Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Disampaikan bahwa saat ini Prodi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII telah mendapatkan nilai LKID/LKD1 dan PNDI/ONDI bagi Mahasiswa Angkatan 2018. Namun sehubungan dengan masa key in Semester Genap 2020/2021 yang sedangkan berlangsung sampai dengan tanggal 25 Februari 2021, maka dengan ini diumumkan sementara melalui portal Fakultas Hukum untuk dapat diketahui lebih awal. Pasca key in, Divisi Administrasi Akademik FH UII baru dapat mengentri nilai-nilai tersebut kedalam sistem gateway.

Demikian informasi ini disampaikan, untuk itu mohon maklum adanya.

  1. Nilai PKD1 (LKID 2018) [ view ]
  2. Nilai PNDI (ONDI 2018) [ view ]
  3. Nilai PKD1 (LKID 2017) [ view ]
  4. Nilai PNDI (ONDI 2017) [ view ]

[CAREER TRAINING]
“Build Professional Network Advance Training”

Buat kamu, masih bingung membuat surat lamaran yang tepat? Masih merasa CV kurang menarik? Dan tambah bingung lagi ketika disuruh mengirim e-portofolio?

Jangan biarkan dirimu terjebak dalam kebingungan, segera daftarkan dirimu ke CAREER TRAINING karena Direktorat Pengembangan Karier dan Alumni (DPKA) memiliki serangkaian training yang akan membantu kamu dalam pembuatan cover letter, curriculum vitae (CV) dan e-portofolio.
Training ini dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa aktif UII. Segera daftarkan dirimu, karena pendaftaran GRATIS dan akan mendapat fasilitas berupa: modul training & e-certificate, serta tainer yang akan mengisi program ini juga sangat profesional.

Hayuk buruan daftar di link dibawah ini
https://s.id/daftarBPN2021

Save the date!
Jum’at, 26 Februari 2021
08.00-16.00 WIB
Via Zoom Meeting

Jangan sampai ketinggalan dan kehabisan kuota ya…

#training
#career_training
#career_development
#dpka_uii

Prodi Hukum Program Sarjana FH UII merencanakan perkuliahan pada Semester Genap T.A. 2020/2021 dengan perkuliahan daring. Perkuliahan dalam jaringan dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia. Software yang selama ini digunakan yaitu Google edupack dan Zoom Meeting. Google Edupack terdiri dari Class room, Drive, Speedsheet, Doc, email, form, dan tools dalam paket layanan Google dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk perkuliahan asinkron. Sementara pemanfaatan Zoom Meeting dan Google Meet dimanfaatkan untuk perkuliahan sinkron.

Selin itu disampaikan pula HAL PENTING terkait ketentuan pengambilan mata kuliah

  • Keadvokatan,
  • Praktik Penyidikan dan Penuntutan,
  • Praktik Peradilan Pidana, dan;
  • Praktik Peradilan Perdata

adalah sebagai berikut:

  1. Mengambil mata kuliah keadvokatan & praktik penyidikan dan penuntutan secara bersamaan
  2. Tidak mengambil mata kuliah praktik peradilan perdata dan/atau praktik peradilan pidana, sebelum menempuh mata kuliah keadvokatan dan praktik penyidikan dan penuntutan

Untuk merencanakan pertemuan pada semester Genap 2020/2021 satu semester ke depan disajikan rencana jadwal kuliah sebagaimana tabel di bawah. Yang harus diperhatikan dalam penyusunan jadwal kuliah bagi mahasiswa adalah:

  1. Mahasiswa wajib menyusun jadwal kuliah dengan memperhatikan jadwal ujian;
  2. Apabila terjadi tabrakan jadwal ujian, maka Prodi tidak akan memberikan dispensasi pelaksanaan ujian;
  3. Mahasiswa wajib mengikuti ujian dalam satu waktu dan tidak ada penambahan waktu dalam mengerjakan;

Hal tersebut disampaikan karena pada sistem Gateway tidak memberikan peringatan/larangan terhadap jadwal ujian yang bertabrakan. Sementara untuk untuk jadwal kuliah pada saat key akan diberikan pencegahan secara otomatis agar tidak terjadi tabrakan kelas.

