Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

(TAMAN SISWA); Rangkaian acara Temu Alumni yang diadakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pekan ini diisi dengan Chapter Notaris. Temu Alumni Chapter Notaris dilaksanakan secara virtual pada 16 Oktober 2021.

Rangkaian acara Temu Alumni dimulai pada tanggal 25 September 2021, dengan dibagi menjadi beberapa chapter, yang pertama chapter Hakim, kedua chapter Jaksa&Polisi, kemudian dilanjutkan dengan chapter Advokat, dan chapter Notaris. Temu Alumni chapter Notaris bertujuan untuk mengembangkan SDM dan Kurikulum dalam rangka menunjang profesi hukum yang berintegritas dan professional.

Pada kesempatan kali FH UII mengundang Aulia Taufani, S.H. untuk menjadi Keynote Speaker. Beliau merupakan seorang Notaris dan sebagai pengajar di Program Magister Kenoktariatan FH UII.

Pada sambutannya, Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih kepada alumni-alumni FH UII yang berprofesi sebagai Notaris karena telah berkenan berpartisipasi dan antuasias pada acara Temu Alumni Chapter Notaris.

“Mari kita bersama-sama berdoa, agar pandemi segera berakhir khususnya di Kota Jogjakarta ini. Agar FH UII dapat melaksanakan

“Jika pandemi sudah berakhir, FH UII akan mengadakan suatu acara bertajuk Alumni Pulang Kampus. Rencananya agenda kegiatan ini kami jadwalkan pada tahun 2022, di bulan Februari atau Maret.” ungkap Dekan FH UII.

Sementara itu, Aulia Taufani, S.H. sebagai Keynote Speaker membawa materi dengan tema Kontribusi Pemikiran Notaris/PPAT: Pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Notaris/PPAT yang Berintegritas dan Profesional.

Ia menjelaskan perbedaan antara Notaris, Akta Notaris, dan Kewenangan Notaris menurut UUJN. Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 (“UUJN”)).

Kemudian, untuk Akta Notaris selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 ayat 7 UUJN).

“Notaris berwenang dalam membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberika grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (Pasal 15 ayat 1 UUJN)” jelas Aulia.

Hasil Tangkapan Layar Saat Aulia Taufani, S.H. saat memaparkan materi

Seperti acara Temu Alumni chapter-chapter sebelumnya, pada Chapter Notaris tetap diadakan sesi Focus Group Discussion (FGD). Sesi FGD kali ini dipandu oleh Masyhud Azhari, S.H., M.K.nn selaku moderator. Beliau juga merupakan dosen senior Magister Kenotariatan FH UII. Acara ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin secara langsung oleh Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag. yang merupak Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa dan Alumni FH UII.

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Temu Wali Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2021/2022. Acara tersebut merupakan acara rutin yang diadakan setiap tahunnya, karena berujuan untuk mengenalkan kampus kepada orang tua maupun wali mahasiswa.

Sekitar 400 orang tua/wali dari mahasiswa yang turut hadir di acara Temu Wali Mahasiswa secara virtual melalui kanal YouTube Fakultas Hukum UII, Minggu (24/10/2021).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M. Ag, dalam sambutan pada pembukaan acara tersebut mengatakan, UII adalah pionir pendidikan tinggi Indonesia yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa pada 27 Rajab 1364 hijriah yang bertepatan dengan 8 Juli 1945 masehi, sekitar 40 hari sebelum Indonesia merdeka.

“Di UII, mahasiswa tidak hanya belajar disiplin ilmu pilihan, tetapi juga memperdalam ilmu agama dan mengamalkannya, serta mengasah kepedulian sosial sebagai anak bangsa. Semangat keilmuan, keislaman, dan kebangsaan dipertemukan dalam harmoni. Ikutilah ektrakulikuler-ektrakulikuler yang diadakan oleh kampus.” ungkap Dr. Drs. Rohidin, S.H., M. Ag.

Beliau juga menyampaikan, UII mengharapkan para alumni diharapkan memiliki sensitivitas dalam artian memiliki sensitif terhadap masalah yang ada di kebangsaan maupun di lingkungan sekitar. Tak lupa alumni tetap perlu mengembangkan diri.

