Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

(Yogyakarta) Indikasi Geografis sebagai salah satu rezim hak kekayaan intelektual berpotensi memajukan perekonomian masyarakat di kawasan tertentu. Kabupaten Magelang telah melahirkan satu produk Indikasi Geografis yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. Beras ini diproduksi di Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Kawasan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis ini dilakukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan (MPIGBMWSS) dan sudah terbentuk susunan kepengurusannya, yang terdiri dari anggota petani beras mentik wangi sawangan.  Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Logo Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Pendaftaran Indikasi Geografis ini didampingi secara langsung oleh Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis (PHKIHTB) Fakultas Hukum UII. Direktur PHKIHTB Dr.Budi Agus Riswandi, SH.,M.Hum selaku konsultan HKI secara langsung mengawal dan mendampingi proses melengkapi persyaratan baik substantif maupun administratif. Mulai dari penentuan nama Indikasi Geografis yang digunakan, Standart Operating Procedure (SOP), dan seluruh kelengkapan buku persyaratan.

Penggunaan nama Beras Mentik Wangi Susu Sawangan pun sebenarnya merupakan nama dari varietas unggul beras nasional yakni Beras Mentik Wangi Susu. Namun, karena memang ada ciri khas yang berasal karena faktor alam dan faktor manusia dan beras tersebut diproduksi di Kecamatan Sawangan maka nama yang diambil dan disepakati yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. (Putri Yan Dwi Akasih)

 

Segenap keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengucapkan selamat kepada   Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. Beliau merupakan dosen FH UII dan juga menjadi Dewan Penasehat di Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII. Ia memperoleh gelar Doktor dengan judul disertasi  “Demokratisasi Internal Partai Politik (Kajian Atas Kebijakan Pengaturan dan Praktik Suksesi Kepemimpinan di Era Reformasi)” pada Universitas Indonesia, lulus pada tahun 2021.

Sekali lagi kami ucapakan selamat, semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

TAMAN SISWA – Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan webinar bertajuk “Eksaminasi Publik Putusan MK Atas UU KPK” pada Sabtu (31/7). Webinar diadakan secara virtual dan disiarkan secara live pada kanal Youtube PSH FH UII.

Webinar tersebut mengundang narasumber Guru Besar FH UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.,  Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, dan Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. yang merupakan Pimpinan KPK Periode 2011-2015.  Webinar ini dibuka oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., P.hD.  dan dihadiri juga oleh dosen-dosen FH UII, salah satunya yaitu Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa, dan Alumni FH UII.

Eksaminator pada webinar kali ini diantaranya Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (FH Universitas Padjajaran), Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (FH STIH Jentera), Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. (FH UMY), Dr. Ridwan, S.H., M.Hum (FH UII), Dr. Trisno Rahardjo, S.H., M.Hum (FH UMY), Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. (FH Universitas Atmajaya Yogyakarta), dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (Fakultas Hukum UGM).

 

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan bahwa UII dan berbagai elemen baik dari akademisi maupun dari masyarakat secara konsisten dari awal mengkritisi RUU KPK sampai akhirnya UU KPK ini disahkan pada 17 September 2019. Namun sepertinya, pendapat yang sudah disuarakan tidak mendapat respon. Akhirnya pada awal November 2019 UII memutuskan untuk memohon Yudisial Review. “Bagi kami, permohonan yudisial review adalah bentuk jihad konstitusional dan bukti bahwa kami mencintai Indonesia” tuturnya.

Prof. Ni’matul Huda sebagai pemateri webinar dan juga Guru Besar FH UII menyampaikan terkait putusan MK No 70 ini memang ada ketidakseimbangan dalam penyampaian dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, adanya karpet merah yang diberikan kepada MK, bisa jadi dapat berpengaruh pada mandulnya putusan MK. Jika melihat pada Presiden, kerap kali kebijakannya itu terjerat dengan adanya kepentingan politik antar partai. Sehingga, apabila pemerintah saat ini menghendaki KPK itu lemah, maka yang dapat dilakukan masyarakat yang masih memiliki semangat yang panjang ini adalah bersama-sama untuk menguatkan KPK.

Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. selaku narasumber menyampaikan ada lima catatan atas putusan MK No 70 maupun No 79 mengenai UU KPK, yaitu MK telah menggali kubur otensitasnya sebagai OASE dalam penanganan soal konstitusional, Putusan MK melanggar asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, Pelanggaran terhadap tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi, Hakim MK tidak menunjukkan karakter kenegarawannya, dan putusan MK meruntuhkan kepercayaan public atas integritas peradilan.

 

*Untuk melihat webinar tersebut silakan dapat kunjungi klik.

Serial Diskusi Akademik “80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL.” dengan mengusung tema “Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Nasional”

Keynote Speaker: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U.

Pemateri:

  1. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M. HUM.  (Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2015-2020)
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda., S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum UII)
  3. Prof. Simon Butt, BA., LL.B., Ph. D. (Professor of Law The University of Sydney)

Pemantik: Lailani Sungkar., S.H., M.H, (Dosen Hukum Tata Negara UNPAD)

Hari/Tanggal: Kamis, 26 Agustus 2021
Waktu: 08.30 WIB – Selesai
Media: Zoom

Link Pendaftaran klik

Live Streaming on Youtube Channel: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

FREE | Fasiltas E-Sertifikat

Narahubung: 0811-0520-661 (Nisa)

KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN  Leaflet Remidi [ pdf ] Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk meningkatkan memperbaiki nilai dan IPK mahasiswa. Ujian remediasi yang dapat ditempuh hanyalah yang terkait […]

Disampaikan kepada Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum UII bahwa Ujian Akhir Semester (UAS) Tahun Akademik 2020/2021 akan diselenggarakan mulai tanggal 4 Agustus 2021 s.d. 13 Agustu […]

Kontroversi pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK) sebagai revisi kedua  atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyeruak pada akhir jabatan DPR periode 2014-2019. Menanggapi hal tersebut, civitas akademika Universitas Islam Indonesia mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap UU dimaksud.

Hingga pada tanggal 4 Mei 2021 permohonan pengujian formil dan materiil yang  diajukan oleh sivitas akademika Universitas Islam Indonesia terhadap UU No. 19 Tahun 2019 dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasca putusan MK itu, kontroversi di tataran publik belum berhenti. Oleh karenanya, penting untuk menelaah kembali putusan tersebut, melalui  sebuah eksaminasi. Sehingga dapat dinilai apakah pertimbangan-pertimbangan  hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Narasumber:
1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII, Yogyakarta
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. (Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta)
3. Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. (Pimpinan KPK Periode 2011-2015)

Hari/Tanggal: Sabtu, 31 Juli 2021
Waktu: 08.00 – 12.30 WIB
Media: Zoom

Link Pendaftaran klik

Live Streaming on Youtube Channel: PSH FH UII

 

PUSDIKLAT FH UII X ASPEG

Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Dewan Pengurus Pusat Advokat Spesialis Pengadaan Indonesia
mengadakan: PELATIHAN KONTRAK PENGADAAN BARANG

Kita akan mendalami hal-hal yang berkaitan Teknik Pembuatan Kontrak Pengadaan Barang dan juga peserta akan mempraktikkan langsung simulasi pembuatan kontrak pengadaan barang.

Waktu Pendaftaran :
21 Juli – 25 Augustus 2021

Catat Tanggal Pelaksanaannya:
Senin – Selasa, 30-31 Agustus 2021
via Zoom Meeting

Link Pendaftaran Peserta Zoom klik

Narahubung:
Yulia/Mazi
0812-2563-4133 (WA Only)

Salah satu mahasiswa FH UII kembali menorehkan prestasi dengan terpilih menjadi perwakilan dalam The 2nd CENA (Civil-Society Education Network in Asia) Webinar School 2021. Dia adalah Putri Ariqah, mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana IP (International Program) angkatan 2018 yang berhasil lolos seleksi untuk mempresentasikan “Covid-19 in Indonesia”. Selain Putri, ada 4 mahasiswa dari program studi lain yang juga lolos seleksi. Mereka adalah Andika Wahyu Pradana (Prodi Farmasi), Reza Ishaq Estiko (Prodi Pendidikan Dokter), Shufiah Dearesta Ananda (Prodi Hubungan Internasional – IP), dan Zuliyan M.Rizky (Prodi Hubungan Internasional). Selamat dan sukses!