Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia(UII), Program Studi Kenotariatan, Program Studi Hukum Program Magister dan Program Studi Hukum Program Doktor Gelombang 2 Kelas September 2021 resmi diumumkan hari ini Jumat, 3 September 2021 pada laman website dan portal PMB Program Magister dan Doktor FH UII. Nama-nama peserta seleksi PMB yang dinyatakan lolos/diterima bisa melihat melalui link dibawah. Peserta yang dinyatakan diterima agar segera melakukan Heregistrasi sebelum batas waktu terakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di dalam lampiran berikut.

Demikian informasi ini mengenai Seleksi PMB Program Magister (S2) dan Progran Doktor (S3) Fakultas Hukum Unversitas Islam Indonesia, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Silahkan Klik Url Lampiran berikut :

Bagi peserta diatas yang dinyatakan diterima diharapkan agar segera melakukan Heregistrasi dengan menguplod bukti pembayaran heregistrasi pada link berikut sebelum batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertulis dalam lampiran surat di atas (Silahkan Klik Url berikut) :

Taman Siswa- Rabu, 1 September 2021 Fakultas Hukum UII melaksanakan Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan 56 Tahun 2021. Acara ini dilaksanakan secara daring, melalui media Zoom. Acara ini dihadiri juga oleh  Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.. Beliau juga merupakan dosen tetap FH UII.

Pembukaan PKPA dibuka secara resmi oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. dan Ketua PKPA FH UII, yaitu Dr. Muhammad Arif Setiawan yang juga merupakan Ketua Jurusan FH UII. PKPA Angkatan 56, berjumlah 77 mahasiswa. Jumlah mahasiswa pada angkatan ini melebihi dari kouta yang telah disediakan, hal ini patut kita syukuri.

Dalam sambutannya, Abdul Jamil mengatakan bahwa PKPA FH UII meskipun diselenggarakan secara daring, namun proses pelaksanaannya sangat serius.PKPA FH UII ingin turut andil dan melahirkan para penegak-penegak keadilan yang berkompetensi, berintegritas, profesional, bermoral dan beretika.

“Total Alumni dari PKPA FH UII saat ini sudah 4.257 dan akan terus bertambah jumlahnya.” ujar Dr. Muhammad Arif Setiawan.

PKPA FH UII memiliki tujuan yaitu berusaha menjadikan mahasiswa-mahasiswa sebagai seorang advokat yang handal, profesional, dan berintegritas. Selain itu, PKPA FH UII juga menyiapkan para advokat yang ahli dan kompeten di bidangnya baik secara mental maupun etika.

Kurikulum yang ditawarkan oleh PKPA yaitu Kurikulum Lokal, dengan simulasi untuk mata kuliah seperti contohnya yaitu Praktik Acara Pidana, Perdata. Kurikulum tersebut adalah kurikulum yang diperlukan oleh seorang advokat namun belum tersedia oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI.

 

 

 

Kembali morehkan prestasi, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menjuarai lomba di kancah nasional. Dalam acara Forum Pemberdayaan Kreatifitas dan Keilmuan Mahasiswa Justitia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, mahasiswa UII berhasil meraih dua kejuaraan sekaligus yaitu predikat Best Paper dan menjadi Juara II dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah. Paper tersebut berjudul Penangguhan Paten terhadap Vaksin Ditinjau dari Implementasi Aspek Fleksibilitas Paten Nasional Guna Mewujudkan Era Bebas Pandemi.

Selasa, 31 Agustus 2021 telah digelar acara serah terima Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII) atas nama Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.

Prof Budi merupakan dosen tetap FH UII sejak tahun 2001. Saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi FH UII periode 2018 hingga saat ini. Beliau juga menjabat sebagai Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia (HKI UII). Meraih gelar Profesor tidak dengan mudah begitu saja diraihnya, ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum dari UII dan memperoleh gelar tersebut pada tahun 1998. Lalu melanjutkan studi masternya di Magister Hukum FH UII pada tahun 2001, dan program Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada tahun 2016.

Acara ini diselenggarakan secara luring di Ruang Sidang Datar Gedung Prof. Sardjito Lantai 2 Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia Jl Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta. Meskipun acara ini diadakan secara luring, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dapat menyaksikan acara tersebut secara live melalui kanal youtube Universitas Islam Indonesia.

