Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan capaian pembelajaran Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) Keadvokatan, Praktik Penyidikan dan Penuntutan serta Praktik Peradilan Pidana & Praktik Peradilan Perdata dapat terpenuhi.

Disarankan :

  • Mengambil mata kuliah Keadvokatan dan Praktik Penyidikan & Penuntutan secara bersamaan.
  • TIDAK mengambil mata kuliah Praktik Peradilan Perdata dan/atau Praktik Peradilan Pidana, sebelum menempuh mata kuliah Keadvokatan DAN Praktik Penyidikan dan Penuntutan.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 01 September 2020

Ketua Prodi Hukum Program Sarjana,

Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pandemic Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020 lalu telah menimbulkan Implikasi yang sangat luas. Implikasi Pandemic Covid-19 terjadi dalam berbagai bidang khususnya bidang hukum-ekonomi. Hampir seluruh negara terdampak pandemic telah mengalami kesulitan perekonomian bahkan memasuki masa resesi.

Dampak pandemic juga terjadi di Indonesia. Sebagai sebuah negara emerging market, pandemic Covid-19 telah ‘memukul telak sektor ekonomi.’

Kesulitan ekonomi sebagai dampak Pandemic Covid-19 terjadi dalam bidang investasi, perbankan, pasar modal hingga kontrak komersial.

Secara lebih khusus, pandemic Covid-19 juga telah menghantam sektor UMKM di Indonesia. Kondisi demikian menjadi semakin berat mengingat UMKM memiliki peran esensial dalam perekonomian nasional.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk dapat bertahan dan keluar dari persoalan dampak pandemic. Salah satu diantaranya adalah kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal). Namun demikian, patut dipahami bahwa Era New Normal bukanlah tanpa tantangan.

Sebagai respon atas kondisi tersebut, maka:
Department Hukum Perdata Fakultas Hukum UII bersama dengan Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum UII dan Business Law Community Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Webinar nasional ini.

Segera daftarkan diri Anda. Mari kita diskusi bersama.

Berita gembira disampaikan kepada civitas akademika FH UII bahwa atas kebijaksanaan Pimpinan Fakultas Hukum UII dalam kerangka kebijakan penanganan pandemi, layanan Perpustakaan mulai dibuka terbatas. Para penikmat buku dapat mengunjungi Perpustakaan FH UII secara terbatas. Pengunjung yang masuk ruang perpustakaan akan dibatasi jumlah dan waktunya.

Pembagian jam kunjung akan dibatasi dalam 2 shif, yaitu:

  • Sift 1 pukul 09.00-12.00 WIB
  • Sift 2 pukul 13.00-15.30 WIB

Prosedur kunjungan akan dibatas hanya 30 pengunjung setiap shift. Dan para pengunjung harus mengisi google form agar terdaftar sebagai pengunjung. Sedangkan bagi pengunjung yang hadir tanpa mengisi form kunjungan bisa masuk hanya apabila kuota pemesanan kunjungan melalui google form masih belum terpenuhi. [ Cek Pemesan ] [ Form berkunjung ]

Selain itu Perpustakaan FH UII membuka layanan on-line perpustakaan melalui tautan ini: https://fh.uii.ac.id/perpustakaan-moh-yamin/
. Atau melalui web fh.uii.ac.id pada menu “Perpustakaan FH”. Mahasiswa dapat membaca melalui media daring buku yang sudah tersedia. Adapun buku-buku yang belum tersedia, mahasiswa dapat memberikan masukan kepada Divisi Perpustakaan untuk memprioritaskan digitalisasi atas buku yang diharapkan melalui email: [email protected] atau WA: 089674538787

Dengan diluncurkannya layanan ini, FH UII berharap dapat memberikan layanan sebaik mungkin kepada para mahasiswa. Diharapkan mahasiswa dapat menikmati baik secara daring maupun luring fasilitas perpustakaan yang terpaksa tidak dapat memberikan layanan secara maksimal.

 

YOGYAKARTA (FH UII) –Dalam masa penyebaran pamdemi Covid-19 ini tidak menyurutkan Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) FH UII untuk mengadakan kegiatan pelatihan hukum. Pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh PUSDIKLAT FH UII kali ini adalah Pelatihan Hukum Legal Opinion  Tahun 2020. Pelatihan hukum yang dilakukan secara daring untuk pertama kalinya ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 5-6 Agustus 2020.