Dr. Baroto, S.H., M.H.  perwakilan wali dari mahasiswa baru FH UII yang juga merupakan seorang Direktur Tata Negara Kementrian Hukum dan HAM RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa alumni-alumni FH UII sudah tersebar di banyak sektor, baik itu sektor swasta maupun sektor pemerintahan. “Dikarenakan alumni-alumni yang sudah tersebar itulah yang memunculkan rasa kepercayaan kepada kami, dan timbul rasa yakin untuk menitipkan putra-putri kami ke universitas terbaik di negeri ini.  Semoga kepercayaan ini bisa kami tularkan ke putra-putri kami. Universitas Islam Indonesia adalah pilihan yang tepat.” jelas Dr. Baroto, S.H., M.H.

Hasil tangkapan layar, Dr. Baroto, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutannya.

Temu Wali Mahasiswa FH UII turut mengundang dan dihadiri oleh beberapa alumni antara lain Fasya Addina, S.H., LL. M. yang saat ini berprofesi sebagai Legal Associate, International Red Cross and Red Cresent (ICRC), Geneva, Swiss, Dr. H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. merupakan Ketua Komisi Yudisial RI 2005-2010 dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI 2010-2011, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. alumni sekaligus dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. alumni sekaligus dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara yang juga menjabat saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024 Pemerintahan Presiden Joko Widodo-K.H Ma’ruf Amin. Terakhir yaitu Tomy Ristanto, S.H., M.I.K. alumni FH UII yang juga pernah menjadi Moderator Debat Calon Presiden 2019.

Acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada mahasiswa 10 mahasiswa berprestasi tahun akademik 2020/2021. 10 mahasiswa tersebut terdiri dari tujuh mahasiswa program regular dan tiga mahasiswa program internasional. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Dekan FH UII dan didampingi Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana. Adapun 10 mahasiswa tersebut yaitu:

  1. Az Zahra Raudhatul Jannah (20410589) IPK 4.00
  2. Deliya Denesta (20410770) IPK 4.00
  3. Andika Dimas Wijayanto (20410630) IPK 3.99
  4. Nawang Wulan (20410644) IPK 3.99
  5. Ditania Haerani (20410718) IPK 3.99
  6. Satyawan Noer Adhiputra (20410591) IPK 3.98
  7. Aufa Atha Salsabila (20410609) IPK 3.98
  8. Wildan Amrillah Amrani (21410276) IPK 4.00
  9. Fitri Maharani (20410698) IPK 4.00
  10. Salza Farikah Aquina (20410798) IPK 3.99

Perkenalan kampus diawali dengan kegiatan temu wali yang digelar secara daring luring terbatas pada hari Minggu, 24 Oktober 2021, mulai pukul 08.00 WIB. Acara yang digelar di Gedung Moh. Yamin FH UII ini hanya dihadiri secara luring oleh pimpinan UII di tingkat universitas dan fakultas, serta enam orang perwakilan mahasiswa angkatan 2020 yang menerima penghargaan. Sementara mahasiswa baru lainnya serta orang tua maupun wali menyimak secara daring di kanal Zoom dan channel YouTube Fakultas Hukum UII.

Selanjutnya, acara tersebut dilanjutkan dengan talkshow yang membahas tentang sistem pendidikan di FH UII dan peran orang tua /wali mahasiswa dalam kesuksesan studi. Talkshow dipandu oleh Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII. Pada talkshow tak lupa juga mengenalkan dosen-dosen FH UII.  Materi Sistem Pendidikan di Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII dipaparkan oleh Ketua Program Studi yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.sedangkan perkenalan tentang International Program oleh dipaparkan Sekretaris Program Studi Program Internasional yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph. D.

Orang tua/wali mahasiswa pada sesi talkshow tersebut juga diterangkan bagaimana pemakaian sistem UIIAkademik. UIIAkademik merupakan aplikasi untuk memantau kegiatan mahasiswa selama kuliah. Aplikasi ini berisikan menu-menu yang berisi rangkuman mahasiswa seperti Status kuliah, data induk mahasiswa, konsentrasi  studi, jadwal kuliah, presensi mahasiswa, kartu hasil studi (KHS), indeks prestasi, tagihan, perpustakaan, dan cuti.  UIIAkademik dapat dimulai digunakan apabila orang tua/wali mahasiswa sudah mengunjungi tautan gateway.uii.ac.id. Setelahnya melakukan login dengan akun NIU yang telah dimiliki. Penjelasan sistem tersebut diterangkan oleh Kepala Divisi, M. Arief Satedjo Kinady, A.  Md.

