP)
  • The latest university progress report/transcript in Indonesian and English

The transcript and other materials must be prepared before the deadline since you will not be able to add additional information on the online application form after that date.

After the online application has been submitted, candidates should inform staff at AMINEF via email attaching their scanned TOEFL ITP or TOEFL Prediction score to [email protected], with the email subject, “[Your Full Name] – Completed Global UGRAD Online Form.”

Please note that there are requirements unique to the Indonesia program, which may differ from details on the World Learning website. For applicants from Indonesia, please refer to the above requirements when applying to this program and direct all your questions to AMINEF staff.

More Information

Please also visit the following links for more information on the program:

Contact Information

Specific questions regarding the application process may be addressed via email to the following address: [email protected]

More Information : Click Here

Manusia dalam hakikatnya merupakan mahkluk yang selalu bergerak, adalah pernyataan yang dilontarkan oleh dosen saya dalam mata kuliah International Migration, baik karena pilihan ataupun paksaan, manusia dalam hidupnya pasti memiliki pikiran untuk bergerak ke tempat lain baik dekat ataupun jauh dari tempat asalnya. Pun saya berpikir bahwa dalam belajar juga tidak mungkin hanya meneliti hal yang sama seumur hidup kita. Perlu variable-variable yang berbeda untuk menyempurnakan keintelektualan seorang manusia, juga untuk mencari jati diri seorang manusia. Jika kita bayangkan hidup didalam sebuah gua yang benar-benar terisolasi dari dunia diluar gua, bukankah pengalaman dan pengetahuan kita hanya sebatas luas dari gua tersebut? Dan saat kita melangkah keluar dari gua tersebut, kita layaknya seorang bayi yang benar-benar polos dan tidak tahu apa-apa. Hal serupa saya rasakan (meskipun tidak seekstrim ungkapan diatas) selama studi saya dalam 2 bulan terakhir ini di Warsawa, Polandia. Nama saya Mohammad Fadel Roihan Ba’abud, mahasiswa asal Universitas Islam Indonesia, yang kini tengah menjalani studi selama satu semester di Uniwersitet Warsawski atau University of Warsaw, disini akan sedikit berbagi tentang pengalaman saya hidup di Polandia.

Sedikit latar belakang tentang Polandia, yang memiliki bendera putih merah, merupakan negara di Eropa tengah dan salah satu  dari 27 negara anggota dari Uni Eropa. Polandia memiliki luas sebesar 312,696 km2 dan memiliki populasi sebesar 37,95 juta jiwa pada tahun 2020. Dibandingkan dengan Indonesia yang memiliki luas 8,3 juta km2 dan populasi sebesar 273,5 juta pada tahun 2020, namun PDB per kapita Polandia berada didalam nilai 15.656,18 USD, dibanding dengan PDB per kapita Indonesia yang berada dalam 3.869,59 USD. Bukan dimaksud mendiskreditkan Indonesia, melainkan sebagai pelajaran bagi negara kita karena sebenarnya sejarah dari Indonesia dan Polandia memiliki kemiripan yang besar.

Sebagaimana Indonesia terjajah dan berada dibawah koloni Belanda selama 3,5 abad, Polandia juga berada dibawah kekuasaan dari Imperium/Kekaisaran Rusia selama 146 tahun dimana ditandai dengan hilangnya nama Polandia/Polski di peta dunia sejak 1772. Baru sejak 1918 yang merupakan akhir dari perang dunia 1 mereka dapat mengambil kembali kemerdekaan mereka dan memunculkan lagi nama mereka dengan nama resmi Rzeczpospolita Polska atau Republic of Poland di peta dunia meskipun kejayaan tersebut sangat sesaat. Pada tanggal 1 September 1939, Polandia diduduki dan dijarah oleh Nazi Jerman dan diserahkan kepada Uni Soviet pada tanggal 17 September 1939. Setelah pengkhianatan Jerman kepada Uni Soviet, di musim panas pada tahun 1941, Polandia dikuasai sepenuhnya oleh Nazi Jerman dan merupakan salah satu korban perang terbanyak dalam perang dunia kedua. Sebanyak 5.6 juta populasi Polandia menjadi korban dari pendudukan Jerman, diperkirakan 3 juta diantaranya adalah kaum Yahudi, sisanya merupakan etnik Polandia asli, orang Romania, juga tahanan Soviet, yang dikirim dan dibunuh secara massal di dalam Extermination camps seperti Auschwitz, Treblinka, dan Sobibor. Auschwitz merupakan kamp pemusnahan nazi Jerman terbesar di dunia, dan saya mendapatkan kesempatan untuk melihat dan mempelajari kondisi disana. Tour guide saya mengatakan,“If history is to be forgotten, than it is to be repeated”, serupa dengan JASMERAH-nya Bung Karno. Pengalaman tersebut merupakan salah satu hal yang tidak bisa didapat dengan belajar melalui buku dan jurnal, meskipun kitab isa membaca terkait hal tersebut namun melihat secara langsung memang meninggalkan dampak tersendiri.

