Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

TAMAN SISWA – Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan webinar bertajuk “Eksaminasi Publik Putusan MK Atas UU KPK” pada Sabtu (31/7). Webinar diadakan secara virtual dan disiarkan secara live pada kanal Youtube PSH FH UII.

Webinar tersebut mengundang narasumber Guru Besar FH UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.,  Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, dan Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. yang merupakan Pimpinan KPK Periode 2011-2015.  Webinar ini dibuka oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., P.hD.  dan dihadiri juga oleh dosen-dosen FH UII, salah satunya yaitu Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa, dan Alumni FH UII.

Eksaminator pada webinar kali ini diantaranya Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (FH Universitas Padjajaran), Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (FH STIH Jentera), Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. (FH UMY), Dr. Ridwan, S.H., M.Hum (FH UII), Dr. Trisno Rahardjo, S.H., M.Hum (FH UMY), Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. (FH Universitas Atmajaya Yogyakarta), dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (Fakultas Hukum UGM).

 

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan bahwa UII dan berbagai elemen baik dari akademisi maupun dari masyarakat secara konsisten dari awal mengkritisi RUU KPK sampai akhirnya UU KPK ini disahkan pada 17 September 2019. Namun sepertinya, pendapat yang sudah disuarakan tidak mendapat respon. Akhirnya pada awal November 2019 UII memutuskan untuk memohon Yudisial Review. “Bagi kami, permohonan yudisial review adalah bentuk jihad konstitusional dan bukti bahwa kami mencintai Indonesia” tuturnya.

Prof. Ni’matul Huda sebagai pemateri webinar dan juga Guru Besar FH UII menyampaikan terkait putusan MK No 70 ini memang ada ketidakseimbangan dalam penyampaian dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, adanya karpet merah yang diberikan kepada MK, bisa jadi dapat berpengaruh pada mandulnya putusan MK. Jika melihat pada Presiden, kerap kali kebijakannya itu terjerat dengan adanya kepentingan politik antar partai. Sehingga, apabila pemerintah saat ini menghendaki KPK itu lemah, maka yang dapat dilakukan masyarakat yang masih memiliki semangat yang panjang ini adalah bersama-sama untuk menguatkan KPK.

Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. selaku narasumber menyampaikan ada lima catatan atas putusan MK No 70 maupun No 79 mengenai UU KPK, yaitu MK telah menggali kubur otensitasnya sebagai OASE dalam penanganan soal konstitusional, Putusan MK melanggar asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, Pelanggaran terhadap tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi, Hakim MK tidak menunjukkan karakter kenegarawannya, dan putusan MK meruntuhkan kepercayaan public atas integritas peradilan.

 

*Untuk melihat webinar tersebut silakan dapat kunjungi klik.

Serial Diskusi Akademik “80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL.” dengan mengusung tema “Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Nasional”

Keynote Speaker: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U.

Pemateri:

  1. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M. HUM.  (Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2015-2020)
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda., S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum UII)
  3. Prof. Simon Butt, BA., LL.B., Ph. D. (Professor of Law The University of Sydney)

Pemantik: Lailani Sungkar., S.H., M.H, (Dosen Hukum Tata Negara UNPAD)

Hari/Tanggal: Kamis, 26 Agustus 2021
Waktu: 08.30 WIB – Selesai
Media: Zoom

Link Pendaftaran klik

Live Streaming on Youtube Channel: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

FREE | Fasiltas E-Sertifikat

Narahubung: 0811-0520-661 (Nisa)

KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN  Leaflet Remidi [ pdf ] Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk meningkatkan memperbaiki nilai dan IPK mahasiswa. Ujian remediasi yang dapat ditempuh hanyalah yang terkait […]

Disampaikan kepada Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum UII bahwa Ujian Akhir Semester (UAS) Tahun Akademik 2020/2021 akan diselenggarakan mulai tanggal 4 Agustus 2021 s.d. 13 Agustu […]

Kontroversi pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK) sebagai revisi kedua  atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyeruak pada akhir jabatan DPR periode 2014-2019. Menanggapi hal tersebut, civitas akademika Universitas Islam Indonesia mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap UU dimaksud.

Hingga pada tanggal 4 Mei 2021 permohonan pengujian formil dan materiil yang  diajukan oleh sivitas akademika Universitas Islam Indonesia terhadap UU No. 19 Tahun 2019 dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasca putusan MK itu, kontroversi di tataran publik belum berhenti. Oleh karenanya, penting untuk menelaah kembali putusan tersebut, melalui  sebuah eksaminasi. Sehingga dapat dinilai apakah pertimbangan-pertimbangan  hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Narasumber:
1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII, Yogyakarta
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. (Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta)
3. Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. (Pimpinan KPK Periode 2011-2015)

Hari/Tanggal: Sabtu, 31 Juli 2021
Waktu: 08.00 – 12.30 WIB
Media: Zoom

Link Pendaftaran klik

Live Streaming on Youtube Channel: PSH FH UII

 

PUSDIKLAT FH UII X ASPEG

Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Dewan Pengurus Pusat Advokat Spesialis Pengadaan Indonesia
mengadakan: PELATIHAN KONTRAK PENGADAAN BARANG

Kita akan mendalami hal-hal yang berkaitan Teknik Pembuatan Kontrak Pengadaan Barang dan juga peserta akan mempraktikkan langsung simulasi pembuatan kontrak pengadaan barang.