Pada sesi talkshow orang tua maupun wali mahasiswa sangat aktif bertanya, baik mengenai sistem pembayaran SPP, absen pada kelas daring, dan mengambil jatah SKS serta bagaimana agar putra-putri mereka dapat lulus tepat waktu.

Acara temu wali ditutup dengan pembacaan doa yang dipandu oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama secara virtual.

Tindak pidana korupsi telah menjadi “virus” yang tak kunjung reda merongrong bangsa Indonesia. Upaya dalam melawan tindak pidana korupsi telah dilakukan mulai dari pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Merujuk kondisi saat ini soal pemberantasan korupsi yang kian hari semakin memperihatinkan, tentunya tidak perlu menjadi perdebatan lagi bahwa korupsi merupakan extra ordinary crimes. Maka penanganan dari korupsi juga memerlukan extra ordinary action. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang lahir dari kesadaran kolektif bangsa Indonesia atas permasalahan korupsi selama masa pemerintahan orde baru untuk menjawab public distrust penangan korupsi oleh Negara. KPK lahir menjadi Lembaga negara independent  yang krusial dalam efektivitas pemberantasan korupsi yang mana dengan sifat superbodynya paling tidak sampai hari ini masih dipercaya public ketimbang penegak hukum lainya. Namun upaya pemberantasan tersebut mendapat perlawanan balik yang dilakukan dari berbagai aspek. Mulai dari perubahan UU KPK, terror terhadap pegawai KPK hingga penegakan hukum yang tebang pilih yang dapat memperlemah pemberatasan korupsi.

Upaya pelemahan pemberantasan korupsi dapat dilihat dari proses perancangan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses pembentukannya terdapat akselerasi yang dilakukan di penghujung masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Akselerasinya yang cepat sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengawal proses pembentukanya. Dalam tataran materiil banyak aturan yang memicu permasalahan. Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kedudukan KPK yang di bawah rumpun Eksekutif, hingga peralihan status kepegawaian pegawai KPK. Substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK dari sisi profesionalitas juga integritasnya. hilangnya independensi, pembentukan fungsi berlebih dewan pengawas, polemik kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan hingga alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN). Impilikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat mendindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dalam pemberian SP3 tersebut masih terdapat berbagai kejanggalan. Berdasarkan eksaminasi Putusan MK, terdapat berbagai kejanggalan mulai dari aspek formil dan materiil pembentukan perubahan UU KPK, aspek kepegawaian, dan aspek peradilan pidana. Selain itu KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Mulai dari pencurian barang bukti, praktek penerimaan gratifikasi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi satu-satunya harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi. Seperti tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK yang secara tidak langsung telah mencoreng marwah KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan juga independensi. Mirisnya tindakan ini tidak mendapatkan hukuman keras dari dewan pengawas dan hanya diputus pemotongan gaji oleh dewan pengawas. Lalu adanya upaya untuk menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang akan semakin menambah ketidakefektifan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, serta adanya tumpang tindih dalama pelaksanaan tugas tugas pemberantasan korupsi.

Upaya pelemahan lainnya disinyalir merambah ke dalam KPK sebagai salah satu instrument pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari polemik proses alih status kepegawaian melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan dipecatnya 57 pegawai KPK. Hal ini kemudian diperparah dengan adanya fakta bahwa beberapa orang yang memiliki track record baik, masuk ke dalam daftar pegawai yang dipecat tersebut. Dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM telah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo berupa adanya maladministrasi dan juga 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Namun Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan belum memilki sikap tegas untuk menganulir upaya pelemahan terhadap pemberatasan korupsi hari ini.

Maka dengan ini kami dari Aliansi UII Lawan Korupsi menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam upaya pelemahan pemberantasan korupsi secara sistematis mulai dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya;
  2. Menuntut Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan serta mengambil sikap tegas dan kongkrit atas pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia;
  3. Mendesak Pemerintah untuk mencabut SK pemberhentian atas 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebabkan oleh Tes Wawasan Kebangsaan yang cacat secara formil dan materiil;
  4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas Ham atas temuan maladministrasi dan 11 pelanggaran HAM didalam prosedur pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
  5. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK);
  6. Mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen tidak dibawah kekuasaan mana pun;
  7. Mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawal pemberantasan korupsi dan mengawasi kinerja Pemerintahan dan aparat penegak hukum;

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih juara Website Kategori A di ajang UII Webiste Appreciation 2021. Lomba tersebut diadakan oleh Bidang Hubungan Masyarakat UII. Tujuan dari perlombaan tersebut yaitu memberikan apresiasi kepada website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII atas keikutsertaannya dalam mempertahankan citra positif UII.