Polandia juga mempunyai corak khas Eropa tersendiri dengan banyaknya arsitektur gaya Roman kuno, dengan gaya bangunan yang megah dan masih tetap dilestarikan sampai sekarang. Khususnya di daerah Old Town Warsaw, dekat kampus utama Universitas Warsawa, dimana semua bangunan yang berada disana masih sama dengan tampak bangunan di masa tahun 1900-an, hanya saja bangunan disana dibangun ulang dengan desain berdasarkan foto dan dokumen pada masa sebelum bangunan tersebut diluluhlantakan oleh Jerman pada perang dunia kedua. Sementara itu, di Krakow yang merupakan mantan ibukota Polandia dan tempat kediaman raja (Wawel Royal Castle) sebelum pindah ke Warsawa pada abad ke 16, Old Town disana masih orisinil seperti pada abad ke 16 karena Krakow tidak terkena penjarahan dan perusakan seperti yang terjadi di Warsawa. Disana juga terdapat universitas tertua di Polandia yaitu Uniwersytet Jagiellonska, yang berdiri sejak tahun 1364, dibanding dengan Universitas Warsawa yang berdiri sejak 1816. Atmosfir di Krakow sangat terasa tua, orisinil, dimana anda masih bisa membayangkan orang-orang berjalan di kota tua Krakow dengan membawa obor pada malam hari.

Sekarang saya ingin bercerita tentang kesan-kesan dan keluh kesah selama berada disini. Kesulitan saya selama belajar disini adalah makanan. Lidah Eropa sangat berbeda dengan lidah Asia, dimana makanan disini umumnya tidak menggunakan terlalu banyak rempah dan bumbu sebagaimana sering kita makan di Asia. Hanya dengan lada dan garam bagi mereka sudah sangat cukup sebagai bumbu dari makanan sehari-hari. Hal ini sangat terasa ketika saya harus menjalani masa karantina selama 14 hari, dimana saya tidak bisa keluar dari kamar dormitory saya, sehingga pihak kampus menyediakan catering untuk mengantarkan makanan ke kamar saya selama masa karantina. Dan alhasil, banyak dari makanan tersebut tidak bisa saya makan sampai habis. Stok mie instan saya pun langsung hamper habis selama dua minggu tersebut. Dan akhirnya, ketika saya bisa keluar, saya menemukan makanan favorit saya disini, kebab. Fakta unik tentang warga Polandia, mereka sangat doyan makan kebab, bahkan jauh melebihi makanan fast food seperti KFC, McDonald dan sebagainya. Hal ini bisa dibuktikan dengan gerai kebab yang tidak terhitung dibandingkan dengan gerai-gerai fast food yang anehnya sangat jarang bahkan terhitung jari. Dengan pelayanan yang ramah, om kebab ini sangat asik untuk diajak berbincang, karena mayoritas dari mereka juga merupakan migran atau generasi kedua dari keturunan migran. Asal mereka bermacam-macam dari Turki, Bangladesh, dan India. Dan alasan lain saya sangat suka makan kebab adalah karena om kebab ini sangat lihai berbicara Bahasa Inggris. Hal ini dikarenakan masih banyak warga Polandia yang tidak bisa menggunakan Bahasa Inggris, sehingga saya harus banyak menggunakan “Bahasa tarzan” atau gerakan-gerakan tangan apabila bertemu dengan seseorang yang tidak bisa menggunakan Bahasa Inggris.