Untuk selanjutnya mahasiswa dapat merencanakan kuliah dengan memanfaatkan file excel yang dapat diunduh di bawah ini.

[ unduh form  ]

YOGYAKARTA (FH UII) – Pada hari Jum’at-Sabtu, 29-30 Januari 2021 Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum UII telah menyelenggarakan talkshow hukum dengan tema “Mencari Keadilan di Pengadilan Pajak” yang diselenggarakan melalui Zoom dan live Youtube. Talkshow hukum ini diikuti oleh berbagai peserta dari mahasiswa UII, alumni fakultas hukum UII dan umum. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan praktik peradilan pajak khususnya di pengadilan pajak ke mahasiswa dan masyarakat luas. Pelaksanaan talkshow hukum ini bertempat di Fakultas Hukum UII khusus para pembicara sedangkan peserta mengikuti melalui zoom dan live youtube.

Pada hari pertama Jumat, 29 Januari 2021, penyelenggaraan talkshow hukum dibuka oleh sambutan pembukaan talkshow dari Dekan FH UII Bapak Dr. Abdul Jamil,S.H.,M.H dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dari para pembicara yaitu Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si, dan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H.  Talkshow hukum pada hari pertama ini fokus membicarakan tentang peran penting Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak di masyarakat dan materi terkait hukum pajak dan sengketanya di masyarakat.

 

Sedangkan pada hari kedua, Sabtu 30 Januari 2021, pembicara talkshow hukum terdiri dari berbagai perspektif yaitu dari perspektif praktisi di bidang pajak yaitu Drs. Djoko Joewono, S.H., M.Si dan Drs. Adi Poernomo selaku mantan hakim pengadilan pajak serta Hersona Bangun, S.H. S.E., AK, BKP., CA., M.Ak, selaku advokat sekaligus konsultan pajak serta Annas Setyawan selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Yogyakarta. Penyelenggaraan talkshow hari kedua ini fokus membicarakan kasus sengketa pajak khususnya terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Peserta yang aktif bertanya membuat talkshow ini menjadi lebih interaktif. Talkshow yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini ditutup dengan motivasi dari para pembicara tentang kesempatan yang luas bagi mahasiswa dan lulusan Fakultas Hukum khususnya Fakultas Hukum UII berprofesi hukum di bidang perpajakan.

“Mahasiswa fakultas hukum yang berminat kearah perpajakan, seharusnya dari awal sudah belajar juga terkait pajak secara intensip, terlebih menjurus lagi untuk menjadi pengacara di bidang perpajakan, itu suatu lahan yang sangat diperlukan oleh banyak pengguna” tutur Drs.Adi Poernomo

“Ketika kita telah lulus dari fakultas hukum kita pasti sudah mempunyai gambaran terkait beracara di persidangan pidana dan persidangan perdata dan sudah familiar tentunya oleh mahasiswa, tapi bagaimana beracara di peradilan pajak, tentunya hal tersebut berbeda oleh sebab itu dirasa perlu mahasiswa mempelajari tatacara beracara di peradilan pajak” tutur Drs. Djoko Joewono, S.H., M.Si

“Kenapa kita perlu belajar tentang pajak, karena pajak itu meliputi dari segala aspek kehidupan, baik dari yang kita konsumsi maupun dari penghasilan”, tutur Annas Setyawan

“Untuk mahasiswa hukum tidak perlu khawatir jika dikemudian hari ada yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak, karena peluang untuk menjadi konsultan pajak itu sangat besar dan menjanjikan, asalkan mereka telah mengikuti Brevet Pajak terlebih dahulu”,tutur Hersona Bangun, S.H. S.E., AK, BKP., CA., M.Ak

Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan penutupan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) FH UII Bapak Eko Rial Nugroho, S.H.,M.H.