Surat Keputusan (SK) Kemendikti terkait pengangkatan Profesor dibacakan secara langsung oleh Taufiqurrahman, S.E selaku kepala Tata Usaha LLDIKTI Wilayah V DIY. Setelah pembacaan tersebut, Taufiqurrahman menyerahkan SK kepada Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fatkhul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dan kemudian menyerahkannya kembali kepada Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Dalam acara serah terima ini, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. memberi sambutan. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. merupakan Guru Besar ke 24 yang lahir dari rahim UII dan beliau juga berharap bahwa ke depannya UII akan semakin banyak melahirkan Profesor yang ahli pada bidangnya masing-masing. Beliau juga berharap saat ini sebanyak 66 dosen yang bergelar doktor dan menjabat sebagai Kepala Lektor semoga semakin banyak lagi UII melahirkan Guru Besar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Tidak hanya Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. saja yang mengisi sambutan pada acara tersebut, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII, Dr. Suwarsono Muhammad, M.A. juga memberikan sambutannya. “Para profesor di lingkungan UII hendaknya dapat mendirikan Pusat Studi Science dan Agama. Karena agama dan science saat ini mulai dipelajari dan diintegrasi di beberapa negara. Kebenaran Science bersifat sementara meski dibangun dengan skeptis yang tinggi. Namun, agama merupakan kebenaran yang mutlak sepanjang masa walaupun mahzabnya berbeda-beda.”  ujarnya.

Acara ini diakhiri dengan pembacaan doa oleh Ahmad Sadzali, Lc., M.H. Beliau adalah Kepala Divisi Pengembangan, Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam Universitas Islam Indonesia (DPPAI UII), Periode 2018-2022. Ia juga merupakan dosen tetap FH UII, menjabat menjadi dosen sejak tahun 2018.

Sekali lagi, kami segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat kepada Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. atas penyerahan Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam bidang Ilmu Hukum. Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

PENGUMUMAN PENAMBAHAN KUOTA

Nomor: 575/Ka.Prodi/20/DAA/VIII/2021

 

Assalamu’alaikum wr wb.ulai

Berdasarkan rapat Prodi bersama Departemen yang diselenggarakan 27 Agustus 2021 pada pukul 14.00 -16.00 WIB dalam rangkan membahas permohonan kuota mata kuliah pada key in Ganjil 2021/2022, maka diputuskan sebagai berikut:

  1. Penambahan kuota akan dilakukan pada masa key in RAS yaitu pada Kamis, 2 September 2021 pukul 13.00 -16.00 WIB. Kuota kelas dimaksimalkan sesuai kapasitas kelas.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan pengambilan mata kuliah, Prodi juga menambahkan 4 kelas baru, yaitu:
    1. Hukum Agraria (Kelas E)
    2. Hukum Agraria (Kelas F)
    3. Metode Penemuan Hukum (Kelas D)
    4. Metode Penelitian Hukum (Kelas D)
  3. Daftar kelas yang diberikan tambahan kuota sebagaimana terlampir sehingga sisa total kursi secara keseluruhan kurang lebih sebanyak 4.842 kursi yang tersebar pada kelas-kelas yang tersedia.

Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatian diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.

 

Sekretaris Program Studi Hukum

Program Sarjana FH UII,

Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H

Unduh pengumuman: [ unduh ]

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan acara Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional” yang diselenggarakan pada hari Kamis, 17 Muharram 1443 H/ 26 Agustus 2021 tersebut terselenggara atas kerjasama antara FH dengan FH Universitas Padjajaran Bandung (UNPAD). Acara serial ini dibuka secara langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Pada sambutannya beliau mengatakan bahwa “ Hakim sebagai secondary lagislator, menjadikan dirinya dapat melakukan interpretasi sehingga dapat menyimpangi aturan yang dipandang tidak adil.”

Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional”, terselenggara dengan Keynote Speech disampaikan langsung oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U., M.IP. Beliau juga merupakan alumni dan Guru Besar FH UII.  Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Indonesia beberapa kali terdapat putusan yang bersifat landmark decission. Salah satunya  adalah putusan MK tentang PHPU yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran yang bersifat “terstruktur, sistematis, dan masif” yang mana hal ini kemudian digunakan dalam aturan-aturan seperti UU pemilu, PKPU, dsb. “Karena pada dasarnya hakim harus kreatif dalam menegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan “ungkapnya.

Tujuan dari pelaksanaan acara ini yaitu untuk memperingati hari ulang tahun ke 80 tahun Prof. Dr. Bagir Manan, guru besar FH UNPAD yang juga telah bergabung menjadi pengajar di FH UII sejak 30 tahun lalu. Prof. Bagir Manan dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran hakim dalam pembangunan hukum dipengaruhi oleh proses pembelajaran di kampus. Acara yang diadakan secara langsung pada media zoom ini turut mengundang narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum, dosen FH Udayana Bali, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum , Guru besar FH UII, dan Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D., Dosen University of Sydney Australia .

Menurut Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Indonesia sangat dipengaruhi oleh Civil Law, sehingga lebih bergantung pada undang-undang yang dimana dasar pemikirannya yaitu menjamin kepastian hukum,  sehingga timbul istilah “hakim adalah hukum yang berbicara sedangkan UU adalah hakim yang diam.” Beliau juga menegaskan bahwa praktik di Indonesia lebih menggunakan praktik penalaran berdasarkan peraturan perundang undangan dan kurang mengembangkan penalaran berdasarkan asas yang ada.

Tidak hanya Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum sebagai narasumber juga ikut berpendapat bahwa problematika dalam tindak lanjut putusan Mahkamah K0nstitusi (MK)  adalah pada political will oleh DPR dan Presiden. Menurutnya keduanya tidak menindaklanjuti atau malah membuat lagi aturan yang telah diputus inkonstitusional oleh MK.  Beliau mengungkapkan bahwa  tingkat kepatuhan terhadap putusan MK belum maksimal, salah satu contohnya Mahkamah Agung (MA)  yang tidak mau mengikuti MK dengan alasan mengikuti yurisprudensi.

“Meskipun hakim dalam common law dapat membentuk hukum, namun faktanya kebanyakan hakim terikat pada asas preseden/staredecisis, sedangkan dalam banyak hukum adat  tidak memiliki hukum tertulis dan database putusan/dokumentasi yang memadahi seperti common law system.” ucap Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D.

Program Studi Hukum Program Doktor FH UII menyelenggarakan ujian terbuka disertasi (promosi doktor) dengan promovendus Asriadi Zainuddin, S.H.I, M.H (21/8). Promovendus Asriadi Zainuddin yang dalam kesehariannya menjadi dosen di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, merupakan salah satu penerima beasiswa Program Beasiswa 5.000 Doktor Kementerian Agama RI pada Tahun 2017.

Ujian terbuka disertasi yang berlangsung secara offline dan disiarkan secara online melalui Zoom dan youtube ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc, Ph.D selaku Ketua Sidang di damping segenap Dewan Penguji lainnya yaitu Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., (Promotor), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Co-Promotor/Dekan FH UII), Prof. Jawahir Thontowi, S.H, P.hD (Kaprodi), Prof. Dr. Khoirruddin Nasution, M.A., Prof. Dr. Amir Mu’allim, M.IS., Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A. DCL., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Dalam pemaparannya, promovendus mengangkat judul disertasi : “Rekonstruksi Sistem Pencatatan Perkawinan dalam Upaya Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Masyarakat Islam di Kota Makassar”. Hal yang melatarbelakangi promovendus mengangkat judul tersebut adalah adanya permasalahan implementasi pencatatan perkawinan di kota Makassar sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Hasil dari sidang tersebut, promovendus dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Komulatif IPK 3,79 dengan predikat Cumloude. Hasil tersebut disampaikan oleh Rektor UII selaku ketua Sidang. “Atas nama Universitas Islam Indonesia, saya mengucapkan selamat pada Dr. Asriadi Zainuddin atas pencapaiannya. Dapat menyelesaikan program doktor kurang dari empat tahun. Mudah-mudahan dapat menginspirasi yang lain” ucapan selamat dari Rektor UII.