Salah satu pengalaman yang tidak akan pernah saya lupakan adalah betapa banyak teman-teman yang berasal dari seluruh penjuru dunia ketika saya berada disini. Saya berteman dengan orang dari Jepang, Taiwan, Azerbaijan, Georgia, Albania, Turki, dan tentunya warga lokal dari Polandia. Ditambah lagi dengan dosen-dosen yang sangat fantastis, dimana diantaranya adalah Professor Tomasz Łukaszuk yang merupakan mantan duta besar Polandia untuk Indonesia selama 10 tahun. Semua dosen dan juga tidak bisa dilupakan yaitu koordinator saya selama berada disini, mas Tymoteusz Kraski, mbak Magdalena, mbak Karolina, mas Jakub dan Viktor sangatlah baik dan juga tidak menganggap kami sebagai junior atau apapun itu. Mereka benar-benar menganggap kami sebagai teman, dan saya juga berkesempatan memberikan sebuah Iket tradisional Sunda kepada mas Tymoteusz yang bisa dilihat di laman Instagram saya fadel.baabud. Disini saya akan mengakhiri pengalaman saya yang sangat dipendekkan ini, dan pesan terakhir saya adalah jangan pernah menyerah sebelum berusaha! Billahitaufik Wal Hidayah, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarukatuh.

TAMAN SISWA; Pada hari Jumat dan Sabtu 22 – 23 Oktober 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Kuliah Intensif dengan Anggota DPR RI. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Praktik Legislasi sebagai Cermin Demokrasi dalam Rancangan Undang-Undang)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 282 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Ganjil TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dibagi menjadi (dua) hari dengan pemateri masing-masing fraksi yaitu Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. (Fraksi Partai NasDem), Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Fraksi Partai PAN), Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., Ali Slamande, S.H., LLM. (Fraksi Partai PKS).

Jumat, 22 Oktober 2021, kuliah intensif dimulai Pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. Selaku tenaga ahli dari Fraksi NasDem.

Sabtu, 23 Okober 2021, dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi 1 Pukul 07.30 sampai 10.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., dan Ali Salmande, S.H., LLM. selaku tenaga ahli Fraksi PKS. Sebelum acara penutupan, anggota DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS oleh Sukamta, Ph.D. menyampaikan sambutannya. Sedangkan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 08.45 sampai 11.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh oleh Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. Selaku tenaga ahli Fraksi PAN.


Pada kuliah intensif kali ini, para pemateri menyampaikan terkait tahapan pembentukan Undang-Undang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Selain itu juga disampaikan secara rinci oleh pemateri tahapan Pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang mulai dari Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan. Pemateri juga menyampaikan proses pembentukan Undang-Undang yang sedang actual saat ini seperti proses pembentukan UU Cipta Kerja, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU lainnya yang membuat sesi materi ini menjadi lebih menarik.

Setiap sesi penyampaian materi selesai disampaikan, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi maupun isu terbaru yang berkaitan dengan tema yang diusung. Antusias mahasiswa untuk mengikuti kuliah intensif ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mahasiswa kepada pemateri baik pertanyaan yang diajukan secara langsung maupun pertanyaan melalui chat room pada zoom serta dikaitkan dengan kasus riil terkait proses pembentukan RUU yang lagi aktual saat ini.


Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini khususnya keigatan dengan DPR RI dalam mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undanga ini dapat terus berjalan setiap semester walaupun secara daring dikarenakan pandemi Covid-19. Fakultas Hukum UII berharap ketika semua kegiatan di masyarakat khususnya sistem perkuliahan kembali normal, kita dapat melaksanakan kegiatan ini langsung di Gedung DPR RI Jakarta.

 

 

 

(TAMAN SISWA); Rangkaian acara Temu Alumni yang diadakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pekan ini diisi dengan Chapter Notaris. Temu Alumni Chapter Notaris dilaksanakan secara virtual pada 16 Oktober 2021.

Rangkaian acara Temu Alumni dimulai pada tanggal 25 September 2021, dengan dibagi menjadi beberapa chapter, yang pertama chapter Hakim, kedua chapter Jaksa&Polisi, kemudian dilanjutkan dengan chapter Advokat, dan chapter Notaris. Temu Alumni chapter Notaris bertujuan untuk mengembangkan SDM dan Kurikulum dalam rangka menunjang profesi hukum yang berintegritas dan professional.