Pelatihan Legal Opinion Tahun 2020 diikuti oleh 60 (enam puluh) peserta yang didominasi oleh kalangan mahasiswa, baik mahasiswa UII ataupun Non UII dari berbagai universitas di Indonesia, selain itu terdapat pula peserta umum dari alumni fakultas hukum dan praktisi hukum. Pelatihan dibuka dengan sambutan langsung dari Dekan FH UII Bapak Dr. Abdul Jamil,S.H.,M.H, lalu acara dilanjutkan dengan pemberian materi. Materi Pelatihan Legal Opinion dibagi dalam beberapa Sesi selama 2 (dua) hari. Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi tentang dasar-dasar pembuatan legal opinion serta teknik pembuatan legal opinion yang disampaikan oleh Bapak Dr. M. Arief Setiawan, S.H., M.H, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang pembuatan legal opinion pada kasus sengketa merek dagang yang disampaikan oleh Bapak Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Sesi Penyampaian Materi oleh Bpk. Dr. Arif Setiawan,S.H.,M.H dan
Bpk. Dr. Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum via Zoom

 

Pada hari kedua, seluruh peserta Pelatihan Legal Opinion  2020 dibagi dalam 4 (empat)  kelompok  Discussion Group untuk mengikuti simulasi praktek pembuatan legal opinion. Setiap peserta diberikan soal simulasi mengenai sengketa merek dagang, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan legal opinion yang dipandu oleh para trainer dari PUSDIKLAT FH UII via Zoom dan WhatsApp Group. Tujuan diadakan simulasi tersebut agar seluruh peserta dapat mempraktekkan secara langsung dan memahai proses pembuatan legal opinion khususnya dalam kasus sengketa merek dagang.

Setelah sesi simulasi berakhir, peserta perwakilan masing masing discussion group mempresentasikan hasil pembuatan  legal opinion yang telah dibuat. Pelatihan ditutup dengan mendengarkan kesan dan pesan dari perwakilan peserta dan dilanjutkan dengan sambutan dari  Ketua Panitia Siti Ajeng Ramadhani Susanti S.H dan Kepala PUSDIKLAT FH UII Bapak Eko Rial Nugroho S.H., M.H sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Legal Opinion Tahun 2020. Pihak panitia juga membagikan dua buah buku kepada peserta teraktif selama pelaksanaan pelatihan sebagai bentuk apresiasi.

 

Pendampingan Simulasi Pembuatan Legal Opinion oleh Trainer

 

Presentasi Hasil Simulasi Pembuatan Legal Opinion oleh Peserta

Prodi Hukum Program Sarjana FH UII merencanakan perkuliahan pada Semester Ganjil T.A. 2020/2021 dengan perkuliahan daring. Perkuliahan dalam jaringan dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia. Software yang selama ini digunakan yaitu Google edupack dan Zoom Meeting. Google Edupack terdiri dari Class room, Drive, Speedsheet, Doc, email, form, dan tools dalam paket layanan Google dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk perkuliahan asinkron. Sementara pemanfaatan Zoom Meeting dan Google Meet dimanfaatkan untuk perkuliahan sinkron.

Untuk merencanakan pertemuan pada semester Ganjil 2020/2021 satu semester ke depan disajikan rencana jadwal kuliah sebagaimana tabel di bawah. Yang harus diperhatikan dalam penyusunan jadwal kuliah bagi mahasiswa adalah:

  1. Mahasiswa wajib menyusun jadwal kuliah dengan memperhatikan jadwal ujian;
  2. Apabila terjadi tabrakan jadwal ujian, maka Prodi tidak akan memberikan dispensasi pelaksanaan ujian;
  3. Mahasiswa wajib mengikuti ujian dalam satu waktu dan tidak ada penambahan waktu dalam mengerjakan;

Hal tersebut disampaikan karena pada sistem Gateway tidak memberikan peringatan/larangan terhadap jadwal ujian yang bertabrakan. Sementara untuk untuk jadwal kuliah pada saat key akan diberikan pencegahan secara otomatis agar tidak terjadi tabrakan kelas.

Untuk selanjutnya mahasiswa dapat merencanakan kuliah dengan memanfaatkan file excel yang dapat diunduh di bawah ini.

[ unduh form Baru Rev 4 ]

Update untuk indikasi tabrakan jadwal kuliah dan Revisi jadwal ujian untuk memperbaiki versi sebelumnya yang terdaftar kesalahan data jadwal kuliah

Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan Ujian Remidiasi . Remidiasi akan diselenggarakan mulai tanggal 6 – 18 Agustus 2020 sesuai jadwal yang sudah dipublikasikan melalui web site fakultas [read].

Kami mengucapkan selamat belajar dan menempuh ujian secara daring ini. Semoga Remidiasi daring ini dapat berjalan dengan lancar. Dan semua mahasiswa dapat mengikuti serta dapat menjawab dengan baik tugas-tugas yang diberikan dosen sebagai Ujian perbaikan pada semester ini.