Waktu Pendaftaran :
21 Juli – 25 Augustus 2021

Catat Tanggal Pelaksanaannya:
Senin – Selasa, 30-31 Agustus 2021
via Zoom Meeting

Link Pendaftaran Peserta Zoom klik

Narahubung:
Yulia/Mazi
0812-2563-4133 (WA Only)

Salah satu mahasiswa FH UII kembali menorehkan prestasi dengan terpilih menjadi perwakilan dalam The 2nd CENA (Civil-Society Education Network in Asia) Webinar School 2021. Dia adalah Putri Ariqah, mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana IP (International Program) angkatan 2018 yang berhasil lolos seleksi untuk mempresentasikan “Covid-19 in Indonesia”. Selain Putri, ada 4 mahasiswa dari program studi lain yang juga lolos seleksi. Mereka adalah Andika Wahyu Pradana (Prodi Farmasi), Reza Ishaq Estiko (Prodi Pendidikan Dokter), Shufiah Dearesta Ananda (Prodi Hubungan Internasional – IP), dan Zuliyan M.Rizky (Prodi Hubungan Internasional). Selamat dan sukses!

YOGYAKARTA, 10 Juli 2021 FH UII  – Mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Mata Kuliah Praktik Peradilan Perdata merupakan mata kuliah wajib keprodian yang menggabungkan antara materi yang bersifat teori dengan praktik atau yang biasa disebut praktikum. Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa sudah diberikan bekal materi yang menunjang praktikum, maka setelah UTS mahasiswa diajarkan untuk mempraktikkan materi-materi yang sudah diajarkan sebelumnya, yaitu mempraktikkan sidang perkara pidana termasuk sidang pra peradilan. Sedangkan untuk mata kuliah Praktik Peradilan Perdata mahasiswa mempraktikkan sidang perkara perdata termasuk permohonan.

Pandemi Covid 19 telah mengubah proses perkuliahan saat ini. Pembatasan pertemuan secara fisik dalam skala besar tidak memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka, sehingga berdampak besar bagi perkuliahan terutama praktikum. Salah satu praktikum yang mengalami dampak akibat masa pandemi Covid 19 ini adalah praktikum praktik peradilan semu yang mana mahasiswa mensimulasikan persidangan perkara baik pidana maupun perdata. Sebelum masa pandemi ini, praktik peradilan semu dilaksanakan pada ruangan khusus yang dibuat mirip dengan ruang sidang di Pengadilan sebagai ruang praktik peradilan, maka di masa pandemi ini praktik peradilan semu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) menggunakan platform zoom.

Praktik peradilan semu yang dilaksanakan full secara daring melalui Zoom, dimana setiap mahasiswa yang memiliki peran sebagai hakim, penuntut umum, penasihat atau kuasa hukum, terdakwa, penggugat/tergugat, panitera, petugas pengadilan dan peran lainnya berada di ruangan masing-masing (ruangan terpisah-pisah), tentu tidak sesuai dengan formulasi praktik peradilan semu yang dilaksanakan secara luring (tatap muka). Tapi di sisi lain, kegiatan praktikum ini tidak dapat dihilangkan begitu saja agar sesuai dengan salah satu capaian mata kuliah praktik peradilan pidana dan mata kuliah praktik peradilan perdata yaitu mahasiswa mampu mensimulasikan persidangan.

Simulasi praktik peradilan pidana maupun perdata biasanya menggunakan ruangan khusus di kampus FH UII yang di dalamnya sudah disediakan kursi pengunjung, tempat khusus majelis hakim, penuntut umum, penasehat atau kuasa hukum, atribut pengadilan lainnya yang lazimnya ada di ruang pengadilan sesungguhnya dan fasilitas lainnya guna menunjang praktikum simulasi persidangan. Kemudian pada pertemuan terakhir simulasi, biasanya mahasiswa diwajibkan menggunakan uniform yang telah disediakan sebagai fasilitas simulasi praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata, yaitu toga hakim, toga penasehat hukum, toga jaksa penuntut umum, seragam petugas pengadilan, jas bagi panitera, dan lainnya. Namun karena semua fasilitas tersebut hanya dapat diakses di Fakultas Hukum UII sedangkan mahasiswa ada di daerahnya masing-masing atau di luar kota, maka mahasiswa tetap mensimulasikan persidangan menggunakan pakaian yang rapi dan semaksimal mungkin pakaian formal yang mahasiswa dapat persiapkan sesuai arahan dosen pengampu mata kuliah tersebut.