Rekaman talkshow ini dapat disaksikan di channel Youtube PUSDIKLAT FH UII pada tautan :

https://www.youtube.com/watch?v=iSCzmmO2uUk&feature=youtu.be https://www.youtube.com/watch?v=t-LD8Wx8Aow&feature=youtu.be

Informasi mengenai kegiatan PUSDIKLAT FH UII berikutnya dapat dipantau di Instagram @pusdiklatfhuii

 

PT Palembang. Senin, 25 Januari 2021 Bertempat Di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang Telah Dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak Elvin Adrian, SH, MH adalah Alumni FH UII.

Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum Dan Bertindak Sebagai Saksi Hakim Tinggi Bapak Edison M, S.H., M.H. Dan Hakim Tinggi Bapak Kemal Tampubolon, SH, MH. Acara Berlangsung dengan Khidmat dan Dihadiri Oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Palembang, Panitera Dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Palembang, Para Ketua Pengadilan Negeri Se Sumatera Selatan, Seluruh Pejabat Dan Staf Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Pengadilan Negeri Muara Enim Dan Pengadilan Negeri Lahat Serta Tamu Undangan.

Berikut kami lampirkan jadwal Remediasi melalui View Google SPeedsheet. Para mahasiswa harus selalu melihat jadwal ini karena ada kemungkinan update atau perubahan jadwal yang mungkin terjadi karena sesuatu hal.

Download template lembar jawaban Remediasi Ganjil 2020/2021 [ reguler ] [ internasional ]

Mahasiswa mengerjakan Soal Remediasi mengikuti Class Room dimana dosen pengampu mengupload soal. Oleh karena itu mahasiswa harus memperhatikan sebaik-baiknya agar tidak keliru dalam mengumpulkan tugas.

KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN

 Leaflet Remidi [ pdf ]
  1. Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk meningkatkan IPK mahasiswa kecuali Angkatan 2013/2014.
  2. Ujian remediasi yang dapat ditempuh hanyalah yang terkait dengan Mata Kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  3. Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
  4. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
  5. Mahasiswa maksimal dapat mengambil Ujian Remediasi pada semua Mata Kuliah yang diambilnya pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat salah satunya memenuhi presensi minimal 75%.
  6. Nilai Ujian Remediasi tidak menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga tidak menjadi bagian atau kriteria dari pengambilan jumlah sks maksimal pada semester berikutnya.

 

PENILAIAN

 
  1. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
  2. Komponen penilaian selain UTS dan UAS seperti kehadiran perkuliahan, keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
  3. Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan sks (Jatah sks) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan pada nilai kumulatif diambil nilai terbaik.

RENCANA AGENDA PELAKSANAAN

1 Yudisium Ganjil 20/21 : 20 Januari 2021
2 Waktu Key In Remediasi : 25 dan 26 Januari 2021 (tidak ada masa revisi)
3 Masa Pembayaran : 26 Jan 2021 Pukul 16.30 s.d. 27 Jan 2021 Pukul 14.00 WIB (Sesuai id di tagihan.uii.ac.id)
4 Pembatalan Mata Kuliah : Diajukan oleh mahasiswa karena nilai minimal A/B paling lambat tanggal 7 Februari 2021
5 Hasil Verifikasi Kepesertaan : 28 Jan 2021, Jam 17.00 lihat di gateway, menu KRS semester (kode semester 2), mata kuliah yang tercantum adalah MK yang diremedikan
6 Pengumuman Jadwal Ujian : 28 Jan 2021, mulai jam 17.00 WIB (lihat di www.fh.uii.ac.id, termasuk info MK ditutup oleh Prodi)
7 Pelaksanaan Ujian : 29 Jan – 7 Feb 2021 (Tidak ada Ujian Susulan)
8 Pengembalian Pembayaran Remedi : Lebih lanjut akan diumumkan oleh Divisi Admnistrasi Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