UII Website Appreciation 2021 diadakan sejak bulan Agustus, kemarin. Masa pendaftaran dimulai dari tanggal 5-11 Agustus 2021. Kemudian dilanjutkan proses penilaian yaitu tanggal 16 Agustus – 6 Oktober 2021. Penilaian hanya berlaku bagi website yang telah didaftarkan oleh pengelola website unit sesuai dengan masa pendaftaran. Selanjutnya pengumuman dilaksanakan yang seharusnya pada tanggal 20 Oktober, dimundurkan ke tanggal 21 Oktober 2021 karena pada tanggal yang seharusnya bertepatan dengan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panitia lomba melakukan penilaian dengan beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut:

  1. Website menggunakan tema standar UII.
  2. Logo Unit di website harus sesuai branding UII.
  3. Website telah terdaftar di Google Analytics.
  4. Website menggunakan foto slider berkualitas baik.
  5. Konten Berita dan Agenda harus up-to-date.
  6. Konten website informatif.
  7. Konten tidak mengandung SARA.
  8. Website menyediakan banner/poster yang mengarahkan ke website PMB.
  9. Peserta WAJIB mengisi Pendaftaran yang disediakan oleh Panitia dengan mengisi link Registrasi Event

Kejuaraan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Kategori A, Kategori B, dan yang terakhir yaitu Kategori C. Dari sekian banyak website yang ada di lingkungan UII yang mengikuti perlombaan ini, terdapat 3 (tiga) website yang berhasil masuk pada Kategori A atau Kategori Terbaik, salah satunya website fakultas FH dengan alamat tautan law.uii.ac.id. Website lainnya yaitu website fakultas dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) dengan alamat tautan fcep.uii.ac.id, dan website jurusan atau progam studi dari Informatika dengan alamat tautan berikut informatics.uii.ac.id.

Foto: Tangkapan Layar Hasil Pengumuman

 

Kemudian untuk kejuaraan website Kategori B diraih oleh, antara lain

  1. Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) dengan alamat website fpcs.uii.ac.id
  2. Fakultas Teknologi Industri (FTI) dengan alamat website fit.uii.ac.id
  3. Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dengan alamat website fis.uii.ac.id
  4. Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) dengan alamat website fbe.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) dengan alamat website pbi.uii.ac.id
  6. Badan Sistem Informasi (BSI) dengan alamat website bsi.uii.ac.id
  7. Direktorat Pengembangan Akademik dengan alamat website dpa.uii.ac.id
  8. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) dengan alamat website dppm.uii.ac.id
  9. Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) dengan alamat website dppai.uii.ac.id

Website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII yang berhasil meraih Kategori C, yaitu:

  1. Fakultas Kedokteran dengan alamat website fk.uii.ac.id
  2. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan alamat website science.uii.ac.id
  3. Program studi atau jurusan Teknik Industri dengan alamat website industrial.uii.ac.id
  4. Program studi atau jurusan Arsitektur dengan alamat website architecture.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Farmasi dengan alamat website pharmacy.uii.ac.id
  6. Program studi atau jurusan Psikologi dengan alamat website psychology.uii.ac.id
  7. Program studi atau jurusan Ilmu Komunikasi dengan alamat website communication.uii.ac.id
  8. Program studi atau jurusan Rekayasa Tekstil dengan alamat website textiles.uii.ac.id
  9. Program studi atau jurusan Hukum Keluarga Ahwal Syakhshiyah dengan alamat website islamicfamilylaw.uii.ac.id
  10. Program studi atau jurusan Teknik Sipil dengan alamat website civil.uii.ac.id
  11. Program studi atau jurusan Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id
  12. Program studi atau jurusan Pendidikan Kimia dengan alamat website chemistryeducation.uii.ac.id
  13. Program studi atau jurusan Statistika dengan alamat website statistics.uii.ac.id
  14. Program studi atau jurusan Akuntansi dengan alamat website accounting.uii.ac.id
  15. Program studi atau jurusan Teknik Elektro dengan alamat website ee.uii.ac.id
  16. Program studi atau jurusan Analisis Data dengan alamat website diploma.chemistry.uii.ac.id
  17. Program studi atau jurusan Magister Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id/master
  18. Program studi atau jurusan Diploma 3 Ekonomi Fakultas Bisnis dan Ekonomika dengan alamat website diploma.fecon.uii.ac.id
  19. Program studi atau jurusan Hukum Islam Progam Doktor dengan alamat website doctorate.islamic.uii.ac.id
  20. Direktorat Layanan Akademik dengan alamat website academic.uii.ac.id/new
  21. Direktorat Perpustakaan dengan alamat website library.uii.ac.id
  22. Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan dengan alamat website kemahasiswaan.uii.ac.id
  23. Direktorat Simpul Tumbuh dengan alamat website simpultumbuh.uii.ac.id, dan
  24. Center for International Language and Cultural Studies (CILACS) dengan alamat website cilacs.uii.ac.id

