Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

“KPU sebagai Penyelenggara Pemilu harus mampu melaksanakan Pemilu secara berkeadilan dan berintegritas. Sayangnya, untuk mewujudakan Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas belum tecapai.” (Disertasi Dewi Iriani)

[KALIURANG]; Sabtu (10/08), pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Dewi Iriani S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “POLITIK HUKUM PEMBATASAN MASA JABATAN KOMISIONER KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG BERKEADILAN DAN BERINTEGRITAS.”

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Dewi Iriani, S.H., M.H. diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., ko promotor Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., yang bergabung secara online melalui kanal zoom meeting, Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

Dewi iriani mengangkat permasalahan tentang lamanya masa jabatan Komisioner KPU (5 tahun) yang dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa memperhatikan rekam jejak komisioner KPU. Setidaknya terdapat tiga rumusan masalah yang diusung di dalam disertasinya: 1). Bagaimana Kedudukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia; 2) Bagaimana Peran Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas; 3) Bagiamana Arah Konstruksi Politik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisoner Komisi Pemilihan dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas Umum Yang Akan Datang.

Promovenda menuturkan bahwa KPU merupakan lembaga negara yang berada di lapis kedua. Meskipun berada pada lembaga lapis kedua, KPU RI memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang meliputi peran membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penyusunan tahapan-tahapan Pemilu, membuat regulasi, dan melaksanakan tertib adminsitrasi, serta bersama sama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Pemilu sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Secara struktural, memperlihatkan bahwa KPU RI dapat melakukan desentralisasi kewenangan tertentu, dan hal itu tampak dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) dimana pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh KPUD di semua pemerintahan daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ).

Selanjutnya, Dewi Iriani menjelaskan bahwa lamanya masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum lebih dari 2 (dua) periode atau lebih dari 10 (sepuluh) tahun jabatan, bahkan ada yang sampai 4 (empat) periode atau 20 (dua puluh) tahun masa jabatan, tanpa memperhatikan rekam jejak dari Komisioner KPU akan berpotensi menyebabkan terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh komisioner. Selain itu, lamanya jabatan komisioner KPU juga menimbulkan  potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU berupa : pelanggaran andministrasi, pelanggaran pidana Pemilu, dan pelanggaran kode terutama prinsip mandiri dan jujur sebagaimana diatur dalam Putusan DKPP Nomor 135-Pke-Dkpp/Xii/2023, Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DPP/X/2019, Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, Putusan Bawaslu No.05/LP/PP.PL/ADM/ Prov/04.00/V/2019, Putusan Nomor : 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Putusan DKKP Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021.

“Kontruksi politik hukum pembatasan masa jabatan Komisioner untuk mewujudkan Pemilu berkeadilan dan berintegritas pada masa yang akan datang dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 10 angka 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum direkonstruksi menjadi: “Masa jabatan Komisoner KPU hanya berlaku 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) periode pada tingkatan yang sama dalam satu daerah yang sama, dengan memperhatikan rekam jejak Komisioner KPU.” Tegasnya.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Promovenda, Dewi Iriani, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor ke 174 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII. Ko Promotor, Dr. Sri Hastuti Puspitasari S.H., M.H menyampaikan kesan dan pesan yang diiringi dengan rasa haru dari Dr. Dewi Iriani, S, H., M.H.  mencerminkan rasa Syukur yang dalam atas proses yang dilaluinya selama penyusunan disertasi. Ko Promotor memberikan pesan bahwa gelar doktor memang membanggakan, namun jangan terlalu larut dalam kebanggaan karena dapat melahirkan kesombongan. Gelar doktor baru yang diemban kini melahirkan tanggung jawab baru untuk masyarakat, akademisi, bangsa dan negara.  Tim pembimbing merasa bangga dan bersyukur dengan lulusnya Dr. Dewi Iriani, S.H., M.H.

 

[KALIURANG]; Sabtu (10/08), pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Erfina Fuadatul Khlimi S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Materi Muatan Mengenai Kerukunan Umat Beragama Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.”

Promovenda, Erfina Fuadatul Khilmi menyatakan bahwa Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur dibentuk sebagai instrumen yang diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah Provinsi dalam memfasilitasi dialog dan rekonsiliasi untuk mencegah terjadinya sikap intoleran dan diskriminatif terhadap persoalan fundamental masyarakat Jawa Timur terkait keragaman suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi. Namun, penggunaan wewenang daerah dalam materi muatan Perda Toleransi ini telah menimbulkan euforia otonomi daerah yang berlebihan terkait urusan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Promovenda melanjutkan, bahwa Pasal 1 ayat (5) Perda Toleransi Provinsi Jatim memaknai toleransi sebagai kesediaan mengakui dan menghargai hak-hak sipil Masyarakat dalam menerima perbedaan terhadap keragaman agama, kultural, dan sosial serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Istilah “kondisi khusus” dalam materi muatan Perda sarat akan resiko untuk disalahfahami karena tolak ukur yang dipakai itu adalah pengarasutamaan atas hak-hak individu sebagaimana tutntutan dalam batasan-batasan liberal, sehingga tidak dibatasi dibatasi oleh nilai-nilai toleransi yang berkeadaban dalam kehidupan bermasyarakat setempat khususnya Provinsi Jawa Timur.

