FH News (06/03/2020) Unit Kegiatan Mahasiswa Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UKM KAHAM UII) mengadakan kegiatan Diskusi Publik dengan mengangkat tema “Ada Apa dengan Omnibus Law?” Bertempat di Ruang Sidang Utama FH UII Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta, Jumat 6 Maret 2020 pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Diskusi ini digelar untuk mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII dan hanya sebagian kecil mengundang peserta dari luar. Read more
Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.
SURAT EDARAN DEKAN
No: 184/8-f/Dek/l O/Div.URT/III/2020
Kepada
Yth. Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa/
Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
di Yogyakarta
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Edaran Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Nomor: 928/Rek/10/SP/III/2019 tertanggal 4 Maret 2020 perihal Pencegahan Dampak Meluasnya Covid-2019, dengan ini Pimpinan Fakultas Hukum UII menghimbau kepada Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa/Sivitas Akademika Fakultas Hukum UII yang pulang dari berpergian luar negeri untuk mcngikuti karantina/melakukan isolasi diri di rumah masing-masing.
Selama mengikuti karantina atau melakukan isolasi diri, Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan diminta memenuhi tanggung jawab pekeriaan sccara daring, sedangkan Mahasiswa/i diminta mengajukan permohonan ijin untuk tidak mcngikuti kuliah kepada Kctua Program Studi Hukum Program Sarjana/Magister Kcnotariatan/Magister Hukum/Doktor dan/atau PKPA dengan melampirkan mata kuliah dan dosen yang dimohonkan izin. Jangka waktu isolasi diri menyesuaikan arahan dokter atau maksimal 14 hari. Apabila selama isolasi diri ada indikasi yang mengarah ke gejala infeksi Covid-2019 Bapak/Ibu/Mahasiswa/i diminta untuk memeriksakan diri dan melaporkan ke Pimpinan Fakultas Hukum UII.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,
Wa’alaikumussalam wr wb.
Dekan,
ttd
Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.
Disampaikan kepada Para Peserta Pendadaran Periode 1 Gelombang 2 Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum UII (FH UII) jadwal Pendadaran yang akan selenggarakan antara tanggal 6 s.d 13 Maret 2020. Untuk itu dimohon kepada para peserta mempersiapkan diri dan memperhatikan jadwal meliputi waktu, tempat, dan tim penguji yang sudah disusun.
Para peserta diharuskan senantiasa mengaktifkan alat komunikasi/nomor kontak yang sudah diterakan pada form pendaftaran pendadaran oleh karena sesuatu hal terjadi perubahan jadwal ujian pendadaran. Karena informasi perubahan hanya akan kami sampaikan melalui WA/Telepon yang sudah tertera.
Selain itu kami mohon agar memperhatikan sebagai KETENTUAN PESERTA PENDADARAN sebagai berikut:
- Membawa Kartu Ujian Pendadaran
- Ketentuan Berpakaian:
- Bagi MAHASISWA: Celana HITAM, HEM PUTIH lengan panjang, dan DASI HITAM.
- Bagi MAHASISWI: Rok HITAM, ATASAN PUTIH, dan jilbab putih
- Bagi para peserta pendadaran yang Pembimbing Tugas Akhirnya tidak tertera pada Tim Penguji dimohon agar menyampaikan kepada Divisi Administrasi Akademik FH UII.
- PESERTA WAJIB mengikuti PEMBEKALAN ALUMNI & PENJELASAN WISUDA sebagai syarat posting yang diselenggarakan pada:
- Kamis / 12 Maret 2020
- Pukul 08.30 – selesai
- Di Ruang Sidang Lantai 3 Fakultas Hukum UII
JADWAL PENDADARAN
Disampaikan kepada para peserta kelas Praktek Peradilan baik PERDATA maupun PIDANA, kami sampaikan informasi jadwal praktek dan penggunaan ruang Peradilan Semu di Kampus Fakultas Hukum UII Jl. Taman Siswa 158 Yogyakarta sebagai berikut ini:
JADWAL PELAKSANAAN PERKULIAHAN & PENILAIAN
JADWAL PELAKSANAAN SIMULASI DAN LATIHAN
Untuk itu kepada para peserta diharuskan untuk memperhatikan jadwal pelaksanaan praktek tersebut untuk kelancaran pelaksanaannya.
PRES RELEASE LKBH PH UII
PERNYATAAN SIKAP LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA -LKBH FH UII ATAS KEJADIAN SUSUR
SUNGAI SEMPOR 21 FEBRUARI 2020
Assalamualaikum, Wr. Wb.
LKBH FH UII menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah Kecelakaan sungai ( Laka Sungai ) yang menimpa Siswa dan Siswi SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta . Semoga para korban rneninggal dunia mendapatkan kernuliaan di sisi Allah SWT, serta keluarga korban diberi kesabaran dan ketabahan. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua dalam berhadapan dengan alam bebas.