Selain itu berikut kami sampaikan template jawaban Remidiasi kali ini untuk mempermudah identifikasi lembar jawaban mahasiswa yang dikumpulkan kepada dosen. Template ini silakan dipergunakan selama masih memungkinkan atau ketika dosen tidak memberikan template khusus pada soal yang diberikan melalui classroom.

( Download Template )

Berikut disampaikan jadwal pelaksanaan Ujian Remediasi Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020. Mata kuliah yang dibuka adalah mata kuliah yang telah dipilih oleh para maahasiswa melalui key in remedi. Berdasarkan mata kuliah yang dibuka telah disusun jadwal ujian remediasi sebagaimana di bawah ini.

File ini hanya dapat dibaca dan tidak dapat didownload, agar jika ada perubahan mahasiswa mendapatkan update melalui tautan ini. Untuk itu kepada seluruh peserta agar dapat memperhatikan jadwal remediasi ini sebaik-baiknya jangan sampai peserta ujian melewatkan ujian yang sudah terjadwal oleh karena lupa atau ketidaktahuan.

Remediasi akan diselengarakan menggunakan media Classroom. Dosen dan mahasiswa kelas remediasi dibuka akan disediakan classroom untuk membagikan soal dan mengumpulkan jawaban. Untuk itu kepada para mahasiswa disilakan untuk terlebih dahulu melakukan bergabung/join dalam kelas-kelas tersebut. Bagi yang mengalami kesulitan join disilakan menghubungi admin perkuliahan untuk mendapatkan bantuan.

Disampaikan kepada para mahasiswa yang bermaksud untuk mengikuti Ujian Tugas Akhir (Pendadaran) Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII untuk mencermati syarat dan ketentuan mendaftar sebagai peserta pendadaran pada Semester Ganjil T.A. 2020/2021 Periode 1 sebagaimana pengumuman di bawah ini.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI Nomor 318/B/HK/2019 ditandatangani tangga; 14 Noveber 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI Nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomeran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik sebagaimana dipublikasikan melalui https://pin.ristekdikti.go.id/pin/panduan-PIN-ver-panduan.pdf.  Kebijakan Rektor Universitas Islam Indonesia melalui Surat Edaran Rektor Nomor 3804/REK/20/DLA/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 point 2 menyatakan bahwa Pimpinan Universitas Islam Indonesia memutuskan  untuk melaksanakan sistem PIN mulai Semester Ganjil 2020/2021.

Oleh karena adanya pandemi Covid-19 maka bagi mahasiswa angkatan 2013 masih diberikan kesempatan perpanjangan masa studi sampai semester Ganjil 2020/2021 maksimal kelulusan sampai pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana Surat Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelanggaraan Program Pendidikan (http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Surat-Penegasan-Masa-Studi-terkait-Validator-PIN.pdf). Untuk itu kepada mahasiswa angkatan 2013 diharapkan agar sesegera mungkin menyelesaikan tugas akhirnya pada periode ini dan yang akan datang.

Pembayaran Pendadaran/Ujian Tugas Akhir dapat dilakukan melalui setoran langsung maupun transfer:

  • Program Reguler melalui Bank Bukopin No. Rek. 1001552-04-6 a.n. Fakultas Hukum UII.
  • Program Internasional melalui Bank Bukopin No. Rek. 1007200-303 a.n. Fakultas Hukum UII.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

PSHPS FH UII akan menyelenggarakan Remediasi Semester Genap 2019/2020. Adapun ketentuan secara umum remediasi dijelaskan sebagai berikut:

  1. Ujian Remediasi tidak wajib diikuti oleh setiap mahasiswa UII.
  2. Ujian remediasi yang dapat ditempuh hanyalah yang terkait dengan Mata Kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  3. Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
  4. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
  5. Mahasiswa maksimal dapat mengambil Ujian Remediasi pada semua Mata Kuliah yang diambilnya pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat.
  6. Nilai Ujian Remediasi tidak menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga tidak menjadi bagian atau kriteria dari pengambilan jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya.

PENILAIAN

  1. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
  2. Komponen penilaian selain UTS dan UAS seperti kehadiran perkuliahan, keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
  3. Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan SKS (Jatah SKS) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan di nilai kumulatif (nilai terbaik).