Sehingga penting untuk  merekonseptualisasi materi muatan mengenai kerukunan umat beragama dalam Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan toleransi yang berkeadaban. Setidakanya terdapat dua rumusan masalah yang diusung oleh promovenda, yakni: Mengapa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat terkait perlindungan kerukunan umat beragama tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan di atasnya; Bagaimana rekonseptualisasi materi muatan mengenai kerukunan umat beragama dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat berdasarkan Pancasila.

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Erfina Fuadatul Khilmi diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum., Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Erfina Fuadatul Khilmi, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor ke 173 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII. Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H., M.Hum mendoakan agar gelar baru yang diperoleh menjadi keberkahan untuk Dr. Erfina Fuadataul Khilmi, S.H., M.H. dan mendoakan semoga dapat memperoleh jabatan guru besar setelah ini.

 

[KALIURANG]; Diyarbakir (16/07/2024), Delegasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Fakultas Hukum UII) Yogykarta pada melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum Dicle University Turkey pada hari senin-rabu, tanggal 15-17 Juli 2024. Delegasi Fakultas Hukum UII dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UII (Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum) dan disertai anggota delegasi yaitu Wakil Dekan Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni Fakultas Hukum UII (Drs. Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D), Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister (Dr. Nurjihad, S.H.,M.H) dan Koordinator Pembelajaran PascaSarjana (Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M).

Kunjungan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII ini dalam rangka mewujudkan beberapa rencana kerjasama, yaitu; 1). Pematangan pelaksanaan program double degree untuk program magister hukum; 2). Persiapan pelaksanaan The 1 St Postgraduate International Conference on Law, Technology and Society; 3. Penjajakan kerjasama credit transfer atau double degree untuk program studi kenotariatan program magister; dan 4 pejajakan kerjasama riset dan  publikasi.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum sebagai dekan menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan balasan dari pihak Fakultas Hukum UII. Hal ini sekaligus menegaskan keseriusan Fakultas Hukum UII dalam menjalin kerjasama internasional dengan pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

Dalam pelaksanaan kunjungan balasan ini delegasi Fakultas Hukum UII disambut langsung oleh Rektor Dicle University Turkey, Prof. Dr. Mehmet Korkoc beserta tim dari Kantor Urusan Internasional dan Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

Rektor Dicle University, Turkey, Prof. Dr. Mehmet Karakoc dalam pertemuannya di ruang senat Dicle University menyatakan sangat senang mendapatkan kunjungan dari delegasi Fakultas Hukum UII. Dalam kesempatan yang sama, Rektor Dicle University menyampaikan bahwa kerjasama internasional Dicle University, Turkey sudah lama di bangun dengan beberapa universitas di dunia. Adapun kali ini, Dicle University, Turkey menganggap bahwa kerjasama dengan universitas di Indonesia menjadi salah satu prioritas. Oleh karena itu, Fakultas Hukum UII menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi yang diharapkan menjadi pelopor dalam jalinan kerjasama internasional Dicle university,  Turkey dan hal ini diharapkan akan diperluas pada institusi pendidikan tinggi lainnya di UII maupun di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini rencananya Fakultas Hukum UII akan melaksanakan dua agenda kerjasama yang sangat strategis, yaitu; Pertama, pelaksanaan program double degree untuk Program Studi Hukum Program Magister. Untuk program ini, sudah ada beberapa mahasiswa yang tertarik dan mengikuti program ini. Rencananya, pada akhir tahun akan dikirim beberapa mahasiswa program double degree untuk mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Dicle University Turkey; dan Kedua, pelaksanaan The 1 St Postgraduate International Conference on Law, Technology and Society. Untuk pelaksanaan internasional conference ini, pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey sangat tertarik dan akan mendukung pelaksanaan program ini dalam dua hal berupa pelibatan dosen sebagai partisipan, dan juga dimungkinkannya dukungan dana dari pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey. Untuk merealisasikan hal ini, maka pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey akan menjadi salah satu co-host dalam acara tersebut. Di samping mitra-mitra perguruan tinggi lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Akhirnya, kunjungan delegasi Fakultas Hukum UII dilanjut dengan melakukan peninjauan kampus Dicle University, Turkey serta ramah tamah dengan seluruh dosen di lingkungan Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

 

 