Pemanfaatan platform zoom saat praktik peradilan semu dapat dilakukan namun beberapa hal harus diubah seperti menggunakan virtual background yang menunjukkan posisi peran mahasiswa atau background polos yang tetap terlihat formal atau resmi, tetap menggunakan pakaian yang rapi dan semaksimal mungkin mahasiswa bisa persiapkan ketika pertemuan terakhir namun tidak full body terlihat di zoom, dan lain sebagainya. Praktik peradilan semu secara daring ini dibimbing juga oleh dosen pengampu mata kuliah praktik peradilan pidana dan mata kuliah praktik peradilan perdata yang berprofesi sebagai praktisi (hakim) di lembaga peradilan. Oleh karena itu dosen memberikan masukan terkait proses persidangan yang dilaksanakan secara daring untuk dipraktikkan juga oleh mahasiswa selama simulasi dengan tetap menyesuaikan teknologi yang tersedia dan dapat digunakan.

Penerapan protokol kesehatan dalam bentuk pembatasan pertemuan fisik saat ini termasuk dalam pelaksanaan perkuliahan tidak menjadi alasan dihilangkan praktikum yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka. Penggunaan Platform zoom masih menjadi solusi yang terbaik sehingga baik dosen dan mahasiswa sama tetap dapat menjalankan praktikum khususnya mensimulasikan persidangan.

YOGYAKARTA, 10 Juli 2021 FH UII – Mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu mata kuliah wajib keprodian yang menggabungkan antara materi yang bersifat teori dengan praktik atau yang biasa disebut praktikum. Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa sudah diberikan bekal materi yang menunjang praktikum, maka setelah UTS mahasiswa diajarkan untuk mempraktikkan materi-materi yang sudah diajarkan sebelumnya, yaitu membuat naskah akademik, naskah hukum (RUU/RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan) dan praktik legislasi semu.

Pandemi Covid 19 telah mengubah proses perkuliahan saat ini. Pembatasan pertemuan secara fisik dalam skala besar tidak memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka, sehingga berdampak besar bagi perkuliahan terutama praktikum. Salah satu praktikum yang mengalami dampak akibat masa pandemi Covid 19 ini adalah praktik legislasi semu. Sebelum masa pandemi ini, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang kuliah yang sudah diatur sebagai ruang praktik legislasi semu, maka di masa pandemi ini praktik legislasi semu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) menggunakan platform zoom.

Praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara daring tentu tidak sesuai dengan formulasi praktik legislasi semu yang dirancang dalam satu ruangan seolah-olah itu merupakan ruangan rapat paripurna anggota dewan dibandingkan dengan praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara luring (tatap muka). Tapi di sisi lain, kegiatan praktikum ini tidak dapat dihilangkan begitu saja agar sesuai dengan salah satu capaian mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu mahasiswa mempraktikkan legislasi semu.

Praktik legislasi semu biasanya menggunakan ruangan khusus di kampus FH UII untuk praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya sudah disediakan mimbar untuk pembacaan berkas, microphone, palu bagi pimpinan rapat, name desk dan fasilitas lainnya guna menunjang praktikum. Kemudian pada pertemuan terakhir, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang rapat paripurna yang telah kita minta izin penggunaan untuk kepentingan akademik yaitu di DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Kabupatan Bantul dan DPRD Kabupaten Sleman dan mahasiswa diwajibkan menggunakan uniform resmi sebagaimana anggota dewan seperti jas, dasi, blazer dan lainnya.

Pemanfaatan platform zoom saat praktik legislasi semu dapat dilakukan namun beberapa hal harus diubah seperti hanya mendengarkan lagu kebangsaan yang biasanya dinyanyikan Bersama, karena kalau semua ikut menyanyikan maka akan mengganggu audio yang ada di zoom, menggunakan virtual background atau background polos yang tetap terlihat formal atau resmi, tetap menggunakan uniform resmi ketika pertemuan terakhir namun tidak full body, dan lain sebagainya. Praktik legislasi semu secara daring ini dibimbing juga oleh dosen mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berprofesi sebagai praktisi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dosen memberikan masukan terkait rapat paripurna yang dilaksanakan anggota dewan secara daring untuk dipraktikkan juga oleh mahasiswa dalam praktikum dengan tetap menyesuaikan dengan teknologi yang tersedia dan dapat digunakan.

Penerapan protokol kesehatan dalam bentuk pembatasan pertemuan fisik saat ini termasuk dalam pelaksanaan perkuliahan tidak menjadi alasan dihilangkan praktikum yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka. Penggunaan Platform zoom masih menjadi solusi yang terbaik sehingga baik dosen dan mahasiswa sama tetap dapat menjalankan praktikum khususnya praktik legislasi semu.