WAKTU PELAKSANAAN KEY IN REMEDIASI

Tanggal Pukul
Senin, 25 Jan 2021 08.00-16.00
Selasa, 26 Jan 2021 08.00-16.00

PEMBAYARAN

  1. Pembayaran dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021 mulai 16.30 WIB s.d 27 Januari 2021 Pukul 14.00 WIB sesuai nomor ID pada tagihan.uii.ac.id.
  2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan Internet Banking dengan melihat nomor ID Pembayaran / nomor tagihan di aplikasi uii.ac.id.
  3. Mahasiswa yang sudah melakukan Key In Ujian Remediasi namun tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan maka dinyatakan batal untuk mengikuti ujian remediasi (mata kuliah dihapus/Drop).
  4. JANGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN TANPA NOMOR ID pembayaran dari tagihan.uii.ac.id.

Biaya Ujian Remediasi Smt. Ganjil TA 2020/2021 adalah sebagai berikut:

No

Biaya Per SKS

Angkatan Int. Program (IP) Reguler
1 2013/2014 Rp.65.000,00 Rp.38.000,00
2 2014/2015 Rp.70.000,00 Rp.40.000,00
3 2015/2016 Rp.70.000,00 Rp.43.000,00
4 2016/2017 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00
5 2017/2018 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00
6 2018/2019 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00
7 2019/2020 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00
8 2020/2021 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

Catatan:

  1. Mahasiswa Angkatan 2013/2014 tidak diperkenankan mengikuti remedi;
  2. Bagi mahasiswa yang terlanjur key in karena nilai belum keluar dan sudah bayar ternyata memperoleh nilai minimal A/B setelah berakhir key in, maka berhak membatalkan dengan melaporkan kepada Divisi Akademik untuk mendapatkan pengembalian biaya.

PETUNJUK KEY IN REMEDIASI

  1. Mahasiswa langsung Key In melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Prodi melalui http://www.gateway.uii.ac .id.
  2. Gunakan User dan Password masing-masing, jika bermasalah segera hubungi Divisi Sistem Informasi (SI) Fakultas Hukum UII atau melalui https:/bsi.uii.ac.id (melalui nomor WA).
  3. Pastikan memilih Mata Kuliah dengan benar (Ingat, tidak ada revisi).
  4. Jangan lupa lakukan Logout jika selesai melakukan Key In.
  5. Lakukan pembayaran di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

 

LAIN-LAIN

 
  1. Pengembalian Pembayaran hanya dapat dilakukan untuk Mata Kuliah/kelas yang ditutup atau nilai di semester berjalan mendapatkan harkat A, A-, atau A/B.
  2. Ujian diselenggarakan daring adapun tata tertib ujian remediasi mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan petunjuk dosen pengampu.

Dengan berakhirnya masa Perkuliahan Semester Ganjil 2020/2021 PSHPS FH UII akan menyelenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS) secara daring. Oleh karena itu kepada para mahasiswa mohon mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi ujian tersebut.
Berikut kami lampirkan jadwal UAS melalui View Google SPeedsheet. Para mahasiswa harus selalu melihat jadwal ini karena ada kemungkinan update atau perubahan jadwal yang mungkin terjadi karena sesuatu hal.

Catatan Penting : Bagi Mahasiswa yang presensinya kurang dari 75% tetap mengerjakan Soal UAS, maka oleh dosen tidak akan dikoreksi.

Download template lembar jawaban UAS Ganjil 2020/2021 [ reguler ] [ internasional ]

Yogyakarta– Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Hukum UII menggelar Web Seminar Nasional bertajuk “Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Indonesia: Komparasi Antara Hukum Perdata Dan Islam” pada 14 November 2020. Seminar ini menghadirkan Dr. Agus Pandoman, S.H., M.Kn. dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Acara dibuka dengan pemaparan sambutan sekaligus pengantar seminar oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Abdul Jamil menyampaikan bahwa topik seminar ini sangat menarik untuk dikaji sebab masih menyisakan berbagai persoalan, khususnya setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Lebih-lebih perjanjian perkawinan di dalam seminar ini ditinjau dari dua perspektif, yaitu perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam.