RENCANA AGENDA PELAKSANAAN

1 Yudisium Genap 19/20 : 27 Juli 2020
2 Waktu Key In Remediasi : 29 dan 30 Juli 2020 (tidak ada masa revisi)
3 Masa Pembayaran : 3 dan 4 Agustus 2020 (di loket bank ditunjuk atau transfer);
4 Pembatalan Mata Kuliah : 5 Agustus 2020;
5 Hasil Verifikasi Kepesertaan : 4 Agustus 2020, Jam 17.00 lihat di unisys, menu KHS semester (kode semester 6), mata kuliah yang tercantum adalah MK yang diremidikan
6 Pengumuman Jadwal Ujian : 5 Agustus 2020, mulai jam 15.00 Wib (lihat di www.fh.uii.ac.id, termasuk info MK ditutup oleh Prodi)
7 Pengambilan Kartu Ujian :
8 Pelaksanaan Ujian : 6 – 18 Agustus 2020 (Tidak ada Ujian Susulan)
9 Pengembalian Pembayaran Remidi : Lebih lanjut akan diumumkan oleh Divisi Admnistrasi Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

 

WAKTU PELAKSANAAN KEY IN REMEDIASI

Tanggal Pukul
Rabu, 29 Juli 2020 08.00-16.00
Kamis, 30 Juli 2020 08.00-16.00

PEMBAYARAN

  1. Pembayaran dilaksanakan pada tanggal, 3 dan 4 Agustus 2020 Pukul 09.00-14.00 WIB pada loket Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BPD Syariah.
  2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan Internet Banking dengan melihat ID Pembayaran / nomor tagihan di aplikasi uii.ac.id
  3. Mahasiswa yang sudah melakukan Key In Ujian Remediasi namun tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan maka dinyatakan batal untuk mengikuti ujian remediasi (mata kuliah dihapus/Drop).
  4. JANGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN TANPA ID pembayaran dari tagihan.

Biaya Ujian Remediasi Smt. Genap TA 2019/2020 adalah sebagai berikut:

No

Biaya Per SKS

Angkatan Int. Program (IP) Reguler
1 2010/2011 Rp.45.000,00 Rp.28.000,00
2 2011/2012 Rp.50.000,00 Rp.32.000,00
3 2012/2013 Rp.55.000,00 Rp.34.000,00
4 2013/2014 Rp.65.000,00 Rp.38.000,00
5 2014/2015 Rp.70.000,00 Rp.40.000,00
6 2015/2016 Rp.70.000,00 Rp.43.000,00
7 2016/2017 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00
8 2017/2018 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00
9 2018/2019 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00
10 2019/2020 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

Catatan:

  1. Mahasiswa Angkatan 2010/2011 dan sebelumnya, tarif Ujian Remediasi merujuk pada tarif mahasiswa angkatan 2010/2011;
  2. Bagi mahasiswa yang terlanjut key in dan bayar namun sudah memperoleh nilai minimal A/B, maka berhak membatalkan dengan melaporkan kepada Divisi Akademik untuk mendapatkan pengembalian biaya.

 PETUNJUK KEY IN REMEDIASI

  1. Mahasiswa langsung Key In melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Prodi melalui http://www.unisys.uii.ac .id.
  2. Gunakan User dan Password masing-masing, jika bermasalah segera hubungi Divisi Sistem Informasi (SI) Fakultas Hukum UII.
  3. Mata Kuliah yang ditawarkan (langsung tersedia) hanya Mata Kuliah dan Kelas yang pernah diambil di semester reguler ini.
  4. Pastikan memilih Mata Kuliah dengan benar (Ingat, tidak ada revisi dalam bentuk apapun).
  5. Jangan lupa lakukan Logout jika selesai melakukan Key In.
  6. Lakukan pembayaran di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Download [ Informasi Remediasi ]

 

LAIN-LAIN  
  1. Pengembalian Pembayaran hanya dapat dilakukan untuk Mata Kuliah/kelas yang ditutup atau nilai di semester berjalan mendapatkan harkat A, A-, atau A/B.

Tata tertib ujian remediasi mengacu kepada ketentuan yang akan diumumkan.