Menyikapi hal tersebut LKBH FH UII sebagai Lembaga Bantuan Hukum membuka pendampingan hukum bagi masyarakat untuk mencapai access to justice (akses keadilan) terkait kejadian ini kepada siapapun tanpa terkecuali. Adapun yang menjadi perhatian kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum adalah proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami akui Pihak kepolisian khususnya POLRES SLEMAN sudah bertindak cepat, tetapi perlu ada kritik dan kecaman terkait perlakuan terhadap para tersangka yang “digunduli”, kami menilai hal tersebut sudah merendahkan martabatnya sebagai manusia meskipun statusnya tersangka. Asas hukum terhadap seorang yang belum diputus perkaranya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), harus tetap dihormati hak-haknya sebagi seorang manusia sesui dengan asas praduga tidak bersalah.
KUHAP tidak pernah rnengatur dan memerintahkan Aparat Penegak Hukum melakukan “Gundul-menggunduli” sangat jelas kerangka hukumnya dalarn Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998. Konvensi tersebut terakomodir oleh Pasal 52 KUHAP yang menyatakan : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Dan Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun”. Profesi para tersangka adalah guru yang sedang menjalankan profesinya sesuai aturan yang ada disekolahnya dengan legal meskipun ada kelalaian yang dibuat dan wajib diproeses hukum. Tetapi tidak perlu merendahkan martabat tersangka. Menurut KUHAP para tersangka memiliki hak-hak yang wajib diperhatikan dan memiliki hak untuk tidak direndahkan.
LKBH FH UU mengecam tindakan aparat penegakan hukum memperlakukan para tersangka dengan merendahkan martabat para tersangka berdasarkan pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998.
LKBH FH UII Menyatakan :
- Mndorong aparat penegak hukum di Sat. Reskrim Polres Sleman dan Polda Dly agar menangani perkara Pro Justicia ini, untuk dapat bersikap profesional, Modern dan terpercaya sehingga selalu mengedepankan sikap adil dan bijaksana dalam menyikapi dan rnemproses perkara ini.
- Mendorong Sat. Reskrim dan Polda DIY melakukan penyelidikan yang komprehensif dan berkompeten karena kegiatan ini bukan bersifat individu tetapi ada pertanggungjawaban yang bersifat kolektif-kolegial.
- Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan olahraga Diy, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Kepala Sekolah SMPN 1 TURI untuk Bertanggung jawab secara tanggung renteng karena kegiatan Pramuka dengan materi susur sungai yang diadakan setiap hari jumat di SMPN 1 Turi merupakan kegiatan legal yang tertuang dalam Rencana Kerja sekolah, resmi dan rutin serta diketahui pihak sekolah.
Wasalamualaikum, Wr. Wb.
Demikian Pernyataan Sikap LKBH FH UII yang ditandatangani oleh Kabid Humas dan Studi Kebijakan Ockhy Loedvia Zulkarnain, S.H., M.Kn., dan Direktur LKBH FH UII Dr., Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. pada 27 Februari 2020.
Unduh Dokumen Press Release Peristiwa Susur Sungai [unduh]
Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengundang khayalak umum, mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum PTN/PTS di Yogyakara dalam kegiatan Bedah Buku ‘’Hukum Inklusif Perspektif Indonesia’’ karya Prof. Jawahir Thontowi, SH MH Ph.D. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (26/02) di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta. Read more
Congratulations, UII Faculty of Law Team as the Quarter Finalist and the National Exhibition Team to Represent Indonesia in the International Round of the Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2020.
Oralists:
Ardya Syafhana 16410028
Rafi Nasrulloh M. Romdoni 16410106
Alfi Nurjannah 18410637
Reseachers:
Rukma Hermawan 18410672
Annisa Aulya Putri 18410696
Manager:
Arif H. Husnan 18410699
Coaches:
Christopher Cason, J.D. LL.M.
Nur Gemilang Mahardhika, S.H., LL.M.
Meiske Iriyani, S.H.
Supervisors:
Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.
Dra. Sri Wartini, S.H., M.H., Ph.D.
Tamansiswa fh (20/02/2020) Sudah menjadi Tradisi sejak lama bagi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar acara pelepasan bagi para dosen dan tendik yang memasuki masa purna tugas. Dan pada kesempatan ini, Kamis (20/02/2020) Pimpinan FH melepas dua dosen dan satu tendik yang akan memasuki masa pensiun. Mereka adalah Bapak Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn., Bapak Sujitno, SH., M.Hum., dan Bapak Fatkhul Hadi. Sedangkan Penghargaan kepada dosen peraih gelar doctor adalah Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. Pada acara ini juga diperkenalkan dosen FH yang baru yaitu Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Read more
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id