Pada kesempatan kali FH UII mengundang Aulia Taufani, S.H. untuk menjadi Keynote Speaker. Beliau merupakan seorang Notaris dan sebagai pengajar di Program Magister Kenoktariatan FH UII.

Pada sambutannya, Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih kepada alumni-alumni FH UII yang berprofesi sebagai Notaris karena telah berkenan berpartisipasi dan antuasias pada acara Temu Alumni Chapter Notaris.

“Mari kita bersama-sama berdoa, agar pandemi segera berakhir khususnya di Kota Jogjakarta ini. Agar FH UII dapat melaksanakan

“Jika pandemi sudah berakhir, FH UII akan mengadakan suatu acara bertajuk Alumni Pulang Kampus. Rencananya agenda kegiatan ini kami jadwalkan pada tahun 2022, di bulan Februari atau Maret.” ungkap Dekan FH UII.

Sementara itu, Aulia Taufani, S.H. sebagai Keynote Speaker membawa materi dengan tema Kontribusi Pemikiran Notaris/PPAT: Pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Notaris/PPAT yang Berintegritas dan Profesional.

Ia menjelaskan perbedaan antara Notaris, Akta Notaris, dan Kewenangan Notaris menurut UUJN. Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 (“UUJN”)).

Kemudian, untuk Akta Notaris selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 ayat 7 UUJN).

“Notaris berwenang dalam membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberika grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (Pasal 15 ayat 1 UUJN)” jelas Aulia.

Hasil Tangkapan Layar Saat Aulia Taufani, S.H. saat memaparkan materi

Seperti acara Temu Alumni chapter-chapter sebelumnya, pada Chapter Notaris tetap diadakan sesi Focus Group Discussion (FGD). Sesi FGD kali ini dipandu oleh Masyhud Azhari, S.H., M.K.nn selaku moderator. Beliau juga merupakan dosen senior Magister Kenotariatan FH UII. Acara ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin secara langsung oleh Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag. yang merupak Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa dan Alumni FH UII.

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Temu Wali Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2021/2022. Acara tersebut merupakan acara rutin yang diadakan setiap tahunnya, karena berujuan untuk mengenalkan kampus kepada orang tua maupun wali mahasiswa.

Sekitar 400 orang tua/wali dari mahasiswa yang turut hadir di acara Temu Wali Mahasiswa secara virtual melalui kanal YouTube Fakultas Hukum UII, Minggu (24/10/2021).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M. Ag, dalam sambutan pada pembukaan acara tersebut mengatakan, UII adalah pionir pendidikan tinggi Indonesia yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa pada 27 Rajab 1364 hijriah yang bertepatan dengan 8 Juli 1945 masehi, sekitar 40 hari sebelum Indonesia merdeka.

“Di UII, mahasiswa tidak hanya belajar disiplin ilmu pilihan, tetapi juga memperdalam ilmu agama dan mengamalkannya, serta mengasah kepedulian sosial sebagai anak bangsa. Semangat keilmuan, keislaman, dan kebangsaan dipertemukan dalam harmoni. Ikutilah ektrakulikuler-ektrakulikuler yang diadakan oleh kampus.” ungkap Dr. Drs. Rohidin, S.H., M. Ag.

Beliau juga menyampaikan, UII mengharapkan para alumni diharapkan memiliki sensitivitas dalam artian memiliki sensitif terhadap masalah yang ada di kebangsaan maupun di lingkungan sekitar. Tak lupa alumni tetap perlu mengembangkan diri.

Dr. Baroto, S.H., M.H.  perwakilan wali dari mahasiswa baru FH UII yang juga merupakan seorang Direktur Tata Negara Kementrian Hukum dan HAM RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa alumni-alumni FH UII sudah tersebar di banyak sektor, baik itu sektor swasta maupun sektor pemerintahan. “Dikarenakan alumni-alumni yang sudah tersebar itulah yang memunculkan rasa kepercayaan kepada kami, dan timbul rasa yakin untuk menitipkan putra-putri kami ke universitas terbaik di negeri ini.  Semoga kepercayaan ini bisa kami tularkan ke putra-putri kami. Universitas Islam Indonesia adalah pilihan yang tepat.” jelas Dr. Baroto, S.H., M.H.