Total hadiah yang didapat oleh pemenang di Kategori A yaitu uang tunai dengan nominal 3.000.0000, untuk Kategori B uang tunai sejumlah 2.000.000 dan Kategori C mendapatkan uang tunai 1.000.000. Para pemenang UII Website Appreciation dapat mengambil hadiah tersebut di kantor Humas, Gedung Rektorat Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia dimulai pada bulan November 2021.

 

USINDO would like to announce an exciting international exchange program that is part of the Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI). The YSEALI Professional Fellows Program (YSEALI PFP) offers a chance for successful applicants to participate in a fully funded six-week professional development program in the United States in 2022.

YSEALI PFP will be implemented as a hybrid program with virtual activities leading up to the U.S.-based exchange. The program will be offered in two cycles: June-July 2022 (cycle one) and September-October 2022 (cycle two).

Feel free to pass this email directly on to anyone within your network who might be interested in applying or sharing this opportunity.

Additional information can be found on the YSEALI website and those interested can apply online for the program here or by clicking the button below.

The application for both programs in 2022 will close on November 15, 2021.

 

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dear Culture Enthusiasts,

We cordially invite you to join the International Cultural Festival conducted on 26 October – 6 November 2021. This program is a collaborative activity between the University of Economics and Human Sciences in Warsaw, Institut Francais Indonesia, Youngsan University, Nur Mubarak University, Nanjing Xiaozhuang University, and Universitas Islam Indonesia.

This program will provide you knowledge of culture in some countries.

More details are available on the poster.

Registration: https://bit.ly/ICFRegistration

Thank you very much.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) baru saja merilis buku terbaru. Buku tersebut berjudul “PILKADA PASCA REFORMASI”, berisi tentang dinamika, permasalahan, dan gagasan penyempurnaan.

Buku tersebut ditulis oleh dosen FH UII serta para peneliti PSHK FH UII, antara lain:

  1. Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
  2. Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.
  3. Muhamad Saleh, S.H., M.H.
  4. Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H.
  5. Yuniar Riza Hakiki, S.H.
  6. Retno Widiastuti, S.H.
  7. Ahmad Ilham Wibowo, S.H.
  8. Mazdan Maftukha Assyayuti, S.H.
  9. Aulia Rachman Eka Putra, S.H.
  10. Taufiqurrahman, S.H.
  11. Melani Aulia Putri Jassinta, S.H.
  12. Elfian Fauzy, S.H.
  13. Aprillia Wahyuningsih, S.H.
  14. Rahmadina Bella Mahmuda, S.H.
  15. Atika Nurdzakkiyah
  16. Hatta Muhammad Irsyad
  17. Eka Detik Nurwagita
  18. Arrival Nur Ilahi

Buku yang ditulis oleh akademisi FH UII dan peneliti PSHK FH UII tersebut merupakan sedikit dari karya yang mengulas penerapan sistem pilkada pasca reformasi. Karya ini diterbitkan oleh PSHK FH UII dengan jumlah 342 halaman dan berhasil mendapat sambutan baik dari Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII maupun Universitas.

“Saya sangat bergembira dan menyambut baik hadirnya buku ini karena ditulis oleh intelektual muda yang memiliki perhatian terhadap dunia kepemiluan dan hukum tata negara. Menuangkan ide gagasan ke dalam bentuk tulisan ilmiah bagi sebagian kalangan bukanlah persoalan yang mudah, ada saja hambatan untuk menuangkannya. Untuk itu, saya mengapresiasi terbitnya buku ini.”

