Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Berikut disampaikan jadwal pelaksanaan Ujian Remediasi Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020. Mata kuliah yang dibuka adalah mata kuliah yang telah dipilih oleh para maahasiswa melalui key in remedi. Berdasarkan mata kuliah yang dibuka telah disusun jadwal ujian remediasi sebagaimana di bawah ini.

File ini hanya dapat dibaca dan tidak dapat didownload, agar jika ada perubahan mahasiswa mendapatkan update melalui tautan ini. Untuk itu kepada seluruh peserta agar dapat memperhatikan jadwal remediasi ini sebaik-baiknya jangan sampai peserta ujian melewatkan ujian yang sudah terjadwal oleh karena lupa atau ketidaktahuan.

Remediasi akan diselengarakan menggunakan media Classroom. Dosen dan mahasiswa kelas remediasi dibuka akan disediakan classroom untuk membagikan soal dan mengumpulkan jawaban. Untuk itu kepada para mahasiswa disilakan untuk terlebih dahulu melakukan bergabung/join dalam kelas-kelas tersebut. Bagi yang mengalami kesulitan join disilakan menghubungi admin perkuliahan untuk mendapatkan bantuan.

Disampaikan kepada para mahasiswa yang bermaksud untuk mengikuti Ujian Tugas Akhir (Pendadaran) Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII untuk mencermati syarat dan ketentuan mendaftar sebagai peserta pendadaran pada Semester Ganjil T.A. 2020/2021 Periode 1 sebagaimana pengumuman di bawah ini.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI Nomor 318/B/HK/2019 ditandatangani tangga; 14 Noveber 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI Nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomeran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik sebagaimana dipublikasikan melalui https://pin.ristekdikti.go.id/pin/panduan-PIN-ver-panduan.pdf.  Kebijakan Rektor Universitas Islam Indonesia melalui Surat Edaran Rektor Nomor 3804/REK/20/DLA/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 point 2 menyatakan bahwa Pimpinan Universitas Islam Indonesia memutuskan  untuk melaksanakan sistem PIN mulai Semester Ganjil 2020/2021.

Oleh karena adanya pandemi Covid-19 maka bagi mahasiswa angkatan 2013 masih diberikan kesempatan perpanjangan masa studi sampai semester Ganjil 2020/2021 maksimal kelulusan sampai pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana Surat Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelanggaraan Program Pendidikan (http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Surat-Penegasan-Masa-Studi-terkait-Validator-PIN.pdf). Untuk itu kepada mahasiswa angkatan 2013 diharapkan agar sesegera mungkin menyelesaikan tugas akhirnya pada periode ini dan yang akan datang.

Pembayaran Pendadaran/Ujian Tugas Akhir dapat dilakukan melalui setoran langsung maupun transfer:

  • Program Reguler melalui Bank Bukopin No. Rek. 1001552-04-6 a.n. Fakultas Hukum UII.
  • Program Internasional melalui Bank Bukopin No. Rek. 1007200-303 a.n. Fakultas Hukum UII.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

PSHPS FH UII akan menyelenggarakan Remediasi Semester Genap 2019/2020. Adapun ketentuan secara umum remediasi dijelaskan sebagai berikut:

  1. Ujian Remediasi tidak wajib diikuti oleh setiap mahasiswa UII.
  2. Ujian remediasi yang dapat ditempuh hanyalah yang terkait dengan Mata Kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  3. Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
  4. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
  5. Mahasiswa maksimal dapat mengambil Ujian Remediasi pada semua Mata Kuliah yang diambilnya pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat.
  6. Nilai Ujian Remediasi tidak menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga tidak menjadi bagian atau kriteria dari pengambilan jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya.

PENILAIAN

  1. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
  2. Komponen penilaian selain UTS dan UAS seperti kehadiran perkuliahan, keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
  3. Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan SKS (Jatah SKS) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan di nilai kumulatif (nilai terbaik).