Hasil tangkapan layar, Dr. Baroto, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutannya.

Temu Wali Mahasiswa FH UII turut mengundang dan dihadiri oleh beberapa alumni antara lain Fasya Addina, S.H., LL. M. yang saat ini berprofesi sebagai Legal Associate, International Red Cross and Red Cresent (ICRC), Geneva, Swiss, Dr. H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. merupakan Ketua Komisi Yudisial RI 2005-2010 dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI 2010-2011, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. alumni sekaligus dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. alumni sekaligus dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara yang juga menjabat saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024 Pemerintahan Presiden Joko Widodo-K.H Ma’ruf Amin. Terakhir yaitu Tomy Ristanto, S.H., M.I.K. alumni FH UII yang juga pernah menjadi Moderator Debat Calon Presiden 2019.

Acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada mahasiswa 10 mahasiswa berprestasi tahun akademik 2020/2021. 10 mahasiswa tersebut terdiri dari tujuh mahasiswa program regular dan tiga mahasiswa program internasional. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Dekan FH UII dan didampingi Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana. Adapun 10 mahasiswa tersebut yaitu:

  1. Az Zahra Raudhatul Jannah (20410589) IPK 4.00
  2. Deliya Denesta (20410770) IPK 4.00
  3. Andika Dimas Wijayanto (20410630) IPK 3.99
  4. Nawang Wulan (20410644) IPK 3.99
  5. Ditania Haerani (20410718) IPK 3.99
  6. Satyawan Noer Adhiputra (20410591) IPK 3.98
  7. Aufa Atha Salsabila (20410609) IPK 3.98
  8. Wildan Amrillah Amrani (21410276) IPK 4.00
  9. Fitri Maharani (20410698) IPK 4.00
  10. Salza Farikah Aquina (20410798) IPK 3.99

Perkenalan kampus diawali dengan kegiatan temu wali yang digelar secara daring luring terbatas pada hari Minggu, 24 Oktober 2021, mulai pukul 08.00 WIB. Acara yang digelar di Gedung Moh. Yamin FH UII ini hanya dihadiri secara luring oleh pimpinan UII di tingkat universitas dan fakultas, serta enam orang perwakilan mahasiswa angkatan 2020 yang menerima penghargaan. Sementara mahasiswa baru lainnya serta orang tua maupun wali menyimak secara daring di kanal Zoom dan channel YouTube Fakultas Hukum UII.

Selanjutnya, acara tersebut dilanjutkan dengan talkshow yang membahas tentang sistem pendidikan di FH UII dan peran orang tua /wali mahasiswa dalam kesuksesan studi. Talkshow dipandu oleh Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII. Pada talkshow tak lupa juga mengenalkan dosen-dosen FH UII.  Materi Sistem Pendidikan di Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII dipaparkan oleh Ketua Program Studi yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.sedangkan perkenalan tentang International Program oleh dipaparkan Sekretaris Program Studi Program Internasional yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph. D.

Orang tua/wali mahasiswa pada sesi talkshow tersebut juga diterangkan bagaimana pemakaian sistem UIIAkademik. UIIAkademik merupakan aplikasi untuk memantau kegiatan mahasiswa selama kuliah. Aplikasi ini berisikan menu-menu yang berisi rangkuman mahasiswa seperti Status kuliah, data induk mahasiswa, konsentrasi  studi, jadwal kuliah, presensi mahasiswa, kartu hasil studi (KHS), indeks prestasi, tagihan, perpustakaan, dan cuti.  UIIAkademik dapat dimulai digunakan apabila orang tua/wali mahasiswa sudah mengunjungi tautan gateway.uii.ac.id. Setelahnya melakukan login dengan akun NIU yang telah dimiliki. Penjelasan sistem tersebut diterangkan oleh Kepala Divisi, M. Arief Satedjo Kinady, A.  Md.

Pada sesi talkshow orang tua maupun wali mahasiswa sangat aktif bertanya, baik mengenai sistem pembayaran SPP, absen pada kelas daring, dan mengambil jatah SKS serta bagaimana agar putra-putri mereka dapat lulus tepat waktu.