YOGYAKARTA (FH UII) – Pengurangan dan Peniadaan Kegiatan Belajar Mengajar di kampus secara langsung (tatap muka) dirasakan dan dinilai menjadi keputusan yang tepat untuk mengurangi kontak dan mengurangi kerumunan massa (Social and Physical Distancing), sebagai upaya memutus mata rantai virus Corona di masa pandemi Covid-19. Semua kegiatan belajar mengajar seperti perkuliahan, diskusi dan kegiatan lain yang sejenis diupayakan untuk tetap berjalan dengan melakukan berbagai penyesuaian.
Beberapa kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan metode daring (dalam jaringan) dengan menggunakan berbagai macam metode, diantaranya syncronous, seperti Webex, Zoom, Skype, Microsoft teams, Googlemeet dan lain-lain. Juga asyncronous, semisal eLisa, Elok, Elearning Farmasetika, Whatsapp Group dan lain-lain, dengan tetap memperhatikan kelanjutan proses belajar mengajar dan ketercapaian mutu pembelajaran yang telah direncanakan.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) juga mengalami penyesuaian pembelajaran bagi mahasiswa, khususnya terkait dengan kegiatan kuliah lapangan (field study) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Kegiatan field study yang sedianya dilakukan secara tatap muka langsung di DPR RI juga mengalami penyesuaian melalui media pembelajaran secara daring (dalam jaringan). Field study ini, merupakan kegiatan rutin FH UII dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.
Alhamdulillah, di hari Selasa 7 Juli 2020 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan field study (Kuliah Lapangan) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilakukan dengan metode pembelajaran online atau dalam jaringan (daring). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Sebagai Perencanaan Pembentukan Undang-Undang”.
Kegiatan kuliah lapangan ini diikuti 130 orang peserta yang terdiri dari Mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2019/2020, Dosen Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi, di sesi I, menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI (F-PKS DPR RI) dan di sesi II dengan menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI (F-PAN DPR RI).


Pertemuan dengan Fraksi PKS

Sesi I dimulai Pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB, acara dibuka, sambutan dari FH UII, yang diwakili Sekretaris Jurusan FH UII, Bapak Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D.,dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua F-PKS DPR RI sekaligus sebagai anggota F-PKS DPR RI untuk Daerah Pemilihan Yogyakarta, Bapak H. Sukamta, Ph.D. Acara selanjutnya merupakan acara inti, yaitu pemaparan materi oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) F-PKS DPR RI yaitu KH. Buchori Yusuf, Lc.,MA.
Bapak KH. Buchori Yusuf, Lc., MA menyampaikan bahwa, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan satu instrument penting dalam pembangunan hukum karena sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa DPR RI memeganag kekuasaan membentuk undang-undang. Artinya bahwa secara prinsip dasarnya bahwa pembentuk undang-undang adalah DPR. Namun di Pasal 20 ayat (2) terjadi “bargaining”, karena di dalam merumuskan suatu undang-undang terdapat suatu politih hukumnya, sehingga tidak hanya aspek hukum saja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (2) UUD NRI tersebut yang menyatakan bahwa rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama. Kekuasaan hukum (secara formal) ada di tangan DPR, namun kekuasaan hukum secara formal tersebut tidak akan terjadi, tanpa adanya persetujuan Presiden. Inilah politik hukumnya, karena politik yang diinginkan adalah kita tidak memisahkan antara legislatif dan eksekutif secara serta merta, namun masing-masing diberikan kewenangan yang tetap saja diperuntukkan untuk membangun bangsa secara bersama-sama. Disinilah adanya prinsip besar yang terkandung didalamnya yang menjadi “kesekapakatan Bersama” yaitu musyawarah mufakat.


Pertemuan dengan Fraksi PAN

Sesi II dimulai Pukul 13.00 sampai dengan 15.30 WIB acara dibuka, sambutan Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dr. Budi Agus Riswadi, S.H.,M.Hum dan dilanjutkan sambutan sekaligus pemaparan materi tentang tugas dan wewenang DPR RI oleh Narasumber anggota DPR RI F-PAN, Bapak Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag.,M.Hum.,M.A. Beliau menyampaikan bahwa, setiap tahun DPR RI dengan Presiden RI menyusun program legislasi nasional. Usulan inisiatif mengajukan undang-undang dapat dilakukan oleh anggota DPR RI, anggota Badan Legislasi (Baleg) maupun Presiden. Guna menampung inisiatif dari anggota DPR RI dan Presiden RI makan dibuatlah Prolegnas, Prolegnas merupakan program rancangan undang-undang yang akan dibahas pada tahun berjalan. Prolegnas ada dua macam, pertama, program longlist yaitu masa jabatan lima tahun dan ada yang program prioritas dalam masa jabatan lima tahun jabatan.
Setelah sesi penyampaian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber tentang materi perkuliahan field study, isu hukum actual yang berkaitan dengan pembentukan perundang-undangan.

FH UII berharap kegiatan dengan DPR RI tetap terus berjalan setiap semester, walaupun saat ini wabah Covid-19 belum menemui titik berakhir. Hal ini Sehingga, perkuliahan dengan menerapkan metode daring (dalam jaringan) menjadi salah alternatif solusi pembelajaran tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.