RENCANA AGENDA PELAKSANAAN

1 Yudisium Genap 19/20 : 27 Juli 2020
2 Waktu Key In Remediasi : 29 dan 30 Juli 2020 (tidak ada masa revisi)
3 Masa Pembayaran : 3 dan 4 Agustus 2020 (di loket bank ditunjuk atau transfer);
4 Pembatalan Mata Kuliah : 5 Agustus 2020;
5 Hasil Verifikasi Kepesertaan : 4 Agustus 2020, Jam 17.00 lihat di unisys, menu KHS semester (kode semester 6), mata kuliah yang tercantum adalah MK yang diremidikan
6 Pengumuman Jadwal Ujian : 5 Agustus 2020, mulai jam 15.00 Wib (lihat di www.fh.uii.ac.id, termasuk info MK ditutup oleh Prodi)
7 Pengambilan Kartu Ujian :
8 Pelaksanaan Ujian : 6 – 18 Agustus 2020 (Tidak ada Ujian Susulan)
9 Pengembalian Pembayaran Remidi : Lebih lanjut akan diumumkan oleh Divisi Admnistrasi Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

 

WAKTU PELAKSANAAN KEY IN REMEDIASI

Tanggal Pukul
Rabu, 29 Juli 2020 08.00-16.00
Kamis, 30 Juli 2020 08.00-16.00

PEMBAYARAN

  1. Pembayaran dilaksanakan pada tanggal, 3 dan 4 Agustus 2020 Pukul 09.00-14.00 WIB pada loket Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BPD Syariah.
  2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan Internet Banking dengan melihat ID Pembayaran / nomor tagihan di aplikasi uii.ac.id
  3. Mahasiswa yang sudah melakukan Key In Ujian Remediasi namun tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan maka dinyatakan batal untuk mengikuti ujian remediasi (mata kuliah dihapus/Drop).
  4. JANGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN TANPA ID pembayaran dari tagihan.

Biaya Ujian Remediasi Smt. Genap TA 2019/2020 adalah sebagai berikut:

No

Biaya Per SKS

Angkatan Int. Program (IP) Reguler
1 2010/2011 Rp.45.000,00 Rp.28.000,00
2 2011/2012 Rp.50.000,00 Rp.32.000,00
3 2012/2013 Rp.55.000,00 Rp.34.000,00
4 2013/2014 Rp.65.000,00 Rp.38.000,00
5 2014/2015 Rp.70.000,00 Rp.40.000,00
6 2015/2016 Rp.70.000,00 Rp.43.000,00
7 2016/2017 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00
8 2017/2018 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00
9 2018/2019 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00
10 2019/2020 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

Catatan:

  1. Mahasiswa Angkatan 2010/2011 dan sebelumnya, tarif Ujian Remediasi merujuk pada tarif mahasiswa angkatan 2010/2011;
  2. Bagi mahasiswa yang terlanjut key in dan bayar namun sudah memperoleh nilai minimal A/B, maka berhak membatalkan dengan melaporkan kepada Divisi Akademik untuk mendapatkan pengembalian biaya.

 PETUNJUK KEY IN REMEDIASI

  1. Mahasiswa langsung Key In melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Prodi melalui http://www.unisys.uii.ac .id.
  2. Gunakan User dan Password masing-masing, jika bermasalah segera hubungi Divisi Sistem Informasi (SI) Fakultas Hukum UII.
  3. Mata Kuliah yang ditawarkan (langsung tersedia) hanya Mata Kuliah dan Kelas yang pernah diambil di semester reguler ini.
  4. Pastikan memilih Mata Kuliah dengan benar (Ingat, tidak ada revisi dalam bentuk apapun).
  5. Jangan lupa lakukan Logout jika selesai melakukan Key In.
  6. Lakukan pembayaran di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Download [ Informasi Remediasi ]

 

LAIN-LAIN  
  1. Pengembalian Pembayaran hanya dapat dilakukan untuk Mata Kuliah/kelas yang ditutup atau nilai di semester berjalan mendapatkan harkat A, A-, atau A/B.