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII)

“Saya sangat menyambut baik adanya buku ini, karena substansinya tidak hanya menyajikan pengaturan-pengaturan dalam pilkada beserta permasalahannya, tetapi menguraikan pula solusi-solusi konkrit yang juga disertai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pilkada ke depan.”

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Dekan FH UII)

Buku tersebut dapat dibeli dengan mudah, tersedia pada ecommerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Grab it fast!

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memiliki jaringan alumni yang kuat dan solid, oleh karenanya FH UII tidak ada lelahnya untuk terus menciptakan jaringan alumni yang kuat dengan mengadakan temu alumni meskipun di tengah pandemi. Setalah mengadakan temu alumni untuk Chapter Hakim pada Sabtu, 25 September 2021 yang lalu, sekarang FH UII mengadakan temu alumni untuk Chapter Jaksa&Polisi pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 dan Chapter Advokat pada hari Sabtu, 09 Oktober 2021. Temu alumni ini diadakan secara virtual dengan menggunakan media Zoom Meeting, dan diikuti oleh alumni-alumni, pusat studi FH UII, dan ketua departemen FH UII.

Acara temu alumni berlangsung dengan sangat hangat dan kekeluargaan, acara ini dihadiri oleh alumni-alumni yang berprofesi sebaagai jaksa, polisi, maupun yang berprofesi sebagai advokat baik yang berkarya di Yogyakarta maupun di luar kota Yogyakarta. Adanya beberapa generasi yang mengikuti acara tersebut berpendapat bahwa masih memiliki ikatan batin antara alumni dengan dosen-dosen FH UII. FH UII mengadakan acara ini betujuan unutk meningkatkan kualitas komunikasi, juga ingin adanya kerja sama antara para alumni dalam beberapa hal, seperti kolaborasi dengan mahasiswa.

Temu alumni FH UII Chapter Jaksa dan Polisi turut mengundang Yunan Harjaka, S.H., M.H.  sebagai Keynote Speaker. Beliau merupakan seorang Sesjampidum Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa seorang jaksa harus mampu menginternalisasi perkembangan hukum yang baru di setiap tuntutannya.

“Seperti, satu menentukan siapa yang bisa dituntut terkait subjek hukum dan bukan hanya orang namun juga korperasi serta bagaimana menghadirkan subjek hukum korperasi dalam surat tuntutan. Kedua, menginternalisasi hasil penelitian kemasyarakatan dan meletakannya sebagai dokumen penting dalam memberikan gambaran bagi peradilan mengapa anak melakukan tindak pidana serta sanksi apa yang dibutuhkan agar dapat membuatnya kembali meraih masa depannya. Yang ketiga menginternalisasi hak-hak korban, seperti perlunya pendamping, juru bahasa, penilaian personal bagi penyandang disabilitas. Keterangan korban yang memiliki nilai utama untuk membuktikan kesalahan terdakwa apabila ditambah dengan alat bukti sah lainnya dan sebagainya.”

Dalam sambutannya ia juga menyapaikan harapan ke Fakultas Hukum yaitu, agar dapat mengembangkan mata kuliah klinik hukum dengan Satuan Kredit Semester (SKS) yang cukup. Hal ini menjadi penting karena memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar menjadi praktisi dibawah supervisi dosen dan mentor. Nantinya hasilnya adalah menampilkan peradilan semu yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan nyata yang terjadi di masyarakat. Sehingga diharapkan mahasiswa dapat mempelajari cara mensikapi masalah tersebut dengan mengaplikasikan pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan.

Dalam rangkaian acara Temu Alumni, pada chapter hakim, terdapat Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.  dan di moderator oleh Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H.

Selanjutnya serangkaian acara temu alumni tersebut dilanjutkan dengan Chapter Advokat. Pada kesempatan kali ini, FH UII mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. sebagai Keynote Speaker. Saat ini beliau menjabat sebagai Sekjen DPP IKA UII.