Acara temu wali ditutup dengan pembacaan doa yang dipandu oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama secara virtual.

Tindak pidana korupsi telah menjadi “virus” yang tak kunjung reda merongrong bangsa Indonesia. Upaya dalam melawan tindak pidana korupsi telah dilakukan mulai dari pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Merujuk kondisi saat ini soal pemberantasan korupsi yang kian hari semakin memperihatinkan, tentunya tidak perlu menjadi perdebatan lagi bahwa korupsi merupakan extra ordinary crimes. Maka penanganan dari korupsi juga memerlukan extra ordinary action. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang lahir dari kesadaran kolektif bangsa Indonesia atas permasalahan korupsi selama masa pemerintahan orde baru untuk menjawab public distrust penangan korupsi oleh Negara. KPK lahir menjadi Lembaga negara independent  yang krusial dalam efektivitas pemberantasan korupsi yang mana dengan sifat superbodynya paling tidak sampai hari ini masih dipercaya public ketimbang penegak hukum lainya. Namun upaya pemberantasan tersebut mendapat perlawanan balik yang dilakukan dari berbagai aspek. Mulai dari perubahan UU KPK, terror terhadap pegawai KPK hingga penegakan hukum yang tebang pilih yang dapat memperlemah pemberatasan korupsi.

Upaya pelemahan pemberantasan korupsi dapat dilihat dari proses perancangan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses pembentukannya terdapat akselerasi yang dilakukan di penghujung masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Akselerasinya yang cepat sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengawal proses pembentukanya. Dalam tataran materiil banyak aturan yang memicu permasalahan. Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kedudukan KPK yang di bawah rumpun Eksekutif, hingga peralihan status kepegawaian pegawai KPK. Substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK dari sisi profesionalitas juga integritasnya. hilangnya independensi, pembentukan fungsi berlebih dewan pengawas, polemik kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan hingga alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN). Impilikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat mendindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dalam pemberian SP3 tersebut masih terdapat berbagai kejanggalan. Berdasarkan eksaminasi Putusan MK, terdapat berbagai kejanggalan mulai dari aspek formil dan materiil pembentukan perubahan UU KPK, aspek kepegawaian, dan aspek peradilan pidana. Selain itu KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Mulai dari pencurian barang bukti, praktek penerimaan gratifikasi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi satu-satunya harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi. Seperti tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK yang secara tidak langsung telah mencoreng marwah KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan juga independensi. Mirisnya tindakan ini tidak mendapatkan hukuman keras dari dewan pengawas dan hanya diputus pemotongan gaji oleh dewan pengawas. Lalu adanya upaya untuk menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang akan semakin menambah ketidakefektifan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, serta adanya tumpang tindih dalama pelaksanaan tugas tugas pemberantasan korupsi.

Upaya pelemahan lainnya disinyalir merambah ke dalam KPK sebagai salah satu instrument pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari polemik proses alih status kepegawaian melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan dipecatnya 57 pegawai KPK. Hal ini kemudian diperparah dengan adanya fakta bahwa beberapa orang yang memiliki track record baik, masuk ke dalam daftar pegawai yang dipecat tersebut. Dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM telah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo berupa adanya maladministrasi dan juga 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Namun Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan belum memilki sikap tegas untuk menganulir upaya pelemahan terhadap pemberatasan korupsi hari ini.

Maka dengan ini kami dari Aliansi UII Lawan Korupsi menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam upaya pelemahan pemberantasan korupsi secara sistematis mulai dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya;
  2. Menuntut Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan serta mengambil sikap tegas dan kongkrit atas pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia;
  3. Mendesak Pemerintah untuk mencabut SK pemberhentian atas 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebabkan oleh Tes Wawasan Kebangsaan yang cacat secara formil dan materiil;
  4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas Ham atas temuan maladministrasi dan 11 pelanggaran HAM didalam prosedur pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
  5. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK);
  6. Mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen tidak dibawah kekuasaan mana pun;
  7. Mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawal pemberantasan korupsi dan mengawasi kinerja Pemerintahan dan aparat penegak hukum;