Tata tertib ujian remediasi mengacu kepada ketentuan yang akan diumumkan.

YOGYAKARTA (FH UII) – Pengurangan dan Peniadaan Kegiatan Belajar Mengajar di kampus secara langsung (tatap muka) dirasakan dan dinilai menjadi keputusan yang tepat untuk mengurangi kontak dan mengurangi kerumunan massa (Social and Physical Distancing), sebagai upaya memutus mata rantai virus Corona di masa pandemi Covid-19. Semua kegiatan belajar mengajar seperti perkuliahan, diskusi dan kegiatan lain yang sejenis diupayakan untuk tetap berjalan dengan melakukan berbagai penyesuaian.
Beberapa kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan metode daring (dalam jaringan) dengan menggunakan berbagai macam metode, diantaranya syncronous, seperti Webex, Zoom, Skype, Microsoft teams, Googlemeet dan lain-lain. Juga asyncronous, semisal eLisa, Elok, Elearning Farmasetika, Whatsapp Group dan lain-lain, dengan tetap memperhatikan kelanjutan proses belajar mengajar dan ketercapaian mutu pembelajaran yang telah direncanakan.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) juga mengalami penyesuaian pembelajaran bagi mahasiswa, khususnya terkait dengan kegiatan kuliah lapangan (field study) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Kegiatan field study yang sedianya dilakukan secara tatap muka langsung di DPR RI juga mengalami penyesuaian melalui media pembelajaran secara daring (dalam jaringan). Field study ini, merupakan kegiatan rutin FH UII dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.
Alhamdulillah, di hari Selasa 7 Juli 2020 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan field study (Kuliah Lapangan) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilakukan dengan metode pembelajaran online atau dalam jaringan (daring). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Sebagai Perencanaan Pembentukan Undang-Undang”.
Kegiatan kuliah lapangan ini diikuti 130 orang peserta yang terdiri dari Mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2019/2020, Dosen Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi, di sesi I, menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI (F-PKS DPR RI) dan di sesi II dengan menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI (F-PAN DPR RI).


Pertemuan dengan Fraksi PKS

Sesi I dimulai Pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB, acara dibuka, sambutan dari FH UII, yang diwakili Sekretaris Jurusan FH UII, Bapak Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D.,dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua F-PKS DPR RI sekaligus sebagai anggota F-PKS DPR RI untuk Daerah Pemilihan Yogyakarta, Bapak H. Sukamta, Ph.D. Acara selanjutnya merupakan acara inti, yaitu pemaparan materi oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) F-PKS DPR RI yaitu KH. Buchori Yusuf, Lc.,MA.
Bapak KH. Buchori Yusuf, Lc., MA menyampaikan bahwa, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan satu instrument penting dalam pembangunan hukum karena sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa DPR RI memeganag kekuasaan membentuk undang-undang. Artinya bahwa secara prinsip dasarnya bahwa pembentuk undang-undang adalah DPR. Namun di Pasal 20 ayat (2) terjadi “bargaining”, karena di dalam merumuskan suatu undang-undang terdapat suatu politih hukumnya, sehingga tidak hanya aspek hukum saja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (2) UUD NRI tersebut yang menyatakan bahwa rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama. Kekuasaan hukum (secara formal) ada di tangan DPR, namun kekuasaan hukum secara formal tersebut tidak akan terjadi, tanpa adanya persetujuan Presiden. Inilah politik hukumnya, karena politik yang diinginkan adalah kita tidak memisahkan antara legislatif dan eksekutif secara serta merta, namun masing-masing diberikan kewenangan yang tetap saja diperuntukkan untuk membangun bangsa secara bersama-sama. Disinilah adanya prinsip besar yang terkandung didalamnya yang menjadi “kesekapakatan Bersama” yaitu musyawarah mufakat.


