[KALIURANG]; Pada Sabtu (14/10) Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Tertutup Disertasi Dokt0r. Program ujian ini berlangsung selama bulan September-Oktober 2023 dan sebanyak empat mahasiswa yang mengikuti ujian pada periode ini.
Ujian Tertutup merupakan ujian pra-promosi, dan menjadi salah satu syarat sebelum dinyatakan lulus. Durasi ujian selama dua jam, karena terdiri dari pemaparan hasil penelitian, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, dan pengumuman hasil ujian. Sama seperti tahapan ujian sebelumnya, pada ujian kali ini masih dilaksanakan secara secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.
Peserta pertama yang menjalani Ujian Tertutup yaitu Mardona Siregar, S.H., M.H. Pelaksanaan Ujian Tertutup kurang lebih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, perbedaannya pada ujian ini ia memaparkan secara langsung naskah penelitiannya yang berjudul “Rekontruksi Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah” dihadapan Dewan Penguji.
Penilaian dari Dewan Penguji juga dilaksanakan secara daring dengan terdiri dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. selaku Promotor, Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor. Anggota dosen penguji antara lain Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.
Ujian dilanjutkan dengan Aulia Rahmat, S.H.I., M.AHk. Ia menjalani ujian pada Jumat (17/10) secara daring. Ia menjalani ujian periode ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode September-November 2023.
Aulia mengerjakan revisi secara cepat dan mendapat persetujuan oleh Promotor serta Co Promotor sehingga ia dapat menjalani ujian tertutup pada periode yang sama. Dari hasil revisi ujian sebelumnya, terdapat perubahan judul disertasi menjadi “Reformulasi Kebijakan Negara Dalam Perlindungan Kearifan Lokal (Studi Dinamika Dan Keberlanjutan Nagai Di Sumatera Barat)”.
Aulia melakukan penelitian disertasi dengan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S selaku Promotor dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor. Ujian dibuka oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII. Namun ada perubahan dari tim dosen penguji, pada kesempatan kali ini, ia diuji oleh Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
Kemudian, peserta ujian yang sama cepatnya seperti Aulia yakni M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. Tidak hanya memiliki nama yang hampir sama, mereka pun sama cepatnya dalam mengerjakan revisi dari hasil Ujian Kelayakan Naskah Disertasi sehingga keduanya dapat menjalani Ujian Tertutup di periode yang sama.
Zulfa mempresentasikan hasil penelitian yang judulnya masih sama seperti ujian sebelumnya, yakni “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktulisasi Iktikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.”
Ujian dibuka oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. selaku Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII . Dihadiri oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor 1, dan Prof. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor 2. Dengan adanya perubahan susunan anggota dosen penguji, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dra Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., dan Hayyan Ulhaq, S.H., LL.M., Ph.D.
Peserta terakhir yaitu Nurwiganti, S.H., M.Hum., dengan judul disertasi “Rekontruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berkenaan Dengan Hak Politik Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif.”
Ia menjalani ujian pada Jum’at (1/12) dengan dipimpinan oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., sebagai Co Promotor. Tim anggota dosen penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.
Setelah keempat peserta selesai menjalani tanya jawab dari para dosen penguji, tim melakukan musyawarah untuk menentukan hasil. Ketua Sidang membacakan hasil ujian, disertasi dinyatakan layak untuk diteruskan ke Ujian Promosi dengan catatan minor.
Selain itu, Ketua Sidang juga menyampaikan bahwa sesuai aturan yang diterapkan FH UII, Ujian Terbuka atau Ujian Promosi akan dilaksanakan secara langsung di kampus FH UII. Keempat mahasiswa tersebut menyanggupi untuk datang ke Jogja dan mengikuti Ujian Terbuka di Gedung FH UII.