Dalam sambutannya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. membawakan materi dengan tema “Menjadi Pengacara Arsitek”. Advokat memiliki posisi penting, ia menyebutkan penting profesi tersebut dengan beberapa alasan yaitu profesi advokat berperan dalam penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan para penegak hukum lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 1 dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Profesi advokat adalah banyak diminati tetapi profesi ini tidak bisa dianggap main-main. Karena dalam menjalankan profesi kita disumpah, maka ada pertanggungjawabannya. Menjalani profesi advokat tidak semudah itu. Faktanya kartu nama dan plang nama kantor tidak menjadi jaminan sukses menjalankan profesi mulia ini. Belum lagi, rumitnya birokrasi dalam sistem penegakan hukum kesemuanya menjadi tantangan tersendiri. Lalu alih-alih menjadi advokat professional, mendapatkan kasus saja sulit. Masyarakat cenderung lebih percaya pada advokat ternama, karena dianggap berkemungkinan menang dalam menangani perkara.” tutur Sekjen DPP IKA UII.

Dalam menjadi pengacara arsitek, advokat harus memiliki beberapa kemampuan antara lain percaya diri, berani, problem solving, kecerdasan intelektual dan moral, kemampuan bahasa, dan kemampuan menulis.  Percaya diri seorang advokat dapat dibangung dengan tekad yang kuat, menguasai materi perkara, banyak belajar dan pengalaman. Kemudian berani dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan terhadap kasus yang ditangani. Seorang advokat harus memiliki kebenarian mental dalam menghadapi setiap tekanan, intimidasi, dan bahkan ancam yang kerap kali muncul.

Selanjutnya, memiliki kemampuan problem solving. Karena banyak mahasiswa hukum setelah menjadi advokat justru sering kali dinilai tidak siap kerja. Salah satu penyebabnya adalah materi tentang peningkatan kemampuan untuk menganalisa dan memecahkan masalah sangat kurang. Selain harus memiliki kemampuan tersebut, advokat juga dituntut memiliki kecerdasan intelektual dan moral secara seimbang dalam menangani setiap perkara. Kecerdasan intelektual mengacu pada kemampuan memetakan perkara, sedangkan kecerdasan moral mengacu pada integritas dan kejujuran seorang advokat.

Kemampuan bahasa asing yang dimiliki advokat juga perlu diperhatikan sebab berguna dalam percakapan dengan klien, dan juga dalam pembuatan dokumen hukum. Dalam pembuatan dokumen hukum dan laporan tidak lepas dari kemampuan menulis. Namun faktanya tidak semua advokat dapat menulis dokumen hukum dengan sistematis, jelas, dan akurat. Maka dari itu, perlu adanya meningkatkan kemampuan menulis karena advokat bukan berarti hanya mendapatkan perkara dan menemukan pemecahannya. Tapi juga menulis dokumen hukum yang terkait dengan perkara dengan baik.

Temu alumni FH UII pada chapter Advokat ini, tetap terdapat FGD dan pada kesempatan kali ini Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. salah satu dosen FH UII berperan menjadi moderator. Acara ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Drs. Dr. Muntoha, S.H., M.Ag. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, mahasiswa, dan alumni FH UII.

Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berhasil meraih juara 1 dan Best Paper dalam Academic Constitutional Drafting MPR RI Tahun 2021. Kelima mahasiswa tersebut ialah Arrival Nur I, Atika N., Jihan S. P., P Adibil A., dan yang terakhir yaitu M. Anugerah P. Mereka merupakan mahasiswa merupakan mahasiswa angkatan 2018. Mahasiswa-mahasiswa tersebut mengikuti lomba didampingi oleh dosen FH UII yaitu Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. beliau merupakan dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara (HTN). Tidak sendirian, Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. dosen FH UII dari Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) juga ikut membantu mendampingi tim tersebut dalam menyiapkan diri sebelum perlombaan.

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. selaku Dekan FH UII menyampaikan kompetisi ini bagi mahasiswa hukum termasuk yang bergengsi, sebab hal ini menjadi ajang mahasiswa calon pemimpin masa depan untuk mengerti secara langsung bagaimana wakil rakyat  dalam mempersiapkan Constitusional Drafting.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum yang salah satu tugasnya adalah Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kompetisi ini tentu akan menambah pengalam mahasiswa sebagai bekal bagaimana cara mengubah UUD yang benar dan baik Ketika dia menjadi sarjana dan bekerja dilingkungan MPR RI dan DPR RI baik sebagai Tenaga Ahli (TA) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).” tutur Dekan FH UII.

Dalam kesempatan kali ini tim Fakultas Hukum UII mengadakan wawancara kepada tim pemenang diwakili oleh Arrival Nur I atau yang akrab dipanggil Rival. Rival sebagai ketua tim menjelaskan tentang perlombaan ini. Lomba Constitutional Drafting merupakan lomba mengenai pembentukan naskah akademik tentang perubahan konstitusi.