Pertemuan dengan Fraksi PAN

Sesi II dimulai Pukul 13.00 sampai dengan 15.30 WIB acara dibuka, sambutan Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dr. Budi Agus Riswadi, S.H.,M.Hum dan dilanjutkan sambutan sekaligus pemaparan materi tentang tugas dan wewenang DPR RI oleh Narasumber anggota DPR RI F-PAN, Bapak Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag.,M.Hum.,M.A. Beliau menyampaikan bahwa, setiap tahun DPR RI dengan Presiden RI menyusun program legislasi nasional. Usulan inisiatif mengajukan undang-undang dapat dilakukan oleh anggota DPR RI, anggota Badan Legislasi (Baleg) maupun Presiden. Guna menampung inisiatif dari anggota DPR RI dan Presiden RI makan dibuatlah Prolegnas, Prolegnas merupakan program rancangan undang-undang yang akan dibahas pada tahun berjalan. Prolegnas ada dua macam, pertama, program longlist yaitu masa jabatan lima tahun dan ada yang program prioritas dalam masa jabatan lima tahun jabatan.
Setelah sesi penyampaian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber tentang materi perkuliahan field study, isu hukum actual yang berkaitan dengan pembentukan perundang-undangan.

FH UII berharap kegiatan dengan DPR RI tetap terus berjalan setiap semester, walaupun saat ini wabah Covid-19 belum menemui titik berakhir. Hal ini Sehingga, perkuliahan dengan menerapkan metode daring (dalam jaringan) menjadi salah alternatif solusi pembelajaran tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII) mengucapkan selamat datang untuk kawan-kawan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Ull angkatan 2020 di Kampus Perjuangan. Mari bergabung di grup Whatsapp resmi LEM FH UII, kami dari LEM FH UII akan membantu Maba/Miba memperoleh informasi tentang Fakultas Hukum Ull.

Untuk gabung dengan grup WA resmi LEM FH Ull silahkan langsung menghubungi nomor Whatsapp di bawah ini:

081216480124 atas nama Ailsa Mumtaz

081294282801 atas nama Zulfia Rahmaputri

Dengan menunjukan persyaratan berupa foto ktm atau bukti pembayaran. Terimakasih atas perhatiannya Sekali lagi Selamat bergabung di Fakultas Hukum Ull dan selamat datang di kampus perjuangan!

#HUKUMBERSATUTAKBISADIKALAHKAN

#SAYAFHUII

#FHUI2020

#LEMFHUII

Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS). UAS akan diselenggarakan mulai tanggal 9 – 22 Juli 2020 sesuai jadwal yang sudah dipublikasikan melalui web site fakultas [read].

Kami mengucapkan selamat belajar dan menempuh ujian secara daring ini. Semoga UAS daring ini dapat berjalan dengan lancar. Dan semua mahasiswa dapat mengikuti serta dapat menjawab dengan baik tugas-tugas yang diberikan dosen sebagai ujian akhir pada semester ini.

Selain itu berikut kami sampaikan template jawaban UAS kali ini untuk mempermudah identifikasi lembar jawaban mahasiswa yang dikumpulkan kepada dosen. Template ini silakan dipergunakan selama masih memungkinkan atau ketika dosen tidak memberikan template khusus pada soal yang diberikan melalui classroom.

– Template Soal UAS [download]

Juridical Council of International Program (JCI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Webinar dengan tema: P Webinar tentang Polemik Masalah Keterbatasan dalam Permintaan Hukuman untuk Pelaku Kriminal pada Kasus Novel Baswedan, pada Sabtu (27/06/2020). Webinar ini untuk menanggapi tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Webinar ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom, dan diikuti oleh sekitar 60 peserta.
Webinar ini mengundang para ahli hukum pidana, yaitu: Dr. Mahrus Ali, SH., MH., Ahmad Wirawan Adnan, SH., MH., Dan Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LLM. Juga, webinar ini dimoderatori oleh Sabiyllafitri Azzahra, mahasiswa dan Ketua Divisi Pendidikan dan Advokasi JCI.