Dalam hukum positif, perjanjian perkawinan memiliki landasan hukum di dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, meskipun di dalam UU ini tidak terlalu eksplisit menyatakan perjanjian perkawinan. Namun menurut Agus Pandoman, dua aturan tersebut berbeda dalam mengatur mengenai perjanjian perkawinan.

Menurut Agus Pandoman, fungsi dari perjanjian perkawinan sendiri beragam, di antaranya adalah untuk membatasi atau meniadakan sama sekali percampuran harta kekayaan antara suami istri. Selain itu, perjanjian perkawinan juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan suami terhadap barang-barang persatuan harta kekayaan yang ditentukan dalam Pasal 124 ayat (2) KUH Perdata.

Mengenai kapan perjanjian perkawinan dapat dibuat, menurut Agus Pandoman, berdasarkan Pasal 147 KUH Perdata, dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Sedangkan menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memberikan ketentuan yang lebih luas dengan adanya dua macam waktu untuk membuat perjanjian perkawinan, yaitu sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan. Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perjanjian perkawinan juga dapat dibuat setelah terjadinya perkawinan, selama ikatan perkawinan masih ada.

Dari sisi hukum Islam, dalam penyampaian materinya, Nurjihad mengatakan bahwa persoalan perjanjian perkawinan ini tidak banyak dibahas secara eksplisit baik di dalam dalil-dalil syariat ataupun di dalam kitab-kitab fikih ulama klasik. Sehingga perjanjian perkawinan lebih cocok dipandang sebagai suatu produk ijtihad.

Menurut Nurjihad, asal muasal perjanjian perkawinan sendiri dapat ditelusuri dari persoalan ada tidaknya harta bersama di dalam Islam. Mengacu pada KHI Pasal 86, menentukan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta antara suami-istri karena perkawinan. Pasal 85 menentukan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau harta istri. Sedangkan di dalam Ensiklopedi Hukum Islam, harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan.

Hal mendasar paling penting yang perlu digarisbawahi, menurut Nurjihad, bahwa perjanjian perkawinan bukanlah perjanjian yang berdiri sendiri. Perjanjian perkawinan masuk kategori perjanjian tambahan, dan tidak bisa dilepaskan dari perjanjian pokoknya, yaitu akad pernikahan. Sehingga di dalam Islam, jika dilakukan perjanjian perkawinan, maka ketentuan di dalam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan konsekuensi hak dan kewajiban yang timbul dari akad perkawinan.

Seminar diwarnai dengan antusiasme dari para peserta dalam mengajukan pertanyaan maupun pernyataan atau pendapat pribadi mengenai topik yang dibahas.[]

WEBINAR DEPARTEMEN HUKUM TATA NEGARA FH UII

“TANTANGAN LEGISLASI DI MASA PANDEMI”

Keynote Speaker
Prof. Dr. Bagir Manan S.H, M.CL Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran

Narasumber Dosen Hukum Tata Negara FH UII:

Dr. Saifudin S.H.,M.Hum.
Topik: “Urgensi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perundang-Undangan”

Dr. Idul Rishan S.H., LLM.
Topik: “Aspek Legisprudensi Pembentukan Perundang-undangan”

Jamaludin Ghafur S.H, M.H.
Topik: “Reformasi Partai Politik dan Perbaikan Kinerja Legislasi DPR”

Dian Kus Pratiwi S.H, M.H.
Topik: “Fast Track Legislation dalam Pembentukan UU di Indonesia”

Pelaksanaan
Selasa, 17 November 2020
09.00-12.00
Zoom Meeting : 222 997 5208

https://uii.zoom.us/j/2229975208?pwd=bVRPUDFHb090anlpMStQeHdraC92dz09

Pendaftaran melalui:
http://bit.ly/webinarhtnfhuii

Simak Live Streaming di
▶️ youtube : Fakultas Hukum UII Yogyakarta