Pada hari Jumat pada tanggal 07 Juni 2024, pada pukul 12.00 WIB, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menerima kunjungan dari Dr. Nadia Naim dari Aston University, Birmingham UK. Kunjungan penjajakan kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian, memperluas akses dan kesempatan bagi mahasiswa, memperkuat sumber daya dan jaringan, meningkatkan citra dan reputasi perguruan tinggi, serta berkontribusi pada pengembangan masyarakat. Dengan komitmen, keterbukaan, kepercayaan, dan sumber daya yang memadai, kerjasama antar perguruan tinggi dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Selain Dr. Nadia, terdapat pula kunjungan lainnya, seperti Dr. Mohd. Iqbal bin Abdul Wahab dari Malaysia IIUM, Shambhu Prasad, dan Prof. Mas Rahmah dari UNAIR Surabaya. 

 

Penerimaan kunjungan ini dilakukan di Wanawatu Resto, Kec. Prambanan, Kab. Sleman, Yogyakarta dan disambut oleh beberapa pimpinan, profesor dan beberapa dosen dan tendik FH UII. Yaitu, Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Kaprodi PSHPS Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Kaprodi PSHPM Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., Kaprodi PSHPD Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Sekprodi PSHPS Program Reguler Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D., Sekprodi PSHPS Program Internasional Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. Selanjutnya dosen yang hadir diantaranya, Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.H., Ph.D., Christopher M Cason, JD.,LL.M., Frances Duffy, LL.M., Grad Dip Ed, BA., CEL., Ayu Izza Elvany, S.H., M.H., Rahadian D.B. Suwartono, S.H. M.H., dan Galih Dwi Ramadhan, S.H., M.H., LL.M. Kegiatan diawali dengan ramah tamah, dilanjutkan dengan penjajakan kerjasama dan diskusi antara Fakultas Hukum UII dengan Dr. Nadia Naim dari Aston University, kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama serta foto bersama di Wanawatu Resto. 

“Kerjasama antara Fakultas Hukum UII dan Aston University ini nantinya akan memberikan banyak manfaat baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Seperti kesempatan dibukanya CTP (Credit Transfer Program), Summer Course, Joint Degree Program, student exchange, dan HTCP (Hybrid Teaching Collaboration Program). Selain apa yang sudah disebutkan tadi, kerjasama lain yang dapat dilakukan yaitu penelitian bersama dan pengembangan kurikulum antara Fakultas Hukum UII dengan Aston University.”, demikian penjelasan Kaprodi PSHPS, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor FH UII menyelenggarakan ujian kelayakan disertasi dengan peserta atas nama Yana Suryana pada Sabtu (17/02) pukul 13.00 WIB dengan disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Atas Hak Pendidikan Bagi Peserta Didik Hamil Berdasarkkan Asas Nondiskriminasi.”

Disertasi Yana Suryana dilatarbelakangi oleh permasalahan kesetaraan gender dalam bidang hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil di Indonesia yang sudah memprihatinkan. Data menunjukkan angka kehamilan peserta didik mencapai presentase yang tinggi namun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang seharusnya telah diamanahkan konstitusi. Disertasi Yana akan memfokuskan pada aspek perlindungan terbaik bagi anak melalui asas nondiskriminasi.

Penelitian Yana Suryana bertujuan untuk menganalisis penyebab negara belum mampu melindungi hak pendidikan peserta didik hamil dan mendesain model perlindungan hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi. Melalui analisis asas nondiskriminasi dan teori sistem hukum, disertasi Yana berusaha mendesain konsep perlindungan hukum atas hak pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi.

Ujian Kelayakan yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Ketua Jurusan Hukum FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. selaku promotor, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku ko promotor, dengan dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Ratno Lukito, M.A., DCL., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan ujian seminar proposal disertasi dengan peserta atas nama Nita Ariyani pada Sabtu (30/12) pukul 13.00 WIB. Nita mempresentasikan proposal disertasinya yang berjudul “Politik Hukum tentang Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.”

Dalam proposalnya, Nita mengungkapkan bahwa politik hukum tentang pendidikan yang tepat dan efektif sangat diperlukan untuk menghilangkan berbagai kendala dan hambatan-hambatan serta tantangan dalam memenuhi hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Politik hukum sangat diperlukan untuk merekonstruksi hukum atau membuat konstruksi hukum yang baru terutama berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.

Nita akan melakukan penelitian berkenaan dengan politik hukum tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas yang mengarah kepada kajian pemenuhan kewajiban pemerintah di bidang pendidikan bagi penyandang disabilitas baik melalui kewajiban hasil (obligation of results) maupun kewajiban tindakan (obligation of conduct).

Peneliti juga akan meninjau peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dipilih Indonesia terkait dengan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas dengan menggunakan analisis wacana dan isi yang kritis terkait elemen-elemen fundamental dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia apakah telah sejalan dengan pendekatan Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional, serta pemikiran dan praktik pendidikan dan disabilitas yang telah ada.