Pembicara yang menyampaikan materi pertama adalah Mahrus Ali. Mahrus Ali memaparkan presentasinya mengenai aspek pidana pada kasus Novel Baswedan. Menurut Mahrus, mustahil memisahkan aspek hukum dan politis dalam kasus ini. Tetapi, Mahrus menegaskan hanya akan memberikan kajiannya pada aspek pidana sesuai dengan kapabilitas yang ia miliki.
Adnan Wirawan memberikan materinya tentang perbandingan pengaturan hukum pidana di Amerika Serikat. Menurut Adnan Wirawan, kasus Novel Baswedan dapat dikategorikan sebagai first degree aggravated assault. Menurutnya, first degree aggravated assault bermakna setiap perbuatan sengaja dengan berencana untuk melukai fisik secara parah pada seseorang yang mengakibatkan luka atau cidera permanen. Adnan Wirawan membahas tentang pihak-pihak yang bersidang dalam kasus tersebut. Secara keilmuwan, Adnan Wirawan mengkritik tindakan penunjukan Penasihat Hukum para terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Irjen. Rudi Heriyanto. Menurutnya, Sebab, menurut Adnan Wirawan, secara etik seorang advokat dilarang menjalankan profesinya ketika sedang menjabat sebagai aparatur negara, sedangkan saat ini Irjen. Rudi Heriyanto sedang menjalankan jabatan sebagai polisi. Irjen. Rudi Heriyanto juga menjadi penyidik dalam pencarian tersangka kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sejak 2017. “Bagaimana kita bisa mengharapkan peradilan yang adil, jika penyidikannya saja berdiri di antara ‘dua kaki’”, tegas Wirawan Adnan.
Sedangkan menurut Muhammad Fatahillah, kasus peyiraman air keras ini tidak dapat dipisahkan dari isu pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Muhammad Fatahillah, kasus ini menjadi berlarut-larut dan mengalami penyidikan yang lama sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus penyiraman air keras ini. Akibatnya, diperlukan berbagai langkah hingga pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (PGPF) untuk melakukan investigasi. Menurut Muhammad Fatahillah, kasus Novel Baswedan bukan satu-satunya kasus yang mengalami justice delay semacam ini. Setidaknya, terjadi banyak kasus semacam ini di Indonesia ketika melibatkan aparatur kepolisian sebagai pelaku kejahatan. Muhammad Fatahillah kemudian memberikan kajiannya mengenai penerapan lembaga independen di negara-negara lain untuk menangani kejahatan yang dilakukan oleh polisi.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Program Sarjana Internasional bidang Hukum, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., MH., LLM., Ph.D. Dalam pidato pembukaannya, Dodik Setiawan memberikan selamat kepada JCI untuk struktur kepengurusan barunya. Kepengurusan baru JCI untuk periode 2020-2021 ini diketuai oleh Akhiruddin Syahputra Lubis.”Saya berharap, melalui struktur baru ini, JCI bisa menjadi jauh lebih baik sebagai representasi mahasiswa Program Internasional FH UII,” imbuhnya.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menerima kunjungan dari Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar (UNTIDAR) Magelang pada hari Kamis, 02 Juli 2020 di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl. Tamansiswa no 158 Yogyakarta.

Rombongan dari Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UNTIDAR dipimpin oleh Wahyu Prabowo, S.H., M.H. sebagai Wakil Dekan Bidang Umum & Keuangan, didampingi oleh Dr. Sri Mulyani, sebagai Ketua Jurusan Administrasi Negara, juga disertai oleh Pengelola Jurnal Literasi Hukum, Ketua Lab Prodi Hukum, Koordinator Prodi Hukum, Gugus Kemahasiswaan juga diikuti beberapa Perwakilan Mahasiswa.