“Singkatnya perlombaan ini mengenai bagaimana membentuk naskah akademik dan rancangan perubahan UUD NRI 1945.” ujarnya.

Kelima mahasiswa FH UII mengikuti perlombaan tersebut karena didasari beberapa alasan, yang pertama adalah ikhtiar untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang hukum terutama dalam hal menulis dan berpikir logis.

Sebagai mahasiswa hukum sudah sepatutnya memiliki kemampuan dalam bidang menulis dan cara berpikir yang bagus. Maka dari itu perlombaan inilah wadahnya.  Kedua yaitu mengharumkan nama FH UII dan Forum Kajian dan Penulisan Fakultas Hukum UII.

Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum akhirnya kelima mahasiswa FH UII mengikuti perlombaan tersebut, seperti yang disampaikan Rival melalui wawancara.  Kelima mahasiswa tersebut mempersiapkan bahan-bahan kajian, kemudian mencari permasalahan dan alasan-alasa mengenai tema yang diperlombakan.

“Misalnya, dalam hal perlombaan Constitutional Drafting MPR temanya ialah Pokok-Pokok Haluan Negara. Maka yang wajib dipersiapkan ialah ketetapan MPR mengenai GBHN, dan UU SPPN beserta turunannya. Selain itu, dalam melakukan persiapan yang terpenting lainnya ialah mencari dosen pembimbing untuk dibina selama perlombaan sehingga dalam melakukan kajian lebih terarah dan terjadwal dengan baik.” sambungnya.

Secara umum seluruh perlombaan memerlukan pendampingan dosen baik diisyaratkan dalam administrasi perlombaan ataupun hanya untuk membimbing selama persiapan.  Namun untuk perlombaan Academic Contitutional Drafing ini memerlukan peran serta dosen karena permasalahan yang kompleks dan dosen pembimbing tersebut bertugas untuk memberi arahan dalam proses pembuatan draft. Mahasiswa FH UII yang ingin mengikuti perlombaan akan difasiklitasi oleh Forum Kajian dan Penulisan Hukum, setelahnya akan diberikan pilihan dosen pembimbing yang sesuai dengan tema kegiatan tersebut.

Perlombaan Constitutional Drafting MPR RI 2021 memiliki proses yang panjang dari awal pendaftaran hingga sesi presentasi. Selayaknya lomba karya tulis ilmiah yang lainnya, perlombaan ini memiliki 2 (dua) tahapan yakni tahapan pemberkasan dan tahapan presentasi.

“Tahapan pemberkasan. Pada tahap ini seluruh tim dari seluruh universitas di Indonesia mengirimkan berkas mengnai naskah akademik perubahan UUD NRI 1945 kepada MPR. Setelah dikirim, MPR akan melakukan penilaian terhap seluruh berkas dan hanya 10 naskah terbaik yang berhak untuk maju dalam tahapan berikutnya yakni tahapan presentasi. Salah satu dari 10 tim terbaik ialah delegasi FH UII yang berhasil untuk masuk kedalam tahapan presentasi. Kemudian tahapan presentasi. Agenda pada tahapan ini ialah mempresentasikan berkasnya kepada para dewan juri yang terdiri dari akademisi, hingga pimpinan badan pengkajian MPR. Setelah dilakukan presentasi, kegiatan berikutnya ialah prosesi tanya jawab atas naskah atau berkas yang telah dibuat oleh masing masing tim.” jelas Rival.

Delegasi FH UII berhasil mendapatkan gelar sebagai pemilik naskah akademik perubahan UUD NRI 1945 terbaik sekaligus menjadi juara 1 dalam perlombaan tersebut. Hal ini berarti dalam kedua tahapan tersebut delegasi FH UII mampu untuk menjadi yang terbaik.

Kelima mahasiswa FH UII tersebut merasa senang karena berhasil mengharumkan nama FH UII di kancah nasional. Mereka berhasil mejadi bagian dari FH UII yang bertradisi keilmuan. FH UII memiliki kondisi lingkungan yang mendukung dan mengayomi baik dari dosen maupun lembaga kampus.

Sebagai kalimat pamungkas, Rival memberikan pesan kepada mahasiswa-mahasiswa FH UII untuk terus berkarya. Berkarya baik untuk FH UII, Indonesia, dan agama.