Ujian Proposal yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. selaku promotor, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. selaku ko promotor, dengan anggota penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Prof. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum.

[KALIURANG]; Sabtu (24/02) 2024, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Seminar Proposal Disertasi pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHPD FH UII) dengan peserta Triyo Rachmadi, mempresentasikan disertasi berjudul “Kedudukan Pertimbangan Ethics of Right dan Ethics of Care dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Bidang Kesehatan.”

Dalam proposalnya, Triyo Rachmadi menyatakan bahwa karya ilmiahnya akan membahas urgensi pertimbangan ethics of rights dan ethics of care dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan melalui metode Omni Bus Law dalam memenuhi hak kesehatan warga negara sebagai bentuk kewajiban negara.

Ujian Proposal yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Kaprodi PSHPD, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.Hum. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. M. Nasser, Sp.KK., FINSDV., AADV., D.Law. (Promotor), Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. (Co Promotor), dengan penguji: Dr. Endrio Susilo, S.H., Dr. Sundoyo, S.H., M.KM. M.Hum, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

[KALIURANG]; Sabtu (02/03), pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Mardona Siregar, S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah.”

Promovendus, Mardona Siregar menyatakan bahwa penelitiannya membahas tentang faktor banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat di Sumatera Utara, juga mengkaji tentang upaya yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda Pajak Daerah di Sumatera Utara, serta mengkaji rekonstruksi konsep dalam pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah di Sumatera Utara untuk penguatan otonomi daerah.

Hasil penelitian disertasi Mardona menunjukkan bahwa: pertama, ada 3 (tiga) faktor penyebab banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah pusat di Sumatera Utara. Kedua, ada 2 (dua) Upaya yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda Pajak Daerah di Sumatera Utara. Ketiga, rekontruksi konsep dalam pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah di Sumatera Utara untuk penguatan otonomi daerah dapat dilakukan secara filosofis.

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Mardona Siregar diselenggarakan di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Winahyu Erwiningsing, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH, MM. yang bergabung secara online via zoom.

 

 

[KALIURANG]; Pada hari Sabtu (16/12) 2023, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Seminar Proposal Disertasi pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Made Wira Suhendra, SIK., M.H. dengan proposal berjudul “Reformulasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Jalanan Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta.”

Made Wira Suhendra mengangkat tema tentang klitih. Dalam proposalnya, Made Wira menyatakan bahwa klitih menjadi salah satu fenomena kriminalitas yang menjadi perhatian di Jogja, yang pada beberapa kejadian menimbulkan korban jiwa. Akan tetapi sampai saat ini, masih tidak ada pasal KUHP yang secara spesifik mendefinisikan istilah klitih itu sendiri. Sehingga dibutuhkan pencarian arti makna klitih yang sebenarnya guna membuat kebijakan untuk menangani masalah klitih yang kian lama semakin berkembang di Yogyakarta.

Penelitian yang akan dilakukan oleh Made Wira berusaha menyingkap tentang apakah klitih hanya sebatas kenakalan anak yang tidak bisa di kontrol atau sebuah kejahatan teroganisir yang menimbulkan kekhawatiran. Jenis penelitian yang diusulkan merupakan jenis penelitian hukum empiris (non doctrinal) dengan metode analisis deskriptif kualitatif.

Ujian seminar proposal diketuai oleh Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., ko promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

 

 

“ Terjadinya  penurunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu berpotensi menghambat kebijakan pemerintah  berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan”

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor di Auditorium FH UII pada (27/01). Promovendus, Samun Ismaya berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Sleman Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”.

Dalam disertasinya, Samun Ismaya mengkaji dan menganalisa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan penyebab belum adanya pelaksanaan peraturan daerah ini dalam hal penyelenggaraan perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan khususnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sleman. Promovendus juga mengkaji dan menganalisis struktur kelembagaan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan jawaban belum terwujudnya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Hasil penelitian disertasi Samun Ismaya setidaknya menemukan dua hal, yaitu: pertama, substansi hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum memenuhi aspek kepastian hukum khususnya aspek keberlakuan yuridis dimana ada indikasi ada cacat yuridis dalam Perda yaitu tidak taat pada asas tugas pembantuan/medebewind. Kedua, Ketidakjelasan Pembagian kewenangan penyelenggara perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan antara Pemda Kabupaten Sleman, Pemda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat sebagai akibat ketidakpastian penggunaan asas tugas pembantuan/ medebewind.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Ko Promotor, Mukmin Zakie, S.H., M.H., Ph.D, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Samun Ismaya berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Samun Ismaya, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang ke-171 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada PSHPD FH UII. Di akhir sesi, Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. memberikan selamat dan berpesan agar tetap mengembangkan diri dengan gelar doktor sebagai starting point.