Rombongan diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. didampingi oleh Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Ketua Jurusan, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Kaprodi Hukum Program Sarjana, juga didampingi oleh Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. Direktur LKBH FH UII dan Anang Zubaidy, S.H., M.H. Kepala PSH FH UII, perwakilan dari Jurnal Hukum FH UII juga dihadiri oleh beberapa mahasiswa FH UII.

Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. mengucapkan selamat datang di Fakultas Hukum UII kepada seluruh peserta kunjungan dari Universitas Tidar Magelang. Dalam pemaparannya Dekan FH UII menyampaikan sejarah berdirinya FH UII dan perkembangan hingga saat ini. Ia juga berharap nantinya bisa terjalin kerjasama antara FH UII  dengan Universitas Tidar Magelang.

 

 

 

Acara dilanjutkan dengan menggali informasi dan diskusi baik dengan Dekan FH UII, Kaprodi, Direktur LKBH, juga diskusi dengan Direktur PSH FH UII, terkait dengan Kurikulum, kegiatan LKBH, Jurnal, Pusdiklat FH UII dan sebagainya.

Acara diakhiri dengan serah terima cindera mata dari Fakultas Hukum UII dan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UNTIDAR Magelang.

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak pada setiap kegiatan manusia di seluruh belahan dunia. Tidak hanya proses belajar mengajar yang sistemnya diubah menjadi daring, namun seluruh kegiatan akademik diselenggarakan secara daring. Alternatif tersebut diupayakan untuk mengurangi tingkat penularan virus covid-19.

Youngsan University menyelenggarakan Joint International Conference yang ke 6 pada 30 Juni 2020. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara offline dengan menghadirkan beberapa pemantik yang mempresentasikan materinya masing-masing. Pihak penyelenggara mengupayakan cara agar pelaksanaan kegiatan ini tidak terhambat namun tetap dengan memperhatikan situasi dan kondisi dimana tidak dapat mempertemukan banyak orang. Joint International Conference kali ini diselenggarakan secara online dengan judul The 6th Joint International Webinar on Freedom and Responsibilities.Youngsan Join Conference FH UII

Webinar diselenggarakan dengan mengundang pemateri dari empat universitas berbeda secara daring. Total terdapat 11 pemateri dari empat universitas yang berpartisipasi. Mereka adalah Prof Jawahir Thontowi, Ari Wibowo SH, S.H.I., M.H., Dr. Abdul Jamil dan Dodik Setiawan, Ph.D sebagai pemateri dari Universitas Islam Indonesia. Dr. Beumhoo Jang, Yulio Iqbal, Galih Dwi Ramadhan, Malik Arslan dan Fawad Mustafa sebagai perwakilan dari Youngsan University.  Prof. Eddy Pratomo dari Universitas Pancasila, dan Prof Edy Lisdyono dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Para pemateri juga berasal dari golongan beragam, yaitu dosen dan mahasiswa. Yulio Iqbal dan Galih Dwi adalah pemateri mahasiswa FH UII yang sedang menempuh joint degree di Youngsan University. Keduanya berasal dari Indonesia tepatnya alumni Universitas Islam Indonesia. Malik Arslan dan Fawad Mustafa juga pemateri mahasiswa yang sedang menempuh studi di Youngsan University, keduanya berasal dari Pakistan. Keempatnya menyampaikan materi dengan sangat baik tidak kalah dari pemateri dosen yang sudah bergelar doktor dan profesor.

Para pemateri menyampaikan topik yang berbeda-beda dalam webinar ini. Kombinasi materi yang disampaikan membuat webinar semakin menarik. Prof. Jawahir Thontowi hadir dengan topik Freedom of Human Right and Discrimination yang mengangkat kondisi kebebasan HAM yang ada di Indonesia dan international. Dr. Abdul Jamil bersama dengan Dodik Setiawan, Ph.D. menyampaikan isu kesiapan sistem peradilan berkaitan pandemi yang ada dengan judul The Readiness of E-Court System in Indonesia Post Coivd-19. Keduanya menyampaikan bahwa sistem e-court ini merupakan alternatif yang baik untuk mengurangi kontak fisik antar manusia, telebih di masa pandemi seperti ini. Ari Wibowo, S.H., S.H.I., M.H., berbagi pengetahuan tentang The Restriction on The Right to Hold Opinions and Freedom of Expression in Indonesian Context,  hal ini sangat berkaitan dengan kondisi Indonesia baru-baru ini dimana kebebasan berpendapat sering mendapat gangguan. Prof. Beumhoo Jang sebagai perwakilan dari Youngsan University membawa topik Financial Disputes Settlement System in Korea and The U.K. Prof. Eddy Pratomo dari Universitas Pancasila dengan tegas menyampaikan terkait Legal Prespective:Freedom and Responsibility. Prof Edy Lisdiyono membahas kebijakan pemrintah Indonesia berkaitan dengan adanya pandemi, dengan judul Indonesian Goverment Legal Policies to Business Activities During Corona Virus Pandemics. Topik yang disampaikan pemateri mahasiswa juga tidak kalah menarik, Yulio Iqbal menyampaikan Freedom of Academic, The Freedom of Speech of Academician Indonesia Case Study dengan mengangkat kasus teror guru besar Hukum Tata Negara yang belum lama ini terjadi. Galih Dwi Ramadhan membahas kebebasan dalam dunia teknologi dengan judul presentasi Freedon adn Responsibility of Internet to Use Digital Image and Software Based on Copyright Law Prespective. Malik Arslan datang dengan materi Impact of Covid-19 on Pakistan Domestic Industries and Regional Trade, sedangkan Fawas Mustafa menyampaikan terkait perbandingan sistem bank yang ada di Pakistan dan negara lain dengan judul presentasi Pakistan Banking Policies and International Banking Policies.

Kesebelas pemateri menyampaikan presentasi dengan sangat menarik, singkat dan jelas sehingga menjadikan webinar yang diselenggarakan tetap lancar meskipun dilakukan secara daring. Webinar ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari berbagai universitas berbeda. Berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, webinar yang diselenggarakan sukses membuat para pesertanya melepas rindu satu sama lain mengingat para peserta yang berpartisipasi mayoritas sudah saling mengenal.

Menindaklanjuti hasil Rapat Bidang I perihal mahasiswa yang terkendala Tes CEPT dalam proses kelulusan, dengan ini diberitahukan bahwa Universitas Islam Indonesia bersama dengan CILACS UII akan menyelenggarakan CEPT Camp – Batch XXIII khusus bagi mahasiswa:

  1. Program Sarjana dengan masa studi > 5 tahun;
  2. Program Sarjana yang telah melakukan Tes CEPT > 6 kali akan tetapi belum memenuhi skor minimal untuk kelulusan yang dipersyaratkan (Minimal skor CEPT 422 atau setara TOEFL ITPR 427 atau TOEFL iBTR*38 atau IELTS™ 4);
  3. Seluruh Program Sarjana dan khusus bagi Program Magister Program Studi Informatika yang direkomendasikan oleh Ketua Program Studi (dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kaprodi);
  4. Bersedia membayar biaya CEPT Camp sesuai ketentuan CILACS UII.

Adapun untuk Batch XXIII, akan dilaksanakan pada:

  • Selasa, 21 Juli 2020
  • Waktu : 08.00 – 14.30 WIB
  • Tempat : Daring via Zoom

Selanjutnya, kami mohon agar program ini segera disosialisasikan kepada seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kondisi tersebut diatas.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi CILACS UII, telp. +62 857-4365-0224 dan (0274) 540255. Link online pengisian biodata, baru akan diberikan setelah melakukan pendaftaran melalui nomor telepon tersebut.

[ Download Surat Terkait CEPT CAMPT Batch XXIII ]